Kekeliruan Dalam Khutbah Jumat

Minggu, 30 Agustus 2026

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Kekeliruan Dalam Khutbah Jumat

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh sebagian khatib Jumat yang kami ringkas dari kutaib Al Inba bi Akhtha’il Khuthaba karya Sa’ud bin Maluh bin Sulthan Al ’Inziy, semoga Allah menjadikan ringkasan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

Kekeliruan Dalam Khutbah Jumat

1. Berdalih dan menguatkan khutbahnya dengan hadits-hadits dhaif dan maudhu (palsu).

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

“Barang siapa yang menyampaikan dariku sebuah hadits yang diketahui dusta, maka dia salah satu di antara para pendusta.” (Hr. Muslim)

Ibnul ‘Aththar rahimahullah berkata, “Hendaknya berhati-hati dari menyampaikan hadits maudhu (palsu) dan dhaif dengan maksud memotivasi –khususnya terkait perkara bid’ah- dan (meskipun) dengan maksud memperingatkan.” (Adabul Khathib hal. 126)

2. Tidak mau menggunakan khutbatul hajah

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dianjurkan memulai dengan hamdalah sebelum memberikan nasihat, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan demikian.” (Al Mughni 3/180)

Syaikh Al Albani berkata tentang khutbatul hajah, “Khutbah tersebut adalah khutbah yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ajarkan kepada para sahabat, namun tidak lagi diperhatikan dalam beberapa tahun yang lalu, kemudian dihidupkan lagi oleh sebagian imam, seperti Imam Thahawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah –semoga Allah merahmati mereka-, dan lain-lain.”

3. Memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ،

“Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendek khutbahnya tanda pemahamannya, maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah.” (Hr. Muslim)

Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu berkata, “Aku shalat beberapa kali shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ketika itu shalat Beliau sedang dan khutbahnya sedang.” (Hr. Muslim)

4. Mengajak untuk membahas politik

Termasuk kekeliruan dalam khutbah Jumat adalah ketika khatib mengajak jamaah untuk menganalisa politik, padahal yang demikian bukan tugas mereka, sehingga rujukan seorang khatib dalam khutbahnya adalah koran, majalah, media elektronik, media sosial, dan sebagainya; tidak lagi menggunakan ayat atau hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Hal ini bukan berarti kita menolak politik, tetapi maksudnya bukan tempatnya untuk membahas hal tersebut dan lagi bukan tugas masyarakat, karena berpolitik sudah ada orang-orangnya seperti pihak pemerintah. Kepada merekalah tertuju pembahasan politik Islam.

Al ‘Izz bin Abdissalam rahimahullah berkata, “Tidak sepatutnya bagi khatib menyebutkan dalam khutbahnya selain yang sesuai dengan tujuannya, seperti memuji Allah, berdoa kepada-Nya, targhib dan tarhib (memotivasi dan memperingatkan) dengan menyebutkan janji dan ancaman, serta hal yang mendorong melakukan ketaatan, atau mencegah kemaksiatan, serta membacakan Al Qur’an.” (Fatawa Al Izz bin Abdissalam hal. 77-78)

Oleh karena itu, dalam khutbah hendaknya:

a. Mengajarkan umat untuk mengenal Allah Azza wa Jalla, mengenal Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan mengenal agama Islam.

b. Mengajarkan umat tingkatan agama (Islam, iman, dan ihsan) beserta penjelasannya.

c. Mengajarkan umat akhlak yang mulia dan muamalah yang Islami.

d. Mengajak umat kepada kebaikan dan menjauhkan mereka dari keburukan.

e. Beramar makruf dan bernahi munkar.

f. Mendorong umat berpegang dengan agama Allah.

g. Mendorong umat beramal saleh.

h. Mendorong umat untuk tolong-menolong di atas kebaikan, mendidikan keluarga dan generasi.

i. Mendorong untuk bersatu dan menguatkan persaudaraan.

j. Melakukan tazkiyatun nufus (pembersihan jiwa dari yang mengotorinya).

k. Melakukan tasfiyah (memurnikan ajaran Islam dari yang bukan termasuk di dalamnya) dan tarbiyah (membina umat di atas ajaran Islam).

l. Membantah syubhat musuh-musuh Islam.  

5. Mempercepat khutbah kedua dan mengosongkannya dari nasihat, serta mengkhususkan dengan doa dan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam saja.

Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Dan dimakruhkan dalam khutbah perkara yang diada-adakan para khatib yang jahil, yaitu bersegera pada khutbah kedua dan merendahkan suara di dalamnya.” (Mughnil Muhtaj 1/557)

Ibnul ‘Aththar rahimahullah berkata, “Adapun yang dilakukan sebagian khatib berupa memendekkan khutbah kedua, mempercepat, dan tidak memperdengarkannya kepada manusia, dalam arti tidak dipandang sebagai khutbah, tidak diketahui tentang disyariatkannya, maka yang demikian adalah kebodohan dan kejahilan, bahkan syara menghukumi sebagai khutbah yang tersendiri rukunnya, kewajibannya, sunah-sunahnya, adab-adabnya, dan perlu diperdengarkan, akan tetapi sunnahnya lebih ringkas daripada khutbah pertama.” (Adabul Khathib hal. 132-133)

6. Memaksakan diri bersajak (kesamaan akhir kata) dalam khutbah.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al Mughni (3/180) berkata, “Dianjurkan dalam khutbah ia menyampaikan secara perlahan, menerangkan dengan jelas, fasih, tidak terburu-buru, tidak terlalu panjang, ia juga menunjukkan kekhusyuan serta mengambil pelajaran terhadap apa yang dinasihatkannya kepada manusia, karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,

«عُرِضَ عَلَيَّ قَوْمٌ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيضَ مِنْ نَارٍ، فَقِيلَ لِي: هَؤُلَاءِ خُطَبَاءُ مِنْ أُمَّتِكَ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ.»

“Diperlihatkan kepadaku segolongan kaum yang bibir mereka digunting dengan gunting api, lalu dikatakan kepadaku, “Mereka adalah para ahli pidato umatmu, mereka mengatakan apa-apa yang tidak mereka kerjakan.” (Hr. Ahmad dan Abu Nu’aim dari hadits Anas, dishahihkan oleh Al Albani, Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah, dan pentahqiq Musnad Abi Ya’la)

6. Meninggalkan surah yang biasa Nabi shallallahu alaihi wa sallam baca dalam shalat Jumat.

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan tiga sunnah secara tertib dalam bacaan shalat Jumat, yaitu membaca surah Al Jumu’ah dan Al Munafiqun atau membaca surah Al Jumu’ah dan Al Ghasyiyah, atau membaca surah Al A’laa dan Al Ghasyiyah. Namun telah masyhur di zaman kita meninggalkan perkara yang disyariatkan ini sesuai keinginan imam dengan membaca ayat atau surah Al Qur’anul Karim yang sama dengan tema khutbah. Memilih demikian tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dikenal dari kalangan salaf umat ini, sehingga memilih demikian adalah bid’ah, demikian juga berpaling dari perkara yang disyariatkan kepada selainnya karena menganggap sesbagai sunnah sama saja menambahkan syariat, meninggalkan perkara yang disyariatkan, sama saja menganjurkan sikap itu dan membuat umat samar dengannya, wallahu a’lam.” (Bida’ Al Qurra Al Qadimah wal Mu’ashirah hal. 59)

7. Membedakan suara ketika membaca ayat dengan pada saat khutbah

Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, ”Termasuk perkara yang diada-adakan para pemberi nasihat dan sebagian khatib di zaman kita adalah membedakan nada suara saat membaca ayat Al Qur’an dengan suaranya saat memberi nasihat atau berpidato.” (Bida’ul Qurraa hal. 60)

8. Berpaling dari menyampaikan isi surah Qaaf dalam khutbah

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu’man ia berkata, “Aku tidaklah hafal surah ‘Qaaf wal Qur’anil Majid’ melainkan langsung dari lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang biasa Beliau baca pada setiap hari Jumat di atas mimbar saat berkhutbah kepada manusia.”

Ash Shan’ani rahimahullah berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil disyariatkan membaca surah Qaaf dalam khutbah di setiap Jumat. Para ulama berkata, “Sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam memilih surah ini adalah karena kandungannya yang mengingatkan tentang kebangkitan, kematian, nasihat yang dahsyat, dan peringatan keras. Beliau sering membaca surah ini adalah karena lebih baik dalam memberi nasihat dan mengingatkan.” (Subulus Salam 3/170)

Imam Nawawi berkata, “Dianjurkan membaca surah Qaaf dalam khutbah.” Darimi dan lainnya berkata, “Dianjurkan pada khutbah pertama.”

9. Imam memulai shalat sebelum meluruskan barisan makmum

Ibnul ‘Athtthar rahimahullah berkata, “Dan sepatutnya bagi khatib meluruskan sendiri shaf-shaf yang ada sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika tidak memungkinkan hal itu baginya karena banyaknya jumlah manusia, maka dia bisa mengangkat orang lain dan menyerahkannya untuk meluruskan shaf sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu anhu.” (Adabul Khathib hal. 145)

Imam Malik meriwayatkan dalam Al Muwaththa (1/158) dari Nafi bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan meluruskan barisan, ketika telah datang orang yang meluruskan barisan dan memberitahukan bahwa barisan sudah lurus, maka Beliau bertakbir.”

9. Melazimkan untuk membaca “Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsaan…dst.” Atau “Udzkurullah yadzkurkum…dst.” Atau melazimkan lafaz tertentu.

Syaikh Ahmad Ash Shawi Al Maliki rahimahullah berkata, “Adapun mengakhiri khutbah dengan firman Allah Ta’ala, “Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsan…dst.” Maka berdasarkan zhahir ucapan mereka (para ulama) adalah tidak dituntut demikian, dan orang yang pertama membaca “Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsan” di akhir kutbah adalah Umar bin Abdul Aziz; Beliau mengadakan hal itu sebagai ganti dari kalimat penutup khutbah yang dilakukan Bani Umayyah yang isinya mencaci-maki Ali radhiyallahu anhu, akan tetapi praktek penduduk Madinah tidak demikian.” (Bulghatus Saalik 1/181)

10. Memulai khutbah Ied dengan Takbir

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan hamdalah, dan tidak dihafal dari Beliau dalam satu hadits pun bahwa Beliau memulai dua khutbah Ied dengan takbir, namun Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunannya dari Sa’ad Al Qurzh seorang muazin Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau bertakbir di sela-sela khutbah, Beliau memperbanyak takbir di khutbah dua hari raya.”[1] Namun yang demikian tidak menunjukkan bahwa Beliau memulai khutbah dengannya. Para ulama berbeda pendapat tentang dengan apa memulai khutbah Iedain dan istisqa. Ada yang mengatakan ‘dibuka dengan takbir’. Ada yang berpendapat, khutbah istisqa dibuka dengan istighfar, dan ada yang berpendapat bahwa dibuka dengan hamdalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “(Dibuka dengan hamdalah) itulah yang benar.” (Zaadul Ma’ad 1/447-448)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Beliau membuka khutbahnya –khutbah Iedain- dengan hamdalah, karena tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau memulai khutbah dengan selainnya.” (Al Ikhtiyarat 5/356-357)

10. Menyampaikan khutbah seperti menyampaikan berita tanpa ada penegasan.

Hal ini menyelisihi Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat menyampaikan khutbah, dimana Beliau ketika berkhutbah sampai merah kedua matanya, tinggi suaranya, tampak seperti marah seakan-akan Beliau sedang memperingatkan pasukan bahwa akan datang musuh di pagi atau sore hari (Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim no. 867 dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma).

Oleh karena itu, sepatutnya seorang khatib menggunakan berbagai cara dan bentuk dalam menyampaikan, seperti dengan perintah, pertanyaan, larangan, sikap takjub, menyampaikan informasi, sumpah, menganggap aneh, dan membuat rindu, karena yang demikian membuat khutbah menjadi baru, mengingatkan akal fikiran, dan menyentuh di hati (Lihat Al Faa’iliyyah At Tarbawiyyah Li Khutbatil Jumu’ah hal. 40).

11. Mengadakan halaqah kajian sebelum shalat Jumat

Imam Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ، وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ، وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ، وَنَهَى عَنِ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ»

Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang jual-beli di masjid, diumumkan barang hilang di dalamnya, dilantunkan syair di dalamnya, dan Beliau melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jumat.”

Dimakruhkannya mengadakan halaqah sebelum shalat Jumat karena yang demikian dapat memutuskan barisan jamaah, merubah bentuk barisan jamaah, membuat jamaah tidak bersegera shalat Jumat, mengganggu yang shalat sunah, di samping tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan hal ini termasuk Sunnah tarkiyyah yakni yang sunnahnya adalah ditinggalkan.

12. Kosongnya khutbah Jumat dari dalil dan penguat

Termasuk hal yang patut dilakukan khatib adalah mengambil pelajaran dari kisah-kisah, terutama kisah-kisah dari Al Qur’an, karena kisah tersebut membuat rindu untuk menyimaknya, seseorang dapat berkaca dengannya, dan seseorang tidak sulit memahami dan mengingatnya. Demikian pula dianjurkan menambahkan khutbah dengan pendapat para ulama dan orang-orang bijak namun tidak terlalu banyak, karena dengan beraneka ragam ada kenikmatan yang menghilangkan kebosanan serta membantu khatib untuk mencapai tujuannya.

13. Menggunakan materi khutbah yang lama yang tidak sesuai dengan kondisi

Penulis kitab Imamatul Masjid hal. 93 berkata, “Saya pernah hadir shalat Jumat dan khutbahnya di salah satu desa, lalu seorang khatib berdiri mulai membacakan khutbah dari sebuah buku yang diletakkan di atas mimbar, ia bacakan hingga selesai. Ketika itu, ia mulai mendoakan kebaikan untuk para sultan Daulah Utsmani. Hal ini menunjukkan bahwa buku itu merupakan khutbah yang dibukukan yang sudah lama masanya dan sudah tidak cocok lagi untuk dipakai khutbah di zaman kita sekarang, meskipun buku itu cocok di masa itu, karena setiap zaman ada masalahnya sendiri yang perlu diterangkan dan diperhatikan oleh khatib agar khutbah Jumat dapat melakukan peranan yang diinginkan di tengah masyarakat muslim.”

Syaikh Jamaluddin Al Qasimiy rahimahullah berkata, “Sebagian orang utama berkata, “Khutbah yang paling dalam adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan kondisi. Misalnya saat puasa Ramadhan, maka khatib perlu menyampaikan hikmah-hikmah puasa dan hukumnya serta tujuan daripadanya, serta melarang mereka berbuat bid’ah yang diada-adakan di dalamnya sambil menerangkan bahayanya.” (Islahul Masajid minal Bida’ wal ‘Awaid hal. 67)

14. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat khutbah –terutama saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam-.

Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan saat menyebutkan sunnah-sunnah khutbah, yaitu hendaknya ia menghadap ke depannya, karena ketika ia menoleh ke salah satu sisi sama saja berpaling dari jamaah di sebelahnya (Al Kaafi 1/329).

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku tidak suka menoleh ke kanan dan ke kiri, yang demikian agar manusia mendengar khutbahnya, karena jika ia tidak memperdengarkan ke salah satu pihak ketika menghadap ke depan, namun ia tidaklah menghadap ke pihak yang mendengarnya melainkan akan samar bagi pihak sebelahnya di samping kurang adab karena menolehnya.” (Al Umm 1/230)

Ibnu Qudamah berkata, “Termasuk sunnah khutbah adalah seorang khatib menghadap ke depannya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan yang demikian, di samping lebih terdengar dan lebih adil, karena jika ia menghadap ke sisi sebelahnya sama saja berpaling dari sisi yang lain.” (Al Mughni 3/178)

Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian khatib dengan mengalihkan wajah ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka aku tidak mendapatkan ada ulama yang menyebutkannya. Zhahirnya hal tersebut adalah bid’ah yang patut ditinggalkan agar manusia tidak mengira bahwa hal itu sunnah, dan aku lihat juga dalam Al Minhaj karya Imam Nawawi, ia berkata, “Khatib tidak perlu menoleh ke kanan dan ke kiri dalam satu pun keadaan.” (Hasyiyah Raddil Mukhtar 1/556)

Namun Abu Hanifah berpendapat, bahwa khatib perlu menghadap ke kanan dan ke kiri pada sebagian khutbah sebagaimana dalam azan, namun hal ini asing dan tidak ada asalnya, wallahu a’lam.

Abu Syamah berkata, “Namun tidak ada dasarnya, bahkan sunnahnya adalah menghadap kepada manusia dengan wajahnya dari awal khutbah hingga akhirnya.” (Al Baa’its hal. 142)

Demikian juga dianjurkan bagi manusia menghadap ke khatib sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat telah berada di atas mimbar, maka kami menghadap Beliau dengan wajah kami.” (Hr. Tirmidzi, namun ia mendhaifkannya, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah 5/115)

Imam Bukhari membuat bab dalam Shahihnya,

بَابٌ: يَسْتَقْبِلُ الإِمَامُ القَوْمَ، وَاسْتِقْبَالِ النَّاسِ الإِمَامَ إِذَا خَطَبَ

Bab: Imam menghadap kaum, dan manusia menghadap imam saat ia berkhutbah

Ia membawakan atsar, yaitu bahwa Ibnu Umar dan Anas radhiyallahu anhum menghadap imam.

Kemudian Imam Bukhari membawakan riwayat Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam suatu hari duduk di atas mimbar dan kami pun duduk di sekitar Beliau (mengelilinginya).

15. Khatib melakukan banyak gerakan

Syaikh Sa’ud bin Maluh berkata, ”Termasuk gerakan yang dilakukan sebagian khatib adalah isyarat dengan tangan saat berinteraksi dengan khutbahnya karena mengira bahwa hal tersebut lebih menyampaikan khutbahnya kepada para pendengar. Hal ini menyelisihi sunnah, bahkan yang disyariatkan adalah membiarkan kedua tangan saat khutbah.” (Al Inba bi Akhtha’il Khuthoba hal. 81)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dianjurkan bagi khatib untuk mendiamkan anggota badannya, bisa dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya atau membiarkan tangannya (ke bawah) di sampingnya.” (Al Mughni 3/180)

Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Jika ia (khatib) tidak bersandar dengan tongkat, maka aku suka khatib mendiamkan badannya dan tangannya dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau membiarkan di tempatnya dalam keadaan diam.” (Al Umm 1/230)

16. Berkhutbah dengan bahasa ‘Ammiyah (bukan bahasa Arab yang fasih)

Menggunakan bahasa yang tidak fasih dalam khutbah menjadikan nilai khutbah menjadi jatuh dan kurang berpengaruh di hati pendengar.

17. Mengkritik orang lain dengan menyebut nama langsung

Termasuk kekeliruan khatib adalah ketika mengkritik dengan menyebut nama langsung, atau bahkan mengkritik pemerintah terang-terangan di hadapan masyarakat, padahal mengingkari kemungkaran tidak harus dengan menyebut nama, apalagi terhadap pemerintah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

“Barang siapa yang hendak menasihati pemimpin terhadap suatu urusan, maka jangan menyampaikan secara terang-terangan, akan tetapi pegang tangannya dan berduaan dengannya. Jika ia menerima, maka  itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, maka engkau telah menunaikan kewajibanmu.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Abi Ashim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Takhrijnya terhadap As Sunnah karya Ibnu Abi Asim no. 1096, 1097).

Oleh karenanya, sepatutnya bagi khatib menggunakan kalimat ‘Maa baalu Aqwam…dst.” (Mengapa orang-orang melakukan ini dan itu) sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, demikian juga menggunakan isyarat, atau pernyataan umum, kecuali jika ada keadaan khusus yang jarang yang menghendaki penegasan tentunya dengan memperhatikan adab-adab Islam dalam hal tersebut (Lihat Imamatul Masjid hal. 99).

18. Seorang khatib mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’ setelah ia berta’awwudz (mengucapkan A’udzu billahi minasy syaithanirrajim) atau sebaliknya ia mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman lalu ia berta’awwudz.

Hal ini termasuk keliru, karena sama saja menjadikan ta’awwudz bagian dari firman Allah Ta’ala.

19. Khatib mengangkat kedua tangannya saat berdoa

Dari Hushain bin Abdurrahman ia berkata, “Imarah bin Ru’aibah melihat Bisyr bin Marwan berdoa pada hari Jumat, lalu ia berkata, “Semoga Allah burukkan kedua tangan ini, aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berada di atas mimbar tidak melakukan lebih dari ini, yaitu berisyarat dengan telunjuk yang dekat ibu jari.” (Hr. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Sunnahnya adalah tidak mengangkat tangan dalam khutbah. Inilah pendapat Malik, kawan-kawan Syafi’i (yang semadzhab), dan lainnya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangan saat berdoa ketika khuutbah, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya berisyarat dengan jarinya saat berdoa.”

Meskipun begitu, ada hal yang perlu diketahui, yaitu bahwa makruhnya mengangkat kedua tangan hanyalah dalam berdoa saat khutbah Jumat, bukan pada selainnya, karena berdoa mengangkat kedua tangan termasuk adab dalam berdoa. Demikian juga tidak mengapa mengangkat kedua tangan dalam khutbah Jumat ketika meminta kepada Allah agar diturunkan hujan (istisqa) sebagaimana dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik ia berkata,

أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى المِنْبَرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكَ المَالُ، وَجَاعَ العِيَالُ، فَادْعُ اللَّهَ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا، قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ، قَالَ: فَثَارَ سَحَابٌ أَمْثَالُ الجِبَالِ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ المَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ

“Orang-orang tertimpa kemarau panjang di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhutbah pada hari Jumat, ada sesorang Arab badui berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, harta telah habis dan keluarga kelaparan, maka berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, padahal ketika itu di langit tidak ada gumpalan awan mendung, tiba-tiba awan mendung membumbung seperti gunung, sehingga tidaklah Beliau turun dari mimbarnya sampai kulihat hujan mengalir di atas janggut Beliau.”

Imam Al Baghawi berkata, “Mengangkat kedua tangan dalam khutbah tidak disyariatkan, namun dalam istisqa merupakan sunnah, sehingga jika seseorang beristisqa ketika khutbah Jumat, maka ia angkat kedua tangan mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Syarhus Sunnah 4/257)

20. Kebiasaan sebagian khatib menyebut para khalifah, raja, dan penguasa pada khutbah kedua sambil melantunkan suara seperti bernyanyi serta berlebihan dalam memuji dan memuliakan mereka.

Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Kami tidak mengetahui ada seorang dari kalangan salaf umat ini yang melakukan hal itu baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan lain-lain.” (Al Ajwibah An Nafi’ah hal. 72)

Demikian pula sepatutnya bagi khatib maupun lainnya yang mendoakan kebaikan untuk pemerintah tidak terlalu membesarkannya seperti menggelarinya dengan gelar dan sifat keagungan, karena di saat itu (khutbah) adalah saatnya merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, bersikap tunduk serta meminta kepada-Nya Pemilik keagungan dan kebesaran. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«أَخْنَعُ الأَسْمَاءِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى بِمَلِكِ الأَمْلاَكِ»

“Nama yang paling hina di sisi Allah adalah seorang yang menamai dengan nama Malikul Amlak” (Rajanya para raja).” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Termasuk juga Syaahan Syaah dan Sulthaanus Salathin (Sultannya para sultan).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dimakruhkan dalam khutbah beberapa perkara, di antaranya:…berlebihan dalam menyifati sultan saat mendoakan kebaikan bagi mereka, dan dustanya mereka dalam kebanyakan gelarnya tersebut, seperti ucapan mereka “As Sulthanul ‘Aalim Al ‘Aadil (pemimpin yang berilmu lagi sangat), dsb.”

Kesimpulannya adalah :

a.        Mendoakan kebaikan bagi sultan atau pemimpin adalah boleh, bahkan sebagian ulama ada yang mengatakan sunah.

b.       Berlebihan dalam menyifati pemimpin adalah tidak boleh; apalagi ditambah menyifatinya dengan sifat-sifat dusta.

c.        Jika pemimpinya orang yang zalim, maka didoakan agar memperoleh kebaikan, hidayah, dan taufik. 

d.       Adapun doa agar kepemimpinannya tetap langgeng padahal ia zalim, maka tidak boleh.

21. Imam sibuk berdoa ketika menaiki mimbar sambil menghadap kiblat sebelum menghadap kepada jamaah dan sebelum mengucapkan salam kepada mereka, demikian juga berdiri di bawah mimbar sambil berdoa

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Doa yang dilakukan oleh imam setelah naik mimbar tidak ada dasarnya.” (Al Ikhtiyarat hal. 48)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dimakruhkan terjadi dalam khutbah beberapa perkara yang diada-adakan orang yang jahil, yang di antaranya adalah bedoa ketika pijakannya telah sampai di tempat naiknya mimbar sebelum ia duduk.” (Raudhatut Thalibin 2/32)

22. Diamnya khatib setelah azan yang dikumandangkan di hadapannya agar muazin atau selainnya dapat mengeraskan suaranya menyampaikan hadits wajibnya diam mendengarkan imam berkhutbah.

23. Khatib merutinkan mengenakan pakaian hitam pada hari Jumat

Ibnul Haaj rahimahullah berkata, “Imam Abu Thalib Al Makkiy rahimahullah berkata dalam kitabnya, bahwa di antara pakaian yang paling utama untuk dipakai adalah yang berwarna putih, dan mengenakan pakaian berwarna hitam bukan merupakan sunnah, dan tidak termasuk keutamaan juga jika dilihat kepada orang yang memakainya.” (Al Madkhal 2/256-266)

Syaikh Sa’ud bin Maluh berkata, ”Sepatutnya pakaian yang dipakainya pada umumnya berwarna putih, apalagi untuk khutbah. Meskipun memakai warna hitam juga boleh, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memakainya dan berkhutbah dengannya, akan tetapi merutinkan berwarna hitam bagi imam untuk shalat Jumat dan tidak mengenakan warna lain adalah bid’ah.” (Al Inba bi Aktha’il Khutoba hal. 99)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bagi imam lebih dianjurkan lagi berhias dan sebagainya daripada orang lain, mengenakan sorban dan selendang, dan pakaian yang paling utama adalah yang berwarna putih seperti yang lain. Inilah pendapat yang masyhur.”

24. Sebagian khatib sengaja berjalan lambat saat menaiki mimbar

Ibnul Haaj rahimahullah berkata, “Ia (khatib) hendaknya tidak memperlama terhadap manusia saat menaiki mimbar kecuali karena darurat misalnya karena lanjut usia atau badannya lemah.” (Al Madkhal 2/267)

25. Khatib memberatkan diri dengan mengeraskan suaranya di luar kebiasaannya saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

26. Para jamaah mengeraskan suaranya saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika khatib menyebutkan nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam atau ketika imam masuk, dan bahkan sebagian khatib ada yang meminta muazin atau yang lain untuk mengeraskan suara saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

27. Khatib mengetuk mimbar tiga kali saat naik mimbar dengan ujung tongkat atau tombak sambil mengatur jeda antara dua ketukan.

Imam As Suyuthi rahimahullah berkata, “Termasuk bid’ah dalam khutbah adalah seorang khatib mengetuk mimbar ketika menaikinya tiga kali ketukan menggunakan ujung pedangnya dengan ketukan yang keras.” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu ‘anil Ibtida hal. 247)

28. Khatib mengizinkan muazin atau selainnya untuk berdoa dengan suara keras saat khatib duduk di antara dua khutbah.

29. Khatib banyak menguatkan khutbahnya dengan syair

Syaikh Bakar Abu Zaid rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui dalam khutbah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan khutbah para sahabatnya radhiyallahu anhum menguatkan dengan syair satu bait atau lebih, demikian juga para tabiin seperti itu.” (Tas-hihud Du’a hal. 99)

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji:

Al Inba bi Akhtha’il Khuthaba karya Sa’ud bin Maluh bin Sulthan Al ’Inziy pengantar Syaikh Salim bin ’Ied Al Hilaliy


[1] Hr. Ibnu Majah no. 1287, didhaifkan oleh Al Albani. Dalam isnadnya terdapat seorang yang dhaif, yaitu Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad Al Mu’adzdzin, sedangkan yang lain lagi majhul, yaitu Sa’ad bin Ammar.

Terjemah Bulughul Maram (23)

Selasa, 11 Agustus 2026

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (23)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةِ اَلْكُسُوفِ

Bab Shalat Kusuf (Gerhana)

528- عَنِ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ t قَالَ: , اِنْكَسَفَتِ اَلشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ r يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ, فَقَالَ اَلنَّاسُ: اِنْكَسَفَتِ اَلشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r "إِنَّ اَلشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اَللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ, فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا, فَادْعُوا اَللَّهَ وَصَلُّوا, حَتَّى تَنْكَشِفَ" -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: , -

528. Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah), lalu orang-orang berkata, “Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim,” maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah, keduanya tidaklah terjadi gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena hidupnya seseorang. Apabila kamu melihatnya berdoalah kepada Allah dan lakukanlah shalatlah sampai gerhana menghilang.” (Muttafaq 'alaih, sedangkan dalam sebuah riwayat Bukhari disebutkan, “Hingga ia terang”)[1]

529- وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ t , فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ -

529. Dalam riwayat Bukhari juga dari hadits Abi Bakrah disebutkan, “Maka shalatlah dan berdoalah hingga hilang apa yang telah terjadi pada kamu.”[2]

530- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r جَهَرَ فِي صَلَاةِ اَلْكُسُوفِ   بِقِرَاءَتِهِ, فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: فَبَعَثَ مُنَادِيًا يُنَادِي: اَلصَّلَاةُ جَامِعَةٌ

530. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, “Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjaharkan bacaan pada shalat Kusuf, Beliau shalat dengan empat ruku di dalam dua rakat dan empat sujud.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafadz Muslim. Dan dalam sebuah riwayat Muslim disebutkan, “Maka Beliau mengutus seorang penyeru yang memanggil ‘Ash Shalaatu jami’ah’ (shalat ini dilakukan dengan berjama’ah)).”[3]

531- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : , اِنْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ اَلنَّبِيِّ r فَصَلَّى, فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا, نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ اَلْبَقَرَةِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا وَهُوَ دُونَ اَلْقِيَامِ اَلْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ اَلرُّكُوعِ اَلْأَوَّلِ, ] ثُمَّ سَجَدَ, ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً, وَهُوَ دُونَ اَلْقِيَامِ اَلْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ اَلرُّكُوعِ اَلْأَوَّلِ], ثُمَّ رَفَعَ, فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلًا, وَهُوَ دُونَ اَلْقِيَامِ اَلْأَوَّلِ, ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً, وَهُوَ دُونَ اَلرُّكُوعِ اَلْأَوَّلِ, ثُمَّ سَجَدَ, ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ اَلشَّمْسُ. فَخَطَبَ اَلنَّاسَ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: , صَلَّى حِينَ كَسَفَتِ اَلشَّمْسُ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ فِي أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ -

531. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Telah terjadi gerhana matahari di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau shalat, Beliau berdiri lama kira-kira seperti lamanya membaca surat Al Baqarah, lalu ruku dengan ruku yang lama, kemudian bangkit, dan Beliau berdiri lama namun tidak seperti lamanya ketika pertama berdiri, kemudian ruku’ lama, namun tidak lama seperti pada ruku’ yang pertama, lalu sujud, setelah itu bangkit berdiri lama namun tidak lama seperti berdiri yang pertama, kemudian ruku dengan lama namun tidak lama seperti lamanya pada ruku’ yang pertama, lalu bangkit dan berdiri lama, namun tidak seperti lamanya pada berdiri yang pertama, lalu ruku dengan ruku’ yang lama, namun tidak seperti ruku’ yang pertama, kemudian mengangkat kepalanya lalu sujud kemudian salam, sedangkan matahari sudah terang kembali, lalu Beliau berkhutbah kepada orang-orang.” (Muttafaq 'alaih[4], lafaz ini adalah lafaz Bukhari, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, “Beliau shalat ketika terjadi gerhana matahari dengan delapan kali ruku’ dan empat kali sujud.”)

532- وَعَنْ عَلِيٍّ مِثْلُ ذَلِكَ

532. Dan dari Ali radhiyallahu 'anhu sama juga seperti itu.[5]

533- وَلَهُ: عَنْ جَابِرٍ t , صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بِأَرْبَعِ سَجَدَاتٍ - 

533. Dalam riwayat Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu disebutkan, “Beliau shalat dengan enam kali ruku’ dan empat kali sujud.”[6]

534- وَلِأَبِي دَاوُدَ: عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ: , صَلَّى, فَرَكَعَ خَمْسَ رَكَعَاتٍ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ, وَفَعَلَ فِي اَلثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ - 

534. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu 'anhu disebutkan, “Beliau ruku lima kali ruku’ dan sujud dua kali sujud, dan melakukan pada rakaat kedua sama seperti itu.”[7]

535- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , مَا هَبَّتْ رِيحٌ قَطُّ إِلَّا جَثَا اَلنَّبِيُّ r عَلَى رُكْبَتَيْهِ, وَقَالَ: "اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا رَحْمَةً, وَلَا تَجْعَلَهَا عَذَابًا" -  رَوَاهُ اَلشَّافِعِيُّ وَالطَّبَرَانِيُّ

535. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Tidaklah angin bertiup melainkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berlutut dan berkata, “Ya Allah jadikanlah dia rahmat dan janganlah menjadikannya adzab.” (Diriwayatkan oleh Syafi’i dan Thabrani)[8]

536- وَعَنْهُ: , أَنَّهُ صَلَّى فِي زَلْزَلَةٍ سِتَّ رَكَعَاتٍ, وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ, وَقَالَ: هَكَذَا صَلَاةُ اَلْآيَاتِ -  رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ وَذَكَرَ اَلشَّافِعِيُّ عَنْ عَلِيٍّ t مِثْلَهُ دُونَ آخِرِهِ

536. Dan darinya (Ibnu Abbas) bahwa pada waktu terjadi gempa ia shalat enam kali ruku dan empat sujud, ia berkata, “Begitulah shalat apabila terjadi keadaan yang luar biasa. (Diriwayatkan oleh Baihaqi[9], sedangkan Syafi’i menyebutkannya dari Ali radhiyallahu 'anhu yang sama seperti itu namun akhirnya berbeda)

 

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[1] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1043), Muslim (915) dan tidak ada dalam Muslim ucapan orang-orang tersebut, sebagaimana tidak ada dalam Bukhari kata-kata “Hattaa tankasyif” -TSZ-.

[2] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1040) dalam Al Kusuf, bab Ash Shalaah fii kusuufisy syams.

[3] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1/272) secara mu’allaq (tanpa sanad), Muslim (901) secara maushul (disebutkan sanad), lafaz ini adalah lafaznya. [lihat Al Irwaa' (658) dan Al Misykaat (1480)].

Dalam TSZ disebutkan bahwa dalam Bukhari dan Muslim lafaznya adalah “Al Khusuuf” bukan “Al Kusuuf.”

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1052) dalam Al Kusuf, Muslim (907), Nasa’i (1493), Ahmad (3364), Malik (445), lihat Al Misykaat (1480).

Sedangkan dalam riwayat Muslim (908) dari Ibnu Abbas disebutkan, “Beliau shalat ketika terjadi gerhana matahari 8 kali ruku dan 4 kali sujud”. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i. Al Albani berkata dalam Al Irwaa’ (660), “Dh’aif, meskipun diriwayatkan oleh Muslim dan yang disebutkan bersamanya serta yang lainnya, karena hadits ini melalui jalur Habib dari Thawus dari Ibnu Abbas. Cacatnya terdapat pada Habib dimana ia adalah Ibnu Abi Tsabit, dia ini meski tsiqah, namun melakukan tadlis. Oleh karenanya Ibnu Hibban dalam shahihnya berkata, “Hadits ini tidak shahih, karena melalui riwayat Habib bin Abi Tsabit dari Thaawus, sedangkan ia tidak mendengar darinya.” Baihaqi mengatakan, “Habib, meskipun ia termasuk golongan orang-orang tsiqah, namun ia melakukan tadlis”. Selain itu di dalamnya terdapat cacat yang lain yaitu beberapa syadz (kejanggalan) karena menyelisihi hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas dalam Shahihain yang di situ disebutkan, ”Empat ruku’ dan empat sujud.” [Al Misykaat (1486) dan Al Irwaa’ (660)] .

Dalam TSZ disebutkan bahwa kata-kata “فَخَطَبَ اَلنَّاسَ” di atas bukan lafaz hadits, ini hanyalah susunan Al Hafizh untuk menjelaskan keadaan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam setelah shalat yaitu berkhutbah, Beliau mengatakan,

إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله لا يخسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتم ذلك فاذكروا الله" قالوا: يا رسول الله! رأيناك تناولت شيئا في مقامك، ثم رأيناك كعكعت. قال صلى الله عليه وسلم: "إني رأيت الجنة، فتناولت عنقودا، ولو أصبته لأكلتم منه ما بقيت الدنيا، وأريت النار فلم أر منظرا كاليوم قط أفظع. ورأيت أكثر أهلها الناس، قالوا: بما يا رسول الله؟ قال: "بكفرهن" قيل: يكفرن بالله؟ قال: "يكفرن العشير، ويكفرن الإحسان، لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله، ثم رأت منك شيئا. قالت: ما رأيت منك خير قط

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, tidaklah keduanya terjadi gerhana karena kematian seseorang maupun karena hidupnya, jika kalian melihat hal tersebut maka berdzikirlah kepada Allah.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat engkau mengambil sesuatu di tempatmu, kemudian kami melihat engkau mundur,” maka Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku melihat surga, lalu aku hendak mengambil sebuah tandan, kalau sekiranya aku mendapatkannya tentu kalian akan memakannya dan dunia tidak bersisa lagi, dan diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata aku tidak pernah melihat pemandangan yang lebih mengerikan seperti halnya hari ini, aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita,” maka para sahabat berkata, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kufurnya mereka”, ada yang mengatakan, “Apa karena kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka kufur kepada suami dan kufur terhadap kebaikannya, jika kamu berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka beberapa lama, lalu ia melihat ada kekurangan pada dirimu, ia mengatakan, “Aku tidak melihatmu berbuat kebaikan sedikit pun.”

[5] Dha’if, diriwayatkan oleh Ahmad (1/143/no. 1215) dari jalan Hansy dari Ali ia berkata,

كسفت الشمس، فصلى علي للناس، فقرأ يس أو نحوها، ثم ركع نحوا من قدر السورة، ثم رفع رأسه، فقال: سمع الله لمن حمده، ثم قام قدر السورة يدعو ويكبر، ثم ركع قدر قراءته أيضا، ثم قال: سمع الله لمن حمده ثم قام أيضا قدر السورة، ثم ركع قدر ذلك أيضا، حتى صلى أربع ركعات، ثم قال: سمع الله لمن حمده، ثم سجد، ثم قام في الركعة الثانية، ففعل كفعله في الركعة الأولى، ثم جلس يدعو ويرغب حتى انكشفت الشمس، ثم حدثهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كذلك فعل

Telah terjadi gerhana matahari, maka ia (Ali) shalat dengan orang-orang membaca surat Yaasin atau semisalnya, lalu ruku’ seukuran satu surat kemudian mengangkat kepalanya dan berkata “Sami’allahu liman haamidah”, kemudian tetap berdiri seukuran satu surat berdoa dan bertakbir, kemudian ruku seukuran bacaannya dan mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” lalu berdiri seukuran satu surat dan melakukan ruku’ sama seperti itu, hingga Beliau shalat empat kali ruku lalu mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” lalu sujud, kemudian berdiri pada rakaat kedua dan melakukan rakaat kedua seperti pada rakaat pertama, lalu duduk berdoa dan berharap hingga hilang gerhana, setelah itu Ali memberitahukan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti yang dikerjakannya.”

Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Hansy ini adalah Ibnul Mu’tamir, ada yang mengatakan “Ibnu Rabii’ah Al Kufiy,” Bukhari dalam Al Kabir (2/1/99) mengatakan, “Orang-orang memperbincangkan haditsnya,” sama juga seperti itu dari Abu Hatim (1/2/291).”

Catatan: Maksud Al Hafizh mengatakan “Dan dari Ali sama juga seperti itu”  adalah bahwa cara shalat kusuf itu disebutkan juga dari Ali seperti yang disebutkan dari Ibnu Abbas dalam riwayat Muslim, adapun yang dipahami oleh penulis Subulus Salaam mengikuti asalnya yaitu Al Badrul Munir sebenarnya bukan itu maksudnya. –TSZ-.

[6] Dha’if, diriwayatkan oleh Muslim (908), Abu Dawud (1182) dalam Ash Shalaah, Ahmad (20719). Al Albani berkata dalam Al Misykaat (1485), “Yakni Beliau shalat dua rakat, dalam setiap rakat tiga kali ruku’, riwayat ini meskipun ada dalam Shahih Muslim, namun hadits ini syadz, karena menyelisihi hadits ‘Aisyah dan Ibnu Abbas dalam Shahihain. Lihat Dh’aif Abu Dawud (1182). [Lihat Al Irwaa' ( (659)] .

[7] Dh’aif, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1182), Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Musnad bapaknya (5/134), juga Hakim (1/333), baihaqi (3/329) dari jalan Abu Ja’far Ar Raaziy dari Ar Rabi’ bin Anas dari Abul ‘Aaliyah dari Ubay bin Ka’ab. Hakim berkata, “Para perawinya tsiqah”, namun Adz Dzahabiy mengomentarinya dengan kata-kata, “Hadits mungkar, Abdullah bin Abu Ja’far tidak ada apa-apanya, sedangkan bapaknya lunak.” Al Albani berkata, “Yang jadi masalah adalah pada bapaknya, karena anaknya ini ada mutaabaah(penguat)nya dalam riwayat Hakim dan didha'ifkan oleh Baihaqi dengan kata-kata, “Isnad seperti ini tidak dipakai hujjah oleh dua pemilik kitab shahih,” hal itu karena dh’aifnya Abu Ja’far Ar Raaziy, dalam At Taqrib disebutkan, “Sangat jujur, buruk hapalan, khususnya pada Mughirah.” [Al Irwaa’ (661)].

[8] Isnadnya dha’if sekali, diriwayatkan oleh Asy Syafi’i dalam Musnadnya (47) dengan isnad yang dha’if. Al Albani berkata, “Dalam (sanadnya) ada Al ‘Ala’ bin Rasyid ia adalah majhul, Ibrahim bin Abi Yahya meriwayatkan darinya, ia adalah Al Aslami yang tertuduh dusta. Baihaqi meriwayatkan juga dalam Ad Da’aawaat Al Kabir 9 Al Misykaat (1519)].

[9] Shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al Kubraa (3/343), ia katakan, “Hadits itu dari Ibnu Abbas adalah shahih”, Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Husain Al Qaththaan, dianggap pendusta oleh Ibnu Najiyah, Daruquthni mengatakan, “Tidak apa-apa”, Al Hafizh dalam Al Lisaan mengatakan, “Ibnu Addiy meriwayatkan darinya beberapa hadits dimana ia memperselisihkan sanad-sanadnya,” akan tetapi Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (2/472) meriwayatkan  dengan sanad shahih bahwa Ibnu Abbas pernah shalat bersama orang-orang ketika terjadi gempa dengan empat kali sujud dan enam kali ruku’ –TSZ-.

Sedangkan yang disebutkan Syafi’i di atas diriwayatkan oleh Baihaqi dalam Al Kubraa (3/343) dari jalan Syafi’i, hadits tersebut meskipun dalam riwayat Syaafi’i secara langsung (balaagh), namun shahih dengan atsar Ibnu Abbas tersebut, akan tetapi cara shalat yang disebutkan dalam atsar Ali berbeda dengan atsar Ibnu Abbas –dari TSZ-.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger