بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Zakat
Zakat adalah
salah satu di antara rukun Islam yang lima.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ
عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ
رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan
Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan
shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum
muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa yang mengingkari
kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat, namun tetap mengakui
kewajibannya maka dia telah berdosa besar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ
مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا
جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidak ada pemilik emas
maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan
dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka
Jahanam kemudian disetrika dahi, lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali
menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun
sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Bagi orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa
oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai
hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan barang siapa yang
enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai
perintah keras di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud,
Nasa’i dan Ahmad)
Jika
sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini wajibnya, dan
mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah hingga mereka mau
membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shaddiq, ia pernah
berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap enggan membayar zakat unta yang
mereka bayar dahulu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tentu aku
akan memerangi mereka.” (HR. Bukhari)
Hikmah zakat
Zakat
memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil
dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di kalangan
orang-orang kaya saja.
Macam-macam
zakat
Berikut
beberapa macam zakat:
1. Emas dan
perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, siksa yang pedih." (terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak
mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang
berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi
perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak
tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ
عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ
حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا
نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ
حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu
memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak
wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun
terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka
zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah
lewat satu tahun.” (Hasan, HR.
Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram
emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak
adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat juga
wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas tersebut
telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu
tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas,
perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada
tanggungan orang lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik
pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli
maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut
ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan
saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada
di tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang
tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika
piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di
mana si peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia
menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu
beberapa tahun.
2. Yang keluar
dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala
berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan
apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ
أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada
biji dan buah-buahan sampai mencapai lima
wasaq.” (HR. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’,
yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang timbangannya jika
berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg,
sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari
ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila
disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan
akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk yang tumbuh
dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti
dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.
Buah yang wajib dizakatkan adalah
tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya
seperti apel, semangka, mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena
zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah
segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti
gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan
biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika
hari memetiknya (lihat surat
Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz adalah harta pendaman
orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa
susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta
pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz
tidak memakai nishab dan haul.
3. Binatang ternak
Syaratnya
adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang
cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar
hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan
untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.
a. Unta
Nishab
unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut
Jumlah Onta
|
Jumlah
yang dikeluarkan.
|
5 ekor
|
1 syaath
|
10 ekor
|
2 syaath
|
15 ekor
|
3 syaath
|
20 ekor
|
4 syaath
|
25 ekor
|
seekor bintu makhadh atau ibnu
labun bila tidak ada.
|
36 ekor
|
seekor bintu labun
|
46 ekor
|
seekor hiqqah
|
61 ekor
|
seekor jadza’ah
|
76 ekor
|
2 ekor bintu labun
|
91 ekor
|
2 ekor hiqqah
|
Syaath artinya
kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8
atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina
yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta
betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta
betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya
dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya
1 hiqqah. Contoh:
121 ekor
|
3 ekor bintu labun
|
130 ekor
|
seekor hiqqah dan 2 ekor binta
labun
|
140 ekor
|
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu
labun
|
Catatan:
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang
berusia tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang
yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang senilai
dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada usianya lebih dari
yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya, hanya saja si ‘amil (petugas
zakat) harus memberikan kepadanya dua kambing atau dua puluh dirham untuk
menutupi kelebihannya. Contoh: ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya
jadza’ah, yang dimilikinya adalah hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan
ditambah 2 kambing atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia
mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si amil
memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Lain halnya dengan Ibnu
Labun, ia bisa
sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
b. Sapi
(termasuk juga kerbau)
Nishab sapi
adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah Sapi
|
Jumlah
yang di keluarkan
|
30 ekor
|
seekor tabi’ atau tabi’ah
|
40 ekor
|
seekor Musinah
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’ atau 2 ekor
tabi’ah
|
70 ekor
|
seekor tabi’ dan seekor musinah
|
80 ekor
|
2 ekor Musinnah
|
Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya,
dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1
musinnah.
4. Kambing
(baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab
kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
40 ekor
|
seekor syaath
|
121 ekor
|
2 ekor syaath.
|
201 ekor
|
3 ekor syaath.
|
Lebih dari 300 ekor
|
setiap seratus satu ekor syath.
|
Sehingga
jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
-
Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya
antara dua batasan. Pada zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120)
disebut waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah terkena dua
ekor kambing.
-
Hendaknya petugas zakat mengambil
hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
-
Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah
yang sudah terkena zakat dan pada laba yang baru dari barang yang hendak
didagangkan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba yang baru)
mengikuti asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang sudah mencapai
nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak
sempurna nishabnya.
5. Barang yang hendak didagangkan,
Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil
maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai
nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk barang-barang dagangan
mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga, tanpa menunggu
naiknya harga). Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang
dijual ketika harga naik) maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan
pada hari penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada
padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun barang
jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut,
hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total
Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia
mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah
150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan: Tidak ada zakat pada
barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya
makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang
dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat
pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb.
yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai
nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.
6. Zakat fithri
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang
merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki
maupun perempuan. Adapun janin maka tidak wajib
padanya zakat, namun disukai mengeluarkannya .
Singkatnya,
zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk
diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi
dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan
pembantunya bila mereka beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus
dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040
gram). Hal ini menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang,
kira-kira 2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke
dalam sebuah takaran).
Namun
qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan: Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok sesuai kebiasaan
setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengeluarkan zakat fitri dengan uang.
Waktu wajib
zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh
dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Zakat fitri lebih
diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di
surat At Taubah: 60.
Marwan bin Musa
Maraaji’:
Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan Panduan praktis
menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam dan Fiqhus Sunnah.
0 komentar:
Posting Komentar