Risalah Zakat Mal (6)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (6)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Catatan Umum Seputar Zakat:
1. Zakat adalah ibadah, untuk sahnya disyaratkan adanya niat, yakni hendaknya orang yang berzakat ketika mengeluarkannya mengharap keridhaan Allah dan mengharap pahala-Nya serta meniatkan dalam hatinya bahwa yang ia keluarkan adalah zakat yang wajib (namun tanpa perlu diucapkan).
2. Harta milik anak kecil dan orang gila jika telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yang mengeluarkan adalah wali(pengurus)nya jika telah lewat setahun penuh.
3. Barang siapa yang meninggal dunia sedangkan ia terkena kewajiban zakat, maka kewajiban zakat tetap berlaku, dan mengeluarkan zakat ini lebih didahulukan daripada ia membayar kepada ghuramaa’ (orang-orang yang dia hutangi), juga didahulukan dari memberikan kepada wasiatnya dan ahli warisnya. Hal ini karena zakat adalah hutang kepada Allah, dan hutang kepada Allah lebih berhak dibayarkan segera.
4. Siapa saja yang memiliki harta yang termasuk amwaal muzakkah (harta yang kena zakat) sedangkan dia memiliki hutang[i], maka ia keluarkan hartanya itu untuk menutupi hutangnya, sisanya jika mencapai nishab dikeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul, jika tidak mencapai nishab maka tidak terkena zakat.
5. Jika suatu harta milik bersama (dua orang atau lebih), maka tidak dikenakan zakat sampai pada harta masing-masing mencapai nishab, lain dengan binatang (Lihat tentang zakat binatang ternak).
6. Di antara ulama ada yang berpendapat bolehnya mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya setahun atau dua tahun. Namun ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Oleh karena itu, sebaiknya ia tidak keluarkan zakat kecuali apabila telah tiba waktunya.
7. Apabila telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib dikeluarkan segera dan haram menundanya sampai lewat dari waktunya, kecuali apabila ia tidak bisa membayar segera maka tidak apa-apa menunda sehingga bisa membayar.
8. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat hanyalah adalah pada upahnya jika berupa uang, dan telah lewat satu tahun serta mencapai nishab baik dengan sendirinya atau karena digabung dengan harta sejenis yang dimilikinya.
9. Barang atau benda yang diambil dari lautan seperti mutiara, marjan, ikan dan sebagainya menurut jumhur (mayoritas) para ulama adalah tidak kena zakat.
10. Disunnahkan bagi pemerintah mengirim para petugas zakat (‘Ummal) ke pelosok negri (bawadiy) untuk memungut zakat (dan haram bagi petugas zakat menerima hadiah dari penduduk setempat), namun tidak perlu mengirim petugas zakat ke kota-kota atau kampung-kampung terdekat (cukup dengan mereka datang ke pemerintah setempat membawa zakat).
11. Para ulama berselisih apakah kewajiban zakat itu berlaku pada dzimmah (tanggungan) pemilik harta ataukah pada barang yang kena zakat itu. Jadi siapa saja yang memiliki 200 dirham -misalnya- dan telah berlalu dua tahun namun ia belum berzakat maka menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa zakat wajib pada barang itu, ia wajib mengeluarkan zakat setahun saja, karena untuk tahun keduanya nishabnya sudah kurang, namun bagi orang yang berpendapat bahwa zakat wajib pada tangungan (dzimmah), ia wajib mengeluarkan zakat untuk dua tahun. Yang rajih menurut Ibnu Hazm adalah bahwa zakat wajib pada tanggungan (dzimmah). Di samping itu karena siapa yang kena kewajiban zakat, boleh ia keluarkan zakatnya dari barang yang kena zakat itu, boleh juga dari barang lainnya yang seperti itu. Misalnya ia kena zakat tanaman, maka tidak mesti ia keluarkan zakatnya dari tanaman itu, atau jika ia terkena zakat unta maka tidak mesti ia keluarkan zakat unta dari unta-untanya itu bahkan ia boleh mengeluarkan zakatnya dari unta yang ia baru beli atau unta pemberian orang lain.
12. Zakat tidaklah bisa diganti dengan nilai (seperti uang) kecuali jika tidak ada.
13. Siapa yang telah berlalu padanya beberapa tahun, tetapi ia tidak keluarkan zakatnya, maka ia wajib keluarkan zakat dari seluruh tahun yang tidak ia keluarkan zakatnya baik ia mengetahui kewajiban zakat maupun tidak, baik ia tinggal di negeri Islam maupun di negeri musuh.
14. Yang membagi-bagikan zakat kepada mustahiqnya adalah para pemungut zakat yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungutnya baik pada amwaal zhaahirah (tanaman, buah-buahan, ternak, dan barang tambang) maupun amwaal baathinah (yaitu barang-barang perdagangan, emas, perak, dan rikaz), dan boleh bagi pemilik harta langsung membagi-bagikan harta zakat kepada mustahiqnya jika zakatnya pada amwaal bathinah.
15. Siapa saja yang telah memiliki satu nishab pada hartanya lalu ia jual atau hibahkan atau hilangkan sebagiannya dengan maksud agar tidak terkena zakat maka ia telah berbuat maksiat, dan jika ia lakukan hal itu mendekati setahun penuh maka wajib diambil zakat darinya (pendapat ini dipegang oleh Malik, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq dan Abu Ubaid).
16. Jika kaum muslimin memiliki pemerintah muslim, maka zakat bisa diserahkan kepadanya, baik ia adil maupun zalim, dan dengan menyerahkan kepadanya, maka gugurlah kewajiban zakat, kecuali jika pemerintah tidak memberikan kepada mustahiknya, maka yang utama adalah dia berikan langsung kepada mustahiknya[ii] kecuali jika pemerintah atau wakilnya memintanya.
17. Jika harta binasa setelah terkena kewajiban zakat dan belum membayarnya, maka kewajiban zakatnya gugur, kecuali jika pemilik harta meremehkan kewajiban zakat, ia mampu membayar zakat segera, namun malah menunda-nunda dengan sikap remehnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudaamah).
18. Tidak ada zakat pada barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya seperti makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, perhiasan selain emas dan perak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak wajib bagi seorang muslim mengeluarkan zakat pada budak dan kudanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Demikian pula barang-barang atau harta yang dijadikan buat dirinya (pribadi) tidak dikenakan zakat seperti rumah, pabrik, mobil, motor dsb.
20. Singkatnya, harta-harta yang tidak terkena zakat adalah: budak, kuda, bighal (hewan yang lahir dari perkawinan kuda dan keledai), dan keledai. Demikian pula harta yang belum mencapai nishab kecuali sebagai sedekah sunah, buah-buahan (selain kurma, zaitun, dan kismis) dan sayur-sayuran, benda-benda mulia seperti zamrud, yaqut, dan permata kecuali jika disiapkan untuk dijual, dan barang-barang untuk dimiliki; bukan untuk didagangkan baik berupa rumah, mobil, motor, dsb.
21. Harta yang belum sampai nishab tidak dikenakan zakat, kecuali jika yang punya harta itu ingin melakukan tathawwu’ (mengeluarkan sedekah biasa yang tidak wajib) maka tak mengapa.
Bersambung...

Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Baik hutang kepada manusia, maupun hutang kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala.
[ii] Tidak disyaratkan orang yang memberikan zakat –baik pemerintah atau pemilik harta- mengatakan kepada orang miskin, “Ini adalah harta zakat,” bahkan cukup dengan menyerahkannya.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger