Khutbah Jum'at: Hakikat Dzikir, Keutamaan, dan Pembagiannya

Sabtu, 11 April 2026

 بسم الله الرحمن الرحيم




Khutbah Jum'at

Hakikat Dzikir, Keutamaan, dan Pembagiannya

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di antara amalan ringan yang menghasilkan pahala besar, memberatkan timbangan kebaikan, dan dicintai Allah Ar Rahman adalah Dzikirullah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كَلِمَتَانِ حَبِيبَتَانِ إِلَى اَلرَّحْمَنِ, خَفِيفَتَانِ عَلَى اَللِّسَانِ, ثَقِيلَتَانِ فِي اَلْمِيزَانِ, سُبْحَانَ اَللَّهِ وَبِحَمْدِهِ , سُبْحَانَ اَللَّهِ اَلْعَظِيمِ

“Ada dua kalimat yang dicintai Ar Rahman (Allah), ringan di lisan dan berat di timbangan yaitu “Subhaanallah wa bihamdih-subhaanallahil ‘azhiim (artinya: Artinya: Mahasuci Allah sambil memuji-Nya, Mahasuci Allah Yang Maha Agung). (Hr. Bukhari dan Muslim)

Berdzikir maksudnya menyebut dan mengingat Allah 'Azza wa Jalla, yaitu membaca lafaz-lafaz tertentu yang dianjurkan oleh syara’ untuk dibaca dan diperintahkan untuk banyak membacanya, seperti ucapan tasbih (subhaanallah), tahmid (al hamdulillah), tahlil (Laailaahaillallah) dan takbir (Allahu akbar), hauqalah (Laa haula walaa quwwata illaa billah), basmalah (bismillah), istighfar (Astaghfirullah), berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat, dsb.

Kata "dzikir" juga bisa dipakai untuk perbuatan yang dilakukan secara rutin, yaitu yang wajib atau yang sunah, seperti membaca Al Qur’an, membaca hadits, mempelajari ilmu dan melakukan shalat sunah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al Adzkar, "Ketahuilah, bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan sebagainya, bahkan setiap orang yang mengamalkan ketaatan kepada Allah Ta'ala, maka dia berdzikir kepada Allah Ta'ala, demikianlah yang dikatakan Sa'id bin Jubair radhiyallahu 'anhu dan para ulama lainnya."

Atha' rahimahullah berkata, "Majlis dzikir adalah majlis halal dan haram, bagaimana anda membeli dan menjual, shalat dan berpuasa, menikah dan mentalak, berhaji dan semisalnya."

Dzikir bisa dilakukan oleh lisan, dan orang yang membacanya akan diberi pahala, dan tidak disyaratkan harus menyelami maknanya, akan tetapi disyaratkan agar maksud (hati)nya tidak keluar dari maknanya. Jika di samping dibaca pada lisan diresapi pula oleh hati, maka itu lebih utama, terlebih jika sampai menyelami makna dan kandungannya yang berupa pengagungan terhadap Allah dan penafian dari kekurangan, maka akan bertambah lebih sempurna lagi, dan jika dzikir yang dibaca bertepatan ketika sedang melakukan amal saleh seperti shalat, jihad, dsb. maka akan bertambah lebih sempurna.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Dzikir memiliki banyak keutamaan, di antaranya:

1.     Menenangkan hati.

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

"Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (Terj. QS. Ar Ra'd: 28)

2.     Allah akan ingat kepadanya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِيْ بِيْ، وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِيْ، فَإِنْ ذَكَرَنِيْ فِيْ نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِيْ نَفْسِيْ، وَإِنْ ذَكَرَنِيْ فِيْ مَلأٍ ذَكَرْتُهُ فِيْ مَلأٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ،

Allah Ta’ala berfirman, "Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku kepada-Ku. Aku bersamanya (dengan ilmu dan rahmat) jika dia ingat Aku.  Jika dia mengingat-Ku dalam dirinya, Aku mengingatnya dalam diri-Ku. Jika dia menyebut nama-Ku dalam suatu perkumpulan, Aku menyebutnya dalam perkumpulan yang lebih baik dari mereka. (Hr. Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits ini lafaz Bukhari)

3.     Mengusir setan dan menjadikan setan tidak mampu menguasai dirinya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، قَالَ: يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ، وَكُفِيتَ، وَوُقِيتَ، فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِيَ وَكُفِيَ وَوُقِيَ؟

"Apabila seseorang keluar dari rumahnya, lalu ia mengatakan, "Bismillah…dst. sampai "Illaa billah," (artinya: Dengan nama Allah. Aku bertawakkal kepada Allah. Tidak ada daya dan upaya melainkan dengan pertolongan Allah.") Maka dikatakan ketika itu, "Engkau ditunjuki, dicukupi, dan dijaga." Setan pun akan menjauh darinya. Kemudian setan yang lain berkata kepada kawannya, "Bagaimana kamu akan menguasai orang yang telah ditunjuki, dicukupi dan dipelihara." (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Ibnu Abbas berkata ketika menafsirkan firman Allah Ta'ala, "Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi," (Terj. QS. An Naas: 4), "Setan berada di dekat hati anak Adam. Ketika ia lupa dan lalai, maka setan membisikinya, dan ketika ia ingat kepada Allah, maka ia akan menyingkir."

4.     Sebagai ibadah yang ringan.

Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu berkata, "Ada seorang lelaki berkata, “Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya syariat Islam begitu banyak bagiku. Oleh karena itu, beritahulah aku sesuatu sebagai pegangan.” Beliau bersabda,

لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللهِ.

“Yaitu tidak hentinya lisanmu basah karena menyebut nama Allah.” (Hr. At Tirmidzi 5/458, Ibnu Majah 2/1246, lihat pula dalam Shahih At-Tirmidzi 3/139 dan Shahih Ibnu Majah 2/317.)

5.     Memberatkan timbangan.

Dalilnya sudah disebutkan sebelumnya.

6.     Menyelamatkannya dari kesulitan dan azab.

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman tentang Nabi Yunus 'alaihis salam,

فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُسَبِّحِينَ (143) لَلَبِثَ فِي بَطْنِهِ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ (144)

"Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk orang-orang yang banyak mengingat Allah,-- Niscaya ia akan tetap tinggal di perut ikan itu sampai hari berbangkit." (Terj. Qs. Ash Shaaffaat: 143-144)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

تَعَرَّفْ إِلَى اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ

"Kenalilah Allah di waktu senggang, niscaya Dia akan mengenalimu di waktu susah." (HR. Ahmad dan Abul Qasim bin Bisyran dalam Amaalinya, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 2961)

Mu'adz bin Jabal berkata, "Tidak ada sesuatu yang paling menyelamatkan dari azab Allah selain Dzikrullah."

7.     Sebagai bentuk syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala.

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,

كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (151) فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ (152)

 "Sebagaimana (kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) dan Al-Hikmah (As Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.--Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (Terj. Qs. Al Baqarah: 151-152)

8.     Sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا عِنْدَ مَلِيْكِكُمْ، وَأَرْفَعِهَا فِيْ دَرَجَاتِكُمْ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ، وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوْا أَعْنَاقَكُمْ))؟ قَالُوْا بَلَى. قَالَ: ((ذِكْرُ اللهِ تَعَالَى.

“Maukah kamu, aku tunjukkan perbuatanmu yang terbaik, paling suci di sisi Rajamu (Allah), dan paling mengangkat derajatmu; lebih baik bagimu dari menginfakkan emas dan perak, dan lebih baik bagimu daripada bertemu dengan musuhmu, lalu kamu memenggal lehernya atau mereka memenggal lehermu?” Para sahabat yang hadir berkata, “Mau (wahai Rasulullah)!” Beliau bersabda, “Dzikir kepada Allah Yang Maha Tinggi”. (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

9.       Dll.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Dzikir terbagi dua; Dzikir Mutlak dan Dzikir Muqayyad. Dzikir Mutlak adalah dzikir yang tidak ditentukan oleh syara’ (Al Qur’an dan As Sunnah) kapan dibacanya, maka boleh dibaca kapan saja selama tidak pada waktu yang seharusnya dibaca dzikir muqayyad. Misalnya mengucapkan Subhaanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wallahu akbar, atau mengucapkan subhaanallah wabihamdih-subhaanallahil 'azhiim, dsb.

Sedangkan Dzikir Muqayyad adalah dzikir yang ditentukan oleh syara’ kapan dibacanya seperti dzikir setelah shalat, dzikir ketika masuk masjid dan keluar masjid, dzikir memakai pakaian dan melepasnya, dzikir naik kendaraan, dsb.

Termasuk kekeliruan yang sering dilakukan orang adalah membaca dzikir mutlak pada waktu yang seharusnya dibaca adalah dzikir muqayyad. Contohnya setelah shalat, kita sering mendengar mereka membaca surat Al Fatihah atau membaca “Laailaaha illallah” 100, padahal dzikir setelah shalat termasuk dzikir muqayyad yang sudah diajarkan bacaannya secara khusus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kita bukanlah mengingkari ucapan dzikirnya, tetapi yang kita ingkari adalah penempatannya. Bukan di sana tempatnya. Bagaimana menurut anda jika saya membaca Subhaanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wallahu akbar ketika keluar rumah, apakah hal ini dibenarkan? Tentu tidak dibenarkan. Kita tidak menyalahkan dzikirnya, tetapi yang kita salahkan adalah penempatannya.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَرَ أَوْ أَرَادَ شُكُوْرًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، فَمَا أَعْظَمَهُ رَبَّا وَمَلِكًا قَدِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ أَرْسَلَهُ إِلَى جَمِيْعِ الثَّقَلَيْنِ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Kita diperintahkan untuk banyak menyebut nama Allah 'Azza wa Jalla. Dia berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya." (Terj. QS. Al Ahzaab: 41)

Tetapi apakah prakteknya dengan mengucapkan "Allah, Allah, Allah" saja?

Jawab: Sesungguhnya tujuan Allah Subhaanahu wa Ta'ala mengutus Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membacakan kitab-Nya kepada manusia dan menerangkan maksudnya, Dia berfirman,

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." (Terj. QS. An Nahl: 44)

Jika kita melihat sunnah atau praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berdzikr, tentu kita tidak akan menemukan bahwa Beliau dalam berdzikr hanya mengucapkan "Allah, Allah, Allah" saja. Dengan demikian, maksud memperbanyak dzikrullah adalah mengisi hidup di dunia ini dengan banyak berdzikr, dan tentunya mengikuti yang dicontohkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bukan menunjukkan bahwa cara berdzikr adalah mengucapkan "Allah, Allah, Allah" saja.

Adab Berdzikr

Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam dirimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." (Terj. QS. Al A'raaf: 205)

Maksud firman-Nya, "dalam dirimu" adalah secara ikhlas dan tersembunyi.

Maksud firman-Nya, "Dengan rendah hati dan rasa takut," yakni takut jika amalmu tidak diterima dan berharap agar diterima, yang tandanya adalah dengan berusaha menyempurnakan amal dan memperbakinya serta melakukannya dengan serius.

Firman-Nya, "dan dengan tidak mengeraskan suara," Yakni di atas sir (pelan) dan di bawah jahr (keras) atau pertengahan antara keduanya. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Musa Al Asy'ariy radhiyallahu 'anhu ia berkata:

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا، إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا، وَهُوَ مَعَكُمْ»

"Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar, lalu orang-orang mengeraskan suara takbir, maka Nabi shallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai manusia! Kasihanilah diri kalian, sesungguhnya kalian tidak berdoa kepada yang tuli lagi ghaib; sesungguhnya kalian berdoa kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat, dan Dia bersama kamu."

Dari keterangan di atas, kita mengetahui, bahwa hendaknya dalam berdzikr kita tidak terlalu keras suaranya.

Termasuk adab yang perlu diperhatikan dalam berdzikr adalah sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi berikut,

"Sepatutnya orang yang berdzikr dalam keadaan yang paling sempurna, yaitu dalam keadaan duduk di sebuah tempat dengan menghadap kiblat, dan duduknya dengan merendahkan diri, khusyu' dan dengan tenang serta sopan, dan sambil menundukkan kepalanya. Tetapi, jika ia berdzikr tidak seperti itu, maka boleh dan tidak makruh baginya. Akan tetapi, jika tidak ada uzur, maka ia telah meninggalkan yang utama. Dalil tidak makruhnya adalah firman Allah Ta'ala,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ (190) الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (191)

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,--(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (sambil berkata), "Wahai Tuhan Kami, tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (Terj. QS. Ali Imran: 199-191)

Dan telah sah dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbaring di pangkuanku sedangkan aku dalam keadaan haidh, lalu Beliau membaca Al Qur'an."

Tempat yang layak untuk berdzikr

Adapun tempat yang baik untuk berdzikr adalah tempat yang sepi dan bersih, karena hal itu lebih memuliakan dzikr. Oleh karena itu, dipuji berdzikr di masjid-masjid dan tempat-tempat mulia. Adapun keadaan yang tidak layak untuk berdzikr di antaranya adalah ketika buang air, ketika berjima', ketika khatib berkhutbah, dan ketika mengantuk.

Sebagai penutup, di sini khatib mengingatkan beberapa kekeliruan dalam berdzikir, di antaranya:

1.     Mengucapkan "Allah, Allah, Allah" saja.

2.     Menggoyang-goyang kepala saat berdzikr.

3.     Berdzikr dengan diiringi musik.

4.     Membaca dzikr secara jama'i.

5.     Membaca dzikr-dzikr yang tidak diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti membaca ratib Al Haddad, membaca barzanji, manaqib, membaca shalawat badar dan nariyah, dsb.

Wirid tersebut adalah wirid yang tidak diajarkan Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seseorang mengamalkannya, maka tidak membuahkan pahala, karena syarat diterimanya amal adalah harus ikhlas dan sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal di dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah terdapat kecukupan, tanpa perlu mencari dzikr yang lain, dan sedikit di atas Sunnah masih lebih baik daripada banyak namun diada-adakan. Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata,

اِقْتِصَادٌ فِي سُنَّةٍ خَيْرٌ مِنِ اجْتْهَادٍ فِي بِدْعَةٍ

"Sederhana di atas Sunnah lebih baik daripada banyak namun di atas bid'ah."

6.     Berdzikr sambil menaik-turunkan nafas.

7.     Berdoa dengan jaah (kedudukan) Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

8.     Dsb.

Kita meminta kepada Allah agar Dia membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya, memberi taufik kepada kita untuk dapat menempuhnya, memberikan kepada kita istiqamah, dan mengaruniakan kepada kita husnul khatimah, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Khutbah Jumat: Bahaya Judol dan Pinjol

Minggu, 29 Maret 2026

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Bahaya Judol dan Pinjol

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Akhir-akhir ini semakin marak perjudian dan pinjaman berbunga secara online disingkat dengan judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online), karena mudahnya melakukan demikian, dimana kedua perbuatan ini diiklankan di hp kita masing-masing dan dipermudah dalam melakukan transaksiknya, sehingga banyak yang penasaran akhirnya mencoba dan terbawa olehnya.

Padahal keduanya adalah dosa yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (arak) dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Qs. Al Baqarah: 219)

Ya, pada arak dan judi memang ada manfaatnya, namun dosa dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dengan mengkonsumsi minuman keras (termasuk narkoba) mungkin fikiran seseorang yang sedang stress langsung hilang sesaat, namun membuat akalnya hilang, sehingga ucapan dan tindakannya tidak terkendali seperti orang gila, sehingga saat dirinya mabuk boleh jadi dia mencela dan menghina orang lain, atau bahkan menyakiti orang lain tanpa disadari, namun orang lain yang disakiti mengira bahwa dirinya sadar maka timbullah kebencian, pertengkaran, dan permusuhan, bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Demikian pula membuat seseorang lupa dari dzikrullah dan dari shalat. Oleh karenanya, bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

Demikian pula pada judi, memang ada manfaatnya, misalnya ketika seseorang menang dalam perjudian, maka dia bisa memiliki harta yang banyak dalam waktu singkat, tetapi bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, dimana seseorang yang telah mengumpulkan uang sekian lama tiba-tiba hilang dalam sekejap, sehingga membuat dirinya menyesal, sakit hati, dan muncul kebencian kepada pemenang judi hingga akhirnya ada niat membunuh pemenangnya. Di samping membuat seseorang terus mencoba dan merasa akan menang hingga akhirnya ia terus taruhan sampai membuat uangnya habis. Demikian pula membuat seseorang berpaling dari dzikrullah dan dari shalat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah[i], adalah kotor dan termasuk perbuatan setan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.--Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al Maidah: 90-91)

Pengertian Judi dan macam-macamnya

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Judi artinya taruhan, dimana para peserta mengeluarkan harta terhadap suatu perlombaan yang nantinya pemenangnya akan memperoleh harta yang terkumpul itu atau mempertaruhkan hartanya yang terkadang menang dan terkadang kalah.

Perjudian banyak bentuknya sesuai perkembangan zaman, tetapi intinya sama yaitu mempertaruhkan harta yang terkadang ia menang dan terkadang kalah.

Adapun bentuknya ada yang berupa permainan kasino (baik berupa kartu, nomor atau warna tertentu pada roda yang berputar, lemparan dadu, dsb.), taruhan olahraga (seperti taruhan pada pertandingan sepak bola, basket, tenis, dsb.), lotere dan undian (dengan membeli tiket lotere dan memilih nomor tertentu, atau undian dengan memasang uang dalam jumlah tertentu), permainan keterampilan (seperti domino, dimana pemainnya mencocokkan angka pada ubin domino), termasuk pula yang dilakukan di sebagian warung dengan menyiapkan mesin capit, dimana anak-anak pasang uang (taruhan) dan mencapit barang yang diinginkan jika dapat, dan judi dengan papan paku dengan adanya benda kecil yang dijatuhkan, dsb.  Termasuk juga judi pada permainan catur, kartu, dadu, dan perlombaan burung. Ini semua contoh perjudian di zaman sekarang.

Tentang keharamannya telah disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana yang khatib sampai di awal, sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Barang siapa yang bermain dadu, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al Asy’ariy, dihasankan oleh Al Albani)

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barang siapa yang bersumpah dan dalam sumpahnya mengatakan ‘Demi Lata dan Uzza’ maka hendaknya ia ucapkan ‘Laailaahaillallah’, dan barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Kemarilah, aku ingin taruhan denganmu!” maka hendaknya ia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata,

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ، وَقَالَ «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

Bahwa Nabiyyullah shallallahu alaihi wa sallam melarang meminum arak, bermain judi, dadu, dan Ghubaira (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung), Beliau bersabda, “Semua yang memabukkan addalah haram.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bahaya judi sangat banyak sekali, di antaranya sebagai dosa yang besar, dianggap sesuatu yang kotor sehingga jika dipakai sedekah maka sedekahnya tidak diterima,  termasuk perbuatan setan, memalingkan dari dzikrullah dan dari shalat, membuat harta tidak berkah dan habis, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran, merusak persaudaraan, membuat malas bekerja, dan menimbulkan penyesalan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلُ الْخَلْقِ وَسَيِّدُ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأََصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعََهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun tentang pinjaman berbunga baik secara online maupun tidak, maka yang demikian adalah riba dan merupakan dosa yang besar.

Tentang keharaman riba disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Baqarah: 278)

Bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan ancaman yang sangat berat, Dia berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Qs. Al Baqarah: 275)

Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang yang bermuamalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan saat mengalami kesurupan, hal itu karena perut mereka yang buncit akibat memakan riba ketika di dunia.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengancam neraka kepada orang yang memakan riba sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Demikian pula Allah mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba sebagaimana firman-Nya,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. Al Baqarah: 276)

Oleh karenanya, harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menamai pemakan riba sebagai “Kaffaar”, yang artinya sangat kufur, yakni sangat kufur terhadap nikmat Allah, karena ia tidak kasihan kepada orang yang lemah, tidak membantu orang fakir, tidak memberi tempo kepada orang yang kesusahan. Dan bisa mengeluarkannya dari Islam, jika ia menganggap halal melakukan riba.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengumumkan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya kepada orang-orang yang memakan riba, dan menyifati orang-orang yang memakan riba sebagai orang yang zalim sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah: 279)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat semua yang bermuamalah dalam riba apa pun keadaannya. Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (Hr. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir atau judi.”

Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa: 161)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bentuk riba lainnya di samping pinjaman berbunga adalah pembayaran berbunga (denda) jika telat dari waktunya, penukaran barang-barang ribawi (yang bisa berlaku riba) misalnya emas, perak, uang (illat/sebabnya sebagai alat pembayaran), kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya yang bisa ditakar dan ditimbang ketika terjadi kelebihan di salah satunya saat dilakukan penukaran. Misalnya penukaran uang baru dengan uang lama, yang satu jumlahnya 80.000 yang satu lagi jumlahnya 100.000, oleh karenanya kedua barang itu harus sama jumlahnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ , وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ , وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ , وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ , وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ , وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ; مَثَلًا بِمَثَلٍ , يَدًا بِيَدٍ

 “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan langsung serah terima (sebelum berpisah).”

Dengan demikian, apabila dijual barang ribawi dengan yang sejenisnya, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus terpenuhi dua syarat:

  1. Sama jumlahnya
  2. Salah satunya tidak boleh ditunda (harus serah terima di majlis akad sebelum berpisah)

Namun, jika berbeda jenisnya (namun sama ‘illatnya/sebabnya apakah sebagai alat tukar atau makanan pokok), seperti menjual bur (gandum) dengan gandum sya’ir, maka tidak boleh terjadi penangguhan di salah satunya dan boleh adanya kelebihan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَشْيَاءُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah semau kalian dengan syarat langsung serah terima.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)

Maksud “langsung serah terima” adalah langsung serah terima di majlis itu sebelum salah seorang di antara keduanya berpisah dari yang lain.

Dan jika illat dan jenisnya berbeda, maka boleh dua hal ini; adanya kelebihan dan adanya penangguhan. Misalnya emas dengan gandum atau perak dengan gandum sya’ir.

Adapun bahayanya riba dari sisi dunia, maka sangat banyak sekali di antaranya membuat malas bekerja, sama saja memakan harta orang lain dengan cara yang batil, tidak punya rasa kasihan terhadap orang miskin, membuat malas berproduksi, membuat utang semakin banyak, dll.

Kita meminta kepada Allah agar Dia menjauhkan kita dari judol dan pinjol serta mengaruniakan kepada kita kecukupan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I


[i] Al Azlaam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Jika mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger