بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa Tempat Di
Madinah Yang Disyariatkan Mengunjunginya
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan penjelasan tentang beberapa
tempat di Madinah yang disyariatkan untuk dikunjungi bagi mereka yang diberikan
kesempatan oleh Allah Subhaanahu wa Ta'aala untuk pergi ke sana, semoga Allah menjadikan risalah ini
ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
1.
Mengunjungi Masjid
Nabawi
Disunatkan
mengunjungi masjid nabawi dan mengadakan perjalanan ke sana di waktu kapan saja, baik sebelum
mengerjakan haji maupun setelahnya, dan tidak ada waktu khusus mengunjunginya.
Mengunjungi masjid Nabawi juga tidak termasuk bagian ibadah haji, tidak
termasuk syaratnya, maupun kewajibannya, akan tetapi sepatutnya bagi orang yang
datang berhaji untuk mengunjunginya baik sebelum mengerjakan haji atau
setelahnya, terlebih bagi mereka yang sulit mengadakan perjalanan ke tempat
ini. Oleh karena itu, jika para jamaah haji melewati masjid nabawi, lalu mereka
mengunjunginya, tentu lebih baik dan lebih memperbesar pahala mereka karena
mereka menggabung dua kebaikan; mengerjakan haji dan mengunjungi masjid Nabawi
untuk shalat di dalamnya. Namun tetap diingat, bahwa mengunjunginya tidaklah
termasuk penyempurna haji, bahkan haji telah sempurna tanpa mengunjunginya, dan
tidak ada kaitannya sama sekali antara haji dengan mengunjungi masjid Nabawi.
Adapun dalil yang
menunjukkan disyariatkan bepergian ke masjid nabawi adalah sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam:
لَا
تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ : الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ ، وَمَسْجِدِي
هَذَا ، وَالْمَسْجِدُ الْأَقْصَى
“Tidak boleh
mengadakan perjalanan jauh kecuali ke tiga masjid; Masjidilharam, masjidku ini
(masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id)
صَلَاةٌ
فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku
ini lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat yang lain kecuali
Masjidilharam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil-dalil ini
menunjukkan disyariatkannya mengunjungi masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya
karena keutamaannya dan karena dilipatgandakan pahalanya. Hadits tersebut juga
menunjukkan haramnya mengadakan perjalanan untuk tujuan ibadah ke selain tiga
tempat ini seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin yang mengadakan tour
ziarah kubur ke makam wali ini dan itu. Oleh karena itu, tidak disyariatkan mengadakan
kunjungan dan safar ke tempat mana pun selain ke tiga tempat ini.
Syariat pergi ke
Madinah untuk shalat di masjid Nabawi ini berlaku baik bagi laki-laki maupun
wanita berdasarkan keumuman dalil di atas.
Adapun tatacara
mengunjunginya adalah apabila seorang musafir telah sampai ke masjid, maka
dianjurkan masuk dengan kaki kanan, membaca doa masuk masjid, lalu shalat dua
rakaat di tempat mana saja di masjid itu, tetapi jika melakukan shalatnya di Raudhah,
maka itu lebih utama berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي
رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
“Antara rumahku dan
mimbarku ada salah satu taman di antara taman-taman surga.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Bagi yang mengunjungi
masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hendaknya menjaga shalat lima waktu di sana, memperbanyak dzikr,
doa dan shalat sunat di Raudhah dengan mengharapkan pahala yang besar dari sisi
Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Tetapi untuk shalat fardhu, maka bagi pengunjung
maupun lainnya hendaknya maju dan berusaha mencari shaf yang terdepan, karena
ia lebih didahulukan daripada Raudhah.
2.
Mengunjungi kubur
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Apabila seorang muslim mengunjungi masjid Nabawi, maka
dianjurkan menziarahi kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan kubur kedua
sahabatnya; Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma, namun itu bukanlah
maksud utamanya. Demikian pula perlu diingat, bahwa tidak disyariatkan
mengadakan perjalanan jauh dengan tujuan menziarahi kubur Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, bahkan mengadakan perjalanan jauh dengan maksud menziarahi
kubur para nabi dan orang-orang saleh serta tempat-tempat lain selain tiga
masjid tadi, telah ada ijma’ dari para ulama tentang keharamannya. Oleh karena
itu, barang siapa melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat karena niatnya
itu dan berdosa karena menyelisihi hadits di atas.
Adapun cara mengunjunginya adalah hendaknya orang yang
berziarah itu berdiri menghadap kubur Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
sikap yang baik dan suara yang pelan, lalu mengucapkan salam kepada Beliau shallallahu
'alaihi wa sallam dengan mengucapkan, “As Salaamu ‘alaika yaa rasuulallah wa
rahmatuhu wa barakaatuh.” Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam:
مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَيَّ
إِلَّا رَدَّ اللَّهُ عَلَيَّ رُوحِي حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلَامَ
“Tidak ada seorang pun yang mengucapkan salam
kepadaku, kecuali Allah Subhaanahu wa Ta'aala akan mengembalikan ruhku kepadaku
sehingga aku menjawab salamnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dari hadits Abu
Hurairah, dan dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Al Adzkar, Ibnul Qayyim
dalam Jalaa’ul Afham, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih
At Targhib no. 1666.)
Jika seseorang mengucapkan salamnya dengan kata-kata
yang disebutkan di bawah ini, maka tidak mengapa:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكَ يَا خِيَرَةَ
اللهِ مِنْ خَلْقِهِ أَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلَّغْتَ الرِّسَالَةَ وَأَدَّيْتَ
الْأَمَانَةَ وَنَصَحْتَ الْأُمَّةَ وَجَاهَدْتَ فِى اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
اَللَّهُمَّ اتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَ الْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ
الَّذِي وَعَدْتَهُ الَلَّهُمَّ أَجِزْهُ عَنْ أُمَّتِهِ خَيْرَ الْجَزَاءِ
Artinya: Salam atasmu wahai makhluk pilihan Allah. Aku
bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan risalah, menunaikan amanah, menasihati
umat, dan berjihad di jalan Allah dengan sebenar-benarnya. Ya Allah, berikanlah
wasilah dan keutamaan untuknya dan bangkitkanlah dia ke kedudukan yang terpuji
yang telah Engkau janjikan. Ya Allah, balaslah dia dengan balasan yang
sebaik-baiknya karena jasanya terhadap umatnya.”
Setelah itu, ia mengucapkan salam kepada Abu Bakar dan
Umar radhiyallahu 'anhuma serta mendoakan kebaikan dan rahmat untuk mereka
berdua. Hal ini berdasarkan atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia
apabila mengucapkan salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan
kedua sahabatnya, ia tidak lebih dari mengucapakn, “As Salaamu ‘alaika yaa
Rasuulallah, As Salaamu ‘alaika yaa Abaa Bakr, As Salaamu ‘alaika yaa abataah.”
(artinya: Salam atasmu wahai Rasulullah. Salam atasmu wahai Abu Bakar.
Salam atasmu wahai bapakku), setelah itu ia pergi.
Perlu diingat, bahwa diharamkan bagi penziarah maupun
lainnya mengusap-usap kuburnya, menciumnya, berthawaf mengelilinginya,
menghadap kepadanya ketika berdoa, meminta kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam agar dipenuhi hajatnya dan dihilangkan deritanya serta
meminta kesembuhan kepada Beliau. Ini semua tidak boleh ditujukan kepada Beliau
dan termasuk syirk.
Perlu diketahui juga, bahwa menziarahi kubur Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan kubur kedua sahabatnya tidaklah wajib dan tidak termasuk
syarat dalam ibadah haji sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam,
bahkan hukumnya adalah sunat bagi orang yang mengunjungi masjid nabawi. Adapun
hadits-hadits yang menerangkan disyariatkannya mengadakan safar ke kubur Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam dan bahwa ia adalah pelengkap haji, maka hadits itu tidak ada
asalnya, bisa dha’if atau maudhu’ (palsu) seperti hadits, “Barang siapa yang
berhaji, tetapi tidak menziarahi kuburku, maka ia telah bersikap kasar
kepadaku.” Demikian pula hadits, “Barang siapa yang menziarahi kuburku,
maka ia mesti mendapatkan syafaatku.” Hadits-hadits ini sama sekali bukan
berasal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahkan sebagian ahli
ilmu menyatakan sebagai maudhu’ (palsu) dan dusta.
3.
Tempat lain yang
disyariatkan mengunjunginya di Madinah
Dianjurkan bagi orang yang mengunjungi Madinah baik
laki-aki maupun wanita untuk keluar dalam keadaan suci ke masjid Quba’ dan
shalat di sana
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya; Beliau
mengunjungi masjid Quba’ sambil berjalan kaki atau berkendaraan dan shalat di sana dua rakaat (sebagaimana
disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim). Beliau shallallahu 'alaihi
wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ
أَتَى مَسْجِدَ قُبَاءَ فَصَلَّى فِيهِ صَلَاةً كَانَ لَهُ كَأَجْرِ عُمْرَةٍ
“Barang siapa yang bersuci di rumahnya, lalu
mendatangi masjid Quba’, kemudian dia melakukan suatu shalat di dalamnya, maka
ia seperti mendapatkan pahala umrah.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Nasa’i, dan
lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib no.
1181)
Demikian pula disunatkan bagi laki-laki saja
mengunjungi pekuburan Baqi’ dan pekuburan para syuhada di Uhud, seperti Hamzah
dan lainnya radhiyallahu 'anhum, mengucapkan salam dan mendoakan mereka, karena
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan hal itu. Hal ini juga
berdasarkan keumuman sabda Beliau, “Zuurul qubur fa innahaa tudzakkirul
maut.” (artinya: Ziarahilah kubur, karena ia mengingatkan kematian).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan
para sahabatnya ketika mereka mengunjungi kubur agar mengucapkan:
السَّلَامُ
عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ
شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ
أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَافِيَةَ لَنَا وَلَكُمْ
“Salam kepada kamu, wahai penghuni kubur dari
kalangan kaum mukmin dan muslim. Sesungguhnya kami Insya Allah akan menyusul.
Kamu terdepan, sedangkan kami akan mengikuti, saya meminta kepada Allah agar
kami dan kamu mendapatkan keselamatan.” (HR. Ahmad, Muslim, dan lain-lain)
Inilah beberapa tempat yang disyariatkan
menziarahinya, adapun tempat-tempat lain yang dikira sebagian orang
disyariatkan dikunjungi seperti tempat berbaringnya unta Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam, masjid Al Jumu’ah, Bi’rul khaatam, Bi’ru Utsman, Masjid yang
tujuh dan Masjid dua kiblat, maka hal ini tidak ada asalnya dan tidak ada
riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengunjungi
tempat-tempat ini, dan tidak ada satu masjid pun di Madinah yang memiliki
keutamaan khusus selain masjid Nabawi dan masjid Quba’.
Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim membatasi
dirinya dengan hanya menziarahi tempat-tempat yang memang disyariatkan
menziarahinya bukan pada tempat-tempat yang tidak disyariatkan menziarahinya,
wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala
aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar