Khutbah Jumat: Hak-Hak Seorang Muslim

Rabu, 26 Oktober 2022

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Hak-Hak Seorang Muslim

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam, nikmat iman, nikmat hidayah, nikmat taufiq, nikmat sehat wal afiyat dan nikmat-nikmat lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada 6, lalu ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa sajakah itu?" Beliau menjawab, "Jika bertemu ucapkanlah salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika ia bersin dan memuji Allah maka doakanlah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.” (Hr. Muslim)

Hadits yang mulia ini menerangkan kepada kita hak seorang muslim atas muslim lainnya.

Hak adalah sesuatu yang tidak patut ditinggalkan, sehingga perbuatan yang disebut sebagai “hak” hukumnya bisa menjadi wajib atau sunnah mu’akkadah (sunat yang ditekankan).

Berikut khatib terangkan lebih lanjut hak-hak di atas:

Menjawab Salam

Ibnu Abdil Bar dan ulama lainnya menukilkan bahwa memulai mengucap salam itu hukumnya sunnah, namun menjawabnya wajib.

Mengucapkan salam banyak memiliki keutamaan, di antaranya adalah bahwa salam itu sebab adanya saling cinta satu sama lain, termasuk amalan yang utama, dan lain-lain. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang ajaran Islam yang paling baik (paling banyak manfaatnya):

« تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ » .  

“Yaitu engkau beri makan (orang lain), dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak kamu kenal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ucapan salam yang paling pendek adalah “As Salaamu ‘alaikum” dengan bentuk jamak (banyak) agar mengena kepada orang yang diucapkan salam dan mengena pula kepada malaikat yang di dekatnya. Yang sempurna adalah menambahkan “Wa rahmatullahi wa barakaatuh”. Demikian juga dianggap sah mengucapkan salam dengan “As Salaamu ‘alaika” atau “Salaamun ‘alaika” dalam bentuk mufrad (tinggal).

Jika yang diucapkan salam ada banyak orang, maka menjawabnya fardhu kifayah bagi mereka, yakni cukup diwakili. Hal ini berdasarkan hadits hasan riwayat Ahmad dan Baihaqi berikut:

عَنْ عَلِيٍّ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r يُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ إِذَا مَرُّوا أَنْ يُسَلِّمَ أَحَدُهُمْ, وَيُجْزِئُ عَنْ اَلْجَمَاعَةِ أَنْ يَرُدَّ أَحَدُهُمْ

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukup untuk sebuah rombongan orang jika lewat yang mengucapkan salam adalah salah seorang di antara mereka. Demikian pula cukup untuk rombongan orang yang menjawab adalah seorang di antara mereka.”

Perlu diketahui, bahwa tidak boleh memulai salam menggunakan kata-kata “Alaikas salaam” atau “Alaikumus salaam” karena ia adalah salam untuk orang-orang yang telah mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى وَ لَكِنْ قُلِ  :  السَّلاَمُ عَلَيْكَ

“Janganlah kamu mengucapkan “Alaikas salam”, karena ‘alaikas salam adalah penghormatan untuk orang-orang yang sudah mati. Akan tetapi, ucapkanlah, “As Salaamu ‘alaik.” (Hr. Tiga Imam Ahli Hadits dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7402)

Hendaknya dalam mengucapkan salam, anak muda mengucapkannya kepada orang tua, orang yang menaiki kendaraan mengucapkan kepada yang berjalan kaki, yang berjalan kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قََالَ رَسُولُ اللَّهِ r  لِيُسَلِّمْ اَلصَّغِيرُ عَلَى اَلْكَبِيرِ, وَالْمَارُّ عَلَى اَلْقَاعِدِ, وَالْقَلِيلُ عَلَى اَلْكَثِيرِ  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: وَالرَّاكِبُ عَلَى اَلْمَاشِي

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya anak muda mengucapkan salam kepada orang tua, orang yang lewat kepada orang  yang duduk, orang yang sedikit kepada orang yang banyak. (HR. Bukhari-Muslim, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dan orang yang menaiki kendaraan kepada orang yang berjalan.”)

Mengucapkan salam tidak dibatasi hanya ketika bertemu, berpisah pun disyariatkan sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُوْلَى أَحَقُّ مِنَ الْآخِرَةِ  

“Apabila salah seorang di antara kamu tiba di majlis, maka hendaknya ia mengucapkan salam. Jika hendak duduk, maka silahkan duduk. Kemudian apabila dia bangun, maka hendaklah ia mengucapkan salam, karena salam yang pertama tidaklah lebih berhak daripada salam yang terakhir.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim dari Abu Hurairah)

Demikian juga tidak cukup ketika bertemu hanya berisyarat dengan tangan atau muka, tetapi harus dengan mengucapkan salam.

Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa makruh hukumnya mengucapkan salam kepada orang yang berada di kamar mandi, orang yang sedang berdzikr, orang yang sedang membaca Al Qur’an, orang yang sedang buang air, dan kepada orang yang berkhutbah Jum’at (khatib).

Memenuhi Undangan

Para ulama menjelaskan bahwa undangan yang wajib adalah undangan walimah (dalam acara pernikahan), selainnya adalah sunah. Hal itu, karena hadits yang menyuruh menghadirinya disebutkan di dalamnya wa’id (ancaman) yaitu dikatakan durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam jika tidak menghadirinya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُمْنَعُهَا مَنْ يَأْتِيهَا، وَيُدْعَى إِلَيْهَا مَنْ يَأْبَاهَا، وَمَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ»

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah. Dicegah orang yang mau mendatanginya, dan diundang oleh yang menolaknya. Barang siapa yang tidak menghadiri undangan (walimah), maka dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Hr. Muslim)

Memberikan Nasihat

Memberikan nasihat (saran yang terbaik) kepada saudara kita apabila saudara kita meminta nasihat adalah wajib. Sedangkan jika tidak diminta maka hukumnya sunnah.

Mendoakan Yang Bersin

Mengucapkan “Al Hamdulillah” bagi orang yang bersin hukumnya sunah. Imam Nawawi berkata, “Telah disepakati tentang sunahnya.”

Mendoakan orang yang bersin jika mengucapkan “Al Hamdulilah” hukumnya wajib. Inilah yang dipegang oleh ulama madzhab Zhahiri dan Ibnul ‘Arabi.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dan dianjurkan bagi orang yang hadir di hadapan orang yang bersin yang tidak mengucapkan hamdalah untuk mengingatkannya agar mengucap hamdalah, lalu ia mendoakannya, karena itu termasuk nasihat dan beramr ma’ruf.”

Doa untuk orang yang bersin adalah “Yarhamukallah” artinya “Semoga Allah merahmatimu” (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari).

Bagi orang yang bersin apabila sudah didoakan hendaknya membalas dengan doa “Yahdiikumullah wa yushlih baalakum” artinya: “Semoga Allah memberimu petunjuk dan memperbaiki keadaanmu” (sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari).

Demikian pula disyari’atkan bagi yang bersin untuk menutup wajah dengan tangannya atau kainnya dan merendahkan suaranya berdasarkan hadits berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا عَطَسَ غَطَّى وَجْهَهُ بِيَدِهِ أَوْ بِثَوْبِهِ وَغَضَّ بِهَا صَوْتَهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam apabila bersin menutup wajahnya dengan tangannya atau kainnya dan merendahkan suaranya. (Hr. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani)

Apabila telah didoakan sebanyak tiga kali ternyata ia masih tetap bersin juga maka cukup, tidak perlu didoakan lagi karena hal itu berarti ia sakit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيُشَمِّتْهُ جَلِيسُهُ، وَإِنْ زَادَ عَلَى ثَلَاثٍ فَهُوَ مَزْكُومٌ، وَلَا تَشْمِيتَ بَعْدَ ثَلَاثِ مَرَّاتٍ»

"Jika salah seorang di antara kamu bersin, maka hendaknya kawan duduknya mendoakannya. Jika bersin lebih dari tiga kali, maka berarti ia bersin. Dan tidak ada lagi doa setelah tiga kali." (Hr. Ibnus Sunniy dalam Amalul Yaumi wal Lailah, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1330)

Yang kita doakan dalam bersin adalah orang muslim yang bersin yang mengucap hamdalah, bukan non muslim. Apabila ada non muslim yang bersin mengucap Al Hamdulillah maka doanya adalah “Yahdikumullah wa yushlih baalakum”  (sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi) karena mendoakan orang non muslim agar mendapatkan hidayah adalah boleh, lain halnya jika mendoakannya agar mendapatkan rahmat.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ الرَّبِّ الْغَفُوْرِ، الْعَفُوِّ الرَّؤُوْفِ الشَّكُوْرِ، الَّذِي وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ عِبَادِهِ لِتَحْصِيْلِ الْمَكَاسِبِ وَالْأُجُوْرِ، وَجَعَلَ شُغْلَهُمْ بِتَحْقِيْقِ الْإِيْمَانِ وَالْعَمَلِ الصَّالِحِ، يَرْجُوْنَ تِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الَّذِيْ بِيَدِهِ تَصَارِيْفُ الْأُمُوْرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَفْضَلُ آمِرٍ وَأَجَلُّ مَأْمُوْرٍ، اَللَّهُمَ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْبَعْثِ وَالنُّشُوْرِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Termasuk hak seorang muslim juga adalah dijenguk ketika ia sakit.

Sebagian ulama mengatakan wajib hukumnya menjenguk seorang muslim yang sakit, ada yang mengatakan bahwa wajibnya adalah wajib kifayah (jika sudah ada yang menjenguk, maka yang lain tidak wajib).

Namun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukumnya sunnah.

Mafhum hadits yang khatib sebutkan di awal khutbah tentang hak seorang muslim menunjukkan bahwa orang kafir dzimmiy (yang mendapat keamanan di negeri Islam dengan membayar pajak) tidaklah dijenguk ketika sakit, hanyasaja telah sah riwayat bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk pelayannya, yaitu seorang kafir dzimmi, dan akhirnya ia masuk ke dalam Islam berkat dijenguk. Demikian juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengunjungi Abu Thalib ketika sakit yang membawa kepada kematiannya dan mengajaknya mengucapkan Laailaahaillallah. Berdasarkan keterangan ini, maka orang kafir dzimiy boleh saja dijenguk jika ada maslahatnya seperti di atas.

Adapun keutamaan menjenguk orang yang sakit adalah seperti yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلَّا صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيفٌ فِي الجَنَّةِ

"Tidak ada seorang muslim pun yang menjenguk muslim lainnya (yang sakit) di waktu pagi kecuali akan didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat sampai sore hari, dan jika menjenguknya di sore hari, maka akan didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat sampai pagi hari dan ia memperoleh buah-buahan yang dipetiknya di surga." (Hr. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5767).

Beliau juga bersabda,

« إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِى . قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِى فُلاَنًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِى عِنْدَهُ يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَطْعَمْتُكَ فَلَمْ تُطْعِمْنِى . قَالَ يَا رَبِّ وَكَيْفَ أُطْعِمُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ . قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهُ اسْتَطْعَمَكَ عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تُطْعِمْهُ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ أَطْعَمْتَهُ لَوَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى يَا ابْنَ آدَمَ اسْتَسْقَيْتُكَ فَلَمْ تَسْقِنِى . قَالَ يَا رَبِّ كَيْفَ أَسْقِيكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَالَ اسْتَسْقَاكَ عَبْدِى فُلاَنٌ فَلَمْ تَسْقِهِ أَمَا إِنَّكَ لَوْ سَقَيْتَهُ وَجَدْتَ ذَلِكَ عِنْدِى » .  

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla akan berfirman pada hari kiamat, "Wahai anak Adam! Aku sakit, namun kamu tidak menjengukku." Ia (anak Adam) berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku menjengukmu, sedangkan Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya. Kalau sekiranya kamu mau menjenguk, tentu kamu akan mendapati-Ku di dekatnya. Wahai anak Adam! Aku meminta makan kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku makan." Ia berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu makan, padahal Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Tidakkah kamu mengetahui bahwa hamba-Ku si fulan meminta makan kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberinya makan, tentu kamu akan mendapatkan yang demikian di sisi-Ku. Wahai anak Adam! Aku meminta minum kepadamu, namun kamu tidak memberi-Ku minum." Ia berkata, "Wahai Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu minum, padahal Engkau Rabbul 'alamin?" Allah berfirman, "Hamba-Ku si fulan telah meminta minum kepadamu, tetapi kamu tidak memberinya. Kalau sekiranya kamu mau memberinya, tentu kamu akan mendapatkan yang demikian itu di sisi-Ku." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Kita meminta kepada Allah agar Dia selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Kewajiban Zakat dan Macam-Macamnya

Minggu, 23 Oktober 2022

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Kewajiban Zakat dan Macam-Macamnya

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam, nikmat iman, nikmat hidayah, nikmat taufiq, nikmat sehat wal ‘afiyat dan nikmat-nikmat lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat, baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para hadirin sekalian untuk senantiasa meningkatkan takwa kita kepada Allah Azzawa Jalla. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena dengan bertakwa seseorang akan memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat. Di dunia, Allah menjanjikan solusi terhadap semua masalah yang dihadapinya dan mengaruniakan rezeki dari arah yang tidak terduga-duga serta Allah akan mempermudah urusannya. Sedangkan di akhirat, dengan takwa Allah akan memasukkan kita ke dalam surga-Nya yang penuh kenikmatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا - وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.--Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (Qs. Ath Thalaq: 2-3)

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(Qs. Ath Thalaq: 4)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Ali Imran: 133)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di antara kewajiban yang agung dalam agama Islam dan termasuk ke dalam rukunnya adalah menunaikan zakat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ

“Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji.” (Hr. Muslim no. 19)

Beliau juga pernah bersabda kepada Mu’adz saat mengutusnya ke Yaman,

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ  

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi segolongan Ahli Kitab, maka ajaklah mereka kepada persaksian Laailaahaillallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah) dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari-semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang yang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang yang fakir di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hindarilah harta pilihan mereka, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak

ada penghalang antara doanya dengan Allah.”   (Hr. Bukhari no. 1496 dan Muslim no. 29)

Dalam Al Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengulang-ulang perintah zakat dan menggandengkannya dengan shalat sebanyak 82 kali. Dia berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukulah beserta orang-orang yang ruku.” (Qs. Al Baqarah: 43)

وَمَآ أُمِرُواْ إِلاَّ لِيَعْبُدُواْ اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُواْ الصَّلَوةَ وَيُؤْتُواْ الزَّكَوةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan agar mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; yang demikian itulah agama yang lurus.” (Qs. Al Bayyinah: 5)

Hal itu, karena dalam zakat terdapat bentuk ihsan kepada orang lain, sedangkan dalam shalat terdapat bentuk ihsan dalam beribadah kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, hubungan seseorang akan menjadi baik dengan Allah Ta'ala ketika ia mendirikan shalat, dan hubungannya dengan manusia akan menjadi baik dengan menunaikan zakat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Zakat terbagi dua; zakat Mal dan Zakat Fitri.

Zakat mal ada beberapa macam, yaitu:

1. Emas dan perak

Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih." (Terj. Qs. At Taubah: 34)

Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.

Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, Hr. Abu Dawud dan Daruquthni)

1 dinar = 4 ¼ gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas.

Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).

Zakat juga wajib pada uang kertas. Zakat uang kertas mengikuti zakat perak atau emas. Jika telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah.

2. Yang keluar dari bumi; berupa biji-bijian, buah-buahan, dan rikaz,

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”  (Terj. Qs. Al Baqarah: 267)

Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ

“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (Hr. Muslim)

1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai, termasuk yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/20.

Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka, manga, dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.

Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat Qs. Al An’aam: 141).

Rikaz (harta karun)

Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab dan haul.

3. Binatang ternak

Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun, (3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan (4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk ternak/nasl dan diambil susunya.

a. Unta

Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut

Jumlah Onta

Jumlah yang dikeluarkan.

5 ekor

1 syaath

10 ekor

2 syaath

15 ekor

3 syaath

20 ekor

4 syaath

25 ekor

seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada.

36 ekor

seekor bintu labun

46 ekor

seekor hiqqah

61 ekor

seekor jadza’ah

76 ekor

2 ekor bintu labun

91 ekor

2 ekor hiqqah

Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun).

Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.

Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.

Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.

Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.

Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah. Contoh:

121 ekor

3 ekor bintu labun

130 ekor

seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun

140 ekor

2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun

b. Sapi (termasuk juga kerbau)

Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:

Jumlah Sapi

Jumlah yang di keluarkan

30 ekor

seekor tabi’ atau tabi’ah

40 ekor

seekor Musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

seekor tabi’ dan seekor musinah

80 ekor

2 ekor Musinnah

Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.

Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.

Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.

4. Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)

Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:

Jumlah kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

seekor syaath

121 ekor

2 ekor syaath.

201 ekor

3 ekor syaath.

Lebih dari 300 ekor

setiap seratus satu ekor syath.

Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing, dst.

5.  Barang yang hendak didagangkan,

Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40

Contoh perhitungannya adalah sbb:

Seorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:

200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.

Jumlah harta zakat:

100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000

maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-

Perlu diketahui, bahwa tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah lewat satu tahun.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ  لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الرَّؤُوْفِ الرَّحِيْمِ، الْبَرِّ الْجَوَّادِ الْكَرِيْمِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْعَظِيْمُ، لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى، وَالصِّفَاتُ الْعُلْيَا، وَالْإِحْسَانُ الْعَمِيْمُ، وَلَهُ الرَّحْمَةُ الْوَاسِعَةُ، وَالْحِكْمَةُ الشَّامِلَةُ، وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، الَّذِي قَالَ اللهُ فِيْهِ: {وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ} [القلم: 4] اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ، الَّذِيْنَ هُدُوا إِلَى الْحَقِّ وَإِلَى طَرِيْقٍ مُسْتَقِيْمٍ.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Bagian zakat yang kedua adalah Zakat Fitri yang dikeluarkan menjelang kaum muslimin berhari raya Idul Fitri.

Zakat Fitri ini diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan.

Zakat ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya seperti istrinya, anaknya dan pembantunya jika mereka beragama Islam.

Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ (1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram).

Zakat fithri berupa makanan pokok sesuai kebiasaan setempat.

Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin daripada 8 asnaf lainnya di surat At Taubah: 60.

Demikianlah pembahasan seputar zakat, semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ – وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger