بسم الله الرحمن الرحيم
Sunanul Fitrah
Allah
Subhaanahu wa Ta'aala telah memilihkan untuk para nabi beberapa sunnah dan
memerintahkan umatnya untuk mengikutinya serta menjadikannya sebagai syi'ar
yang membedakan mereka dengan selain mereka. Sunnah-sunnah itu dinamakan Sunanul
Fitrah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ » . قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ .
"Ada
10 sunnah yang termasuk fitrah (yakni sunanul fitrah), yaitu: memotong kumis, membiarkan janggut, bersiwak,
menghirup air ke hidung, memotong kuku, mencuci lipatan jari, mencabut bulu
ketiak, mencukur bulu kemaluan dan beristinja'." Zakariyya salah seorang
perawi hadits tersebut berkata, "Saya lupa yang kesepuluhnya, namun kalau
tidak salah adalah berkumur-kumur." (HR. Muslim)
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَة ِالْخِتَانُ ، وَالاِسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ » .
"Ada
lima hal yang termasuk fitrah (sunanul fitrah), yaitu: khitan, istihdaad,
mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis." (HR. Bukhari)
Hadits
ini dan lainnya menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan jasmani di
samping kesucian rohani.
Penjelasan tentang Sunanul Fitrah:
1. Khitan
Khitan
artinya memotong kulit yang menutupi kepala dzakar. Hal ini bagi laki-laki, adapun
wanita, maka dengan memotong bagian farji yang agak maju ke depan.
Jumhur
ulama berpendapat bahwa berkhitan hukumnya wajib. Di antara dalilnya adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seeorang yang baru masuk
Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
"Hilangkanlah
rambut kekufuran dan berkhitanlah." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan Baihaqi)
Khitan
disyari'atkan tidak hanya bagi laki-laki, wanita juga disyari'atkan, dalilnya
adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada wanita tukang
khitan di Madinah:
اِخْفِضِيْ وَلاَ تُنْهِكِيْ فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ وَاحْظَى لِلزَّوْجِ
"Rendahkanlah
dan jangan terlalu naik, karena hal itu dapat mencemerlangkan wajah dan
menguntungkan suami." (HR. Abu Dawud dan lain-lain)
Khitan
bagi wanita menurut sebagian ulama hukumnya sunah, namun yang lain berpendapat,
bahwa hukumnya wajib.
Khitan
merupakan sunnah Nabi Ibrahim 'alaihis salam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُّومِ
"Nabi
Ibrahim 'alaihis salam berkhitan ketika berusia 80 tahun dengan menggunakan
qaddum." (HR. Bukhari)
Qaddum
bisa berarti kapak, bisa juga berarti nama sebuah tempat di Syam, yakni Nabi
Ibrahim 'alaihis salam berkhitan di Qaddum.
Ulama
madzhab Syafi'i menganjurkan agar khitan dilakukan pada hari ketujuh dari
kelahiran, dalilnya adalah hadits Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam meng'aqiqahkan Hasan dan Husain serta mengkhitannya ketika hari ketujuh.
Juga berdasarkan kata-kata Ibnu Abbas ,
ia berkata, "Ada tujuh sunnah bagi
bayi ketika hari ketujuh, yaitu: diberi nama, dikhitan,…dst." kedua hadits
ini meskipun ada kelemahan, namun yang satu menguatkan yang lain, karena
sumbernya berbeda dan di sana
tidak terdapat seorang yang tertuduh dusta (Lih. Tamaamul Minnah).
Tidak
ada dalil yang menerangkan kapan batas waktunya. Meskipun begitu, hendaknya
seorang wali tidak membiarkan anaknya tidak dikhitan hingga baligh.
Manfaat
khitan adalah agar tidak berkumpul kotoran di sana , keluar air kencing tanpa sisa yang
mengendap dan agar tidak mengurangi kenikmatan berjima'.
2. Mencukur
bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak
Mencukur
bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak bisa dilakukan dengan alat cukur, dengan
gunting, dicabut langsung dengan tangan dan boleh dengan obat yang
menghilangkan bulu tersebut. Untuk bulu ketiak, lebih utama
seseorang mencabutnya bagi orang yang kuat mencabut.
3. Memotong
kuku
Tentang
memotong kuku sudah cukup jelas, manfaatnya adalah agar bersih dari kotoran,
karena jika kuku dibiarkan panjang, akan berkumpul kotoran di sana , sedangkan kita makan menggunakan
jari-jemari tangan. Ketika memotong kuku, dianjurkan mendahulukan tangan kanan,
lalu yang kiri, kaki kanan, lalu kaki kiri. Menurut Imam
Nawa wi, bahwa dalam memotong kuku dianjurkan memulai
dengan kuku telunjuk tangan kanan, lalu jari tengah, jari manis, jari
kelingking, kemudian ibu jari. Kemudian untuk tangan kiri, dengan memulai jari
kelingking, lalu jari manis dst. lalu ia memotong kuku kaki dengan memulai
kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri. Wallahu a’lam.
4. Meratakan kumis
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِيْنَ، وَوَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
"Selisihilah
orang-orang musyrikin, lebatkanlah janggut dan potonglah kumis." (HR. Bukhari dan
Muslim)
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ، فَلَيْسَ مِنَّا
"Barang
siapa yang tidak memotong kumisnya, maka ia tidak termasuk orang yang menempuh
jalan kami." (HR. Ahmad, Nasai', Tirmidzi dan ia menshahihkannya)
Dalam
memotong kumis sebaiknya hanya meratakan (tidak
menghabiskan) dan memotong yang menjulur sampai ke tepi bibir. Hal ini
berdasarkan
hadits berikut:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
"Ratakanlah
kumis dan lebatkanlah janggut, selisihilah orang-orang Majusi." (HR.
Muslim)
Tujuan
mencukur kumis adalah agar kumis tidak menjulur ke bawah sehingga makanan atau
minuman menempel di situ, serta agar tidak berkumpul kotoran.
Faedah/catatan:
Dianjurkan
mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, mencukur kumis
sepekan sekali. Namun batas terakhirnya adalah selama 40 hari, tidak boleh
lebih, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu berikut:
وَقَّتَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَصِّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيْمِ الْاَظَافِرِ ، وَنَتْفِ اْلاِبْطِ ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ ، أَلَّا يُتْرَكَ أَكْثَرُ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam memberi waktu kepada kami dalam mencukur kumis,
memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak lebih
dari 40 hari." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain)
5. Membiarkan
janggut
Janggut
yang tumbuh merupakan ciri kelaki-lakian seseorang. Oleh karenanya, Islam
memerintahkan untuk membiarkan janggut tumbuh di samping untuk menyelisihi
orang-orang musyrik. Berdasarkan beberapa hadits di atas para fuqaha' (ahli
fiqh) berpendapat wajibnya membiarkan janggut tumbuh dan haramnya mencukur
janggut.
Dalam
hal memelihara janggut, hendaknya seseorang bersikap tengah-tengah, yakni jika
ia memendekkannya, maka jangan terlalu pendek dan jangan juga membiarkan
janggut hingga panjang sekali serta tidak terurus. Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Selisihilah orang-orang musyrik; lebatkanlah janggut dan cukurlah
kumis" (Muttafaq 'alaih, Bukhari menambahkan, "Ibnu Umar apabila naik
hajji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, selebihnya ia cukur.")
6. Ikraamusy
sya'r (memelihara rambut)
Memelihara
rambut maksudnya adalah merapihkan, menyisir dan meminyaki rambut. Hal ini
diperintahkan oleh Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
"Barang
siapa yang memiliki rambut, maka hendaknya ia pelihara." (HR. Abu Dawud)
Jabir
bin Abdullah berkata:
أَتَانَا رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى رَجُلاً شَعِثاً قَدْ تَفَرَّقَ شَعْرُهُ فَقَالَ:
"أَمَا كَانَ يَجِدُ مَا يُسَكِّنُ بِهِ شَعْرَهُ؟" وَرَأَى رَجُلاً آخَرَ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ وَسِخَةٌ فَقَالَ:
"أَمَا كَانَ هَذَا يَجِدُ مَاءً يَغْسِلُ بِهِ ثَوْبَهُ؟".
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang kepada kami, lalu dilihatnya ada
seorang yang berambut kusut dan tidak tertata, maka Beliau bersabda,
"Apakah ia tidak memiliki sesuatu yang digunakan untuk menata
rambutnya?" pernah juga dilihatnya seseorang mengenakan pakaian kotor,
maka Beliau bersabda, "Apakah orang ini tidak memperoleh air untuk mencuci
bajunya?" (HR. Abu Dawud)
Namun
demikian, dalam menyisir janganlah terlalu berlebihan sampai menjadikannya
sebagai kebiasaan atau memberikan perhatian yang besar terhadapnya. Oleh karena
itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang sering-sering
dalam menyisir. Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang terlalu sering menyisir kecuali jika
jarang-jarang." (HR. Nasa'i)
Dalam
menyisir, kita dianjurkan mendahulukan bagian kanan. Aisyah radhiyallahu 'anha
berkata: "Beliau suka mendahulukan bagian kanan dalam hal yang bisa
dilakukan, baik dalam menyisir maupun dalam berwudhu'." (HR. Bukhari)
Faedah/catatan:
Mencukur
habis rambut kepala hukumnya mubah, demikian juga memanjangkannya bagi orang
yang siap memeliharanya. Namun dalam memanjangkan rambut tidak boleh mirip
dengan kaum wanita. Ibnu Abbas berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهَاتِ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan
laki-laki yang menyerupai wanita." (HR. Tirmidzi, ia berkata: "Hadits
hasan shahih")
Meskipun
demikian, lebih dianjurkan seseorang berambut pendek, karena rambut Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam kira-kira sampai pertengahan leher. Aisyah
radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ شَعْرُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوْقَ الْوَفْرَةِ وَدُونَ الْجُمَّةِ
"Rambut
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melebihi wafrah, namun tidak sampai
jammah." (HR. Abu Dawud)
Wafrah adalah
rambut yang sampai ke bagian bawah telinga, jika melewatinya disebut lammah,
sedangkan jika sampai pundak disebut jammah.
Perlu
diingat, bahwa dalam mencukur rambut, dilarang dengan model qaza', yakni
mencukur sebagian rambut dan meninggalkan bagian yang lain. Ibnu Umar berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'."
Lalu
ada yang bertanya kepada Naafi': "Apa itu qaza'?" Ia menjawab,
"Yaitu mencukur sebagian kepala si anak dan membiarkan sebagian lagi."
(Muttafaq 'alaih)
7. Membiarkan
uban tumbuh baik di janggut maupun di kepala.
Dalam
hal ini laki-laki maupun wanita adalah sama. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ تَنْتِفِ الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُوْرُ الْمُسْلِمِ ، مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ شَيْبَةً فِي الْاِسْلاَمِ إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِهَا حَسَنَةً ، وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً ، وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ
"Janganlah
kamu mencabut uban, karena ia merupakan cahaya seorang muslim. Tidak ada satu
pun muslim yang tumbuh uban di masa Islam kecuali Allah akan mencatat untuknya
satu kebaikan, meninggikan satu derajat dan menggugurkan satu kesalahan."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Anas
radhiyallahu 'anhu berkata: "Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut
putih di kepala dan janggutnya." (HR. Muslim)
8. Merubah
warna uban dengan hina' (inai), warna merah, kuning dsb.
Hal
ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
"Sesungguhnya
orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mencelup/mewarnai (uban), maka selisihilah
mereka." (HR. Jama'ah)
Juga
berdasarkan hadits Abu Dzar ,
ia berkata: Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ هَذَا الشَّيْبَ الْحِنَاءُ وَالْكَتْمُ
"Sesungguhnya
alat terbaik yang dapat kamu gunakan untuk merubah warna uban ini adalah inai
dan katam." (Shahih, HR. Lima orang)
Katam
adalah sejenis tumbuhan yang mengeluarkan warna hitam ke merah-merahan.
Dalam
mewarnai uban, jauhilah warna hitam. Dalilnya adalah hadits Jabir berikut:
"Abu
Quhaafah (bapak Abu Bakar Ash Shiddiq) pernah dibawa pada saat penaklukkan
Makkah. Ketika itu, rambut dan janggutnya putih seperti kapas. Maka Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Rubahlah warnanya dengan sesuatu,
dan hindarilah warna hitam." (HR. Muslim)
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
يكون قَوْمٌ يَخْضِبُونَ في آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Akan
ada di akhir zaman orang-orang yang akan mewarnai dengan warna hitam seperti
tembolok merpati, mereka itu tidak mencium wanginya surga." (Shahih, HR.
Abu Dawud dan Nasa'i)
9. Memakai minyak
wangi, baik kesturi maupun lainnya.
Minyak
wangi dapat menyegarkan jiwa, menenangkan hati dan membangkitkan jiwa serta
membuatnya semangat.
Tentang
memakai minyak wangi, Rasulullah bersabda:
مَنْ عُرِضَ عَلَيْهَ طِيْبٌ فَلاَ يَرُدَّهُ ، فَإِنَّهُ خَفِيْفُ الْمَحْمَلِ طَيِّبُ الرَّائِحَةِ
"Barangsiapa
yang ditawarkan minyak wangi, maka janganlah menolak, karena ia mudah dibawa
dan baunya wangi." (HR. Muslim, Nasa'i dan Abu Dawud)
10.
Bersiwak
Bersiwak dianjurkan dalam setiap keadaan, hanyasaja lebih
ditekankan lagi dalam beberapa keadaan berikut:
-
Ketika hendak berwudhu’
-
Ketika hendak shalat
-
Ketika hendak membaca Al Qur’an
-
Ketika masuk rumah
-
Ketika bangun malam
Wallahu
a’lam, wa shallallahu ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shabihi wa salam.
Marwan bin Musa
Maraaji’: Fiqhus Sunnah, Fat-hul Bari, Syarah Shahih Muslim, Tamaamul Minnah, Al Wajiz, Zaadul Ma'aad dll.
0 komentar:
Posting Komentar