Fiqh Fara’idh (8)

بسم الله الرحمن الرحيم


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

XIV. Munasakhah

Dalam ilmu waris apabila ada seseorang yang meninggal dunia, maka hartanya semestinya segera dibagikan kepada ahli warisnya setelah kewajiban-kewajiban lain seperti yang sudah disebutkan (seperti utang, wasiat, dsb.). Tetapi adakalanya, ahli waris yang berhak menerima harta itu meninggal terlebih dahulu sebelum harta tersebut dibagikan, sedangkan ia juga meninggalkan ahli waris lain. Jika terjadi kasus semacam ini, maka bisa dilakukan dua cara:

a.    Melakukan perhitungan secara terpisah. Dihitung berapa bagian ahli waris yang meninggal ini dari muwarritsnya (si myait), baru kemudian dibagi kepada ahli warisnya sendiri.

Contoh: Seorang wafat meninggalkan dua anak kandung laki-laki dan perempuan bernama Ahmad dan Nisa. Harta waris sebesar 30.000.000,-. Sebelum dilakukan pembagian harta warisan kepada Ahmad dan Nisa, ternyata Ahmad meninggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan bernama Jamilah. Maka dalam hal ini dilakukan dua tahap pembagian warisan.

Tahap pertama, bagian Ahmad adalah 2/3 x 30 jt = 20 jt, sedangkan bagian Nisa adalah 1/3 x 30 jt = 10 jt.

Tahap kedua, bagian Ahmad adalah 20 jt dibagikan kepada anak perempuannya (Jamilah) dan saudarinya (Nisa) sebagai berikut:

Jamilah memperoleh ½ x 20 jt = 10 jt

Nisa memperoleh ½ x 20 = 10 jt + 10 (dari tahap pertama) = 20 jt.

b.    Dengan menggunakan perhitungan langsung satu tabel. Inilah yang disebut perhitungan munasakhah.

Syarat Munasakhah:

1.    Minimal adanya dua orang muwarrits yang meninggal.

Yang pertama disebut muwarrits (yang meninggalkan warisan atau si mati) pertama, selanjutnya muwarrits kedua, dst.

2.    Muwarrits kedua harus salah satu dari ahli waris muwarrits pertama.

Cara membuat tabel munasakhah

Caranya adalah dengan menyelesaikan warisan dari muwarrits pertama dan meletakkan huruf w (wafat) sebagai tanda kematian ahli waris yang menjadi muwarrits kedua. Jika sebagai istri pada warisan pertama, bisa menjadi ibu pada warisan kedua. Anda letakkan bagian ahli waris kedua di samping bagian pertama dari mayit pertama, dan jika ada ahli waris yang baru seorang atau lebih, maka anda letakkan di bagian bawah kotak pertama kemudian anda selesaikan masalahnya dan melihat asal masalah dengan bagian yang yang akan diperoleh si mati (untuk lebih jelas lihat tabelnya).

Jika bagian dapat dibagi kepada warisan kedua (tamatsul), maka masalahnya selesai, dimana asal masalah pertama bisa diberlakukan pada asal masalah kedua.

Contohnya adalah seorang istri wafat meninggalkan suami, ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan, lalu suami itu wafat meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang telah disebutkan, maka masalah pertama adalah 12 dan diadakan tas-hih (perbaikan) menjadi 36 karena inkisar (tidak terbagi) kepada bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Adapun asal masalah kedua adalah 3; bagian suami yang meninggal adalah 9 dan bisa dibagi kepada warisan kedua yaitu 3 dan masalahnya jika ditas-hih (diperbaiki) menjadi 36, lalu anda letakkan pada kotak (kolom) akhir yang disebut jami’ah munasakhah warisan yang sah untuk dilakukan pembagian yaitu 36, kemudian anda pindahkan bagian ahli waris dan anda letakkan di bawahnya. Orang yang tidak memiliki sesuatu bagian pada warisan kedua, anda bisa letakkan bagiannya dari warisan pertama sejajar di depannya di bawah kotak munasakhah, sedangkan orang yang memiliki bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan angka yang berada di atas jami’ah faridhah (kotak warisan kedua), hasilnya anda tambahkan dengan bagiannya pada warisan pertama jika ia punya bagian di sana dan anda letakkan di depannya di jami’ah munasakhah (kotak terakhir) seperti ini:

 

 

 

 

 

                   3 kepala                         3 kepala

Ahli Waris

AM = 12 x 3 (jumlah kepala[i])

36

Ahli waris

3

 36

Suami

¼ yaitu 3

9

W (wafat)

 

 

Ibu

1/6 yaitu 2

6

 

 

6

Anak lk.

7

14

Anak lk.

2

20 (dari 6[ii] + 14)

Anak Pr.

7

Anak Pr.

1

10 (dari 3[iii] + 7)

Ini adalah contoh tamatsul, yakni ketika asal masalah pertama bisa diberlakukan pada asal masalah kedua.

Contoh Tawafuq

Tetapi jika bagian dari mayit kedua tidak dapat terbagi pada warisan kedua, maka anda memprosesnya dengan teori tawafuq dan takhaluf/tabayun. Jika bagian (saham) kedua tawafuq dengan asal masalah kedua di salah satu nisbah (pembagi) paling kecil, maka anda ambil angka wafq (cocok) bagian kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama, kemudian anda mengalikan dengannya, hasilnya anda letakkan di depannya yaitu di kotak munasakhah, lalu anda kalikan bagian ahli waris dengan angka wafq di atas asal masalah pertama, hasilnya anda letakkan di bawah jami’ah munasakah, dan jika ia memiliki bagian pada warisan kedua, maka anda kalikan dengan angka di atas asal masalah kedua, hasilnya anda gabungkan bagiannya dari warisan pertama jika punya, lalu totalnya anda letakkan di depannya di bawah kotak munasakhah, contohnya seperti ini:

Seorang wafat meninggalkan istri, anak perempuan dan saudari kandung, lalu anak perempuan wafat meninggalkan ibunya yang merupakan istri pada warisan pertama, dan meninggalkan pula suami dan anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 8, sedangkan yang kedua adalah 12, antara bagian wanita yang wafat ini yaitu 4 dengan asal masalah kedua yaitu 12 terdapat tawafuq yaitu seperempat, lalu wafq 4 (4: 4) yaitu 1 ditaruh di atas kotak warisan kedua, dan wafq warisan kedua (12: 4) yaitu 3, di atas warisan pertama, lalu dilakukan pembagian berikut:

                       3                            1

Ahli Waris

AM = 8

Ahli Waris

AM = 12

24 (dari 8 x 3)

Istri

1/8 yaitu 1

Ibu

1/6 yaitu 2

5 (dari 1 x 3 + 2 x 1)

Anak pr.

½ yaitu 4

W

 

 

Saudari kandung

Sisa, yaitu 3

 

 

9 (3 x 3)

 

 

Suami

¼ yaitu 3

3 (dari 3 x 1)

 

 

Anak lk.

7

7 (dari 7 x 1)

 

Contoh lain Tawafuq

                       2                           1

Ahli Waris

AM = 6

Ahli waris

6

 12

Suami

1/2 yaitu 3

W (wafat)[iv]

 

 

 

Ibu

1/3 yaitu 2

 

 

4 (2 X 2)

Paman

Sisa, yaitu 1

 

 

2 (1 X 2)

 

 

Ibu

1/6

(1)

1 (1 X 1)

 

 

2 saudara seibu

1/3

(2)

2 (2 X 1)

 

 

Saudara seayah

Sisa (3)

3 (3 X 1)

 

Penjelasan:

Perhatikan bagian yang diperoleh mayit kedua dari masalah pertama, yaitu 3, dan ternyata antara angka 3 dengan asal masalah 6 ada tawafuq, yaitu sepertiga (3: 3 = 1, dan 6: 3 = 2). Maka kita kalikan asal masalah pertama dengan angka wafq kedua, yaitu 2 (6 x 2 = 12), sehingga angka 12 menjadi asal masalah jami’ah munasakhah (lihat tabel di atas).

Ibu mendapatkan 4 (hasil dari perkalian 2 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah[v], yaitu 2).

Paman mendapatkan 2 (hasil dari perkalian 1 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 2).

Ibu yang kedua mendapatkan 1 (hasil dari perkalian 1 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 1).

2 saudara seibu mendapatkan 2 (masing-masingnya mendapatkan 1), hasil dari perkalian 2 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 1).

Saudara seayah mendapatkan 3 sebagai ashabah (hasil dari perkalian 3 yang menjadi bagiannya dengan juz saham masalah, yaitu 1).

 

Contoh Tabayun

Tetapi jika terjadi tabayun bagian mayit kedua dengan asal masalah kedua, maka anda ambil semua bagian (setelah ditotalkan) dan anda taruh sebagai asal masalah kedua, lalu anda ambil asal masalah kedua kemudian anda letakkan di atas warisan pertama dan anda kalikan dengannya, hasilnya anda letakkan di kotak munasakhah dan proses penyelesaian dilakukan seperti sebelumnya. Contoh: seorang wafat meninggalkan istri, tiga anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, lalu istri wafat meninggalkan tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa si istri tidak meninggalkan ahli waris baru sehingga ditaruh di jadwal (tabel) di bawah yang pertama.

Tabelnya adalah sbb.:

                      7                                

Ahli Waris

I

AM = 8

Ahli Waris II

AM = 7

56 (dari 8 x 7)

Istri

1

W

 

 

Anak lk.

2

Anak lk.

2

16 (dari 2 x 7 + 2)

Anak lk.

2

Anak lk.

2

16

Anak lk.

2

Anak lk.

2

16

Anak pr.

1

Anak pr.

1

8 (dari 1 x 7 + 1)

 

Contoh Tabayun lainnya

                    10                          5[vi]        3

Ahli Waris

AM = 6

Ahli waris

AM =2

10[vii]

 

60

Suami

1/2 yaitu 3

W

 

 

 

 

Ibu

1/3 yaitu 2

 

 

 

20

Paman

Sisa, yaitu 1

 

 

 

10

 

 

Anak perempuan

1/2

(1)

5

15

 

 

5 saudara sekandung

Sisa

(1)

5

15

 

Penjelasan:

Perhatikan bagian yang diperoleh mayit kedua dari masalah pertama, yaitu 3, dan ternyata antara angka 3 dengan asal masalahnya tabayun, dan setelah ditas-hih (dibetulkan) menjadi 10, maka kita kalikan asal masalah pertama (6) dengan asal masalah kedua (10) menjadi 60.

Ibu mendapatkan 20 (hasil dari perkalian 2 x 10 (angka yang ada di atas kotak)).

Paman mendapatkan 10 (hasil dari perkalian 1 x 10).

Anak perempuan mendapatkan 15 (hasil dari perkalian 5 x 3[viii] yang ada di atas kotak).

Saudara sekandung mendapatkan 15 (hasil dari perkalian 5 x 3 yang ada di atas kotak).

Demikianlah contoh penyelesaian munasakhah.

Kesimpulan

Dari beberapa tabel di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa proses yang kita lakukan dalam penyelesaian munasakhah adalah sebagai berikut:

1. Membuat kolom khusus untuk ahli waris mayit pertama, dimana masing-masingnya dalam kotak tersendiri.

2. Membuat kolom asal masalahnya dan meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris di depannya.

3. Membuat tabel ahli waris mayit kedua, dimana tabel ini lebih turun ke bawah daripada tabel ahli waris mayit pertama, karena mereka bukan termasuk ahli waris mayit pertama.

4. Membuat kolom asal masalah mayit kedua dan meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris kedua di depannya.

5. Membuat tabel ahli waris mayit ketiga, dimana tabel ini lebih turun ke bawah daripada tabel ahli waris mayit sebelumnya, karena mereka bukan termasuk ahli waris mayit sebelumnya.

6. Membuat kolom asal masalah mayit ketiga dan meletakkan bagian yang diperoleh Ahli Waris ketiga di depannya.

7. Membuat kolom khusus yang disebut kolom jami’ah, dan meletakkan bagian masing-masing  ahli waris dari kolom semua masalah sebelumnya.

8. Untuk mayit kita beri huruf “W” (wafat/meninggal dunia) .

9. Di atas setiap asal masalah kita taruh angka yang merupakan juz saham masalah di bawahnya (angka terkecil yang dikalikan dengan asal masalah untuk mengetahui bagian fardhnya tanpa terjadi bilangan ganjil). Angka tersebut diletakkan di atas untuk kemudian dikalikan dengannya bagian ahli waris. Juz saham asal masalah pertama merupakan angka terkecil yang dapat dibagikan dengan bilangan tashih dari setiap asal masalah mayit lainnya. Sedangkan juz saham mayit lainnya adalah bilangan yang dihasilkan dari perkalian antara bagian yang mereka dapat dari asal masalah pertama dengan juz saham dari asal masalah mereka (setelah meninggal dunia).

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc), Ar Rahbiyyah fii Ilmil Faraidh (Sabth Al Mardini), Tas-hilul Faraidh (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin), dll.


[i] 3 adalah jumlah kepala; gabungan antara anak laki-laki dan anak perempuan.

[ii] 6 adalah hasil dari perkalian antara 2 dan 3 (yang diletakkan di atas)

[iii] 3 adalah hasil dari perkalian antara 1 dan 3.

[iv] Bagian suami 3, lalu antara bagian tersebut dengan asal masalahnya (6) ada tawafuq yaitu sepertiga, yakni 3: 3 = 1, dan 6: 3 = 2.

[v] Angka yang diletakkan di bagian atas kotak.

[vi] Angka 5 adalah jumlah saudara sekandung.

[vii] Hasil dari perkalian 2 x 5 saudara sekandung.

[viii] Angka 3 adalah bagian mayit kedua dari masalah pertama.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger