بسم الله الرحمن الرحيم
Risalah
Sujud Sahwi
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Sujud sahwi disyariatkan dalam
shalat ketika seseorang lupa. Dalil disyariatkan sujud sahwi adalah sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِذَا زَادَ الرَّجُلُ أَوْ نَقَصَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ
“Apabila seseorang kelebihan
atau kekurangan (dalam shalat), maka hendaknya ia bersujud dua kali.” (HR. Muslim)
Demikian pula berdasarkan praktek
Beliau, dimana Beliau pernah lupa dalam shalatnya. Beliau shallallahu 'alaihi
wa sallam juga bersabda, “Aku adalah manusia; aku lupa seperti kalian lupa.
Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebab Yang Mengharuskan Sujud Sahwi
Sebab yang paling asasi yang mengharuskan
sujud adalah lupa. Lupa di sini adalah karena salah satu di antara tiga sebab
berikut ini:
1.
Kelebihan
dalam shalat karena lupa, bisa karena kelebihan rakaat
atau selainnya. Misalnya seseorang shalat Zhuhur lima rakaat, atau ia menambah
sujud dan sebagainya, maka ketika itu, ia melakukan sujud sahwi.
2.
Kekurangan
dalam shalat karena lupa, seperti meninggalkan yang rukun atau yang wajib.
Jika ia meninggalkan rukun, maka ia wajib melakukan rukun itu, kemudian melakukan
sujud sahwi. Tetapi, jika ia meninggalkan yang wajib seperti tasyahhud awwal,
maka ia tutupi dengan sujud sahwi.
3.
Ragu-ragu.
Misalnya, ia ragu-ragu apakah sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat? Maka
dalam hal ini, ia wajib mendasari atas hal yang yakin, jika ia tidak dapat
memastikan, maka yang yakin adalah yang paling sedikit, yaitu bahwa ia telah
melakukan shalat tiga rakaat, sehingga ia tambahkan satu rakaat lagi, kemudian
sujud sahwi.
Cara Sujud Sahwi
Ia melakukan sujud dua kali
seperti sujud dalam shalat; ia bertakbir lalu sujud dan mengucapkan, “Subhaana
Rabbiyal A’laa” 3 X, lalu bangun sambil bertakbir dan duduk di antara dua
sujud sambil membaca doa duduk antara dua sujud, kemudian sujud lagi seperti
sujud sebelumnya, lalu bangun sambil bertakbir dan mengucapkan salam tanpa
tasyahhud (lihat buku Al Fiqh –fi’ah An Naasyi’ah- oleh Dr. Abdullah bin
Musaa Al ‘Ammar).
Jika
sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka ia mengucapkan salam lagi setelah
sujud dua kali.
Disebutkan
dalam kitab As Sunan Wal Mubtada’aat, “Dan tidak ada riwayat yang dihapal dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang dzikr khusus untuk sujud sahwi,
bahkan dzikrnya adalah sama seperti dzikr sujud yang lain dalam shalat. Adapan
ucapan “Subhaan mal laa yanaamu wa laa yas-huu,” maka Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakannya, tidak pula sahabat dan tidak ada
dalil dari As Sunnah sama sekali."
Tempat sujud sahwi
Seseorang diberikan pilihan
dalam hal sujud sahwi ini, baik sebelum salam atau setelahnya. Namun ada khilaf
dalam masalah yang lebih afdhal(utama)nya, yang utama adalah memberlakukan
Sunnah dalam hal ini; sehingga dalam masalah lupa yang Sunnah menjelaskan
sebelum salam, maka kita melakukannya sebelum salam, dan dalam masalah lupa
yang Sunnah menjelaskan setelah salam, maka kita sujud setelah salam (lihat
penjelasannya di ‘Rincian letak Sujud Sahwi yang paling utama’) . Al
Hafizh Abu Bakar Al Baihaqi, “Yang
dekat dengan kebenaran adalah boleh kedua-duanya, dan inilah yang
dipegang oleh sahabat-sahabat kami (yakni dari kalangan ulama).”
Rincian letak Sujud Sahwi yang paling utama;
sebelum atau setelah salam.
a.
Ketika kelebihan
dalam shalat,
seperti kelebihan ruku’, sujud, berdiri atau duduknya. Maka ketika ia telah
salam, ia sujud sahwi dua kali lalu salam. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu 'anhu berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى
الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ
صَلَّيْتَ خَمْسًا فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّم
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah shalat Zhuhur
Misalnya seseorang shalat Zhuhur lalu ia
berdiri ke rakaat kelima kemudian ingat atau diingatkan maka ia kembali tanpa
takbir dan duduk membaca tasyahhud akhir serta mengucapkan salam, kemudian
sujud sahwi dua kali lalu salam lagi. Demikian pula apabila ia tidak tahu
kelebihan rakaat kecuali setelah selesai shalat maka ia sujud sahwi dua kali
lalu salam.
b.
Ketika kekurangan rakaat,
misalnya
ia mengucapkan salam sebelum sempurna shalatnya karena lupa kemudian ingat atau
diingatkan maka ia tambahkan shalatnya kemudian mengucapkan salam, setelah salam ia
sujud dua kali lalu salam lagi. Dalilnya adalah hadits Imran bin Hushshain
berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى
الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ
إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِي يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ
رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ أَصَدَقَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ
فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّم
“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah shalat ‘Ashar, lalu salam pada rakaat ketiga, lalu masuk ke
rumahnya, maka ada seorang yang bangkit menemuinya bernama Khirbaq, dimana pada
kedua tangannya panjang, ia pun berkata, “Wahai Rasulullah,…dst.” ia pun
menyebutkan perbuatan Beliau, maka Beliau keluar dalam keadaan marah sambil
menarik selendangnya sehingga sampai di hadapan manusia dan bersabda, “Apakah
orang ini benar?” Mereka menjawab, “Ya.” Maka Beliau mengerjakan satu rakaat
lagi, lalu salam, kemudian sujud dua kali lalu salam.” (HR. Muslim, Abu Dawud,
Nasa’i dan Ibnu Majah)
Hal Ini apabila jarak antara lupa dengan
ingatnya tidak terlalu lama, jika sudah lama maka ia ulangi shalatnya dari awal
lagi.
c.
Ketika lupa tidak
tasyahhud awwal atau lupa mengerjakan yang wajib lainnya dalam shalat maka ia sujud sahwi
dua kali sebelum salam. Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Buhainah
radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
صَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَكْعَتَيْنِ مِنْ بَعْضِ الصَّلَوَاتِ ثُمَّ قَامَ فَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ
النَّاسُ مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَنَظَرْنَا تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ قَبْلَ
التَّسْلِيمِ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ ثُمَّ سَلَّمَ
“Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan salah satu shalat bersama kami dua
rakaat, lalu Beliau bangkit tanpa duduk (tasyahhud awwal), lalu orang-orang
ikut bangkit bersama Beliau. Setelah mengakhiri shalatnya, dan kami menunggu
salam Beliau, maka Beliau bertakbir sebelum salam, lalu sujud dua kali dalam
keadaan duduk, kemudian salam.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abu Dawud,
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Contoh lainnya
adalah ia lupa tasyahhud awal dan langsung berdiri, lalu ia ingat atau
diingatkan; maka jika belum sempurna berdiri ia kembali untuk duduk tasyahhud
dan ia tidak perlu sujud sahwi[i], tetapi
jika sudah sempurna berdiri, maka ia tidak perlu kembali duduk tetapi meneruskan
saja dan sebelum salam ia sujud sahwi dua kali.
Hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ
الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ
قَائِمًا فَلَا يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ
“Apabila salah
seorang di antara kamu bangun dari dua rakaat (tidak tasyahhud awwal), tetapi
belum sempurna berdiri, maka hendaknya ia duduk. Tetapi, apabila ia telah
sempurna berdiri, maka janganlah ia duduk, dan hendaknya ia sujud sahwi dua
kali.”
d.
Jika seorang lupa,
sehingga tidak mengerjakan salah satu rukun shalat, maka ia kerjakan rukun itu
dan perbuatan setelahnya, lalu melakukan sujud sahwi nanti setelah
salam.
Sehingga jika
seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat dan sudah masuk mengerjakan
perbuatan shalat yang lain, setelah itu ia ingat, maka ia wajib mengerjakan
kembali rukun itu lalu mengerjakan rukun-rukun setelahnya.
e.
Jika ia ragu-ragu
dalam shalatnya apakah ia shalat sudah dua rakaat ataukah sudah tiga rakaat,
dan ternyata salah satunya lebih kuat baginya, maka ia dasari terhadap hal yang
kuat itu,
lalu ia sujud sahwi dua kali setelah salam lalu salam lagi. Dalilnya adalah
hadits Abdullah bin Mas’ud berikut:
عَنْ
إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ صَلَّى النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لَا أَدْرِي زَادَ أَوْ
نَقَصَ فَلَمَّا سَلَّمَ قِيلَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدَثَ فِي الصَّلَاةِ
شَيْءٌ قَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوا صَلَّيْتَ كَذَا وَكَذَا فَثَنَى رِجْلَيْهِ
وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ فَلَمَّا أَقْبَلَ
عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَالَ إِنَّهُ لَوْ حَدَثَ فِي الصَّلَاةِ شَيْءٌ
لَنَبَّأْتُكُمْ بِهِ وَلَكِنْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَنْسَى كَمَا
تَنْسَوْنَ فَإِذَا نَسِيتُ فَذَكِّرُونِي وَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ
فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ
سَجْدَتَيْنِ
Dari Ibrahim, dari ‘Alqamah ia berkata:
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
shalat (Ibrahim perawi hadits ini berkata, “Kelebihan atau kekurangan[ii].”)
setelah Beliau salam, ada yang berkata kepada Beliau, “Wahai Rasulullah, apakah
terjadi sesuatu dalam shalat?” Beliau menjawab, “Memangnya ada apa?” Mereka
menjawab, “Engkau shalat begini dan begini.” Lalu Beliau melipat kedua kakinya
dan menghadap kiblat, kemudian sujud dua kali, lalu salam. Kemudian Beliau
menghadap kepada kami dengan wajahnya dan bersabda, “Sesungguhnya jika terjadi
sesuatu dalam shalat tentu aku beritahukan, akan tetapi aku adalah seorang
manusia; aku lupa sebagaimana kamu lupa. Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku.
Dan apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, maka
hendaklah ia pilih yang benar, lalu ia sempurnakan kemudian sujud dua kali.”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Misalnya seseorang shalat Zhuhur, ia pun
ragu-ragu di rakaat kedua; apakah sudah tiga rakaat atau dua rakaat? Lalu
setelah ia pastikan ternyata sudah tiga maka ia tetap jadikan tiga rakaat dan
menyempurnakan shalatnya lalu salam, kemudian sujud sahwi dua kali lalu salam
lagi.
f.
Jika ia ragu-ragu
dalam shalatnya apakah ia sudah shalat dua rakaat atau tiga rakaat, ia telah berusaha
untuk mengingat-ingat namun tidak dapat memastikan salah satunya, maka ia
anggap masih sedikit/kurang karena itulah yang yakin, lalu sujud sahwi dua kali
sebelum salam kemudian salam. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam berikut:
إِذَا
شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ
أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ
سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ
صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لِأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا
لِلشَّيْطَانِ
“Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya,
ia tidak mengetahui berapa yang telah ia lakukan; tiga rakaat atau empat, maka
hendaknya ia singkirkan keraguan itu dan mendasari dengan yang ia yakini, lalu
ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia melakukan shalat
Misalnya seseorang shalat Zhuhur ketika
rakaat kedua, ia pun ragu-ragu apakah sudah tiga ataukah masih dua dan belum
bisa memastikan mana yang benar maka ia anggap masih dua rakaat, kemudian ia
menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi dua kali sebelum salam kemudian
salam.
g.
Jika selesai shalat
ia ragu-ragu maka tidak perlu diperhatikan hingga benar-benar yakin (pasti), namun jika banyak
keraguan, maka tidak perlu diperhatikan keraguan itu karena hal itu termasuk
was-was.
Lupanya makmum
Jika makmum masuk bersama imam
dari awal shalat, maka ia tidak perlu sujud sahwi sendiri ketika lupa, bahkan
ia harus mengikuti imamnya. Tetapi jika ia sebagai masbuq dan lupa dalam
melaksanakan apa yang luput, maka ia sujud sahwi setelah dilaksanakan apa yang
telah luput itu.
Faedah
Apabila seorang imam bangun
dari dua rakaat tanpa tasyahhud awal, jika ia telah sempurna berdiri, maka ia
tidak perlu kembali dengan turun dan mengerjakan tasyahhud awal, namun ia wajib
lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
Akan tetapi apabila imam ingat
atau diingatkan, sedangkan keadaannya belum sempurna berdiri, maka ia kembali
turun dan melakukan tasyahhud awal, namun apakah ia melakukan sujud sahwi?
Dalam hal ini ada sedikit khilaf di kalangan ulama.
Menurut jamaah Ahli Ilmu, jika
ia sudah melakukan tasyahhud awal, maka ia tidak perlu sujud sahwi karena ia
sudah mengerjakan kewajiban.
Menurut ulama madzhab Hanafi,
bahwa jika ia kembali turun; apabila keadaannya lebih dekat dengan berdiri,
maka ia lakukan sujud sahwi, namun jika lebih dekat dengan duduk, maka ia tidak
perlu sujud sahwi.
Adapun mennurut ulama madzhab
Hanbali, bahwa ia tetap wajib sujud sahwi karena gerakan tersebut. Hal ini
berdasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa
sallam pernah bergerak untuk berdiri pada dua rakaat terakhir shalat Ashar,
maka para makmum bertasbih, lalu Beliau duduk dan melakukan sujud sahwi (HR.
Baihaqi dan lainnya, menurut Al Hafizh, bahwa para perawinya tsiqah). (Lihat Taudhihul
Ahkam hal. 350)
Cara Mengingatkan
imam yang lupa
Ketika Imam lupa,
maka sikap makmum adalah sbb:
1. Apabila imam tidak ingat ayat Al Qur’an yang ia baca, maka makmum
mengingatkan dengan cara membacakan ayat yang benar. Dalilnya adalah hadits
Ibnu Umar berikut:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى صَلاَةً فَقَرَأَ فِيْهَا فَالْتَبَسَ
عَلَيْهِ فَلَمَّا فَرَغَ قَالَ لِاَبِيْ : ( أَشَهِدْتَ مَعَنَا ؟ ) قَالَ : نَعَمْ
. قَالَ : ( فَمَا مَنَعَكَ أَنْ تَفْتَحَ عَلَيَّ ؟ )
“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah shalat, lalu ada (bacaan) yang rancu bagi Beliau, maka setelah selesai
shalat, Beliau bersabda kepada bapakku, “Apakah kamu ikut shalat bersama kami?”
Ia menjawab, “Ya.” Beliau bertanya, “Apa yang menghalangimu untuk
mengingatkanku?” (HR. Abu Dawud dan lainnya, para perawinya adalah tsiqah).
2. Apabila
terjadi sesuatu dalam shalat, misalnya imam lupa dalam gerakan atau jumlah rakaat,
maka makmum (yang laki-laki) mengingatkan dengan membaca “Subhaanallah.”
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
اَلتَّسْبِيحُ
لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ و زَادَ
مُسْلِمٌ فِي اَلصَّلَاةِ)
“Tasbih itu untuk laki-laki dan tepukan itu
untuk wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim. Muslim menambahkan, “Dalam shalat.”)
3. Bagi
makmum perempuan, cara memberitahukan imam cukup dengan menepuk (tashfiiq).
Caranya menurut Isa bin Ayyub adalah dengan menepuk ke atas punggung telapak
tangan yang kiri dengan menggunakan dua jari tangan kanan.
Wallahu a’lam, wa shallallahu
‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin
Musa
0 komentar:
Posting Komentar