Khutbah Jumat: Membantah Paham dan Pemikiran Menyimpang

Jumat, 23 Oktober 2026

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Membantah Paham dan Pemikiran Menyimpang

(Komunisme, Ateisme, Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme)

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Ada beberapa paham dan pemikiran menyimpang yang hendak berkembang di negeri kita, dimana paham dan pemikiran tersebut jelas-jelas bertentangan dengan akidah Islam. Paham dan pemikiran tersebut misalnya komunisme, ateisme, sekularisme, pluralisme, dan liberalisme.

Maka pasa kesempatan khutbah Jumat kali ini khatib ingin menyampaikan bantahan terhadap pemikiran-pemikiran tersebut agar jangan sampai dianut oleh saudara-saudara kita kaum muslimin.

Bantahan terhadap Komunisme

Komunisme adalah paham yang menolak nilai-nilai agama, padahal agama dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia. Hidup manusia tanpa aturan mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam hidup seperti di jalan raya yang tidak ada aturan lalu lintas dan rambu-rambunya yang mengakibatkan kekacauan, kemacetan, dan kecelakaan. Misalnya seseorang memarkir kendaraan seenaknya sehingga menimbulkan kemacetan, atau terus menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kecelakaan, atau berkendaraan dengan kecepatan tinggi yang membahayakan di tempat yang ramai. Aturan yang terbaik bagi manusia adalah aturan dari Allah Azza wa Jalla Pencipta manusia karena Dia mengetahui hal yang bermaslahat bagi mereka, dimana aturan tersebut tertuang dalam agama Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah. Contoh aturan Islam adalah melarang zina dan memerintahkan nikah.

Islam melarang zina karena di antara akibatnya anak dan wanita akan terlantar, dimana laki-laki yang menghamilinya tidak diikat oleh pernikahan sehingga dia bebas pergi meninggalkannya, akibatnya anak dan wanita akan tterlantar; tidak mendapatkan nafkah, tidak mendapatkan kasih sayang dan tidak mendapatkan pendidikan. Di samping si wanita juga akan menanggung malu di tengah masyarakat.

Bantahan terhadap Ateisme

Ateisme adalah paham sesat dan menyesatkan yang beranggapan bahwa tuhan itu tidak ada. Hal ini jelas bertentangan dengan akal dan fitrah manusia. Hal itu karena adanya makhluk yang diciptakan menunjukkan adanya Khaliq (Pencipta). Adanya tulisan pasti ada yang menulis, dan adanya firman pasti ada yang berfirman. Jika akal saja menolak bahwa barang-barang yang ada di sekitarnya terwujud sendiri seperti motor, mobil, handphone, laptop, meja, kursi, lampu, rumah dll. Maka akal yang sehat juga menolak alam semesta yang tersusun rapi dan indah ini terwujud sendiri, di samping keserasian yang ada di sana; ada malam ada siang, dan berpasang-pasangan. Tidak mungkin terwujud dengan sendirinya, pasti ada yang mewujudkan dan menciptakannya, Dialah Allah Azza wa Jalla. Allah Ta’ala berfirman,

أَمْ خُلِقُوا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ أَمْ هُمُ الْخَالِقُونَ (35) أَمْ خَلَقُوا السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ بَلْ لَا يُوقِنُونَ (36)

“Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?--Ataukah mereka telah menciptakan langit dan bumi itu?; sebenarnya mereka tidak meyakini (apa yang mereka katakan).” (Qs. Ath Thuur: 35-36)

Bahkan jika ada orang yang tetap menyatakan bahwa barang-barang di sekitarnya terwujud sendiri seperti motor, mobil, handphone dan laptop, maka tentu kita akan katakan bahwa orang ini adalah orang gila, maka demikian juga mereka yang menyatakan alam semesta terwujud sendiri tanpa ada yang menciptakannya sebenarnya juga sama seperti orang yang gila atau hilang akal.

Tidak bisa dijadikan alasan hanya karena seseorang tidak melihat proses penciptaan alam semesta, kemudian dikatakan bahwa alam ini terwujud sendiri, sebagaimana tidak bisa dijadikan alasan hanya karena tidak melihat proses pembuatan motor, mobil, handphone, laptop dan sebagainya kemudian dikatakan itu semua terwujud sendiri.

Bantahan terhadap Sekularisme

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dengan negara. Negara tidak ingin agama campur tangan dalam mengatur rakyat. Hal ini adalah pemahaman sesat dan menyesatkan, padahal ajaran Islam berlaku baik untuk rakyat maupun pemerintah, misalnya firman Allah Ta’ala kepada Nabi Dawud yang keadaannya sebagai seorang nabi dan raja,

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ (26)

“Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Qs. Shaad: 26)

Di samping itu, agama Islam adalah agama yang menyeluruh; mengatur kehidupan antara individu dengan individu lainnya, dan antara rakyat dengan pemerintah. Islam memerintahkan agar membantu dan menaati pemerintah dalam hal makruf (baik) dan tidak mengandung maksiat, demikian juga adanya hukum-hukum Islam yang diberlakukan oleh pihak pemerintah seperti hukuman jinayat (pidana), hudud, dsb.

Negara tanpa menyertakan agama mengakibatkan kepemimpinan yang tidak adil, mengutamakan kepentingan pribadi, dan kepemimpinan yang tidak di atas rahmat (kasih sayang) dan mengayomi rakyat.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلُ الْخَلْقِ وَسَيِّدُ الْمُرْسَلِيْنَ ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ . أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Paham dan pemikiran menyimpang lainnya adalah pluralisme yang menyatakan semua agama sama atau sama-sama dapat mengantarkan ke surga Allah Azza wa Jalla.

Terhadap pemikiran ini kita katakan, “Kalau sekiranya semua sama, tentu semua penganutnya akan bersama-sama menyembah Allah, akan bersama-sama shalat lima waktu, akan bersama-sama shalat Jumat, akan bersama-sama membayar zakat, akan bersama-sama puasa Ramadhan, namun kenyataannya tidak.”

Oleh karena itu, mereka yang mengatakan semua agama sama mengandung beberapa kemungkinan, ‘bisa dia sebagai seorang yang jahil (bodoh), mutajahil (pura-pura bodoh), atau belum tamyiz (tidak bisa membedakan seperti anak balita).

Sedangkan bantahan kami terhadap mereka yang mengatakan semua agama dapat mengantarkan ke surga berdalih dengan banyaknya jalan menuju Roma, maka kami katakan, “Jika semua jalan dibuka, ya betul. Akan tetapi jika jalan-jalan itu ditutup dan yang dibuka hanya satu jalan, maka tidak bisa lewat jalan yang lain. Allah yang memiliki surga telah berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)

“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Qs. Ali Imran: 85)

Oleh karenanya, Dia hanya menerima agama Islam dan menolak agama-agama selainnya. Dia hanya meridhai Islam, dan tidak meridhai agama-agama selainnya.

Dengan demikian, untuk menuju Allah dan surga-Nya, Dia telah menutup semua jalan, dan hanya membuka satu jalan, yaitu Islam saja. Lebih jelasnya adalah apabila seseorang hendak pergi ke sebuah komplek perumahan, dimana sebelumnya jalan-jalan dan pintu ke arah sana dibuka, namun untuk keamanan, pihak perumahan menutup jalan-jalan dan pintu itu selain satu pintu saja yang dibuka, maka kita tidak bisa melewati jalan dan pintu yang lain selain jalan dan pintu yang dibuka itu saja.  

Jika engkau bertanya, “Mengapa hanya Islam agama yang diridhai Allah, sedangkan agama-agama selainnya tidak diridhai-Nya? Jawab, “Yang demikian karena dalam agama Islam Allah diesakan, hanya Dia yang berhak disembah; tidak selain-Nya, sedangkan dalam agama-agama selain Islam, Dia disekutukan, padahal Allah tidak ridha disekutukan.”

Allah Ta’ala berfirman dalam hadits Qudsi,

أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ ،

“Aku adalah Tuhan yang tidak membutuhkan sekutu.” (Hr. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)

Bantahan terhadap Liberalisme (Penganut paham kebebasan)

Bantahan terhadap liberalisme hampir sama dengan komunisme, yang intinya bahwa hidup tanpa aturan mengakibatkan kekacauan dalam hidup, ibarat jalan raya tanpa aturan lalu lintas yang mengakibatkan kekacauan, kemacetan, dan kecelakaan. Apa jadinya jika manusia bebas mengkonsumsi khamr dan narkoba yang membuat hilang akal sehingga sikap dan ucapannya tidak terkendali? Apa jadinya jika manusia bebas melakukan judol (judi online) sehingga utangnya menumpuk dan hidupnya bangkrut? Apa jadinya jika manusia berbuat semaunya; baik atau buruk tanpa memperhatikan akibatnya? Pemikiran semacam ini sejatinya seperti pemikiran anak-anak yang tidak berfikir panjang dan tidak memperhatikan akibat yang akan terjadi di masa mendatang; ibarat anak-anak yang berbuat semaunya tanpa mengetahui akibat di masa mendatang.

Kita meminta kepada Allah agar Dia membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya, menyingkirkan berbagai syubhat dan pemikiran yang menyimpang dari masyarakat muslim, memberi taufik kepada kita untuk dapat menempuh jalan yang lurus, memberikan kepada kita istiqamah, dan mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Terjemah Bulughul Maram (26)

Senin, 19 Oktober 2026

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (26)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلْجَنَائِزِ

Kitab Jana’iz (Pengurusan Jenazah)

558- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ   اَللَّذَّاتِ: اَلْمَوْتِ -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

558. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan yaitu maut.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa’i, serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[1]

559- وَعَنْ أَنَسٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , لَا يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ اَلْمَوْتَ لِضُرٍّ يَنْزِلُ بِهِ, فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ مُتَمَنِّيًا فَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ اَلْحَيَاةُ خَيْرًا لِي, وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ اَلْوَفَاةُ خَيْرًا لِي -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

559. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu berkeinginan unntuk mati karena derita yang menimpanya, jika memang harus demikian maka katakanlah, “Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup itu baik bagiku, dan wafatkanlah aku apanila wafat itu baik buatku.’” (Muttafaq 'alaih)[2]

560- وَعَنْ بُرَيْدَةَ t عَنِ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , اَلْمُؤْمِنُ يَمُوتُ بِعَرَقِ الْجَبِينِ -  رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

560. Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Orang mukmin itu meninggal dunia dengan adanya keringat di dahinya.” (Diriwayatkan oleh tiga orang, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[3]

561- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَالْأَرْبَعَةُ

561. Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma keduanya berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ajarkanlah kepada orang yang hampir meninggal di antara kamu ‘Lailaaha illallah.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan empat orang)[4]

562- وَعَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ t أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ: , اقْرَؤُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

562. Dari Ma’qil bin Yasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bacakanlah Yasiin kepada orang-orang yang hampir meninggal di antara kamu.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[5]

563- وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , دَخَلَ رَسُولُ اَللَّهِ r عَلَى أَبِي سَلَمَةَ t وَقَدْ شُقَّ بَصَرُهُ فَأَغْمَضَهُ, ثُمَّ قَالَ: "إِنَّ اَلرُّوحَ إِذَا قُبِضَ, اتَّبَعَهُ الْبَصَرُ" فَضَجَّ نَاسٌ مِنْ أَهْلِهِ, فَقَالَ: "لَا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِلَّا بِخَيْرٍ. فَإِنَّ اَلْمَلَائِكَةَ تُؤَمِّنُ عَلَى مَا تَقُولُونَ". ثُمَّ قَالَ: "اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ, وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي اَلْمَهْدِيِّينَ, وَافْسِحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ, وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ, وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

563. Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk menemui Abu Salamah, pada waktu itu ia (Abu Salamah) dalam keadaan matanya terbelalak, maka Beliau pun memejamkan, lalu bersabda, “Sesungguhnya ruh apabila dicabut diikuti oleh pandangan,” keluarganya pun kaget, maka Beliau bersabda, “Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian kecuali yang baik, karena para malaikat mengaminkan ucapan kalian,” lalu Beliau berdoa, “Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk, lapangkanlah kuburnya, sinarilah di dalamnya dan adakanlah orang yang menggantikan dia pada keturunannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[6]

564- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: , أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

564. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, “Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wafat ditutup dengan kain genggang Yaman.” (Muttafaq 'alaih)[7]

565- وَعَنْهَا , أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ t قَبَّلَ اَلنَّبِيَّ r بَعْدَ مَوْتِهِ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

565. Dan darinya (Aisyah) bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq pernah mencium Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika wafatnya. (Diriwayatkan oleh Bukhari)[8]

566- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنِ اَلنَّبِيِّ r قَالَ: , نَفْسُ اَلْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ, حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ

566. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Jiwa seorang mukmin itu tergantung dengan utangnya hingga dibayarkan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dan ia (Tirmidzi) menghasankannya)[9]

567-وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ فِي اَلَّذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: , اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

567. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraannya lalu meninggal, “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara serta kafankanlah dia dengan dua kainnya.” (Muttafaq 'alaih)[10]

568- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , لَمَّا أَرَادُوا غَسْلَ اَلنَّبِيِّ r قَالُوا: وَاَللَّهُ مَا نَدْرِي, نُجَرِّدُ رَسُولَ اَللَّهِ r كَمَا نُجَرِّدُ مَوْتَانَا, أَمْ لَا?….. -  اَلْحَدِيثَ، رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ

568. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Ketika para shahabat hendak memandikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mereka berkata, “Demi Allah, kita tidak tahu apakah kita harus melepaskan pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana kita melepaskan pakaian mayit-mayit kita atau kita mandikan dengan mengenakan pakain…dst. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)[11]

569-وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , دَخَلَ عَلَيْنَا اَلنَّبِيُّ r وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: "اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ"، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ, فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ.فَقَالَ: "أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ" -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ: , ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ اَلْوُضُوءِ مِنْهَا - وَفِي لَفْظٍ ِللْبُخَارِيِّ: , فَضَفَّرْنَا شَعْرَهَا ثَلَاثَةَ قُرُونٍ, فَأَلْقَيْنَاهُ خَلْفَهَا -

569. Dari Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masuk menemui kami di waktu kami sedang mandikan anak perempuannya, Beliau bersabda, “Mandikanlah dia tiga kali atau lima atau lebih dari itu, jika kamu pandang perlu  hal itu dengan air dan daun bidara, untuk yang terakhir gunakanlah kapur barus -atau sedikit dari kapur barus-,“ ketika kami selesai, kami pun memberitahukan Beliau, lalu Beliau memberikan kainnya dan bersabda, “Pakaikanlah kain ini kepadanya.” (Muttafaq 'alaih, sedangkan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Mulailah dari anggota kanannya serta anggota-anggota wudhunya.” Dan dalam sebuah lafaz Bukhari disebutkan, “Kamipun menjalin rambutnya dengan tiga jalinan, lalu kami hamparkan ke belakang.”[12]

570- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , كُفِّنَ رَسُولُ اَللَّهِ r فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ, لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ. -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

570. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dikafankan dengan tiga helai kain putih bersih dari kapas, tidak memakai gamis dan tidak pula sorban.” (Muttafaq 'alaih)[13]

571- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: , لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اَللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ جَاءٍ اِبْنُهُ إِلَى رَسُولِ اَللَّهِ r . فَقَالَ: أَعْطِنِي قَمِيصَكَ أُكَفِّنْهُ فِيهِ, فَأَعْطَاه ُ]إِيَّاهُ] -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

571. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia datanglah anaknya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Berikanlah kepadaku baju engkau supaya aku kafankan dia dengannya.” Maka Beliau pun memberikan kepadanya (Muttafaq 'alaih)[14]

572- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ: , الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ, فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ, وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ -  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

572. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kamu, dan kafankanlah dengannya orang-orang yang mati di antara kamu.” (Diriwayatkan oleh lima orang kecuali Nasa’i, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)[15]

573- وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

573. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu mengkafankan saudaranya, maka perbaguslah kafannya.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[16]

574- وَعَنْهُ قَالَ: , كَانَ اَلنَّبِيُّ r يَجْمَعُ بَيْنَ اَلرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحَدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ, ثُمَّ يَقُولُ: "أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ?", فَيُقَدِّمُهُ فِي اَللَّحْدِ, وَلَمْ يُغَسَّلُوا, وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

574. Dan darinya (Jabir) ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menggabungkan dua orang yang terbunuh di peperangan Uhud dalam satu kain, kemudian Beliau bersabda “Siapakah di antara mereka yang lebih hapal Al Qur’an?” Lalu orang itu didahulukan untuk dimasukkan ke liang lahad, mereka tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. (Diriwayatkan oleh Bukhari)[17]

575- وَعَنْ عَلِيٍّ t قَالَ: , سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ r يَقُولُ: "لَا تُغَالُوا فِي اَلْكَفَنِ, فَإِنَّهُ يُسْلُبُ سَرِيعًا" -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

575. Dari Ali radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam hal kafan karena ia (kafan) akan segera rusak.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)[18]

576- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ r قَالَ لَهَا: , لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ -  اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

576. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Kalau kamu meninggal sebelumku, niscaya aku memandikanmu...dst.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[19]

577- وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: , أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا اَلسَّلَامُ أَوْصَتْ أَنْ يُغَسِّلَهَا عَلِيٌّ رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ

577. Dari Asma binti Umaisy radhiyallahu 'anha, bahwa Fathimah radhiyallahu 'anha berpesan supaya Ali radhiyallahu 'anhu yang memandikannya. (Diriwayatkan oleh Daruquthni)[20]

578- وَعَنْ بُرَيْدَةَ t -فِي قِصَّةِ الْغَامِدِيَّةِ اَلَّتِي أَمَرَ اَلنَّبِيُّ r بِرَجْمِهَا فِي اَلزِّنَا- قَالَ: , ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

578. Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu, tentang kisah wanita Ghamidiyyah yang disuruh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk merajamnya karena dia berzina, ia (Buraidah) berkata, “Kemudian diperintahnya (untuk dirajam) lalu dishalatkan dan dikubur. (Diriwayatkan oleh Muslim)[21]

579- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , أُتِيَ اَلنَّبِيُّ r بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ, فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

579. Dari jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Dibawakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seorang yang membunuh dirinya dengan anak panah maka Beliau tidak menyalatkannya. (Diriwayatkan oleh Muslim)[22]

580- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t -فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: , فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ r  ] فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: "أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي"? فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا] فَقَالَ: "دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا", فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِوَزَادَ مُسْلِمٌ, ثُمَّ قَالَ: , إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ -

580. Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anha, tentang kisah perempuan yang biasa menyapu masjid (yang tidak kelihatan menyapu masjid lagi), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan perihal perempuan itu, para shahabat menjawab, “Ia telah meninggal”. Maka Beliau berkata, “Mengapakah kalain tidak memberitahukan aku?” –sepertinya para shahabat meremehkan masalahnya-, kata Beliau, “Beritahukanlah kepadaku mana kuburnya”, maka para shahabat menunjukkannya lalu Beliau menyalatkannya.”  (Muttafaq 'alaih) Muslim menambahkan, “Kemudian Beliau bersabda, “Sesungguhnya kubur-kubur ini dipenuhi oleh kegelapan untuk penghuninya, dan sesungguhnya Allah memberikan cahaya untuk mereka dengan shalatku.”[23]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[1] Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i (1824) dalam Al Janaa’iz, Tirmidzi (2307), Ibnu Hibban (2559-2562), Hakim (4/321), Al Khatib (1/384, 9/470), Ibnu ‘Asakir (9/391/1, 14/64/2) dari beberapa jalan dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’. Hakim mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim”, serta disepakati oleh Adz Dzahabiy, Tirmidzi mengatakan, "Hadits hasan gharib”. Al Albani berkata, “Sanadnya hasan, dan hadits ini shahih, ia memiliki penguat yang banyak.” [Al Irwaa’ (682)].

[2] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (5671), Muslim (2680) bab Karaahatu tamannil maut lidhrrin nazala bih, Nasa’i (1820), Ibnu Majah (4265), Tirmidzi (1712), Ahmad (3/101) dari beberapa jalan dari Anas secara marfu’. Sedangkan dalam Al Misykaat di no. 1600 [Al Irwaa’ (683)].

[3] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (982) bab Maa jaa’a annal mu’mina yamuutu bi’araqil jabiin, Nasa’i (1829) bab ‘Alaamati mautil mu’min, Ibnu Majah (1452) dalam Al Janaa’iz, Ibnu Hibban dalam shahihnya (730) “Mawaarid”, Hakim berkata, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim” dan disepakati oleh Adz Dzahabiy. Tirmidzi mengatakan, "Hadits hasan.” Al Albani berkata, “Dan sanadnya shahih”. Lihat Shahih Sunan An Nasaa’i (1819) karya Al Albani. Juga Ahkaamul Janaa’iz (49) Cet. Al Ma’aarif.

[4] Shahih, hadits Abu Sa’id diriwayatkan oleh Muslim (916), Abu Dawud (3117), Nasa’i (4/5), Tirmidzi (976), Ibnu Majah (1445), Tirmidzi mengatakan, "Hasan gharib shahih,” adapun hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Muslim (917), Ibnu Majah (1444), Al Bazzar menambahkan dengan sanad shahih sesuai sayarat Muslim,

فإنه من كان آخر كلمته: لا إله إلا الله. عند الموت، دخل الجنة يوما من الدهر، وإن أصابه قبل ذلك ما أصابه

“Karena barang siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat “Laailaahaaillallah” ketika matinya, ia akan masuk surga meskipun hanya sehari saja dan meskipun sebelumnya mengalami yang ia alami.” –TSZ-.

[5] Dha’if, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3121), Ibnu Majah (1448), Hakim (1/565), Baihaqi (3/383), Thayaalisiy (931), Ahmad (5/26, 27) dari jalan Sulaiman At Taimiy dari Abu Utsman dari bapaknya dari Ma’qil bin Yasar. Hakim berkata, “Yahya bin Sa’id dan lainnya memauqufkannya dari Sulaiman At Taimiy, perkataan tentang hal ini adalah perkataan Ibnul Mubarak, karena tambahan dari orang tsiqah itu diterima” dan disepakati oleh Adz Dzahabiy, serta diakui oleh Al Albani, namun ia mengatakan bahwa pada hadits ini ada tiga cacat: 1) Majhulnya Abu Utsman, 2) Majhul juga bapaknya, 3) Mudhtharib (guncang). Hadits ini juga dianggap cacat oleh Ibnul Qaththan sebagaimana dalam At Talkhis (153) ia katakan, “Abu Bakr bin Al ‘Arabiy menukilkan dari Daruquthni bahwa ia mengatakan “Hadits ini dha’if isnadnya, majhul matannya dan tidak ada satupun hadits yang shahih tentang hal ini”. Sedangkan Ibnu Hibban memasukkanya ke dalam Ats Tsiqaat (2/326), juga pada Shahihnya (5/3), Nasa’i dalam ‘Amalul yaumi wal lailah (1074), dan didha'ifkan oleh Al Albani dalam Dha’if Abu Dawud (3121) [Al Irwaa’ (688)].

[6] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (920) dalam Al Janaa’iz, lihat Al Misykaat (1619).

[7] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (5814), Muslim (942), Abu Dawud (3120), Ahmad (24060), dan lihat Al Misykaat (1620) .

[8] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1244) dalam Al Janaa’iz, Nasa’i (1840), Ibnu Majah (1457), Ahmad (6/55), Ibnu Abi Syaibah (4/123) dari Musa bin Abu ‘Aisyah dari Ubaidullah bin Abdillah dari ‘Aisyah dan Ibnu Abbas. (lihat Al Irwaa' (692)].

[9] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (10221), Tirmidzi (1078) dalam Al Janaa’iz, Ibnu Majah (2413), Syafi’i dan Darimiy. [Lihat Al Misykaat (2915)].

[10] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1265) dalam Jazaa’ush shaid, Muslim (1206) dalam Al Hajj, Nasa’i (1904) dalam Al Janaa’iz, Tirmidzi (951) dan ia mengatakan “Hasan shahih”, dan Abu Dawud (3238).

Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkap hadits di atas,

ولا تحنطوه، ولا تخمروا رأسه، فإن الله يبعثه يوم القيامة ملبيا. (وفي رواية: فإن الله يبعثه يوم القيامة يلبي)

“Janganlah kamu beri hanuth (pengawet), jangan kamu tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat sambil bertalbiyah (dalam sebuah riwayat disebutkan, “Karena Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat sambil bertalbiyah.”)

[11] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3141), Ahmad (25774), Ibnul Jaarud (257) dalam Al Muntqaa, Hakim (3/59-60) dan ia shahihkan sesuai syarat Muslim, Baihaqi (3/387), Thayaalisiy (1530) dan Ibnu Hibban (2156) dalam Shahihnya. Dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud [Ahkaamul Janaa’iz (66) Ma’aarif)] –TCDA-

Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkapnya sbb,

عن عائشة رضي الله عنها قالت: لما أرادوا غسل النبي صلى الله عليه وسلم قالوا: والله ما ندري أنجرد رسول الله صلى الله عليه وسلم من ثيابه كما نجرد موتانا أم نغسله وعليه ثيابه؟ فلما اختلفوا ألقى الله عليهم النوم حتى ما منهم من رجل إلا وذقنه في صدره، ثم كلمهم مكلم من ناحية البيت لا يدرون من هو: أن اغسلوا النبي صلى الله عليه وسلم وعليه ثيابه، فقاموا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فغسلوه وعليه قميصه، يصبون الماء فوق القميص، ويدلكونه بالقميص دون أيديهم. وكانت عائشة تقول: لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما غسله إلا نساؤه.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Ketika mereka (para sahabat) hendak memandikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami tidak mengetahui, apakah kami harus melepaskan pakaian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang kami lakukan terhadap mayyit-mayyit kami atau kami mandikan dengan mengenakan pakaiannya? Ketika mereka berselisih, maka Allah jadikan mereka tertidur, sampai tidak ada seorang di antara mereka kecuali dagunya mengenai dadanya, lalu ada seorang yang berbicara dari ujung pintu yang mereka tidak mengetahui siapa orang itu “Mandikanlah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengenakan pakaiannya,” mereka pun bangun mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan memandikannya dengan mengenakan gamisnya, mereka tuangkan air dari atas gamisnya sementara mereka memijit-mijit dengan tangan mereka dari baju itu, ketika itu Aisyah mengatakan, “Kalau seandaianya aku tahu keadaan akhirnya, tentu tidak ada yang memandikannya selain istri-istrinya.”

[12] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1253, 1261) dalam Al Janaa’iz, Muslim (939) bab Fii ghaslil mayyit, sedangkan tambahan “Mulailah dari anggota kanannya” di no. (1255) dalam Bukhari, Muslim (939), dan kata-kata “Lalu kami jalin” ada pada Bukhari di no. 1263 dalam Al Janaa’iz.

[13] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1264) dalam Al Janaa’iz, Muslim (841) bab Fii kafanil mayyit. Lihat Al Misykaat (1635) dan Al Irwaa’ (722).

[14] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1269) dalam Al Janaa’iz, Muslim (2774) dalam Shifaatul munaafiqiin wa ahkaamuhum.

Catatan:

Sebagian orang ada yang beralasan dengan hadits ini bolehnya bertabarruk (cari berkah) dengan bekas orang-orang saleh, ini adalah keliru, bahkan yang benar adalah bertabarruk hanya boleh dengan atsar/bekas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja, tidak yang lainnya, karena para sahabat hanya bertabarruk dengan bekas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti bertabarruk dengan sisa air wudhu Beliau, keringat Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam dan atsar Beliau lainnya, dan mereka (para sahabat) tidak bertabarruk kepada selain Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam meskipun orang itu sangat saleh. Inilah pentingnya memahami Al Qur’an dan Al Hadits “alaa fahmis salaf” (menurut pemahaman generasi pertama Islam yang terdiri dari para sahabat, taabiin dan taabiut taabiin).

[15] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3878) bab Fil amri bil kahl, Tirmidzi (994) bab Maa yustahabbu minal akfaan, ia mengatakan “Hadits hasan shahih”, Ibnu Majah (1472) dalam Al Janaa’iz, Ahmad (2220), Baihaqi (3/245) dari Ibnu Abbas, Hakim mengatakan “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim,” dan disepakati oleh Adz Dzahabiy serta diakui oleh Al Albani. [Ahkaamul Janaa’iz (82) Ma’aarif].

[16] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (943) dalam Al Janaa’iz, bab Fii tahsiin kafanil mayyit, Ibnul Jaarud (268), Abu Dawud (3148), Ahmad (13732), [Ahkaamul Janaa’iz (77) Ma’aarif] .

[17] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1343) dalam Al Janaa’iz, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (3138, 3139), Nasa’i (1/277-278), Ibnu Majah (1514), Baihaqi (4/34), Ibnul Jarud (270). [Al Irwaa’ (707)].

[18] Dha’if, diriwayatkan oleh Abu Dawud (3154) bab Karaahiyyatul mughaalaah fil kafan, dan isnadnya dh’aif, di dalamnya terdapat ‘Amr bin Hisyam Abu Malik Al Janiiniy, Al Haafizh mengatakan, “Lembek haditsnya, Ibnu Hibban bersikap berlebihan terhadapnya.” [Lihat Al Misykaat (1639)], dan didha'ifkan oleh Al Albani dalam Dha’if Abu Dawud (3154).

[19] Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1465) dari jalan Ahmad, hadits ini dalam Al Musnad (6/228), dari situ juga Daruquthni (192), Darimiy (1/37-38), Baihaqi (3/396), Ibnu Hisyam dalam As Sirah (4/292) dari Muhammad bin Ishaq dari Ya’qub bin ‘Utbah dari Az Zuhriy dari Ubaidullah bin Abdillah dari ‘Aisyah. Ibnu Hibban juga meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana dalam At Talkhis (154), ia katakan, “Baihaqi menganggap cacat karena Ibnu Ishaq.” Al Albani berkata, “Namun ia telah menyebutkan tahditsnya (haddatsanaa) dalam Sirahnya, oleh karena itu kita cukup aman dari tadlisnya, jadi hadits ini hasan, disamping hadits ini juga memiliki mutaaba’ah yang menjadikan haditsnya shahih.” [Al Irwaa’ (700)].

Lafaz yang shahih adalah “Faghasaltuki” (maka aku akan memandikanmu) sebagaimana dikatakan Al Albani dalam Al Irwaa’ (3/162), Ahkaamul Janaa’iz (67) Ma’aarif .

[20] Diriwayatkan oleh Daruquthni dalam Sunannya (2/79), [lihat Al Irwaa’ (701)]. Al Albani berkata: “Boleh bagi masing-masing (suami-istri) memandikan suami atau istrinya, karena tidak ada dalil yang melarangnya, asalnya adalah boleh, apalagi diperkuat dengan dua hadits dari ‘Aisyah. [Ahkaamul Janaa’iz (67)].

[21] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (1695) dalam Al Hudud, bab Mani’tarafa ‘alaa nafsih.

[22] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (978) dalam Al Janaa’iz, bab tarkush shalaah ‘alal qaatil nafsah.

[23] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (458, 1337) dalam Al Janaa’iz bab kansil masjid, Muslim (956) bab ash shalaah ‘alal qabr.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger