Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:
Berikut merupakan lanjutan fiqh
fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan
risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
X. Tas-hihul Faraa’idh (Pengesahan bagian)
Untuk mengetahui Ahli waris yang mendapat bagian tertentu (fardh),
maka terlebih dahulu diperiksa: siapa yang mahjub, siapa yang menjadi ashabah,
siapa yang mendapat bagian tertentu (fardh) dan berapa bagian yang harus
diterimanya.
Misalnya seorang meninggal dunia, ahli warisnya adalah anak
laki-laki, ayah, ibu, suami, kakek, dan paman. Maka yang mahjub adalah kakek
dan paman oleh anak laki-laki atau ayah. Yang menerima ashabah adalah anak
laki-laki. Sedangkan yang menerima bagian tertentu (ashabul furudh) adalah ayah
mendapatkan 1/6, ibu mendapatkan 1/6, dan suami mendapatkan ¼.
Sebelum menentukan bagian masing-masing Ahli waris, karena bagian
yang diberikan kebanyakan berupa pecahan, seperti ½, 1/3, ¼, atau 1/6, maka
perlu diketahui metode perhitungannya sebagaimana yang akan diterangkan setelah
ini, insya Allah.
A. Ushulul Faraa’idh
Ushulul faraa’idh (dasar-dasar penghitungan faraa’idh) ada tujuh,
yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24.
½ tentu dari 2, 1/3 dari 3, ¼ dari 4, 1/6 dari 6, dan 1/8 dari 8.
Ketika berkumpul ¼ dan 1/6 maka dianggap dari 12, karena kelipatan
persekutuan terkecil (KPK atau disebut al mudha’af al musytarak al basith)
antara 4 dan 6 adalah 12. dan ketika berkumpul 1/8, 1/6 dan 1/3 KPK-nya adalah
24.
Kesimpulan:
- Ketika maqam (angka penyebut) sama,
maka asal/akar masalahnya adalah angka penyebut itu sendiri. Misanya 2/3 dengan
1/3, maka asal masalahnya adalah 3.
- Angka maqam berbeda, tetapi salah satu angka adalah kelipatan
dari yang lain, seperti angka ¼ dengan ½, maka asal masalah adalah 4, karena 4
adalah kelipatan dari 2, maka angka 4 yang dijadikan patokan.
- Angka maqam berbeda, dan masing-masing bukan kelipatan dari yang
lain, namun mempunyai Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK). Dalam hal ini
dicari KPKnya kemudian dijadikan patokan pembagian. Misalnya antara 1/6 dengan
1/8, angka 6 dan 8 mempunyai KPK 24, maka asal masalahnya adalah 24.
- Angka maqam berbeda dan untuk mendapatkan KPKnya harus dikalikan
antara dua angka tersebut. Misalnya 1/3 dengan ¼, maka angka 3 langsung dikali
4, hasilnya adalah 12, maka asal masalahnya adalah 12.
Contoh:
1. Suami dan saudara, maka asal/akar masalahnya
(AM) adalah 2, karena suami tanpa anak adalah ½, sedangkan saudara adalah
sisanya yaitu ½.
2. Ibu dan ayah, maka asal masalahnya adalah 3,
karena ibu mendapatkan 1/3, sedangkan sisanya untuk ayah sebagai ‘ashabah.
3. Ibu, ayah dan anak, maka asal masalahnya adalah
6, karena Ibu mendapat 1/6, yaitu 1, Bapak mendapatkan 1/6, yaitu 1, sedangkan
sisanya untuk anak sebagai ‘ashabah, yaitu 4.
4. Istri dan saudara, maka asal masalahnya adalah
4, karena istri tanpa ada anak mendapatkan ¼, sedangkan sisanya untuk saudara.
5. Ibu dan anak, maka asal masalahnya adalah 8.
untuk istri mendapat 1/8, yaitu satu, sedangkan sisanya untuk anak.
6. Istri, ibu dan paman, maka asal masalahnya
adalah 12, karena berkumpul ¼ dan 1/3. ¼ untuk istri, yaitu 3, dan 1/3 untuk
ibu yaitu 4, sisanya untuk paman.
7. Istri, ibu dan anak, maka asal masalahnya adalah
24, karena berkumpul 1/8 dan 1/6, dimana KPK antara 8 dan 6 adalah 24. 1/8
adalah untuk istri, yaitu 3, 1/6 adalah untuk ibu, yaitu 4, sedangkan sisanya
untuk anak sebagai ‘ashabah.
Catatan:
Asal Masalah dalam Ashabah
(sisa)
Semua masalah di atas hanya
berlaku jika ada Ahli Waris yang merupakan shahib fardh (mendapat bagian
tertentu), sedangkan jika semua Ahli Waris adalah ashabah, maka asal masalah
adalah jumlah kepala mereka.
Jika ashabahnya laki-laki
semua. Misalnya seorang wafat meninggalkan 5 orang anak laki-laki, maka asal
masalahnya adalah 5, dan masing-masing mereka mendapatkan 1 bagian.
Tetapi apabila ada
laki-laki dan perempuan, maka yang perempuan dihitung satu kepala, sedangkan
yang laki-laki dihitung 2 kepala. Contoh: seorang wafat meninggalkan 5 anak
perempuan dan 3 anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 11, karena 3 anak
laki-laki dianggap 6, sedangkan 5 anak perempuan dianggap 5.
B. Tatacara Ta’shil (Mencari Asal/akar
Masalah)
Keadaan ahli waris ada
beberapa macam:
1. ‘Ashabah saja yang hanya terdiri dari laki-laki
saja,
2. ‘Ashabah yang terdiri dari laki-laki dan wanita,
3.
4.
Jika seperti no. 1, maka
dicari asal masalah sesuai jumlah mereka. Misalnya ada tiga anak laki-laki,
maka asal masalahnya adalah 3, dimana masing-masing memperoleh satu bagian.
Jika seperti no. 2, maka
bagian laki-laki dihitung dua kali lipat dari bagian perempuan. Misalnya
seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena
seorang anak laki-laki dihitung 2 ditambah dengan dua anak perempuan menjadi 4.
Jika seperti no. 3, maka
didahulukan as-habul furudh. Jika ada sisa diberikan kepada ‘ashabah, dan untuk
mencari asal masalahnya adalah melihat maqam (angka penyebut yang terletak pada
bagian bawah pecahan) yang diperoleh as-habul furudh. Misalnya suami, seorang
anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena ¼
untuk suami, dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
4 |
4 |
Suami |
¼ |
1 |
Anak lk. |
Ashabah |
2 |
Anak Pr. |
Ashabah |
1 |
C. Empat Teori (Al Anzhar Al Arba’ah)
Jika dalam masalah ada
as-habul furudh yang lebih dari seorang, yang berbeda-beda maqam (angka
penyebutnya), maka dipilih di antara maqam tersebut, yaitu dengan menggunakan
empat teori; tamatsul, tadakhul, tawafuq dan takhaluf. Tujuan menggunakannya
adalah untuk menghasilkan asal masalah dan membetulkan masalah tersebut.
Tamatsul artinya beberapa kusur (pecahan) yang maqaam(penyebut)nya
sama. Misalnya 1/2 dengan 1/2, maka diambil salah satu dari maqam tersebut
sebagai asal masalah, yaitu 2. contohnya suami dengan saudari kandung, maka
suami mendapatkan ½, dan saudari sekandung juga mendapatkan ½.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
2 |
2 |
Suami |
½ |
1 |
Saudari kandung |
½ |
1 |
Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya. Maksudnya adalah maqam
(penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar.
Misalnya 1/3
dengan 1/6, maka angka 3 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang dipakai adalah
angka 6. lalu kita katakan asal masalahnya adalah 6.
Contoh: Ahli
warisnya ibu, dua saudara seibu, dan anak laki-laki. Ibu mendapatkan 1/6 yaitu
1, dua saudara seibu mendapatkan 1/3 yaitu 2, dan sisanya buat ‘ashabah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
6 |
6 |
Ibu |
1/6 |
1 |
2 saudara seibu |
1/3 |
2 |
Anak lk. |
Ashabah |
3 |
Tawafuq artinya dua angka (penyebut) yang berbeda, dan angka
terbesar tidak dapat dibagi kepada angka yang terkecil, akan tetapi sama-sama
dapat dibagi oleh angka yang sama. Angka
4 dan 6 bisa habis, jika kita lipatkan 2 beberapa kali. Demikian pula angka 6
dan 9 juga bisa habis jika kita lipatkan 3 beberapa kali.
Intinya, tawafuq
terjadi ketika jumlah bagian tidak dapat dibagikan kepada jumlah kepala, namun
kedua bilangan mempunyai faktor pembagi yang sama, sehingga nantinya bisa
dibagi.
Misalnya angka 4
dan 6 atau 8 dan 12. 6 tidak dapat dibagi kepada 4, dan 12 tidak dapat dibagi
kepada 8, akan tetapi semua bilangan dapat dibagi angka 2. Oleh karena itu,
angka tawafuqnya (disebut juga dengan qasim musytarak) adalah 2.
Oleh karena itu,
angka 4, 6, 8 dan 12 dibagi 2, maka 4: 2 = 2, 6: 2 = 3, 8: 2 = 4,
dan 12: 2 = 6, lalu dikali secara silang, seperti pada angka 4 dan 6, menjadi 2
x 6 atau 3 x 4 = 12, dan pada angka 8 dan 12 menjadi 4 x 12 atau 6 x 8 = 48.
Inilah asal masalahnya.
Bisa juga dengan
cara seperti ini, angka 4 dan 6 menjadi 4 x (6 : 2) = 12, sedangkan angka 8 dan
12 menjadi 8 x (12 : 2) = 48.
Contoh lain: 24
dengan 36. 24 tidak bisa dibagi 36, begitu juga sebaliknya. Namun bilangan
tersebut memiliki qasim musytarak (angka tawafuq), yaitu 2, 3, 4, 6, dan
12. Lalu diambil angka yang paling besar dari bilangan qasim musytarak itu,
yaitu 12. Maka 36 ini dibagi 12, kemudian dikali 24 hasilnya itulah asal
masalah. [36 : 12 x 24 = 72].
Jika terdapat
dua angka tawafuq, maka diambil angka yang lebih besar. Misalnya antara 20
dengan 16, angka wafqnya adalah 2 dan 4, maka diambil angka 4 sebagai angka
wafqnya.
Tawafuq adalah sebuah cara untuk meringkas (lihat gambaran
perhitungan pertama ketika tidak menggunakan tawafuq).
Contoh: ahli
warisnya adalah suami, ibu, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Untuk
suami ¼, ibu 1/6, sedangkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Antara dua maqam
(penyebut), yaitu 4 dan 6 wafq(angka sepakat)nya adalah separuhnya, yaitu
dibagi 2, sehingga 4: 2 = 2, dan 6:2 =
3, kemudian dikali secara silang; angka 2 ini dikalikan dengan 6 = 12 atau
angka 3 dikali angka yang lain yaitu 4, hasilnya juga sama yaitu 12, dengan
cara ini selesailah masalah.
Angka 12 ini
menjadi asal masalah.
Asal Masalah |
12 |
|
Suami |
¼ |
3 |
Ibu |
1/6 |
2 |
Anak lk. |
Ashabah |
2 |
Anak lk. |
2 |
|
Anak lk. |
2 |
|
Anak pr. |
1 |
Contoh lainnya:
seorang wafat meninggalkan suami, 6 saudari seibu, dan seorang anak laki-laki
paman kandung. Pembagiannya:
Asal
Masalah |
6 |
|
Suami |
½ |
3 |
6
Saudari seibu |
1/3 |
2 |
Anak
laki-laki paman kandung |
Sisa |
1 |
Jumlah saudari
seibu ada 6 dengan bagian mereka 2 tidak dapat dibagikan, maka dicari faktor
pembagi yang sama antara 6 dengan 2, yaitu 3.
Untuk tas-hih
(penyelesaian), angka wifq/wafq dari jumlah kepala dikalikan dengan asal
masalah.
Selanjutnya 3
ini dikali dengan asal masalah yaitu 6, sehingga seperti di bawah ini:
Asal
Masalah |
6
x 3 |
18 |
|
Suami |
½ |
3 |
9 |
6
Saudari Seibu |
1/3 |
2 |
6 |
Anak
laki-laki paman |
Sisa |
1 |
3 |
Contoh lainnya:
Seorang wafat meninggalkan seorang istri dan 6 paman, maka pembagiannya:
Asal
Masalah |
4
x 2 |
8 |
|
Istri |
¼ |
1 |
2 |
6
paman |
Sisa |
3 |
6 |
Jumlah bagian 3
dengan jumlah kepala 6 tidak dapat dibagikan, maka dicari wafqnya, yaitu 2,
kemudian angka 2 kita kalikan dengan asal masalah seperti yang disebutkan di
atas.
Catatan:
Tawafuq
dapat digunakan untuk mencari asal masalah dan untuk mentas-hih masalah.
Perbedaan antara
tawafuq dengan tadakhul adalah, bahwa pada tadakhul angka yang kecil masuk ke
dalam angka yang besar jika ditambah dua kali, tiga kali, dst. sedangkan tawafuq
tidak begitu.
Contohnya angka
2 dan 6 disebut tadakhul, karena angka dua masuk ke dalam angka 6 jika ditambah
dua sebanyak tiga kali. Sedangkan angka 4 dan 6 disebut tawafuq, karena di
dalam 6 tidak ada 4 sebanyak 2 kali, tetapi 4 dan 6 bisa habis jika digugurkan
2 beberapa kali.
Takhaluf/Tabaayun
yaitu ketika dua angkanya (penyebutnya)
tidak sama, tidak masuk ke yang lain (tadakhul), dan tidak ada kecocokan pada
angka (tawafuq) seperti angka 3 dan 4, maka cukup dengan dikali langsung dan
hasilnya dijadikan sebagai asal masalah. Misalnya suami, ibu dan saudara
kandung. Untuk suami ½, ibu 1/3, dan saudara kandung sisanya. Antara 2 dan 3
tidak sama, maka 2 dikali 3, menjadi 6, lalu dijadikan sebagai asal masalah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah |
Bagian |
6 |
Suami |
½ |
3 |
Ibu |
1/3 |
2 |
Saudara kandung |
Sisa |
1 |
Kesimpulan:
Kesimpulan
tentang tamatsul, tadakhul, tawafuq dan tabayun adalah sebagai berikut:
كيفية النظر بين الرؤوس: أن يؤخذ أحد المتماثلات، وأكبر المتداخلات ويضرب
الوفق في كامل الموافق والمباين في كامل الآخر.
Cara menyelelesaikan
antara penyebut atau kepala adalah:
ü
Jika
tamatsul, maka diambil salah satunya.
ü
Jika
tadakhul, maka diambil angka yang paling besar.
ü
Jika
tawafuq, maka dikali wifq angka yang satu ke angka yang satu lagi
(secara silang). [Atau bilangan paling besar dibagi qasim musytarak, lalu
dikali dengan bilangan lainnya, hasilnya menjadi asal masalah].
ü
JIka
tabayun, maka cukup dikali.
Contoh
pembagian warisan
1. Seorang wafat
meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Harta
warisannya Rp. 600.000,-, berapa bagian masing-masingnya?
Jawab:
Ahli
Waris |
Fardh |
AM
= 12 |
Tarikah
: 600.000 |
Anak
perempuan |
½ |
6 |
6/12
x 600.000 = 300.000 |
Suami |
¼ |
3 |
3/12
x 600.000 = 150.000 |
Ayah |
1/6
+ sisa |
2
+ sisa (1) |
3/12
x 600.000 = 150.000 |
Bisa juga
membagikannya dengan cara berikut:
Tarikah: AM,
hasilnya dikali masing-masing bagian Ahli Waris.
Contoh: 600.000
: 12 = 50.000, selanjutnya:
Anak
perempuan 6 x 50.000 = 300.000
Suami 3 x 50.000 = 150.000
Ayah 2 x 50.000 = 100.000 + sisa (50.000) =
150.000
2. Seorang wafat
meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, cucu perempuan, suami, dan
kakek. Harta warisannya Rp. 720.000,- berapa bagian masing-masingnya?
Jawab:
Ahli
Waris |
Fardh |
AM
= 12 |
Tarikah
: 720.000 |
Anak
perempuan |
½ |
6 |
6/12
x 720.000 = 360.000 |
Cucu
perempuan |
1/6 |
2 |
2/12
x 720.000 = 120.000 |
Suami |
¼ |
3 |
3/12
x 720.000 = 180.000 |
Kakek |
Ashabah
(sisa) |
1 |
1/12
x 720.000 = 60.000 |
3. Seorang wafat
meninggalkan ahli waris 4 orang anak perempuan, istri, ibu, dan saudara
laki-laki sekandung. Harta warisannya Rp. 960.000,- berapa bagian
masing-masingnya?
Jawab:
Ahli
Waris |
Fardh |
AM
= 24 |
Tarikah
: 960.000 |
4
Anak perempuan |
2/3 |
16 |
16/24
x 960.000 = 640.000 |
Istri |
1/8 |
3 |
3/24
x 960.000 = 120.000 |
Ibu |
1/6 |
4 |
4/24
x 960.000 = 160.000 |
Saudara
laki-laki sekandung |
Ashabah
(sisa) |
1 |
1/24
x 960.000 = 40.000 |
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar