Fiqh Mandi (1)


بسم الله الرحمن الرحيم

Fiqh Mandi (1)


Segala puji bagi Allah Rabbul ‘aalamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
Mandi dalam bahasa Arab disebut Al Ghusl, yang artinya meratakan air ke seluruh badan. Hukumnya masyru’ (disyariatkan) sebagaimana firman Allah Ta’ala:
bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#r㍣g©Û$$sù 4
“Dan jika kamu junub, maka mandilah,” (Al Maa’idah: 6)
Ada beberapa pembahasan seputar mandi, sebagaimana yang kami sebutkan di bawah ini:
I.        Yang mengharuskan mandi
Hal-hal yang mengharuskan mandi adalah:
a.   Keluar mani ketika sadar atau ketika tidur. Namun ketika sadar, disyaratkan keluarnya dengan syahwat. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Ummu Sulaim berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ ؟ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » .
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan kebenaran, maka apakah wanita harus mandi ketika mimpi?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Apabila dia melihat air (mani).” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
Adapun dalil disyaratkan ketika sadar keluarnya dengan syahwat adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ حَاذِفًا فَلَا تَغْتَسِلْ
“Apabila engkau keluarkan mani dengan tekanan, maka mandilah karena janabat. Namun jika tidak dengan tekanan, maka jangan mandi.” (Isnadnya hasan shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, lihat Al Irwa’ 1/162)
Faedah:
Barang siapa bermimpi, namun ia tidak menemukan basah pada kemaluannya, maka ia tidak perlu mandi, namun barang siapa yang menemukan basah pada kemaluannya, tetapi ia tidak ingat bermimpi, maka ia harus mandi. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan basah pada kemaluannya namun ia tidak ingat bermimpi, maka Beliau bersabda, “(Hendaknya) ia mandi.” Demikian pula Beliau ditanya tentang seorang yang merasa dirinya bermimpi, tetapi tidak menemukan basah pada kemaluannya, Beliau bersabda, “Ia tidak perlu mandi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, Shahih Abu Dawud 216).
b.   Berjima’ meskipun tidak keluar mani. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila seseorang duduk di antara cabangnya yang empat (kedua tangan dan kedua kaki), khitan pun bersentuhan dengan khitan, maka wajib mandi.” (HR. Muslim)
c.   Orang kafir masuk Islam. Dari Qais bin ‘Ashim, bahwa ia masuk Islam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya mandi dengan air yang bercampur daun bidara. (Shahih, HR. Nasa’i, Tirmidzi dan Abu Dawud, lihat Al Irwa’ 128)
d.  Selesai haidh dan nifas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي
“Apabila datang haidh, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah hilang haidh, maka mandi dan shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun nifas, maka sama seperti haidh berdasarkan ijma’.

II.      Rukunnya
Rukun mandi ada dua:
a.      Niat di hati (tanpa diucapkan), berdasarkan hadits, “Innamal a’maalu bin niyyaat.” (artinya: Amal itu tergantung niat).
b.      Meratakan air ke seluruh badan. Dengan demikian, seseorang telah dikatakan mandi ketika telah berniat untuk mandi junub dan meratakan air ke seluruh badan. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari di bab Ash Sha’iiduth Thayyib wadhuu’ul muslim yang menyebutkan bahwa ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat sedang bersafar dan mereka kesiangan, akhirnya mereka shalat Subuh ketika matahari telah naik. Selesai shalat, ada seorang yang mengasingkan diri dan tidak ikut shalat bersama Beliau, lalu Beliau bertanya, “Apa yang menghalangimu wahai fulan untuk shalat bersama orang-orang?” Ia menjawab, “Aku tertimpa janabat dan tidak ada air.” Maka Beliau menyuruhnya bertayammum. Setelah ada air, Beliau memberikan air kepada orang yang junub tersebut dan bersabda:
اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ
“Pergilah dan tuangkanlah air itu kepada dirimu.”
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyuruhnya untuk melakukan ini dan itu ketika ia mandi. Hal ini menunjukkan, bahwa dengan seseorang meratakan air ke seluruh badannya, maka berarti ia telah mandi. Namun demikian, disukai mandinya seperti yang diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana akan diterangkan setelah ini, insya Allah.
III.    Sifat (cara) yang dianjurkan
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mandi junub, Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, lalu menuangkan air dengan tangan kanannya ke atas tangan tangan kirinya, kemudian membasuh kemaluannya, lalu berwudhu’, kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya ke pangkal rambutnya kemudian menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan, lalu meratakan air ke seluruh badan kemudian membasuh kedua kakinya.” (Muttafaq ‘alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim) Dalam sebuah riwayat milik keduanya (Bukhari dan Muslim) disebutkan:
ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Kemudian Beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangannya, sehingga ketika Beliau telah merasa membasahi kulit(kepala)nya, maka Beliau menuangkan air ke atasnya tiga kali, lalu Beliau membasuh ke seluruh badannya.”
Dalam riwayat milik keduanya pula dari hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَىْءٍ نَحْوَ الْحِلاَبِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ بَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الأَيْمَنِ ثُمَّ الأَيْسَرِ ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيْهِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ . 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mandi karena janabat, meminta dibawakan sesuatu yang mirip bejana (berisi air), lalu memasukkan telapak tangannya dan memulai (menyela-nyela) bagian kepala yang kanan, lalu yang kiri, kemudian mengambil air dengan kedua telapak tangannya dan menuangkannya ke kepalanya.”
Dari Maimunah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Aku pernah menyiapkan air untuk mandi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu aku menuangkan ke kedua tangannya dan Beliau mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Selanjuntnya, Beliau menuangkan air ke tangan kirinya dan membasuh kemaluannya, kemudian menggosok tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, kemudian membasuh muka dan kedua tangannya, lalu membasuh kepalanya tiga kali. Selanjutnya Beliau menuangkan air ke seluruh badannya, lalu bergeser dari tempatnya dan mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu aku membawakan sebuah kain kepadanya, namun Beliau tidak menginginkannya, dan Beliau mengeringkan air dengan tangannya.” (HR. Jamaah)
Kesimpulan cara mandi yang dianjurkan berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lainnya adalah sebagai berikut:
1.      Berniat di hati.
2.      Membaca Bismillah.
3.      Mencuci kedua telapak tangannya tiga kali. Lihat hadits di atas.
4.      Mencuci farji(kemaluan)nya dengan tangan kirinya dan menghilangkan kotoran yang menempelnya. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah dan Maimunah.
5.      Membersihkan tangan kirinya ke lantai, menggosok-gosoknya dan mencucinya (HR. Bukhari di Al Fat-h 1/368 no. 257 dan 259, dan Muslim 1/254 no. 317), atau menggosoknya ke dinding dan mencucinya (HR. Bukhari di Al Fat-h 1/372 no. 260 dan 274), atau mencucinya dengan air dan sabun.
6.      Berwudhu’ secara sempurna seperti wudhu’ untuk shalat (berdasarkan hadits Aisyah), namun ia boleh menunda membasuh kaki setelah mandi selesai (berdasarkan hadits Maimunah).
7.      Memasukkan jari-jari ke dalam air, lalu menyela-nyela rambut agar air masuk ke pangkalnya, kemudian menuangkan air ke kepalanya tiga kali (Berdasarkan hadits Maimunah dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan oleh Bukhari di Al Fat-h 1/360 no. 248 dan 383, Muslim 1/253 no. 316 dan 317). Ia memulai dengan bagian kepala sebelah kanan, lalu sebelah kiri, kemudian pertengahan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Bukhari di Al Fat-h 1/369 no. 258 dan 1/834 no. 377, Muslim 1/255 no. 318, dan berdasarkan hadits Jabir di Bukhari dalam Al Fat-h 1/367 no. 255 dan 256, Muslim 1/259 no. 329, serta berdasarkan hadits Jubair bin Muth’im radhiyallahu 'anhu di Bukhari dalam Al Fat-h 1/367 no. 254 dan Muslim 1/258 no. 327).
Catatan:
-     Bagi wanita tidak wajib membuka jalinan rambutnya karena mandi janabat. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa ada seorang wanita yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya adalah wanita yang mengikat jalinan rambutku, maka apakah aku harus melepasnya karena janabat?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya cukup bagimu menuangkan ke kepalamu tiga kali tuangan air, lalu kamu ratakan ke seluruh badanmu. Dengan demikian, engkau telah suci.” (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan ia berkata, “Hasan shahih.”)
Tetapi wajib membukanya ketika mandi dari haidh berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha. Namun yang lain berpendapat hal itu sunat, seperti Syaikh Ibnu Baz dan muridnya Dr. Sa’id Al Qahthaniy.
-     Dianjurkan bagi wanita apabila mandi karena selesai haidh atau nifas mengambi kapas dengan membubuhi wewangian, lalu mengusap bagian yang terkena darah agar bagian tersebut tidak bau. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Asma’ binti Yazid pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi haidh, maka Beliau bersabda, “Salah seorang di antara kamu mengambil air dan daun bidara, lalu berwudhu dan memperbagus wudhu’nya, kemudian menuangkan (air) ke atas kepalanya, lalu menggosoknya dengan keras sampai masuk pangkal rambutnya, lalu menuang air ke atasnya, kemudian ia mengambil kapas yang diberi wewangian dan bersih-bersih dengannya.” (HR. Jamaah selain Tirmidzi)
8.      Menuangkan air ke seluruh badan dengan mendahulukan bagian yang kanan, lalu yang kiri, dengan memperhatikan dua ketiak, lipatan anggota badan, pusar, pangkal paha, serta menggosok bagian badan yang mungkin digosok. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, yang di sana disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh maraafi’nya, yaitu pangkal-pangkal lipatan tubuh (HR. Abu Dawud no. 243, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud 1/48).
9.      Berpindah dari tempatnya, lalu membasuh kakinya (berdasarkan hadits Maimunah). Lebih utama mengeringkan anggota badannya dengan tangan berdasarkan hadits Maimunah.
10.  Sebaiknya irit ketika mandi. Anas radhiyallahu 'anhu berkata, “Mabi shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu’ dengan satu mud[i] dan mandi dengan satu sha’ (4 mud) sampai 5 mud.” (HR. Bukhari dan Muslim). Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menerangkan, bahwa ia pernah mandi bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu wadah yang cukup untuk tiga mud atau mendekatinya. (HR. Muslim).

Bersambung…

Abu Yahya Marwan



[i] Satu Mud adalah satu kaupan tangan orang dewasa yang sedang, atau jika berupa takaran seukuran kurang lebih 6 ons.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger