Fiqh Faraa’idh (6)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya
semua. Amma ba’du:
Berikut lanjutan fiqh fara’idh yang
telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
XI. ‘Aul dan Radd
‘Aul
maksudnya naiknya angka pada masalah ketika
dijumlahkan seluruh bagian yang akan didapatkan oleh ahli waris.
Radd artinya membagi sisa
pusaka kepada ahli waris. Radd adalah cara penyelesaian ketika
terjadi kelebihan harta setelah semua as-habul furuudh mendapatkan
bagian-bagiannya masing-masing, meskipun ada yang berpendapat bahwa sisa harta
tersebut dikembalikan ke Baitul Mal.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa radd dapat diberikan kepada semua
as-habul furudh selain kepada suami dan istri, ayah dan kakek.
Catatan: Masalah radd tidak akan
pernah ada apabila masih ada ‘ashabah. Oleh karena itu, ayah dan kakek tidak
mungkin mendapat radd, karena mereka akan menjadi ‘ashabah jika tidak ada
‘ashabah lain.
‘Aul
‘Aul hanya masuk pada tiga
ushul faraa’idh saja, yaitu 6, 12 dan 24. Sedangkan keempat asal masalah lainnya, yaitu 2, 3, 4,
dan 8 tidak mungkin terjadi ‘aul.
Apabila terjadi ‘aul dan ada ashabah, maka ashabah tidak
mendapatkan apa-apa, karena jangankan sisa, untuk As-habul Furudh saja harta
yang ada masih kurang.
‘Aul dari 6 bisa menjadi 7,
8, 9 dan 10.
‘Aul dari 12 bisa menjadi
13, 15 dan 17.
‘Aul dari 24 bisa menjadi
27.
Contoh ‘Aul:
1. ‘Aul 6 ke 7 adalah jika ahli warisnya adalah
suami, saudari kandung dan nenek. Asal masalahnya adalah 6; untuk suami ½
sehingga mendapat 3, saudari kandung mendapat ½
sehingga mendapat 3, sedangkan nenek mendapatkan 1/6 yaitu 1. Dalam
keadaan ini asal masalah enam naik menjadi asal masalah tujuh. Misalnya harta
peninggalannya Rp. 840.000 dengan ahli waris di atas:
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6[i] |
Suami |
½ x 6 |
3 |
Saudari kandung |
½ x 6 |
3 |
Nenek |
1/6 x 6 |
1 |
Anda dapat melihat jumlah 3 + 3 + 1 = 7 melebihi asal masalah,
maka cara pembagiannya tidak 3/6, 3/6 dan 1/6, tetapi menjadi 3/7, 3/7 dan 1/7.
dengan ini selesailah masalahnya:
3/7 x 840.000 = 360.000
3/7 x 840.000 = 360.000
1/7 x 84.000 = 120.000
Lihat! 360.000 + 360.000 +
120.000 = 840.000
Habis bukan harta tersebut
dan dapat dibagi secara adil? Inilah yang disebut dengan ‘Aul. Jika tidak diaul
tentu masih ada sisa.
2. ‘Aul 6 ke 8 adalah jika ahli warisnya adalah
suami, dua saudari kandung dan ibu. Asal masalahnya adalah 6; ½ untuk suami
yaitu 3, 2/3 untuk dua saudari kandung yaitu 4, sedangkan ibu mendapat 1/6
yaitu 1. Dalam keadaan ini asal masalah enam naik menjadi asal masalah delapan.
3.
‘Aul 6 ke 9 adalah jika ahli warisnya adalah
suami, 2 saudari kandung, dan 2 saudari seibu. Asal masalah adalah 6; ½ untuk
suami yaitu 3, 2/3 untuk 2 saudari sekandung yaitu 4, sedangkan 2 saudari seibu
mendapatkan 1/3 yaitu 2. Totalnya adalah 9.
4.
‘Aul 6 ke 10 adalah jika ahli warisnya adalah
suami, 2 saudari sekandung, 2 saudari seibu, dan ibu. Asal masalah adalah 6; ½
untuk suami yaitu 3, 2/3 untuk 2 saudari sekandung yaitu 4, 2 saudari seibu
mendapatkan 1/3 yaitu 2, sedangkan ibu mendapatkan 1/6 yaitu 1. Totalnya adalah
10.
5. ‘Aul
12 ke 13 adalah jika ahli warisnya istri, ibu dan dua orang saudari seayah. Asal masalahnya adalah 12 karena ada ¼ dan 1/6 di
6. ‘Aul
12 ke 15 adalah jika ahli warisnya suami, ibu, bapak dan dua anak perempuan. Asal masalahnya adalah 12. Untuk suami 1/4 yaitu 3, untuk ibu 1/6 yaitu 2, untuk bapak 1/6 yaitu 2,
sedangkan dua anak perempuan dapat 2/3 yaitu 8. Dalam masalah ini masalah 12
naik menjadi masalah 15.
7. ‘Aul
12 ke 17 adalah jika ahli warisnya tiga istri, 2 nenek, 4 saudari seibu dan 8
saudari sekandung. Asal masalahnya adalah
12. Untuk tiga
istri 1/4 yaitu 3, untuk 2
nenek 1/6 yaitu 2, untuk 4 saudari seibu 1/3 yaitu 4,
sedangkan 8 saudari sekandung dapat 2/3 yaitu 8. Dalam masalah ini masalah 12
naik menjadi masalah 17.
8. ‘Aul 24 ke 27 adalah jika ahli warisnya istri,
kakek, ibu dan dua putri. Asal masalahnya adalah 24 karena ada 1/8 dan 1/6. Istri
mendapatkan 1/8 yaitu 3, kakek mendapatkan 1/6 yaitu 4, dan ibu mendapatkan 1/6
yaitu 4, sedangkan putri mendapatkan 2/3 yaitu 16, sehingga dalam hal ini ‘aul naik ke
27.
Radd
Jika dalam pembagian harta warisan, ahli warisnya ada yang berhak
menerima ashabah (sisa), maka praktis jika ada harta sisa langsung diberikan
kepadanya. Akan tetapi jika tidak ada ahli waris ashabah, maka cara pembagian
harta sisa ditempuh dengan hitungan radd, yakni mengembalikan sisa harta kepada
Ahli waris sehingga menjadi habis. Caranya adalah dengan mengurangi bilangan
angka asal masalah sehingga menjadi sesuai dengan jumlah angka-angka bagian
Ahli Waris yang ada.
Dalil umum metode radd
adalah firman Allah Ta’ala,
وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ
اللَّهِ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih
berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat).” (QS. Al Anfal: 75)
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa
yang berhak menerima radd adalah semua as-habul furudh selain suami, istri,
ayah, dan kakek. Karena ayah dan kakek tidak mungkin mendapat radd, karena mereka
akan menjadi ‘ashabah jika tidak ada ‘ashabah yang lain.
Ahli waris yang terjadi Radd pada mereka
adalah Ahli waris fardhu (as-habul furudh) dari para kerabat terdekat mayit,
sehingga tidak ada radd pada salah seorang pasutri (suami dan istri), karena keduanya tidak terikat dengan
kekerabatan rahim. Mereka ada tujuh orang: (1) Anak-anak perempuan, (2)
Cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, (3) Saudari-saudari kandung, (4)
Saudari-saudari seayah, (5) Saudara/I seibu, (6) Ibu, (7) Nenek (seorang atau
lebih secara mutlak).
Dalam
menyelesaikan masalah Radd, perlu kita perhatikan ahli waris yang berhak dan
tidak berhaknya menerima Radd dengan jalan sebagai berikut:
a.
Jika semua ahli waris berhak menerima Radd, maka penyelesaiannya
ada beberapa cara di antaranya adalah dengan cara berikut:
-
Mencari saham-saham (bagian) As-habul furudh
-
Menjumlahkan saham-saham tersebut
-
Jumlah saham tersebut dijadikan asal masalah yang baru pengganti
AM yang lama.
Contoh: Harta peninggalan Rp. 360.000,-
, ahli warisnya: saudari sekandung, saudari seayah dan ibu. Maka:
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6 menjadi 5[ii] |
Dari 360.000 |
Saudari kandung |
½ |
3/5 x 360.000 |
216.000 |
Saudari seayah |
1/6 |
1/5 x 360.000 |
72.000 |
Ibu |
1/6 |
1/5 x 360.000 |
72.000 |
Contoh lain: Harta peninggalan Rp. 600.000,-
, ahli warisnya: anak perempuan dan ibu. Maka:
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6 menjadi 4[iii] |
Dari 360.000 |
Anak perempuan |
½ |
3/4 x 600.000 |
450.000 |
Ibu |
1/6 |
1/4 x 600.000 |
150.000 |
b. Jika
Ahli Waris yang ada hanya satu orang dan ia termasuk as-habul furudh, maka ia
mengambil semua harta. Tidak perlu dihitung lagi, karena hasilnya akan sama.
Misalnya seorang hanya meninggalkan anak perempuan tanpa ahli waris yang lain,
baik as-habul furudh maupun ashabah, maka ia mendapatkan seluruh harta dari
bagian asli yaitu ½ dan sisanya dari radd.
c.
Jika Ahli Waris hanya satu
kelompok saja yang terdiri dari beberapa orang, maka harta dibagi rata. Asal
masalahnya adalah sesuai jumlah kepala mereka. Misalnya seorang wafat
meninggalkan lima cucu perempuan dari anak laki-laki, maka asal masalahnya 5.
d.
Jika di antara ahli waris ada yang tidak berhak menerima Radd (seperti adanya istri), maka cara penyelesaiannya adalah:
-
Seluruh As-habul furuudh diberikan fardh-nya masing-masing.
-
Sisa harta hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima saja
sesuai fardhnya masing-masing.
-
Menjumlahkan sisa penerimaan mereka dengan penerimaan mereka yang
semula.
Contoh: Harta peninggalan Rp. 240.000, ahli warisnya: istri, nenek
dan dua saudari seibu.
Ahli waris |
Fardh |
AM = 12 |
Dari 240.000 |
Istri |
¼ |
3/12 x 240.000 |
60.000 |
Nenek |
1/6 |
2/12 x 240.000 |
40.000 |
2 saudari seibu |
1/3 |
4/12 x 240.000 |
80.000 |
Sisa harta = 240.000 – 180.000 = 60.000,-
(diradd kepada mereka yang
berhak menerima), yaitu:
nenek = 1/6 x 6[iv] = 1
2 saudari seibu = 1/3 x 6 = 2
Jumlah = 3
Tambahan untuk:
- Nenek = 1/3 x 60.000 = 20.000
- 2 saudari seibu = 2/3 x 60.000 = 40.000
Jadi penerimaan:
- Nenek = 40.000 + 20.000 = 60.000,-
- 2 saudari seibu = 80.000 + 40.000 = 120.000,-
Ini
adalah salah satu cara penyelesaian Radd.
Lebih
rincinya masalah radd ketika ada suami atau istri akan diterangkan di bawah
ini:
Masalah radd ketika ada suami atau istri
Radd
ketika ada suami atau istri ada beberapa kemungkinan:
1. Hanya ada dua jenis Ashabul Furudh dan salah satunya
adalah suami atau istri
Dalam
hal ini asal masalahnya adalah angka penyebut bagian suami atau istri, yaitu 2
(dari ½), 4 (dari ¼), dan 8 (dari 1/8), kemudian sisanya langsung diberikan
kepada ahli waris yang lain.
Contoh:
istri dan seorang anak perempuan.
Ahli Masalah |
8 |
8 |
8 |
Istri |
1/8 |
1 |
1 |
Anak Pr |
½ |
4 + Radd (3) |
7 |
Contoh lainnya: Suami dan 2 anak perempuan.
Ahli Masalah |
4 |
4
x 2 |
8 |
Suami |
¼ |
1 |
2 |
2 Anak
Perempuan |
Sisanya |
3 mutsbatnya (2) |
6 (@
3) |
Contoh
lainnya: 2 istri bersama 3 anak perempuan.
Asal Masalah |
8 x 3 |
24 |
|
2 istri |
1/8 |
1 |
3 |
3 anak pr |
Sisa (7) |
7 mutsbat[v] nya
3 |
21 (@ 7) |
Contoh: Harta peninggalan
16.000 riyal
Maka bagiannya adalah :
2 Istri : 3/24 x 16.000 = 2.000
3 anak pr : 21/24 x 16.000
= 14.000 (@ 4666,67)
2. Jika ada lebih dari as-habul furudh bersama suami atau
istri
Dalam
hal ini dilakukan 2 kali perhitungan.
Hitungan
pertama yaitu masalah suami atau istri yang disebut masalah zaujiyyah, yang
harus dihitung terlebih dahulu. Setelah itu sisanya dibagikan kepada As-habul
Furudh yang lain sesuai bagian mereka masing-masing, kemudian asal masalahnya
adalah hasil radd. Selanjutnya kedua masalah ini digabung.
Hal
ini tentu akan membawa tiga kemungkinan:
Pertama, terjadi mumatsalah/tamatsul (kesamaan) pada
sisa dalam masalah zaujiyyah dengan asal masalah radd, maka masalah zaujiyyah
bisa langsung dibagi dengan masalah radd, dan tidak perlu dilakukan tashih
(perbaikan). Contoh: istri, ibu, dan 2 saudara seibu.
Penyelesaiannya
adalah masalah zaujiyyah adalah 4 karena sesuai bagiannya yaitu ¼. Sisanya 3.
Selanjutnya
asal masalah radd adalah:
Asal Masalah |
6 |
3 |
|
Ibu |
1/6 |
1 |
1 |
2 saudara seibu |
1/3 |
2 |
2 |
Sisa |
3 |
|
Masalah
Radd sama (mumatsalah) dengan jumlah sisa pada masalah zaujiyyah, berarti
langkah berikutnya hanya menggabungkan kedua masalah tersebut:
Asal Masalah |
4[vi] |
||
Istri |
¼ |
1 |
|
Ibu |
Sisa |
1 |
|
2 Saudara seibu |
2 ( @ 1) |
||
Kedua, terjadi mubayanah/tabayun (tidak sama)
antara jumlah sisa dengan asal masalah radd.
Contoh:
Suami, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki.
Masalah
zaujiyyahnya adalah 4, karena bagian suami ¼ dan sisa 3.
Lalu
kita selesaikan masalah Radd sebagai berikut:
Asal Masalah |
6 – 2 = |
4 |
|
Anak Perempuan |
½ |
3 |
3 |
Cucu perempuan |
1/6 |
1 |
1 |
Sisa |
2 |
|
Terjadi
mubayanah antara sisa masalah zaujiyyah (3) dengan masalah radd (4), maka harus
dikalikan antara masalah radd dengan masalah zaujiyyah (4 x 4 = 16).
Berarti angka komprominya adalah 16.
Bagian
anak perempuan adalah bagiannya pada masalah radd dikali sisa pada masalah
zaujiyyah (3), demikian halnya bagian cucu perempuan, sebagaimana pada
tabel berikut:
Asal masalah |
4 x |
4 |
16 |
Suami |
¼ |
1 x 4 |
4 |
Anak Pr |
Sisa (3) |
3 x 3 |
9 |
Cucu Pr |
1 x 3 |
3 |
Tabelnya
juga bisa dibuat seperti ini:
Asal Masalah |
12 |
4 |
6-2 = 4 |
16 |
Suami |
¼ |
1 |
|
4 |
Anak Pr |
½ |
3 |
3 x 3 |
9 |
Cucu Pr |
1/6 |
1 x 3 |
3 |
|
|
Masalah Adiyah (biasa) |
Masalah Zaujiyyah |
Masalah Radd |
Masalah Jami’ah (Akhir) |
Contoh
Lain: Istri, nenek, dan 2 anak perempuan.
Asal
masalah zaujiyyah adalah 8, karena istri mendapatkan 1/8, dan sisanya 7.
Selanjutnya
masalah radd adalah sebagai berikut:
Asal Masalah |
6 - 1 |
5 |
|
Nenek |
1/6 |
1 |
1 |
2 anak perempuan |
2/3 |
4 |
4 |
Sisa |
1 |
|
Terjadi
mubayanah antara asal masalah radd (5) dengan sisa pada masalah zaujiyyah (7).
Untuk mencari angka kompromi adalah
asal
masalah zaujiyyah (8) x asal masalah radd (5) = 40 .
Bagian
masing-masingnya:
Istri: 1 x 5 = 5
Nenek: 1 x 7 = 7
2 Anak perempuan: 4 x 7 = 28
Asal Masalah |
8 x |
5 |
40 |
Istri |
1 x 5 |
5 |
|
Nenek |
Sisa (7) |
1 x 7 |
7 |
2 anak perempuan |
4 x 7 |
28 |
Contoh
lainnya:
Ahli
waris terdiri dari istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki,
dan ibu.
Asal masalah |
8 |
8 |
6 menjadi 5 |
5 x 8 = 40 |
Istri |
1/8 |
1 |
|
1 x 5 = 5 |
Anak Pr |
½ |
7 |
3 |
7 x 3 = 21 |
Cucu Pr dari anak lk |
1/6 |
1 |
7 x 1 = 7 |
|
Ibu |
1/6 |
1 |
7 x 1 = 7 |
Keterangan:
Di
atas masalah zaujiyyahnya 8, istri mendapatkan 1, sisanya 7.
Asal
masalah Radd 6 dan berubah menjadi 5, karena
3 + 1 + 1 = 5.
Antara 5 dengan 8 tabayun, maka dikalikan,
hasilnya 40.
Ketiga, Ketika terjadi muwafaqah antara masalah
radd dengan sisa masalah zaujiyyah, maka dicari angka wafq (sesuai) dari asal
masalah radd, kemudian dikali dengan asal masalah zaujiyyah.
Contoh:
seorang istri, 2 nenek, dan 2 saudara seibu.
Masalah
zaujiyyah adalah 4, istri mendapatkan 1,
sisanya 3.
Selanjutnya
masalah radd sebagai berikut:
Asal Masalah |
6 |
3 x 2 (dari 2 nenek) |
6 |
|
2 nenek |
1/6 |
1 |
1 |
2 (@1) |
2 saudara seibu |
1/3 |
2 |
2 |
4 (@2) |
Sisa |
3 |
|
|
Masalah
ini perlu ditashih (diperbaiki), karena jumlah nenek tidak bisa dibagi jumlah
bagiannya.
Antara
6 (asal masalah radd) dan 3 (sisa masalah zaujiyyah) terjadi tawafuq, lalu
dicari wafq 6 dalam hubungannya dengan 3 dan hasilnya 2. Sedangkan wafq 3 dalam
hubungannya dengan 6 adalah 1. Yakni 6 : 3 (6 banding 3) =
2: 1 (ketika diperkecil).
Wafq
masalah radd ini dikalikan asal masalah zaujiyyah, yaitu 2 x 4 = 8 (angka
kompromi).
Untuk
mencari bagian akhir suami atau istri rumusnya:
Bagian akhir masalah zaujiyyah x wafq masalah radd
Sedangkan
untuk mencari bagian akhir
ashabul furudh rumusnya:
Bagian akhir masalah radd x wafq sisa masalah zaujiyyah
Asal Masalah |
4 |
8 |
|
Istri |
¼ |
1 x 2 |
2 |
2 nenek |
Sisa (3) |
2 x 1 |
2 (@1) |
2 saudara seibu |
4 x 1 |
4 (@2) |
Masalah Musytarakah
Apabila seorang wanita wafat meninggalkan suami, ibu, saudara seibu,
seorang saudara kandung atau lebih, maka asal masalahnya adalah 6 (karena KPK
antara 1/2, 1/6 dan 1/3 adalah 6):
- Suami mendapatkan ½ dari 6, yaitu 3.
- Ibu mendapat 1/6 dari 6, yaitu 1.
- Saudara seibu mendapat 1/3 dari 6, yaitu 2.
Sedangkan saudara kandung tidak
memperoleh sedikit pun tarikah (harta peninggalan), karena ia sebagai ‘ashabah,
sedangkan ‘ashabah tidak mendapatkan apa-apa ketika pembagian kepada as-habul
furudh tidak bersisa.
Akan tetapi, Umar radhiyallahu 'anhu
menetapkan agar saudara kandung diikutsertakan dengan saudara seibu dalam
bagian 1/3 itu, sehingga mereka mengambil bagian secara sama rata; saudara
kandung sama seperti saudara seibu. Oleh karena itulah masalah ini disebut
masalah musytarakah atau hajariyyah. Disebut hajariyyah karena ketika itu para
saudara kandung berkata kepada Umar, ketika pada awalnya Beliau mencegah mereka
dari mendapat warisan, “Ya, bapak kami memang hajar (terhalang), tetapi
bukankah ibu kami sama? Lalu mengapa kami terhalang, sedangkan saudara kami
mendapatkannya?” Maka Umar pun tunduk dan akhirnya menetapkan agar mereka
diikutsertakan dengan saudara mereka seibu dalam bagiannya 1/3.
Contoh: Harta warisan Rp. 600.000,-,
ahli warisnya suami, ibu, 2 saudara seibu, dan 2 saudara sekandung.
Penyelesaian tanpa musytarakah:
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6 |
Dari 600.000 |
Suami |
½ |
3/6 x 600.000 |
300.000 |
Ibu |
1/6 |
1/6 x 600.000 |
100.000 |
2 saudara seibu |
1/3 |
2/6 x 600.000 |
200.000 |
2 saudara sekandung |
Ashabah (jika ada) |
- |
- |
Pada penyelesaian di atas, 2 saudara
kandung tidak menerima bagian, karena semua harta habis terbagi, termasuk
kepada saudara seibu yang kekerabatannya lebih jauh. Saudara seibu pertaliannya
hanya dari ibu, sedangkan saudara sekandung pertaliannya dari ayah dan ibu. Oleh
karena itu, Umar, Utsman, Zaid, Sufyan Ats Tsauri, dan Syafi’i menyertakan
saudara kandung dengan saudara seibu untuk menerima 1/3 bagian (laki-laki dan
perempuan sama).
Penyelesaian dengan musytarakah:
Ahli waris |
Fardh |
AM = 6 |
Dari 600.000 |
Suami |
½ |
3/6 x 600.000 |
300.000 |
Ibu |
1/6 |
1/6 x 600.000 |
100.000 |
2 saudara seibu |
1/3
|
2/6 x 600.000 - |
200.000 - |
2 saudara sekandung |
Sehingga, masing-masing; baik saudara
seibu maupun saudara sekandung memperoleh Rp. 50.000 (hasil dari 200.000 : 4).
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc), https://www.alukah.net/sharia/0/112701/ dll.
[i] KPK dari 2,2 dan 6 = 6.
[ii] Menjadi 5, karena jumlah 3 + 1 + 1 = 5.
[iii] Menjadi 4, karena jumlah 3 + 1 = 4.
[iv] KPK dari 6 dan 3 = 6.
[v] Angka yang ditetapkan karena melihat jumlah kepala.
[vi] Asal masalah zaujiyyah.
[vii] Asal masalah radd.
0 komentar:
Posting Komentar