بسم
الله الرحمن الرحيم
Beberapa Kesalahan Dalam Wudhu
(Bag. 2)
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah,
keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan
tentang beberapa kesalahan dalam wudhu'. Kami memohon kepada Allah Subhaanahu
wa Ta'ala hidayah dan taufiq-Nya serta meminta kepada-Nya agar penyusunan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat bagi saudara kami kaum muslim.
7.
Menganggap bahwa wudhu tidak sah jika dalam membasuh anggota wudhu kurang dari
tiga kali
Ibnu
Abbas pernah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu
sekali-sekali."
Ia
juga berkata, "Berwudhu itu (bisa) dua kali-dua kali."
Abdullah
bin Zaid meriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berwudhu
dua kali-dua kali.
Ia
(Abdullah bin Zaid) juga berkata, "Berwudhu' itu (bisa) tiga kali-tiga
kali."
8.
Ketika membasuh kedua tangan, tidak membasuhnya dari ujung jari tangan sampai
sikut, tetapi hanya dari pergelangan sampai sikut.
9.
Tidak menyela-nyela jari
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَسْبِغِ
الْوُضُوءَ ، وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ ، وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
"Sempurnakanlah wudhu, sela-selahilah jari jemari, dan
bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang
berpuasa." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 927)
عَنِ الْمُسْتَوْرِدِ بْنِ
شَدَّادٍ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
تَوَضَّأَ يَدْلُكُ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ»
Dari Al Mustawrid bin Syaddad ia
berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila
berwudhu menggosok jari-jari kakinya dengan kelingkingnya." (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, sedangkan dalam Sunan Ibnu
Majah disebutkan, "Fa yukhallilu" (Beliau menyela-nyela)
sebagai ganti kata "yadluku.")
10. Tidak menyela-nyela janggut
Janggut itu ada yang tipis dan ada yang tebal.
Yang tipis maksudnya tidak menutupI kulit, maka
dalam hal ini wajib dibasuh dan dibasuh pula bagian bawahnya. Karena bagian
bawahnya ketika tampak, maka masuk ke dalam bagian wajah.
Yang tebal maksudnya yang menutupi kulit, maka
dalam hal ini tidak wajib dibasuh selain bagian yang tampak saja.
Cara menyela janggut ada dua cara:
a. Diambil air dengan telapak
tangan, lalu ditempatkan di bawah janggut, kemudian janggutnya disela-sela
dengannya.
b. Diambil air dengan telapak
tangan, lalu di sela-sela janggutnya dengan jarinya seakan-akan jarinya seperti
sisir. (lihat Asy Syarhul Mumti’ 1/140 karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
11. Mengusap bagian depan kepala
saja.
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ... ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ ،
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا
Dari Abdullah bin Zaid tentang wudhu
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:…Kemudian Beliau memasukkan tangannya ke
wadah air, lalu mengusap kepalanya, Beliau menjalankan kedua tangannya dari
depan (kepala) ke belakang." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah lafaz disebutkan:
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ
بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ
رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
"Kemudian
Beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, Beliau menjalankan dari depan
ke belakang; Beliau memulai bagian depan kepalanya sehingga ke tengkuknya, lalu
mengembalikan tangannya ke tempat semula (depan kepala)." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Imam Bukhari membuat bab terhadap
hadts di atas, "Mengusap kepala semuanya."
Adapun huruf ba' pada firman Allah
Ta'ala,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكم
"Dan
usaplah kepalamu."
Maka bukanlah lit tab'idh
(menunjukkan sebagiannya), bahkan ahli bahasa tidak mengenalnya. Ibnu Burhan
berkata, "Barang siapa yang menyangka bahwa ba' tersebut menunjukkan
sebagian, maka ia telah datang membawa sesuatu yang tidak diketahui oleh Ahli Bahasa."
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (1/142)
menerangkan, bahwa ba' tersebut adalah lil ilshaq (menempel), seakan-akan Allah
berfirman "Wamsahuu ru'uusakum" yang mencakup semua kepala,
sebagaimana Dia berfirman tentang tayammum, " وَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ ".
13. Mengusap leher
Ada sebuah hadits yang menyebutkan,
bahwa mengusap leher adalah sebuah keamanan dari ghil (dengki). Menurut Imam
Nawawi dalam Syarhul Muhadzdzab, bahwa hadits tersebut maudhu' (palsu), demikian
juga dinyatakan maudhu' oleh Syaikh Al Albani dalam Adh Dha'iifah (69).
Ibnul Qayyim dalam Az Zaad (1/195)
berkata, "Tidak sah sama sekali dari Beliau tentang mengusap leher."
Lajnah Da'imah lil iftaa (Panitia
tetap urusan fatwa) KSA (5/235) pernah ditanya, "Bolehkah mengusap leher
ketika berwudhu'?" Lajnah menjawab, "Tdak ada keterangan dalam
Kitabullah dan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa mengusap
leher termasuk sunnah-sannah wudhu'. Oleh karena itu, tidak disyariatkan
mengusapnya."
13. Berwudhu lagi setelah wudhu
tanpa disela-selahi shalat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Fatawanya (21/376) berkata, "Adapun orang yang tidak melakukan shalat
setelah wudhunya itu, maka tidak dianjurkan berwudhu lagi, bahkan memperbaharui
wudhu' ketika ini adalah bid'ah yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam dan keadaan kaum muslimin di zaman Beliau dan setelahnya
sampai sekarang ini."
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa
Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
0 komentar:
Posting Komentar