Kesempurnaan Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Kesempurnaan Islam


Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu." (Terj. Al Maa'idah: 3)
Salah seorang musyrikin pernah berkata kepada Salman, "Apakah Nabi kamu mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air?" Salman menjawab: "Ya, Beliau melarang kami dalam buang air besar maupun kecil menghadap ke kiblat, beristinja' dengan batu yang kurang dari tiga, beristinja' dengan tangan kanan, beristinja' dengan kotoran maupun dengan tulang." (HR. Muslim)
Demikianlah agama Islam, saking lengkapnya sampai-sampai masalah buang air kecil dibahas juga dalam Islam. Oleh karena itu, anda dapat melihat Islam (Al Qur'an dan As Sunnah) menerangkan berbagai masalah dari mulai ushul (dasar) hingga furu' (cabang), seperti masalah 'aqidah, ibadah, mu'amalah, akhlak dan adab. Tidak ada satu pun ruang dalam kehidupan manusia, kecuali agama Islam telah membahasnya sehingga tidak lagi butuh kepada tambahan sebagaimana tidak boleh dikurangi. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
"Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu." (An Nahl: 89)
Mungkin seorang berkata: "Lalu di mana kami mendapatkan ayat yang menyebutkan kewajiban shalat yang lima waktu, jumlah rak'at setiap shalat dsb?"
Jawab: "Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menerangkan di dalam kitab-Nya kewajiban  untuk mengikuti apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam, Dia berfirman:
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (Al Hasyr: 7)
Di As Sunnah, kita akan menemukan kewajiban shalat yang lima waktu dan jumlah rak'atnya, dan orang yang mengikuti apa yang disebutkan dalam As Sunnah, sama saja telah mengamalkan apa yang ada dalam Al Qur'an, Allah berfirman:
"Barang siapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah menaati Allah. dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka." (Terj. An Nisaa': 80)
Dengan demikian, As Sunnah merupakan maksud dari yang diinginkan oleh Al Qur'an, penjelasnya dan sumber hukum setelah Al Qur'an. Ia termasuk wahyu yang diberikan Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya dan ilmu yang diajarkan-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan Allah telah menurunkan kitab dan Hikmah kepadamu (as Sunnah), dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui. dan karunia Allah sangat besar atasmu." (An Nisaa': 113)
Tidak ada satu pun perkara yang dibutuhkan oleh manusia baik berkaitan dengan ibadah, mu'amalah maupun seluk-beluk kehidupan mereka kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkannya, baik dengan sabdanya, perbuatannya maupun taqrir (persetujuannya). Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَ اَيْمُ اللهِ لَقَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى مَثَلِ الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا وَ نَهَارُهَا سَوَاءٌ
"Demi Allah, sesungguhnya aku telah meninggalkan kepada kalian dalam keadaan terang benderang, malam dan siangnya sama." (Hasan, HR. Ibnu Majah, lih. Shahihul Jaami' no. 9)
Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi kita mengada-ada dalam agama yang Beliau bawa atau membuat tatacara tertentu dalam beribadah. Imam Malik rahimahullah berkata, "Barang siapa yang mengada-ada dalam Islam suatu bid'ah yang dipandangnya baik, maka sesungguhnya ia telah menyangka bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhianati risalahnya, karena Allah Ta'ala berfirman "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu ", maka apa saja yang dahulu tidak termasuk bagian agama, sekarang pun sama tidak termasuk bagian agama."
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika yang demikian telah jelas bagimu wahai seorang muslim, maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengada-ada syari'at dalam agama Allah meskipun dengan niat baik, maka perbuatan bid'ahnya itu di samping merupakan sebuah kesesatan, ia juga merupakan sikap mencela agama Allah Azza wa Jalla dan mendustakan Allah Ta'ala dalam firman-Nya "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu " karena orang yang membuat syari'at (cara tertentu) dalam agama Allah seakan-akan ia berkata dengan lisanul haal (sikapnya), "Sesungguhnya agama ini belum sempurna karena masih ada syari'at yang dibuatnya yang belum dimasukkan ke dalamnya untuk dipakai bertaqarrub kepada Allah Azza wa Jalla."
Beberapa contoh bid'ah
Contoh bid'ah cukup banyak, namun yang paling parah adalah bid'ah dalam 'aqidah. Contoh bid'ah dalam 'aqidah adalah:
-   Bid'ahnya sebagian kaum shufi yang ghuluw, di mana di antara mereka ada yang berkeyakinan bahwa orang yang dianggap mereka sebagai wali ikut serta mengurus alam semesta atau mengetahui yang ghaib.
-   Bid'ahnya kaum jahmiyyah yang menolak sifat-sifat Allah.
-   Bid'ahnya kaum khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar di bawah syirk.
-   Bid'ahnya kaum Murji'ah yang tidak memasukkan amal ke dalam iman.
-   Bid'ahnya kaum Syi'ah yang bersikap ghuluw (berlebihan) kepada ahlul bait, sampai-sampai ada yang menuhankan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
-   Bid'ahnya kaum Nashibah yang memusuhi ahlul bait.
-   Bid'ahnya kaum Qadariyyah yang mengingkari takdir.
-   Bid'ahnya kaum Jabriyyah yang menganggap bahwa manusia dipaksa dalam seluruh perbuatannya.
-   Bid'ahnya ahlul kalam/mutakallimin (ahli filsafat) yang berbicara ketuhanan dan hal-hal ghaib berdasarkan akalnya yang terbatas.
-   Bid'ahnya kaum musyabbihah yang menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk.
-   Bid'ahnya kaum 'Asyaa'irah yang membatasi sifat Allah hanya sampai 20, padahal sifat Allah banyak sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an maupun As Sunnah.
-   Bid'ahnya kaum Mu'tazilah yang mengatakan bahwa orang fasik itu berada di satu posisi dari dua posisi, ia tidak mukmin dan tidak kafir, dan ia akan kekal di neraka.
Terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti di atas merupakan akibat berpaling dari kitab Allah (Al Qur'an) dan As Sunnah di atas pemahaman As salafush shaalih (para sahabat). Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
"Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu…..." (Terj. An Nisaa': 115)
Yakni barang siapa yang menyelisihi Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan sunnahnya orang-orang mukmin, terdepannya adalah khulafa'ur raasyidin (para sahabat) sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "berpeganglah kalian dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk"- di mana sikap mereka adalah tunduk dan menerima apa yang datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak menolaknya serta tidak berbuat bid'ah dalam agama yang Beliau bawa-, maka Allah akan membiarkannya tersesat.
Adapun bid'ah dalam ibadah, maka lebih banyak lagi, misalnya membuat cara dan dzikr tersendiri dalam mendekatkan diri kepada Allah seperti yang dilakukan oleh orang-orang Shufi, melafazkan niat baik dalam bersuci, shalat, puasa dan lainnya, mengadakan acara selamatan kematian, nujuh bulan dan ibadah-ibadah lainnya yang jika kita tanya "Mana dalilnya?" niscaya dia tidak akan mampu menunjukkannya karena memang tidak ada dalilnya, atau mampu menunjukkan tetapi dengan dalil yang masih umum, atau mencari-cari dalil (memaksakan diri) dsb. Padahal dalam ka'idah fiqh disebutkan Al Ashlu fil 'ibadatit tauqif (Asal dalam beribadah adalah tauqif/menunggu dalil), dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ
"Barang siapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang tidak termasuk di dalamnya, maka ia tertolak." (HR. Bukhari, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, "Barang siapa yang mengerjakan amalan yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.", lihat hadits ke-5 kitab Al Arba'in karya Imam Nawawi)
Adakah bid'ah hasanah?
Sungguh sangat mengherankan ada sebagian orang yang menganggap bahwa bid'ah itu ada yang hasanah (baik) tidak semuanya dhalalah (sesat), padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dengan tegasnya:
إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
"Jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena sesungguhnya semua yang diada-adakan adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat." (HR. Ahmad 17274, 17275, Abu Dawud 4607, Tirmidzi 2676, Ibnu Majah 42, Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih", dishahihkan oleh Hakim 1/95 dan disepakati oleh Adz Dzahabiy)
Kata "kullu" yang artinya "semua atau setiap" merupakan salah satu adawaatusy syumuul wal 'umum (kata yang digunakan untuk mencakup semua dan seluruhnya), terlebih jika yang mengucapkan adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seorang yang paling fasih lisannya, di mana Beliau tidaklah mengucapkan sesuatu kecuali memang itulah maksudnya.
Syubhat dan jawabannya
Mungkin seorang yang membolehkan bid'ah beralasan dengan kata-kata Umar radhiyallahu 'anhu ketika ia memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad Daariy untuk mengimami orang-orang shalat tarawih, lalu orang-orang keluar dan melakukannya secara berjama'ah, Umar berkata:
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ وَالَّتِي يَنَامُوْنَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِي يَقُوْمُوْنَ
"Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini", orang yang menundanya hingga setelah tidur lebih baik daripada orang yang melakukannya sekarang." (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Hal ini dapat dijawab dengan dua sisi:
1.   Kita mengetahui bahwa tidak boleh mempertentangkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perkataan seorang pun meskipun dengan perkataan sahabat. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Hampir-hampir hujan batu menimpa kalian karena aku mengatakan "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda", tetapi kalian malah mengatakan "Abu Bakar dan Umar berkata."
2.   Kita juga mengetahui bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu adalah termasuk orang yang sangat memuliakan firman Allah dan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ia terkenal orang yang mengikuti ketentuan Allah Ta'ala dan bersikap tegas terhadap bid'ah. Oleh karena itu, kata-kata Umar tersebut bukanlah merestui bid'ah, karena sebenarnya perbuatan tersebut bukan bid'ah. Shalat tarawih berjama'ah pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beberapa hari, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggalkannya secara berjama'ah karena khawatir akan menjadi wajib, dan pada zaman Umar radhiyallahu 'anhu dihidupkan kembali, karena sudah hilang sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukannya. Umar bin Khaththab menyebutnya bid'ah, karena setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memimpinnya, masing-masing orang melakukannya ada yang sendiri, berjama'ah dengan dua orang atau beberapa orang sehingga terpisah-pisah, lalu Umar mengumpulkan lagi seperti pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya pertama kali. Perbedaannya dengan bid'ah yang dilakukan oleh sebagian orang cukup jelas, perbuatan Umar radhiyallahu 'anhu memiliki contoh sehingga bukan bid'ah, namun Umar menyebutnya bid'ah, adapun perbuatan bid'ah yang dilakukan sebagian orang tidak memiliki contoh, dan inilah yang disebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam "kullu bid'atin dhalaalah".
Mungkin seseorang berkata juga: "Namun ada banyak perkara baru yang tidak dikenal di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti adanya sekolah-sekolah, pembukuan Al Qur'an, penyusunan buku-buku hadits dsb. Di mana semua itu dilakukan oleh kaum muslimin dan mereka memandangnya baik?"
Jawab: "Sesungguhnya hal itu bukan bid'ah, bahkan menjadi wasilah (sarana) kepada perkara yang disyari'atkan, dan sarana itu berbeda-beda sesuai kondisi tempat dan perubahan zaman. Termasuk ka'idah fiqh yang berlaku adalah Al Wasaa'il lahaa ahkaamul maqaashid" (sarana itu memiliki hukum tujuan), oleh karena itu sarana-sarana yang membantu terlaksananya perkara yang disyari'atkan, maka sarana itu diperintahkan bahkan menjadi wajib jika tanpanya tidak mungkin dapat dilakukan perkara yang wajib sebagaimana sarana-sarana yang membantu terlaksananya perkara yang haram menjadi haram. Di dalam ka'idah ushul disebutkan:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tidak mungkin perkara wajib dapat dilakukan kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib."
Hal ini dalam Ushul Fiqh disebut maslahah mursalah, bukan bid'ah.
Khaatimah
Terkadang perbuatan dari satu sisi adalah ibadah, namun dari sisi lain bid'ah sehingga dihukumi sebagai bid'ah, inilah yang disebut bid'ah idhaafiyyah. Beberapa sisi yang menjadikan ibadah itu bid'ah yaitu:
Pertama, sebab, misalnya sebagian orang ada yang melakukan tahajjud pada malam ke-27 Rajab dengan alasan bahwa malam tersebut –katanya- adalah malam di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berisra'-mi'raj. Tahajjudnya memang ibadah, namun jika dihubungkan dengan sebab ini, maka menjadi bid'ah.
Kedua,  jenisnya, misalnya berkurban dengan kuda, padahal berkurban hanya dibenarkan dari unta, sapi dan kambing.
Ketiga, jumlahnya, misalnya seseorang melakukan shalat Zhuhur lima rak'at.
Keempat, kaifiyat (tatacaranya), misalnya dalam berdzikr setelah shalat caranya dengan menggoyang-goyang kepala dsb.
Kelima, waktunya, misalnya seseorang berkurban sebelum shalat Idul Adh-ha, maka ia dianggap belum berkurban.
Keenam, tempatnya, misalnya seseorang beri'tikaf bukan di masjid, maka tidak sah, meskipun I'tikaf tersebut merupakan ibadah.
Wallahu a'lam
Marwan bin Musa
Banyak merujuk kepada kutaib Al Ibtidaa' fii kamaalisy syar' (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger