Fiqh Fara’idh (5)



بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الحقوا الفرائض باهلها‬‎
Fiqh Faraa’idh (5)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini ditulis ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

E. Inkisar

Inkisar adalah sebagian saham (bagian yang diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris, maka dalam hal ini dilihat saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.

Inkisar ini biasa terjadi pada tawafuq dan takhaluf/tabayun, karena pada tamatsul dan tadakhul tidak perlu tas-hih.

1.      Jika terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris langsung dikali dengan asal masalah.

Contoh:

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 12

Suami

¼

3

Anak Perempuan

½

6

3 cucu perempuan

1/6

2

Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

'ashabah/sisa

1

Saudara kandung

Mahjub oleh cicit

0

 

Bagian cucu perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan jumlah mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya jumlah ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12. sehingga asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi (yakni 12) dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih (dibetulkan):

 

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 12

AM = 36

Suami

¼

3

9

Anak Perempuan

½

6

18

3 cucu perempuan

1/6

2

6 @=2

Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki

'ashabah/sisa

1

3

Saudara kandung

Mahjub oleh cicit

0

0

 

2.      Jika terjadi tawafuq, maka dicari wafq (angka yang menjadi faktor pembagi yang sama) dari jumlah ahli waris, lalu dikalikan dengan asal masalah.

Misalnya, seorang wafat meninggalkan suami, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka penyelesaiannya sbb.:

 

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 4

Suami

¼

1

2 anak laki-laki

Sisa

3

2 anak perempuan

Sisa

 

2 anak laki-laki dihitung 4, sedangkan 2 anak perempuan dihitung 2, sehingga jumlah kepala dianggap ada 6, sedangkan 3 tidak bisa dibagikan kepada 6. Wifq angka 6 adalah 3, lalu 6: 3 = 2, selanjutnya 2 ini dikalikan dengan asal masalah, yaitu 4.

 

Ahli waris

Fardh

4x 2 =

8

Suami

¼

1

2

2 anak lk.

Sisa

3

4 @  = 2

2 anak pr.

Sisa

2 @ = 1

Faedah:

Bagaimana jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan jumlah bagian yang diperolehnya?

Dalam hal ini ada 2 kaidah yang perlu diingat:

a.     Mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.

b.    Selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.

 

Contoh Tamatsul 1

 

Ahli waris

Fardh

AM = 24 x 4 (dari mutsbat 4)

AM = 96

Ibu

1/6

4

16

4 Istri

1/8

3 mutsbat[i] 4

12 @ 3

4 anak lk

Sisa

17 mutsbat 4

68 @ =17

 

Di sini ada dua angka yang tamatsul (sama), yaitu 4, maka angka 4 dikali dengan asal masalahnya, yaitu 24, dan masalahnya pun akan selesai.

Contoh  tamatsul 2

Ahli waris

Fardh

AM = 6 x 2

(dari mutsbat 2)

AM = 12

Nenek

1/6

1

2

2 saudara seibu

1/3

2 mutsbat 2

4 @ 2

2 saudara seayah

sisa

3 mutsbat 2

6 @ = 3

Contoh tabayun

Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 2 nenek, 3 saudara kandung dan saudara seayah.

Ahli waris

Fardh

AM = 12 x 12 (dari 4 x3)

AM = 144

4 istri

¼

3 mutsbat 4[ii]

36 @ 9

2 nenek

1/6

2

24 @ 12

3 saudara kandung

Sisa

3 mutsbat 3

84 @ = 28

Saudara seayah

mahjub

0

 

Contoh tawafuq (angka wafq dari individu yang satu dikali dengan angka yang satunya)

Ahli warisnya adalah istri, seorang saudari kandung, 12 saudari seayah dan 10 paman kandung.

Ahli waris

Fardh

AM = 12 x 60

Ditas-hih menjadi = 720

Istri

¼

3

180

Saudari kandung

½

6

360

12 Saudari seayah

1/6

2 mutsbatnya 12

120 @ 10

10 paman kandung

Sisa

1 mutsbatnya 10

60 @ 10

Angka 12 dan 10 adalah tawafuq, yaitu ketika dibagi 2. Wafq 12 adalah 6, sedangkan wifq 10 adalah 5. Kita boleh pilih antara 10 dikali wafq 12 (6), atau antara 12 dikali wafq 10 (5), Hasilnya sama-sama 60. Itulah angka komprominya, lalu dikali AM (asal masalah).

Contoh ketika bercampur (ada tabayun dan tadakhul) adalah seorang wafat meninggalkan 4 istri, 3 anak perempuan, 2  saudari kandung.

Cara penyelesaiannya adalah sbb:

Ahli Waris

Fardh

AM = 24

Angka kompromi = 12

Tas-hih = 288 ( dari 24 x 12)

4 istri

1/8

3 mutsbat 4

36 @ = 9

3 puteri

2/3

16 mutsbat 3

192 @ = 64

2 saudari kandung

Sisa

5 mutsbat 2

60 @ = 30

Dari mana kita mengetahui mutsbat dan bagaimana mengetahui tas-hihnya? Perhatikan penjelasan di bawah ini:

a.    4 istri dengan bagiannya 3, adalah tabayun, maka ditetapkan (mutsbat) 4.

b.   3 anak perempuan dengan bagiannya 16 adalah tabayun, maka ditetapkan 3.

c.    2 saudari kandung denga bagiannya 5 adalah tabayun, maka ditetapkan 2.

Di tabel ada 4 mutsbat, yaitu 4, 3, dan 2.

4 dengan 2 adalah tadakhul, maka dipakai angka yang paling besar yaitu 4, lalu dilihat antara 4 dengan 3, ternyata tabayun, maka angka 4 x 3 = 12. Angka 12 ini kemudian dikali dengan asal masalah, maka hasilnya 288.

Bersambung…

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.



[i] Mutsbat maksudnya angka yang ditetapkan atau dianggap karena melihat jumlah individu ketika bagiannya tidak sesuai.

[ii] Jika terjadi tabayun (perbedaan) antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger