Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh
fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
XIV. Munasakhah
Dalam
ilmu waris apabila ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya semestinya
segera dibagikan kepada ahli warisnya setelah kewajiban-kewajiban lain seperti
yang sudah disebutkan (seperti utang, wasiat, dsb.). Tetapi adakalanya, ahli
waris yang berhak menerima harta itu meninggal terlebih dahulu sebelum harta
tersebut dibagikan, sedangkan ia juga meninggalkan ahli waris lain. Jika
terjadi kasus semacam ini, maka bisa dilakukan dua cara:
a.
Melakukan perhitungan secara terpisah. Dihitung berapa bagian ahli
waris yang meninggal ini dari muwarritsnya (si myait), baru kemudian dibagi
kepada ahli warisnya sendiri.
Contoh: Seorang wafat meninggalkan dua anak kandung laki-laki dan
perempuan bernama Ahmad dan Nisa. Harta waris sebesar 30.000.000,-. Sebelum
dilakukan pembagian harta warisan kepada Ahmad dan Nisa, ternyata Ahmad
meninggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan bernama Jamilah. Maka dalam
hal ini dilakukan dua tahap pembagian warisan.
Tahap pertama,
bagian Ahmad adalah 2/3 x 30 jt = 20 jt, sedangkan bagian Nisa adalah 1/3 x 30
jt = 10 jt.
Tahap kedua,
bagian Ahmad adalah 20 jt dibagikan kepada anak perempuannya (Jamilah) dan
saudarinya (Nisa) sebagai berikut:
Jamilah memperoleh ½ x 20 jt = 10 jt
Nisa memperoleh ½ x 20 = 10 jt + 10 (dari tahap pertama) = 20 jt.
b.
Dengan menggunakan perhitungan langsung satu tabel. Inilah yang
disebut perhitungan munasakhah.
Syarat Munasakhah:
1.
Minimal adanya dua orang muwarrits yang meninggal.
Yang pertama disebut muwarrits (yang
meninggalkan warisan atau si mati) pertama, selanjutnya muwarrits kedua, dst.
2.
Muwarrits kedua harus salah satu dari ahli waris muwarrits
pertama.
Cara membuat tabel munasakhah
Caranya adalah dengan menyelesaikan
warisan dari muwarrits pertama dan meletakkan huruf w (wafat) sebagai tanda
kematian ahli waris yang menjadi muwarrits kedua. Jika sebagai istri pada
warisan pertama, bisa menjadi ibu pada warisan kedua. Anda letakkan bagian ahli
waris kedua di samping bagian pertama dari mayit pertama, dan jika ada ahli
waris yang baru seorang atau lebih, maka anda letakkan di bagian bawah kotak
pertama kemudian anda selesaikan masalahnya dan melihat asal masalah dengan
bagian yang yang akan diperoleh si mati (untuk lebih jelas lihat tabelnya).
Jika bagian dapat dibagi kepada warisan
kedua (tamatsul), maka masalahnya selesai, dimana asal masalah pertama bisa diberlakukan pada asal
masalah kedua.
Contohnya adalah seorang istri wafat meninggalkan suami, ibu, seorang anak
laki-laki, dan seorang anak perempuan, lalu suami itu wafat meninggalkan
seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang telah disebutkan, maka
masalah pertama adalah 12 dan diadakan tas-hih (perbaikan) menjadi 36 karena inkisar
(tidak terbagi) kepada bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Adapun asal
masalah kedua adalah 3; bagian suami yang meninggal adalah 9 dan bisa dibagi
kepada warisan kedua yaitu 3 dan masalahnya jika ditas-hih (diperbaiki) menjadi
36, lalu anda letakkan pada kotak (kolom) akhir yang disebut jami’ah munasakhah
warisan yang sah untuk dilakukan pembagian yaitu 36, kemudian anda pindahkan bagian
ahli waris dan anda letakkan di bawahnya. Orang yang tidak memiliki sesuatu
bagian pada warisan kedua, anda bisa letakkan bagiannya dari warisan pertama sejajar
di depannya di bawah kotak munasakhah, sedangkan orang yang memiliki
bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan angka yang berada di atas
jami’ah faridhah (kotak warisan kedua), hasilnya anda tambahkan dengan
bagiannya pada warisan pertama jika ia punya bagian di sana dan anda
letakkan di depannya di jami’ah munasakhah (kotak terakhir) seperti ini:
3 kepala
3 kepala
Ahli Waris |
AM = 12 x 3 (jumlah kepala[i]) |
36 |
Ahli waris |
3 |
36 |
Suami |
¼ yaitu 3 |
9 |
W (wafat) |
|
|
Ibu |
1/6 yaitu 2 |
6 |
|
|
6 |
Anak lk. |
7 |
14 |
Anak lk. |
2 |
20 (dari 6[ii]
+ 14) |
Anak Pr. |
7 |
Anak Pr. |
1 |
10 (dari 3[iii]
+ 7) |
Ini adalah contoh tamatsul, yakni ketika asal masalah pertama bisa diberlakukan
pada asal masalah kedua.
Contoh Tawafuq
Tetapi jika bagian dari mayit kedua
tidak dapat terbagi pada warisan kedua, maka anda memprosesnya dengan teori
tawafuq dan takhaluf/tabayun. Jika bagian (saham) kedua tawafuq dengan asal
masalah kedua di salah satu nisbah (pembagi) paling kecil, maka anda ambil
angka wafq (cocok) bagian kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama,
kemudian anda mengalikan dengannya, hasilnya anda letakkan di depannya yaitu di
kotak munasakhah, lalu anda kalikan bagian ahli waris dengan angka wafq di atas
asal masalah pertama, hasilnya anda letakkan di bawah jami’ah munasakah,
dan jika ia memiliki bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan
angka di atas asal masalah kedua, hasilnya anda gabungkan bagiannya dari
warisan pertama jika punya, lalu totalnya anda letakkan di depannya di
bawah kotak munasakhah, contohnya seperti ini:
Seorang wafat meninggalkan istri, anak
perempuan dan saudari kandung, lalu anak perempuan wafat meninggalkan ibunya
yang merupakan istri pada warisan pertama, dan meninggalkan pula suami dan anak
laki-laki, maka asal masalahnya adalah 8, sedangkan yang kedua adalah 12,
antara bagian wanita yang wafat ini yaitu 4 dengan asal masalah kedua yaitu 12
terdapat tawafuq yaitu seperempat, lalu wafq 4 (4: 4) yaitu 1 ditaruh di atas
kotak warisan kedua, dan wafq warisan kedua (12: 4) yaitu 3, di atas warisan
pertama, lalu dilakukan pembagian berikut:
3 1
Ahli Waris |
AM = 8 |
Ahli Waris |
AM = 12 |
24 (dari 8 x 3) |
Istri |
1/8 yaitu 1 |
Ibu |
1/6 yaitu 2 |
5 (dari 1 x 3 + 2 x 1) |
Anak pr. |
½ yaitu 4 |
W |
|
|
Saudari kandung |
Sisa, yaitu 3 |
|
|
9 (3 x 3) |
|
|
Suami |
¼ yaitu 3 |
3 (dari 3 x 1) |
|
|
Anak lk. |
7 |
7 (dari 7 x 1) |
Contoh lain Tawafuq
2 1
Ahli Waris |
AM = 6 |
Ahli waris |
6 |
12 |
Suami |
1/2 yaitu 3 |
W (wafat)[iv]
|
|
|
Ibu |
1/3 yaitu 2 |
|
|
4 (2 X 2) |
Paman |
Sisa, yaitu 1 |
|
|
2 (1 X 2) |
|
|
Ibu |
1/6 (1) |
1 (1 X 1) |
|
|
2 saudara seibu |
1/3 (2) |
2 (2 X 1) |
|
|
Saudara seayah |
Sisa (3) |
3 (3 X 1) |
Penjelasan:
Perhatikan bagian yang diperoleh mayit
kedua dari masalah pertama, yaitu 3, dan ternyata antara angka 3 dengan asal
masalah 6 ada tawafuq, yaitu sepertiga (3: 3 = 1, dan 6: 3 = 2).
Maka kita kalikan asal masalah pertama dengan angka wafq kedua, yaitu 2 (6 x 2
= 12), sehingga angka 12 menjadi asal masalah jami’ah munasakhah (lihat tabel
di atas).
Ibu mendapatkan 4 (hasil dari perkalian
2 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah[v],
yaitu 2).
Paman mendapatkan 2 (hasil dari
perkalian 1 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 2).
Ibu yang kedua mendapatkan 1 (hasil dari perkalian 1 yang menjadi
bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 1).
2 saudara seibu mendapatkan 2
(masing-masingnya mendapatkan 1), hasil
dari perkalian 2
yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 1).
Saudara seayah mendapatkan 3 sebagai ashabah (hasil dari perkalian 3 yang menjadi bagiannya dengan juz
saham masalah, yaitu 1).
Contoh Tabayun
Tetapi jika terjadi tabayun bagian mayit
kedua dengan asal masalah kedua, maka anda ambil semua bagian (setelah
ditotalkan) dan anda taruh sebagai asal masalah kedua, lalu anda ambil asal
masalah kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama dan anda kalikan
dengannya, hasilnya anda letakkan di kotak munasakhah dan proses penyelesaian
dilakukan seperti sebelumnya. Contoh: seorang wafat meninggalkan istri, tiga
anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, lalu istri wafat meninggalkan
tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Yang perlu diperhatikan di sini adalah
bahwa si istri tidak meninggalkan ahli waris baru sehingga ditaruh di jadwal (tabel)
di bawah yang pertama.
Tabelnya adalah sbb.:
7
Ahli Waris I |
AM = 8 |
Ahli
Waris II |
AM = 7 |
56 (dari 8 x 7) |
Istri |
1 |
W |
|
|
Anak lk. |
2 |
Anak lk. |
2 |
16 (dari 2 x 7 + 2) |
Anak lk. |
2 |
Anak lk. |
2 |
16 |
Anak lk. |
2 |
Anak lk. |
2 |
16 |
Anak pr. |
1 |
Anak pr. |
1 |
8 (dari 1 x 7 + 1) |
Contoh Tabayun lainnya
10 5[vi] 3
Ahli
Waris |
AM
= 6 |
Ahli
waris |
AM
=2 |
10[vii]
|
60 |
Suami |
1/2
yaitu 3 |
W
|
|
|
|
Ibu |
1/3
yaitu 2 |
|
|
|
20 |
Paman |
Sisa,
yaitu 1 |
|
|
|
10 |
|
|
Anak
perempuan |
1/2 (1) |
5 |
15 |
|
|
5
saudara sekandung |
Sisa (1) |
5 |
15 |
Penjelasan:
Perhatikan bagian yang diperoleh mayit
kedua dari masalah pertama, yaitu 3, dan ternyata antara angka 3 dengan asal masalahnya
tabayun, dan setelah ditas-hih (dibetulkan) menjadi 10, maka kita kalikan asal masalah pertama (6) dengan asal masalah
kedua (10) menjadi 60.
Ibu mendapatkan 20 (hasil dari
perkalian 2 x 10 (angka yang ada di atas kotak)).
Paman mendapatkan 10 (hasil dari
perkalian 1 x 10).
Anak perempuan mendapatkan 15 (hasil
dari perkalian 5 x 3[viii]
yang ada di atas kotak).
Saudara sekandung mendapatkan 15 (hasil
dari perkalian 5 x 3 yang ada di atas kotak).
Demikianlah contoh penyelesaian
munasakhah.
Kesimpulan
Dari beberapa tabel di atas, kita dapat
menyimpulkan, bahwa proses yang kita lakukan dalam penyelesaian munasakhah
adalah sebagai berikut:
1. Membuat kolom khusus untuk ahli
waris mayit pertama, dimana masing-masingnya dalam kotak tersendiri.
2. Membuat kolom asal masalahnya dan
meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris di depannya.
3. Membuat tabel ahli waris mayit
kedua, dimana tabel ini lebih turun ke bawah daripada tabel ahli waris mayit
pertama, karena mereka bukan termasuk ahli waris mayit pertama.
4. Membuat kolom asal masalah mayit
kedua dan meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris kedua di depannya.
5. Membuat tabel ahli waris mayit
ketiga, dimana tabel ini lebih turun ke bawah daripada tabel ahli waris mayit
sebelumnya, karena mereka bukan termasuk ahli waris mayit sebelumnya.
6. Membuat kolom asal masalah mayit
ketiga dan meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris ketiga di depannya.
7. Membuat kolom khusus yang disebut
kolom jami’ah, dan meletakkan bagian masing-masing ahli waris dari kolom semua masalah
sebelumnya.
8. Untuk mayit kita beri huruf “W”
(wafat/meninggal dunia) .
9. Di atas setiap asal masalah kita
taruh angka yang merupakan juz saham masalah di bawahnya (angka terkecil yang
dikalikan dengan asal masalah untuk mengetahui bagian fardhnya tanpa terjadi
bilangan ganjil). Angka tersebut diletakkan di atas untuk kemudian dikalikan
dengannya bagian ahli waris. Juz saham asal masalah pertama merupakan angka
terkecil yang dapat dibagikan dengan bilangan tashih dari setiap asal masalah
mayit lainnya. Sedangkan juz saham mayit lainnya adalah bilangan yang
dihasilkan dari perkalian antara bagian yang mereka dapat dari asal masalah
pertama dengan juz saham dari asal masalah mereka (setelah meninggal dunia).
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
[i] 3 adalah jumlah kepala; gabungan antara anak laki-laki dan
anak perempuan.
[ii] 6 adalah hasil dari perkalian antara 2 dan 3 (yang
diletakkan di atas)
[iii] 3 adalah hasil dari perkalian antara 1 dan 3.
[iv] Bagian suami 3, lalu antara bagian tersebut dengan asal
masalahnya (6) ada tawafuq yaitu sepertiga, yakni 3: 3 = 1, dan 6: 3 = 2.
[v] Angka yang diletakkan di bagian atas kotak.
[vi] Angka 5 adalah jumlah saudara sekandung.
[vii] Hasil dari perkalian 2 x 5 saudara sekandung.
[viii] Angka 3 adalah bagian mayit kedua dari masalah pertama.
0 komentar:
Posting Komentar