Risalah Zakat Mal (7)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat menjadi 8 golongan, seperti tertera dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang baru dibina jiwanya ke dalam islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang dalam perjalanan sebagai ketentuan yang diwajibkan dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”    (Qs. At Taubah : 60)
Para ulama berselisih tentang 8 golongan ini “Apakah zakat wajib merata kesemuanya ataukah cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut ?’ jawab, “Jamaah kaum salaf dan khalaf (ulama mutaakhirin), dan Imam Malik berpendapat cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut diberikan zakat; tidak mesti kepada semuanya.” Ibnu Jarir berkata, “Ini adalah pendapat mayoritas Ahli Ilmu.”
Dimikian pula pemberian kepada mereka tidak mesti dibagi rata dengan ukuran yang sama kepada masing-masingnya. Bahkan boleh sebagiannya lebih daripada yang lain jika memang ia lebih butuh atau karena adanya maslahat.
1. Orang yang fakir
Orang fakir yaitu orang yang tidak mampu/sengsara (tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya) di samping tidak punya tenaga untuk memenuhi penghidupannya, seperti orang tua jompo dan cacat badan.
2. Orang yang miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan, tidak pandai bekerja dan tidak mau meminta-minta.
Ibnu Jarir dan ulama lainnya memilih pendapat, bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga diri dan tidak meminta-minta sedikit pun kepada manusia (padahal ia sangat butuh), sedangkan orang miskin adalah orang yang meminta-minta, berkeliling dan mencari manusia (agar diberi).
Menurut Lajnah Da’imah, bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang lebih ringan kebutuhannya daripada orang fakir.
Singkatnya, orang miskin posisinya di bawah orang fakir dari sisi kebutuhan, ia mampu mencari nafkah, tetapi penghasilannya tidak mencukupi baik bagi dirinya maupun keluarganya.
Catatan: Ukuran seseorang dikatakan fakir dan miskin adalah ketika ia tidak memiliki harta seukuran senishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokoknya baik bagi dirinya maupun anak-anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, perangkat untuk kerjanya dan sebagainya yang diperlukan olehnya.
3. Amilin/pengurus zakat
Orang yang diberi tugas menarik zakat dari masyarakat, dan menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk mengurus zakat (baik ia orang kaya maupun orang miskin). Termasuk orang yang sibuk mengurus zakat adalah penjaga, pengurus, maupun pencatatnya.
4. Mu’allaf (orang yang dibujuk ke dalam Islam atau untuk mengokohkan imannya atau menghindarkan gangguan darinya ataupun untuk menarik manfaat dengan diberikan zakat kepadanya)
Mu’allaf ini terbagi dua; ada yang muslim dan ada yang kafir. Mu’allaf yang muslim terdiri dari 4 golongan:
a. Tokoh masyarakat dari kalangan kaum muslimin.
b. Tokoh masyarakat yang masih lemah imannya, dimana ia sangat disegani oleh masyarakat, dengan diberikan zakat kepadanya diharapkan imannya semakin kuat.
c. Kaum muslimin yang tinggal di perbatasan antara negeri kaum muslimin dan negeri musuh. Diharapkan dengan diberikan zakat kepada mereka, mereka mau membela kaum muslimin ketika musuh menyerang.
d. Kaum muslimin yang memiliki pengaruh, jika diberikan zakat kepada mereka, maka yang lain akan mengeluarkan zakatnya sehingga mempermudah untuk memungut zakat.
Sedangkan mu’allaf yang kafir terdiri dari 2 golongan:
a. Orang-orang yang diharapkan masuk Islam dengan diberikannya zakat kepada mereka.
b. Orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya, dengan diberikannya zakat kepada mereka diharapkan mereka tidak berbuat jahat kepada kaum muslimin.
5. Untuk memerdekakan budak (Fir Riqab)
Yakni budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, jika ia (budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas), maka agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat.
Demikian juga untuk membebaskan tawanan muslim, maka bisa diambil dari harta zakat.
6. Orang islam yang terlilit hutang (Gharimin)
Ghaarimin adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya, mereka ada beberapa macam: Ada yang memikul hutang, ada juga yang menjamin hutang orang lain sehingga hartanya habis atau membuatnya jadi berhutang, atau orang yang berhutang karena suatu maksiat kemudian bertaubat.
7. Dalam perjuangan di jalan Allah (fisabilillah)
Di antaranya adalah para mujahidin yang sukarela berjuang menegakkan agama Allah atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin yang mereka tidak gaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin). Adapun membangun masjid, penggalian sungai atau kepentingan umum lainnya maka menurut sebagian ulama tidak bisa zakat diberikan untuk hal itu (sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Amwaal(, wallahu a’lam.
8. Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan yang bukan maksiat. Maka diberikan kepadanya zakat supaya ia bisa kembali ke tempat asalnya.
Golongan yang tidak Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat adalah :
1. Orang kafir[i], dikecualikan jika tergolong mu’allafah quluubuhum (lihat no. 4 tentang yang berhak menerima zakat).
2. Keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (termasuk istri Beliau dan keturunannya, juga setiap muslim dan muslimah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib[ii]. Bani Hasyim di sini adalah keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqil, keluarga Al Harits dan keluarga Abbas dst. ke bawah termasuk maula[iii] mereka) baik zakat maupun sedekah sunnat.
3. Orang-orang yang kaya[iv] (kecuali jika dia sebagai amil zakat, membelinya dari orang miskin, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah atau zakat yang diberikan dari orang miskin kepada si kaya).
4. Orang yang kuat dan mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya.
5. Orang yang nafkahnya di bawah tanggungjawabnya, seperti kedua orang tua, istri, dan anak.
6. Orang kafir dan fasik seperti yang meninggalkan shalat dan yang mengejek syariat Islam.
Catatan :
1. Zakat sebagaimana ibadah yang lain harus disertai niat di hati, karena niyat adalah pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lain. Dan niatkanlah karena Allah Ta’ala.
2. Tidak mengapa seseorang mengeluarkan zakat kepada saudara/saudarinya yang fakir, juga kepada paman/bibinya yang fakir dan kerabat-kerabatnya yang fakir lainnya selain kepada kedua orang tua[v] dan kepada anak-anaknya laki-laki maupun perempuan, maka zakat tidak boleh diberikan kepada kedua golongan ini meskipun mereka fakir, bahkan ia seharusnya menafkahi mereka (orang tua dan anak) jika ia mampu.
3. Seorang istri boleh mengeluarkan zakat kepada suami, jika suaminya fakir, namun tidak bisa sebaliknya karena wajibnya suami menafkahi istri.
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (M. Nashiruddin Al Albani), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Boleh diberikan kepada orang kafir sedekah sunah, bukan sedekah wajib (zakat).
[ii] Ada yang mengatakan, bahwa mereka hanya Bani Hasyim, adapun Bani Muththalib, maka boleh menerima zakat, dan inilah yang rajih insya Allah.
[iii] Maula artinya budak yang dimerdekakan.
[iv] Seseorang disebut “kaya”apabila memiliki harta mencapai satu nishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan mendesak dan hutangnya.
[v] Dan seterusnya ke atas.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger