بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh
Dhamaan
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini kami hadirkan pembahasan tentang dhaman
agar kita mengetahui praktek dhaman yang sesuai syari’at, semoga Allah Subhaanahu
wa Ta'aala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
aamiin.
A. Dhaman
Dhaman artinya siap memikul sesuatu yang wajib
ditanggung orang lain. Hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan
makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (Yusuf: 72)
dan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, “Az Za’iim ghariim.” (orang yang menanggung harus menunaikan
kewajiban menanggung). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, dan
ia menghasankannya.
Para ulama juga sepakat
tentang kebolehannya, karena kebutuhan menghendaki hal tersebut dan hal ini
termasuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin yang diperintahkan serta termasuk
bentuk ta’awun (memberikan pertolongan).
B. Hukum-hukum yang terkait dengan dhaman
dan syarat-syaratnya
Ada beberapa hukum
yang terkait dengan dhaman, berikut ini penjelasannya:
1.
Tidak boleh mengambil ganti dari
dhaman yang dilakukannya.
Dhaman adalah akad yang
dilakukan karena kasihan untuk membantu orang lain, oleh karena itu tidak boleh
ia mengambil imbalan terhadapnya, karena mengambil imbalan terhadap dhaman sama
seperti pinjaman yang menarik manfaat.
2.
Penanggung boleh jumlahnya lebih
dari satu, sehingga boleh yang menanggung kewajiban itu dua orang atau lebih, baik masing-masing menanggung semuanya maupun
sebagiannya, dan salah seorang di antara dhamin (penanggung) tidak lepas dari
tanggungan sampai yang lain pun lepas, dan mereka (para dhamin) bisa lepas
tanggungan jika yang ditanggung telah lepas.
3.
Sah hukumnya menanggung sesuatu yang
diketahui dan yang tidak diketahui (majhul) jika akhirnya diketahui berdasarkan
ayat, “Wa liman jaa’a bihi himlu ba’iir” (surat
Yusuf: 72), demikian pula sah menanggung barang yang dijual, yaitu dengan
menanggung pembayarannya ketika jelas bahwa barang yang dijual bukan milik
penjual.
4.
Dhaman dipandang sah dengan semua
lafaz yang mengandung maknanya, seperti: saya dhamin/dhamiin/za’iim/hamiil/qabiil
(penanggungnya) atau saya yang bertanggung jawab terhadapnya dan lafaz-lafaz lain yang mengandung makna dhaman, karena syara’
tidak memberikan batasan tertentu, maka dikembalikan kepada ‘uruf (kebiasaan
yang berlaku).
5.
Tanggung jawab dhamin (penanggung)
tidaklah lepas kecuali jika telah lepas dzimmah (tanggung jawab) orang yang
ditanggung berupa hutang-hutangnya, baik dengan dibebaskan maupun telah dilunasi.
6.
Disyaratkan untuk sahnya dhaman
adanya keridhaan dhaamin (penanggung), jika ia dipaksa untuk menanggung, maka
tidak sah. Dan tidak disyaratkan adanya keridhaan dari madhmun ‘anhu (orang
yang ditanggung) dan keridhaan madhmun lahu (orang yang berhak menerima
pembayaran itu). Demikian pula disyaratkan untuk sahnya, penanggung harus
seorang yang ja’izut tasharruf (berhak bertindak), yakni orang yang baligh,
berakal dan cerdas. Oleh karena itu tidak sah dari
anak kecil dan orang dungu yang sudah ditahan tindakannya.
7.
Orang yang memiliki hak
berhak menuntut kepada yang ia mau baik dhaamin (penanggung) atau orang yang
ditanggung. Karena haknya ada pada keduanya.
Namun sebagian ulama ada yang
berpendapat bahwa pemilik hak tidak boleh menuntut kepada dhamin (penanggung),
kecuali jika kesulitan menuntut kepada orang yang ditanggung, karena dhaman
adalah cabang, dan tidak bisa ke cabang dulu kecuali jika kesulitan ke asalnya
(orang yang ditanggung). Di samping itu dhaman adalah menjamin hak seperti rahn
(barang gadai), dan rahn tidak bisa diambil kecuali jika kesulitan dibayarkan dari raahin (penggadai). Selain itu, karena
menagih kepada dhaamin sedangkan orang yang ditanggung masih ada dan masih
sanggup adalah perbuatan yang tercela di mata manusia, karena yang dianggap
baik menurut mereka adalah tidak menagih ke dhaamin kecuali ketika kesulitan
menagih orang yang ditanggung atau ia kesulitan membayar.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan
bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh
beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan),
Fiqhus Sunnah, dll.
0 komentar:
Posting Komentar