“Selamatan Kematian” dalam pandangan Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

 

“Selamatan Kematian” dalam pandangan Islam


Di antara sekian banyak tradisi yang biasa dilakukan oleh masyarakat kita adalah “selamatan kematian” yang diadakan setelah mayit dikuburkan. Upacara atau selamatan tersebut dilakukan hingga beberapa hari setelah kematian. Dari mulai hari pertama (disebut juga “nyusur tanah”), hari ketiga (disebut “niga hari”), hari ketujuh (disebut “nujuh hari”), hari keempat belas (disebut “ngempat belas”), hari keempat puluh (disebut “ngempat puluh”), hari keseratus (disebut “nyeratus”), setahun sesudah kematian (disebut “nemuin” atau “nemu taun”) dan pada setiap tahun (yang disebut dengan “haul”). Lalu bagaimanakah upacara atau selamatan di atas menurut pandangan Islam?
Kewajiban orang yang hidup kepada orang yang meninggal
Dalam Islam, apabila seseorang meninggal maka kewajiban yang harus dilakukan oleh ummat Islam ada empat:
1.  Memandikan,
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada beberapa wanita yang hendak memandikan puteri Beliau yang wafat yaitu Zainab radhiyallahu 'anha:
اِغْسِلْنَهَا ثَلاَثاً أَوْ خَمْساً أَوْ أَكْثَرَ منْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُوراً أَوْ شَيْئاً مِنْ كَافُورٍ
“Mandikanlah tiga kali, lima kali atau lebih jika kalian pandang perlu dengan air dan daun bidara. Jadikanlah untuk basuhan terakhir menggunakan kapur barus atau sedikit kapur barus.” (HR. Bukhari, Muslim dll)
2.  Mengkafankan,
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ada orang yang meninggal saat sedang ihram:
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ....
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, lalu kafankanlah….” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i)
3.  Menyalatkan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »
“Tidak ada seorang muslim yang meninggal, lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak berbuat syirk kepada Allah dengan sesuatu, kecuali Allah akan menerima syafa’at mereka terhadapnya.” (HR. Muslim dan lain-lain)
4.  Menguburkan.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda saat hendak memakamkan para syuhada’ Uhud:
اِحْفِرُوْا وَاَوْسِعُوْا وَاَعْمِقُوْا وَاَحْسِنُوْا
“Buatlah galian, luaskanlah, dalamkanlah dan buatlah yang bagus.” (Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hukum melakukan empat hal di atas adalah fardhu kifayah, yakni apabila sudah ada yang melakukannya, maka yang lain tidak berdosa.
Setelah itu, dianjurkan bagi kerabat maupun tetangganya berta’ziyah (menghibur) keluarga mayit baik bentuknya moril maupun materil. Yang bentuknya moril misalnya dengan menghiburnya, mengingatkan kepadanya pahala yang dijanjikan Allah bagi orang yang bersabar dan kata-kata lain yang dapat mengurangi kesedihannya dan membantunya untuk ridha dan bersabar. Misalnya mengatakan:
« إِنَّ لِلّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلٌّ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى ، فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ » . 
“Sesungguhnya milik Allah-lah sesuatu yang diambil-Nya, milik-Nya pula sesuatu yang diberikan-Nya. Semuanya sudah ditentukan ajalnya di sisi-Nya, maka bersabarlah dan haraplah pahala.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sedangkan yang bentuknya materil misalnya dengan membuatkan makananan untuk mereka. Abdullah bin Ja’far radhiyallahu 'anhu berkata:
لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِصْنَعُوْا لِاَلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ اَتَاهُمْ اَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ اَوْ مَا يُشْغِلُهُمْ
“Ketika sampai berita wafatnya Ja’far karena terbunuh, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan, karena mereka telah kedatangan masalah atau sesuatu yang menyibukkan mereka.” (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Ta’ziyah kepada keluarga mayit dapat dilakukan sebelum mayit dikuburkan maupun setelahnya, batasnya sampai tiga hari, kecuali jika orang yang hendak dita’ziyahi sedang tidak ada, maka tidak mengapa setelah lewat tiga hari. Sunnahnya ta’ziyah dilakukan hanya sebentar, lalu pulang tanpa perlu duduk-duduk di sana. Jarir bin Abdullah Al Bajalliy berkata:
كُنَّا نَعُدُّ الْإِجْتِمَاعَ اِلىَ اَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
“Kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul dengan keluarga mayit dan membuatkan makanan setelah mayit dikuburkan termasuk meratap.” (Shahih, HR. Ibnu Majah)
Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm berkata: “Saya tidak suka ma’tam, yaitu berkumpul-kumpul, meskipun mereka tidak sampai menangis, karena hal itu dapat memperbarui rasa sedih.”
Selamatan kematian dalam pandangan Islam
Setelah kita mengetahui penjelasan di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa selamatan kematian (biasa disebut “tahlilan”) tidak ada dalam Islam, bahkan bertentangan dengannya. Di samping itu, para sahabat Nabi radhiyallahu 'anhum menganggap acara tersebut sebagai meratap, sedangkan meratap hukumnya haram. Selamatan kematian merupakan upacara di luar Islam, yang dibumbui dengan dzikr dan bacan Al Qur’an. Karena sebab ini (dicampur dengan dengan dzikr dan bacaan Al Qur’an), orang-orang awam mengira bahwa perbuatan itu benar, padahal tidak demikian. Selain itu, selamatan kematian juga membebani keluarga mayit, mereka keluarkan harta dalam jumlah besar untuk acara tersebut, untuk menjamu tamu dan memberi upah kepada orang yang membacakan dzikr-dzikr atau Al Qur’an untuk orang yang sudah meninggal. Padahal yang diperintahkan adalah meringankan beban mereka. Tidak sebaliknya, mereka sudah tertimpa musibah, ditambah lagi dengan beban mengeluarkan harta.
Dalam I’aanatuth Thaalibin (2: 146) disebutkan, “Tidak syak lagi, bahwa melarang orang terhadap perbuatan bid’ah yang munkar ini dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka pintu-pintu kebaikan yang banyak dan menutup pintu-pintu keburukan.”
Sampaikah pahala bacaan Al Qur’an untuk orang mati?
Al Hafizh Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah Ta’ala “Dan bahwa seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (terj. An Najm: 39), berkata, “Yakni sebagaimana dosa orang lain tidak dipikulkan kepadanya, maka ia pun tidak mendapatkan pahala selain dari apa yang diusahakannya untuk dirinya. Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa bacaan Al Qur’an, pahalanya tidak dapat dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati, karena hal itu bukan amal mereka dan usaha mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganjurkan kepada umatnya, tidak mendorong mereka dan tidak pula mengajarkan mereka, baik dengan nash maupun isyarat. Demikian juga tidak dinukilkan dari salah seorang sahabat. Kalau seandainya hal itu baik, tentu mereka telah mendahului kita (dalam mengerjakannya).” (lihat Tafsir Ibnu Katsir surat An Najm: 39)
Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang, seperti mengirimkan surat Al Fatihah atau surat Yasin kepada arwah atau ruh fulan, ruh fulan dsb. adalah perbuatan yang keliru.
Petunjuk singkat mengurus jenazah
a.   Memandikan jenazah
Yang wajib dalam memandikan mayyit adalah dengan meratakan air ke seluruh badan sekali tentunya dengan disertai niat orang yang memandikannya (di hati), namun dianjurkan memandikannya seperti pada mandi janabat dengan melakukan sunnah-sunnahnya. Cara lebih rincinya adalah sbb:
Langkah I
Siapkanlah 3 buah ember:
1.   Ember untuk air biasa,
2.   Ember untuk air yang dicampur dengan daun bidara atau sabun,
3.  Ember untuk air yang dicampur kafur/kapur barus (untuk memandikannya pada basuhan yang terakhir)

Syaikh Abu Syuja’ Al Ashfahani dalam Al Ghaayah wat Taqrib berkata, ”Mayit itu dimandikan dalam jumlah ganjil, pada pemandian pertama kali menggunakan daun bidara (air yang dicampur daun bidara), dan pada pemandian yang terakhir dicampur dengan sedikit kapur barus.”

Langkah II
Ditaruh mayit di tempat yang agak tinggi (hendaknya bagian kemaluannya ditutup dengan kain) dan lakukanlah pemandian ini di tempat tertutup, lalu ditekan perutnya dengan pelan (kalau pun tidak ditekan, juga tidak mengapa). Jika ada kotoran yang keluar, maka dibersihkan. Dan hendaknya orang yang memandikan mayit memakai sarung tangan agar tidak menyentuh langsung bagian auratnya.

Langkah III
Gunakanlah air biasa untuk membersihkan farjinya dengan air. Setelah itu, wudhukanlah seperti wudhu’ untuk shalat, kemudian mandikanlah seluruh badannya dari bagian atas kepala sampai bawah kaki (dahulukan bagian kanan, kemudian yang kiri) dengan air yang dicampur daun bidara atau sabun. Selanjutnya mandikanlah dengan air biasa (yang tidak dicampur apa-apa) pada basuhan/pemandian yang kedua. Pada basuhan atau pemandian yang terakhir dianjurkan memakai air yang dicampur sedikit kapur barus.
Catatan:
-     Orang yang memandikan mayit boleh melakukan pemandian mayit lebih dari tiga kali jika ia pandang perlu, dan sebaiknya dalam jumlah ganjil serta menjadikan basuhan yang terakhir dicampur dengan kapur barus.
-     Jika mayitnya wanita maka jalinan rambutnya dilepas lalu dibasuh, setelah itu dijalin kembali tiga jalinan

Catatan:
-   Hendaknya yang memandikan mayit adalah orang yang salehh lagi amanah dan mengerti sunnah-sunnah dalam memandikan mayit, lebih baik lagi jika ia termasuk kerabat si mayyit. Namun jika ada orang yang diwasiatkan  untuk memandikan oleh si mayit, maka ia lebih berhak.
-   Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, dan jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami-isteri, maka bagi suami boleh memandikan isterinya, demikian sebaliknya.
b.  Mengkafankan jenazah
Ada beberapa hal yang dianjurkan ketika mengkafankan:
ü Berwarna putih dan diberi wewangian.
ü Untuk laki-laki 3 helai kain, sedangkan untuk wanita 5 kain, yaitu: 1) Kain sarung 2) Baju kurung 3)Kerudung 4&5) Dua lapis kain kafan.
Namun sebagian ulama berpendapat, bahwa kaum wanita juga dikafankan seperti kaum lelaki dikafankan, karena hadits yang menyebutkan pembedaan antara laki-laki dan wanita adalah dha’if. (Lihat Mudzakkirah Fiqh oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hal. 250).
Lebih baik lagi jika salah satu kain ada yang hibarah/bergaris-garis (berdasarkan riwayat Abu Dawud), kemudian dilipat kain kafannya dari sebelah kanan lalu yang kiri. Setelah tiga kain kafannya dilipat, maka ikatlah kain kafan itu dengan tali berapa saja jumlahnya (tujuh, enam ataupun lima), dan ujung-ujungnya (bagian kepala dan kaki) digulung kemudian diikat.
c.   Menyalatkan jenazah
Cara shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir. Takbir pertama (sambil mengangkat tangan) membaca surat Al Fatihah secara sir (tidak dijaharkan), takbir kedua (boleh diangkat tangannya dan boleh tidak, demikian juga pada takbir selanjutnya) membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (lebih utama seperti bacaan shalawat ketika shalat). Takbir ketiga mendoakan si mayyit, seperti dengan doa berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah, ampunilah dia, sayangilah  dia, lindungilah dia, ma’afkanlah dia, muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah tempat masuknya, basuhlah dia dengan air, air es dan air embun. Bersihkan dia dari dosa-dosa sebagaimana dibersihkan kain yang putih dari noda, berikanlah ganti tempat yang lebih baik, keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik, masukkanlah ke surga dan lindungilah dia dari azab kubur atau azab neraka.”(HR. Muslim)
Pada takbir keempat kita membaca do’a juga, seperti membaca:
َاللّهُمَّ لَاتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَاتَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
“Ya Allah, janganlah Engkau cegah untuk kami bagian pahalanya. Janganlah Engkau menguji kami setelahnya serta ampunilah kami dan dia.” atau membaca:
اللّهُمَّ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah Tuhan kami, berikanlah kami di dunia kebaikan dan di akhirat kebaiakan serta lindungilah kami dari ‘adzab neraka.”
Kalaupun diam pada takbir keempat (tidak membaca apa-apa) juga tidak mengapa..
Catatan: Apabila jenazahnya laki-laki maka imam berdiri di arah kepalanya, dan apabila jenazahnya perempuan maka imam berdiri di arah perutnya.
d.  Menguburkan jenazah
Dalam menguburkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
-    Dilarang mengubur mayit pada tiga waktu, yaitu ketika matahari baru terbit hingga naik setinggi satu tombak (jarak hingga setinggi satu tombak kira-kira ¼ jam), ketika matahari di tengah langit hingga bergeser ke barat (kira-kira 5 menit) dan ketika matahari mau tenggelam hingga tenggelam (kira-kira ¼ jam sebelum terbenam).
-    Yang menurunkan mayyit ke kubur adalah laki-laki, yang malamnya tidak menggauli isterinya dan wali si mayit lebih berhak menurunkan daripada selainnya.
-     Bagi yang menaruhnya di lahad hendaknya membaca: “Bismillah wa ‘alaa sunnati rasuuulillah” (artinya “Dengan nama Allah dan di atas Sunnah Rasulullah”).
-     Dianjurkan membuka tali kafannya, namun kalau pun tidak, juga tidak apa-apa.
-     Dianjurkan agar ditaruh di belakang si mayit sesuatu baik berupa batu ataupun tanah, agar si mayit tidak telentang dan agar menghadap ke kiblat. Dianjurkan pipinya disentuhkan ke tanah.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah, Al Wajiz, Minhajul Muslim, Matan Ghayah wat taqrib, tafsir Ibnu Katsir dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger