بسم
الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 1)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari
Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini 40 hadits tentang wanita yang
disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan
risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab:
Berdiamnya wanita di rumah lebih baik daripada keluar meskipun untuk ke masjid
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
- رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ،
وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ"
1.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid,
namun rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka." (Shahih, diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Bab:
Memberikan izin kepada wanita keluar untuk suatu keperluan
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى
عَنْهَا - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: "قَدْ
أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ"
2.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau
bersabda, "Telah diizinkan kalian keluar untuk suatu keperluan."
(Muttafaq 'alaih)
Bab:
Mafsadat yang diakibatkan karena wanita keluar rumah
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ مَسْعُوْدٍ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ :"إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ
اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ وأقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا فِي
قَعْرِ بَيْتِهَا"
3.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, Beliau bersabda, "Sesungguhnya wanita itu aurat. Apabila ia
keluar, maka setan akan memperhatikannya, dan keadaan yang paling diridhai
Tuhannya adalah di dalam rumahnya." (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Maksud "setan akan memperhatikannya"
adalah setan akan memperhatikannya dan menghiasnya di mata laki-laki agar
wanita itu tersesat dan laki-laki juga tersesat.
Bab:
Wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Jika tidak
diizinkan, maka tidak boleh keluar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ
لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِى الْجَمَاعَةِ فِى
الْمَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا : لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ
يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ ؟ قَالَتْ : وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِى ؟ قَالَ
: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :« لاَ تَمْنَعُوا
إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ » .
4.
Dari Ibnu Umar ia berkata: Istri Umar menghadiri shalat Subuh dan Isya
berjamaah di masjid, lalu ada yang berkata kepadanya (kepada istri Umar
tersebut), "Mengapa kamu keluar, padahal kamu mengetahui bahwa Umar tidak
suka yang demikian dan cemburu terhadapnya?" Istri Umar berkata, “Mengapa
dia tidak melarangku?" lalu dijawab, "Yang menghalanginya adalah
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian
melarang hamba-hamba Allah yang wanita pergi menuju masjid-masjid Allah."
(HR. Bukhari)
Bab:
Larangan bagi wanita memakai wewangian dan sejenisnya ketika keluar ke masjid
atau lainnya
عَنْ أَبِيْ
مُوْسَى اَلْأَشْعَرِيِّ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ -
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -": إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ
فَمَرَّتْ عَلىَ الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ
قَوْلاً شَدِيْداً، وَفِي لَفْظٍ "فَهِيَ زَانِيَةٌ"
5.
Dari Abu Musa Al Asy'ariy radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang wanita memakai wewangian,
lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka ia adalah begini
dan begitu", Beliau menyebutkan kata-kata yang keras. Dalam sebuah
lafaz disebutkan, "Maka dia adalah seorang pezina." (Hasan
shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Bab:
Larangan bagi wanita menampakkan kecantikannya ketika keluar
عَنْ فُضَالَةَ
بْنِ عُبَيْدٍ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنْ رَسُوْلِ اللهِ - صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: "ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ
عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ فَمَاتَ عَاصِيًا،
وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ سَيِّدِهِ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا
زَوْجُهَا وَقَدْ كَفَاهَا مَؤُوْنَةُ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلاَ
تَسْأَلْ عَنْهُمْ"
6.
Dari Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam, bahwa Beliau Bersabda, "Ada tiga orang yang tidak perlu kamu
tanya tentang mereka; seorang yang memisahkan diri dari jamaah dan mendurhakai
imam(pemimpin)nya, ia pun meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita
atau laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu meninggal, dan seorang
wanita yang ditinggal sementara oleh suaminya padahal ia telah diberi kecukupan
dalam kehidupannya, lalu ia bertabarruj setelahnya, janganlah kamu tanya
tentang mereka." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dalam Al Adabul
Mufrad dan Hakim)
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan
keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki.
Bab:
Larangan bagi wanita bersafar tanpa ditemani mahram
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ
وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ
أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ :«
اخْرُجْ مَعَهَا » .
7.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian jauh kecuali
bersama mahramnya." Lalu ada seorang yang berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya ingin ikut ke dalam pasukan ini dan itu, sedangkan istri saya
ingin naik hajji,” maka Beliau bersabda, "Berangkat (hajilah)
bersamanya." (Muttafaq 'alaih)
Bab:
Adanya pintu khusus wanita di masjid
عَنْ نَافِعٍ عَنِ
ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:"لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ، قَالَ
نَافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ
8.
Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "(Alangkah baiknya) jika sekiranya kita
tinggalkan pintu ini untuk wanita." Nafi' berkata, “Lantas Ibnu Umar
tidak pernah masuk lewat pintu itu sampai wafatnya." (Hasan, diriwayatkan
oleh Abu Dawud)
Bab:
Wanita tidak berhak lewat di tengah jalan
عَنْ أَبِي
أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -
يَقُوْلُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ
فِي الطَّرِيْقِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - لِنِسَاءٍ:
اِسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ
بِحَافَّاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى
إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ
9. Dari Abu Usaid Al Anshariy bahwa ia
mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika Beliau di
luar masjid, di mana ketika itu kaum lelaki dan wanita bercampur baur di jalan,
"Hendaklah kalian memperlambat berjalan, karena kalian tidak berhak
melewati jalan tengah, kalian harus melewati pinggir jalan." ketika
itu kaum wanita menempel ke dinding sehingga kainnya terkait dengan dinding
akibat menempelnya." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Kata-kata
"tidak berhak berhak melewati jalan tengah" adalah melewati
tengah jalan.
Bab:
Thawafnya kaum wanita tanpa bercampur baur dengan kaum lelaki
عَنِ ابْنِ
جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى عَطَاءٌ إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ
الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ قَالَ : كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ ، وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ
النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم مَعَ الرِّجَالِ ؟ قُلْتُ : أَبَعْدَ الْحِجَابِ
أَوْ قَبْلُ ؟ قَالَ : إِى لَعَمْرِى لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ .
قُلْتُ : كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ ؟ قَالَ : لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ :
كَانَتْ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ لاَ
تُخَالِطُهُمْ .
10. Dari Ibnu Juraij
ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku 'Athaa' bahwa ketika Ibnu Hisyam
melarang wanita thawaf dengan kaum lelaki, ia (Athaa') berkata, "Bagaimana ia bisa melarang, padahal
para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berthawaf dengan kaum
lelaki?" Saya pun bertanya, "Apakah setelah turun ayat hijab atau
sebelumnya?" Ia menjawab, "Sungguh, saya mendapatinya setelah turun
ayat hijab." Saya bertanya, "Bagaimana mereka bisa bercampur baur
dengan kaum lelaki?" Ia menjawab, "Bahkan mereka tidak bercampur
dengan kaum lelaki; Aisyah radhiyallahu 'anha itu berthawaf menyendiri dari
kaum lelaki, ia tidak bercampur dengan mereka." (HR. Bukhari)
Bab:
Larangan bagi kaum lelaki masuk menemui kaum wanita yang bukan mahramnya
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ
عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « إِيَّاكُمْ
وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ :« الْحَمْوُ الْمَوْتُ » .
11. Dari 'Uqbah bin
'Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah
masuk ke tempat wanita,” lalu ada seorang Anshar berkata, “Wahai Rasulullah,
bagaimana menurutmu saudara ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah
maut." (Muttafaq 'alaih)
Ipar
adalah saudara suami, sedangkan maksud "maut" adalah bahwa kebinasaan
akan terjadi ketika ipar berduaan bersama si wanita.
Bab:
Adanya majlis ta'lim khusus untuk kaum wanita dan tempat tersendiri yang
terpisah dari kaum lelaki ketika dibutuhkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ -قَالَ: جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -
فَقُلْنَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنَ
الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيْكَ فِيْهِ فَقَالَ:
مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ وَأَتَاهُنَّ فِي اْليَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ
قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلاَثًا مِنَ
الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلاَّ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ
مِنْهُنَّ:أَوِ اثْنَانِ قَالَ أَوِ اثْنَانِ
12. Dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu ia berkata: Kaum wanita pernah datang kepada Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa
hadir di majlismu karena kaum lelaki. Oleh karena itu, berikanlah waktu sehari
agar kami bisa hadir di waktu itu,” Beliau bersabda, "Tempatnya di
rumah fulan,” maka Beliau datang kepada mereka pada hari itu dan di tempat
itu. Di antara nasehat yang Beliau sampaikan adalah, "Tidak ada seorang
pun wanita yang ditinggal mati anaknya sebanyak tiga kali, lalu ia mengharap
pahalanya kecuali ia akan masuk ke dalam surga.” lalu ada seorang wanita di
antara mereka yang berkata, “Atau dua anak,” Beliau bersabda, "Atau
dua anak." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban)
Bab:
Hanya kaum lelaki yang memikul jenazah tidak kaum wanita
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ
الْخُدْرِىَّ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «
إِذَا وُضِعَتِ الْجَنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ ،
فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِى قَدِّمُونِى . وَإِنْ كَانَتْ
غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَاوَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا . يَسْمَعُ
صَوْتَهَا كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ الإِنْسَانَ ، وَلَوْ سَمِعَهُ لَصَعِقَ » .
13. Dari Abu Sa'id Al Khudri
radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila diletakkan jenazah, lalu dibawa oleh kaum lelaki di atas pundak
mereka. Jika mayit itu adalah seorang yang saleh, ia akan berkata, “Segerakanlah
aku, segerakanlah aku,” namun jika ia tidak saleh, maka ia berkata, “Celakalah
aku, ke mana mereka akan membawaku,” ketika itu suaranya terdengar oleh
segala sesuatu selain manusia, kalau seandainya manusia mendengarnya, tentu
mereka pingsan." (HR. Bukhari)
Bersambung…
Wa
shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
0 komentar:
Posting Komentar