بسم الله الرحمن الرحيم
Keadilan Islam
Di antara bukti indahnya ajaran Islam adalah
diperintahkannya berbuat adil. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya
dan memberikan hak kepada masing-masing yang memiliki hak. Allah Subhaanahu wa
Ta'aala berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (terj. An Nahl: 90)
Adil tidak bisa diartikan secara mutlak
“menyamaratakan”, karena menyamaratakan sesuatu yang berbeda adalah kezhaliman.
Islam memerintahkan manusia berbuat adil,
yakni dengan memenuhi hak masing-masing yang memiliki hak. Dan hak pertama yang
wajib kita penuhi adalah hak Allah Pencipta kita, kemudian hak nabi selaku
utusan-Nya dst.
Hak Allah Subhaanahu wa Ta'aala
Allah Subhaanahu wa Ta'aala memiliki hak yang
wajib kita penuhi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى
الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوا اللَّهَ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
“Sesungguhnya hak Allah yang harus dipenuhi
hamba-Nya adalah mereka harus beribadah kepada Allah saja dan tidak
menyekutukan-Nya dengan sesuatu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah hak Allah yang wajib kita penuhi,
karena Dialah yang menciptakan dan memberikan rezeki kepada kita. Oleh karena
itu, beribadah dan menyembah kepada selain-Nya adalah kezaliman dan sama saja
tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Bagaimana mungkin makhluk yang dicipta
disembah, sedangkan mereka bukanlah pencipta dan bukan pula pemberi rizki.
Termasuk hak Allah juga adalah dicintai dan
diagungkan, diibadati dengan ikhlas, shalat lima waktu, zakat, puasa dan hajji bagi yang
mampu. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.” (terj. Al Bayyinah: 5)
Inilah dasar-dasar hak Allah, adapun
selainnya biasanya wajib karena ada sebab, seperti berjihad karena diperangi
dan dakwah dihalangi, menolong orang yang dizhalimi karena orang itu dianiaya
dsb.
Hak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Di antara hak Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam adalah dita’ati perintahnya, dijauhi larangannya, dibenarkan
sabdanya, beribadah kepada Allah sesuai contohnya, dicintai melebihi kecintaan
kita kepada anak, orang tua dan manusia semuanya, dibela dan dihidupkan sunnahnya,
tidak membuat bid’ah dalam agama yang dibawanya, diucapkan shalawat dan salam
kepadanya, dikedepankan sabdanya di atas perkataan semua manusia, dihormati dan
dimuliakan serta diikuti petunjuknya.
Hak orang tua
Orang tua memiliki jasa yang besar terhadap kita;
ibu misalnya, ia yang mengandung, melahirkan dan membesarkan kita, sedangkan
bapak kita membanting tulang bekerja untuk menghidupi kita dan mengurus kita
hingga besar. Oleh karena itu, Islam memerintahkan berbakti kepada kedua orang
tua dan menjadikan durhaka kepada kedua orang tua sebagai dosa yang sangat
besar. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah
kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”
(terjemah Luqman: 14)
Hak orang tua yang harus kita penuhi adalah
berbakti kepadanya, berbuat ihsan (baik) dengan harta maupun anggota badan,
menaati perintahnya selama bukan maksiat dan selama tidak membahayakan diri
kita, lembut dalam bertutur kata kepada keduanya, menampakkan wajah senang,
melayani dan membantunya -terlebih ketika ibu-bapak kita sudah tua dan lanjut
usia-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ
رَغِمَ أَنْفُ » . قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ
أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلِ
الْجَنَّةَ » .
“Sungguh
rugi, rugi dan rugilah dia.” Lalu Beliau ditanya, “Siapakah wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Yaitu orang yang mendapatkan kedua ibu-bapaknya sudah tua
atau salah satunya, namun tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)
Hak anak
Anak memiliki banyak hak yang harus dipenuhi
orang tua, di antara hak mereka yang paling penting adalah diajarkan agama.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (terj. At Tahrim: 6)
Anak adalah amanah dan kedua orang tua akan
ditanya pada hari kiamat tentang anaknya.
Saat ini, banyak orang tua yang meremehkan
hak anak dan melupakannya seakan-akan mereka tidak bertanggung jawab
terhadapnya. Mereka biarkan begitu saja anaknya pergi entah ke mana dan tidak
ditanya dari mana sebelumnya?, mereka biarkan anaknya tidak dibimbing dan
diarahkan serta tidak dilarang berbuat maksiat; mereka biarkan anaknya
meninggalkan shalat, membiarkan puterinya melepas jilbab dan melepasnya dengan
laki-laki yang bukan mahramnya –wal ‘iyadz billah-. Lebih mengherankan lagi ada
orang tua yang ingin anaknya menjadi shalih namun tidak menjalankan
sebab-sebabnya, padahal tidak mungkin sebuah perahu berlayar di tempat yang
kering.
Di samping hak diajarkan agama, anak pun berhak
mendapatkan pendidikan, nafkah; baik makanan, minuman maupun pakaian yang
menutupi auratnya.
Jangan heran kalau anak nantinya akan durhaka
kepada orang tua, karena orang tua tidak mendidiknya.
Hak kerabat
Kerabat adalah orang yang memiliki hubungan
dengan kita baik karena nasab maupun karena mushaharah (perkawinan). Hak mereka
yang harus kita penuhi adalah dengan menyambung tali silaturrahim. Kita
perhatikan keadaan agamanya dan dunianya; jika mereka di atas maksiat maka kita
luruskan dan jika keadaan dunia mereka kurang, maka kita bantu.
Menyambung silaturrahim bukanlah dilakukan
karena kerabat kita melakukannya (hanya timbal-balik), tetapi orang yang
menyambung silaturrahim sebenarnya adalah orang yang menyambungnya baik
kerabatnya menyambungnya maupun memutuskannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
لَيْسَ الْوَاصِلُ
بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Orang yang menyambung
silaturrahim itu bukanlah orang yang timbal balik karena disambung, akan tetapi
orang yang menyambung silaturrahim adalah orang yang menyambung hubungan ketika
diputuskan.” (HR. Bukhari)
Hak suami istri
Di antara hak suami-istri adalah bergaul
secara ma’ruf (lih. An Nisa’: 19), halalnya bersenang-senang, dilihat juga
kebaikannya ketika melihat kekurangan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ
مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang
mukmin membenci istrinya yang mukminah, jika ia membenci salah satu akhlaknya,
bukankah ia suka kepada akhlaknya yang lain.” (HR. Muslim)
dsb.
Berikut ini perinciannya:
-
Hak istri
yang wajib dipenuhi suami
Di antaranya adalah diberi nafkah
(makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal). Juga seperti dalam hadits
berikut, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang hak istri yang wajib dipenuhi suami?, Beliau
menjawab:
تُطْعِمُهَا
إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ ،
وَلاَ تُقَبِّحْ ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ
“Yaitu kamu
memberinya makan ketika kamu makan, kamu memberinya pakaian ketika kamu memakai
pakaian dan kamu tidak memukul muka, menjelekkan serta tidak menjauhi kecuali
tetap di dalam rumah.” (Shahih, HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Termasuk hak istri juga adalah menjaganya
dari segala yang menodai kemuliaannya, misalnya mencegah istri dari bercampur
baur pria-wanita serta tidak membiarkan istrinya melakukan maksiat (seperti
melepas jilbab), karena suami adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung
jawab tentang kepemimpinannya.
Istri pun berhak diajarkan masalah agama yang
sifatnya dharuuriy (harus) jika suami memiliki ilmu atau mengizinkan istrinya
menghadiri majlis ilmu, karena kebutuhan memperbaiki keadaan agamanya tidak
kalah penting dengan kebutuhannya terhadap makan dan minum.
Jika suami
memiliki istri lebih dari satu, maka ia wajib berbuat adil dalam hal yang bisa
berbuat adil di sana
seperti dalam hal nafkah, makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan bermalam.
Namun dalam hal yang tidak mungkin berbuat adil di sana yaitu dalam hal cinta, maka tidak
mengapa lebih mencintai salah satunya daripada yang lain (lih. An Nisaa’: 129).
Demikian juga tidak mengapa melebihkan salah satu istri dari yang lain dalam
hal bermalam jika diridhai oleh istri yang lain, sebagaimana yang dilakukan
Saudah ketika menghibahkan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha.
-
Hak suami
yang wajib dipenuhi istri
Hak suami yang wajib dipenuhi istri di
antaranya adalah menaatinya dalam hal yang bukan maksiat, tidak mengizinkan
seseorang masuk ke rumahnya kecuali setelah diizinkan suami, meminta izin kepada
suami ketika hendak puasa sunat, istri berusaha untuk tetap bersama suami dan
tidak meminta talaq kepadanya tanpa sebab, ridha’ dan qana’ah (menerima apa
adanya) dengan harta sedikit yang dimiliki suami serta tidak membebani suami
(lih. Ath Thalaaq: 7) dsb.
Hak pemerintah
Pemerintah memiliki hak yang wajib dipenuhi
rakyat, di antaranya adalah menaati
mereka selama perintahnya bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, membantu
mereka menjalankan tugas, tidak memberontak terhadap mereka, menasehati mereka
dengan cara yang halus dan lembut (seperti secara rahasia), mendoakan kebaikan
untuk mereka agar mereka dijaga Allah dari ketergelinciran dan diperbaiki
keadaannya, berjihad di belakang mereka serta shalat Jum’at, ‘Ied dan shalat
berjamaah bersama mereka.
Hak rakyat
Rakyat pun memiliki hak, di antaranya diberikan kemudahan, diberlakukan keadilan,
dibantu, dimaafkan ketergelincirannya, dibimbing dan diarahkan kepada kebaikan
serta bergaul dengan mereka menggunakan akhlak yang mulia.
Faedah: Bagaimanakah sikap kita, jika kita memenuhi hak pemerintah,
namun pemerintah tidak mau memenuhi hak kita?”
Jawab: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَدُّوا إِلَيْهِمْ حَقَّهُمْ وَسَلُوا
اللَّهَ حَقَّكُمْ » .
“Penuhilah hak mereka dan mintalah kepada
Allah hak kalian.” (HR. Bukhari)
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا
عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
“Dengarkanlah dan
taatilah, karena kewajiban mereka adalah menjalankan tugas yang dipikulkan
kepada mereka dan kewajiban kalian menjalankan tugas yang dipikulkan kepada
kalian.” (HR. Muslim)
Hak tetangga
Di antara hak tetangga adalah bersikap ihsan
terhadap mereka semampunya, baik dengan harta, kedudukan maupun dengan hal yang
bermanfaat. Demikian juga menghindarkan sesuatu yang mengganggu mereka baik
berupa ucapan maupun perbuatan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ
مَنْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Tidak masuk surga orang
yang tetangganya merasa tidak aman karena gangguannya.” (HR. Muslim)
Hak kaum muslimin
Hak kaum muslimin sangat banyak, di antaranya
seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ
فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ
لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ
وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ * (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ)
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada 6, jika bertemu
ucapkanlah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika
ia meminta nasehat kepadamu maka nasehatilah dia, jika ada yang bersin dan
memuji Allah maka doakanlah, jika ada yang sakit maka jenguklah dan jika ada
yang meninggal maka iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)
Termasuk hak
seorang muslim juga adalah menghindarkan hal yang mengganggunya, tidak
menzhaliminya dan tidak menghinanya.
Hak non muslim
Jika non muslim tersebut bukan kafir harbiy
(yang memerangi Islam), maka tidak mengapa berbuat baik dan bersikap adil
terhadap mereka. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil. (terj. Al Mumtahanah: 8).
Maraji’: Huquq da’at ilaihal fitrah (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin), Syarh Al Arba’in,
dll.
0 komentar:
Posting Komentar