Kriteria Masjid Yang Ideal

 بسم الله الرحمن الرحيم



Kriteria Masjid Yang Ideal

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Menurut penulis yang faqir ilallah, bahwa masjid yang ideal adalah masjid yang mengikuti tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dalam pengelolaannya, karena memang masjid milik Allah sebagaimana firman-Nya,

 

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

 

"Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah." (Qs. Al Jin: 18)

 

Maka dalam mengelolanya harus mengikuti aturan Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya shalallahu alaihi wa sallam, bukan keinginan kalangan tertentu, orang tertentu, kebiasaan atau tradisi tertentu. Sehingga tidak boleh ada yang diagungkan selain Allah Azza wa Jalla.

 

tidak boleh mayit dikubur di masjid, apalagi kuburan tersebut dibuatkan kubah,

 

juga tidak boleh gambar atau foto seseorang atau tokoh dipajang di masjid seperti yang dilakukan kaum Nasrani, maka jangan pula dipajang kalender yang menampilkan tokoh tertentu dengan difoto besar di kalender.

 

tidak boleh dipasang lonceng di masjid (maka perlu dihindari jam yang berlonceng di masjid),

 

bukan sebagai tempat melantunkan nyanyian dan lagu (seperti kaum Nasrani).

 

Tidak menampakkan aurat di masjid, misalnya wanita masuk masjid tidak memakai jilbab.

 

Tidak berisik di masjid

 

Masjid adalah tempat ibadah, dan ibadah itu butuh ketenangan agar tercapai kekhusyuan. Oleh karena itu, tidak dibenarkan berisik di masjid.

 

Imam Bukhari meriwayatkan dari As Saa’ib bin Yazid ia berkata, “Aku pernah berdiri di masjid, lalu ada yang melempar batu kerikil kepadaku, maka aku melihat, ternyata orang itu adalah Umar bin Khaththab ia berkata, “Pergilah, ambillah kedua batu ini.” Aku pun datang kepadanya dengan membawa kedua batu itu. Ia (Umar) bertanya, “Siapa kamu berdua?” atau “Dari mana kamu berdua?” Keduanya menjawab, “Dari penduduk Tha’if.” Ia berkata, “Kalau kamu berdua berasal dari penduduk negeri ini, tentu kamu berdua aku sakiti; kamu telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.”

 

Oleh karena itu, tidak dibenarkan berisik di masjid, terlebih ketika di sana ada yang sedang shalat, seperti yang terjadi antara azan dan iqamat, dimana sebagian manusia ada yang bernyanyi dan melantunkan syair-syair dengan pengeras suara di masjid padahal di sana ada orang yang sedang shalat sunah.

 

Masjid tersebut juga membuat nyaman jamaah dan warga sekitar. Hal itu dibuktikan dengan :

 

Masjid yang bersih dan wangi,

 

Masjid yang memiliki dua speaker; luar dan dalam, luar untuk azan, dan dalam untuk ibadah shalat. Hal ini agar tidak menggangu warga sekitar jika semua rangkaian ibadah menggunakan speaker luar, apalagi jika digunakan speaker luar dengan diperdengarkan lantunan suara tertentu setengah jam atau lebih sebelum Subuh.

 

Masjid yang memiliki dua tempat  wudhu dan toilet, satu buat Ikhwan, dan satu lagi buat akhwat (untuk akhwat tertutup tempat wudhunya)

 

Masjid yang memiliki imam rawatib dan muazin rawatib, imam yang hafal Al Qur'an dan mengerti fiqih Islam (Sunnah), dan muazin yang merdu suaranya dan siap menjadi badal imam karena memiliki hafalan Al Qur'an.

 

Masjid yang memiliki perpustakaan masjid, terdapat lemari mushaf Al-Qur'an dan buku-buku Islam

 

Masjid yang terdapat kajian untuk jamaah, TPA untuk anak-anak, dan pembinaan untuk remaja masjid

 

Masjid yang membantu kebutuhan masyarakat (peduli lingkungan) oleh karenanya perlu adanya minuman untuk jamaah masjid atau yang singgah di masjid.

 

Al Faqir ilallah Marwan Hadidi

 

Baca juga risalah kami:

https://wawasankeislaman.blogspot.com/2012/11/fenomena-memakmurkan-masjid-yang-perlu.html?m=1

 

Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger