Fiqh Wadi'ah



بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Wadi'ah
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Pada kesempatan ini kami hadirkan pembahasan seputar wadi'ah (barang titipan), semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amiin.
Wadii’ah (Barang Titipan)
Wadii’ah secara syara’ artinya nama untuk harta titipan yang dititipkan oleh pemilik atau wakilnya kepada orang yang menjaganya tanpa bayaran.
Hukum wadi'ah
Menitipkan barang dan minta dititipkan hukumnya boleh, dan dianjurkan menerimanya bagi orang yang merasa mampu menjaganya. Bagi penerimanya wajib menjaganya di tempat yang terpelihara yang standar atau sesuai dengan keadaan barang tersebut secara 'uruf (kebiasaan yang berlaku).
Wadi'ah merupakan amanah yang dititipkan pada muuda' (penerima titipan), di mana ia wajib mengembalikannya ketika diminta oleh pemiliknya. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
"Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya." (Al Baqarah: 283)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (An Nisaa': 58)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
"Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa' 5/381).
Dianjurkan menerima wadii’ah jika ia melihat dirinya dapat dipercaya dalam hal ini dan mampu menjaganya, karena ada pahala yang besar di sana, berdasarkan hadits:
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيه
“Dan Allah akan menolong seorang hamba, jika hamba itu mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim)
Adapun jika ia merasa tidak mampu menjaga maka makruh menerimanya.
Syarat sah wadii'ah
Untuk keabsahan wadii’ah disyaratkan dari orang yang ja'izut tasharruf (boleh bertindak) kepada orang yang sama ja'izut tasharruf, yaitu orang yang baligh, berakal dan cerdas. Karena iedaa’ adalah mewakilkan pemeliharaan. Oleh karena itu, jika seorang yang ja'izut tasharruf menitipkan barangnya kepada anak kecil, orang gila, atau orang yang dungu, kemudian barang itu dibinasakannya, maka tidak ditanggung, karena hal ini disebabkan sikap remehnya.
Menanggung barang titipan
Muuda' (orang yang dititipi) tidaklah menanggung barang titipan kecuali jika dia meremehkan atau melakukan jinayat (berindak salah) terhadap barang titipan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni.
لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَوْدَعِ غَيْرِ المُغِلِّ ضَمَانٌ
"Bagi orang yang dititipi yang bukan pengkhianat tidaklah menanggung."
Amr bin Syu'aib juga meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أُوْدِعَ وَدِيْعَةً فَلاَضَمَانَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang dititipkan wadii'ah, maka dia tidaklah menanggungnya." (HR. Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Daruquthni disebutkan:
لاَ ضَمَانَ عَلَى مُؤْتَمَنٍ
"Orang yang diamanahi tidaklah menanggung." (Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 7518)
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan tentang wadii'ah yang berada dalam sebuah kantong, lalu hilang karena bolongnya kantong tersebut bahwa ia (orang yang dititipi) tidak menanggungnya. Bahkan Urwah bin Az Zubair pernah meminta dititipkan kepada Abu Bakar bin Abdurrahman bin Harits bin Hisyam  harta dari harta milik bani Mush'ab, lalu ternyata harta tersebut tertimpa musibah ketika masih berada di Abu Bakar atau sebagian harta itu, maka Urwah mengutus seseorang untuk memberitahukan, "Bahwa kamu tidak perlu menanggungnya. Kamu hanyalah orang yang diamanahi." Lalu Abu Bakar berkata, "Saya telah mengetahui bahwa saya tidak menanggung, akan tetapi nanti orang-orang Quraisy menyebutkan bahwa diriku sudah tidak amanah", lalu Abu Bakar menjual harta miliknya dan melunasinya.
Menerima ucapan muuda' (penerima titipan) dengan sumpahnya
JIka muuda' mendakwakan binasanya barang titipan tanpa kesengajaan daripadanya, maka ucapannya diterima dengan sumpahnya. Ibnul Mundzir berkata, "Telah berijma' orang yang kami hapal daripadanya bahwa muuda' jika menyimpannya, lalu ia ingat ternyata barangnya hilang, maka ucapan (yang dipakai) adalah ucapannya."
Dakwaan dicurinya barang titipan
Dalam Mukhtashar Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah disebutkan, "Barang siapa mendakwakan bahwa dirinya menjaga barang titipan bersama hartanya, lalu wadii'ah itu tercuri namun hartanya tidak, maka ia (si muuda') menanggung." Oleh karena itu, Umar radhiyallahu 'anhu menanggung wadii'ah milik Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ketika Umar mendakwakan bahwa barang titipannya hilang, namun harta milik Umar masih ada.
Barang siapa meninggal, namun di sisinya masih ada wadii'ah milik orang lain
Barang siapa meninggal dan ternyata di sisinya masih ada wadii'ah milik orang lain, tetapi wujudnya tidak ada, maka ia menjadi hutang yang harus dibayar dari harta tarikah (peninggalan)nya. Jika ada surat dengan tulisannya, di mana di sana terdapat ikrar (pengakuan) wadi'ah milik orang lain, maka wadii'ah itu diambil dan surat itu dipakai sandaran. Hal itu, karena tulisan dianggap sebagai ikrar jika memang tulisannya dapat dikenali.
Kesimpulan hukum yang terkait dengan wadii'ah
1.    Jika barang titipan itu binasa tanpa keteledorannya, maka ia tidak menanggung. Adapun orang yang teledor terhadap pemeliharaan barang titipan, maka ia harus menanggung jika binasa.
2.    Penerima titipan harus menjaganya di tempat terjaga yang standar atau sesuai barang tersebut secara 'uruf sebagaimana hartanya dijaga.
3.    Jika barang titipan berupa hewan, maka muuda' harus memberinya makan. Jika tidak diberi makan tanpa ada perintah dari pemiliknya, lalu hewan itu mati, maka muuda' harus menggantinya, karena memberi makan hewan adalah diperintahkan. Di samping dia harus menanggungnya, dia juga berdosa karena tidak memberi makan dan minum kepada hewan tersebut hingga mati, karena wajib baginya memberi makan dan minum sebagai pemenuhan terhadap hak Allah Ta'ala, dimana hewan tersebut memiliki kehormatan.
4.    Penerima wadii’ah juga dibolehkan menyerahkan wadi’ah kepada orang yang biasa menjaganya seperti isteri, budak, penjaga harta dan pelayannya. Jika barang titipan binasa pada mereka ini tanpa keteledoran, maka mereka tidak menanggung. Adapun jika penerima titipan menyerahkan kepada orang asing, lalu barang itu binasa, maka penerima titipan harus mengganti. Kecuali jika menitipkan kepada orang asing karena darurat. Misalnya ia akan wafat atau hendak safar dan khawatir terhadap barang itu jika dibawa safar, maka tidak mengapa. Dan ia tidak menanggungnya jika binasa. Jika khawatir bahaya pada barang titipan, atau penerima titipan hendak safar, maka ia wajib menyerahkan barang titipan kepada pemiliknya atau wakilnya. Jika tidak ditemui pemilik atau wakilnya, maka ia bawa dalam safar kalau memang hal itu lebih dapat menjaganya. Jika safar tidak dapat lebih menjaganya, maka ia serahkan kepada hakim atau kepada orang terpercaya. Hal itu, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika hendak berhijrah, maka Beliau menitipkan barang titipan milik Ummu Ayman radhiyallahu 'anha yang ada padanya dan memerintahkan Ali untuk mengembalikan kepada keluuarganya (sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi (6/289) dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaa'ul Ghalil (5/384)).
5.    Penerima titipan adalah orang yang diamanahi. Perkataannya diterima ketika ia mengaku bahwa ia telah menyerahkan kepada pemiliknya atau orang yang mengganti posisinya, dan diterima juga perkataanya jika ia mengaku binasa harta titipan tanpa keteledoran darinya dengan sumpahnya. Hukum asalnya adalah ia lepas tanggungan dari semua itu jika tidak ada qarinah (tanda) yang menunjukkan kedustaannya. Demikian juga jika barang titipan binasa dengan sebab yang tampak seperti terbakar, maka perkataannya tidak diterima kecuali jika ia membawakan bukti adanya kebakaran itu.
6.    Jika pemilik barang meminta barang itu diserahkan kepadanya, maka ia harus mengembalikan. Jika terlambat tanpa udzur lalu barang itu binasa, maka ia harus menanggung. Wallahu a’lam.
Faedah:
Di zaman sekarang ada istilah wadaa'I mashrafiyyah (penitipan di bank), yaitu dengan menitipkan sejumlah uang di bank sampai waktu tertentu atau tidak dibatasi, kemudian pihak bank mengelola uang yang dititipkan ini, lalu memberikan kepada pemiliknya bunga yang tetap, maka dalam kondisi ini wadi'ah tersebut menjadi  qardh (pinjaman) karena bank jadi memiliki uang itu, digantungkan kepadanya jaminannya dan ia (pihak bank) berjanji akan mengembalikan serupa dengannya ketika diminta. Ini termasuk bentuk riba. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslim tidak terjun di dalamnya. Adapun penitipan tanpa bunga seperti yang disebut dengan Al Hisab Al Jaariy, maka tidak apa-apa, karena ia tidak mengambil lebih dari pokok hartanya. Tetapi jika seseorang dipaksa mengambil kelebihannya dan ia terpaksa menyimpan di bank-bank seperti itu, dimana ia akan terkena  madharrat jika meninggalkannya, maka ia mengambil kelebihan itu dan mengeluarkannya untuk maslahat umum kaum muslimin. (Lihat Al Fiqhul Muyassar hal. 249)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqh Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq) dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger