Sifat Wudhu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
Sebelum shalat kita wajib berwudhu,
tanpa berwudhu shalat kita tidak sah.
Dalil disyari’atkan wudhu
Dalil disyari’atkan wudhu ada
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. Dalam Al Qur’an, di surat Al Maa’idah: 6
Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kalian hendak shalat, maka basuhlah wajahmu dan
kedua tanganmu sampai siku, usaplah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai kedua
mata kaki.” (Qs. Al Maidah: 6)
Sedangkan dalam As Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ
اللهُ صَلاَةَ
أَحَدِكُمْ
إِذَا أَحْدَثَ
حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat
salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu
Dawud dan Tirmidzi)
Sedangkan dalam ijma’ adalah
karena kaum muslimin dari zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sampai
sekarang telah sepakat tentang disyari’atkannya wudhu.
Keutamaan wudhu
Banyak hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan wudhu, di antaranya sbb:
Dari Abdullah Ash Shunaabihiy
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang hamba
berwudhu lalu berkumur-kumur, maka akan keluar dosa-dosa dari mulutnya. Jika ia
menghembuskan air dari hidung, maka akan keluar dosa-dosa dari hidungnya.
Ketika ia membasuh mukanya, maka akan keluar dosa-dosa dari mukanya sampai
keluar dari pinggir kelopak mata. Ketika ia membasuh kedua tangannya, maka akan
keluar dosa-dosanya dari kedua tangannya sampai keluar dari bawah kuku
tangannya. Ketika ia mengusap kepala, maka akan keluar dosa-dosa dari atas
kepalanya sampai keluar dari kedua telinganya. Ketika ia membasuh kedua
kakinya, maka akan keluar dosa-dosanya dari kedua kakinya sampai keluar dari bawah
kuku kakinya. Kemudian dengan berjalannya menuju masjid dan shalat yang
dilakukannya sebagai tambahan untuknya.” (HR. Malik, Nasa’i, Ibnu Majah dan
Hakim)
Dan dari Abu Huirairah bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kamu aku tunjukkan
perbuatan yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan
derajat?”
Ribaath artinya menjaga
perbatasan dari serangan musuh dan berjihad fii sabiilillah, yakni bahwa
senantiasa menjaga kesucian dan menekuni ibadah seperti jihad fii sabiilillah.
Keutamaan lainnya adalah bahwa dengan
berwudhu, muka, tangan dan kakinya akan bercahaya pada hari kiamat sehingga
dapat diketahui bahwa mereka adalah umat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam (sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim).
Tatacara wudhu
Dari Humran Maula (budak yang
dimerdekakan) Utsman, bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah meminta
dibawakan air wudhu, ia pun berwudhu, membasuh kedua telapak tangannya tiga
kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung, dan membasuh
mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, yang
kiri juga seperti itu. Kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki tiga kali, kaki kiri pun sama seperti itu. Setelah
itu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu
seperti wudhuku ini, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu berdiri
shalat dua rak’at dengan khusyu’, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu.”
Ibnu Syihab berkata, “
Penjelasan hadits di atas:
- Di dalam hadits di atas tidak diterangkan berapa kali Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, namun
dalam hadits Ali radhiyallahu 'anhu diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan menghembuskannya dengan
telapak tangan kiri, Beliau melakukannya sebanyak tiga kali. Dalam hadits
Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Muslim diterangkan,
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur-kumur dan menghirup air
ke hidung melakukannya dengan satu telapak tangan.
Dari sini diketahui, bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggabungkan antara berkumur-kumur
dengan menghirup air ke hidung dalam sekali cidukan dengan satu telapak tangan,
dan pada saat menghembuskan air dari hidung Beliau menggunakan telapak tangan
kirinya.
- Tentang membasuh tangan
sampai siku, Ishaq bin Rahawaih berkata,
“Kata “sampai” dalam ayat (seperti sampai siku, sampai mata kaki) bisa berarti
batas akhirnya, dan bisa artinya “ma’a” (beserta), namun As Sunnah menerangkan
bahwa “sampai” tersebut berarti “beserta”.”
Oleh karena itu, dalam berwudhu,
kita harus meyertakan membasuh sikut ketika membasuh tangan dan menyertakan
mata kaki ketika membasuh kaki.
- Tentang mengusap kepala, apakah kita mengusap hanya sebagian atau seluruhnya? Yang raajih
–insya Allah- adalah mengusap seluruhnya sebagaimana diterangkan dalam hadits Abdullah bin Zaid
bin ‘Ashim yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lainnya, bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya, dimulai dari
bagian depan kepala lalu menjalankan ke belakang kepala (tengkuk), kemudian mengembalikan
lagi ke depan.
JIka ada yang berkata, “Bukankah
dalam hadits Mughirah diterangkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah mengusap rambut bagian depannya bersama sorbannya?” maka jawabannya, “Beliau
pernah mengusap bagian depan kepalanya, namun Beliau juga mengusap sorban yang
menutupi bagian kepalanya yang lain sehingga menunjukkan seluruh kepalanya diusap.
Oleh karena itu, wajib hukumnya mengusap seluruh kepala, jika kepalanya tertutup
sorban, maka ia bisa mengusap sorbannya saja, atau jika sorban hanya menutupi
sebagian kepalanya, maka ia usap bagian kepalanya yang tidak tertutup sorban, demikian
juga sorban yang menutupi kepalanya.
Dalam hadits Ali yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i dengan isnad yang shahih
dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusapnya hanya
sekali. Namun tidak mengapa sampai tiga kali berdasarkan hadits Utsman yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari dua jalan yang salah satunya dishahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah.
- Dalam hadits Humran di atas
tidak disebutkan mengusap telinga, namun kata-kata mengusap kepala sebenarnya
sudah menunjukkan demikian, karena telinga bagian dari kepala. Di hadits
Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh
Ibnu Khuzaimah diterangkan cara mengusap telinga, yaitu dengan memasukkan kedua
jari telunjuk ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan ibu
jari. Mengusap kepala dan telinga adalah sama, yakni cukup sekali saja. Dalam
mengusap telinga ini, boleh menggunakan air sisa mengusap kepala dan boleh juga
mengambil lagi air yang baru.
- Sedangkan tentang membasuh
kaki sudah cukup jelas berdasarkan hadits di atas.
Syarat sah wudhu
Agar wudhu kita sah, ada
beberapa syaratnya sbb:
-
Niat, yakni keinginan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan karena
mengharap keridhaan Allah dan mengikuti perintah-Nya. Niat tempatnya di hati,
bukan di lisan, melafazkannya adalah bid’ah. Dalil wajibnya niat adalah hadits
“Innamal a’maalu bin niyyat” (sesungguhnya amal itu tergantung niat).
-
Mengucapkan
tasmiyah (Bismillah), dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam:
لَا وُضُوءَ
لِمَنْ لَمْ
يَذْكُرِ
اِسْمَ اَللَّهِ
عَلَيْهِ
“Tidak
ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah padanya (waktu memulai
wudhu).” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
-
Muwaalaah
(tidak memutuskan dengan perbuatan lain).
Oleh
karena itu, jika ketika berwudhu, di sela-selahi dengan perbuatan yang lain.
Misalnya makan, minum dsb, maka wudhunya hendaknya diulangi. Kecuali jika
perbuatan itu berkaitan dengan wudhu/bersuci. Misalnya di tangan atau kakinya
ada bekas lilin yang menempel, lalu ia kerik dan melanjutkan wudhunya, maka wudhunya
sah. Demikian
juga sah wudhunya jika pindah ke kran yang satunya lagi, jika kran pertama
tidak keluar air atau habis dsb.
Fardhu wudhu
Fardhu wudhu di sini adalah
rukun wudhu, di mana Jika tidak dilakukan, maka dianggap belum berwudhu.
Berikut fardhu wudhu:
1.
Membasuh
muka sekali, yakni mengalirkan air ke
atasnya, karena arti membasuh adalah mengalirkan air. Batas muka, panjangnya
dari atas dahi hingga bawah janggut dan lebarnya dari syahmah (lentik) telinga
yang satu ke telinga yang satunya lagi.
2.
Membasuh
kedua tangan sampai sikut, yakni sikut pun harus
kena.
3.
Mengusap
kepala. Mengusap di sini artinya
adalah membasahkan kepala.
4.
Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, beserta kedua mata
kakinya juga dibasuh.
Dalil no. 1 sampai 4 ada di
Kebanyakan ulama menambahkan “tertib”
(dilakukan secara berurutan) ke dalam fardhu wudhu, memang demikian asalnya.
Namun karena ada hadits Miqdam bin Ma’diikarib, bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah dibawakan air wudhu, lalu Beliau berwudhu, memulainya
dengan membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali,
membasuh dua tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air
dari hidungnya, kemudian Beliau mengusap kepala dan kedua telinganya…dst.”
(Shahih Abu Dawud 112) maka berdasarkan hadits di atas “tertib” tidak termasuk
ke dalam fardhu’ wudhu, wallahu a’lam.
Sunnah-sunnah wudhu
1.
Bersiwak,
berdasarkan hadits berikut:
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوْءِ
“Jika
sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka bersiwak
setiap kali berwudhu.” (Shahih, HR. Ahmad)
2.
Membasuh
kedua telapak tangan tiga kali di awal wudhu, lih. hadits Humran di atas.
3.
Menggabung
berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dalam sekali cidukan dengan satu
telapak tangan sebanyak tiga kali, berdasarkan hadits Abdullah bin zaid
radhiyallahu 'anhu.
4.
Menghirup
air ke hidung secara mendalam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى اْلإِسْتِنْشَاقِ اِلاَّ اَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Sela-selahilah
jari-jari dan lebih dalamlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika kamu
sedang berpuasa.” (Shahih, HR. Abu Dawud)
5.
Menyela-nyela
janggut, berdasarkan hadits Utsman radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam menyela-nyela janggutnya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, serta
ia menshahihkannya)
Janggut ada yang tipis
dan tebal. Jika tipis yang tidak menutupi kulit, maka wajib dibasuh beserta
bagian bawahnya, karena bagian bawah jika nampak, masuk ke bagian wajah.
Sedangkan janggut yang tebal, yakni yang menutupi kulit, maka dalam hal ini
yang wajib adalah membasuh bagian luarnya. Dan dianjurkan menyela-nyela
janggut, cara menyela-nyela janggut ada dua cara:
-
Diambil
air setelapak tangan, lalu ditempatkan di bawah janggut, lalu disela-sela
janggut dengannya.
-
Diambil
air setelapak tangan, lalu di sela-sela janggutnya dengan jarinya seakan-akan
jarinya seperti sisir. (lih. Asy Syarhul Mumti’ 1/140 karya Syaikh Ibnu
‘Utsaimin)
6.
Menyela-nyela
jari-jari tangan dan kaki, dalilnya sudah disebutkan pada no. 4. Dalam hadits
Mustawrid bin Syaddad dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menyela-nyela jari kakinya dengan menggunakan jari kelingking (HR. Lima orang
selain Ahmad).
Cara menyela-nyela jari
kaki adalah dengan menggunakan kelingking tangan kiri dan memulai dengan jari
paling bawah. Adapun menyela-nyela menggunakan tangan kiri memang tidak ada
dalam nash, namun menurut Imam Ghazali, bahwa hal itu diqiaskan dengan istinja
(yang menggunakan tangan kiri).
7.
Membasuh
anggota wudhu sebanyak tiga kali, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah membasuh dua kali-dua kali atau sekali-sekali.
8.
Mendahulukan
bagian kanan.
9.
Menggosok-gosok,
hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam berwudhu dengan air yang hanya 2/3 mud, lalu Beliau menggosok-gosok
tangannya (shahih, HR. Ibnu Khuzaimah).
10.Mengusap kedua telinga, namun
di antara ulama ada yang memasukkan “mengusap dua telinga” ke dalam
fardhu wudhu dengan alasan, karena kedua telinga bagian dari kepala yang wajib
dibasuh.
11.Hemat dalam menggunakan air,
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa akan ada pada
ummatnya orang-orang yang berlebihan dalam bersuci dan berdo’a (HR. Ahmad, Abu
Dawud dan Ibnu Majah).
12.Berdoa setelah wudhu, yaitu
dengan doa berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ (رواه مسلم)
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ (صحيح رواه الترمذي )
Artinya:
Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Alah tidak ada
sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya
Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang bersuci.
13.Melakukan shalat sunat setelahnya,
berdasarkan hadits Humran di atas dan hadits Bilal radhiyallahu 'anhu.
Tentang berdo’a di
tengah-tengah wudhu
Tidak ada satu pun hadits dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan doa ketika tengah berwudhu
selain hadits Abu Musa Al Asy’ari, di mana ia mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam ketika berwudhu berdoa dengan doa, “Ya Allah, ampunilah
dosaku, luaskanlah tempatku dan berilah berkah pada rezkiku.” (HR. Nasa’i
dan Ibnus Sunniy dengan isnad yang shahih), akan tetapi Nasa’i memasukkan doa
tersebut ke dalam doa setelah wudhu, sedangkan Ibnus Sunniy memasukkan doa itu
saat tengah berwudhu. Imam Nawawi berkata: “Kedua-duanya masih mengandung
kemungkinan.”
Akan tetapi, doa yang dilakukan
oleh sebagian orang, seperti ketika membasuk muka, ia membaca, “Allahumma
bayidh…dst”, ketika membasuh tangan ia membaca, “Allahumma a’thini
kitaabiy…dst” serta doa ketika membasuh anggota badan tertentu. Hal ni sama
sekali tidak ada hadits yang shahih, bahkan hadits yang menerangkan demikian
adalah dha’if jiddan (sangat lemah). Wallahu a’lam.
Marwan
bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar