Risalah Zakat Mal (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Urgensi Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam setelah shalat lima waktu.
Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ: عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللهُ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ»، فَقَالَ رَجُلٌ: الْحَجِّ وَصِيَامِ رَمَضَانَ؟ قَالَ: لاَ، صِيَامِ رَمَضَانَ، وَالْحَجِّ، هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَفِي رِوَايَةٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ
“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu di atas mentauhidkan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.”
Lalu ada seorang yang berkata kepada Ibnu Umar, “Bukan haji lebih dulu, kemudian berpuasa Ramadhan?” Beliau menjawab, “Bukan, bahkan berpuasa Ramadhan lalu haji,” demikianlah aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasiulullah,” sebagai penjelasan terhadap maksud mentauhidkan Allah.
Zakat sering disebutkan dalam Al Qur’an bersama shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَآ أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ الصَّلَوةَ وَيُؤْتُواْ الزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah: 5)
Dalam zakat terdapat bentuk ihsan kepada orang lain, sedangkan dalam shalat terdapat bentuk ihsan dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hubungan seseorang menjadi baik dengan Allah Ta'ala ketika ia mendirikan shalat, dan hubungannya dengan manusia menjadi baik dengan menunaikan zakat.
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka, memiliki harta yang telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat)[i] dan telah mencapai haul (setahun penuh)[ii] selain zakat pada tanaman (biji dan buah-buahan), maka ia (zakat tanaman) tidak ada haulnya, wajib dikeluarkan ketika panennya apabila telah mencapai nishab.
Diantara hikmah disyari’atkan zakat adalah untuk  membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, serta menolong orang-orang yang tidak mampu.
Para ulama sepakat tentang kewajiban zakat, mengingkari kewajibannya padahal mengetahuinya adalah kafir, dan barang siapa yang meninggalkannya padahal hartanya telah terkena kewajiban zakat, maka ia telah berdosa besar dan terancam mendapatkan siksaan yang pedih. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ * يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,--Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (kemudian dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah: 34-35)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidaklah pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan kemudian dibakarkan dahi, lambung, dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang ukurannya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Dan bagi orang yang enggan itu[iii] wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan barang siapa saja yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya[iv], sebagai perintah keras di antara perintah-perintah Tuhan kami.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)[v]
Dan jika suatu kaum yang memiliki kekuatan enggan membayar zakat meskipun mereka yakin tentang wajibnya, maka kaum itu diperangi sampai mereka membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu.
Syarat Wajib Zakat
Syarat wajib zakat adalah:
1. Islam. Oleh karena itu, zakat tidak dikenakan kepada orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At Taubah: 54)
2. Merdeka, sehingga zakat tidak wajib kepada budak dan mukatab (yang hendak memerdekakan dirinya dengan membayar iuran).
3. Benar-benar miliknya barang atau hewan tersebut.
4. Memiliki nishab (ukuran wajib zakat), di samping melebihi kebutuhan pokoknya seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal.
5. Berlalu haul.
Syarat ini hanya berlaku pada hewan ternak, emas dan perak, dan barang-barang yang hendak didagangkan. Adapun biji-bijian dan buah-buahan, barang tambang, dan rikaz, maka tidak disyaratkan haul[vi].
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Disyaratkan jika hartanya telah mencapai nishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan-kebutuhan mendesaknya seperti  makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan perangkat-perangkat buat ia bekerja serta setelah dikurang untuk membayar hutangnya.
[ii] Sehaul yang dipakai adalah setahun penuh dengan memakai tahun hijriah, mulainya dari hari ketika hartanya telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat) sampai setahun penuh, jika di tengah-tengah tahun hartanya kurang dari nishab lalu mencapai nishab lagi, maka diulang lagi dari hari yang hartanya telah mencapai nishab itu, inilah yang dipegang oleh jumhur ulama, namun menurut Abu Hanifah adalah yang penting harta mencapai nishab pada awal haul dan akhirnya, meskipun di tengah-tengahnya kurang dari nishab.
[iii] Termasuk orang yang menyembunyikan hartanya, kemudian diketahui oleh pemerintah.
[iv] Dari seluruh hartanya atau dari harta yang tidak dikeluarkan zakatnya. Jika dari seluruh hartanya misalnya seseorang memiliki 100 ekor unta dan 100 ekor kambing, ia tidak mau mengeluarkan zakat kambingnya, maka pemerintah mengambil 50 ekor kambing, juga 50 ekor unta serta zakat kambing juga diambil.
Jika dari harta yang tidak dikeluarkan zakatnya misalnya seseorang memiliki 100 ekor unta dan 100 ekor kambing, ia tidak mau mengeluarkan zakat kambingnya, maka pemerintah mengambil 50 ekor kambing saja serta zakat kambing juga diambil, tanpa mengambil dari untanya.
[v] Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa lafaz “شطر ماله “(separuh hartanya) memakai harakat dhammah huruf syinnya (sehingga menjadi syuthira maaluh) yang artinya harta orang yang enggan berzakat itu dibagi menjadi dua bagian, yang nanti pemungut zakat mengambil zakat dari yang terbaik dari dua bagian harta tersebut sebagai hukuman buatnya –yang sebelumnya jika si pemilik harta mau mengeluarkan zakat maka diambil yang pertengahan, tetapi karena ia enggan maka diambil yang terbaiknya-.
[vi] Pada anak yang baru lahir dari hewan saimah (cari makan sendiri) yang sudah kena zakat dan pada laba yang baru dari barang perniagaan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saimah dan laba baru) mengikuti asalnya (hewan saimah dan harta perniagaan yang sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger