Khutbah Jumat: Mengenal Riba dan Bahayanya

Selasa, 27 Desember 2022

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Mengenal Riba dan Bahayanya

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam, Iman, hidayah, taufiq, sehat wa afiyat, dan nikmat-nikmat lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Termasuk dosa besar yang diremehkan oleh sebagian saudara-saudara kita adalah riba, maka di sini khatib ingin menerangkan bahaya riba berikut contohnya.

Keharaman riba disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Baqarah: 278)

Bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan ancaman yang sangat berat, Dia berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Qs. Al Baqarah: 275)

Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang yang bermuamalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan saat mengalami kesurupan, hal itu karena perut mereka yang buncit akibat memakan riba ketika di dunia.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengancam neraka kepada orang yang memakan riba sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Demikian pula Allah mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba sebagaimana firman-Nya,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. Al Baqarah: 276)

Oleh karenanya, harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menamai pemakan riba sebagai “Kaffaar”, yang artinya sangat kufur, yakni sangat kufur terhadap nikmat Allah, karena ia tidak kasihan kepada orang yang lemah, tidak membantu orang fakir, tidak memberi tempo kepada orang yang kesusahan. Dan bisa mengeluarkannya dari Islam, jika ia menganggap halal melakukan riba.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengumumkan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya kepada orang-orang yang memakan riba, dan menyifati orang-orang yang memakan riba sebagai orang yang zalim sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah: 279)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga menyebutkanya ke dalam kelompok dosa-dosa besar. Beliau juga melaknat semua yang bermuamalah dalam riba apa pun keadaannya. Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (Hr. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir atau judi.”

Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa: 161)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

«الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا، أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»

“Riba itu ada tujuh puluh macamnya. Yang paling ringannya adalah seperti seorang berzina dengan ibunya.” (Hr. Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dishahihkan oleh Al Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa riba lebih besar dosanya daripada zina.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.

1. Riba Nasi’ah

Riba Nasii’ah diambil dari kata nas-’ yang berarti penundaan, yakni riba karena adanya penundaan. Riba Nasii'ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan. Riba ini jelas haram berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan Ijma'.

Riba Nasii’ah ada dua macam:

a)  Qalbud dain ‘alal mu’sir, yaitu orang lain mempunyai utang kepadanya dengan pembayaran ditunda, ketika tiba waktu menagih, ia (pemberi pinjaman) berkata kepada penghutang, “Anda ingin membayar atau akan ditambah utang anda?” Jika tidak membayar, maka si pemberi pinjaman menambahkan lagi waktunya dan menambahkan pembayaran yang sebelumnya misalnya 1.000.000,- menjadi 10.50.000,-  dsb. Inilah riba di zaman Jahiliyah. Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengharamkan riba ini dengan firman-Nya:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 280)

Oleh karena itu, jika waktu penagihan tiba, namun si peminjam tidak mampu membayar, tidak boleh bagi si pemberi pinjaman menambahkan utangnya, bahkan ia wajib menunggunya.

b)    Riba Nasii’ah jenis kedua, yaitu menjual barang yang terdiri dari dua jenis; yang sama dalam hal ‘illat (sebab) riba fadhl dengan adanya penundaan penerimaan keduanya atau salah satunya. Misalnya menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara penundaan salah satunya.

Kedua macam riba di atas adalah haram, semoga Allah menjauhkan kita daripadanya.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ الْمُتَوَحِّدِ بِصِفَاتِ الْعَظَمَةِ وَالْجَلاَلِ، الْمُتَفَرِّدِ بِالْكِبْرِيَاءِ وَالْكَمَالِ، الْمُوْلِي عَلَى خَلْقِهِ النِّعَمَ السَّابِغَةِ الْجَزَّالِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْكَبِيْرُ الْمُتَعَالِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ الرُّسُلِ فِي كُلِّ الْخِصَالِ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ، عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ خَيْرِ صَحْبٍ وَأَشْرَفِ آلٍ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di samping riba yang telah khatib terangkan di khutbah pertama, ada pula riba lainnya, yaitu riba fadhl.

Riba Fadhl adalah terjadinya kelebihan di salah satu barang, misalnya tukar-menukar uang dengan uang atau makanan dengan makanan yang termasuk barang ribawi dengan adanya kelebihan. Riba fadhl hukumnya haram berdasarkan As Sunnah dan Ijma', karena bisa mengarah kepada riba nasii'ah.

Di dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang; emas, perak, bur/gandum, gandum sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan di antara keduanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ سَوَاءٌ بِسَوَاءٍ مِثْلٌ بِمِثْلٍ مَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي سَوَاءٌ

"Emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, sya’ir dengan sya’ir, gandum dengan gandum, garam dengan garam, harus sama dan sebanding. Barang siapa menambah-nambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil atau yang meminta hukumnya sama." (Hr. Ahmad dan Bukhari)

Dalam hadits ini jelas sekali haramnya menukar emas dengan emas; apa pun macamnya, perak dengan perak apa pun macamnya kecuali secara sama di samping langsung serah terima.

Diqiaskan dengan enam barang ini adalah barang-barang yang sama illatnya dengan enam barang ini, sehingga barang-barang tersebut haram juga jika ada kelebihan di salah satunya. Namun para ulama berselisih tentang batasan ‘illat. Yang jelas bahwa enam barang tersebut merupakan asas yang dibutuhkan manusia.

Pendapat yang shahih (benar) adalah bahwa illat pada mata uang (emas dan perak) adalah “Bisa dijadikan sebagai alat pembayaran.” Oleh karena itu, masuk ke dalamnya setiap barang yang bisa dijadikan alat pembayaran. Misalnya uang kertas yang dipakai zaman sekarang, maka haram hukumnya ada kelebihan apabila salah satunya dijual dengan barang yang sama jenisnya; yakni uang tersebut dikeluarkan oleh negara yang sama.

Pendapat yang benar bahwa illat pada gandum, sya’ir, kurma dan garam adalah bisa “ditakar atau ditimbang di samping bisa dimakan”[i], sehingga setiap barang yang bisa bisa ditakar atau ditimbang yang termasuk bisa dimakan, maka haram terjadi kelebihan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Illat diharamkan Riba Fadhl adalah “bisa ditakar” atau “bisa ditimbang” di samping bisa dimakan, ini adalah salah satu riwayat Ahmad."

Oleh karena itu, setiap barang yang masuk ke dalam enam barang yang disebutkan nashnya karena sama ‘illatnya; yakni bisa ditakar atau ditimbang serta bisa dimakan atau adanya ‘illat “bisa dijadikan alat pembayaran” jika berupa mata uang, maka bisa masuk riba. Jika di samping sama ‘illatnya adalah sama jenisnya; seperti jual beli gandum dengan gandum maka haram adanya kelebihan dan adanya penangguhan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ , وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ , وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ , وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ , وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ , وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ; مَثَلًا بِمَثَلٍ , يَدًا بِيَدٍ

 “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan langsung serah terima (sebelum berpisah).”

Kesimpulan

Dengan demikian, apabila dijual barang ribawi dengan yang sejenisnya, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus terpenuhi dua syarat:

1)  Sama jumlahnya, tanpa melihat kepada bagus atau jeleknya (yang ditakar dengan yang ditakar dan yang ditimbang dengan yang ditimbang)

Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut, bahwa  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi kurma. Lalu beliau bertanya. "Apakah kurma ini dari kurma kita?" Maka laki-laki yang memberi menjawab, "Wahai Rasulullah, kami menukar dua sha' kurma dengan satu sha' kurma seperti ini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Inilah yang dinamakan riba, kembalikanlah kurma ini kemudian jualah kurma milik kita, lalu uang hasil penjualan kurma tersebut kamu belikan kurma seperti ini."

2)   Salah satunya tidak ditunda (serah terima di majlis akad sebelum berpisah)

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali harus sama, dan janganlah kamu melebihkan salah satunya. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali secara sama dan janganlah kamu melebihkan salah satunya, dan janganlah kamu menjual yang tidak di tempat dengan yang ada di tempat." (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id)

Namun, jika sama ‘illatnya  dan berbeda jenisnya, seperti menjual bur dengan sya’ir, maka tidak boleh terjadi penangguhan di salah satunya dan boleh adanya kelebihan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَشْيَاءُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah semau kalian dengan syarat langsung serah terima.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)

Maksud “langsung serah terima” adalah langsung serah terima di majlis itu sebelum salah seorang di antara keduanya berpisah dari yang lain.

Dan jika illat dan jenisnya berbeda, maka boleh dua hal ini; adanya kelebihan dan adanya penangguhan. Misalnya emas dengan gandum dan perak dengan sya’ir.

Beberapa Contoh:

1.  Menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas yang ditunda setelah sebulan. Hal ini riba, karena tidak langsung serah terima di majlis akad.

2.  Membeli 1 kg sya’ir (salah satu jenis gandum) dengan 1 kg bur (gandum) adalah boleh karena berbeda jenis, namun disyaratkan langsung serah terima di majlis akad.

3.  Menjual 50 kg gandum dengan seekor kambing adalah boleh secara mutlak, baik adanya serah terima di majlis maupun tidak.

4.  Tukar menukar uang dolar, misalnya 100 dolar ditukar dengan 120 dolar. Hal ini tidak boleh.

5.  Meminjamkan 1.000 dolar dengan syarat dikembalikan setelah sebulan atau lebih 1.200 dolar. Hal ini juga tidak boleh.

6.  Menukar 100 dirham perak dengan 10 junaih emas yang akan dibayarkan setelah berlalu setahun. Hal ini tidak boleh, karena harus langsung serah terima.

Demikianlah yang bisa khatib sampaikan terkait dengan riba dan bahayanya berikut contohnya, semoga Allah selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الْكُفْرَ وَالْكَافِرِيْنِ، وَأَعْلِ رَايَةَ الْحَقِّ وَالدِّيْنِ، اَللَّهُمَّ مَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِعِزٍّ فَاجْعَلْ عِزَّ الْإِسْلاَمَ عَلَى يَدَيْهِ، وَمَنْ أَرَادَنَا وَالْإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ بِكَيْدٍ فَكِدْهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ، وَرُدَّ كَيْدَهُ فِي نَحْرِهِ، وَاجْعَلْ تَدْبِيْرَهُ فِي تَدْمِيْرِهِ، وَاجْعَلِ الدَّائِرَةَ تَدُوْرُ عَلَيْهِ، اَللَّهُمَّ اهْدِنَا وَاهْدِ بِنَا وَانْصُرْنَا وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيْنَا، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ بَغَى عَلَيْنَا.

 وَصلِّ اللَّهُمَّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى محمد وَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا.


[i] Yang lain ada yang berpendapat bahwa 'illat empat barang ini (gandum, sya'ir, tamar/kurma dan garam) adalah sebagai makanan pokok. Oleh karena itu jika terdapat hal yang sama illatnya (yakni sebagai bahan makanan pokok) pada barang-barang selain empat hal tersebut, maka diharamkan juga terjadi kelebihan dan haram terjadi penundaan (yakni harus langsung serah terima).

Khutbah Jumat: Tanggung Jawab Kepala Keluarga

Minggu, 25 Desember 2022

 بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Tanggung Jawab Kepala Keluarga

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam, nikmat iman, nikmat hidayah, nikmat taufiq, nikmat sehat wal afiyat dan nikmat-nikmat lainnya yang sama-sama kita rasakan yang semuanya patut untuk kita syukuri.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

«كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Masing-masing kalian adalah pemimpin, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang orang yang dipimpinnya. Renguasa adalah pemimpin bagi manusia, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Wanita adalah pemimpin bagi rumah suaminya dan anaknya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin terhadap harta tuannya, dan dia akan diminta pertanggungjawaban tentang harta yang diurusnya. Ingatlah, masing-masing kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan diminta pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya." (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)

Kata "Raa'in" (pemimpin) menurut para ulama adalah orang yang menjaga, yang mendapat amanah dan yang harus memilih yang terbaik dalam mengurusnya, yakni terhadap sesuatu atau orang yang di bawah kepengurusannya.

Hadits ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang memiliki bawahan, maka dituntut berlaku adil dan menegakkan kemaslahatan baik yang terkait dengan agama maupun dunianya. Oleh karena itu, semua orang yang diangkat Allah sebagai amin (orang yang mendapat amanah) terhadap sesuatu, maka ia harus melakukan nasihah (yang terbaik) di dalamnya, mengerahkan kesungguhan dalam memelihara dan mengurusnya.

Hadits ini juga memerintahkan kita untuk mengerjakan kewajiban dan memenuhi hak serta berbuat baik dalam memimpin.

Maksud "diminta pertanggungjawaban" adalah ditanya tentang tindakan yang dilakukannya dan tentang orang yang dipimpinnya; apakah melakukan tugas atau kewajibannya dengan baik atau tidak.

Di antara para pemimpin tersebut yang ingin khatib ingatkan secara khusus adalah suami selaku kepala keluarga dan pemimpin dalam rumah tangga.

Tugas seorang suami cukup banyak, di antaranya adalah:

1. Menafkahi mereka (anak dan istri) secara ma'ruf (wajar dan layak).

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ ؟ قَالَ : تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ , وَتَكْسُوهَا إِذَا اِكْتَسَيْتَ , وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ , وَلَا تُقَبِّحْ , وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي اَلْبَيْتِ  

Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak istri salah seorang di antara kami yang wajib dipenuhi?” Beliau menjawab, “Kamu berikan makan apabila kamu makan, kamu berikan pakaian apabila kamu memakai pakaian, jangan kamu pukul mukanya, jangan kamu jelekkan dan jangan kamu menjauhinya kecuali di dalam rumah.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah, Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq (tanpa sanad) sebagiannya, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban serta Hakim)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»

“Cukuplah seseorang berdosa (besar) ketika ia menelantarkan orang yang dia tanggung.” (Hr. Abu Dawud dan Nasa’i, dihasankan oleh Al Albani)

2. Mendidik mereka dengan pendidikan Islami.

Gambaran umum pendidikan Islami untuk anak adalah mengajarkan tauhid dan aqidah Islam, mengenalkan tingkatan agama (rukun Islam, iman, dan ihsan) berikut penjelasannya, mengajarkan shalat, mengajarkan puasa, membiasakan anak menjaga perintah Allah, mencegah anak melakukan kemungkaran, mengenalkan halal dan haram, mengajarkan adab dan akhlak Islami (lihat contohnya di surat Luqman: 12-19), menghapalkan Al Qur'an, mengajarkan doa-doa dan dzikr, membiasakan anak membaca Al Qur'an, dsb. Jika orang tua tidak mampu mendidiknya, maka ia bisa menyekolahkan ke sekolah-sekolah Islam atau pesantren sambil ikut serta mendidik anak.

3. Mendorong mereka untuk menjalankan kewajiban dan meninggalkan larangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Qs. At Tahrim: 6)

Tentang ayat di atas, seorang mufassir bernama Qatadah berkata, “Suruh mereka menaati Allah, larang mereka bermaksiat kepada Allah, jalankan perintah Allah terhadap mereka, suruh mereka melaksanakan perintah Allah, dan bantu mereka terhadapnya. Jika engkau melihat mereka bermaksiat kepada Allah, maka peringatkan dan cegahlah mereka.”

Dengan demikian doronglah keluarga untuk menjalankan kewajiban agama seperti menyuruh mereka mendirikan shalat, berpuasa Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ فَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا»

“Suruhlah anak melaksanakan shalat apabila telah berusia tujuh tahun. Jika sampai sepuluh tahun, maka pukullah mereka (jika enggan melaksanakannya).” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Ini adalah lafaz Abu Dawud, Tirmidzi berkata, “Hadits ini hadits hasan.”)

Para Ahli Fiqh berkata, “Demikian pula disuruh mereka (anak-anak kita) menjalankan puasa untuk melatih mereka beribadah, agar jika baligh nanti ia biasa beribadah, menjalankan ketaatan, menjauhi kemaksiatan, dan meninggalkan kemungkaran, wallahul muwaffiq.”

Dari Rubayyi binti Mu’awwidz ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengirim orang pada pagi hari Asyura untuk mengumumkan ke kampung-kampung kaum Anshar,

«مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا، فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا، فَليَصُمْ»

“Barang siapa yang pagi hari ini dalam keadaan berbuka, maka tahanlah dari berbuka pada sisa harinya, dan barang siapa yang pagi hari ini berpuasa, maka berpuasalah.”

Rubayyi berkata, “Maka setelah itu kami berpuasa Asyura dan menyuruh anak-anak kami berpuasa. Kami juga membuatkan mainan dari bulu untuk mereka, dimana ketika salah seorang di antara mereka menangis meminta makan, lalu kami berikan mainan itu hingga mereka sampai waktu berbuka.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Janganlah salah seorang di antara kamu menjadi orang hilang di tengah keluarganya, yaitu ketika ia tidak menyuruh mereka berbuat baik dan tidak mengarahkan mereka, serta tidak melarang mereka dari perbuatan buruk dan kerusakan." (Adh Dhiyaul Lami, 156)

Ia juga berkata, "Yang menjadi masalah adalah bahwa sebagian manusia meremehkan amanah ini, ia tidak memperhatikan; apakah anaknya sudah shalat atau belum, saleh atau tidak, lurus atau menyimpang. Ketika mereka besar, maka orang tua akan dihukum dengan sikap durhaka anak mereka kepadanya, karena dia tidak bertakwa kepada Allah terhadap mereka, maka mereka tidak bertakwa kepada Allah terhadap dirinya." (Nur alad Darbi hal. 375)

Amr bin Qais rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seorang istri akan mempermasalahkan suaminya kepada Allah pada hari Kiamat, ia akan berkata, “Sesungguhnya dia (suamiku) tidak mengajarkanku adab dan tidak mengajarkanku sedikit pun. Ia hanya biasa membawakan kepadaku roti dari pasar.” (Tafsir As Sam’ani 5/475)

Syaikh As Sa’diy rahimahullah berkata, “Adab yang baik lebih baik untuk anak-anakmu di dunia dan di akhirat daripada memberikan mereka emas dan perak.” (Bahjatu Qulubil Abrar, 197)

Sebagian orang bijak berkata, “Berhati-hatilah! Jika engkau tidak memiliki waktu mendidik anak-anakmu, maka ketahuilah bahwa lingkungan memiliki waktu untuk merusak mereka."

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَرَ أَوْ أَرَادَ شُكُوْرًا، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، فَمَا أَعْظَمَهُ رَباًّ وَمَلِكًا قَدِيْرًا، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِي أَرْسَلَهُ إِلَى جَمِيْعِ الثَّقَلَيْنِ بَشِيْراً وَنَذِيْرًا وَدَاعِيًا إِلَى اللهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى محمد وَعلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Kita semua tentu ingin anak kita menjadi anak yang saleh dan salehah; anak yang meringankan beban orang tuanya di dunia, berbakti kepadanya, membanggakannya, menyejukkan pandangan matanya, mendoakannya, dan dapat berkumpul juga nantinya bersama dirinya di surga. Itu semua bisa dicapai dengan izin Allah jika kita melakukan usaha dan upaya agar anak kita menjadi anak yang saleh dan salehah. Apa saja upaya dan usaha atau kiat agar anak kita menjadi anak yang saleh dan salehah. Berikut upaya dan kiat-kiatnya:

1. Berdoa

Doa memiliki peranan penting dalam mendidik anak menjadi saleh, betapa banyak dengan doa sesuatu yang diharapkannya bisa terpenuhi, banyak bukti yang menunjukkan demikian, tidakkah kita memperhatikan Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika ia berdoa,

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

“Yaa Rabbi, berikanlah kepadaku anak yang termasuk orang-orang yang saleh.”

Maka Allah mengabulkannya,

فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ

Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang sangat sabar. (Qs. Ash Shaaffaat: 101)

Allah karuniakan kepada Beliau Ismail alaihis salam, yang juga menjadi nabi.

2. Mendidiknya dengan pendidikan Islami

Contoh pendidikan Islam adalah dengan mengajarkan anak seperti yang diajarkan Luqman kepada anaknya berikut ini,

Dan  ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah  adalah benar-benar  kezaliman  yang besar" ---Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada kedua orang orang tuanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun . Bersyukurlah  kepada-Ku dan kepada kedua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. ---Dan jika keduanya memaksamu untuk  mempersekutukan  dengan  Aku  sesuatu yang  tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan  baik,  dan  ikutilah jalan   orang   yang  kembali  kepada-Ku,  kemudian  hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.---

Luqman melanjutkan kata-katanya lagi:

"Wahai anakku, sesungguhnya jika ada  seberat  biji  sawi,  dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan  mendatangkannya.  Sesungguhnya Allah Maha Halus  lagi Maha Mengetahui. ---Wahai anakku, dirikanlah shalat   dan   suruhlah  mengerjakan yang   baik   dan cegahlah   dari  perbuatan yang mungkar serta bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya  yang  demikian itu  termasuk  hal-hal  yang diwajibkan .---Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia dan janganlah  kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. [Terj. Qs. Luqman: 12-18].

3. Memberikan contoh dan teladan yang baik

Seorang anak biasanya mengikuti prilaku orang tua, maka orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Jangan sampai ia menyuruh anaknya shalat berjamaah, tetapi ia sendiri tidak shalat berjamaah, atau ia menyuruh anaknya membaca Al Qur’an, tetapi ia sendiri jarang membaca Al Qur’an.

4. Tanggap terhadap prilaku buruk yang terkadang muncul pada anak

Seorang ayah juga hendaknya tanggap dan tidak membiarkan prilaku buruk yang muncul pada anak. Jika seorang ayah tidak tanggap dalam arti ‘tidak mengingkari’ terhadap prilaku buruk pada anak, maka nantinya anak akan tumbuh di atas perilaku buruk, dan jika sudah seperti ini sangat sulit diarahkan.

Kita meminta kepada Allah agar Dia selalu membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya dan memberikan kita taufiq untuk dapat menempuhnya, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger