بسم الله الرحمن الرحيم
Terjemah Bulughul Maram (19)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Dalam menyebutkan
takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul
‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin
Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az
Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.
كِتَابُ اَلصَّلَاةِ
Kitab Shalat
بَابُ
صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ
Bab
Shalat Musafir dan Orang Yang Sakit
454- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , أَوَّلُ مَا
فُرِضَتْ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ , فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ وَأُتِمَّتْ
صَلَاةُ اَلْحَضَرِ -
مُتَّفَقٌ عَلَيْه
454. Dari
Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Awalnya shalat fardhu itu diwajibkan dua
rakaat, lalu ditetapkan dua rakaat tersebut untuk shalat safar dan
disempurnakan (menjadi empat) dalam shalat hadlar (tidak safar).” (Muttafaq
'alaih)[i]
455- وَلِلْبُخَارِيِّ: , ثُمَّ هَاجَرَ,
فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا, وَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ عَلَى اَلْأَوَّلِ -
455.
Sedangkan dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Kemudian Beliau berhijrah lalu
difardukan empat rakaat dan ditetapkan shalat safar seperti pada awalnya.”[ii]
456- زَادَ أَحْمَدُ: , إِلَّا
اَلْمَغْرِبَ فَإِنَّهَا وِتْرُ اَلنَّهَارِ, وَإِلَّا اَلصُّبْحَ, فَإِنَّهَا
تَطُولُ فِيهَا اَلْقِرَاءَةُ -
456. Imam
Ahmad menambahkan, “Selain Maghrib, karena ia adalah witirnya siang, dan shubuh
karena dipanjangkan bacaan di situ.”[iii]
457- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; , أَنَّ
اَلنَّبِيَّ r
كَانَ يَقْصُرُ فِي اَلسَّفَرِ وَيُتِمُّ, وَيَصُومُ وَيُفْطِرُ. - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرُوَاتُهُ
ثِقَاتٌ. إِلَّا أَنَّهُ مَعْلُول ٌ وَالْمَحْفُوظُ عَنْ عَائِشَةَ مِنْ
فِعْلِهَا, وَقَالَتْ: , إِنَّهُ لَا يَشُقُّ عَلَيَّ - أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ
457.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
mengqashar (shalat) dalam safar juga pernah menyempurnakannya dan melakukan
puasa juga pernah berbuka. (Diriwayatkan oleh Daruquthni, para perawinya adalah
orang-orang tsiqah, namun sebenarnya hadits tersebut cacat, yang kuat adalah
dari Aisyah bahwa hal itu adalah perbuatan Aisyah sendiri, ia berkata: “Sesungguhnya
hal itu tidak berat bagiku” (Diriwayatkan oleh Baihaqi)[iv]
458- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِنَّ اَللَّهَ
يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ - رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَفِي رِوَايَةٍ: , كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ -
458.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda,”Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai jika diterima keringanan-Nya,
sebagaimana Dia tidak suka jika dikerjakan perbuatan maksiat kepada-Nya.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah serta Ibnu
Hibban, dan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Sebagaimana Dia suka jika
dikerjakan perintah-perintah-Nya.”[v]
459- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: , كَانَ رَسُولُ
اَللَّهِ r
إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ - رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
459.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam apabila keluar dalam perjalanan sejauh tiga mil atau farsakh, Beliau
shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[vi]
460- وَعَنْهُ قَالَ: , خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r
مِنْ اَلْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ
حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى اَلْمَدِينَةِ -
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
460.
Dan darinya (Anas) ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dari Madinah ke Makkah, Beliau melakukan shalat
dua rakaat-dua rakaat (yakni yang empat rakaat) hingga kami kembali ke
Madinah.” (Muttafaq 'alaih, lafazh ini adalah lafazh Bukhari)[vii]
461- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , أَقَامَ
اَلنَّبِيُّ r
تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ -
وَفِي لَفْظٍ: , بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي
دَاوُدَ: , سَبْعَ
عَشْرَةَ - ُ وَفِي
أُخْرَى: , خَمْسَ
عَشْرَةَ -
461.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam pernah tinggal selama sembilan belas hari dengan mengqashar.” Dalam
sebuah lafaz disebutkan, “Di Makkah selama sembilan belas hari.” (Diriwayatkan
oleh Bukhari, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Tujuh belas hari”
dan dalam riwayat lain,”Lima belas hari”)[viii]
462- وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: , ثَمَانِيَ
عَشْرَةَ -
462.
Dalam riwayat Abu Dawud dari Imran bin Hushain disebutkan “Delapan belas hari.”[ix]
463-
وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ: ,
أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ اَلصَّلَاةَ - وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ
اُخْتُلِفَ فِي وَصْلِه ِ
463. Dalam riwayat Abu Dawud juga dari
Jabir disebutkan, “Beliau tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar
shalat.” (dan para perawinya adalah tsiqah, namun diperselisihkan tentang
kemaushulannya)[x]
464- وَعَنْ أَنَسٍ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r
إِذَا اِرْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ اَلشَّمْسُ أَخَّرَ اَلظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ
اَلْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ اَلشَّمْسُ قَبْلَ
أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةِ
اَلْحَاكِمِ فِي "اَلْأَرْبَعِينَ" بِإِسْنَادِ اَلصَّحِيحِ: , صَلَّى
اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ, ثُمَّ رَكِبَ - وَلِأَبِي نُعَيْمٍ فِي "مُسْتَخْرَجِ
مُسْلِمٍ": , كَانَ إِذَا
كَانَ فِي سَفَرٍ, فَزَالَتْ اَلشَّمْسُ صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا,
ثُمَّ اِرْتَحَلَ -
464.
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila
berangkat (setelah berhenti) dalam safarnya sebelum matahari tergelincir (ke
barat tanda masuk Zhuhur-pent) Beliau mentakhirkan Zhuhur ke waktu ‘Ashar, lalu
berhenti dan menjama’ keduanya, namun jika ternyata matahari sudah tergelincir
sebelum berangkat maka Beliau shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (berangkat).”
(Muttafaq 'alaih[xi],
sedangkan dalam riwayat Hakim dalam Al Arba’in dengan isnad yang shahih
disebutkan, “Beliau shalat Zhuhur dan ‘Ashar lalu naik (berangkat).” Dan dalam
riwayat Abu Nu’aim dalam Mustakhraj Muslim, “Beliau apabila safar lalu
ternyata matahari sudah tergelincir maka Beliau shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan
dijama’ lalu berangkat.”)
465- وَعَنْ مُعَاذٍ t
قَالَ: , خَرَجْنَا مَعَ
رَسُولِ اَللَّهِ r فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي
اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا - رَوَاهُ مُسْلِمٌ
465.
Dari Mu’adz radhiyallahu 'anhu ia berkata, “kami pernah keluar bersama Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perangan Tabuk, Beliau shalat Zhuhur dan
‘Ashar dengan dijama, juga Maghrib dan Isya dengan dijamak.” (Diriwayatkan oleh
Muslim)[xii]
466-وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r : , لَا تَقْصُرُوا اَلصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ
مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ -
رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ
مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.
466. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu
qashar shalat di bawah dari empat barid, yaitu dari Makkah ke Usfan.”
(Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan isnad yang dha’if, yang benar hadits
tersebut adalah mauquf, demikian juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah)[xiii]
467- وَعَنْ جَابِرٍ t
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , خَيْرُ أُمَّتِي اَلَّذِينَ إِذَا أَسَاءُوا
اِسْتَغْفَرُوا, وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا -
أَخْرَجَهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي "اَلْأَوْسَطِ" بِإِسْنَادٍ
ضَعِيفٍ . وَهُوَ فِي مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ اَلْمُسَيَّبِ عِنْدَ اَلْبَيْهَقِيِّ
مُخْتَصَر ٌ
467. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia
berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku
adalah mereka yang apabila melakukan kesalahan segera beristighfar, dan apabila
bersafar mereka mengqashar (shalat) serta berbuka puasa.” (Diriwayatkan oleh
Thabrani dalam Al Ausath dengan isnad yang dha’if, hadits tersebut ada
dalam Maraasil Sa’id bin Al Musayyib dalam riwayat Baihaqi secara ringkas)[xiv]
468- وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ
حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ
اَلنَّبِيَّ r
عَنْ اَلصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ
فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ" -
رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ.
468. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu
'anhu ia berkata, “Aku terkena bawasir, lalu aku menanyakan kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat (jika terkena penyakit bawasir),
maka Beliau menjawab, “Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil
duduk, dan jika tidak bisa juga, maka sambil berbaring.” (Diriwayatkan oleh
Bukhari)[xv]
469- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ:
, عَادَ
اَلنَّبِيُّ r
مَرِيضًا, فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ, فَرَمَى بِهَا, وَقَالَ: "صَلِّ
عَلَى اَلْأَرْضِ إِنْ اِسْتَطَعْتَ, وَإِلَّا فَأَوْمِ إِيمَاءً, وَاجْعَلْ
سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ" -
رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. وَصَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.
469. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia
berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk orang yang sakit,
Beliau melihat orang itu shalat di atas bantalnya, maka Beliau melempar bantal
itu dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak maka
berisyaratlah dengan benar-benar isyarat dan jadikanlah sujudmu lebih rendah
daripada rukumu.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, Abu Hatim menshahihkan
kemauqufannya)[xvi]
471- وَعَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , رَأَيْتُ اَلنَّبِيَّ r
يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا -
رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.
471. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia
berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan
bersila.” (Diriwayatkan oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh Hakim)[xvii]
Bersambung….
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Alih Bahasa:
[i] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (350) dalam Ash Shalaah, Muslim (685) dalam Shalaatul
musaafiriin waqashruhaa, Nasa’i (453) juga meriwayatkan dalam Ash Shalaah, Abu
Dawud (1198) .
[ii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (3935) dalam Manaaqibul Anshaar .
Dalam TSZ disebutkan lafaznya yaitu,
ثم هاجر النبي صلى الله عليه وسلم، ففرضت أربعا،
وتركت صلاة السفر على الأولى
Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
berhijrah, lalu shalat difardhukan menjadi empat, sedangkan shalat ketika safar
seperti semula.
[iii] Shahih,
diriwayatkan oleh Ahmad (6/241) dari jalan Dawud bin Abi Hind, dari Asy Sya’biy
dari Aisyah. Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Hadits tersebut meskipun para
perawinya adalah tsiqah sebagaimana kata Al Haitsamiy dalam Al Majma’
(2/153) hanyasaja terputus antara Asy Sya’biy dengan Aisyah, Ibnu Ma’in dalam
Tarikh Ad Dauriy (2/286) mengatakan, “Yang diriwayatkan oleh Asy Sya’biy dari
Aisyah adalah mursal.” Akan tetapi hadits tersebut diriwayatkan juga melalui
jalan yang maushul, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (305), Ibnu Hibban (2738)
dari jalan Mahbub bin Al Hasan, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Abi
Hind dari Asy Sya’biy dari Masruq dari Aisyah.” Ibnu Khuzaimah mengatakan,
“Hadits ini gharib, tidak ada seorang pun yang menyandarkannya menurutku selain
Mahbub bin Al Hasan, yang diriwayatkan oleh kawan-kawan Dawud. Mereka berkata,
“Dari Asy Sya’biy dari Aisyah selain Mahbub bin Al Hasan.” Sumair Az Zuhairiy
mengatakan, “Mahbub ini tidak kuat, sebagaimana kata Abu Hatim (4/1/389), akan
tetapi ia tidak menyendiri dalam memaushulkan seperti kata Ibnu Khuzaimah, ia
telah dimutaba’ahkan oleh Murjiy bin Rajaa’ sebagaimana dalam Syarh Ma’aanil
Aatsaar karya Ath Thahaawiy (1/415), jadi hadits itu shahih karena sebab
itu.” –TSZ-
[iv] Dha’if,
diriwayatkan oleh Ath Thahawiy (1/241), Ibnu Abi Syaibah (2/111/2), Daruquthni
(242) dan Baihaqi (3/141-143) dari jalan Mughiirah bin Ziyad dari ‘Athaa’ bin
Abi Ribaah dari Aisyah. Al Albani berkata, “Tidak shahih, karena Mughirah ini sebagaimana
dikatakan oleh Daruquthni setelah meriwayatkannya, “Tidak kuat”, hadits ini
memiliki penguat dari jalan yang sama yaitu yang diriwayatkan oleh Thalhah bin
‘Amr diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, namun penguat ini juga lemah
tidak bisa dipakai hujjah, karena Thalhah ini kata Daruquthni “Dha’if”,
sedangkan Ahmad dan Nasa’i mengatakan, “Matruk (ditinggalkan) haditsnya”, Ibnu
Hibban mengatakan, ‘Ia termasuk orang yang meriwayatkan dari orang-orang yang
tsiqah namun yang bukan hadits-hadits mereka”. Yang mauquf (hanya sampai)
pada ‘Aisyah yakni dari perbuatannya adalah shahih, diriwayatkan oleh
Baihaqi ia berkata, “Amr bin Dzar ini orang Kufah yang tsiqah”. Baihaqi (3/141,
142) juga meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubraa dari Syu’bah dari
Hisyaam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah yang di situ disebutkan, “….lalu ia
(Aisyah) berkata, “Wahai putera saudaraku, sesungguhnya hal itu tidak sulit
bagiku.” Sebagaimana dalam Nashbur Raayah (2/230). [Al Misykaat
(1341), Al Irwaa’ (3/6)].
[v] Shahih, Imam
Ahmad (2/108) berkata: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah
menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad dari ‘Imarah bin Ghaziyyah
dari Naafi’ dari Ibnu Umar. Al Albani berkata, “Dan ini adalah sanad yang
shahih sesuai syarat Muslim, diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah –lihat
Shahih Ibnu Khuzaimah-no. 950- juga Ibnu Hibban dalam Shahihnya sebagaimana
dalam At Targhiib (2/92), kemudian saya melihat dalam Ibnu Hibban (545,
914) diriwayatkan dari Qutaibah, namun ada tambahan Harb bin Qais antara
‘Imaarah dan Naafi’. Hadits ini memiliki
beberapa penguat, diantaranya :
Hadits Ibnu Abbas, yang lafaznya:
“…sebagaimana Dia menyukai jika perintah-perintah-Nya dikerjakan.” Diriwayatkan
oleh Abu Bakar Asy Syiraziy dalam “Sab’ah Majaalis” (Qaaf 8/1) dari Al
Hasan bin Ali bin Syabib Al Ma’mariy telah menceritakan kepada kami Husain bin
Muhammad bin Ayyub As Sa’diy , telah menceritakan kepada kami Abu Mihshan
Hushain bin Numair, telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ibnu Hissan
dari Ikrimah, darinya secara marfu’. Al Albani juga berkata, “Hakim berkata, “Matan
ini diketahui dari hadits Ibnu ‘Amr dan lainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam, kami tidak menulisnya dari Hisyam bin Hissan dari Ikrimah kecuali
isnad ini, dan ini salah satu di antara keanehan-keanehan Al Ma’mariy.” Al
Albani berkata, “Sekali-kali tidak, ia telah dikuatkan dari jalan yang sama,
Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (3/139/1) mengatakan: Telah
menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ishaq At Tusturiy, telah menceritakan
kepada kami Al Husain bin Muhammad Az Zarraa’. Dan lewat jalur Thabrani juga
Abu Nu’aim meriwayatkan dalam Al Hilyah (6/276), juga Ibnu hibban (913) dari
jalan ketiga dari Al Husain bin Muhammad. Husain ini adalah orang yang tsiqah,
sedangkan di atasnya adalah para perawi Bukhari, oleh karena itu sanad ini
shahih, dan dihasankan oleh Al Mundziriy (2/92). [Al Irwaa’ 3/10)].
[vi] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (691), Abu ‘Awanah (2/346), Abu Dawud (1201), Ibnu Abi
Syaibah (2/108/2-1), Baihaqi (3/146) dan Ahmad (3/129). [lihat Al Irwaa’
(3/14)]. Al Albani berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa musafir itu apabila
bersafar sejauh 3 farsakh (1 farsakh kira-kira 8 km), maka boleh baginya
mengqashar. [lihat Ash Shahiihah (163)].
[vii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (1081), Muslim (693), Nasa’i (1/212), Tirmidzi
(2/433), Darimiy (1/355), Ibnu Majah (1077), Baihaqi (3/136), Ahmad (3/187,
190), Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih.” [lihat Al Irwaa’ (3/5)
dan Al Misykaat (1336)] .
[viii] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (1080, 4298), Abu Dawud (1230, 1231, 1232), lihat Al
Misykaat (1237).
Sumair Az Zuhairiy berkomentar tentang
hadits Abu Dawud yang menjelaskan “tujuh belas hari”, katanya, “Hadits tersebut
meskipun isnadnya shahih hanyasaja riwayat Bukhari lebih rajih darinya, ke arah
inilah Abu Dawud mengisyaratkan atau bisa juga dengan menggabung dua riwayat
tersebut sebagaimana yang dilakukan Baihaqi dalam Al Ma’rifah (273/4),
ia katakan, “Bisa digabung riwayat-riwayat ini dengan mengatakan bahwa riwayat
yang menjelaskan tujuh belas hari, tidak
memasukkan hari ketika masuk dan keluarnya.” –TSZ-.
[ix] Dha’if,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1229) dengan isnad yang dha’if, dalam sanadnya ada
‘Ali bin Zaid yakni Ibnu Jad’an, ia adalah dha’if. [Al Misykaat (1342), dan
lihat Dha’if Abi Daawud (1229)] .
[x] Shahih,
diriwayatkan oleh Abu Dawud (1235) dalam Ash Shalaah, Ahmad (13726), dan
dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (1235).
Imam Nawawi dalam Al Khulaashah mengatakan,
“Ia adalah hadits yang shahih isnadnya sesuai syarat Bukhari dan Muslim,
menyendirinya Ma’mar tidaklah berpengaruh apa-apa, ia adalah orang yang tsiqah
dan haafizh, maka tambahannya adalah maqbul (diterima).” –dari TSZ-.
[xi] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (2/582-583) dan Muslim (704) –TSZ-.
Al Hafizh dalam Al Fat-h (2/583)
berkata tentang hadits Anas yang telah lewat, “Seperti itulah, yakni hanya
disebutkan Zhuhur saja, itulah yang mahfuzh…sehingga kesimpulannya adalah bahwa
Beliau tidak menjama’ kedua shalat selain pada waktu kedua (jama’ ta’khir)…akan
tetapi Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan hadits ini dari Syabaabah, ia katakan,
“Beliau apabila dalam safar, lalu ternyata matahari sudah tergelincir,
melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan dijamak, lalu berangkat.” (Diriwayatkan
oleh Al Ismaa’iliy), namun dianggap cacat karena menyendirinya Ishaq dengan
riwayat itu dari Syababah, juga menyendirinya Ja’far Al Faryaabiy dengan
riwayat itu dari Ishaq, namun hal itu tidaklah berpengaruh apa-apa, karena
keduanya adalah imam yang hafizh. Dan ada juga yang serupa dengannya dalam Al
Arba’iin karya Al Hakim, ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin Ya’qub Al Ashamm, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq Ash
Shan’aaniy –dia adalah salah satu guru Imam Muslim-, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Waasithiy, lalu disebutkanlah
hadits tersebut, disebutkan di sana, “Jika matahari sudah tergelincir sebelum
keberangkatan Beliau, maka Beliau melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar (dengan
dijama’) lalu menaiki (kendaraannya).” Al Hafizh Shalahuddin Al ‘Ala’iy
mengatakan, “Demikianlah saya mendapatkan setelah meneliti beberapa naskah yang
banyak kitab Al Arba’iin dengan adanya tambahan “Ashar”, dan sanad tambahan ini
adalah jayyid.” Al Hafizh mengatakan, “Ini adalah mutaba’ah yang kuat untuk
riwayat Ishaq bin Rahawaih jika memang sah, namun keabsahannya perlu ditinjau.”
(selesai dari kitab Al Fat-h)
Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Lihatlah,
bagaimana ia (Al Hafizh) memastikan keshahihan sanadnya di Bulughul Maram ini,
tanpa mutaba’ah dan keraguan (seperti) dalam Al Fat-h disamping adanya
mutaba’ah yang kuat yang telah disebutkannya” –TSZ-
[xii] Shahih,
diriwayatkan oleh Muslim (706) dalam Shalatul Musafiriin wa Qashruhaa.
[dan lihat Al Irwaa' ( 3/31)]. Diriwayatkan juga oleh Malik (1/143/2) dari Abu
Ath Thufail, Abu Dawud (1206), Nasa’i (1/98), Darimiy (1/356), Thahaawiy
(1/95), Baihaqi (3/126) dan Ahmad (5/237). Al Albani berkata, “ Dalam hadits
ini terdapat beberapa kesimpulan:
1.
Bolehnya menjamak dua shalat ketika
safar, meski tidak di ‘Arafah dan Muzdalifah, ini adalah madzhab jumhur ulama
berbeda dengan Hanafiyyah.
2.
Menjamak itu sebagaimana boleh ditakhirkan,
boleh juga ditaqdimkan (jamak taqdim), inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i
dalam Al Umm (1/67), demikian juga Ahmad dan Ishaq sebagaimana dikatakan
Tirmidzi (2/441).
3.
Boleh menjamak ketika singgahnya
sebagaimana boleh menjamak ketika perjalanan berat.
Al Albani berkata, “Hal ini menjelaskan
bahwa jamak itu bukan termasuk sunnahnya safar seperti qashar, bahkan dilakukan
ketika dibutuhkan, baik ia dalam safar maupun ketika tidak safar, Beliau
menjamak juga ketika tidak safar agar tidak memberatkan ummatnya. Oleh karena
itu seorang musafir jika butuh menjamak maka silahkan menjamak, baik ia
berangkat ketika (waktu) kedua maupun pertama.”
Ia –rahimahullah- juga berkata, “Adapun
orang yang singgah beberapa hari di desa maupun di kota, sedang ia tetap berada
di situ maka meskipun ia boleh mengqashar karena sebagai musafir, namun ia
jangan menjamaknya….masalah ini dibolehkan ketika dibutuhkan, sedangkan ketika
seperti ini tidak dibutuhkan, berbeda dengan qashar, ia adalah Sunnahnya shalat
bagi orang musafir.” [Ash Shahiihah (164)].
[xiii] Dha’if,
diriwayatkan oleh Daruquthni (148), Baihaqi (3/137-138), Thabrani (3/112/1)
dari jalan Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab bin
Mujahid dari bapaknya dan ‘Atha’ bin Abi Rabaah dari Ibnu Abbas. Al Albani
berkata, “Baihaqi berkata, “Hadits ini dha’if, Isma’il bin ‘Ayyasy tidak bisa
dipakai hujjah, sedangkan Abdul Wahhab bin Mujahid adalah dha’if lebih dari
sekali, yang shahih adalah bahwa ini perkataan Ibnu Abbas.” Sedangkan dalam Majma’uz
Zawa’id disebutkan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir
melalui riwayat Ibnu Mujahid dari bapaknya dan ‘Athaa’, namun saya tidak kenal,
sedangkan perawi yang lain adalah tsiqah, Al Hafizh dalam Al Fat-h
(2/467) mengatakan, “Ini adalah isnad yang dha’if karena sebab ‘Abdul
Wahhab.”[Al Irwaa’ (565)].
[xiv] Dha’if,
diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath sebagaimana dalam Majma’ul Bahrain
(921) dari jalan Ibnu Lahii’ah dari Abuz Zubair dari Jabir, ia katakan, “Tidak
ada yang meriwayatkan dari Abuz Zubair selain Ibnu Lahi’ah.” Al Haitsami dalam Al
Majma’ (2/157) mengatakan, “Di dalamnya terdapat Ibnu Lahi’ah, tentang dia
ada pembicaraan.” Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Bahkan dia itu dha’if, juga
Abuz Zubair adalah seorang mudallis dan telah melakukan ‘an’anah (dengan
menyebut dari-dari dst.).” –TSZ-.
Sedangkan Maraasil Sa’id bin Al Musayyib
diriwayatkan oleh Syafi’i dalam Al Musnad (1/512/179) dengan lafaz,
خياركم الذين إذا سافروا قصروا
الصلاة، وأفطروا -أو قال-: لم يصوموا
“Sebaik-baik
kamu adalah orang yang ketika safar, mengqasjhar shalat dan berbuka –atau
mengatakan- tidak berpuasa.”
Di samping riwayat ini mursal, juga melalui
riwayat Ibrahim bin Abi Yahya guru Syafi’i, dia adalah pendusta, semua bala’
ada padanya.” –TSZ-.
[xv] Shahih,
diriwayatkan oleh Bukhari (1117) dari Imran bin Hushain, Abu Dawud (952),
Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1223), Ibnul Jarud (120), Daruquthni (146),
Baihaqi (2/304), Ahmad (4/426) semuanya dari beberapa jalan, Ibrahim bin Thuhman
berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Husain Al Mukattab dari Ibnu Buraidah
dari Imraan. Lihat Sifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Al
Albani (hal. 78) [Al Irwaa’ (299)].
[xvi] Telah lewat di no.
350.
[xvii] Shahih,
diriwayatkan oleh Nasa’i (1661) bab Kaifa shalatil qaa’id, Ibnu
Khuzaimah dalam shahihnya (978), Abdul Ghaniy Al Maqdisiy dalam As Sunan
(80/1), Hakim (1/258) dan ia menshahihkannya serta disepakati oleh Adz
Dzahabiy. Nasa’i mengatakan, “Saya tidak menganggap hadits ini kecuali ada kekeliruan.”
Al Albani berkata, “Shahih.” [Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh Al Albani (hal. 80), Shahih Ibnu Khuzaimah ta’liq Al Albani dan Shahih An Nasa’i (1660)].