Fiqh Syarikah (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Syarikah (4)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang syarikah, kami berharap kepada Allah agar Dia menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahhumma aamin.
H. Syarikah Ta’min (Asuransi)
Syaikh Ahmad Ibrahim memfatwakan tidak bolehnya akad asuransi jiwa, ia berkata: "Sesungguhnya akad asuransi jiwa adalah tidak sah, lebih jelasnya saya katakan, "Sesungguhnya pelaku akad asuransi dengan syarikah (Pihak asuransi) jika pelaku akad telah membayarkan cicilan semasa hidupnya, maka ia berhak mengambil dari Pihak asuransi uang sejumlah cicilan yang diberikan beserta keuntungan yang disepakati bersama dengan pihak asuransi. Bagaimana hal ini dianggap akad mudharabah yang dibolehkan secara syara'? Padahal akad mudharabah itu misalnya Zaid memberikan kepada Bakr 100 junaih agar Bakr mengusahakannya di mana untungnya nanti dibagi dua dengan mendapat berapa persen sesuai kesepakatan, (misalnya) untuk pemilik harta 1/2 dan untuk pelaku mudharabah 1/2. Yang pertama memperoleh keuntungan karena modalnya, sedangkan yang kedua karena kerjanya. Bisa saja pihak pertama memperoleh 2/3 sedangkan pihak kedua 1/3, demikian sebaliknya. Syarat sah mudharabah yang paling asasi adalah pemilik harta mengambil haknya dari keuntungan usaha karena hartanya dan karena kerja pelaku mudharabah (mudhaarib). Jika usahanya tidak dijalankan dan tidak rugi, maka modal diserahkan kepada pemilik modal, si pemilik modal maupun mudharib tidaklah memperoleh apa-apa karena tidak ada keuntungan sebagai bentuk praktek hukum mudharabah. Jika usahanya rugi, maka kerugian ditanggung pemilik modal tidak mudharib, dan si mudharib tidak memperoleh apa-apa terhadap kerjanya, karena ketika itu ia sebagai syarik (sekutu), bukan sebagai ajir (orang sewaan). Adapun jika pemilik harta mensyaratkan kepada mudharib boleh mengambil jumlah tertentu di atas modalnya tanpa melihat usahanya untung atau rugi, maka ini adalah syarat yang fasid (batal), karena dapat mengarah kepada memutuskan persekutuan dalam hal keuntungan. Hal ini menyalahi hukum mudharabah, atau misalnya si mudharib diminta untuk memberikan sejumlah harta khusus untuk pemilik modal, maka hal ini termasuk memakan harta dengan jalan yang batil.
Jika mudharabah batal karena syarat yang tadi saya sebutkan, dan demikianlah yang ada dalam akad asuransi, dan usahanya untung, maka keuntungan semuanya untuk pemilik harta. Adapun mudharib (pelaku mudharabah), maka ia memperoleh upah mitsl (standar) yang akan dibayarkan pemilik harta berapa saja berdasarkan kepada riwayat Muhammad rahimahullah, karena ketika ini keadaannya berubah menjadi ajir (orang sewaan) lantaran batalnya mudharabah dan sudah keluar dari "sekutu". Namun berdasarkan pendapat Abu Yusuf, yakni fatwanya bahwa pekerja memperoleh upah mitsl[i] tidak melebihi yang disepakati dalam akad. Hal itu, karena mudharabah jika sah, maka si mudharib tidaklah memperoleh kecuali yang telah disepakati bersama keuntungan. Jika akad telah fasid (batal), maka tidak patut bagi mudharib mengambil melebihi akad yang sah. Pendapat Muhammad pada asalnya adalah qiyas, sedangkan pendapat Abu Yusuf merupakan istihsan (anggapan baik) terhadap makna yang kami katakan.
Inilah mudharabah yang syar'i, dan demikianlah hukum-hukumnya, lalu apakah akad asuransi termasuk mudharabah yang sah? Jawab, "Tidak, sehingga ia tergolong ke dalam mudharabah yang fasid (batal), hukumnya secara syara' adalah seperti yang telah anda dengar di sini, yang hukumnya ternyata menyalahi undang-undang dalam akad asuransi. Tidak mungkin dikatakan bahwa syarikah tesebut telah rela dilakukan apa saja oleh para pelaku asuransi dengan konsekwensi yang ada, karena biasanya akad asuransi yang sesuai aturan adalah sebagai akad mu'awadhah (tuikar menukar) ihtimaaliyyah (yang mengandung kemungkinan), apabila dikatakan bahwa apa yang diberikan seorang pelaku asuransi kepada syarikah (Pihak asuransi) merupakan qardh (pinjaman), di mana ia bisa menariknya beserta keuntungan selama masih hidup, maka ini merupakan pinjaman yang menarik manfaat, dan hal itu adalah haram, ini merupakan riba yang dilarang. Secara umum masalah tersebut bagaimana pun dibolak-balik ternyata tidak sejalan dengan akad yang dibenarkan syari'at Islam.
Apa yang kami telah terangkan tersebut adalah ketika seorang pelaku asuransi masih hidup setelah membayarkan secara cicilan kewajibannya, adapun jika ia meninggal sebelum dibayarkan semua cicilan, dan bisa saja ia meninggal setelah membayar satu kali cicilan saja, sedangkan sisanya bisa saja berjumlah sangat besar. Hal itu, karena uang yang diserahkan dalam asuransi jiwa ukurannya diserahkan kepada salah satu dari kedua pelaku akad dengan jelas. Jika Pihak asuransi memberikan sesuai kesepakatan untuk ahli warisnya secara sempurna atau memberikan kepada orang yang ditetapkan oleh seorang pelaku asuransi memegang kekuasaan untuk mengambil apa yang diwajibkan atas asuransi setelah meninggalnya. Maka karena hal apa Pihak asuransi menyerahkan uang sejumlah sekian? Bukankah hal ini merupakan taruhan dan sikap mencoba? Jika yang demikian bukan termasuk taruhan yang sesungguhnya, maka bagaimana lagi bentuk taruhan selainnya?
Kemudian apakah terbayang bahwa syara' yang mengharamkan memakan harta manusia dengan jalan yang batil menjadikan meninggalnya seseorang sebagai jalan menzalimi ahli warisnya atau orang yang menduduki posisinya setelah meninggalnya sehingga ia menerima laba yang disepakati sebelum wafatnya bersama yang lain yang bertaruhan, di mana ia memberikannya setelah meninggalnya orang yang pertama kepada mereka? Padahal diketahui bahwa dibolehkan mengadakan kesepakatan dengan uang berapa pun jumlahnya? Lalu sejak kapan hidup dan meninggalnya seseorang sebagai tempat bisnis, dan termasuk sesuatu yang menegakkan harta tidak berhenti, ukurannya berapa saja batasnya, bahkan diserahkan kepada ukuran pelaku akad? Di mana pertaruhan tetap jadi dari pihak yang lain. Maka seorang pemberi asuransi setelah menunaikan semua yang ditanggungnya berupa cicilan, ia akan memperoleh harta sekian. Jika meninggal sebelum dibayarkan semuanya, maka menjadi ahli waris yang ini. Bukankah ini sama saja judi dan taruhan? Di mana tidak diketahui baik baginya maupun bagi Pihak asuransi apa yang akan terjadi secara jelas.” (Lihat Fiqhus Sunnah 3/370).
I. Model Asuransi Syari’ah
Asuransi syariah bukanlah asuransi untuk mencari keuntungan (konvensional), tetapi ia adalah asuransi ta’awun (atas dasar tolong-menolong dan suka rela/tabarru’) untuk meringankan beban musibah yang menimpa anggotanya. Berikut ini contoh asuransi syariah.
Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy dalam Minhajul Muslim berkata, “Tidak apa-apa kalau beberapa kaum muslimin yang salih di suatu negeri membentuk kotak dimana mereka memberi saham di dalamnya sesuai dengan gaji bulanan mereka atau sesuai dengan kesepakatan mereka misalnya setiap orang membayar uang dalam jumlah tertentu, dan kotak tersebut menjadi waqaf bagi para pesertanya (pemberi saham). Kemudian barang siapa di antara mereka mendapatkan musibah, misalnya kebakaran, atau kehilangan harta atau sakit, maka dia diberi uang dari kotak tersebut.
Namun harus diperhatikan hal-hal berikut ini:
1.     Hendaknya pemberi saham meniatkan sahamnya untuk mendapatkan keridhaan Allah Subhaanahu wa Ta'aala agar ia mendapatkan pahala karenanya.
2.     Jumlah bantuan yang akan diberikan kepada para orang yang mendapatkan musibah harus ditentukan, begitu juga jatah para pemberi saham harus ditentukan, sehingga segala sesuatu didirikan juga atas asas persamaan yang sempurna.
3.     Tidak ada salahnya uang kotak asuransi tersebut diinventasikan dengan sistem mudhaarabah di perdagangan, pembangunan, dan industri yang diperbolehkan.”
Ulama yang lain memberikan gambaran asuransi ta’awun sbb.:
Beberapa orang yang berkemungkinan terkena musibah yang serupa berkumpul, dimana masing-masing mereka memberikan santunan dalam jumlah tertentu, dan santunan itu dikhususkan untuk menyantuni salah satu anggota yang terkena musibah. Jika santunan yang diberikan ternyata melebihi dana yang dibutuhkan, maka anggota ansuransi berhak menarik kembali. Tetapi jika ternyata kurang, maka para anggota diminta untuk membantu menutupi kekurangan salah satu anggota yag terkena musibah itu atau santunan yang berhak diterima anggota ternyata kurang menutupi kebutuhan orang yang terkena musibah. Para anggota asuransi ta’awun tidaklah berusaha meraih keuntungan, tetapi berusaha meringankan kerugian yang menimpa sebagian anggota. Dengan demikian, maka mereka saling berakad untuk bahu-membahu memikul musibah yang menimpa salah seorang di antara mereka.
Untuk asuransi seperti ini telah difatwakan kebolehannya oleh banyak para ulama.
J. Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi ta’awun
1.    Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru’ (suka rela) yang maksudnya adalah tolong-menolong, sedangkan asuransi konvensional termasuk akad mu’awadhah (tukar-menukar) harta yang mengandung kemungkinan (tidak jelas).
2.    Santunan dalam asuransi ta’awun diambil dari cicilan anggota yang sudah ditentukan. Jika cicilan tersebut tidak mencukupi, maka diminta dari anggota untuk ikut serta memberikan santunan terhadap sisanya. Jika tidak mungkin keikutsertaan yang lain untuk menyelesaikan masalahnya, maka tidak terjadi santunan. Hal itu, karena di sana tidak ada pembebanan untuk menyantuni yang sifatnya mesti. Adapun asuransi konvensional, maka di sana ada pembebanan untuk mengganti sebagai timbal balas dari cicilan yang diberikan anggota asuransi. Akibatnya, pihak asuransi harus siap menanggung resiko sesuatu yang diasuransikan tersebut; tidak anggota yang lain. Oleh karena itulah, tujuan dari akad ini adalah timbal balik, tetapi timbal baiknya tidak mengizinkan kedua-duanya untung, bahkan jika pihak asuransi untung, maka anggota asuransi rugi, atau jika anggota asuransi untung, maka pihak asuransi rugi. Dengan demikian,  akad ini adalah akad timbal balik yang menjadikan sepihak saja yang untung.
3.    Dalam asuransi konvensioal, pihak asuransi tidak bisa memberikan santunan lebih jika jumlah kerugian melebihi cicilan anggota asuransi. Adapun dalam asuransi ta’awun, maka seluruh anggota bahu-membahu untuk menutupi kebutuhan orang yang terkena musibah tersebut dengan cicilan mereka itu. Oleh karena itu, anggota asuransi ta’awun tidak menunggu jumlah tertentu ketika terjadi musibah, bahkan ia menunggu bahu-membahu dari anggota yang lain sesuai penuhnya kotak asuransi dan kemampuan anggota untuk menyantuninya. Oleh karena itu, ketenangan yang diperoleh pihak asuransi ta’awun karena perhatian dari kawan-kawannya yang ikut serta dalam asuransi ta’awun, bukan karena ada santunan yang ditentukan karena ada ikatan akad seperti dalam asuransi konvensional.
4.    Asuransi ta’awun tidak bermaksud untuk mengambil keuntungan dari sisa dari cicilan yang diberikan anggota, bahkan ketika ada tambahan dari cicilan yang dikumpulkan itu, maka dikembalikan kepada anggota asuransi. Tidak seperti dalam asuransi konvensional yang diperuntukkan kepadanya.
5.    Dalam asuransi ta’awun, pihak asuransi adalah anggota asuransi juga, ia tidaklah memanfaatkan cicilan yang diberikan kecuali untuk kebaikan bersama. Berbeda dengan asuransi konvensional, dimana pihak asuransi adalah unsur di luar dari keanggotaan itu, sebagaimana pihak asuransi konvensional juga tegak untuk memanfaatkan harta anggota asuransi yang manfaatnya untuk pihak asuransi.
6.    Asuransi ta’awun dibentuk tujuannya untuk mewujudkan saling tolong-menolong antara para anggota asuransi, dimana musibah yang menimpa salah satu anggota diderita pula oleh yang lain.
7.    Dalam asuransi ta’awun, para anggota juga berhak memperoleh keuntungan dari investasi terhadap harta mereka, adapun dalam asuransi konvensional, maka para anggota asuransi tidak berhak meperoleh laba dari investasi harta mereka.
8.    Asuransi ta’awun tidak menginvetasikan harta mereka pada jalan yang haram.
9.    Dalam asuransi ta’awun ada nash dalam akad, bahwa yang diberikan anggota asuransi adalah tabarru’ (suka rela) dan bahwa ia memberikan cicilan itu untuk membantu anggota yang membutuhkan bantuan. Adapun dalam asuransi konvensional, maka tidak demikan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sabiq), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Al Fiqhul Muyassar, Minhajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iriy), Ru’yah Syar’iyyah fii syarikatit ta’min at ta’awuniyyah (Khalid bin Ibrahim Ad Da’ijiy) dll.


[i]  Upah mitsil adalah upah yang biasa ditentukan oleh orang yang berpengalaman, dan jauh dari hawa nafsu dan memihak (upah standar), pilihan mereka tentunya sesuai kesepakatan para pelaku akad atau berdasarkan pilihan hakim.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger