بسم
الله الرحمن الرحيم
Fiqh Ghasb (bag. 2)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan
blanjutan pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini
Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.
Haramnya memanfaatkan barang rampasan
Selama ghasb masih haram, maka haram pula dimanfaatkan apa pun
bentuknya, dan wajib dikembalikan jika berkembang[i] baik menyatu maupun
terpisah. Dalam hadits Samurah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau
bersabda:
عَلَى
الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
"Kewajiban
tangan (menggantinya) karena mengambilnya, sampai dikembalikan." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkannya serta Ibnu Majah, namun hadits ini
didha'ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dha'iful Jami' no. 3737)
Jika ternyata barang itu binasa, maka perampas wajib mengembalikan
semisalnya atau senilainya baik binasanya karena tindakannya maupun karena
musibah dari langit. Adapun ulama madzhab Maliki berpendapat, bahwa barang,
hewan dan lainnya yang tidak dapat ditakar dan ditimbang, maka menggantinya
dengan nilainya ketika dirampas dan ternyata binasa.
Sedangkan menurut ulama madzhab Hanafi dan madzhab Syafi'i bahwa
orang yang membinasakannya atau merusaknya wajib mengganti yang semisal, dan
tidak bisa berpindah kecuali jika tidak ada yang semisal.
Namun mereka sepakat, bahwa barang yang ditakar dan ditimbang
apabila dirampas lalu binasa, maka wajib diganti dengan yang semisal jika ada,
berdasarkan ayat berikut,
`yJsù 3ytGôã$# öNä3øn=tæ (#rßtFôã$$sù Ïmøn=tã È@÷VÏJÎ/ $tB 3ytGôã$# öNä3øn=tæ 4 (
"Barang
siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya
terhadapmu." (Al Baqarah: 194)
Adapun biaya pengembalian betapa pun besar tetap ditanggung oleh
si perampas. Jika barang yang dirampas ada yang kurang, maka wajib dibayarkan
nilai kurangnya, baik kurangnya pada barang atau pun sifatnya.
Mempertahankan harta
Seseorang wajib mempertahakan hartanya ketika ada orang lain yang
hendak merampasnya. Tentunya perlawanan dilakukan dengan cara yang lebih ringan
dahulu, jika ternyata tidak bisa, maka digunakan cara keras meskipun sampai
mengakibatkan pertarungan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ
فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ
دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
"Barang
siapa yang terbunuh karena menjaga hartanya maka dia syahid. Barang siapa yang
terbunuh karena menjaga darahnya, maka dia syahid. Barang siapa yang terbunuh
karena membela agamanya, maka dia syahid dan barang siapa yang terbunuh karena
menjaga keluarganya, maka dia syahid." (HR. Tirmidzi, ia berkata, "Hadits ini hasan
shahih." Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani.)
Siapa saja yang menemukan hartanya ada pada orang lain, maka dia
lebih berhak mengambilnya
Kapan saja barang rampasan ditemukan pada orang lain, maka dia
lebih berhak, meskipun si perampas telah menjualnya kepada orang lain itu. Hal
itu, karena perampas ketika menjualnya sama saja dalam keadaan tidak
memilikinya, sedangkan akad jual beli jika seperti itu tidak sah. Dalam keadaan
seperti ini, si pembeli tinggal menuntut uangnya dari si perampas. Abu Dawud
dan Nasa'i meriwayatkan dari Samurah secara marfu':
مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ
عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ وَيَتَّبِعُ الْبَيِّعُ مَنْ بَاعَه - أي يرجع المشتري على
البائع
"Barang
siapa yang menemukan barangnya ada pada seseorang, maka dia lebih berhak
terhadapnya, dan si pembeli mengambil (uangnya) dari si penjual." (namun
hadits didha'ifkan oleh Syaikh Al Albani).
Membuka pintu sarang
Barang siapa yang membuka pintu sebuah sangkar yang terdapat
burung dan ia membuatnya lari, maka ia wajib mengganti. Namun para ulama
berselisih apabila sangkar dibukanya (karena suatu keperluan), lalu burung itu
terbang atau melepas ikatan unta, lalu unta itu lari. Abu Hanifah berkata,
"Ia tidak wajib mengganti apa pun bentuknya." Sedangkan Imam Malik
dan Ahmad berkata, "Ia wajib mengganti, baik keluar langsung atau lambat."
Adapun Imam Syafi'i, ia memiliki dua pendapat: pendapat yang lama (qaul qadim)
menyatakan bahwa ia secara mutlak harus mengganti. Sedangkan qaul jadid
(pendapa yang baru) menyatakan bahwa jika burung itu terbang langsung setelah
dibuka, maka wajib diganti, namun jika burung itu diam dulu kemudian terbang,
maka tidak mengganti.
Merampas dengan jalan pertengkaran dan sumpah palsu
Perlu diketahui, bahwa merampas harta itu tidak mesti menguasainya
dengan kekerasan. Bahkan bisa juga menguasainya dengan jalan pertengkaran yang
batil dan sumpah palsu. Allah berfirman,
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrçtIô±o ÏôgyèÎ/ «!$# öNÍkÈ]»yJ÷r&ur $YYyJrO ¸xÎ=s% Í´¯»s9'ré& w t,»n=yz öNßgs9 Îû ÍotÅzFy$# wur ãNßgßJÏk=x6ã ª!$# wur ãÝàZt öNÍkös9Î) tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# wur óOÎgÅe2tã óOßgs9ur ëU#xtã ÒOÏ9r& ÇÐÐÈ
"Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan)
Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak
mendapat bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka
dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan
mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Terj. Ali Imraan: 77)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ
أَخِيهِ شَيْئًا، بِقَوْلِهِ: فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلاَ
يَأْخُذْهَا
“Barang
siapa yang aku yang berikan sedikit hak saudaranya karena ucapannya, maka sesungguhnya
saya memberikan sebuah api kepadanya. Maka janganlah ia ambil.” (HR. Bukhari)
Kesimpulan
1. Pelaku
ghasb (perampas) wajib mengembalikan barang yang dighasb sesuai keadaannya.
Jika ia membinasakannya, maka ia wajib menggantinya.
2. Pelaku
ghasb wajib mengembalikan tambahan (hasil) dari sesuatu yang dighasb, baik
tambahan itu menyatu dengan barang ghasb maupun terpisah.
3. Pelaku
ghasb apabila melakukan tindakan pada sesuatu yang dirampas, baik dengan
mengadakan bangunan atau menanam tanaman, maka ia harus mencabutnya jika
pemiliknya meminta demikian.
4. Sesuatu
yang dirampas, jika terjadi perubahan, adanya kekurangan atau menjadi murah,
maka pelaku ghasb menanggung kekurangan itu.
5. Semua
tindakan perampas adalah batil, jika pemiliknya tidak mengizinkan.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa
‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau'il Kitab was Sunnah (beberapa
ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Malkhash Al Fiqhiy (Shalih
Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.
[i] Jika
hasil yang duperoleh diusahakan oleh perampas, di antara ulama ada yang
berpendapat bahwa hasilnya itu dibagi antara pemilik dan perampas sebagaimana
mudhaarabah.
0 komentar:
Posting Komentar