Hukum Sihir

بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Melakukan Sihir dan Mempelajarinya
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Pada kesempatan ini, kami menyajikan kepada anda pembahasan tentang masalah sihir dan pandangan Islam terhadapnya. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
Ta'rif sihir
Sihir adalah sejumlah pekerjaan setan yang dilakukan oleh pesihir berupa mantera-mantera, bertawassul (mengadakan perantara) kepada setan-setan, dan berupa kalimat yang diucapkan pesihir dengan ditambah dupa/kemenyan dan buhul-buhul yang ditiup-tiup. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul." (Terj. QS. Al Falaq: 4)
Pelaku sihir apabila hendak melakukan prakteknya, biasanya membuat buhul-buhul dari tali lalu membacakan jampi-jampi dengan meniup-niup buhul tersebut sambil meminta bantuan kepada para setan sehingga sihir itu menimpa orang yang disihirnya dengan izin Allah Ta'ala. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi madharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah." (Terj. QS. Al Baqarah: 102)
Maksud izin Allah di sini bukan berarti Allah meridhai perbuatan tersebut, karena izin itu ada dua; izin syar'i dan izin kauni. Izin syar'i adalah izin yang diridhai Allah, sedangkan izin kauniy (terkait dengan taqdir-Nya di alam semesta) yang tidak mesti diridhai Allah Subhaanahu wa Ta'ala.
Beberapa bentuk sihir
Sihir mempunyai pengaruh pada hati dan badan. Sihir bisa membuat orang sakit, membunuh seseorang, dan memisahkan antara suami dengan istrinya. Sungguh buruk perbuatan ini, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkannya ke dalam dosa besar yang membinasakan seseorang di dunia dan akhirat. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ :« الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » . 
"Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja itu?" Beliau menjawab, "Syirk kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan dan menuduh berzina wanita yang suci mukminah yang tidak tahu-menahu." (HR. Bukhari-Muslim)
Di antara sihir ada pula yang hanya berupa tipuan, khayalan dan sulapan yang tampak oleh mata manusia padahal tidak ada hakikatnya, seperti yang dilakukan para pesulap, dan seperti yang dilakukan para pesihir Fir'aun. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman:
"Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, karena sihir mereka." (Terj. QS. Thaahaa: 66)
Hukum sihir
Pada umumnya sihir tidak dapat dilakukan kecuali dengan mengerjakan perbuatan syirk, karena setan yang mengajarkan sihir kepada manusia biasanya meminta orang yang belajar sihir atau mempraktekkannya untuk melakukan perbuatan syirk, seperti berkurban untuk selain Allah Subhaanahu wa Ta'aala atau beribadah kepada selain-Nya. Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa sihir adalah sebuah kekafiran, demikian pula mempelajarinya. Alasannya adalah firman Allah Ta'ala di surah Al Baqarah ayat 102. Hal jika sihirnya mengandung syirk, seperti melalui perantaraan setan, meminta bantuan kepadanya dan menggunakan bintang-bintang, di mana di dalamnya pelakunya mendekatkan diri kepada setan dengan berkurban untuk mereka atau beribadah kepada mereka.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اَلرُّقَى وَالتَّمَائِمُ وَالتِّوَلَةُ شِرْكٌ
"Ruqyah (jampi-jampi yang mengandung syirk)[i], tamimah (jimat) dan pelet adalah syirk." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Ash Shahiihah 331)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman had bagi pelaku sihir? Jika dalam sihirnya terdapat kesyirkkan, maka ia dibunuh sebagai murtad. Jundab berkata: "Had bagi penyihir adalah dibunuh dengan pedang." Bajaalah bin 'Abdah berkata, "Kami pernah menerima surat Umar radhiyallahu 'anhu setahun sebelum wafatnya yang isinya, "Bunuhlah setiap pesihir laki-laki maupun wanita."
Tetapi jika sihirnya tidak mengandung kesyirkkan, maka di antara ulama ada yang berpendapat bahwa orang tersebut dibunuh untuk mencegah bahaya yang diakibatkannya dan untuk menghindarkan gangguannya terhadap kaum muslimin, tentunya dengan memperhatikan maslahat. Ibnu Hubairah dalam kitabnya Al Isyraaf 'alaa madzaahibil asyraaf berkata, "Apakah pelaku sihir dibunuh karena melakukan hal itu dan menggunakannya?" Imam Malik dan Ahmad mengatakan "Ya.", Imam Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan "Tidak.", namun jika sihir yang dilakukannya mengakibatkan tewasnya seseorang, maka menurut Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad bahwa pelakunya dibunuh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, tidak dibunuh sampai ia melakukan berulang kali atau mengakui tindakan (kejahatannya) terhadap orang tertentu. Jika sudah dibunuh, maka menurut mereka semua selain Imam Syafi'i adalah sebagai hukuman had, sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa ia dibunuh karena sebagai qishas."
Kemudian, jika pesihirnya adalah seorang Ahli Kitab, maka menurut Abu Hanifah bahwa ia dibunuh sebagaimana pesihir yang muslim, namun Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i berpendapat bahwa ia tidak dibunuh karena ada kisah Lubaid bin Al A'sham yang melakukan sihir (tetapi tidak dibunuh). Para ulama juga berselisih tentang wanita muslimah yang melakukan sihir? Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita tersebut tidak dibunuh, akan tetapi dipenjarakan. Sedangkan Imam Malik, Ahmad dan Syafi'i berpendapat bahwa ia seperti laki-laki (dibunuh). Wallahu a'lam.
Catatan:
Penegakkan hudud adalah tugas imam kaum muslimin atau orang yang ditunjuk oleh imam untuk mewakilinya[1].
Apakah pelaku sihir diterima tobatnya?
Menurut pendapat yang shahih, jika pelaku sihir bertobat, maka diterima tobatnya.
Cara mengatasi dan mengobati sihir
Cara mengatasi sihir terbagi dua:
Pertama, sebelum terjadi.
Kedua, setelah terjadi.
Tindakan yang perlu dilakukan seseorang sebelum sihir menimpanya adalah:
1.    Melaksanakan kewajiban agama, meninggalkan larangan, dan bertobat dari segala maksiat.
2.    Banyak membaca Al Qur'an dan menjadikannya sebagai wirid harian.
3.    Membentengi diri dengan doa, ta'awwudz, dan dzikr-dzikr, baik dzikr mutlak maupun dzikr muqayyad. Misalnya membaca dzikr setelah shalat, dzikr pagi-petang, dzikr sebelum tidur, dzikr bangun tidur, dzikr masuk dan keluar rumah, dzikr naik kendaraan, dzikr masuk masjid dan keluar darinya, dsb.
4.    Memakan tujuh buah kurma sebelum makan dan minum jika memungkinkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اصْطَبَحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ اليَوْمَ سَمٌّ، وَلاَ سِحْرٌ
"Barang siapa yang makan pada pagi hari dengan tujuh buah kurma 'Ajwah, maka racun maupun sihir tidak akan membahayakannya (sampai malam)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kurma 'Ajwah adalah kurma Madinah yang paling baik dan paling lunak. Yang lebih utama adalah jika kurmanya dari daerah yang berada di antara dua batu hitam di Madinah sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لَابَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ، لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِيَ
"Barang siapa yang memakan tujuh buah kurma yang berada di antara dua batu hitam di pagi harinya, maka racun tidak akan membahayakannya sampai sore hari."
Menurut Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, bahwa diharapkan hal itu berlaku pula pada selain kurma Madinah secara mutlak.
Mengobati sihir ada dua macam:
1.    Mengobati dengan menggunakan sihir juga. Ini disebut Nusyrah, tentang hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Itu termasuk amal setan." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
2.    Mengobati sihir dengan doa-doa yang syar'i dan pengobatan yang mubah. Inilah yang dibenarkan dan inilah yang wajib.
Demikian juga bisa dengan cara mencari tempat diletakkan sihir dan mengeluarkan sihir itu dan membatalkannya dengan cara-cara yang mubah, dan ini termasuk cara yang ampuh untuk menanggulangi sihir, insya Allah.
Adapun praktek mengobati sihir adalah sbb.:
a.    Tumbuk tujuh helai daun bidara yang berwarna hijau di antara kedua batu atau semisalnya, lalu tuangkan air kepadanya seukuran yang cukup untuk mandi dan membaca beberapa ayat ini, yaitu: ayat kursi (Al Baqarah: 255), Al A'raaf: 117-122, Yunus: 79-82, Thaahaa: 65-70, membaca surah Al Kafirun, Al Falaq, dan An Naas.
Setelah beberapa ayat itu dibacakan di atas air, maka orang yang terkena sihir meminum dari air itu sebanyak tiga kali, dan mandi dengan air sisanya.
Dengan cara seperti ini, insya Allah sihir itu hilang, dan jika diperlukan bisa dilakukan praktek ini dua atau tiga kali sampai sihir itu hilang. Penyakit lainnya juga bisa dilakukan seperti ini, seperti penyakit 'ain, kesurupan, dan lain-lain.
b.    Cara lainnya adalah dengan membacakan surah Al Fatihah, Ayat Kursi, dua ayat terakhir surah al Baqarah, dan membaca surah Al Ikhlas, Al Falaq dan An Naas tiga kali atau lebih sambil meniup dan mengusap bagian yang sakit dengan tangan kanan. Atau dengan membacakan doa-doa perlindungan seperti yang disebutkan dalam beberapa hadits, seperti doa:
أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمَ رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ أَنْ يَشْفِيَكَ
"Aku meminta kepada Allah Tuhan pemilik 'Arsy agar Dia menyembuhkanmu." (7 x) (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
c.    Termasuk cara mengatasi sihir pula adalah dengan membekam bagian anggota tubuh karena bekas sihir.
Wallahu a’lam, wa shallallahu 'ala Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid (Syaikh. Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh), dan 3.45,  Ad Du'aa wa yaliih Al 'Ilaaj bir ruqaa minal kitab was sunnah (Dr. Sa'id Al Qathaniy) dll.


[1] Imam Thahawi meriwayatkan dari Muslim bin Yasar bahwa ia berkata: Salah seorang sahabat berkata, “Zakat, hudud, fai’, shalat Jum’at itu diserahkan pelaksanaannya kepada pemerintah.”, Imam Thahawi berkata, “Kami tidak mengetahui adanya khilaf dari sahabat yang lain."


[i] Al Khaththabiy rahimahullah berkata, "Adapun jika jampi-jampi dengan Al Qur'an atau nama-nama Allah, maka ia adalah mubah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meruqyah Hasan dan Husain radhiyallahu 'anhuma, dengan berkata:
أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ
"Aku melindungi kamu berdua dengan kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, burung hantu dan dari setiap mata yang membuat sakit (jasad)." (HR. Bukhari)

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger