بسم
الله الرحمن الرحيم
Kekeliruan Dalam Khutbah Jumat
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut beberapa kekeliruan yang
dilakukan oleh sebagian khatib Jumat yang kami ringkas dari kutaib Al Inba bi Akhtha’il Khuthaba karya Sa’ud bin Maluh bin
Sulthan Al ’Inziy,
semoga Allah menjadikan ringkasan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,
aamin.
Kekeliruan Dalam Khutbah Jumat
1. Berdalih dan menguatkan
khutbahnya dengan hadits-hadits dhaif dan maudhu (palsu).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ
يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ، فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
“Barang siapa yang menyampaikan dariku
sebuah hadits yang diketahui dusta, maka dia salah satu di antara para pendusta.”
(Hr. Muslim)
Ibnul ‘Aththar rahimahullah
berkata, “Hendaknya berhati-hati dari menyampaikan hadits maudhu (palsu) dan
dhaif dengan maksud memotivasi –khususnya terkait perkara bid’ah- dan
(meskipun) dengan maksud memperingatkan.” (Adabul Khathib hal. 126)
2. Tidak mau menggunakan khutbatul
hajah
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
“Dianjurkan memulai dengan hamdalah sebelum memberikan nasihat, karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melakukan demikian.” (Al Mughni 3/180)
Syaikh Al Albani berkata tentang khutbatul
hajah, “Khutbah tersebut adalah khutbah yang Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam ajarkan kepada para sahabat, namun tidak lagi diperhatikan dalam
beberapa tahun yang lalu, kemudian dihidupkan lagi oleh sebagian imam, seperti
Imam Thahawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah –semoga
Allah merahmati mereka-, dan lain-lain.”
3. Memanjangkan khutbah dan memendekkan
shalat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ،
وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ، وَاقْصُرُوا
الْخُطْبَةَ،
“Sesungguhnya panjangnya shalat
seseorang dan pendek khutbahnya tanda pemahamannya, maka panjangkanlah shalat
dan persingkatlah khutbah.” (Hr. Muslim)
Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu
berkata, “Aku shalat beberapa kali shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa
sallam. Ketika itu shalat Beliau sedang dan khutbahnya sedang.” (Hr. Muslim)
4. Mengajak untuk membahas politik
Termasuk kekeliruan dalam khutbah Jumat
adalah ketika khatib mengajak jamaah untuk menganalisa politik, padahal yang
demikian bukan tugas mereka, sehingga rujukan seorang khatib dalam khutbahnya
adalah koran, majalah, media elektronik, media sosial, dan sebagainya; tidak
lagi menggunakan ayat atau hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Hal ini bukan berarti kita menolak
politik, tetapi maksudnya bukan tempatnya untuk membahas hal tersebut dan lagi
bukan tugas masyarakat, karena berpolitik sudah ada orang-orangnya seperti
pihak pemerintah. Kepada merekalah tertuju pembahasan politik Islam.
Al ‘Izz bin Abdissalam rahimahullah
berkata, “Tidak sepatutnya bagi khatib menyebutkan dalam khutbahnya selain yang
sesuai dengan tujuannya, seperti memuji Allah, berdoa kepada-Nya, targhib dan
tarhib (memotivasi dan memperingatkan) dengan menyebutkan janji dan ancaman,
serta hal yang mendorong melakukan ketaatan, atau mencegah kemaksiatan, serta
membacakan Al Qur’an.” (Fatawa Al Izz bin Abdissalam hal. 77-78)
Oleh karena itu, dalam khutbah
hendaknya:
a. Mengajarkan umat untuk mengenal
Allah Azza wa Jalla, mengenal Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan
mengenal agama Islam.
b. Mengajarkan umat tingkatan agama
(Islam, iman, dan ihsan) beserta penjelasannya.
c. Mengajarkan umat akhlak yang mulia
dan muamalah yang Islami.
d. Mengajak umat kepada kebaikan dan
menjauhkan mereka dari keburukan.
e. Beramar makruf dan bernahi munkar.
f. Mendorong umat berpegang dengan
agama Allah.
g. Mendorong umat beramal saleh.
h. Mendorong umat untuk tolong-menolong
di atas kebaikan, mendidikan keluarga dan generasi.
i. Mendorong untuk bersatu dan
menguatkan persaudaraan.
j. Melakukan tazkiyatun nufus (pembersihan
jiwa dari yang mengotorinya).
k. Melakukan tasfiyah (memurnikan
ajaran Islam dari yang bukan termasuk di dalamnya) dan tarbiyah (membina umat
di atas ajaran Islam).
l. Membantah syubhat musuh-musuh
Islam.
5. Mempercepat khutbah kedua dan
mengosongkannya dari nasihat, serta mengkhususkan dengan doa dan shalawat
kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam saja.
Asy Syarbini rahimahullah
berkata, “Dan dimakruhkan dalam khutbah perkara yang diada-adakan para khatib
yang jahil, yaitu bersegera pada khutbah kedua dan merendahkan suara di
dalamnya.” (Mughnil Muhtaj 1/557)
Ibnul ‘Aththar rahimahullah berkata,
“Adapun yang dilakukan sebagian khatib berupa memendekkan khutbah kedua,
mempercepat, dan tidak memperdengarkannya kepada manusia, dalam arti tidak
dipandang sebagai khutbah, tidak diketahui tentang disyariatkannya, maka yang
demikian adalah kebodohan dan kejahilan, bahkan syara menghukumi sebagai
khutbah yang tersendiri rukunnya, kewajibannya, sunah-sunahnya, adab-adabnya,
dan perlu diperdengarkan, akan tetapi sunnahnya lebih ringkas daripada khutbah
pertama.” (Adabul Khathib hal. 132-133)
6. Memaksakan diri bersajak (kesamaan
akhir kata) dalam khutbah.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam
Al Mughni (3/180) berkata, “Dianjurkan dalam khutbah ia menyampaikan secara
perlahan, menerangkan dengan jelas, fasih, tidak terburu-buru, tidak terlalu
panjang, ia juga menunjukkan kekhusyuan serta mengambil pelajaran terhadap apa
yang dinasihatkannya kepada manusia, karena telah diriwayatkan dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,
«عُرِضَ
عَلَيَّ قَوْمٌ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيضَ مِنْ نَارٍ، فَقِيلَ لِي: هَؤُلَاءِ
خُطَبَاءُ مِنْ أُمَّتِكَ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ.»
“Diperlihatkan kepadaku segolongan kaum
yang bibir mereka digunting dengan gunting api, lalu dikatakan kepadaku,
“Mereka adalah para ahli pidato umatmu, mereka mengatakan apa-apa yang tidak
mereka kerjakan.” (Hr. Ahmad dan Abu Nu’aim dari hadits Anas, dishahihkan oleh
Al Albani, Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah, dan pentahqiq Musnad Abi
Ya’la)
6. Meninggalkan surah yang biasa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam baca dalam shalat Jumat.
Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan tiga sunnah secara tertib dalam bacaan
shalat Jumat, yaitu membaca surah Al Jumu’ah dan Al Munafiqun atau membaca
surah Al Jumu’ah dan Al Ghasyiyah, atau membaca surah Al A’laa dan Al
Ghasyiyah. Namun telah masyhur di zaman kita meninggalkan perkara yang
disyariatkan ini sesuai keinginan imam dengan membaca ayat atau surah Al
Qur’anul Karim yang sama dengan tema khutbah. Memilih demikian tidak
diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan tidak dikenal dari
kalangan salaf umat ini, sehingga memilih demikian adalah bid’ah, demikian juga
berpaling dari perkara yang disyariatkan kepada selainnya karena menganggap
sesbagai sunnah sama saja menambahkan syariat, meninggalkan perkara yang
disyariatkan, sama saja menganjurkan sikap itu dan membuat umat samar
dengannya, wallahu a’lam.” (Bida’ Al Qurra Al Qadimah wal Mu’ashirah
hal. 59)
7. Membedakan suara ketika membaca ayat
dengan pada saat khutbah
Syaikh Bakar Abu Zaid berkata,
”Termasuk perkara yang diada-adakan para pemberi nasihat dan sebagian khatib di
zaman kita adalah membedakan nada suara saat membaca ayat Al Qur’an dengan
suaranya saat memberi nasihat atau berpidato.” (Bida’ul Qurraa hal. 60)
8. Berpaling dari menyampaikan isi
surah Qaaf dalam khutbah
Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu
Hisyam binti Haritsah bin Nu’man ia berkata, “Aku tidaklah hafal surah ‘Qaaf
wal Qur’anil Majid’ melainkan langsung dari lisan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam yang biasa Beliau baca pada setiap hari Jumat di atas mimbar
saat berkhutbah kepada manusia.”
Ash Shan’ani rahimahullah
berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil disyariatkan membaca surah Qaaf
dalam khutbah di setiap Jumat. Para ulama berkata, “Sebab Nabi shallallahu
alaihi wa sallam memilih surah ini adalah karena kandungannya yang mengingatkan
tentang kebangkitan, kematian, nasihat yang dahsyat, dan peringatan keras.
Beliau sering membaca surah ini adalah karena lebih baik dalam memberi nasihat
dan mengingatkan.” (Subulus Salam 3/170)
Imam Nawawi berkata, “Dianjurkan
membaca surah Qaaf dalam khutbah.” Darimi dan lainnya berkata, “Dianjurkan pada
khutbah pertama.”
9. Imam memulai shalat sebelum
meluruskan barisan makmum
Ibnul ‘Athtthar rahimahullah
berkata, “Dan sepatutnya bagi khatib meluruskan sendiri shaf-shaf yang ada
sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika tidak
memungkinkan hal itu baginya karena banyaknya jumlah manusia, maka dia bisa
mengangkat orang lain dan menyerahkannya untuk meluruskan shaf sebagaimana yang
dilakukan Umar radhiyallahu anhu.” (Adabul Khathib hal. 145)
Imam Malik meriwayatkan dalam Al
Muwaththa (1/158) dari Nafi bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan
meluruskan barisan, ketika telah datang orang yang meluruskan barisan dan
memberitahukan bahwa barisan sudah lurus, maka Beliau bertakbir.”
9. Melazimkan untuk membaca
“Innallaha ya’muru bil ‘adli wal ihsaan…dst.” Atau “Udzkurullah
yadzkurkum…dst.” Atau melazimkan lafaz tertentu.
Syaikh Ahmad Ash Shawi Al Maliki rahimahullah
berkata, “Adapun mengakhiri khutbah dengan firman Allah Ta’ala, “Innallaha
ya’muru bil ‘adli wal ihsan…dst.” Maka berdasarkan zhahir ucapan mereka (para
ulama) adalah tidak dituntut demikian, dan orang yang pertama membaca “Innallaha
ya’muru bil ‘adli wal ihsan” di akhir kutbah adalah Umar bin Abdul Aziz;
Beliau mengadakan hal itu sebagai ganti dari kalimat penutup khutbah yang
dilakukan Bani Umayyah yang isinya mencaci-maki Ali radhiyallahu anhu, akan
tetapi praktek penduduk Madinah tidak demikian.” (Bulghatus Saalik
1/181)
10. Memulai khutbah Ied dengan Takbir
Ibnul Qayyim rahimahullah
berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan
hamdalah, dan tidak dihafal dari Beliau dalam satu hadits pun bahwa Beliau
memulai dua khutbah Ied dengan takbir, namun Ibnu Majah meriwayatkan dalam
Sunannya dari Sa’ad Al Qurzh seorang muazin Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
bahwa Beliau bertakbir di sela-sela khutbah, Beliau memperbanyak takbir di
khutbah dua hari raya.”[1]
Namun yang demikian tidak menunjukkan bahwa Beliau memulai khutbah dengannya. Para
ulama berbeda pendapat tentang dengan apa memulai khutbah Iedain dan istisqa.
Ada yang mengatakan ‘dibuka dengan takbir’. Ada yang berpendapat, khutbah
istisqa dibuka dengan istighfar, dan ada yang berpendapat bahwa dibuka dengan
hamdalah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “(Dibuka dengan hamdalah)
itulah yang benar.” (Zaadul Ma’ad 1/447-448)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Beliau membuka khutbahnya –khutbah Iedain- dengan hamdalah, karena
tidak ada nukilan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa Beliau memulai
khutbah dengan selainnya.” (Al Ikhtiyarat 5/356-357)
10. Menyampaikan khutbah seperti menyampaikan
berita tanpa ada penegasan.
Hal ini menyelisihi Nabi shallallahu
alaihi wa sallam saat menyampaikan khutbah, dimana Beliau ketika berkhutbah
sampai merah kedua matanya, tinggi suaranya, tampak seperti marah seakan-akan
Beliau sedang memperingatkan pasukan bahwa akan datang musuh di pagi atau sore
hari (Sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim no. 867 dari hadits Jabir bin
Abdillah radhiyallahu anhuma).
Oleh karena itu, sepatutnya seorang
khatib menggunakan berbagai cara dan bentuk dalam menyampaikan, seperti dengan
perintah, pertanyaan, larangan, sikap takjub, menyampaikan informasi, sumpah,
menganggap aneh, dan membuat rindu, karena yang demikian membuat khutbah
menjadi baru, mengingatkan akal fikiran, dan menyentuh di hati (Lihat Al
Faa’iliyyah At Tarbawiyyah Li Khutbatil Jumu’ah hal. 40).
11. Mengadakan halaqah kajian sebelum
shalat Jumat
Imam Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya,
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ
فِي الْمَسْجِدِ، وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ ضَالَّةٌ، وَأَنْ يُنْشَدَ فِيهِ شِعْرٌ، وَنَهَى
عَنِ التَّحَلُّقِ قَبْلَ الصَّلَاةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ»
Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam melarang jual-beli di masjid, diumumkan barang hilang di dalamnya,
dilantunkan syair di dalamnya, dan Beliau melarang mengadakan halaqah sebelum
shalat Jumat.”
Dimakruhkannya mengadakan halaqah
sebelum shalat Jumat karena yang demikian dapat memutuskan barisan jamaah,
merubah bentuk barisan jamaah, membuat jamaah tidak bersegera shalat Jumat,
mengganggu yang shalat sunah, di samping tidak pernah dilakukan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Bahkan hal ini termasuk Sunnah tarkiyyah yakni
yang sunnahnya adalah ditinggalkan.
12. Kosongnya khutbah Jumat dari dalil dan
penguat
Termasuk hal yang patut dilakukan
khatib adalah mengambil pelajaran dari kisah-kisah, terutama kisah-kisah dari
Al Qur’an, karena kisah tersebut membuat rindu untuk menyimaknya, seseorang
dapat berkaca dengannya, dan seseorang tidak sulit memahami dan mengingatnya.
Demikian pula dianjurkan menambahkan khutbah dengan pendapat para ulama dan
orang-orang bijak namun tidak terlalu banyak, karena dengan beraneka ragam ada
kenikmatan yang menghilangkan kebosanan serta membantu khatib untuk mencapai
tujuannya.
13. Menggunakan materi khutbah yang lama
yang tidak sesuai dengan kondisi
Penulis kitab Imamatul Masjid
hal. 93 berkata, “Saya pernah hadir shalat Jumat dan khutbahnya di salah satu
desa, lalu seorang khatib berdiri mulai membacakan khutbah dari sebuah buku
yang diletakkan di atas mimbar, ia bacakan hingga selesai. Ketika itu, ia mulai
mendoakan kebaikan untuk para sultan Daulah Utsmani. Hal ini menunjukkan bahwa buku
itu merupakan khutbah yang dibukukan yang sudah lama masanya dan sudah tidak
cocok lagi untuk dipakai khutbah di zaman kita sekarang, meskipun buku itu
cocok di masa itu, karena setiap zaman ada masalahnya sendiri yang perlu
diterangkan dan diperhatikan oleh khatib agar khutbah Jumat dapat melakukan
peranan yang diinginkan di tengah masyarakat muslim.”
Syaikh Jamaluddin Al Qasimiy rahimahullah
berkata, “Sebagian orang utama berkata, “Khutbah yang paling dalam adalah yang
sesuai dengan zaman, tempat, dan kondisi. Misalnya saat puasa Ramadhan, maka
khatib perlu menyampaikan hikmah-hikmah puasa dan hukumnya serta tujuan
daripadanya, serta melarang mereka berbuat bid’ah yang diada-adakan di dalamnya
sambil menerangkan bahayanya.” (Islahul Masajid minal Bida’ wal ‘Awaid
hal. 67)
14. Menoleh ke kanan dan ke kiri saat
khutbah –terutama saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam-.
Ibnu Qudamah rahimahullah
menerangkan saat menyebutkan sunnah-sunnah khutbah, yaitu hendaknya ia
menghadap ke depannya, karena ketika ia menoleh ke salah satu sisi sama saja
berpaling dari jamaah di sebelahnya (Al Kaafi 1/329).
Imam Syafi’i rahimahullah
berkata, “Aku tidak suka menoleh ke kanan dan ke kiri, yang demikian agar
manusia mendengar khutbahnya, karena jika ia tidak memperdengarkan ke salah
satu pihak ketika menghadap ke depan, namun ia tidaklah menghadap ke pihak yang
mendengarnya melainkan akan samar bagi pihak sebelahnya di samping kurang adab
karena menolehnya.” (Al Umm 1/230)
Ibnu Qudamah berkata, “Termasuk sunnah
khutbah adalah seorang khatib menghadap ke depannya, karena Nabi shallallahu
alaihi wa sallam melakukan yang demikian, di samping lebih terdengar dan lebih
adil, karena jika ia menghadap ke sisi sebelahnya sama saja berpaling dari sisi
yang lain.” (Al Mughni 3/178)
Ibnu Abidin rahimahullah
berkata, “Apa yang dilakukan sebagian khatib dengan mengalihkan wajah ke
sebelah kanan dan ke sebelah kiri saat bershalawat kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, maka aku tidak mendapatkan ada ulama yang menyebutkannya.
Zhahirnya hal tersebut adalah bid’ah yang patut ditinggalkan agar manusia tidak
mengira bahwa hal itu sunnah, dan aku lihat juga dalam Al Minhaj karya
Imam Nawawi, ia berkata, “Khatib tidak perlu menoleh ke kanan dan ke kiri dalam
satu pun keadaan.” (Hasyiyah Raddil Mukhtar 1/556)
Namun Abu Hanifah berpendapat, bahwa
khatib perlu menghadap ke kanan dan ke kiri pada sebagian khutbah sebagaimana
dalam azan, namun hal ini asing dan tidak ada asalnya, wallahu a’lam.
Abu Syamah berkata, “Namun tidak ada
dasarnya, bahkan sunnahnya adalah menghadap kepada manusia dengan wajahnya dari
awal khutbah hingga akhirnya.” (Al Baa’its hal. 142)
Demikian juga dianjurkan bagi manusia
menghadap ke khatib sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu ia
berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat telah berada di atas
mimbar, maka kami menghadap Beliau dengan wajah kami.” (Hr. Tirmidzi, namun ia
mendhaifkannya, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah 5/115)
Imam Bukhari membuat bab dalam
Shahihnya,
بَابٌ: يَسْتَقْبِلُ الإِمَامُ
القَوْمَ، وَاسْتِقْبَالِ النَّاسِ الإِمَامَ إِذَا خَطَبَ
Bab: Imam menghadap kaum, dan manusia
menghadap imam saat ia berkhutbah
Ia membawakan atsar, yaitu bahwa Ibnu
Umar dan Anas radhiyallahu anhum menghadap imam.
Kemudian Imam Bukhari membawakan
riwayat Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam
suatu hari duduk di atas mimbar dan kami pun duduk di sekitar Beliau
(mengelilinginya).
15. Khatib melakukan banyak gerakan
Syaikh Sa’ud bin Maluh berkata, ”Termasuk
gerakan yang dilakukan sebagian khatib adalah isyarat dengan tangan saat
berinteraksi dengan khutbahnya karena mengira bahwa hal tersebut lebih
menyampaikan khutbahnya kepada para pendengar. Hal ini menyelisihi sunnah,
bahkan yang disyariatkan adalah membiarkan kedua tangan saat khutbah.” (Al
Inba bi Akhtha’il Khuthoba hal. 81)
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Dianjurkan bagi khatib untuk mendiamkan anggota badannya, bisa dengan
meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya atau membiarkan tangannya (ke
bawah) di sampingnya.” (Al Mughni 3/180)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata,
“Jika ia (khatib) tidak bersandar dengan tongkat, maka aku suka khatib
mendiamkan badannya dan tangannya dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan
kiri atau membiarkan di tempatnya dalam keadaan diam.” (Al Umm 1/230)
16. Berkhutbah dengan bahasa ‘Ammiyah
(bukan bahasa Arab yang fasih)
Menggunakan bahasa yang tidak fasih
dalam khutbah menjadikan nilai khutbah menjadi jatuh dan kurang berpengaruh di
hati pendengar.
17. Mengkritik orang lain dengan
menyebut nama langsung
Termasuk kekeliruan khatib adalah
ketika mengkritik dengan menyebut nama langsung, atau bahkan mengkritik
pemerintah terang-terangan di hadapan masyarakat, padahal mengingkari
kemungkaran tidak harus dengan menyebut nama, apalagi terhadap pemerintah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ
لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ،
فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي
عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang hendak menasihati
pemimpin terhadap suatu urusan, maka jangan menyampaikan secara
terang-terangan, akan tetapi pegang tangannya dan berduaan dengannya. Jika ia
menerima, maka itulah yang diharapkan.
Jika tidak diterima, maka engkau telah menunaikan kewajibanmu.” (Hr. Ahmad dan
Ibnu Abi Ashim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Takhrijnya terhadap As
Sunnah karya Ibnu Abi Asim no. 1096, 1097).
Oleh karenanya, sepatutnya bagi khatib
menggunakan kalimat ‘Maa baalu Aqwam…dst.” (Mengapa orang-orang
melakukan ini dan itu) sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, demikian juga menggunakan isyarat, atau pernyataan umum, kecuali jika
ada keadaan khusus yang jarang yang menghendaki penegasan tentunya dengan
memperhatikan adab-adab Islam dalam hal tersebut (Lihat Imamatul Masjid
hal. 99).
18. Seorang
khatib mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman’ setelah ia berta’awwudz
(mengucapkan A’udzu billahi minasy syaithanirrajim) atau sebaliknya ia
mengucapkan ‘Allah Ta’ala berfirman lalu ia berta’awwudz’.
Hal ini termasuk keliru, karena sama
saja menjadikan ta’awwudz bagian dari firman Allah Ta’ala.
19. Khatib mengangkat kedua tangannya
saat berdoa
Dari Hushain bin Abdurrahman ia
berkata, “Imarah bin Ru’aibah melihat Bisyr bin Marwan berdoa pada hari Jumat,
lalu ia berkata, “Semoga Allah burukkan kedua tangan ini, aku melihat
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berada di atas mimbar tidak
melakukan lebih dari ini, yaitu berisyarat dengan telunjuk yang dekat ibu
jari.” (Hr. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa Sunnahnya adalah tidak mengangkat
tangan dalam khutbah. Inilah pendapat Malik, kawan-kawan Syafi’i (yang
semadzhab), dan lainnya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Dimakruhkan bagi imam mengangkat kedua tangan saat berdoa ketika
khuutbah, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya berisyarat dengan
jarinya saat berdoa.”
Meskipun begitu, ada hal yang perlu
diketahui, yaitu bahwa makruhnya mengangkat kedua tangan hanyalah dalam berdoa
saat khutbah Jumat, bukan pada selainnya, karena berdoa mengangkat kedua tangan
termasuk adab dalam berdoa. Demikian juga tidak mengapa mengangkat kedua tangan
dalam khutbah Jumat ketika meminta kepada Allah agar diturunkan hujan (istisqa)
sebagaimana dalam Shahih Bukhari dari Anas bin Malik ia berkata,
أَصَابَتِ النَّاسَ سَنَةٌ
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَيْنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى المِنْبَرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ
قَامَ أَعْرَابِيٌّ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكَ المَالُ، وَجَاعَ العِيَالُ،
فَادْعُ اللَّهَ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا، قَالَ: فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ، قَالَ: فَثَارَ سَحَابٌ
أَمْثَالُ الجِبَالِ، ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ المَطَرَ
يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ
“Orang-orang tertimpa kemarau panjang
di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka ketika Nabi shallallahu alaihi
wa sallam berkhutbah pada hari Jumat, ada sesorang Arab badui berdiri dan
berkata, “Wahai Rasulullah, harta telah habis dan keluarga kelaparan, maka
berdoalah kepada Allah agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya, padahal ketika itu di
langit tidak ada gumpalan awan mendung, tiba-tiba awan mendung membumbung seperti
gunung, sehingga tidaklah Beliau turun dari mimbarnya sampai kulihat hujan
mengalir di atas janggut Beliau.”
Imam Al Baghawi berkata, “Mengangkat
kedua tangan dalam khutbah tidak disyariatkan, namun dalam istisqa merupakan
sunnah, sehingga jika seseorang beristisqa ketika khutbah Jumat, maka ia angkat
kedua tangan mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Syarhus Sunnah
4/257)
20. Kebiasaan sebagian khatib menyebut
para khalifah, raja, dan penguasa pada khutbah kedua sambil melantunkan suara
seperti bernyanyi serta berlebihan dalam memuji dan memuliakan mereka.
Syaikh Al Albani rahimahullah
berkata, “Kami tidak mengetahui ada seorang dari kalangan salaf umat ini yang
melakukan hal itu baik dari kalangan sahabat, tabiin, dan lain-lain.” (Al
Ajwibah An Nafi’ah hal. 72)
Demikian pula sepatutnya bagi khatib
maupun lainnya yang mendoakan kebaikan untuk pemerintah tidak terlalu
membesarkannya seperti menggelarinya dengan gelar dan sifat keagungan, karena
di saat itu (khutbah) adalah saatnya merendahkan diri kepada Allah Azza wa
Jalla, bersikap tunduk serta meminta kepada-Nya Pemilik keagungan dan kebesaran.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«أَخْنَعُ الأَسْمَاءِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى بِمَلِكِ الأَمْلاَكِ»
“Nama yang paling hina di sisi Allah adalah
seorang yang menamai dengan nama Malikul Amlak” (Rajanya para raja).” (Hr.
Bukhari dan Muslim)
Termasuk juga Syaahan Syaah dan Sulthaanus
Salathin (Sultannya para sultan).
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Dimakruhkan dalam khutbah beberapa perkara, di antaranya:…berlebihan
dalam menyifati sultan saat mendoakan kebaikan bagi mereka, dan dustanya mereka
dalam kebanyakan gelarnya tersebut, seperti ucapan mereka “As Sulthanul ‘Aalim
Al ‘Aadil (pemimpin yang berilmu lagi sangat), dsb.”
Kesimpulannya adalah :
a.
Mendoakan
kebaikan bagi sultan atau pemimpin adalah boleh, bahkan sebagian ulama ada yang
mengatakan sunah.
b.
Berlebihan dalam
menyifati pemimpin adalah tidak boleh; apalagi ditambah menyifatinya dengan
sifat-sifat dusta.
c.
Jika pemimpinya
orang yang zalim, maka didoakan agar memperoleh kebaikan, hidayah, dan
taufik.
d.
Adapun doa agar
kepemimpinannya tetap langgeng padahal ia zalim, maka tidak boleh.
21. Imam sibuk berdoa ketika menaiki mimbar
sambil menghadap kiblat sebelum menghadap kepada jamaah dan sebelum mengucapkan
salam kepada mereka, demikian juga berdiri di bawah mimbar sambil berdoa
Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Doa yang dilakukan oleh imam setelah naik mimbar tidak ada dasarnya.”
(Al Ikhtiyarat hal. 48)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Dimakruhkan terjadi dalam khutbah beberapa perkara yang diada-adakan
orang yang jahil, yang di antaranya adalah bedoa ketika pijakannya telah sampai
di tempat naiknya mimbar sebelum ia duduk.” (Raudhatut Thalibin 2/32)
22. Diamnya khatib setelah azan yang
dikumandangkan di hadapannya agar muazin atau selainnya dapat mengeraskan
suaranya menyampaikan hadits wajibnya diam mendengarkan imam berkhutbah.
23. Khatib merutinkan mengenakan
pakaian hitam pada hari Jumat
Ibnul Haaj rahimahullah berkata,
“Imam Abu Thalib Al Makkiy rahimahullah berkata dalam kitabnya, bahwa di
antara pakaian yang paling utama untuk dipakai adalah yang berwarna putih, dan
mengenakan pakaian berwarna hitam bukan merupakan sunnah, dan tidak termasuk
keutamaan juga jika dilihat kepada orang yang memakainya.” (Al Madkhal
2/256-266)
Syaikh Sa’ud bin Maluh berkata, ”Sepatutnya pakaian yang dipakainya pada
umumnya berwarna putih, apalagi untuk khutbah. Meskipun memakai warna hitam
juga boleh, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memakainya dan
berkhutbah dengannya, akan tetapi merutinkan berwarna hitam bagi imam untuk
shalat Jumat dan tidak mengenakan warna lain adalah bid’ah.” (Al Inba bi
Aktha’il Khutoba hal. 99)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Bagi imam lebih dianjurkan lagi berhias dan sebagainya daripada orang
lain, mengenakan sorban dan selendang, dan pakaian yang paling utama adalah
yang berwarna putih seperti yang lain. Inilah pendapat yang masyhur.”
24. Sebagian khatib sengaja berjalan
lambat saat menaiki mimbar
Ibnul Haaj rahimahullah berkata,
“Ia (khatib) hendaknya tidak memperlama terhadap manusia saat menaiki mimbar
kecuali karena darurat misalnya karena lanjut usia atau badannya lemah.” (Al
Madkhal 2/267)
25. Khatib memberatkan diri dengan
mengeraskan suaranya di luar kebiasaannya saat bershalawat kepada Nabi
shallallahu alaihi wa sallam.
26. Para jamaah mengeraskan suaranya
saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika khatib
menyebutkan nama Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam atau ketika imam
masuk, dan bahkan sebagian khatib ada yang meminta muazin atau yang lain untuk
mengeraskan suara saat bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
27. Khatib mengetuk mimbar tiga kali
saat naik mimbar dengan ujung tongkat atau tombak sambil mengatur jeda antara
dua ketukan.
Imam As Suyuthi rahimahullah
berkata, “Termasuk bid’ah dalam khutbah adalah seorang khatib mengetuk mimbar
ketika menaikinya tiga kali ketukan menggunakan ujung pedangnya dengan
ketukan yang keras.” (Al Amru bil Ittiba wan Nahyu ‘anil Ibtida hal. 247)
28. Khatib mengizinkan muazin atau
selainnya untuk berdoa dengan suara keras saat khatib duduk di antara dua
khutbah.
29. Khatib banyak menguatkan khutbahnya
dengan syair
Syaikh Bakar Abu Zaid rahimahullah berkata,
“Aku tidak mengetahui dalam khutbah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan khutbah
para sahabatnya radhiyallahu anhum menguatkan dengan syair satu bait atau lebih,
demikian juga para tabiin seperti itu.” (Tas-hihud Du’a hal. 99)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa
shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji:
[1] Hr. Ibnu Majah no.
1287, didhaifkan oleh Al Albani. Dalam isnadnya terdapat seorang yang dhaif,
yaitu Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad Al Mu’adzdzin, sedangkan yang
lain lagi majhul, yaitu Sa’ad bin Ammar.