بسم
الله الرحمن الرحيم
Membenahi
Lingkungan Keluarga dan Masyarakat Agar Sesuai Syariat
(bag.
2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga
terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan
orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan tentang pembahasan
membenahi rumah tangga dan masyakarat, semoga Allah jadikan risalah ini ikhlas
karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamiin.
F. Wajibnya menyingkirkan syi’ar
orang-orang kafir dan sesembahan mereka (seperti salib, patung, gambar buatan
yang menggambarkan Nabi Isa dan ibunya, dsb.)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ
يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan di rumahnya ada
sesuatu yang berbentuk salib, kecuali Beliau mematahkannya.” (HR. Bukhari)
G. Larangan memelihara anjing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ
صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Dari Abu Hurairah ia
berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang
memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga ternak, untuk berburu atau untuk
menjaga tanaman, maka akan berkurang pahalanya sehari satu qirath (ukuran
tertentu di sisi Allah) (HR. Muslim. Dalam salah satu riwayat disebutkan, “Dua
qirath.”)
Syaikh
M. bin Shalih Al Munajjid dalam bukunya Akhthar tuhaddidul Buyut hal. 38
berkata, “Larangan memelihara anjing dikecualikan daripadanya anjing untuk
menjaga tanaman, anjing untuk berburu dan anjing penjagaan.” Ia juga berkata, “Demikian pula (dibolehkan)
anjing yang diperlukan seperti untuk melacak jejak para pelaku kriminal,
mencium obat-obat terlarang, dan semisalnya sebagaimana disimpulkan dari
pendapat sebagian Ahli ilmu.”
H. Menyingkirkan gambar makhluk bernyawa
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي
طَالِبٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ
الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
Dari Ali bin Abi Thalib, dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, bahwa Beliau bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki
rumah yang ada anjing dan gambarnya.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh
Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1963)
Disebutkan dalam Fathul Bari 1/381, “Yang dimaksud
rumah adalah tempat yang didiami seseorang, baik berupa bangunan, kemah atau
lainnya.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkara:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ
إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ
عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ
الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ
وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ
فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ
فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ
بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Jibril pernah datang kepadaku lalu berkata, “Tadi malam
aku datang kepadamu, tetapi yang menghalangiku untuk masuk ke rumah yang engkau
berada di dalamnya adalah karena di rumah itu ada patung manusia, dan di rumah
juga ada kain tirai yang terdapat gambar-gambar, demikian juga karena di rumah
itu ada anjing, maka potonglah kepala patung itu sehingga menjadi seperti
pohon, potonglah tirai itu sehingga dijadikan sebagai dua bantal yang terbuang
dan diinjak, dan keluarkanlah anjing itu,” maka Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam melakukannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Baihaqi, Shahihul
Jami’ no. 68)
Disebutkan dalam Fathul Bari 1/382, “Adapun gambar yang
malaikat enggan memasukinya adalah gambar makhluk yang bernyawa yang tidak
dipotong kepalanya atau gambar yang tidak dihinakan (seperti dengan diinjak).”
Disebutkan dalam Fathul Bari 1/382, “Dan membuat gambar
makhluk bernyawa adalah perbuatan yang diada-adakan yang dilakukan oleh para
penyembah gambar. Di antara yang diketahui melakukannya adalah kaum Nabi Nuh,
dan (apa yang disebutkan dalam) hadits Aisyah
tentang kisah gereja yang ada di negeri Habasyah, dimana di dalamnya
penuh dengan gambar-gambar. Ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Mereka itu, apabila orang saleh di tengah-tengah mereka meninggal,
maka mereka bangun di atas kuburnya sebuah masjid dan mereka menggambar (orang
itu) di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di hadapan Allah.”
Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menambahkan dengan perkataan Imam
Nawawi, Imam Nawawi berkata, “Para ulama
berkata, “Menggambar gambar makhluk hidup (bernyawa) adalah haram dengan
keharaman yang keras. Ia termasuk dosa besar, karena diancam dengan ancaman
yang keras ini, dan sama saja, baik
menggambarnya untuk direndahkan maupun untuk lainnya, membuatnya dalam keadaan
bagaimana pun haram. Demikian pula sama saja, baik di pakaian, permadani, uang
dirham, uang emas, uang, bejana, dinding maupun lainnya. Adapun menggambar yang
bukan gambar makhluk hidup, maka tidak haram.”
Al Hafizh berkata, “Demikian pula gambar yang ada
bayangannya dan yang tidak ada bayangannya, terkena oleh keumuman hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Ali, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, “Siapakah di antara kalian yang mau ke Madinah, lalu ia
tidak membiarkan berhala kecuali ia hancurkan dan tidak membiarkan gambar
kecuali ia pudarkan.” (Fathul Bari 1/384)
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang
yang sangat berusaha keras membersihkan rumahnya dari gambar-gambar yang
diharamkan. Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha,
bahwa ia pernah membeli sebuah bantal yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, maka Beliau berdiri
di depan pintu dan tidak masuk. Aisyah mengetahui sikap tidak suka Beliau di
wajahnya. Aisyah berkata, ”Wahai Rasulullah, aku bertobat kepada Allah dan
kepada Rasul-Nya, apa salahku?” Beliau bersabda, “Mengapa ada bantal ini?”
Aisyah menjawab, “Aku membelinya agar engkau duduk di atasnya dan menjadikannya
bantal.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya para
pembuat gambar ini akan diazab pada hari Kiamat dan akan dikatakan kepada
mereka pada hari Kiamat, “Hidupkanlah apa yang telah kamu buat!”
Demikian pula hendaknya kita tidak memajang foto di
dinding, baik foto manusia maupun hewan.
Faedah (Catatan):
Ada beberapa hal yang terkait dengan gambar yang perlu
diketahui, yaitu:
- Jika gambar tersebut gambar makhluk bernyawa, maka para ulama sepakat tentang keharamannya, baik gambar itu timbul atau tidak.
- Gambar yang dihasilkan dari kamera (yang dicetak) karena dibutuhkan, maka menurut pendapat yang rajih adalah boleh, seperti untuk KTP, SIM, dsb.
- Jika gambarnya bukan gambar makhluk bernyawa, bahkan gambar benda mati, maka jumhur ulama berpendapat boleh.
- Jumhur ulama mentakhshis keumuman larangan gambar dengan bolehnya boneka berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, dimana ia memiliki boneka, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengingkarinya.
- Para ulama berbeda pendapat tentang gambar datar yang dihasilkan oleh cahaya yang disimpan dalam alat tertentu (tidak dicetak). Sebagian mereka berpendapat halalnya. Karena jika haram, tentu haram pula gambar yang tampil di cermin. Termasuk dalam hal ini gambar yang disimpan dalam kamera Hp atau dalam video, wallahu a'lam. (Lihat juga tentang masalah ini dalam kitab Taudhihul Ahkam hal. 99-100)
I. Hindari merokok
“Dan dia (Rasulullah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al A’raaf: 157)
Di ayat ini, Allah Subhaanahu wa
Ta'aala membagi makanan dan minuman kepada dua bagian saja; yang baik dan yang
buruk, tidak ada yang ketiga. Sekarang, siapakah yang berani mengatakan bahwa
merokok itu baik?
J. Hindari menghias rumah secara
berlebihan, seperti dengan melapisi dinding rumah dengan kain
Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah
radhiyallahu 'anha, ia berkata,
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ فِي غَزَاتِهِ فَأَخَذْتُ نَمَطًا فَسَتَرْتُهُ
عَلَى الْبَابِ فَلَمَّا قَدِمَ فَرَأَى النَّمَطَ عَرَفْتُ الْكَرَاهِيَةَ فِي
وَجْهِهِ فَجَذَبَهُ حَتَّى هَتَكَهُ أَوْ قَطَعَهُ وَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَمْ
يَأْمُرْنَا أَنْ نَكْسُوَ الْحِجَارَةَ وَالطِّينَ
“Bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam pernah keluar berperang, lalu aku mengambil sebuah permadani
berbulu, kemudian aku tutup pintu dengannya. Ketika Beliau tiba, maka Beliau
melihat permadani itu, aku melihat sikap tidak suka di wajah Beliau, maka
Beliau menariknya lalu merobeknya atau memotongnya, Beliau bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita memberikan pakaian kepada batu dan
tanah .” (HR. Muslim)
Imam Bukhari meriwayatkan secara
mu’allaq (tanpa sanad) dan dimaushulkan oleh Imam Ahmad, bahwa Ibnu Umar pernah
mengundang Abu Ayyub. Ketika Abu Ayyub datang, ia melihat di rumah itu
dindingnya dipasang tirai, lalu Ibnu Umar berkata, “Kami kalah oleh wanita.”
Abu Ayyub berkata, “Siapakah yang aku takuti? Aku tidak takut kepadamu. Demi
Allah, aku tidak akan makan makananmu.” Maka ia pun pulang.
Thabrani meriwayatkan dari Abu
Juhaifah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمُ
الدُّنْيَا حَتَّى تُنَجِّدُوْا بُيُوْتَكُمْ كَمَا تُنَجَّدُ الْكَعْبَةُ
فَأَنْتُمُ الْيَوْمَ خَيْرٌ مِنْ يَوْمَئِذٍ
“Dunia akan dibukakan kepadamu
sehingga kamu menghias rumahmu sebagaimana ka’bah dihias. Kamu yang ada hari
ini lebih baik daripada yang ada pada hari itu.” (Hadits ini dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3614)
Syaikh
M. bin Shalih Al Munajjid dalam Akhthar Tuhaddidul Buyut hal. 42
berkata, ” Kesimpulan dari perkataan Ahli ilmu tentang menghias dan memperindah
rumah adalah, bahwa ia bisa makruh atau haram, karena di dalamnya terdapat
menyia-nyiakan harta dan bergantung kepada dunia.”
K. Mewaspadai
Televisi
Hampir setiap orang di zaman sekarang
memiliki televisi, acaranya sedikit sekali yang positif, bahkan lebih banyak
yang negatif karena acaranya tidak dikontrol dan tidak diawasi, di samping para
pemilik siaran televisi kebanyakan orang-orang yang tidak mengenal agama dengan
baik. Melalui media ini banyak kemungkaran yang disebarkan, baik kemungkaran
yang terkait dengan aqidah, hubungan bermasyarakat, adab dan akhlak, kebiasaan
dan lain-lain.
Kemungkaran yang terkait dengan
aqidah seperti ditampakkannya syiar-syiar kekufuran, misalnya salib, patung
buda, berhala, dsb. Demikian pula terkadang disiarkan acara yang mengandung
syirk, dan ditayangkan juga seorang peramal, dukun dan diminta jawabannnya.
Kemungkaran yang terkait dengan
hubungan bermasyarakat, seperti ditayangkan film-film tentang kriminalitas,
bagaimana seseorang membunuh, merampok, mencuri, dan sebagainya.
Kemungkaran yang terkait dengan adab
dan akhlak, seperti ditayangkan berbagai bentuk akhlak tercela dan
ucapan-ucapan yang tidak baik yang dimainkan oleh beberapa bintang film,
ditampilkan wanita yang memamerkan auratnya, ditampilkannya perbuatan keji,
dsb.
Melalui televisi pula, banyak
kebiasaan-kebiasaan yang baik di masyarakat menjadi hilang, seperti sifat malu,
berkata lembut, menghormati tamu dan tetangga, dsb. karena mengikuti kebiasaan
yang ditampikan di TV, ketika pemainnya orang-orang non muslim atau orang-orang
yang tidak baik akhlak dan adabnya.
Bahkan ketika TV ini sudah masuk ke
kampung-kampung, dimana sebelumnya masyarakatnya dekat dengan ajaran Islam,
seperti wanitanya menutup aurat, memiliki sifat malu, tidak pacaran dsb. Tetapi
setelah TV masuk ke tengah-tengah mereka, anda dapat melihat keadaan kampung
tersebut hampir sama dengan keadaan di kota,
wanitanya memamerkan aurat, tidak memiliki rasa malu dan melakukan pacaran, wal
‘iyaz billah.
L. Fatwa Syaikh
Ibnu Baz tentang menghadirkan pembantu dan sopir dari luar
Dalam Majalah Ad Da’wah edisi 1137,
Syaikh Ibnu Baz berkata setelah memuji Allah dan bershalawat kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Banyak orang yang mengeluh kepada
saya fenomena banyaknya sopir dan pembantu, dimana sebagian mereka yang
menggunakan jasa mereka keadaannya tidak terlalu mendesak dan butuh sekali,
sedangkan sebagian dari mereka (sopir dan pembantu) ada yang beragama non Islam,
sehingga dapat memunculkan mafsadat besar dari mereka bagi akidah kaum
muslimin, demikian pula bagi akhlak dan keamanan mereka kecuali orang yang
Allah kehendaki di antara mereka (tidak demikian). Sebagian orang meminta
kepada saya agar menuliskan nasihat untuk kaum muslimin tentang masalah ini
yang isinya mengingatkan mereka agara tidak terus menerus di atasnya dan
meremehkan masalah ini, maka saya katakan sambil meminta pertolongan kepada
Allah, “Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu dan sopir serta pekerja
di tengah kaum muslimin, di rumah mereka dan di tengah-tengah keluarga dan
anak-anak mereka terdapat pengaruh yang berbahaya dan akibat yang buruk yang
tidak samar bagi orang yang berakal. Saya tidak mampu menjumlahkan berapa
banyak orang yang menyesal dan bosan karena ulah mereka (pembantu dan sopir)
dan apa yang diakibatkan oleh mereka terhadap keadaan negara dan akhlaknya karena
pelanggaran yang mereka lakukan. Orang-orang terus melakukan hal ini dan
meremehkan masalah mendatangkan mereka (pembantu dan sopir) serta memberikan
kepada mereka sebagian tugas, dimana yang paling bahaya adalah ketika terjadi
khalwat dengan wanita, safar bersama mereka ke tempat yang jauh atau dekat, dan
masuknya mereka ke rumah serta bercampur baur dengan kaum wanita. Hal ini jika mereka
adalah sopir dan pembantu laki-laki, adapun jika pembantu tersebut perempuan,
maka jangan tanya tentang bahayanya karena bercampur baur dengan laki-laki
serta tidak berpegangnya mereka dengan hijab, menutup diri dan mereka pun berduaan
dengan laki-laki di dalam rumah. Terkadang pembantu wanita ini masih muda dan
cantik, dan tidak menjaga dirinya karena kebiasaannya di negerinya berupa
kebebasan yang mutlak, buka cadarnya, masuk te tempat-tempat pelacuran dan
perzinaan, serta kebiasaannya senang dengan foto-foto serta menyaksikan flim
porno, ditambah lagi dengan keadaan mereka yang mempunyai pemikiran menyimpang,
pendapat yang sesat dan mode yang menyelisihi ajaran Islam. Termasuk hal yang
sudah maklum juga adalah bahwa jazirah ini tidak diperbolehkan adanya non
muslim yang tinggal di sini, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
telah berpesan untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari jazirah Arab. Oleh
karena itu, mereka tidak boleh memasukinya kecuali karena keperluan yang muncul.
Maka dari itu, tidak diperbolehkan menghadirkan mereka dan memberi izin kepada
mereka. Singkatnya, jazirah Arab tidak boleh mengakui dua agama di dalamnya,
karena ia merupakan benteng Islam, sumbernya dan tempat turunnya wahyu,
sehingga orang-orang musyrik tidak boleh tinggal di sana kecuali dengan sifat
tertentu yang ditentukan waktunya karena keperluan yang dipandang oleh
pemerintah seperti sebagai delegasi, yakni utusan yang datang dari
negeri-negeri kafir karena urusan penting dan seperti menjual persediaan
makanan dan semisalnya yang diimpor ke negeri kaum muslimin yang memang mereka
butuhkan, orang itu pun tinggal beberapa hari untuk urusan itu, kemudian pulang
ke negerinya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Keberadaan non muslim
terdapat bahaya besar bagi kaum muslimin baik pada akidah mereka, akhlak mereka
maupun mahram mereka, dan terkadang membawa kepada sikap berwala’ kepada
orang-orang kafir, mencintai mereka dan bermode dengan mode mereka. Dan siapa
saja yang terpaksa butuh pembantu laki-laki, sopir atau pembantu perempuan,
maka yang wajib adalah memilih yang utama. Yang utama adalah dari kalangan kaum
muslimin, tidak dari kalangan kaum kafir, serta berusaha memilih orang yang
lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari fenomena kefasikan dan kerusakan,
karena sebagian kaum muslimin mengaku muslim, tetapi tidak memegang
ajaran-ajaran Islam, sehingga terjadi bahaya dan kerusakan yang besar. Kita
meminta kepada Allah agar Dia memperbaiki keadaan kaum muslimin, menjaga agama
mereka dan akhlak mereka serta mencukupkan mereka dengan yang Dia halalkan
kepada mereka dari memilih yang Dia haramkan serta semoga Dia memberi taufiq
kepada pemerintah kepada sesuatu yang di sana terdapat kebaikan bagi hamba dan
Negara, serta dapat menghilangkan sebab-sebab keburukan dan kerusakan,
sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Mahamulia. Semoga shalawat dan salam Allah
limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya
(Majalah Ad Da’wah edisi 1137)
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa
Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan
bin Musa
Maraji’: Akhthar tuhaddidul buyut (Syaikh M. bin
Shalih Al Munajjid), Fatawa an Nazhar wal Khalwat wal Ikhthilat
(Lajnah Da’imah, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ’Utsamin, Syaikh Ibnu Jibrin), Al
Mausu’ah Al Haditsiyyah Al Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam
Liabhaatsil Qur’ani was Sunnah), Al Maktabatusy Syamilah dll.
0 komentar:
Posting Komentar