Terjemah Bulughul Maram (20)

Rabu, 24 Juni 2026

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (20)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةُ اَلْجُمُعَةِ

Bab Shalat Jum’at

471- عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ, وَأَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ, , أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اَللَّهِ r يَقُولُ -عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ- "لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ اَلْجُمُعَاتِ, أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اَللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ, ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ اَلْغَافِلِينَ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

471. Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum, bahwa keduanya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas tangga-tangga mimbarnya, “Hendaknya orang-orang berhenti meninggalkan shalat Jumat atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.” (Hr. Muslim)[i]

472-وَعَنْ سَلَمَةَ بْنِ اَلْأَكْوَعِ t قَالَ: , كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r اَلْجُمُعَةَ, ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ بِهِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: , كُنَّا نَجْمَعُ مَعَهُ إِذَا زَالَتِ اَلشَّمْسُ, ثُمَّ نَرْجِعُ, نَتَتَبَّعُ اَلْفَيْءَ -

472. Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu 'anhu ia berkata, “ Kami pernah shalat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami pulang sedangkan dindinng-dinding tidak lagi ada bayangan yang kami biasa berteduh di bawahnya.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Bukhari, sedangkan dalam lafaz Muslim disebutkan, “Kami pernah shalat Jum’at bersama Beliau ketika matahari tergelincir, kemudian kami balik dan mencari bayangan (untuk berteduh).”[ii]

473- وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ اَلْجُمُعَةِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَفِي رِوَايَةٍ: , فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ r . -

473. Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Kami biasa tidak tidur siang dan makan siang kecuali setelah (shalat) Jumat.” (Muttafaq 'alaih, lafaz ini adalah lafaz Muslim, sedangkan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Di zaman Rasulullah”)[iii]

474- وَعَنْ جَابِرٍ , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ اَلشَّامِ, فَانْفَتَلَ اَلنَّاسُ إِلَيْهَا, حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

474. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, lalu datanglah sebuah kafilah dari Syam, orang-orang pun pergi mendatanginya, sehingga tidak tinggal (di hadapan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain dua belas orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[iv]

475- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ اَلْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا فَلْيُضِفْ إِلَيْهَا أُخْرَى, وَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ -  رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَاللَّفْظُ لَهُ, وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ, لَكِنْ قَوَّى أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ .

475. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Jumat dan shalat lainnya maka tambahkanlah, sehingga menjadi sempurna shalatnya.” (Diriwayatkan oleh Nasa’i, Ibnu Majah,  Daruquthni –lafaz ini adalah lafaznya-, dan isnadnya adalah shahih, namun Abu Hatim menguatkan kemursalannya)[v]

476- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, ثُمَّ يَجْلِسُ, ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا, فَمَنْ أَنْبَأَك َ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا, فَقَدْ كَذَبَ -  أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ

476. Dari Jabir bin samurah radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah sambil berdiri, kemudian duduk lalu berdiri lagi dan berkhutbah sambil berdiri. Barang siapa yang mengabarkan kepadamu bahwa Beliau berkhutbah sambil duduk maka  ia berdusta.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[vi]

477-وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا خَطَبَ, احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ, وَعَلَا صَوْتُهُ, وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ, حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ: صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ, وَيَقُولُ: "أَمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ اَلْحَدِيثِ كِتَابُ اَللَّهِ, وَخَيْرَ اَلْهَدْيِ هَدْي ُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اَلْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ كَانَتْ خُطْبَةُ اَلنَّبِيِّ r يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ: , يَحْمَدُ اَللَّهَ وَيُثْنِي عَلَيْهِ, ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ, وَقَدْ عَلَا صَوْتُهُ - وَفِي رِوَايَةٍ لَهُ: , مَنْ يَهْدِه ِ اَللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ, وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ - وَلِلنَّسَائِيِّ: , وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي اَلنَّارِ -

477. Dari Jabir bin Abdulllah radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah  shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berkhutbah merah kedua matanya, tinggi suaranya, tampak sekali seperti marah hingga seakan-akan Beliau sedang memperingatkan sebuah pasukan perang sambil berkata, “Akan datang pasukan perang kepadamu di pagi dan sore hari,” Beliau bersabda, “Amma ba’du, sesunguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek urusan adalah yang di ada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Muslim, sedangkan dalam riwayatnya yang lain disebutkan, “Khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Jum’at adalah memuji Allah dan menyanjungNya lalu berkata kata-kata setelahnya dengan suara tinggi.” Dalam riwayat Muslim lainnya juga disebutkan, “Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiiapa yang disesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.”, sedangkan dalam riwayat Nasa’i ada kata-kata, “Dan setiap kesesatan di neraka.”[vii]

478- وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ r يَقُولُ: , إِنَّ طُولَ صَلَاةِ اَلرَّجُلِ, وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

478. Dari Ammar bin Yaasir radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya lamanya shalat seseorang dan singkat khutbahnya adalah tanda fahamnya terhadap agama.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[viii]

479- وَعَنْ أُمِّ هِشَامٍ بِنْتِ حَارِثَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , مَا أَخَذْتُ: "ق وَالْقُرْآنِ اَلْمَجِيدِ", إِلَّا عَنْ لِسَانِ رَسُولِ اَللَّهِ r يَقْرَؤُهَا كُلَّ جُمُعَةٍ عَلَى اَلْمِنْبَرِ إِذَا خَطَبَ اَلنَّاسَ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

479. Dari Ummu Hisyam bintu Haritsaah radhiyallahu 'anha ia berkata: Aku tidaklah hapal surat “Qaaf wal Qur’aanil majiid” melainkan lewat lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang Beliau baca setiap Jum’at di atas mimbar ketika berkhutbah kepada orang-orang.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[ix]

480- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, بِإِسْنَادٍ لَا بَأْسَ بِهِ . وَهُوَ يُفَسِّرُ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ t فِي "اَلصَّحِيحَيْنِ" مَرْفُوعًا:

480. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat sedangkan imam berkhutbah maka dia seperti keledai yang memikul kitab-kitab besar, dan orang yang mengatakan kepadanya (yakni kepada yang berbicara) “Diam” maka tidak ada Jumat baginya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan isnad yang tidak mengapa). Hadits tersebut menafsirkan hadits Abu Hurairah dalam shahihain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam):[x]

481-, إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ, فَقَدْ لَغَوْتَ -

481. “Apabila kamu berkata kepada kawanmu “Diam” pada hari Jumat  sedangkan imam berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.”[xi]

482- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: , دَخَلَ رَجُلٌ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ, وَالنَّبِيُّ r يَخْطُبُ . فَقَالَ: "صَلَّيْتَ?" قَالَ: لَا. قَالَ: "قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ" -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

482. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Ada seorang yang masuk (ke masjid) pada hari Jumat, ketika itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah, maka Beliau bersabda kepadanya, “Apakah kamu sudah shalat (yakni tahiyyatul masjid)?” ia menjawab, “Belum”, Beliau pun bersabda, “Bangunlah, shalatlah dua rak’at.” (Muttafaq 'alaih)[xii]

483- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ; , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الْجُمُعَةِ سُورَةَ الْجُمُعَةِ, وَالْمُنَافِقِينَ -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

483. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sering membaca dalam shalat Jumat surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xiii]

484- وَلَهُ: عَنِ اَلنُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ: , كَانَ يَقْرَأُ فِي اَلْعِيدَيْنِ وَفِي الْجُمُعَةِ: بِـ "سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اَلْأَعْلَى", وَ: "هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ اَلْغَاشِيَةِ" -

484. Dalam riwayat Muslim juga dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu 'anhu disebutkan, “Beliau membaca dalam dua hari raya dan hari Jum’at “Sabbihismarabbiikal a’la” dan ‘Hal ataaka hadiitsul ghaasyiyah.”[xiv]

485-وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ t قَالَ: , صَلَّى النَّبِيُّ r اَلْعِيدَ, ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ, فَقَالَ: "مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ" -  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَة َ

485. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ied, kemudian memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal shalat Jum’at, Beliau bersabda, “Barang siapa yang ingin shalat maka shalatlah.” (Diriwayatkan oleh lima imam Ahli Hadits  selain Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)[xv]

486- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

486. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu shalat Jum’at maka shalatlah setelahnya empat rak’at.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xvi]

487- وَعَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ, أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ لَهُ: , إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ, حَتَّى تُكَلِّمَ أَوْ تَخْرُجَ, فَإِنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r أَمَرَنَا بِذَلِكَ: أَنْ لَا نُوصِلَ صَلَاةً بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

487. Dari As Sa’ib bin Yazid radhiyallahu 'anhu bahwa Mu’awiyah radhiyallahu 'anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila kamu shalat Jumat, maka janganlah kamu menyambung dengan shalat yang lain sampai kamu berbicara atau keluar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami begitu, yakni kami tidak boleh menyambung shalat yang satu dengan shalat yang lain sampai kami berbicara atau kami keluar (dari Masjid).” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xvii]

488- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , مَنِ اغْتَسَلَ, ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ, فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ, ثُمَّ أَنْصَتَ, حَتَّى يَفْرُغَ اَلْإِمَامُ مِنْ خُطْبَتِهِ, ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ: غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اَلْأُخْرَى, وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ -  رَوَاهُ مُسْلِم ٌ

488. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang mandi lalu mendatangi shalat Jumat, kemudian shalat semampunya, lalu diam sampai imam selesai berkhutbah, kemudian shalat bersamanya maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dengan Jumat lainnya dengan ditambah tiga hari.” (Diriwayatkan oleh Musim)[xviii]

489-وَعَنْهُ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ: , فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي, يَسْأَلُ اَللَّهَ U شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: , وَهِيَ سَاعَةٌ خَفِيفَةٌ -

489. Darinya (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berbicara tentang hari Jum’at, Beliau bersabda, “Di sana terdapat waktu yang tidaklah bertepatan dengan waktu itu seorang hamba yang muslim yang berdiri shalat, meminta kepada Allah Azza wa Jalla sesuatu kecuali Allah akan berikan.” Beliau berisyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu tersebut.” (Muttafaq 'alaih, sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan, “Waktu tersebut adalah waktu yang sebentar.”)[xix]

490- وَعَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ r يَقُولُ: , هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ اَلْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى اَلصَّلَاةُ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ, وَرَجَّحَ اَلدَّارَقُطْنِيُّ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ أَبِي بُرْدَةَ .

490. Dari Abu Burdah dari bapaknya radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Waktu tersebut adalah antara duduknya imam sampai ditunaikan shalat.” (Diriwayatkan oleh Muslim, namun Daruquthni menguatkan bahwa itu adalah ucapan Abu Burdah)[xx]

491- وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ سَلَامٍ عِنْدَ ابْنِ مَاجَه ْ

491. Sedangkan dalam hadits Abdullah bin Salam dalam riwayat Ibnu Majah.[xxi]

492- وَجَابِرِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيّ, أَنَّهَا مَا بَيْنَ صَلَاةِ اَلْعَصْرِ إِلَى غُرُوبِ اَلشَّمْسِ -  ِ. وَقَدْ اِخْتُلَفَ فِيهَا عَلَى أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ قَوْلًا, أَمْلَيْتُهَا فِي "شَرْحِ اَلْبُخَارِيِّ "

492. Juga Jabir dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, “Bahwa waktunya adalah antara shalat Ashar dengan tenggelamnya matahari.” Dalam masalah ini terjadi ikhtilaf sampai ada empat puluh pendapat lebih yang saya sebutkan dalam Syarah Al Bukhari.[xxii]

493- وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: , مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ

493. Dari jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Sunnah telah berlaku bahwa dalam jumlah empat puluh orang lebih didirikan shalat Jum’at.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan isnad yang dha’if)[xxiii].

494- وَعَنْ سَمُرَةَ بنِ جُنْدُبٍ t , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كُلَّ جُمُعَةٍ -  رَوَاهُ اَلْبَزَّارُ بِإِسْنَادٍ لَيِّن ٍ

494. Dari Samurah bin Jundab, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa memintakan ampunan buat kamu mukmin dan mukminah di setiap hari Jum’at. (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dengan isnad yang lunak)[xxiv]

495- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ فِي اَلْخُطْبَةِ يَقْرَأُ آيَاتٍ مِنَ اَلْقُرْآنِ, وَيُذَكِّرُ اَلنَّاسَ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِمٍ

495. Dari Jabir bin Samurah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam khutbahnya membacakan beberapa ayat Al Qur’an dan mengingatkan orang-orang.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, asalnya dalam riwayat Muslim)[xxv]

496- وَعَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ r قَالَ: , الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَقَالَ: لَمْ يَسْمَعْ طَارِقٌ مِنَ اَلنَّبِيِّ وَأَخْرَجَهُ اَلْحَاكِمُ مِنْ رِوَايَةِ طَارِقٍ اَلْمَذْكُورِ عَنْ أَبِي مُوسَى

496. Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: Budak, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, ia berkata, “Thariq tidak mendengar (langsung) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Hakim juga meriwayatkan melalui jalan Thariq tersebut dari Abu Musa)[xxvi]

497- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ -  رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ

497. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Tidak wajib bagi musafir melakukan shalat Jumat.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dengan isnad yang lemah)[xxvii]

498- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r ]إِذَا [  اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

498. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah berada di atas mimbar, kami menghadap Beliau dengan wajah-wajah kami.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan isnad yang dha’if)[xxviii]

499- وَلَهُ شَاهِدٌ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ عِنْدَ اِبْنِ خُزَيْمَة َ

499. Hadits ini memiliki syahid yaitu hadits Al Barra’ dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. 499

500- وَعَنِ اَلْحَكَمِ بْنِ حَزْنٍ t قَالَ: , شَهِدْنَا الْجُمُعَةَ مَعَ اَلنَّبِيِّ r فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصًا أَوْ قَوْسٍ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ

500. Dari Al Hakam bin Hazn radhiyallahu 'anhu ia berkata: Kami pernah menghadiri Jum’at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau berpegangan dengan tongkat atau busur.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)[xxix] [xxx]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[i] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (865) dalam Al Jumu’ah, Nasa’i (1370) dalam Al Jumu’ah, Ibnu Majah (794), Darimiy (157), dan lihat Ash Shahihah (2967) .

[ii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (4168) dalam Al Maghaaziy, Muslim (860) dalam Al Jumu’ah.

[iii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (939) dalam Al Jumu’ah, Muslim (859) dalam Al Jumu’ah.

Dalam TSZ disebutkan, “Catatan: tidak ada faedahnya kata-kata Al Haafizh ‘lafaz ini adalah…’ karena dalam Bukhari sama juga lafaznya seperti itu.”

[iv] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (863) dalam Al Jumu’ah .

Dalam TSZ disebutkan, “Catatan: Hadits tersebut ada juga dalam Buakhari (936), oleh karena itu seharusnya dikatakan “Muttafaq ‘alaih”, namun lafaz tersebut adalah lafaz Muslim.”

[v] Shahih, diriwayatkan oleh Daruquthni (127-128), Thabrani dalam Ash Shagiir (116) dan Al Ausath (1/52/2). Al Albani berkata: Hadits ini menurutku shahih dan marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), meskipun Daruquthni menyebutkannya dalam Al ‘Ilal karena adanya perselisihan di dalamnya dan ia membenarkan mauqufnya hadits ini sebagaimana dalam At Talkhish, namun karena tambahan dari orang yang tsiqah adalah diterima maka bagaimana tidak (shahih), ia berasal dari dua orang tsiqah, datangnya mauquf (sampai pada sahabat) sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dan lainnya tidaklah menafikan kemarfuannya, karena rawi itu kadang-kadang memauqufkan hadits, juga kadang-kadang memarfukannya, semuanya adalah benar. Kemarfuan hadits ini juga dikuatkan dengan adanya riwayat dari jalan Salim dari Ibnu Umar secara marfu’ dengan lafaz, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakat shalat Jumat atau lainnya maka sesungguhnya ia telah mendapatkan shalat.” Diriwayatkan oleh Nasa’i (556), Ibnu Majah (1123), Daruquthni dari jalan Baqiyyah bin Al Walid, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Yazid Al Ayliy dari Az Zuhriy dari Salim. Sedangkan dalam At Talkhish disebutkan, “Ibnu Abi Haatim berkata dalam Al ‘Ilal dari bapaknya, “Ini adalah keliru dalam matan dan isnad, sebenarnya dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’, ”Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat (apa saja) maka ia telah mendapatkannya”, adapun kata-kata “Shalat Jum’at” adalah keliru.” Al Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa hadits yang menyebutkan Jumat adalah shahih dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ dan mauquf, bukan dari hadits Abu Hurairah.” Hadits ini dalam Shahih Sunan An Nasaa’i (556) [lihat Al Irwaa' (622) untuk hal yang penting] .

[vi] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (862) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1094) bab Al Khutbah Qaa’idan, Nasa’i, Ibnu Majah, Darimiy dan Baihaqi (3/197), Ibnu Abi Syaibah (1/108/2) dari beberapa jalan dari Sammak bin Harb darinya, lafaz ini adalah lafaz Muslim (namun di Muslim dengan kata-kata “Naba’aka” sebagai ganti anaba’aka-peny), di dalamnya terdapat kata-kata,

فقد والله صليت معه أكثر من ألفي صلاة.

 “Demi Allah, sungguh aku telah shalat bersama Beliau lebih dari dua ribu kali shalat.” Al Albani berkata dalam Al Misykaat (1415): Maksud kata-katanya “lebih dari dua ribu kali shalat” bukanlah shalat Jum’at, karena Beliau shalat Jum’at dari hari tibanya di Madinah itu selama 10 tahun, tentunya hal itu tidak sampai kecuali kira-kira 500 kali, jadi maksudnya adalah shalat yang lima waktu, yang menunjukkan ia sangat banyak bergaul dengan Beliau. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al Muhaddits Ad Dahlawiy rahimahullah.” [lihat Al Irwaa' (604)] .

[vii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (867), Nasa’i (1578), Baihaqi (3/214) dan Ahmad (3/319, 317) dari beberapa jalan dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya darinya. Nasa’i menambahkan, “Dan setiap kesesatan di neraka”. Ada juga di Baihaqi dalam Al Asmaa’ wash  Shifaat dan sanadnya shahih. [lihat Al Irwaa' (1407)] .

[viii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (869), demikian juga Darimiy (1/365), Hakim (3/393), Baihaqi (3/208), Ahmad (4/262) dari Abu Waa’il. Hakim mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkan” serta disepakati oleh Adz Dzahabiy, Al ‘Askariy juga meriwayatkan dalam Al Amtsaal dari Ammar, dan Ibnu Abi Syaibah (1/209/2), Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (3/36/2) dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, Al Mundziriy  (1/258) mengatakan setelah menisbatkan kepada Thabrani “Dengan isnad yang shahih”. Dan dishahihkan oleh Al Albani [Al Irwaa’ (618)].

[ix] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (872) dalam Al Jumu’ah bab Takhfiifush shalaah wal khutbah. Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Aku tidaklah mengambil surat Qaaf wal qur’aanil majiid” kecuali dari belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dimana Beliau membacanya di shalat Subuh”, diriwayatkan oleh Nasa’i (1/15) dan Ahmad (6/463) dengan isnad hasan. [Al Irwaa’ (2/63) dan Al Misykaat (1409)].

[x] Isnadnya dha’if, diriwayatkan oleh Ahmad (2033) dari Mujalid dari Asy Sya’biy dari Ibnu Abbas. Pentahqiqnya Ahmad Syakir berkata, “Isnadnya hasan, hadits ini ada dalam Majma’uz Zawaa’id (2/184) dan dikatakan, “Diriwayatkan oleh Ahmad, Al Bazzar dan Thabrani dalam Al Kabir, di dalamnya terdapat Mujalid bin Sa’id, ia telah didha’ifkan oleh orang-orang, namun An Nasaa’i mentsiqahkannya dalam sebuah riwayat.” Al Albani berkata: “Di dalam Al Musnad (1/230) dengan isnad yang dha’if, di dalamnya terdapat Mujalid yaitu Ibnu Sa’id.” Al Hafizh dalam At Taqrib mengatakan, “Tidak kuat, telah berubah hapalannya di akhir hayatnya, oleh karena itu Al Mundziriy mengisyaratkan dalam At Targhiib (1/257) dha’ifnya hadits tersebut [Al Misykaat (1397)], sedangkan dalam Sunan At Tirmidzi disebutkan, “Sebagian Ahli Ilmu memberikan keringanan dalam menjawab salam, mendoakan orang yang bersin ketika imam berkhutbah; ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan yang lain dari kalangan taabiin dan lainnya membenci hal itu, ini adalah pendapat Syafi’i.

[xi] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (no. 934), Muslim (no. 851), Nasa’i (1/208), Tirmidzi (2/387) dan ia menshahihkannya, Darimiy (1/364), Ibnu Majah (1110), Baihaqi (3/218), Ahmad (2/272, 393, 396) dari satu jalan dari Sa’id bin Al Musayyib dari Abu Hurairah secara marfu’. [Al Irwaa’ (619)] .

Dalam TSZ disebutkan, Makna “Laghawta (kamu telah sia-sia), Az Zain bin Al Munir berkata, “Perkataan kalangan mufassirin sama bahwa laghw adalah kata-kata yang tidak baik.”

[xii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (930), Muslim (875) dalam Al Jumu’ah.

[xiii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (879) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1074), Nasa’i (1/152, 209, 210), Tirmidzi (2/398) ia mengatakan, “Hasan shahih,” Ibnu Majah (821), Thahawiy (1/241), Baihaqi, Thayalisiy (2634) dan Ahmad (1/307, 316, 328, 334, 340, 354) dari Sa’id bin Jubair darinya.

[xiv] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (878), Ibnu Majah (1281), Tirmidzi, Nasa’i (1/232), Darimiy (1/377), Ibnu Abi Syaibah dan Ibnul Jarud (152), Ahmad (4/271, 273, 276, 277) dari Habib bin Salim darinya. Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya menambahkan, “…di hari raya dan hari Jum’at…dan jika kedua hari raya didapati Beliau, maka Beliau baca keduanya di hari itu.”, Tirmidzi mengatakan, “Hasan shahih”, Al Albani berkata, “Dan isnadnya jayyid, semua perawinya adalah tsiqah selain Habib, ia tidak ada masalah sebagaimana dalam At Taqrib.” [Al Irwaa’ (3/117)].

[xv] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1070) dalam Ash Shalaah, Nasa’i (1591) dalam Shalaatul ‘Iidain, Ibnu Majah (1310) dalam Iqaamatush shalaah was sunnah fiihaa, Ahmad (18831), Shahih Ibnu Khuzaimah (1464), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih As Sunan, lihat Shahih Abu Dawud (1070) .

Dalam TSZ disebutkan, “Hadits tersebut dishahihkan oleh Ali bin Al Madiiniy dan Hakim, Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Dalam sanadnya terdapat Iyasy bin Abi Ramlah, dia adalah majhul sebagaimana dikatakan Al Haafizh dalam At Taqriib, akan tetapi hadits tersebut shahih lighairih karena syahid-syahidnya yang lain”, catatan:  Kata-kata Al Haafizh “Dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah adalah waham (perkiraan keliru) beliau rahimahullah, karena Ibnu Khuzaimah tidak menshahihkan hadits tersebut, ia hanyalah mengkaitkan keshahihannya dengan ‘adalah (keadilan) Ibnu Abi Ramlah, ia katakan, “Jika sah hadits itu, namun saya tidak mengetahui Iyasy bin Abi Ramlah, apakah adil atau cacat.”

[xvi] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (881), Abu Dawud (1131), Nasa’i (1436), Tirmidzi (2/400), Darimiy (1/370), Ibnu Majah (1132), juga Thahawiy (1/199), Baihaqi (3/239), Ahmad (2/249, 443, 499) dari beberapa jalan dari Suhail bin Abi Shaalih dari bapaknya darinya. [lihat Al Irwaa' ( 625)] .

[xvii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (883) dalam Al Jumu’ah, Abu Dawud (1129) dalam Ash Shalaah, Ibnu Khuzaimah (1/194/1). [lihat Ash Shahiihah (1329)].

[xviii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (857) dalam Al Jumu’ah.

[xix] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (935) dalam Al Jumu’ah, Muslim (852). Al Albani berkata: Ahmad (2/272) menambahkan, “Yaitu setelah ‘Ashar”. Dan para perawinya tsiqah selain Muhammad bin Salamah Al Anshaariy, saya tidak mengetahuinya.” [dari Al Misykaat (1357)] -TCDA-.

[xx] Mauquf, diriwayatkan oleh Muslim (853), Abu Dawud (1049). Al Albani berkata: Dha’if (yakni marfu’nya), yang mahfuzh adalah mauquf (sampat pada sahabat), lihat Shahih Abu Dawud (1049). Ia juga berkata dalam Al Misykaat (1358), “Dianggap berillat(cacat) karena mauquf, sedangkan seluruh hadits yang berbicara tentang ini menyelisihinya, hal ini telah diisyaratkan oleh Imam Ahmad dengan kata-katanya, “Kebanyakan hadits-hadits yang berbicara tentang waktu mustajabnya doa adalah setelah shalat ‘Ashar, dan diharapkan juga setelah matahari tergelincir”, disebutkan oleh Tirmidzi (2/361), siapa saja yang ingin mendapatkan hal yang lebih rinci seputar hadits ini, maka lihatlah Fat-hul Baariy (2/351) .

[xxi] Hadits Abdullah bin Salaam diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1139) darinya ia berkata,

قلت ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس. إنا لنجد في كتاب الله: في يوم الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مؤمن يصلي يسأل الله فيها شيئا إلا قضى الله حاجته. قال عبد الله: فأشار إلي رسول الله صلى الله عليه وسلم: أو بعض ساعة. فقلت: صدقت. أو بعض ساعة. قلت: أي ساعة هي؟ قال: "هي آخر ساعات النهار" قلت: إنها ليست ساعة صلاة؟ قال: بلى. إن العبد المؤمن إذا صلى ثم جلس، لا يحبسه إلا الصلاة، فهو في الصلاة

Aku berkata ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk, “Sesungguhnya kami mendapatkan dalam kitab Allah, bahwa pada hari Jum’at itu ada waktu dimana tidaklah seorang hamba mukmin melakukan shalat meminta kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, kecuali Allah akan memenuhi kebutuhannya”, Abdullah melanjutkan, “Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berisyarat yang maksudnya “Hanya sebentar”, maka aku bertanya, “Kapanakah waktu tersebut?” Beliau menjawab, “Waktunya adalah pada akhir-akhir siang”, aku bertanya lagi, “Apa waktu tersebut bukan pada waktu shalat?” Beliau menjawab, “Bahkan demikian, sesungguhnya hamba yang mukmin ketika shalat lalu duduk menanti shalat, maka dianggap dalam shalat.”

Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Ini adalah hadits yang shahih” –TSZ-.

Tentang hadits ini Al Albani berkata, “Hasan shahih”, lihat Shahih Ibnu Majah (941), dan Al Misykaat (1359).

[xxii] Hadits Jabir diriwayatkan oleh Abu Dawud (1048), Nasa’i (3/99-100) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa Beliau bersabda,

يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة، لا يوجد فيها عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا آتاه إياه، فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر

“Hari Jumat ada 12 waktu, tidaklah seorang hamba muslim meminta kepada Allah sesuatu kecuali akan diberikan, maka carilah waktu tersebut pada akhir waktu setelah Ashar.”

Ini adalah hadits yang shahih, lafaz ini adalah lafaz Nasa’i. Catatan: kata-kata Al Haafizh “Bahwa waktunya adalah antara shalat ‘Ashar dengan tenggelamnya matahari” adalah menyebutkan secara makna, jika tidak demikian maka lafaz seperti itu tidak ada pada satu pun riwayat hadits –TSZ-.

Hadits Jabir juga dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud, dan Shahih An Nasaa’i oleh Al Albani (1388). Lihat juga Fat-hul Baariy (2/482) bab As Saa’ah allatiy fii yaumil Jumu’ah –dari TCDA-.

[xxiii] Dha’if sekali, diriwayatkan oleh Daruquthni (164), Baihaqi (3/177) dari jalan Abdul ‘Aziz bin Abdurrahman Al Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Khashif dari ‘Atha’ dari Jabir. Baihaqi berkata, “Abdul ‘Aziz Al Qurasyi meriwayatkan sendiri saja, sedangkan ia adalah dha’if.” Dalam At Talkhish (133) disebutkan, “Ahmad berkata, “Aku cap haditsnya bahwa haditsnya adalah dusta lagi palsu.” Nasa’i mengatakan, “Tidak tsiqah”, sedangkan Daruquthni berkata, ”Mungkar haditsnya,”  Ibnu Hibban mengatakan, “Tidak boleh berhujjah dengannya”, Baihaqi berkata “Hadits ini tidak bisa dipakai hujjah”. Al Albani berkata, “Dalam masalah ini ada beberapa hadits lagi yang lebih dari jumlah ini dan kurang, namun semuanya cacat.” Ia juga mengatakan,”Dan tidak ada hadits yang sah tentang jumlah 40 orang selain hadits Ka’ab bin Malik, namun hal itu tidaklah menjadi syarat, karena itu suatu ketika saja sebagaimana yang dikatakan Asy Syaukaani. [Al Irwaa’ (603)].

[xxiv] Maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Al Bazzar sebagaimana dalam Kasyful Astaar. Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaa’id (2/190, 191) berkata, “Diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Thabraniy dalam Al Kabir, dan dalam isnad Al Bazzar ada Yusuf bin Khaalid As Simtiy, ia adalah dha’if.”

Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Maudhu’ (palsu), diriwayatkan oleh Al Bazzar (1/307-308) telah menceritakan kepada kami Khalid bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku bapakku Yusuf bin Khaalid, telah menceritakan kepada kami Ja’far bin Sa’ad bin Samurah, telah menceritakan kepada kami Khubaib bin Sulaiman dari bapaknya Sulaiman bin Samurah dari Samurah bin Jundab dengan tambahan “Wal muslimiin wal muslimaat”, lalu ia berkata, “Kami tidak mengetahui hadits itu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali dengan isnad ini”, Sumair Az Zuhairiy mengomentari, “Isnad ini hancur, Khaalid bin Yusuf adalah dha’if sebagaimana dalam Al Mizan, bapaknya Yusuf bin Khaalid As Simtiy ditinggalkan oleh ahli hadits dan dianggap pendusta oleh Ibnu Ma’in sebagaimana dalam At Taqrib, sedangkan Ja’far bin Sa’ad tidak kuat sebagaimana dalam At Taqrib, Khubaib bin Sulaiman adalah majhul sebagaimana dalam At Taqrib, dan Sulaiman bin Samurah adalah maqbul (diterima) sebagaimana dalam At Taqriib.” –TSZ-.

[xxv] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1101) dalam Ash Shalaah, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud (1101) asalnya ada dalam riwayat Muslim no. 862 dalam Al Jumu’ah, bab Takhfiifush shalaah wal khutbah -TCDA-.

Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkap Abu Dawud yaitu,

عن جابر بن سمرة قال: كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم قصدا، وخطبته قصدا؛ يقرأ آيات من القرآن، ويذكر الناس

Dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam itu sedang, khutbahnya juga sedang, Beliau membaca beberapa ayat Al Qur’an dan mengingatkan orang-orang.”

Sedangkan lafaz Muslim juga disebutkan dalam TSZ yaitu,

عن جابر بن سمرة، قال: "كنت أصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم الصلوات، فكانت صلاته قصدا، وخطبته قصدا

Dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Aku pernah shalat berkali-kali bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat Beliau itu sedang dan khutbahnya juga sedang.”

Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Inilah asal hadits tersebut (yakni hadits Abu Dawud), bukan hadits Ummu Hisyam binti Haaritsah yang telah lewat (lihat no. 479). -TSZ-.

[xxvi] Shahih, Abu Dawud (1068) berkata, “Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Azhim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihaab.” Abu Dawud juga mengatakan, “Thariq bin Syihab pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak mendengar satu hadits pun dari Beliau.” Al Albani berkata, “Az Zaila’iy (2/199) mengatakan, “Nawawiy mengatakan dalam Al Khulaashah, “Ini tidaklah membuat cacat keshahihannya, karena bisa masuk ke dalam mursal shahabiy, dan hal itu adalah hujjah, sedangkan hadits ini sesuai syarat Bukhari-Muslim.”  Al Albani juga berkata, “Oleh karena itu dishahihkan oleh lebih dari seorang sebagaimana dalam At Talkhish (137) di antaranya Hakim, dimana ia telah memaushulkan (1/288) dari jalan Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijliy telah menceritakan kepadaku ‘Abbas bin Abdul ‘Azhiim Al ‘Anbariy dengan isnadnya dari Thaarib bin Syihaab dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim,” serta disepakati oleh Adz Dzahabiy. Al Albani juga berkata, “Disebutkannya Abu Musa dalam isnad adalah syadz atau mungkar menurutku, karena Ubaid bin Muhammad Al ‘Ijliy telah menyelisihi Abu Dawud dengan menyebutkan Abu Musa, dan saya belum menemukan orang yang menuliskan biografinya, apalagi telah diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadits dari Ishaq bin Manshur dimana mereka tidak menyebutkan Abu Musa. Kemudian saya melihat Baihaqi dimana ia meriwayatkan juga (3/172) dari jalan Abu Dawud, lalu ia menyebutkan jalan Ubaid yang maushul ini ia mengatakan, “Namun tidak mahfuzh,” diriwayatkan oleh Daruquthni (164), Baihaqi (3/183), Adh Dhiyaa’ Al Maqdisiy dalam Al Mukhataaraah (qaaf 21/1) dari Ishaq secara mursal.” Baihaqi mengatakan, “Hadits ini meskipun ada kemursalan, namun mursal yang jayyid, Thaariq adalah termasuk tabi’in yang terbaik, dan termasuk orang yang pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak mendengar hadits darinya, dan hadits ini memiliki penguat dari jalan lain (syawahid), lihat Shahih Abu Dawud (1067) [dari Al Irwaa’ (592)], juga [Lihat Nashbur Raayah (2/240)].

[xxvii] Dha’if, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Zawaa’id Al Awsath (91/48/2) dari Ibrahim bin Hammad bin Abu Hazim Al Madiniy, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Abu Az Zanad, dari Al A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’, “Tidak wajib bagi musafir melakukan Jum’at.” Al Albani berkata, “Ini adalah sanad yang dha’if, Ibrahim ini didha’ifkan oleh Daruquthni, namun ia memiliki penguat dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ yang diriwayatkan oleh Daruquthni (164) dari jalan Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya, ini juga sanad yang dha’if karena Abdullah yakni Ibnu Nafi’ maula Ibnu Umar. Al Albani berkata, “Dan Al Haafizh dalam Bulughul Maram menyebutkannya dari hadits Ibnu Umar dengan lafaz ini.” Ia juga mengatakan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dengan isnad yang dha’if, dan aku tidaklah mengira penisbatannya kepada Thabrani kecuali keliru.” [Al Irwaa’ (3/61)].

[xxviii] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (509), Abu Ya’la dalam Musnadnya (3/1310-1311), Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (9991), Tamam dalam Al Fawaa’id (11/2), Tirmidzi mengatakan, "Inilah yang dipraktekkan menurut ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain mereka, mereka menganjurkan menghadap imam ketika imam telah berkhutbah, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauriy, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq, namun tidak sah riwayat tentang hal ini sedikit pun dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi (509) “Shahih”, ia juga mengatakan dalam Ash Shahiihah (5/116), “Dan termasuk yang tidak diragukan lagi adanya praktek terhadap hadits ini dari kalangan para sahabat dan generasi setelah mereka adalah dalil yang kuat bahwa hal ini memiliki dasar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apalagi diperkuat dengan kata-kata Abu Sa’id Al Khudriy radhiyallahu 'anhu “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di atas mimbar, kami pun duduk di sekelilingnya.” Diriwayatkan oleh Bukhari (921, 1465, 2842, 6427), Muslim (3/101, 102) dari jalan ‘Athaa’ bin Yasaar darinya. Al Albani berkata: “Menghadap ke khatib termasuk sunnah-sunnah yang ditinggalkan orang.” [lihat Ash Shahiihah (2080)].

Dalam TSZ dijelaskan bahwa sanad hadits ini adalah dha’if, bahkan maudhu’ (palsu), karena melalui riwayat Muhammad bin Al Fadhl bin ‘Athiyyah dia adalah kadzdzaab (pendusta), namun hadits ini menjadi shahih karena banyaknya atsar dari shahabat tentang hal ini.

499 Isnadnya jayyid, diriwayatkan oleh Baihaqi (3/198) dari jalan Muhammad bin ‘Ali bin Ghiraab, telah menceritakan kepada kami Abaan bin Abdullah Al Bahliy dari ‘Addiy bin Tsabit dari Al Barra’ bin ‘Aazib. Al Albani berkata: “Dan ini isnad yang dha’if, Muhammad bin ‘Ali bin Ghiraab disebutkan oleh Ibnu Abi Haatim (4/1/28) dengan riwayat lain darinya, namun ia tidak menyebutkan cacat maupun ta’dil, maka ia adalah majhul keadannya. Sedangkan bapaknya Ali bin Ghiraab adalah seorang yang jujur namun mudallis, dan ternyata ia telah melakukan ‘an’anah (mmenyebut ‘dari’), di samping telah dianggap cacat karena menyelisihi yang lain, Baihaqi mengatakan, “Ibnu Khuzaimah berkata, “Hadits ini menurutku adalah ma’lul (cacat), telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa’id Al Asyajj, telah menceritakan kepada kami An Nadhr bin Isma’il, dari Abaan bin Abdullah Al Bajalliy ia berkata, “Aku melihat ‘Addiy bin Tsabit menghadap kepada imam dengan wajahnya ketika berdiri khutbah, ia mengatakan (yakni Aban) kepadanya, “Aku melihat kamu menghadap imam dengan wajahmu? ia menjawab, “Aku melihat para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.’ Al Albani berkata, “lalu Ibnu Khuzaimah kemudian mencacatkannya karena mauquf sampai sahabat, dalam hal ini ada peninjauan dari dua sisi :

Pertama, bahwa Nadhr bin Isma’il tidaklah lebih baik daripada ‘Ali bin Ghiraab, Al Haafizh telah berkata tentangnya dalam At Taqrib, “Tidak kuat.” Sedangkan (sisi) yang lain adalah bahwa hal itu telah diselisihi oleh Ibnul Mubarak, Baihaqi berkata setelahnya, “Juga diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dari Aban bin Abdullah dari ‘Addiy bin Tsabit, hanyasannya ia mengatakan,”Beginilah yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam”, disebutkan oleh Abu Dawud dalam Al Maraasiil dari Abu Taubah dari Ibnul Mubarak. Ibnut Turkumaaniy mengomentarinya dalam Al Jauharun Naqiy dengan mengatakan, ‘Saya berkata, “Ini bersanad, tidak mursal, karena para sahabat semuanya ‘adil, maka kemajhulan tidaklah jadi masalah.” Al Albani berkata,”Hal ini seperti yang dikatakannya, karena zhahirnya ‘Addiy menerimanya dari sahabat, ini adalah mutaaba’ah (penguat dari jalan yang sama) yang kuat dari Ibnul Mubaarak kepada Ali bin Ghiraab yang menguatkan riwayat ini daripada riwayat  An Nadhr bin Isma’il, karena itu hilanglah ‘illat karena sebab mauquf, dan jelaslah bahwa isnadnya jayyid, karena para perawinya dalam riwayat Abu Dawud adalah tsiqah para perawi Bukhari-Muslim selain Aban bin Abdullah yakni Al Bajalliy Al Kufiy, sedangkan ia hasan haditsnya sebagaimana dikatakan Adz Dzahabiy. [Ash Shahiihah (5/112)].

[xxix] -

[xxx] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud  (1096) dari Syihaab bin Khirasy  telah menceritakan kepadaku Syu’aib bin Zuraiq Ath Tha’ifiy ia berkata, ”Aku duduk di samping seseorang yang pernah bersahabat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam namanya Al Hakam bin Hazn Al Kalafiy, ia pun mulai menyampaikan hadits kepada kami…dst. Dari jalur ini juga Baihaqi meriwayatkan (3/206) dan Ahmad (4/212). Al Albani berkata: “Dan ini adalah sanad yang hasan, sedangkan Syihab dan Syu’aib ini ada pembicaraan sedikit, namun tidak menjadikan hadits ini turun dari derajat hasan, apalagi hadits ini memiliki dua penguat yang salah satunya dari Sa’ad Al Qarzh, sedangkan yang lain dari ‘Athaa’ secara mursal. [lihat Al Irwaa' (616)].

Dalam TSZ disebutkan lafaz lengkapnya,

عن الحكم بن حزن قال: وفدت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم سابع سبعة، أو تاسع تسعة، فدخلنا عليه فقلنا: يا رسول الله! زرناك فادع الله لنا بخير -فأمر بنا، أو أمر لنا بشيء من التمر، والشأن إذا ذاك دون-فأقمنا بها أياما، شهدنا فيها الجمعة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقام متوكئا على عصا أو قوس، فحمد الله، وأثنى عليه كلمات خفيفات طيبات مباركات، ثم قال: "أيها الناس! إنكم لن تطيقوا -أو: لن تفعلوا- كل ما أمرتم به، ولكن سددوا وأبشروا

Dari Al Hakam bin Hazn ia berkata, “Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai utusan sebagai orang ketujuhnya atau kesembilannya, kami pun masuk menemui Beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, kami datang mengunjungi anda, maka berdoalah kepada Allah untuk kami agar kami mendapatkan kebaikan,” lalu Beliau menyuruh kami makan sedikit kurma, ketika itu keadaan serba kurang, kami tinggal di situ selama beberapa hari, kami hadir shalat Jum’at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau berdiri bersandar di atas tongkat atau busur, Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan kalimat singkat serta (mengucap) thayyibaat mubaaarakaat, lalu berkata, “Wahai manusia, kalian tidak akan sanggup -atau berkata tidak akan mampu melakukan- semua yang aku perintahkan, akan tetapi bersikap luruslah dan bergembiralah. (dengan pahala yang dijanjikan kepadamu).”

Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Dalam hadits tersebut disyariatkan khutbah itu mengandung pujian kepada Allah dan nasehat. Jumhur ulama berpendapat bahwa hamdalah hukumnya wajib dalam khutbah, demikian juga bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.”

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger