Mengenal Khutbatul Hajat

Selasa, 03 Februari 2026

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbatul Hajat

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut pembahasan tentang khutbatul hajat yang kami ambil dari risalah Khutbatul Hajat karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Khutbatul hajat

Menurut Syaikh Al Albani rahimahullah, bahwa khutbatul hajat adalah khutbah yang kaum salafus shalih biasa menyampaikannnya sebelum memulai pelajaran mereka, sebelum memulai tulisan mereka dan sebelum memulai berbagai urusan mereka.

Teks Khutbatul hajat

[إِنَّ] 1 الْحَمْدَ للهِ [نَحْمَدُهُ وَ] نَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا [وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا]

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ2 أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ [وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ]

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} .

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً} .

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً} [أَمَّا بَعْدُ]: [ثُمَّ يَذْكُرُ حَاجَتَهُ]

Artinya: Sesungguhnya[1] segala puji milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan memohon ampunan kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan keburukan perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi[2] bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah saja; tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Qs. Ali Imran: 102)

“Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang-biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs. An Nisaa: 1)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,--Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Qs. Al Ahzaab: 70-71)

Amma ba’du: setelah itu ia sebutkan hajatnya.

Takhrij Khutbatul Hajat

Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Khutbah yang berkah ini diriwayatkan dari enam orang sahabat, yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa Al Asy’ariy, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Nubaith bin Syarith, dan Aisyah radhiyallahu anhum, serta dari seorang tabiin yaitu Az Zuhriy rahimahullah.”

Pertama, hadits Ibnu Mas’ud memiliki empat jalan.

1. Dari Abu Ishaq dari Abu Ubaidah bin Abdillah dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami khutbatul hajat (dalam pernikahan dan lainnya), “Alhamdulillah…dst.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/331, Nasa’i 1/208, Hakim 2/182-183, Thayalisi no. 338, Ahmad no. 3720 dan 4115, Abu Ya’la dalam Musnadnya Qaf 1/342, Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir, dan Baihaqi dalam Sunannya 7/146 dari beberapa jalan dari beliau)

Syaikh Al Albani berkata, “Isnad ini para perawinya tsiqah hanyasaja terputus, karena Nasa’i menyebutkan setelahnya, “Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya sama sekali, demikian pula Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud serta Abdul Jabbar bin Wail bin Hujr. Tambahan ini ‘dalan pernikahan maupun lainnya’ adalah riwayat Abu Dawud dari jalan Sufyan dari Abu Ishaq, dimana zhahirnya ia merupakan perkataan Ibnu Mas’ud, namun Syu’bah menyelisinya dan menjadikannya sebagai perkataan Abu Ishaq, dimana ia bertanya kepada Abu Ishaq, “Apakah ini untuk khutbah nikah atau selainnya?” Ia menjawab, “Untuk semua hajat (urusan).” (Diriwayatkan oleh Thayalisi)

Adapun tambahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah riwayat Thahawi.

Imam Ahmad meriwayatkan yang pertama dalam sebuah riwayatnya, Hakim meriwayatkan yang kedua dan keenam, Nasa’i meriwayatkan yang ketiga, Thabrani meriwayatkan yang kelima, sedangkan Darimi meriwayatkan yang kedua dan keenam (Lihat teks Arab khutbatul hajat).

Kedua, dari Abul Ahwash dari Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami tasyahhud (kalimat syahadat) dalam shalat dan tasyahhud dalam (khutbatul) hajat. Tasyahhud dalam (khutbatul) hajat adalah…dst.”

(Diriwayatkan oleh Nasa’i 2/29, Tirmidzi 2/178, Thabrani dalam Al Kabir dari Al A’masy, Ibnu Majah 1/584-585 dari Yunus bin Abi Ishaq, Thahawi 1 /4, Baihaqi 3/214 dari Al Mas’udiy, tiga orang tersebut berasal dari Abu Ishaq, Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan, diriwayatkan oleh Al A’masy dari Abu Ishaq dari Abul Ahwash, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Diriwayatkan pula oleh Syu’bah dari Abu Ishaq dari Abu Ubaidah dari Abdullah, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kedua hadits tersebut adalah  shahih, karena Israil menggabung keduanya, ia berkata, “Dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwash dan Abu Ubaidah dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”

Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Riwayat Israil ini dimaushulkan (disambung) oleh Ahmad no. 4116, Abu Dawud, dan Baihaqi dari Waki, telah menceritakan kepada kami Israil dengan menyampaikan hadits tersebut.”

Namun Israil tidak menyendiri dengan hadits tersebut, bahkan dimutabaahkan (diperkuat dari jalur yang sama) oleh Syu’bah dalam riwayat Ahmad no. 3721, Thahawi, dan Baihaqi, sehingga yang demikian menunjukkan sahihnya dua isnad tersebut dari Ibnu Mas’ud, akan tetapi yang pertama terputus sebagaimana telah diterangkan, sedangkan riwayat ini shahih sesuai syarat Muslim.”

Di dalamnya terdapat tambahan yang pertama dalam semua riwayat selain Ibnu Majah, sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dan Thahawi ada tambahan kedua, juga dalam riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi  ada tambahan ketiga, sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah ada tambahan keempat.

Ketiga, dari Imran Al Qaththan dari Qatadah dari Abdu Rabbih dari Abu Iyadh, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika membaca syahadat mengucapkan,

"الْحَمْدُ ِللهِ نَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ.." الحديث إلى قوله: "عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ" وزاد: "أَرْسَلَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّ إِلاَّ نَفْسَهُ وَلاَ يَضُرُّ اللهَ شَيْئاً".

Artinya: Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon ampunan kepada-Nya…dst. Sampai sabda Beliau, “Hamba dan Rasul-Nya,” Beliau menambahkan, “Allah mengutusnya dengan membawa kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan petunjuk, dan barang siapa yang bermaksiat kepada keduanya, maka tidak ada yang ditimpakan madharat (bahaya) selain dirinya dan Allah tidak mendapatkan madharat sedikit pun.”

(Diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/172 dan 331, Baihaqi 3/215 dan 7/146), diriwayatkan juga oleh Thabrani dalam Al Kabir hanyasaja ia menyebutkan, “Beliau membacanya pada saat khutbatul hajat…dst.”

Namun sanad ini menurut Syaikh Al Albani adalah dha’if, illat(masalah)nya terletak pada Abu Iyadh Al Madaniy ini yang kata Al Hafizh dalam At Taqrib sebagai seorang yang majhul. Inilah illat hadits ini, namun banyak orang yang lalai, di antaranya Al Mundziriy dalam Mukhtashar As Sunan dimana ia mencacatkannya karena Imran tersebut, ia berkata, “Dalam isnadnya terdapat Imran bin Dawar Al Qaththan dan padanya terdapat pembicaraan.”

Hal ini diikuti pula oleh Ibnul Qayyim, demikian pula Asy Syaukani dalam Nailul Awthar 3/224 ia berkata, “Dalam isnadnya terdapat Imran bin Dawar –asalnya Darawun, namun itu keliru- Abul ‘Awwam Al Bashriy, Affan berkata, “Ia adalah tsiqah (terpercaya), dan Imam Bukhari menjadikannya sebagai syahid (penguat), namun Yahya bin Ma’in dan Nasa’i berkata, “Dha’if haditsnya.”

Lebih jauh lagi dari yang hak (benar) adalah Imam Nawawi rahimahullah saat ia berkata dalam Syarah Shahih Muslim 6/110, “Isnadnya shahih.”

Menurut Syaikh Al Albani, bahwa Imam Nawawi menyatakan demikian karena fokusnya teralihkan dari illat yang sesungguhnya yang tadi disebutkan, kalau bukan karena hal itu tentu isnadnya hasan menurutnya.

Di samping itu matan riwayat ini juga ada keanehan, yaitu pada kalimat ‘dan barang siapa yang bermaksiat kepada keduanya’ karena telah shahih dari Beliau larangan mengucapkan lafaz seperti ini sebagaimana dalam hadits Addiy bin Abi Hatim, bahwa ada seorang yang berkhutbah di hadapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia akan mendapatkan petunjuk, dan barang siapa yang bermaksiat kepada keduanya, maka dia telah sesat,” maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Seburuk-buruk khatib adalah engkau,” katakanlah, “Barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.”

(Diriwayatkan oleh Muslim 3/12-13, Abu Dawud 1/172, Nasa’i 2/79, Baihaqi 3/216, dan Ahmad 4/256, 379)

Engkau dapat melihat bagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengingkari khatib tersebut saat mengatakan ‘dan barang siapa yang bermaksiat kepada keduanya.’ Oleh karenanya Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan 3/55 berkata, “Jika shahih hadits Imran bin Dawar, maka boleh jadi sebagian rawi meriwayatkan dengan makna, lalu dikira dua lafaz itu sama dan belum sampai kepadanya hadits yang menyebutkan “Seburuk-buruk khatib adalah engkau,” sedangkan Imran bukanlah yang hafal tersebut.”

Syaikh Al Albani berkata, “Kami telah menerangkan tadi illat (cacat) hadits tersebut, dan telah tampak bagiku sekarang bahwa jika isnadnya shahih, maka yang demikian bukanlah perkara munkar jika melihat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, karena Beliau berhak melakukan apa yang tidak diperbolehkan bagi kita, apalagi telah sahih dari Beliau shallallalhu alaihi wa sallam hal yang semisal dengan hadits ini sebagaimana akan disebutkan dalam pernyataan Imam Nawawi, dimana hal tersebut termasuk kekhususan Beliau, ia (Imam Nawawi) berkata dalam Syarah Muslim,

Al Qadhi dan jamaah para ulama mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingkarinya karena dikutsertakan Beliau dalam dhamir (kata ganti nama) yang menghendaki disejajarkan, sedangkan perintah Beliau untuk mengathafkan (menyebutkan kata ‘Rasul-Nya’ tidak dalam satu dhamir) adalah sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah Azza wa Jalla dengan didahulukan nama-Nya sebagaimana dalam hadits yang lain, “Janganlah salah seorang di antara kamu mengatakan, “Maa syaa Allah wa syaa’a fulan” (artinya: atas kehendak Allah dan kehendak fulan), akan tetapi katakanlah ‘Maa syaa Allah tsumma syaa’a fulaan’ (artinya: atas kehendak Allah kemudian kehendak si fulan).

Namun yang benar adalah bahwa sebab dilarangnya adalah karena khutbah itu biasanya jelas dan gamblang serta menjauhi isyarat dan kode-kode, sehingga telah sahih dalam kitab Shahih bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila berbicara sampai mengulanginya tiga kali agar dapat difahami, adapun pendapat sebelumnya adalah lemah karena beberapa alasan, di antaranya karena penyebutan dhamir (kata ganti nama)) semacam ini telah berulang kali disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri, misalnya sabda Beliau, “Ketika Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya daripada selain keduanya,” dan hadits-hadits lainnya.

Adapun disebutkan dua kali dhamirnya di sini, maka karena itu bukan khutbah nasihat, tetapi hendak mengajarkan hukum, dimana setiap kali sedikit lafaznya maka lebih mudah dihafal; berbeda dengan khutbah nasihat yang maksudnya bukan dihafal, tetapi maksudnya diambil pelajaran. Hal ini diperkuat dalam Sunan Abu Dawud dengan isnad yang shahih dari Ibnu Mas’ud ia berkata, “Beliau mengajarkan kepada kami khutbatul hajat, yaitu: Alhamdulillah nasta’iinuh….dst. (artinya: Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya)…dst. Di sana disebutkan, “Barang siapa yang mendurhakai keduanya, maka tidak ada yang dia madharatkan (timpakan bahaya) selain dirinya, dan Allah sama sekali tidak tertimpa madharat, wallahu a’lam.”

Syaikh Al Albani berkata, “Apa yang dianggap lemah oleh Nawawi rahimahullah itulah yang benar, sedangkan yang dianggapnya benar sebetulnya lemah. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:

Pertama, Pernyataannya ‘bahwa sebab dilarangnya demikian adalah karena keadaan khutbah itu biasanya gamblang dan jelas,” maka dikomentari oleh seorang peneliti bernama As Sindiy rahimahullah dalam ta’liq(komentar)nya terhadap Shahih Muslim, bahwa pernyataan itu lemah sekali karena jika hal tersebut adalah sebagai sebab diingkari maka tentu berada dalam posisi dimana ketika menggunakan dhamir terdapat bentuk kesamaran, adapun ketika berada dalam kondisi yang tidak ada kesamaran, maka tidak demikian; hasilnya adalah bahwa penggunaan dhamir dalam khutbah adalah perkara yang munkar dan diingkari, sedangkan keadaannya tidak demikian, bahkan penyebutan isim zhahir (bukan kata ganti) pada sebagian keadaan saat khutbah merupakan hal yang munkar, maka hendaknya diperhatikan.

Kedua, penguatan pendapatnya dengan hadits Ibnu Mas’ud dengan anggapan bahwa isnadnya shahih, maka tidak benar karena dalam sanadnya terdapat kemajhulan sebagaimana yang telah kami terangkan tadi.

Ketiga, kalau pun isnadnya shahih, maka hadits tersebut hanyalah menunjukkan kebolehan jika memang di sana diterangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengajarkan hal tersebut sebagaimana dalam Syarah Muslim, namun tidak demikian sehingga ini kekeliruan lainnya Imam Nawawi, dimana ia menyebutkan bahwa nash hadits dalam riwayat Abu Dawud dengan lafaz ‘Beliau mengajarkan kami khutbatul hajat,’ bahkan lafaz ini tidak ada dalam semua yang meriwayatkan hadits ini dari jalur ini, bahkan lafaz tersebut hanyalah pada dua jalan yang pertama yang kosong dari tambahan yang lemah ini, “Engkau mengutusnya dengan membawa kebenaran…dst.” Sebagaimana telah disebutkan. Sepertinya Imam Nawawi rahimahullah bercampur baginya salah satu lafaz dengan yang lain, sehingga ada susunan yang tidak ada asalnya di satu pun riwayat, maka perhatikanlah.

Keempat, pernyataannya bahwa telah berulang kali kalimat itu (disebutkan dhamir) dalam hadits-hadits yang shahih dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Hal ini tidaklah menunjukkan rincian yang dipegangnya, yang ujungnya adalah bahwa penyebutan dhamir memang dilakukan Beliau, akan tetapi di dalamnya tidak ada pengajaran dari Beliau shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya, sehingga tidaklah bertentangan dengan hadits Addiy bin Hatim yang disebutkan sebelumnya karena telah tetap dalam ilmu Ushul bahwa ‘perkataan lebih didahulukan daripada perbuatan ketika terjadi pertentangan’, sehingga hal itu memang boleh bagi Beliau shallallahu alaihi wa sallam, namun tidak boleh bagi umatnya.

Syaikh Al Albani melanjutkan, “Hikmah perbedaan ini sangatlah jelas, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak berada dalam kondisi yang dimungkinkan dari sabdanya ada maksud yang tidak layak terhadap kedudukan Rububiyyah Allah dan uluhiyyah-Nya, berbeda dengan selain Beliau alaihis shalatu was salam yang mungkin bisa maksudnya demikian, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan menjauhi syubhat dan memperjelas maksud atas dasar ‘tinggalkanlah hal yang meragukanmu kepada hal yang tidak meragukanmu’ (hadits shahih yang datang dari sejumlah sahabat, disebutkan takhrijnya oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Ghalil fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabil no. 2134).

Ia (Syaikh Al Albani) juga berkata, “Selanjutnya saya lihat Al ‘Izz bin Abdussalam telah mendahului saya dalam pendapat ini. Hal ini sebagaimana dinukil oleh As Sindiy dalam Hasyiyah An Nasa’i hal. 80, ia berkata, “Syaikh Izzuddin berkata, “Termasuk kekhususan Beliau shallallahu alaihi wa sallam adalah bahwa boleh bagi Beliau menggabung dalam satu dhamir antara Beliau dengan Allah Ta’ala, namun hal itu dilarang bagi selain Beliau. Dilarang bagi selain Beliau adalah karena selain Beliau ketika menggabung membuat kesan penyetaraan, berbeda dengan selain Beliau yang kedudukannya tidak dimasuki kesan itu.”

Hal ini tentu sesuai sekali dengan apa yang kami rajih(kuat)kan, walhamdulillah atas taufik-Nya.

Sebelumnya juga As Sindiy menukil ucapan Al Qurthubi dalam memadukan antara hadits Ibnu Mas’ud –dimana ia telah menegaskan tentang keshahihannya- dengan hadits Addiy dari empat jalur sebagaimana yang disebutkan yang ditetapkannya sebagai madzhab yang dikuatkannya, maka silakan cek jika engkau mau.

Imam Nawawi juga mengikuti hal tersebut saat ia menyatakan keshahihannya, dan telah lewat sebelumnya tentang kekeliruannya.

Bahkan pendapat ini juga diikuti oleh Abul Hasan As Sindiy rahimahullah, ia berkata,

“Sebuah pendapat menyatakan, ‘bahwa menyertakan Allah dan Rasul-Nya dalam satu dhamir (keduanya) dapat mengurangi sikap ta’zhim (pengagungan) kepada Allah yang wajib jika melihat kepada sebagian yang orang yang berbicara, serta mengesakan penyetaraan jika melihat kepada fikiran sebagian pendengar yang minim, sehingga hukumnya berbeda-beda jika melihat kepada orang yang berbicara dan pendengar, wallahu ta’ala a’lam.”

Menurut Al Albani, bahwa yang benar adalah memberlakukan keumuman hukum ini sebagai bentuk menutup celah (kepada yang diharamkan) dan pengamalan terhadap keumuman hadits,

لاَ يَقُلْ أَحَدُكُمْ مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلاَنٌ ... "

“Janganlah salah seorang di antara kamu berkata, “Atas kehendak Allah dan kehendak fulan…dst.” (Hadits ini disebutkan takhrijnya dalam buku Silsilatul Ahaadits Ash Shahiihah no. 136)

Karena yang demikian termasuk ke dalam masalah yang disebutkan dalam hadits Addiy bin Hatim, demikian pula menjadi pendapat As Sindiy yang telah kami nukilkan sebelumnya, yakni bahwa penyebutan dhamir (kata ganti nama) pada khutbah tidak termasuk masalah yang diingkari dimana pegangannya adalah hadits Ibnu Mas’ud ini, dan engkau telah tahu bahwa tidak ada hujjah di sana baik dari sisi sanad maupun matannya.

Adapun pernyataan bahwa menampakkan dhamir pada sebagian khutbah terkadang perkara munkar, maka menurut Syaikh Al Albani tidak tampak alasannya selain dari sisi perasaan, namun ini tidak dianggap karena bertentangan dengan arahan syar’i, wallahu a’lam.

Keempat, dari Huraits, dari Washil Al Ahdab, dari Syaqiq dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami tasyahhud dan khutbah sebagaimana mengajarkan kepada kami surah dalam Al Qur’an…dst. Adapun khutbah adalah ‘Alhamdulillah…dst.

Hadits ini disebutkan oleh Baihaqi (7/146, 147), namun sanad ini lemah, karena Huraits yakni ibnu Abi Mathar Amr Al Fazariy, karena ia seorang yang dhaif sebagaimana telah disepakati. Pada jalan ini terdapat tambahan kedua dan keempat.

Kedua, hadits Abu Musa Al Asy’ariy

Hadits tersebut disebutkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (1/342) dengan hadits Ibnu Mas’ud sebelumnya dari jalan pertama  yang disebutkan sampai kalimat ‘Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh’ ia menambahkan:

Abu Ubaidah berkata, “Aku mendengar Abu Musa berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau mau menyambung khutbahmu dengan beberapa ayat Al Qur’an, maka engkau ucapkan (maka Beliau sebutkan tiga ayat), dan di sana ada kata ‘Amma ba’du’  selanjutnya engkau menyampaikan hajatmu.

Haitsami juga menyebutkan hadits ini dalam Majma’uz Zawaid (4/288) ia berkata, “Diriwayatkan oleh Abu Ya’la, Thabrani dalam Al Awsath dan Al Kabir secara ringkas, para perawinya adalah tsiqah, sedangkan hadits Abu Musa bersambung, adapun Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya.”

Menurut Al Albani, bahwa ia telah melihat Musnad Abdullah bin Mas’ud dalam Al Mu’jamul Kabir namun tidak ditemukannya, yang tampak adalah bahwa hadits tersebut ada dalam Musnad Abu Musa, sedangkan juz yang memuat Musnad ini tidak ada dalam Maktabah Azh Zhahiriyyah.

Ketiga, hadits Abdullah bin Abbas, ia berkata, “Sesungguhnya Dhimad pernah datang ke Makkah, dimana ia berasal dari suku Azd Syanu’ah, ia biasa meruqyah orang yang gila dengan mantra-mantra, lalu orang-orang dungu Mekkah berkata, “Sesungguhnya Muhammad orang gila,” maka Dhimad berkata, “Kalau sekiranya aku lihat orang tersebut, boleh jadi Allah sembuhkan orang itu dengan perantaraanku,” maka Dhimad menemui Beliau dan berkata, “Wahai Muhammad, sesungguhnya saya dapat meruqyah terhadap penyakit gila, dan Allah menyembuhkan siapa yang Dia kehendaki dengan perantaraanku, maka apakah engkau mau jika kusembuhkan?” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ»

 “Sesungguhnya segala puji milik Allah, kami memuji-Nya dan memohon kepada-Nya. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, amma ba’du:

Dhimad berkata, “Ulangilah kata-katamu itu kepadaku,” maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengulanginya tiga kali, ia pun berkata, “Aku sudah mendengar ucapan para dukun dan para pesihir serta para penyair, namun ucapan mereka berbeda dengan ucapanmu yang menembus kedalaman lautan.” Dhimad melanjutkan kata-katanya, “Ulurkanlah tanganmu agar aku bai’at engkau di atas Islam,” maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membaiatnya dan bersabda, “Kaummu juga?” Dhimad menjawab, “Kaumku juga,” maka ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengirimkan pasukan kecil dan melewati perkampungan Dhimad, kemudian komandan pasukan berkata kepada anak buahnya, “Apakah kalian telah mengambil sesuatu dari perkampungan ini?” Mereka menjawab, “Kami mengambil sebuah ember,” ia berkata, “Kembalikanlah, Karena mereka adalah pengikut Dhimad.”

Hadits ini diriwayatkan Muslim (3/12), Baihaqi secara lengkap, sedangkan Imam Ahmad hanya menyebutkan khutbahnya saja di no. 3275, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1/585), dan Thahawi akan tetapi gugur dari naskah cetakan matan dan sebagian sanadnya, dan dalam riwayat Ahmad tidak ada lafaz ‘Amma ba’du’.

Di sana juga sebagaimana yang engkau lihat ada tambahan kedua sebagai ganti ‘wa nastaghfiruh’. Syaikhul Islam ragu-ragu terhadap keabsahan tambahan ini, namun ia shahih tanpa diragukan lagi sebagaimana telah diterangkan sebelumnya.

Keempat, hadits Jabir bin Abdullah.

Hadits ini diriwayatkan oleh Al Khathib (14/440-441) dari jalan Amr bin Syamir, dari Abu Ja’far Muhammad bin Ali dari Ali bin Husain, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau ketika duduk di atas mimbar bersabda,

اَلْحَمْدُ للهِ أَحْمَدُهُ وَأَسْتَعِيْنُهُ وَأُؤْمِنُ بِهِ وَأَتَوَكََّلُ عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا

Segala puji bagi Allah, aku memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nyya, beriman kepada-Nya, dan bertawakkal kepada-Nya, serta berlindung kepada Allah dari keburukan diri kami dan kejelekan amal perbutaan kami…dst.” Sampai pada kalimat,

"وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ"

Dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Isnad ini sangat dhaif, musibahnya ada pada Amr bin Syamir ia seorang pendusta dan pemalsu hadits, akan tetapi hadits ini memiliki asal namun tidak dengan susunan redaksi tersebut.

Imam Ahmad (3/371) berkata, “Telah menceritakan kepada kami Waki, dari Sufyan, dari Ja’far, dari ayahnya dari Jabir ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri khutbah dan memuji Allah serta menyanjung-Nya dengan sanjungan yang memang Dia berhak dengannya lalu bersabda,

مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah.”

Beliau ketika mengingatkan hari Kiamat, merah kedua matanya, lantang suaranya, dan seakan-akan seperti marah seperti orang yang memperingatkan suatu pasukan, bahwa akan datang pasukan kepadamu di pagi dan sore hari. Beliau bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan tanggungan terlantar atau utang, maka hal itu menjadi tanggunganku dan kepadaku, dan aku adalah wali bagi orang-orang beriman.”   

Syaikh Al Albani berkata, “Isnad ini shahih sesuai syarat Muslim, dimana ia telah menyebutkannya dalam Shahihnya 3/11, demikian pula Baihaqi dalam Sunannya 3/214 dari jalan Abu Bakar bin Abi Syaibah; telah menceritakan kepada kami Waki dan seterusnya. Namun Imam Muslim tidak menyebutkan lafaz semuanya, tetapi mengalihkan lebihnya kepada lafaz yang disebutkannya sebelumnya dari jalan Abdul Wahhab bin Abdul Majid, dari Ja’far dengan membawa hadits itu yang semisalnya sebagai ganti dari kalimat, “Dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”

Imam Baihaqi menggabung keduanya dalam riwayatnya sebagaimana ia juga gabung dalam kitabnya Al Asma wash Shifat dari jalur tersebut dan dari jalur Ibnul Mubarak dari Sufyan, ia menggandengkan keduanya dari Sufyan dan menambahkan, “Dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” Hadits ini ada juga dalam Nasa’i (1/234) dengan dua lafaz pertama dari jalan Ibnul Mubarak, dan isnadnya shahih sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqamatud Dalil ‘alaa Ibthalil Tahlil dari kitab Majmu Fatawanya (3/58).

Selanjutnya Imam Ahmad (3/319) berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ja’far dengan membawakan hadits tersebut yang lafaznya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya setelah syahadat, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah…dst.”

Menurut Syaikh Al Albani, bahwa sanad ini adalah shahih sesuai syarat Muslim.

Kelima, hadits Nubaith bin Syarith; ia berkata,

Aku pernah dibonceng ayahku di belakang hewan kendaraan, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah di Jamrah dan bersabda,

"الْحَمْدُ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ"؟

 “Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, dan meminta ampunan kepada-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Aku berpesan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah. Hari apa yang lebih lebih suci?”

Para sahabat berkata, “Hari ini.”

Beliau bersabda, “Bulan apa yang lebih suci?”

Mereka menjawab, “Bulan ini.”

Beliau bersabda, “Negeri apa yang lebih suci?”

Mereka menjawab, “Negeri ini.”

Beliau bersabda, “Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah terpelihara bagi kalian seperti terpeliharanya hari, bulan, dan tempat kalian ini.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Baihaqi (3/215) dari jalan Abu Ghassan Malik bin Ismail An Nahdiy; telah menceritakan kepada kami Musa bin Muhammad Al Anshariy, telah menceritakan kepada kami Abu Malik Al Asyja’iy darinya.

Syaikh Al Albani berkata, “Isnad ini para perawinya tsiqah selain Musa bin Muhammad Al Anshariy. Zhahirnya ia adalah Al Makhzumi Al Madani, jika memang betul dia maka dia adalah seorang yang dhaif, namun jika selainnya, maka saya tidak mengenalnya.”

Keenam, hadits Aisyah Ummul mukminin radhiyallahu anha.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abu Dawud dalam Musnad Aisyah  (Qaf 2/57)  dengan sanad yang jayyid dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam banyak membaca dua ayat ini dalam khutbah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,” (Qs. Al Ahzab: 70)

Syaikh Al Albani berkata, “Demikian tercantum dalam asalnya ‘dari ayahnya’ dan tanpa mengatakan ‘Aisyah berkata’ atau semisalnya, dan penyalinnya meletakkan tanda kepala shad di atasnya sebagai isyarat bahwa seperti itulah di kitab asalnya, padahal yang benar adalah menyebutkan kata ‘Aisyah berkata’ dengan alasan bahwa penulis mencantumkannya dalam Musnad Beliau (Asiyah), kalau sekiranya tidak demikian dalam riwayatnya tentu tidak akan dicantumkan, karena hal itu menjadikan hadits tersebut mursal sebagaimana yang tampak. Saya juga melihat  hadits yang lain yang terjadi lafaz yang gugur akan tetapi masih ada isyarat yang menunjukkan demikian, dimana penyalinnya memberi tanda kepala shad juga. Pernyataan ‘qaalat’ (ia berkata) menunjukkan bahwa yang menyatakan adalah bukan Urwah tetapi seorang wanita yang tidak lain adalah Aisyah dengan alasan yang telah lewat, di samping ia (Urwah) juga banyak meriwayatkan darinya, dan Aisyah juga sebagai bibinya dari sebelah ibu, wallahu a’lam.”

Ketujuh, hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ketika berkhutbah kepada manusia atau mengajarkan mereka, tidak meninggalkan ayat ini,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا (70) يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا (71)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,--Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Qs. Al Ahzaab: 70-71)

Diriwayatkan oleh Sammuwaih dalam Fawaidnya sebagaimana dalam Husnut Tanabbuh fii Tarkit Tasyabbuh karya Syaikh Muhammad Al Ghazziy (8/5).

Kedelapan, hadits Ibnu Syihab Az Zuhriy.

Ibnu Wahb berkata, “Telah menceritakan kepadaku Yunus, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Syihab tentang ucapan syahadat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Jumat, maka Ibnu Syihab berkata,

إِنَّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْسَلَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ مَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ رَشَدَ وَمَنْ يَعْصِهِمَا فَقَدْ غَوَى نَسْأَلُ اللهَ رَبَّنَا أَنْ يَجْعَلَنَا مِمَّنْ يُطِيْعُهُ وَيُطِيْعُ رَسُوْلَهُ وَيَتَّبِعُ رِضْوَانَهُ وَيَجْتَنبُ سُخْطَهُ فَإِنَّمَا نَحْنُ بِهِ وَلَهُ

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampunan-Nya, dan berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan-Nya, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Allah mengutusnya dengan kebenaran sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan sebelum tibanya hari Kiamat. Barang siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia telah mendapatkan petunjuk, dan barang siapa yang durhaka kepada keduanya, maka dia telah sesat. Kita memohon kepada Allah Rabb kita agar Dia menjadikan kita sebagai orang yang menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya, mencari keridhaan-Nya dan menjauhi kemurkaan-Nya, karena hal itu hanya dengan pertolongan-Nya dan hanya kepada-Nya.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/172) dan Baihaqi (3/215). Isnadnya menurut Syaikh Al Albani para perawinya adalah tsiqah namun mursal (terputus di akhir sanad), sehingga menjadi dhaif dan tidak bisa dipakai hujjah.

Jika seseorang berkata, “Mursal ini merupakan sebagai syahid (penguat) baginya, maka menurut Syaikh Al Albani tidak demikian, bahkan posisinya mengandung kemungkinan bahwa orang yang memursalkan itulah yang menjadikannya mursal, dimana ia mengambil dari orang yang tidak diketahui itu yang ia riwayatkan dari Ibnu Mas’ud. Maksudnya boleh jadi Az Zuhri mengambilnya dari Abu Iyadh dari Ibnu Mas’ud, atau dari orang yang meriwayatkan daripadanya, lalu dia mursalkan, sehingga karena kemungkinan ini menjadikan tidak bisa saling menguatkan, maka hendaknya hal ini diperhatikan.”

Khatimah

Dari hadits-hadits yang disebutkan di atas kita dapat menyimpulkan, bahwa:

1. Khutbatul hajat merupakan khutbah pembuka semua ceramah, baik khutbah nikah, khutbah Jumat, atau lainnya.

2. Syaikh Al Albani berkata, “Maksud saya mengumpulkan risalah ini adalah menyebarkan sunnah yang hampir saja orang-orang meninggalkannya, maka saya arahkan perhatian para khatib, penasihat, para pengajar, dan selain mereka agar mereka perlu menghafalnya, membuka khutbah, makalah dan pelajaran mereka dengannya, semoga Allah mewujudkan rencana mereka dengan sebabnya.”

Ia juga berkata, “Khutbah tersebut adalah khutbah yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ajarkan kepada para sahabat, namun tidak lagi diperhatikan dalam beberapa tahun yang lalu, kemudian dihidupkan lagi oleh sebagian imam, seperti Imam Thahawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah –semoga Allah merahmati mereka-, dan lain-lain.”

3. Membaca khutbatul hajat bukanlah perkara yang wajib.

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji:

Khutbatul Haajah allatiy kaana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yu’allimuha as-haabah karya Syaikh. M. Nashiruddin Al Albani


[1] Tambahan ini disebutkan dalam sebagian riwayat.

[2] Kalimat syahadat menggunakan mufrad (bentuk tunggal) karena tidak bisa diwakili.

Terjemah Bulughul Maram (18)

Selasa, 20 Januari 2026

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (18)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةِ اَلْجَمَاعَةِ وَالْإِمَامَةِ

Bab Shalat berjamaah dan Tentang Imamah (Menjadi Imam)

423- عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: , صَلَاةُ اَلْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَلْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

423. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh tingkatan.” (Muttafaq 'alaih)[1]

424- وَلَهُمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: , بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا - 

424. Dan dalam riwayat keduanya dari Abu Hurairah disebutkan, “Dengan dua puluh lima kali.”[2]

425- وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبِي سَعِيدٍ, وَقَالَ: "دَرَجَةً "

425. Demikian juga dalam riwayat Bukhari dari Abu Sa’id namun dengan kata-kata “Tingkatan.”[3]

426- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: , وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ, ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا, ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ, ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ اَلصَّلَاةَ, فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ, وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ .

426. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang nyawaku di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk dikumpulkan kayu bakar lalu disiapkan, kemudian aku menyuruh ditegakkan shalat dengan diadakan azan untuknya lalu aku menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian aku pergi menuju orang-orang yang tidak mau menghadiri shalat (berjamaah), akan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Allah yang nyawaku di tanganNya, kalau seandainya salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan tulang yang berdaging empuk atau daging enak yang berada di antara rusuk-rusuk, tentu mereka akan mendatangi shalat Isya (berjama’ah).” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari)[4]

427-وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , أَثْقَلُ اَلصَّلَاةِ عَلَى اَلْمُنَافِقِينَ: صَلَاةُ اَلْعِشَاءِ, وَصَلَاةُ اَلْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

427. Darinya juga (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat Fajar, kalau seandainya mereka mengetahui pahala yang ada pada keduanya tentu mereka akan mendatangi meski dalam keadaan merangkak.” (Muttafaq 'alaih)[5]

428- وَعَنْهُ قَالَ: , أَتَى اَلنَّبِيَّ r رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى اَلْمَسْجِدِ, فَرَخَّصَ لَهُ, فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ, فَقَالَ: "هَلْ تَسْمَعُ اَلنِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ?" قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "فَأَجِبْ" -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

428. Darinya juga (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Pernah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang laki-laki yang buta, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tidak memiliki penuntun yang menuntun saya ke masjid,” maka Beliau pun memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya (untuk shalat di rumah), ketika orang itu pergi Beliau pun memanggilnya dan bersabda, “Apakah kamu mendengar panggilan untuk shalat?” Ia menjawab, “Ya”, Beliau bersabda, “Maka datangilah.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[6]

429- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , مَنْ سَمِعَ اَلنِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ -  رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ, وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ, لَكِنْ رَجَّحَ بَعْضُهُمْ وَقْفَه ُ

429. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Barang siapa yang mendengar azan, namun ia tidak mendatangi, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada uzur.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Daruquthni dan Ibnu Hibban serta Hakim, isnadnya sesuai syarat Muslim, namun sebagian ahli hadits menguatkan kemauqufannya)[7]

430- وَعَنْ يَزِيدَ بْنِ اَلْأَسْوَدِ t , أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r صَلَاةَ اَلصُّبْحِ, فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ لَمْ يُصَلِّيَا, فَدَعَا بِهِمَا, فَجِيءَ بِهِمَا تَرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا, فَقَالَ لَهُمَا: "مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا?" قَالَا: قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا. قَالَ: "فَلَا تَفْعَلَا, إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمْ, ثُمَّ أَدْرَكْتُمْ اَلْإِمَامَ وَلَمْ يُصَلِّ, فَصَلِّيَا مَعَهُ, فَإِنَّهَا لَكُمْ نَافِلَةٌ" -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَالثَّلَاثَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

430. Dari Yazid bin Al Aswad radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Subuh, ketika Beliau telah shalat, tiba-tiba ada dua orang yang tidak ikut, maka Beliau pun memanggil keduanya, lalu dibawalah kedua orang itu (ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), sedangkan keduanya datang dalam keadaan bergemetar, Beliau pun berkata kepada keduanya, “Apa yang menghalangimu untuk shalat bersama kami?” Keduanya menjawab, “Kami tadi telah shalat di rumah kami.” Maka Beliau bersabda, “Janganlah kamu lakukan hal itu, jika kamu telah shalat di rumah, lalu kamu mendapatkan imam dalam keadaan belum shalat, maka ikutlah shalat bersamanya, karena yang kedua itu jadi sunah untukmu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, lafaz ini adalah lafaznya, juga diriwayatkan oleh tiga Imam Ahli Hadits dan dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)[8]

431- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِنَّمَا جُعِلَ اَلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا, وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ, وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا, وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ, وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ, فَقُولُوا: اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ اَلْحَمْدُ, وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا, وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ, وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا, وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعِينَ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهَذَا لَفْظُه ُ وَأَصْلُهُ فِي اَلصَّحِيحَيْن

431.`Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir maka bertakbirlah, janganlah kamu bertakbir sampai dia bertakbir, jika dia ruku maka rukulah, janganlah kamu ruku sampai dia ruku, jika dia mengucapkan, “Sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah “Allahumma rabbanaa lakal hamdu.” Jika dia sujud maka sujudlah, janganlah kamu sujud sampai dia sujud, jika dia shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan berdiri dan jika dia shalat sambil duduk maka shalatlah kalian sambil duduk.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, ini adalah lafaznya, asalnya ada dalam shahihain)[9]

432- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ t , أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا. فَقَالَ: "تَقَدَّمُوا فَائْتَمُّوا بِي, وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ" -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

432. Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat para shahabatnya agak mundur, maka Beliau bersabda, ”Majulah, bermakmumlah denganku, dan hendaknya orang yang setelah kamu bermakmum dengan kamu.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[10]

433- وَعَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ t قَالَ: , اِحْتَجَرَ رَسُولُ اَللَّهِ r حُجْرَةً بِخَصَفَةٍ, فَصَلَّى فِيهَا, فَتَتَبَّعَ إِلَيْهِ رِجَالٌ, وَجَاءُوا يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ... -  اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: , أَفْضَلُ صَلَاةِ اَلْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا اَلْمَكْتُوبَةَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

433. Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membuat bilik dari tikar, Beliau shalat di situ, para sahabat pun memperhatikan hal itu lalu ikut shalat bersama Beliau…dst. Dalam hadits tersebut disebutkan, “Shalat yang paling utama dilakukan seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (Muttafaq 'alaih)[11]

434- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: , صَلَّى مُعَاذٌ بِأَصْحَابِهِ اَلْعِشَاءَ, فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ, فَقَالَ اَلنَّبِيُّ r "أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ يَا مُعَاذُ فَتَّانًا? إِذَا أَمَمْتَ اَلنَّاسَ فَاقْرَأْ: بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا, وَ: سَبِّحْ اِسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى, وَ: اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ, وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى". -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .

434. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Mu’adz pernah shalat Isya bersama kawan-kawannya, lalu Beliau memanjangkan shalatnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apa kamu ingin menjadi pembuat fitnah wahai Mu’adz? Jika kamu mengimami orang-orang maka bacalah, “Wasysyamsi wa dhuhaaha”, “Sabbiihiismarabbiikal a’laa”, “Iqra’bismirabbikalladzii khalaq” dan “Wallaili idzaa yaghsyaa.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim)[12]

435- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا فِي قِصَّةِ صَلَاةِ رَسُولِ اَللَّهِ r بِالنَّاسِ, وَهُوَ مَرِيضٌ - قَالَتْ: , فَجَاءَ حَتَّى جَلَسَ عَنْ يَسَارِ أَبِي بَكْرٍ, فَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ جَالِسًا وَأَبُو بَكْرٍ قَائِمًا, يَقْتَدِي أَبُو بَكْرٍ بِصَلَاةِ اَلنَّبِيِّ r وَيَقْتَدِي اَلنَّاسُ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

435. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha -tentang kisah shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabat yang ketika itu Beliau sedang sakit- ia berkata, “Beliau datang lalu duduk di sebelah kiri Abu Bakar, Beliau shalat bersama orang-orang sambil duduk sedangkan Abu Bakar dalam keadaan berdiri, Abu Bakar mengikuti shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan orang-orang mengikuti shalatnya Abu bakar.” (Muttafaq ‘alaih)[13]

436- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ: , إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ اَلنَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ, فَإِنَّ فِيهِمْ اَلصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا اَلْحَاجَةِ, فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

436. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mengimami orang-orang, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada yang masih kecil, ada yang sudah tua, ada yang lemah dan ada yang punya keperluan, namun jika shalat sendiri maka shalatlah sesuai kehendaknya.” (Muttafaq 'alaih)[14]

437- وَعَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ قَالَ: قَالَ أَبِي: , جِئْتُكُمْ مِنْ عِنْدِ اَلنَّبِيِّ r حَقًّا. قَالَ: "فَإِذَا حَضَرَتْ اَلصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ, وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا", قَالَ: فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي, فَقَدَّمُونِي, وَأَنَا اِبْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ ُ

437. Dari Amr bin Salamah ia berkata, “Bapakku pernah berkata, “Aku benar-benar datang kepada kalian dari sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Apabila tiba (waktu) shalat maka hendaknya salah seorang di antara kamu azan dan hendaknya yang mengimami kamu adalah orang yang paling banyak (hapalan) Al Qur’an.” Ia melanjutkan kata-katanya, “Maka orang-orang pun memperhatikan, ternyata tidak ada orang yang paling banyak hapalan Al Qur’annya daripadaku, mereka akhirnya menyuruhku maju, padahal aku berumur enam atau tujuh tahun.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud dan Nasa’i)[15]

Orang Yang berhak menjadi imam

438- وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , يَؤُمُّ اَلْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اَللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلسُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي اَلْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا -وَفِي رِوَايَةٍ: سِنًّا- وَلَا يَؤُمَّنَّ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ". -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

438. Dari Abu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya orang yang mengimami suatu kaum itu orang yang paling banyak (hapalan) terhadap Kitab Allah Ta’ala (Al Qur’an), jika mereka sama dalam bacaan (yakni hapalan), maka yang lebih mengetahui tentang Sunnah, jika mereka sama dalam pengetahuannya tentang sunnah, maka yang paling terdepan hijrahnya, jika mereka sama dalam hijrahnya, maka yang paling terdepan masuk Islamnya –dan dalam riwayat lain “Paling tua umurnya”-, janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya juga janganlah ia duduk di tempat istimewa yang ada di rumah orang lain kecuali dengan izinnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[16]

Wanita dan orang fasik menjadi imam

439- وَلِابْنِ مَاجَهْ: مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ: , وَلَا تَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ رَجُلًا, وَلَا أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِرًا, وَلَا فَاجِرٌ مُؤْمِنًا. -  وَإِسْنَادُهُ وَاه ٍ

439. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Jabir disebutkan, “Dan janganlah seorang wanita mengimami laki-laki, orang Arab badui mengimami orang muhajirin, serta orang jahat mengimami orang mukmin.” (Namun isnadnya lemah)[17]

440- وَعَنْ أَنَسٍ, عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , رُصُّوا صُفُوفَكُمْ, وَقَارِبُوا بَيْنَهَا, وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ. -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

440. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Rapatkanlah barisan-barisan kamu, mendekatlah antara shaf yang satu dengan lainnya serta ratakanlah dengan memperhatikan leher.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[18]

441- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا, وَشَرُّهَا آخِرُهَا, وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا, وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

441. Dari Abu Huriarah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah bagian depannya dan yang paling buruknya adalah bagian belakangnya dan sebaik-baik shaf wanita adalah bagian belakangnya dan yang paling buruknya adalah yang terdepan.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[19]

442-وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r ذَاتَ لَيْلَةٍ, فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ, فَأَخَذَ رَسُولُ اَللَّهِ r بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي, فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

442. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Di suatu malam aku pernah shalat bersama Rasulullah, aku berdiri di sebelah kirinya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku dan menjadikan aku di sebelah kanannya.” (Muttafaq 'alaih)[20]

443- وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: , صَلَّى رَسُولُ اَللَّهِ r فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ, وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا. -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ

443. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat, ketika itu aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari)[21]

444- وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ t أَنَّهُ اِنْتَهَى إِلَى اَلنَّبِيِّ r وَهُوَ رَاكِعٌ, فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى اَلصَّفِّ, فَقَالَ لَهُ اَلنَّبِيُّ r , زَادَكَ اَللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَزَادَ أَبُو دَاوُدَ فِيهِ: , فَرَكَعَ دُونَ اَلصَّفِّ, ثُمَّ مَشَى إِلَى اَلصَّفِّ -

444. Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia pernah mendapatkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang ketika itu sedang ruku, ia pun ruku sebelum sampai ke shaf, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Semoga Allah menambahkan kepadamu rasa semangat, namun jangan kamu ulangi.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Dawud menambahkan, “Ia ruku sebelum sampai shaf, lalu berjalan menuju shaf”)[22]

445- وَعَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ ]اَلْجُهَنِيِّ] t أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r , رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ اَلصَّفِّ وَحْدَهُ, فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ اَلصَّلَاةَ. -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

445. Dari Wabishah bin Mi’bad radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian, maka Beliau menyuruhnya mengulangi shalatnya. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi ia menghasankan, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[23]

446- وَلَهُ عَنْ طَلْق ٍ, لَا صَلَاةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ اَلصَّفِّ - وَزَادَ اَلطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثِ وَابِصَةَ: , أَلَا دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ اِجْتَرَرْتَ رَجُلًا? -

446. Dan dalam riwayat ibnu Hibban dari Thalq bin Ali disebutkan, “Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendiri di belakang shaf.” Thabrani menambahkan di dalam hadits wabishah tadi, “Mengapa kamu tidak masuk (ke dalam shaf) bersama mereka atau kamu tarik seseorang ?”[24]

447- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , إِذَا سَمِعْتُمْ اَلْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى اَلصَّلَاةِ, وَعَلَيْكُمْ اَلسَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ, وَلَا تُسْرِعُوا, فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا, وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

447. Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Apabila kamu mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dalam keadaan tenang dan sopan dan janganlah kamu terburu-buru, yang kamu dapatkan bersama imam maka kerjakanlah dan kurangnya kamu sempurnakan.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini lafaz Bukhari)[25]

448- وَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , صَلَاةُ اَلرَّجُلِ مَعَ اَلرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ, وَصَلَاتُهُ مَعَ اَلرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ اَلرَّجُلِ, وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اَللَّهِ U -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

448. Dari Ubay bin Ka’b radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang bersama seseorang lebih baik daripada shalatnya sendiri, dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang saja, dan apabila lebih banyak lagi maka hal itu lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[26]

449- وَعَنْ أُمِّ وَرَقَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ .

449. Dari Ummu Waraqah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengimami orang-orang yang ada di rumahnya. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)[27]

450- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ; , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r اِسْتَخْلَفَ اِبْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ, يَؤُمُّ اَلنَّاسَ, وَهُوَ أَعْمَى -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُد َ

450. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjadikan Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di saat pergi), ia mengimami orang-orang, padahal ia seorang yang buta. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)[28]

451- وَنَحْوُهُ لِابْنِ حِبَّانَ: عَنْ عَائِشَة رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا

451. Dan sama juga seperti itu dalam riwayat Ibnu Hibban dari Aisyah.[29]

452- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَصَلُّوا خَلْفَ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

452. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalatkanlah orang yang mengucapkan Lailaha illallah dan shalatlah di belakang orang yang mengucapkan Lailaha illallah.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan isnad yang lemah)[30]

453- وَعَنْ عَلِيٍّ t قَالَ: قَالَ اَلنَّبِيُّ r , إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ اَلصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ, فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ اَلْإِمَامُ -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

453. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mendatangi shalat, sedangkan imam dalam suatu keadaan maka hendaknya ia berbuat sebagaimana yang diperbuat oleh imam.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi, dengan isnad yang lemah)[31]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[1] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (645), dalam Al Adzan, Muslim (650) dalam Al Masaajid, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi (215) dalam Ash Shalah, Nasa’i (837) dalam Al Imamah, fadhlu shalaatil jamaa’ah, Ibnu Majah (786) .

[2] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (648), Muslim (649) –TSZ-.

[3] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (646) dalam Al Adzaan .

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (644), bab Wujuub shalaatil jamaa’ah, Muslim (651) dalam Al Masaajid bab Fadhlu shalaatil jamaa’ah, Ibnu Majah (777), juga diriwayatkan oleh Nasa’i (848), Malik (292) dalam Al Muwaththa’.

[5] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (657) dalam Al Adzaan bab Fadhlul ‘Isyaa’ fil jamaa’ah, Muslim (651) dalam Al Masaajid wa Mawaadhi’ush shalaah bab Fadhlu shalaatil jamaa’ah, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (797).

[6] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (653) bab Yajibu ityaanul masjid ‘alaa man sami’an nidaa’ .

[7] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (793) dalam Al Masaajid wal Jamaa’aat, Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabiir (3/154/2), Abu Musa Al Madiniy juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam Al Lathaa’if min ‘uluumil ma’aarif (14/1/1), Daruquthni (1/420), Ibnu Hibban (3/253) dalam shahihnya dan Hakim (1/245) dalam Al Mustadrak dari beberapa jalan dari Husyaim dari Syu’bah dari ‘Addiy. Hakim mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim”, dan disepakati oleh Adz Dzahabiy serta dishahihkan oleh Al Albani. Al Hafizh dalam Bulughul Maram berkata, “Dan isnadnya sesuai syarat Muslim, namun sebagian ahli hadits menguatkan kemauqufannya,” Al Albani berkata, “Tidak bisa dibenarkan penguatan ini, karena yang memarfu’kannya (menyatakan sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam) adalah jama’ah orang-orang yang tsiqah yang menjadi penguat (mutaaba’ah) bagi Husyaim, di antaranya: Qiraad yang namanya Abdurrahman bin Ghzawaan dalam riwayat Daruqthni dan Hakim, Sa’id bin ‘Aamir dan Abu Sulaiman (Dawud bin Al Hakam dalam riwayat Hakim), Hakim mengatakan, “Hadits ini dimauqufkan oleh Ghundar dan oleh kebanyakan kawan-kawan Syu’bah, padahal hadits itu shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkan, Husyaim dan Qiraad Abu Nuh adalah tsiqah, jika keduanya memaushulkannya maka perkataan yang benar adalah perkataan keduanya, juga disepakati oleh Adz Dzahabiy, hadits ini ada dalam Shahih Ibnu Majah (652), [Al Irwaa’ (2/337)].

[8] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (17025), Abu Dawud (575) bab Fiiman shallaa fii manzilihi tsumma adrakal jamaa’ah yushalliy ma’ahum, Tirmidzi (219) dalam Abwaabush shalaah, ia berkata, “Hadits hasan shahih”, Nasa’i (858) dalam Al Imaamah, Ibnu Hibban dalam shahihnya (3/50), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi (219) [Lihat Al Misykaat (1152) dan Al Irwaa’ (2/315)].

[9] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (603, 604) bab Al Imaam yushalliy min qu’uud, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (603), dan hadits yang ada dalam Bukhari di nomor (722, 734) dalam Al Adzaan, Muslim (414) bab I’timaamil ma’muum bil imaam, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1239) .

Dalam TSZ disebutkan lafaz Bukhari,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، وإذا قال: سمع الله لمن حمده. فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا، وإذا صلى جالسا، فصلوا جلوسا أجمعون

“Imam itu dijadikan untuk diikuti, jika dia bertakbir, maka bertakbirlah, jika dia ruku’, maka rukulah dan jika dia mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” maka ucapkanlah “Rabbanaa walakalhamd” dan jika dia sujud maka sujudlah, jika dia shalat sambil duduk maka shalatlah kalian semua sambil duduk.”

[10] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (438) bab Taswiyatus shufuuf, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (978), Abu Dawud (680) bab Shaffun nisaa’ wa karaahiyyatut ta’akhkhur  ‘anish shaffil awwal, dan Ahmad (10899).

Lengkap hadits tersebut adalah,

لا يزال قوم يتأخرون حتى يؤخرهم الله

“Apabila suatu kaum mundur ke belakang maka Allah akan menjadikan mereka terbelakang.” –TSZ-

[11] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (731) dalam Al Adzaan, bab Shalaatul lail, Muslim (781) bab Istihbaab shalaatin naafilah fii baitih wa jawaazuhaa fil masjid.

[12] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (705) dalam Al Adzaan, Muslim (465) dalam Ash Shalaah bab Al Qiraa’ah fil ‘Isyaa.

[13] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (713) dalam Al Adzaan bab Ar Rajul ya’tam bil imaam, Muslim (418) bab Istihlaaful imaam idzaa ‘aradhha lahu ‘udzr .

[14] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (703) dalam Al Adzaan, bab Idzaa shallaa linafsihi falyuthawwil maa syaa’a, Muslim (467) dalam Ash Shalaah.

[15] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (4302) dalam Al Adzaan, Nasa’i (636) dalam Al Imaamah bab taqdiimus sinn, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (585) bab man ahaqqu bil imaamah .

[16] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (673) dalam Al Masaajid, Nasa’i (780) dalam Al Imaamah, Abu Dawud (582), Tirmidzi (2/459), Ibnu Majah (980) bab Man ahaqqu bil imaamah, Daruquthni (104), Hakim (1/243), Baihaqi (3/119, 125) dan Ahmad (4/118, 121, 5/272) dari beberapa jalan dari Ismaa’il bin Rajaa’ Az Zubaidiy ia berkata, “Aku mendengar Aus bin Dham’aj menceritakan dari Ibnu Mas’ud, Tirmidzi mengatakan, “Hasan shahih” [Lihat Al Misykaat (117), Al Irwaa’ (494)] .

[17] Dha’if, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1081), Al’Uqailiy dalam Adh Dhu’afaa (220), Ibnu ‘Addiy dalam Al Kaamil (215-216), Baihaqi (2/90, 271), Al Waahidiy dalam tafsirnya (4/145/2) dari Al Walid bin Bukair Abu Jinaab: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Muhammad Al ‘Adawiy dari ‘Ali bin Zaid dari Sa’id bin Al Musayyib dari Jabir bin Abdillah, isnad ini sangat lemah. Dalam sanadnya terdapat tiga cacat: Pertama, dha’ifnya ‘Ali bin Zaid, ia adalah Ibnu Jad’aan. Kedua, Al ‘Adawiy ini, Al Haafizh mengatakan, “Matruk (ditinggalkan)”. Ketiga, “Abu Khabbab ini, Al Hafizh berkata dalam At Taqrib, “Lunak haditsnya”, lihat Al Irwaa’ (591).

[18] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (667) bab Taswiyatush shufuuf, Nasa’i (815), Ibnu Hibban dalam shahihnya (3/298), Al Albani berkata, “Isnadnya shahih”, dan ia memasukkannya dalam Shahih Abi Dawud (667), lihat Al Misykaat (1093) .

Dalam TSZ disebutkana lanjutan hadits tersebut yaitu,

فوالذي نفسي بيده إني لأرى الشيطان يدخل من خلل الصف كأنها الحذف

“Demi Allah, yang nyawaku di Tangan-Nya, sesungguhnya aku melihat setan masuk dari celah-celah shaf, seakan-akan ia seperti kambing hitam yang kecil.”

[19] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (727) dan Muslim (658) –TSZ-.

[20] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (726) dalam Al Adzaan bab Idzaa qaamar rajulu ‘an yasaaril imam wa hawwalahul imaam ilaa yamiinihi tammat shalaatuhu, Muslim (763) dalam Shalaatul musaafiriin wa qashruhaa.

[21] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (727) bab Al Mar’atu wahdahaa takuunu shaffan, Muslim (660) bab Jawaajil jamaa’ah fin naafilah.

[22] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (783) dalam Al Adzaan, bab Idzaa raka’a duunas shaff, Abu Dawud –dengan isnad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Albani dalam Al Irwaa’- (683-684), Al Albani berkata, “Atsar-atsar ini menunjukkan terhadap dua hal: Pertama, bahwa satu rakaat dapat dicapai dengan didapatinya ruku. Kedua, bolehnya ruku sebelum masuk ke dalam shaf, ini termasuk diantara yang kita anggap tidak boleh, berdasarkan hadits Abu Bakrah. Ia juga mengatakan, “Kemudian saya pun rujuk dari pendapat itu karena ada hadits Abdullah bin Az Zubair bahwa hal  itu termasuk Sunnah. Hadits ini shahih isnadnya sebagaimana saya terangkan dalam As Silsilah Ash Shahihah.

Hadits Abdullah bin Az Zubair, Utsman bin Al Aswad berkata, “Aku dan ‘Amr bin Tamim pernah masuk ke masjid, imam pun melakukan ruku’, maka aku dan dia bersama-sama ruku sambil berjalan hingga masuk ke dalam shaf, ketika kami telah selesai shalat, Amr berkata kepadaku, ”Yang kamu lakukan tadi darimana kamu mendengarnya?’ aku menjawab, “Dari Mujahid, ia mengatakan,”Aku lihat Ibnuz Zubair melakukannya.” –TCDA-

Dalam TSZ disebutkan lafaz Abu Dawud sbb,

أيكم الذي ركع دون الصف، ثم مشى إلى الصف؟

“Siapakah di antara kalian yang ruku sebelum sampai ke shaf, kemudian berjalan menuju ke shaf?”

[23] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (682), Tirmidzi (1/447) no. (231), Ath Thahaawiy dalam Syarhul Ma’aaniy (1/229), Baihaqi (3/104), Ahmad (4/228), Ibnu Abi Syaibah (2/13/1) semuanya dari jalan Syu’bah dari ‘Amr bin Murrah dari Hilal bin Yasaaf ia berkata, “Aku mendengar ‘Amr bin Raasyid dari Waabishah bin Ma’bad. Diriwayatkan juga oleh Ibnu ‘Asaakir (17/349/2) dari jalan yang lain dari ‘Amr bin Murrah. Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan.” Al Albani berkata, “Para perawinya adalah tsiqah selain ‘Amr bin Rasyid, ia ini tidak diketahui sikap adilnya, disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim (3/1/232), namun ia tidak menyebutkan cacat maupun ta’dil kepadanya, adapun Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam “Ats Tsiqaat”, juga diriwayatkan dari jalan Hushain, dari Hilal bin Yasaf ia berkata, “Ziyad bin Abil Ja’d memegang tanganku, ketika itu kami di Riqqah, lalu ia membangunkanku untuk menghadap seorang syaikh yang bernama Waabishah bin Ma’bad…dst. Diriwayatkan juga oleh Tirmidzi (230), Darimiy (1/249), Ibnu Majah (1004), Ath Thahaawiy, Baihaqi dan Ibnu ‘Asaakir (2/13/1) dari beberapa jalan dari Hushain dari Hilal bin Yasaaf. Sanad hadits ini jayyid, semuanya tsiqah selain Ziyad bin Abil Ja’d, ia adalah majhul, namun ia tidak sendiri dalam meriwayatkan hadits, bahkan ada penguat dari jalan yang sama yaitu Hilal bin Yasaf yang meriwayatkan hadits semakna dengan membawa hadits tersebut, jadi hadits ini shahih.” [lihat Al Irwaa’ (541)]  -TCDA-.

[24] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2202) dari ‘Ali bin Syaiban ia berkata,

قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم، فصلينا خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم، فلما قضى رسول الله صلى الله عليه وسلم، صلاته إذا رجل فرد، فوقف عليه نبي الله صلى الله عليه وسلم، حتى قضى الرجل صلاته، ثم قال له نبي الله صلى الله عليه وسلم: "استقبل صلاتك، فإنه لا صلاة لفرد خلف الصف

“Kami datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyelesaikan shalatnya, tiba-tiba ada seseorang shalat sendiri, ia pun diketahui oleh Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam, ketika orang itu sudah selesai shalatnya, Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Bersiaplah untuk shalat, karena tidak ada shalat bagi yang shalat sendiri di belakang shaff,” adapun perkataan Al Hafizh  dari Thalq, itu adalah perkiraan keliru beliau rahimahullah –TSZ-

Al Albani berkata, “Adapun hadits Ali bin Syaiban yang lafaznya, “Kami pergi keluar hingga sampai bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kamipun membaiat Beliau dan shalat di belakangnya, Beliau melihat ketika itu ada seorang yang shalat sendiri di belakang shaf. Orang itu pun diperhatikan Nabi Allah hingga selesai, lalu Beliau bersabda, “Bersiaplah untuk shalat, karena tidak ada shalat bagi orang yang berada di belakang shaf (sendiri).” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/13/1): Telah menceritakan kepada kami Mulaazim bin ‘Amr dari Abdullah bin Badr ia berklata: Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dari bapaknya. Ibnu Majah (1003) juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah. Ath Thahawiy, Ibnu Sa’ad (5/551), Ibnu Khuzaimah (1/164/2) dan Ibnu Hibban dalam shahihnya (401, 402), Baihaqi dan Ahmad (4/23), Ibnu ‘Asakir (5/99/1) dari beberapa jalan dari Mulazim. Al Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah sebagaimana dikatakan Al Buwshairiy dalam Az Zawaa’id (Qaaf 69/2). Al Hafizh dalam “Al Buluugh” menisbatkan kepada Ibnu Hibban dari Thalq bin ‘Ali, ini adalah wahm (keliru).”

Tambahan Thabraniy ini menurut Al Albani, Ibnul A’raabiy berkata dalam Al Mu’jam (Qaaf 122/1): Telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Muhammad bin Kuzaal, telah menceritakan kepada kami Yahya bin ‘Abdawaih, telah menceritakan kepada kami Qais dari As Suddiy dari Zaid bin Wahb dari Waabishah bin Ma’bad: Bahwa ada seorang yang shalat di belakang shaf sendiri, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat orang yang berada di belakangnya sebagaimana ia melihat orang yang di depannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ”Mengapa kamu tidak masuk ke dalam shaf  atau kamu menarik seeorang untuk shalat bersamamu (di belakang) ?! Ulangilah shalatmu.” Ia katakan, “Isnad ini adalah lemah, Qais adalah Ibnur Rabii’ yang kata Al Haafizh, “Jujur, namun berubah hapalannya ketika tua, anaknya memberikan hadits kepadanya yang bukan dari haditsnya, lalu ia sampaikan.” Al Albani mengatakan, “Pemberitahuannya terhadap rawi dimana Yahya bin ‘Abdawaih meriwayatkan darinya adalah lebih utama”, Yahya bin Ma’iin berkata tentangnya, “Pendusta, seorang yang jahat.” Al Albani juga berkata, “Tambahan ini adalah lemah, tidak bisa dipakai sebagai hujjah karena sangat dha’ifnya.” ia juga mengatakan, “Kesimpulannya bahwa perintah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada seseorang untuk mengulangi shalatnya dan tidak adanya shalat bagi orang yang shalat di belakang shaf sendiri adalah shahih, benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari beberapa jalan, adapun perintah Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang itu untuk menarik orang lain dari shaf agar shalat bersamanya ini adalah tidak sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka janganlah tertipu dengan diamnya Al Haafizh terhadap hadits Waabishah yang diriwayatkan oleh Thabrani yang di dalamnya ada perintah yang tertera di hadits itu sebagaimana telah disebutkan, Al Haafizh mendiamkan hadits ini dalam Bulughul Maram hingga ada yang menganggap haditsnya shahih, juga jangan tertipu dengan diulangnya oleh Ash Shan’aaniy dalam syarhnya terhadap hadits ini (2/44-45) …-TCDA-.

Catatan oleh Al Albani:

Jika seseorang tidak bisa ikut masuk ke dalam shaf, lalu ia shalat sendiri, maka apakah shalatnya sah? Yang paling kuat adalah sah, perintah untuk mengulangi shalat itu kita bawa bagi orang yang tidak masuk ke dalam saf yang hukumnya wajib itu namun tidak melakukannya. Inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana saya jelaskan dalam Al Ahaadits Adh Dha’iifah ….dst.” [Al Irwaa’ (2/326, 329)].

[25] Shahih, Bukhari (636), Muslim (602) –TSZ-.

[26] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (554), Nasa’i (843) bab Al Jamaa’ah idzaa kaanuts nain, dalam isnadnya ada kemajhulan dan kemudhthariban (goncang), namun ia memiliki penguat dari jalan lain sehingga naik derajatnya menjadi hasan. [Al Albani dari Misykaatul Mashaabih (1066)]. Sedangkan dalam Nashbur raayah (2/31) disebutkan: Nawawiy berkata dalam Al Khulaashah, “Isnadnya shahih, namun Ibnu Bushair ini didiamkan oleh ahli hadits, Abu Dawud tidak mendha’ifkannya. Baihaqi juga meriwayatkan dari Qubats bin Asyim Ash Shahaabiy dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam .

Dalam TSZ disebutkan riwayat Ibnu Hibban (2056).

[27] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (592), Ibnul Jaarud dalam Al Muntaqaa (169), Daruquthni (154-155), Hakim (1/203), Baihaqi (3/130), Ahmad (6/405), Abul Qaasim Al Haawudh dalam “Al Muntaqaa min hadiitsih” (Juz 3/9/2), Abu ‘Ali Ash Shawwaf dalam haditsnya (89-91) dari jalan Al Walid bin Jami’ ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku nenekku dan Abdurrahman bin Khallad Al Anshaariy dari Ummu Waraqah binti Abdillah bin Al Haarits Al Anshaariy. Al Albani berkata, “Isnad ini hasan, Al Walid bin Jami’ dipakai sebagai hujjah oleh Muslim sebagaimana yang dikatakan Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabiy, adapun neneknya yang namanya adalah Laila binti Malik sebagaimana dalam riwayat Hakim maka tidak dikenal sebagaimana dikatakan Al Hafizh dalam At Taqrib, sedangkan Abdurrahman bin Khallad adalah majhul tentang keadaannya, namun Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam “Ats Tsiqaat” sebagaimana kaidahnya! Namun ia dihubungkan dengan Laila, karenanya salah satunya menguatkan yang lain, apalagi Adz Dzahabiy berkata dalam “Fashlun niswatil majhuulaat” (Pasal wanita-wanita majhul) : “Aku tidak tahu ada wanita yang tertuduh, juga aku tidak tahu yang meninggalkannya”. Mungkin inilah sebab Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maraam mengakui penshahihan Ibnu Khuzaimah terhadap hadits ini, padahal ia menganggap cacat dalam At Talkhiis (hal. 121) dengan kata-katanya, “Sedangkan dalam isnadnya ada Abdurrahman bin Khallad, padanya ada ketidakjelasan.. Hadits ini dianggap cacat oleh Al Mundziriy karena Al Walid bin Abdillah. Al Albani berkata, “Telah disebutkan tentangnya yang kesimpulannya bahwa Muslim berhujjah dengannya, dan jama’ah (ahli hadits) mentsiqahkannya seperti Ibnu Ma’in dan lainnya -karenanya hadits ini hasan- [Al Irwaa’ (493)].. hadits ini dalam Shahih Ibnu Khuzaimah dengan nomor (1676), isnadnya adalah hasan sebagaimana kata Al Albani di sana .

[28] Hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (595), juga baihaqi (3/88) dari jalan ‘Imran Al Qaththan dari Qatadah dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat sebagai pengganti…dst. Al Albani berkata, “Ini adalah sanad yang hasan, para perawinya semuanya tsiqah, sedangkan pada ‘Imran Al Qaththaan ini ada pembicaraan sedikit dimana tidak mengurangi derajatnya dari hasan, namun Hammam berbeda dengan yang lain ia mengatakan, “Dari Qatadah secara mursal.” Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad (4/151/1), dan ini lebih shahih. Ia (Al Albani) juga mengatakan, “Namun hadits ini shahih, karena ia memiliki dua penguat dari jalan yang lain, salah satunya maushul sedangkan yang lain mursal.” [Al Irwaa’ (530), akan datang yang maushul itu di nomor (451) dari ‘Aisyah] .

[29] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (2134, 2135),

عن عائشة؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم استخلف ابن أم مكتوم على المدينة يصلي بالناس

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti Beliau untuk Madinah, ia shalat mengimami orang-orang” –TSZ-.

diriwayatkan juga oleh Thabrani dalam Al Awsath (1/131/1): Telah menceritakan kepada kami Ibrahim yakni Ibnu Haasyim, telah menceritakan kepada kami Umayyah yakni Ibnu Busthaam, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai’, telah menceritakan kepada kami Habib Al Mu’allim dari Hisyaam bin Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah: Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai penggantinya (ketika Beliau safar) ia shalat mengimami orang-orang.” Al Albani berkata, Thabrani berkata, “Tidak ada yang meriwayatkan hadits itu dari Hisyaam selain Habib dimana Yazid menyendiri dalam meriwayatkannya. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Harun, telah menceritakan kepada kami Umayyah bin Bustham dan ia menyebutkan haditsnya.” Al Albani berkata juga, “Ini adalah sanad yang Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim hanyasaja Ibrahim bin Hasyim yakni Abu Ishaq Al Bai’ Al Baghawiy dan Musa bin Harun yakni Abu Imran Al Hammal adalah dua orang tsiqah.” Ibnu Hibban meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana dalam At Talklhis (hal. 124). [Al Irwaa’ (2/311, 312)].

[30] Isnadnya lemah, diriwayatkan oleh Daruquthni (184), Abu Nu’aim dalam Akhbaarul Ashbahaan (2/217) dari jalan Utsman bin Abdurrahman dari ‘Athaa’. Al Albani berkata, “Sanad ini sangat lemah sekali, Utsman bin Abdurrahman yakni Az Zuhriy Al Waqqashiy adalah matruk, dianggap pendusta oleh Ibnu Ma’iin” .

[31] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (591), ia mengatakan, “Hadits gharib”, namun Sumair Az Zuhairiy mengomentari dengan mengatakan, “Namun hal itu tidak berpengaruh apa-apa insya Allah, karena hadits ini memiliki syahid-syahid yang menjadikannya shahih, sebagaimana yang saya sebutkan di asalnya.” –TSZ- .

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger