Khutbah Jumat: Bahaya Judol dan Pinjol

Minggu, 29 Maret 2026

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Bahaya Judol dan Pinjol

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Akhir-akhir ini semakin marak perjudian dan pinjaman berbunga secara online disingkat dengan judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online), karena mudahnya melakukan demikian, dimana kedua perbuatan ini diiklankan di hp kita masing-masing dan dipermudah dalam melakukan transaksiknya, sehingga banyak yang penasaran akhirnya mencoba dan terbawa olehnya.

Padahal keduanya adalah dosa yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (arak) dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Qs. Al Baqarah: 219)

Ya, pada arak dan judi memang ada manfaatnya, namun dosa dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dengan mengkonsumsi minuman keras (termasuk narkoba) mungkin fikiran seseorang yang sedang stress langsung hilang sesaat, namun membuat akalnya hilang, sehingga ucapan dan tindakannya tidak terkendali seperti orang gila, sehingga saat dirinya mabuk boleh jadi dia mencela dan menghina orang lain, atau bahkan menyakiti orang lain tanpa disadari, namun orang lain yang disakiti mengira bahwa dirinya sadar maka timbullah kebencian, pertengkaran, dan permusuhan, bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Demikian pula membuat seseorang lupa dari dzikrullah dan dari shalat. Oleh karenanya, bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

Demikian pula pada judi, memang ada manfaatnya, misalnya ketika seseorang menang dalam perjudian, maka dia bisa memiliki harta yang banyak dalam waktu singkat, tetapi bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, dimana seseorang yang telah mengumpulkan uang sekian lama tiba-tiba hilang dalam sekejap, sehingga membuat dirinya menyesal, sakit hati, dan muncul kebencian kepada pemenang judi hingga akhirnya ada niat membunuh pemenangnya. Di samping membuat seseorang terus mencoba dan merasa akan menang hingga akhirnya ia terus taruhan sampai membuat uangnya habis. Demikian pula membuat seseorang berpaling dari dzikrullah dan dari shalat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah[i], adalah kotor dan termasuk perbuatan setan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.--Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al Maidah: 90-91)

Pengertian Judi dan macam-macamnya

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Judi artinya taruhan, dimana para peserta mengeluarkan harta terhadap suatu perlombaan yang nantinya pemenangnya akan memperoleh harta yang terkumpul itu atau mempertaruhkan hartanya yang terkadang menang dan terkadang kalah.

Perjudian banyak bentuknya sesuai perkembangan zaman, tetapi intinya sama yaitu mempertaruhkan harta yang terkadang ia menang dan terkadang kalah.

Adapun bentuknya ada yang berupa permainan kasino (baik berupa kartu, nomor atau warna tertentu pada roda yang berputar, lemparan dadu, dsb.), taruhan olahraga (seperti taruhan pada pertandingan sepak bola, basket, tenis, dsb.), lotere dan undian (dengan membeli tiket lotere dan memilih nomor tertentu, atau undian dengan memasang uang dalam jumlah tertentu), permainan keterampilan (seperti domino, dimana pemainnya mencocokkan angka pada ubin domino), termasuk pula yang dilakukan di sebagian warung dengan menyiapkan mesin capit, dimana anak-anak pasang uang (taruhan) dan mencapit barang yang diinginkan jika dapat, dan judi dengan papan paku dengan adanya benda kecil yang dijatuhkan, dsb.  Termasuk juga judi pada permainan catur, kartu, dadu, dan perlombaan burung. Ini semua contoh perjudian di zaman sekarang.

Tentang keharamannya telah disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana yang khatib sampai di awal, sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Barang siapa yang bermain dadu, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al Asy’ariy, dihasankan oleh Al Albani)

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barang siapa yang bersumpah dan dalam sumpahnya mengatakan ‘Demi Lata dan Uzza’ maka hendaknya ia ucapkan ‘Laailaahaillallah’, dan barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Kemarilah, aku ingin taruhan denganmu!” maka hendaknya ia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata,

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ، وَقَالَ «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

Bahwa Nabiyyullah shallallahu alaihi wa sallam melarang meminum arak, bermain judi, dadu, dan Ghubaira (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung), Beliau bersabda, “Semua yang memabukkan addalah haram.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bahaya judi sangat banyak sekali, di antaranya sebagai dosa yang besar, dianggap sesuatu yang kotor sehingga jika dipakai sedekah maka sedekahnya tidak diterima,  termasuk perbuatan setan, memalingkan dari dzikrullah dan dari shalat, membuat harta tidak berkah dan habis, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran, merusak persaudaraan, membuat malas bekerja, dan menimbulkan penyesalan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلُ الْخَلْقِ وَسَيِّدُ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأََصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعََهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun tentang pinjaman berbunga baik secara online maupun tidak, maka yang demikian adalah riba dan merupakan dosa yang besar.

Tentang keharaman riba disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Baqarah: 278)

Bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan ancaman yang sangat berat, Dia berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Qs. Al Baqarah: 275)

Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang yang bermuamalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan saat mengalami kesurupan, hal itu karena perut mereka yang buncit akibat memakan riba ketika di dunia.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengancam neraka kepada orang yang memakan riba sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Demikian pula Allah mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba sebagaimana firman-Nya,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. Al Baqarah: 276)

Oleh karenanya, harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menamai pemakan riba sebagai “Kaffaar”, yang artinya sangat kufur, yakni sangat kufur terhadap nikmat Allah, karena ia tidak kasihan kepada orang yang lemah, tidak membantu orang fakir, tidak memberi tempo kepada orang yang kesusahan. Dan bisa mengeluarkannya dari Islam, jika ia menganggap halal melakukan riba.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengumumkan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya kepada orang-orang yang memakan riba, dan menyifati orang-orang yang memakan riba sebagai orang yang zalim sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah: 279)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat semua yang bermuamalah dalam riba apa pun keadaannya. Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (Hr. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir atau judi.”

Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa: 161)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bentuk riba lainnya di samping pinjaman berbunga adalah pembayaran berbunga (denda) jika telat dari waktunya, penukaran barang-barang ribawi (yang bisa berlaku riba) misalnya emas, perak, uang (illat/sebabnya sebagai alat pembayaran), kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya yang bisa ditakar dan ditimbang ketika terjadi kelebihan di salah satunya saat dilakukan penukaran. Misalnya penukaran uang baru dengan uang lama, yang satu jumlahnya 80.000 yang satu lagi jumlahnya 100.000, oleh karenanya kedua barang itu harus sama jumlahnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ , وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ , وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ , وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ , وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ , وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ; مَثَلًا بِمَثَلٍ , يَدًا بِيَدٍ

 “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan langsung serah terima (sebelum berpisah).”

Dengan demikian, apabila dijual barang ribawi dengan yang sejenisnya, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus terpenuhi dua syarat:

  1. Sama jumlahnya
  2. Salah satunya tidak boleh ditunda (harus serah terima di majlis akad sebelum berpisah)

Namun, jika berbeda jenisnya (namun sama ‘illatnya/sebabnya apakah sebagai alat tukar atau makanan pokok), seperti menjual bur (gandum) dengan gandum sya’ir, maka tidak boleh terjadi penangguhan di salah satunya dan boleh adanya kelebihan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَشْيَاءُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah semau kalian dengan syarat langsung serah terima.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)

Maksud “langsung serah terima” adalah langsung serah terima di majlis itu sebelum salah seorang di antara keduanya berpisah dari yang lain.

Dan jika illat dan jenisnya berbeda, maka boleh dua hal ini; adanya kelebihan dan adanya penangguhan. Misalnya emas dengan gandum atau perak dengan gandum sya’ir.

Adapun bahayanya riba dari sisi dunia, maka sangat banyak sekali di antaranya membuat malas bekerja, sama saja memakan harta orang lain dengan cara yang batil, tidak punya rasa kasihan terhadap orang miskin, membuat malas berproduksi, membuat utang semakin banyak, dll.

Kita meminta kepada Allah agar Dia menjauhkan kita dari judol dan pinjol serta mengaruniakan kepada kita kecukupan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I


[i] Al Azlaam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Jika mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

Mengenal Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah) Yang Sesunggguhnya

Selasa, 24 Maret 2026

بسم الله الرحمن الرحيم

 


Mengenal Aswaja (Ahlussunnah wal Jama'ah) Yang Sesunggguhnya

Akidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah akidah yang dianut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum. Siapa saja yang menyelisihi akidah mereka, sama saja menyiapkan dirinya untuk menerima sanksi dari Allah Azza wa Jalla. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang perpecahan yang akan terjadi di tengah-tengah umatnya, dimana umatnya akan terpecah belah menjadi 73 golongan, lalu Beliau bersabda,

كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً، وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

 “Semuanya di neraka kecuali satu golongan saja, yaitu Al Jama’ah.” (Hr. Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Mu’awiyah, dan diriwayatkan pula oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Ashim dari hadits Anas. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 204)

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyifati Al Jama’ah ini dengan sabdanya,

«مَنْ كَانَ عَلَى مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي»

“Yaitu orang-orang yang berada di atas (jalan) aku hari ini dan (jalan) para sahabatku.” (Hr. Al Ajurriy dalam Asy Syari’ah dari Abdullah bin Amr, Thabrani dalam Ash Shaghir dan Al Awsath dari hadits Anas bin Malik. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5343).

Inilah batasan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu berpegang dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para khulafaur rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum). Hal ini ditunjukkan oleh hadits Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku wasiatkan kamu untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin kamu meskipun yang memimpin adalah seorang budak. Karena barang siapa yang hidup di antara kamu (setelah ini), maka ia akan menyaksikan banyaknya perselisihan. Hendaklah kamu berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham, dan jauhilah perkara yang diada-adakan, karena semua perkara bid’ah adalah sesat.“ (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, dia berkata, "Hasan shahih.")

Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Pokok-pokok sunnah menurut kami adalah berpegang dengan keadaan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengikuti mereka dan meninggalkan bid’ah.” Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah (1/156)

Ketahuilah, sumber pengambilan Akidah Islam adalah kitab Allah, Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Ijma' salafush shaalih[1].

Ringkasan Akidah Ahlussunnah wal Jama’ah

Berikut ini ringkasan Akidah Ahlussunnnah wal Jama’ah yang kami ringkas dari kitab Al Mu’taqad Ash Shahih karya Dr. Abdussalam bin Barjas Al Abdul Karim rahimahullah:

1.     Ahlussunnah wal Jamaah meyakini bahwa Allah Rabbul alamin (yang sendiri menciptakan, menguasai, memberi rezeki, mengurus, dan mengatur alam semesta). Allah Azza wa Jalla berfirman,

الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (Qs. Al Fatihah: 2)

Oleh karena Dia sebagai Rabbul alamin, maka Dia sajalah yang berhak untuk disembah dan ditujukan berbagai macam bentuk ibadah seperti doa, tawakkal, ruku dan sujud, nadzar, berkurban, dan lain-lain. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,” (Qs. Al Baqarah: 21)

Barang siapa yang mengarahkan ibadah kepada selain-Nya, maka berarti dia telah berbuat syirk dan melakukan dosa yang paling besar yang menyebabkannya berhak mendapatkan azab. Allah Azza wa Jalla berfirman,

فَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ فَتَكُونَ مِنَ الْمُعَذَّبِينَ

“Maka janganlah kamu menyeru (menyembah) Tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang diazab.” (Qs. Asy Syu’ara: 213).

2.     Ahlussunnah wal Jama’ah menetapkan nama-nama dan sifat bagi Allah Ta’ala mengikuti penetapan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa meniadakan, dan tanpa menambah atau mengurangi, tanpa menyerupakan dengan makhluk-Nya, tanpa menakwil maknanya kepada makna lain, dan tanpa menanyakan hakikatnya bagaimana. Di antara sifat Allah adalah bersemayam di atas Arsyi-Nya (lihat QS. Thaahaa: 5), kita mengetahui maknanya dan kita serahkan kaifiyat bersemayamnya kepada Allah Ta’ala. Demikian pula di antara sifat-Nya adalah mendengar dan melihat, kita tetapkan sifat itu, kita ketahui maknanya, dan kita serahkan kaifiyat mendengar dan melihat kepada Allah Ta’ala. Allah Azza wa Jalla berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ

“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha mendengar dan melihat.” (Qs. Asy Syura: 11).

3.     Ahlussunnah wal Jama’ah beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari Akhir, dan beriman kepada takdir.

Beriman kepada Allah mencakup beriman kepada wujud-Nya, beriman bahwa Dia Rabbul alamin dan bahwa Dia saja yang berhak disembah, serta beriman kepada nama-nama dan sifat-Nya.

Beriman kepada malaikat mencakup beriman kepada wujud mereka dan beriman kepada hal-hal lain yang disampaikan kepada kita, seperti nama-nama mereka, sifat-sifat mereka, dan tugas-tugas mereka. Jika tidak disebutkan secara rinci, maka kita beriman kepada mereka secara ijmal (garis besar).

Beriman kepada kitab-kitab mencakup beriman bahwa kitab-kitab itu turun dari sisi Allah Azza wa Jalla dan bahwa kitab-kitab itu adalah firman Allah bukan makhluk, demikian pula mengimani isinya, dan bahwa setiap umat wajib tunduk mengikuti kitab yang diturunkan kepada mereka, dan bahwa kita-kitab itu satu sama lain saling membenarkan. Demikian pula mengimani, bahwa penasakhan (penghapusan) sebagian kitab dengan kitab yang lain adalah hak (benar), sebagaimana dimansukh sebagian syariat yang ada dalam Taurat dengan Injil, dan sebagaimana kitab-kitab samawi sebelum Al Qur’an telah dimansukh oleh Al Qur’an. Beriman kepada kitab-kitab Allah bisa secara rinci, yakni jika disebutkan rinci, bisa secara ijmal, jika disebutkan secara garis besar. Demikian pula kita meyakini bahwa Al Qur’an adalah kitab samawi terakhir yang menasakh (menghapus) kitab-kitab sebelumnya, diturunkan untuk jin dan manusia, mencakup semua yang dibutuhkan manusia dalam masalah agama maupun dunia, dan terpelihara dari adanya perubahan.

Beriman kepada rasul mencakup beriman bahwa setiap umat telah diutus oleh Allah rasul untuk mengajak kepada tauhid (mengesakan Allah) dan melarang syirk, dan bahwa semua rasul adalah orang-orang yang jujur; tidak berdusta, dan bahwa mereka telah menyampaikan risalahnya. Di antara nabi dan rasul ada yang disebutkan secara rinci, maka kita imani secara rinci, dan jika disebutkan secara ijmal (garis besar), maka kita imani secara ijmal. Kita juga wajib mengimani, bahwa para rasul adalah manusia dan sebagai hamba, dan kita juga meyakini bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah penutup para nabi dan rasul; tidak ada lagi nabi setelahnya. Barang siapa yang kafir kepada seorang rasul, maka sama saja kafir kepada semua rasul. Beriman kepada rasul juga menghendaki kita untuk mengikuti rasul yang diutus kepada kita.

Beriman kepada hari Akhir mencakup beriman kepada adanya kebangkitan setelah mati, beriman kepada pengumpulan manusia di padang mahsyar, beriman kepada syafat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beriman kepada penghisaban amal manusia, penimbangan amal mereka, beriman kepada adanya shirat (jembatan yang dibentangkan di atas neraka Jahannam), dan beriman kepada surga dan neraka.

Beriman kepada takdir mencakup beriman bahwa Allah Azza wa Jalla telah menetapkan takdir semua makhluk, dan bahwa apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi dan yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi. Dan bahwa semua yang terjadi telah diketahui Allah, dicatat-Nya, dikehendaki-Nya, dan diciptakan-Nya. Kita juga harus meyakini, bahwa hamba memiliki kemampuan dan kehendak terhadap amal mereka, Allah yang menciptakan mereka dan menciptakan kemampuan, kehendak, ucapan, dan amal mereka. Ucapan dan perbuatan yang muncul dari mereka disandarkan kepada mereka secara hakiki, dan di sanalah letak pembalasan. Kita juga meyakini, bahwa takdir tidaklah menghalangi untuk beramal dan tidak pula mengharuskan seseorang untuk bersandar. Takdir juga punya sebab yang mengantarkan kepadanya, sebagaimana nikah sebab seorang punya anak, demikian pula amal saleh sebab seseorang masuk surga.

4.     Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa iman itu ucapan di lisan (seperti mengucapkan dua kalimat syahadat), keyakinan di hati (seperti membenarkan kalimat syahadat), dan pengamalan dengan anggota badan. Iman dapat bertambah dengan ketaatan dan dapat berkurang dengan kemaksiatan.

5.     Menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa tidak ada amalan yang jika ditinggalkan mengakibatkan kufur selain shalat. Oleh karena itu, barang siapa yang meninggalkan shalat secara mutlak (keseluruhan), maka dia kafir. Abdullah bin Syaqiq berkata, “Para sahabat tidaklah memandang suatu amal yang jika ditinggalkan kafir selain shalat.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi).

6.     Mengkafirkan seeorang adalah hak Allah. Oleh karena itu, tidak boleh seseorang dikafirkan kecuali jika dikafirkan Allah dan Rasul-Nya, atau kaum muslim sepakat mengkafirkannya. Oleh karena itu, barang siapa yang mengkafirkan seseorang bukan karena kekafiran yang disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah, atau ijma’, maka dia berhak mendapatkan sanksi berat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, bahwa menuduh kafir kepada seorang mukmin seperti membunuhnya (Sebagaimana dalam Shahih Bukhari).

Kekafiran bisa terjadi karena ucapan kufur, perbuatan kufur, atau keyakinan kufur, dan tidak termasuk syarat kufur istihlal (meyakini halal).

7.     Ada perbedaan antara takfir (pengkafiran) secara umum dan takfir mu’ayyan (perorangan). Takfir yang umum seperti ancaman yang umum, maka harus dimutlakkan dan diberlakukan secara umum. Adapun takfir mu’ayyan harus terpenuhi syarat dan hilangnya penghalang.

8.     Ahlussunnah wal Jama’ah meyakini bahwa semua dosa selain syirk tidaklah mengeluarkan seseorang dari Islam kecuali jika dia meyakini halalnya. Dan bahwa semua dosa selain syirk tidaklah mengekalkan pelakunya di neraka. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيماً

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar.” (Qs. An Nisaa’: 48)

Berdasarkan ayat ini, maka keadaan pelaku dosa di bawah kehendak Allah, jika Dia menghendaki, maka Dia memaafkan, dan jika Dia menghendaki, maka Dia mengazabnya di neraka, kemudian Dia mengeluarkannya karena tauhidnya.

9.     Lafaz kufur, syirk, zhalim, fasik, dan nifak dalam nash-nash syara’ terbagi dua: Pertama, akbar (besar) yang dapat mengeluarkan dari Islam karena menafikan dasar agama secara keseluruhan. Kedua, ashghar (kecil) yang menafikan kesempurnaan iman dan tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

10. Ahlusunnah wal Jama’ah mencintai para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berwala (setia) kepada mereka, mendoakan radhiyallahu ‘anhu untuk mereka, memintakan ampunan untuk mereka, dan memuji mereka.

11. Ahlusunnah wal Jama’ah menyatakan, bahwa orang yang terbaik dari umat ini adalah Abu Bakar, lalu Umar, kemudian Utsman, lalu Ali –semoga Allah meridhai mereka-.

12. Ahlusunnah wal Jama’ah mencintai Ahlul bait (keluarga) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengakui keutamaan dan kelebihan mereka. Dan termasuk Ahlu bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah istri-istri Beliau. Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Qs. Al Ahzab: 33)

Dalam ayat ini Allah menyebut istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Ahlul Bait.

13. Ahlusunnah wal Jama’ah meyakini adanya karamah bagi para wali. Wali Allah menurut mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa; mereka mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Allah berfirman,

أَلا إِنَّ أَوْلِيَاء اللّهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ-- الَّذِينَ آمَنُواْ وَكَانُواْ يَتَّقُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.--(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Qs. Yunus: 62-63)

14. Ahlusunnah wal Jama’ah meyakini bahwa Allah mewajibkan kaum mukmin menaati waliyyul amri (penguasa/pemerintah) dalam hal yang bukan maksiat. Mereka juga meyakini haramnya keluar dan mengadakan pemberontakan terhadap penguasa meskipun mereka zalim selama mereka tidak melakukan kekafiran yang jelas dalilnya.

15. Ahlusunnah wal Jama’ah meyakini bahwa mendoakan kebaikan bagi waliyyul amri termasuk perkara yang dipuji dan ditekankan. Al Fudhail bin Iyadh berkata, “Kalau sekiranya aku memiliki doa (yang mustajab), maka aku tidak jadikan kecuali untuk penguasa.” Yang demikian, karena jika mereka baik, maka hal itu buat kebaikan mereka dan kaum muslimin.

16. Ahlusunnah wal Jama’ah melarang berdebat dalam masalah agama, yakni berdebat dalam hal yang batil, memperdebatkan kebenaran setelah jelas, memperdebatkan masalah yang tidak diketahui oleh pendebat, berdebat dalam ayat-ayat mutasyabihat, atau berdebat tanpa ada niat baik, dsb.

Imam Ahmad berkata, “Pokok-pokok As Sunnah menurut kami adalah berpegang dengan apa yang dipegang para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengikuti mereka, dan meninggalkan bid’ah, dan bahwa setiap bid’ah adalah sesat. Demikian pula meninggalkan pertikaian dan duduk-duduk dengan Ahli Hawa (Ahli Bid’ah), serta meninggalkan berbantah-bantahan dan berdebat serta bertikai dalam hal agama.”

Adapun jika berdebat dilakukan untuk menampakkan kebenaran, seperti yang dilakukan seorang ulama dan niatnya baik serta memperhatikan adab-adabnya, maka hal tersebut termasuk hal yang terpuji, Allah berfirman,

ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Qs. An Nahl: 125)

17. Ahlusunnah wal Jama’ah memperingatkan untuk tidak duduk bersama Ahlul bid’ah.

Ibnu Taimiyah berkata, “Bid’ah yang seseorang termasuk Ahlul Ahwa’ adalah yang masyhur menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah menurut orang yang mengerti Sunnah, seperti bid’ahnya Khawarij, Rafidhah, Qadariyyah, dan Murji’ah.”

Ibnu Abbas berkata, “Janganlah duduk-duduk bersama Ahli Hawa (Bid’ah), karena duduk bersama mereka dapat membuat hati menjadi sakit.”
 
(Dinukil dari kitab Tafsir Al Qur'an Minnaturr Rahman bagian mukadimah)


[1] Di antara manhaj (metode) yang perlu dipegang dalam masalah akidah adalah:

a. Membatasi dalam talaqqi (mengambil dan menerima ilmu) dalam masalah akidah kepada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam sambil memahami nash-nash yang ada dengan pemahaman salafush shalih.

b. Berhujjah dengan Sunnah yang shahih dalam masalah akidah dan lain-lain, baik mutawatir atau ahad.

c. Menerima semua yang disebutkan oleh wahyu dan tidak membantahnya dengan akal serta tidak mendalami masalah-masalah gaib yang tidak ada peluang bagi akal di sana.

d. Tidak mendalami ilmu kalam dan filsafat.

e. Menolak takwil yang batil.

f. Menggabung antara nash-nash yang ada dalam masalah yang sama (Lihat pula kitab Kun Salafiyyan ‘alal Jaaddah hal. 87)..

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger