Tanya-Jawab Masalah Agama (6)

Senin, 23 November 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (6)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

22. Pertanyaan: Bismillah. Afwan izin bertanya lagi admin, saya sedang punya kpr riba rumah dengan bank syariah. Dulu saya tidak mengerti terkait riba. Terus sekarang saya ingin menjual rumah tersebut dan saya inginnya menjual rumah tersebut dengan cara cash. Tetapi sampai saat ini masih belum ada yang minat. Kemudian sekarang ada yang minat tapi dengan cara over kredit. Saya sudah menjelaskan kepada pembeli kalau niat saya menjual rumah agar terbebas dari dosa riba. Yang saya ingin tanyakan, apakah saya ikut berdosa karena pembeli membeli rumah saya dengan cara over kredit. Mohon jawabannya admin, barakallahu fiik jazakallah khair.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Membeli rumah dengan cara KPR kepada bank ribawi sudah sama-sama kita ketahui keharamannya, karena adanya riba dan denda di dalamnya. Kemudian jika seseorang telah membeli rumah dengan cara KPR ke bank ribawi karena sebelumnya tidak tahu, maka setelah tahu hukumnya ia bisa melunasinya langsung jika memiliki uang agar lepas dari riba, atau ada orang lain yang siap meminjamkan uang kepadanya tanpa adanya riba untuk melunasi cicilan itu, atau dengan menjual rumah itu kemudian hasil penjualan ia bayarkan utang kepada bank dan sisanya ia bisa belikan rumah yang harganya terjangkau.

Jika ternyata yang mau membeli rumah kita hanya siap over kredit, maka  hal ini disebut sebagai hiwalah, dan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

«مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ»

“Penundaan orang yang mampu membayar terhadap utangnya adalah zalim. Jika salah seorang di antara kamu dialihkan pembayaran utangnya kepada orang mampu, maka terimalah.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Hanyasaja karena akad awalnya sudah mengandung riba, dan jika kita alihkan kepada orang muslim sama saja menyeretnya ke riba, maka jika ada non muslim yang mau membeli kita perselilahkan agar tidak menjerumuskan seorang muslim kepada riba, wallahu a’lam. 

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

23. Pertanyaan: mohon pencerahannya ustadz. Apa yang harus saya lakukan ketika harta haram dan juga barang-barang yang saya punya selama ini tidak saya ketahui mana yang berasal dari harta haram? (Saya pernah bekerja di perusahaan musik dan sering diminta berbohong oleh atasan dan MLM).

Dan 2 tahun saya hijrah ke manhaj salaf memang lambat laun harta saya cepat habis, sekarang hanya tersisa seadanya saja di tabungan. Saya sisakan karena 3 tahun belakangan ini saya belum mendapatkan pekerjaan yang halal dan yang jauh dari kemungkaran.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Intinya, siapa saja yang hartanya bercampur dengan yang haram, lalu ia bertobat darinya, maka jika ada hak orang lain di dalam hartanya, maka ia harus kembalikan. Jika ia tidak tahu keberadaan orang yang diambil haknya, maka ia memperkirakan harta haram itu dan menyalurkannya ke tempat-tempat sosial termasuk kepada orang-orang yang fakir dan miskin hanya untuk membersihkan, bukan sebagai sedekah, karena Allah baik dan hanya menerima yang baik-baik.

Dengan demikian, di samping ia berhenti dari pekerjaan yang haram, ia juga hendaknya memperbanyak infak, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/311092/%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AE%D9%84%D8%B5-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%B1%D8%A7%D9%85-%D9%88%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%86%D9%8A%D8%A9-%D8%A3%D9%86-%D9%85%D8%A7-%D8%B2%D8%A7%D8%AF-%D8%B9%D9%86-%D9%82%D8%AF%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%B1%D8%A7%D9%85-%D9%81%D9%87%D9%88-%D8%B5%D8%AF%D9%82%D8%A9

24. Pertanyaan: Assalamualaikum ustadz, bagaimana hukumnya jika saya sebagai ibu rumah tangga yang memiliki dua bayi dan saya sangat kesulitan untuk sholat, selalu shalat hampir di akhir waktu dikarenakan bayi saya menangis sampai menjerit ketika ditinggal sebentar saja. Apakah saya sangat berdosa ustadz? Suami saya bekerja dan saya tidak ada yang membantu dalam mengurus anak anak.

Dan bagaimana hukumnya jika saya ingin bekerja sementara anak anak saya masih bayi dibawah 1 tahun, akan saya titipkan ke pengasuh? Terima kasih ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Jika seseorang merasakan kesulitan shalat di awal waktu, seperti karena mengurus dua bayi, maka tidak mengapa melakukan shalat dengan menjamaknya. Akan tetapi hendaknya tidak sering-sering, bahkan berusaha untuk shalat pada waktunya masing-masing, kecuali karena kebutuhan untuk menjamak.

Ulama madzhab Hanbali membolehkan jamak baik taqdim maupun ta’khir bagi orang yang beruzur dan bagi orang yang sakit. Mereka juga membolehkan wanita yang menyusui yang kesulitan mencuci pakaian di setiap waktu shalat dan wanita yang terkena darah istihadhah (darah penyakit), orang yang beser, dan orang yang tidak kesulitan bersuci, serta orang yang mengkhawatirkan bahaya terhadap diri, harta, atau kehormatannya.

Dengan demikian, ia boleh menjamak shalat ketika ini, akan tetapi praktek yang lebih utama adalah dengan jamak shuri, yaitu dengan mengakhirkan shalat yang pertama dan memajukan shalat yang kedua, seperti menunda shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar sebagaimana wanita yang terkena darah istihadhah, agar ia tetap shalat pada waktunya masing-masing. Ketika uzur ini hilang, maka hendaknya ia berusaha segera shalat dan tidak menundanya, wallahu a’lam.

Adapun terkait wanita bekerja, maka hal ini menyelishi perintah Allah Ta’ala yang menyuruhnya berdiam di rumah, Dia berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al Ahzaab: 33)

Di samping itu, keluarnya dari rumah menimbulkan fitnah, apalagi sampai menyerahkan anaknya untuk diasuh kepada orang lain yang kasih sayangnya tidak seperti orang tuanya sendiri, dimana anak kita bisa diajarkan contoh yang tidak baik.

Tetapi jika ia membantu suaminya ketika bekerja seperti di tokonya atau di rumahnya, maka tidak mengapa. Hal itu karena memang yang bertanggung jawab mencari nafkah dan memberi nafkah adalah suami; bukan istri.

wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/891/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B9%D9%85%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9

Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

Selasa, 10 November 2020

بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (5)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

16. Pertanyaan: Assalamualaikum, saya mau tanya apa pandangan islam tentang orang-orang yang bekerja di perusahaan restaurant-restauran dan usaha lainnya, yang ternyata modalnya dari pinjaman bank (riba)? Otomatis pekerja tersebut di gaji dari hasil riba pula.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Bekerja di perusahaan restaurant atau perusahaan lainnya selama makanannya mubah atau produksinya mubah, maka tidak haram meskipun perusahaan itu bermuamalah dengan bank ribawi, karena keuntungan harta yang diperoleh bukan dari jalan riba. Di samping itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bermuamalah dengan orang-orang Yahudi yang kita kenal suka memakan riba, tetapi Beliau bermuamalah dengan mereka. Dosa riba ditanggung oleh orang-orang Yahudi dan pihak yang meminjam ke Bank Ribawi. Meskipun begitu jika seseorang memilih bekerja di tempat lain yang jauh dari riba, maka silahkan.

Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/5400/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84-%D9%81%D9%8A-%D8%B4%D8%B1%D9%83%D8%A9-%D8%AA%D8%AA%D8%B9%D8%A7%D9%85%D9%84-%D9%85%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D9%86%D9%88%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D8%A8%D9%88%D9%8A%D8%A9

17. Pertanyaan: Bismillah, assalamu 'alaikum ustadz, saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya seorang istri yang mengurus surat kematian dan administrasi-administrasi lainnya serta pergi bekerja saat masih masa 'iddah karena ditinggal mati oleh suaminya?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya wanita yang menjalani masa iddah karena ditinggal wafat suami tetap berada di rumah suaminya dan tidak keluar tanpa ada keperluan hingga selesai masa iddahnya yaitu 4 bulan sepuluh hari. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.” (Qs. Al Baqarah: 234)

Demikian pula tidak boleh mengenakan pakaian yang indah (bahkan ia mengenakan pakaian biasa dan menutup auratnya), tidak berhias, tidak mengenakan wewangian, tidak memakai perhiasan emas atau perak, tidak memakai inai, dan tidak bercelak.

Akan tetapi jika ada kebutuhan, karena tidak ada yang mengurus atau membantunya, seperti mengurus surat kematian dan administrasi lainnya, atau ia keluar bekerja untuk mencukupi kebutuhannya, atau berjual-beli di pasar, maka tidak mengapa, namun setelah selesai urusannya, ia segera kembali ke rumahnya. Walahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://binbaz.org.sa/fatwas/16120/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%85%D9%84

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/262162/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AE%D8%B1%D9%88%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%AA%D8%AF%D8%A9-%D9%84%D9%84%D9%81%D8%B3%D8%AD%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%86%D8%B2%D9%87%D8%A9

18. Pertanyaan: Assalamualaikum. Afwan ana izin bertanya ustadz; apakah pada saat shalat dagu harus tertutup ustadz? (Bagi wanita) Jazakumullaahu khairan katsiiran.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlu diketahui, bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)

Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu anhum.

Sedangkan wajah atau muka adalah bagian yang dipakai untuk berhadapan.

Menurut Asy Syirazi, panjang wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut di kepala sampai ke dagu dan ujung kedua tulang rahangnya, sedangkan lebarnya dari telinga yang satu ke telinga yang lain.  

Adapun bagian bawah dagu karena bukan termasuk wajah, maka harus ditutup; tidak boleh ditampakkan.

Apabila ada wanita yang shalat dengan menampakkan bagian bawah dagunya, maka harus diingatkan dan dinasihati, dan shalat yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya tidak wajib diulangi karena ia tidak mengetahui hukum syar’i terkait masalah tersebut.

Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/121534/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D8%A5%D8%B0%D8%A7-%D9%83%D8%A7%D9%86-%D9%85%D8%A7-%D8%AA%D8%AD%D8%AA-%D8%B0%D9%82%D9%86%D9%87%D8%A7-%D9%85%D9%83%D8%B4%D9%88%D9%81%D8%A7

19. Pertanyaan:  Assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. 'Afwan ustadz ana izin bertanya, “Bagaimana hukum mengikuti perlombaan memanah yang mana kita harus membayar uang pendaftaran lalu hadiah yang diberikan nantinya dari keseluruhan uang peserta beserta becampur dengan uang dari sponsor yang diadakan oleh panitia. Mohon jawabannya ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Perlombaan memanah termasuk perlombaan yang disyariatkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ»

“Tidak boleh perlombaan (dengan hadiah) kecuali dalam pacuan unta, kuda, dan dalam memanah.” (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al Albani)

Perlombaan di atas diperbolehkan karena membantu jihad. Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf terkait bolehnya perlombaan pacuan kuda dan hewan-hewan lainnya yang bisa dipacu, demikian pula memanah dan menggunakan senjata, karena hal itu melatih berperang.”

Termasuk lomba yang membantu jihad adalah lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, dsb. Demikian pula lomba imu-ilmu syar’i seperti hafalan Al Qur’an, hafalan hadits, baca kitab, dsb.

Adapun perlombaan selain di atas, seperti perlombaan burung, maka karena tidak membantu jihad, maka tidak diperbolehkan, apalagi ada taruhan sehingga sebagai judi.

Para ulama juga sepakat bolehnya lomba tanpa ada hadiah, tetapi Imam Malik dan Syafi’i membatasi hanya pada perlombaan kuda, unta, dan memanah. Sedangkan Atha membolehkan dalam segala hal (tanpa hadiah).

Para ulama juga sepakat bolehnya dengan hadiah dengan syarat hadiah itu bukan dari para peserta lomba, seperti dari imam... dst. (Lihat Tuhfatul Ahwadzi 5/287)

Dengan demikian hadiahnya tidak boleh dari kumpulan uang peserta lomba, kemudian diberikan kepada pemenang di antara mereka. Karena jika demikian sama saja taruhan yang merupakan perjudian.

Yang diperbolehkan adalah jika hadiahnya dari imam (pemimpin), sponsor, atau dari suatu perusahaan, atau hadiah untuk pemenang di luar peserta yang mengeluarkan harta (ada peserta yang tidak perlu mengeluarkan uang, dimana jika peserta ini kalah, maka dia tidak membayarkan uang, disebut juga ‘muhallal’), dan semisalnya. Inilah madzhab Jumhur ulama.

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata, “Berlomba dengan taruhan diperbolehkan dalam gambaran berikut:

1. Diperbolehkan menerima hadiah dalam perlombaan jika hadiah itu dari pemimpin atau lainnya. Misalnya ia berkata kepada para peserta lomba, “Siapa saja yang menang, maka ia akan memperoleh sekian harta.”

2. Salah satu peserta lomba menyiapkan harta dan berkata kepada peserta lomba yang lain, “Jika engkau menang, maka harta ini untukmu, tetapi jika aku menang, maka aku tidak memberikan harta itu kepadamu dan kamu tidak dibebankan memberikan harta kepadaku.”

3. Jika harta dari dua peserta lomba atau lebih, namun di tengah-tengah mereka ada ‘muhallal’ yang berhak menerima harta itu jika menang, dan tidak dituntut membayar jika kalah. (Fiqhus Sunnah 3/506)

Intinya, jika hadiah dari peserta lomba hendaknya tidak mengikuti perlombaan itu. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Referensi: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/3381/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%A6%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%A7%D8%A8%D9%82%D8%A7%D8%AA    

20. Pertanyaan:  Assalamualaikum. Izin bertanya, Saya ingin memulai usaha jual obat. Jikalau mau beli stok obatnya di pasar pramuka apakah halal? Mengingat status pasar pramuka adalah pasar ilegal karena tidak diizinkan pemerintah. Tapi untuk status barangnya insya Allah bagus dan bukan curian. Mohon pencerahannya. Mohon dibalas. Saya butuh sekali nasehatnya. Jazakumullah khaira.

Pasar pramuka : Pasar yang menjual obat-obatan. Di pasar tersebut berkumpul toko-toko obat. Besar tempatnya ustad. Disebut ilegal karena izin toko obatnya sudah dicabut oleh pemerintah.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Pada dasarnya hukum muamalat termasuk jual beli adalah halal, tentunya apabila barang yang diperjual-belikan adalah halal apalagi bermanfaat seperti obat-obatan yang memang sudah mendapatkan izin dari pihak pengawas obat-obatan seperti BPOM.

Hendaknya kita perhatikan juga terkait tempat penjualan obat-obatan tersebut; apa sebab dicabut izinnya oleh pemerintah. Jika sebabnya benar karena menjual obat-obatan secara bebas tanpa ada pengawasan dari pihak terpercaya yang ditunjuk pemerintah, maka sebaiknya kita tidak membeli di sana agar kita tidak sembarangan menjual obat-obatan, maka dari itu coba dikaji sebab dicabutnya izin toko-toko tersebut, Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

21. Pertanyaan: Bissmillah. Assalamualaikum ustad, semoga Allah selalu menjaga kesehatan dan perlindungan dari segala macam kejahatan kepada ustad. Afwan ijin bertanya ustadz, keluarga ana mau mendaftar haji ustad, tetapi syaratnya harus membuka rekening dan menabung di Bank untuk mendapatkan 1 porsi/bangku haji bagaimana hukumnya ustadz? Syuron barokallohu fiikum ustadz.

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Semoga Allah mempermudah maksud keluarganya untuk naik haji. Memang di saat ini untuk naik haji dituntut memiliki rekening di bank agar uangnya terjaga dan dapat dipergunakan untuk berangkat haji nanti. Selama bank yang kita mengajukan haji adalah bank syariah, dimana tabungan haji kita dijaga baik-baik oleh bank sesuai syariat, maka tidak mengapa, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Perabotan Terbaik Rumah Tangga

Rabu, 04 November 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم



Perabotan Terbaik Rumah Tangga

(Menghias Rumah Dengan Perpustakaan Pribadi Yang Sederhana)

 

Kita semua ingin menghias rumah kita menjadi indah, tetapi tahukah kita ada perabotan yang lebih baik daripada perabotan yang biasa dipajang manusia? Itulah buku-buku agama.

 

Dengan kita siapkan buku-buku agama (berikut lemari bukunya) membuat suasana rumah akrab dengan ilmu agama, sehingga keluarga kita (anak dan istri) mengenal agama dan membuat rumah mendapatkan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla di samping sebagai sarana membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah serta membuat anak menjadi saleh dan salehah bi idznillah. Tentunya ketika ilmu itu diamalkan.

 

Namun tunggu dulu? Buku seperti apa yang perlu kita siapkan di rumah kita?

Yang jelas adalah buku agama. Lebih rincinya adalah buku Akidah, Tafsir, Hadits, Fiqih, Sirah, Akhlak dan Tazkiyatun Nufus, serta doa-doa sesuai Sunnah. Akan tetapi, buku-buku tersebut begitu banyak dan mungkin kita tidak memiliki biaya untuk membeli semua itu.

 

Tetapi di sini, saya ingin menyebutkan beberapa buku yang insya Allah mewakili materi-materi tersebut meskipun tidak seluruhnya.

 

1. Akidah

Milikilah Kitab Ushul Tsalatsah (karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) dan Syarahnya seperti Syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin (Silahkan download ringkasan syarah dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6892 ). Demikian pula kitab Nubdzah fil ‘Aqidah atau Syarah Ushulil Iman karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (silahkan download kitabnya dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6895 ).

Demikian juga kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah Al Hawil (silahkan download kitab dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6897 ).

Selanjutnya, miliki pula Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, berikut syarahnya, seperti Al Mulakhkhash fi Syarh Kitab At Tauhid (Syaikh Shalih Al Fauzan) (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6900 ) atau syarah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dengan judul Al Qaulul Mufid (Silahkan download kitabnya yang sudah dibuat diagram di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6902 ).

Miliki pula Aqidah Wasithiyyah berikut syarahnya seperti Syarah Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthani (silahkan download kitab dan terjemahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6903 ).

 

2. Tafsir

Miliki pula kitab Tafsir bil ma’tsur (berdasarkan riwayat) seperti Tafsir Al Qur’anil Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6905 ) maupun tafsir bir ra’yi yang mendapatkan taufiq seperti Taisirul Karimir Rahman karya Syaikh Abdurrahman As Sa’diy (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6907 ). Atau tafsir yang ringkas seperti At Tafsir Al Muyassar karya tim Ahli Tafsir (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6908 ) dan yang mudah seperti Aisarut Tafasir karya Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6909 ).

 

3. Hadits

Miliki juga kitab-kitab hadits seperti Al Arba’in karya Imam Nawawi dan syarahnya (silahkan download hadits Arba’in di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6910 dan syarahnya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6915 ), Mukhtashar (ringkasan) Shahih Bukhari dan Muslim karya Imam Al Mundziri atau Syaikh Al Albani (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6911 ), Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6916 ) berikut syarahnya seperti Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah Al Bassam (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2ekFIOXpfTmtBak0 ), Riyadhush Shalihin berikut syarahnya seperti Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2UWxnN0RVWEVuUEE ).

 

4. Fiqih

Milikilah kitab Al Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2WnZSVVBwOG1Xd2M ), Al Mulakhkhash Al Fiqhi karya Syaikh Shalih Al Fauzan (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6917 ), Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Al Jaza’iri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6920 ), dan Fiqhus Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2U09SMjZkOVhtQ3c ) yang disertai Tamamul Minnah karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani (https://t.me/wawasan_muslim/6921  ). Termasuk juga kitab Al Mukhtashar  Fiqhil Islami karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6922 ).

Terkait Faraidh, bisa dimiliki kitab Al Faraidh Al Muyassar karya Syaikh Abdusy Syakur Mu’allim (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6925 ).

 

5. Sirah

Miliki Sirah Nabawiyyah seperti Ar Rahiqul Makhtum karya Syaikh Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6837 ), Shahih Sirah Nabawiyyah karya Syaikh Akram Dhiya (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6840 ), Shahih Qashashil Anbiya karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6926 ), dan Shuwar min hayatish Shahabah karya Syaikh Abdurrahman Ra’fat Basya (silahkan download di sini: https://drive.google.com/file/d/0Bx0SaxmNLRN2aHYzdG03bjVsMUE/view ).

 

6. Akhlak dan Tazkiyatun Nufus

Miliki kitab Al Adabul Mufrad karya Imam Bukhari (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2TXJjdmt2dzNLd0U ), Al Adabusy Syar’iyyah karya Ibnu Muflih (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2Y0tZTC1FT3BOVjQ ), Al Kabair karya Adz Dzahabi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2SzMyMW9oNXhBSTA ), Al Jawabul Kafi karya Ibnul Qayyim (silahkan download di sini: https://drive.google.com/open?id=0Bx0SaxmNLRN2ZXhBUkZVSXEtYkU , Aadabul Muslim karya Tim Darul Wathan (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6929 ) Aina Nahnu min Akhlaqis salaf karya Abdul Aziz Al Julail dan Bahauddin Aqil (silahkan download di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6927 ), dsb.

 

7. Doa-Doa Sesuai Sunnah

Milik kitab Al Adzkar karya Imam Nawawi (silahkan download di sini: https://drive.google.com/drive/folders/0Bx0SaxmNLRN2RzNobjU1dTUzQXc )dan Hisnul Muslim karya Syaikh Sa’id Al Qahthani (silahkan download bukunya di sini: https://t.me/wawasan_muslim/6928 ).

 

Sebenarnya masih banyak kitab-kitab lainnya yang bermanfaat, tetapi alal aqall (minimal) apa yang saya sebutkan di atas agar rumah kita dibangun di atas ilmu dan mendapatkan keberkahan dari Allah Azza wa Jalla serta didatangi malaikat rahmat.

 

Bahkan Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar di rumah kita dibacakan kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, Dia berfirman kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang tertuju pula kepada keluarga muslim,

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَى فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.” (Qs. Al Ahzab: 34)

 

Khatimah

Belilah buku-buku tersebut, karena buku yang dicetak lebih nikmat dibaca daripada buku digital, di samping dapat lebih fokus belajar. Mengapa kita mampu membeli kendaraan mewah dan barang-barang elektronik, namun membeli buku-buku agama tidak mampu? Padahal buku-buku itu untuk kebaikan keluarga kita.

Wallahu a’lam wa shallallahu alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa Alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Akhukum fillah Marwan Hadidi

Telegram : https://t.me/wawasan_muslim

Blog: http://wawasankeislaman.blogspot.com/
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger