40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 1)

بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini 40 hadits tentang wanita yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Berdiamnya wanita di rumah lebih baik daripada keluar meskipun untuk ke masjid
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "لاَ تَمْنَعُوْا نِسَائَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ"
1. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian melarang istri kalian pergi ke masjid, namun rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka." (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Bab: Memberikan izin kepada wanita keluar untuk suatu keperluan
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: "قَدْ أُذِنَ أَنْ تَخْرُجْنَ فِي حَاجَتِكُنَّ"
2. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Telah diizinkan kalian keluar untuk suatu keperluan." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Mafsadat yang diakibatkan karena wanita keluar rumah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ :"إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ وأقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا"
3. Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Sesungguhnya wanita itu aurat. Apabila ia keluar, maka setan akan memperhatikannya, dan keadaan yang paling diridhai Tuhannya adalah di dalam rumahnya." (Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Maksud "setan akan memperhatikannya" adalah setan akan memperhatikannya dan menghiasnya di mata laki-laki agar wanita itu tersesat dan laki-laki juga tersesat.

Bab: Wanita tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suaminya. Jika tidak diizinkan, maka tidak boleh keluar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِى الْجَمَاعَةِ فِى الْمَسْجِدِ ، فَقِيلَ لَهَا : لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ ؟ قَالَتْ : وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِى ؟ قَالَ : يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :« لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ » . 
4. Dari Ibnu Umar ia berkata: Istri Umar menghadiri shalat Subuh dan Isya berjamaah di masjid, lalu ada yang berkata kepadanya (kepada istri Umar tersebut), "Mengapa kamu keluar, padahal kamu mengetahui bahwa Umar tidak suka yang demikian dan cemburu terhadapnya?" Istri Umar berkata, “Mengapa dia tidak melarangku?" lalu dijawab, "Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita pergi menuju masjid-masjid Allah." (HR. Bukhari)
Bab: Larangan bagi wanita memakai wewangian dan sejenisnya ketika keluar ke masjid atau lainnya
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى اَلْأَشْعَرِيِّ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -": إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ فَمَرَّتْ عَلىَ الْقَوْمِ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيَ كَذَا وَكَذَا قَالَ قَوْلاً شَدِيْداً، وَفِي لَفْظٍ "فَهِيَ زَانِيَةٌ"
5. Dari Abu Musa Al Asy'ariy radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila seorang wanita memakai wewangian, lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, maka ia adalah begini dan begitu", Beliau menyebutkan kata-kata yang keras. Dalam sebuah lafaz disebutkan, "Maka dia adalah seorang pezina." (Hasan shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa'i)
Bab: Larangan bagi wanita menampakkan kecantikannya ketika keluar
عَنْ فُضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ - رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ - عَنْ رَسُوْلِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: "ثَلاَثَةٌ لاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ: رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ فَمَاتَ عَاصِيًا، وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ سَيِّدِهِ فَمَاتَ، وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ كَفَاهَا مَؤُوْنَةُ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ، فَلاَ تَسْأَلْ عَنْهُمْ"
6. Dari Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau Bersabda, "Ada tiga orang yang tidak perlu kamu tanya tentang mereka; seorang yang memisahkan diri dari jamaah dan mendurhakai imam(pemimpin)nya, ia pun meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri dari tuannya lalu meninggal, dan seorang wanita yang ditinggal sementara oleh suaminya padahal ia telah diberi kecukupan dalam kehidupannya, lalu ia bertabarruj setelahnya, janganlah kamu tanya tentang mereka." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dalam Al Adabul Mufrad dan Hakim)
Tabarruj adalah seorang wanita menampakkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki.
Bab: Larangan bagi wanita bersafar tanpa ditemani mahram
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : « لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ :« اخْرُجْ مَعَهَا » .  
7. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama mahramnya." Lalu ada seorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin ikut ke dalam pasukan ini dan itu, sedangkan istri saya ingin naik hajji,” maka Beliau bersabda, "Berangkat (hajilah) bersamanya." (Muttafaq 'alaih)

Bab: Adanya pintu khusus wanita di masjid
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -:"لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ، قَالَ نَافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ
8. Dari Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "(Alangkah baiknya) jika sekiranya kita tinggalkan pintu ini untuk wanita." Nafi' berkata, “Lantas Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu sampai wafatnya." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Bab: Wanita tidak berhak lewat di tengah jalan
عَنْ أَبِي أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُوْلُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيْقِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - لِنِسَاءٍ: اِسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ
9. Dari Abu Usaid Al Anshariy bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika Beliau di luar masjid, di mana ketika itu kaum lelaki dan wanita bercampur baur di jalan, "Hendaklah kalian memperlambat berjalan, karena kalian tidak berhak melewati jalan tengah, kalian harus melewati pinggir jalan." ketika itu kaum wanita menempel ke dinding sehingga kainnya terkait dengan dinding akibat menempelnya." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Kata-kata "tidak berhak berhak melewati jalan tengah" adalah melewati tengah jalan.
Bab: Thawafnya kaum wanita tanpa bercampur baur dengan kaum lelaki
عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِى عَطَاءٌ إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ قَالَ : كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ ، وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم مَعَ الرِّجَالِ ؟ قُلْتُ : أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ قَبْلُ ؟ قَالَ : إِى لَعَمْرِى لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ . قُلْتُ : كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ ؟ قَالَ : لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ : كَانَتْ عَائِشَةُ - رضى الله عنها - تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ لاَ تُخَالِطُهُمْ .
10. Dari Ibnu Juraij ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku 'Athaa' bahwa ketika Ibnu Hisyam melarang wanita thawaf dengan kaum lelaki, ia (Athaa') berkata,  "Bagaimana ia bisa melarang, padahal para istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berthawaf dengan kaum lelaki?" Saya pun bertanya, "Apakah setelah turun ayat hijab atau sebelumnya?" Ia menjawab, "Sungguh, saya mendapatinya setelah turun ayat hijab." Saya bertanya, "Bagaimana mereka bisa bercampur baur dengan kaum lelaki?" Ia menjawab, "Bahkan mereka tidak bercampur dengan kaum lelaki; Aisyah radhiyallahu 'anha itu berthawaf menyendiri dari kaum lelaki, ia tidak bercampur dengan mereka." (HR. Bukhari)
Bab: Larangan bagi kaum lelaki masuk menemui kaum wanita yang bukan mahramnya
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : « إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ :« الْحَمْوُ الْمَوْتُ » . 
11. Dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jauhilah masuk ke tempat wanita,” lalu ada seorang Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu saudara ipar?" Beliau menjawab, "Ipar adalah maut." (Muttafaq 'alaih)
Ipar adalah saudara suami, sedangkan maksud "maut" adalah bahwa kebinasaan akan terjadi ketika ipar berduaan bersama si wanita.
Bab: Adanya majlis ta'lim khusus untuk kaum wanita dan tempat tersendiri yang terpisah dari kaum lelaki ketika dibutuhkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -قَالَ: جَاءَ نِسْوَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقُلْنَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ مِنَ الرِّجَالِ، فَوَاعِدْنَا مِنْكَ يَوْمًا نَأْتِيْكَ فِيْهِ فَقَالَ: مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلَانٍ وَأَتَاهُنَّ فِي اْليَوْمِ وَلِذَلِكَ الْمَوْعِدِ قَالَ: فَكَانَ مِمَّا قَالَ لَهُنَّ مَا مِنِ امْرَأَةٍ تُقَدِّمُ ثَلاَثًا مِنَ الْوَلَدِ تَحْتَسِبُهُنَّ إِلاَّ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ، فَقَالَتِ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ:أَوِ اثْنَانِ قَالَ أَوِ اثْنَانِ
12. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Kaum wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak bisa hadir di majlismu karena kaum lelaki. Oleh karena itu, berikanlah waktu sehari agar kami bisa hadir di waktu itu,” Beliau bersabda, "Tempatnya di rumah fulan,” maka Beliau datang kepada mereka pada hari itu dan di tempat itu. Di antara nasehat yang Beliau sampaikan adalah, "Tidak ada seorang pun wanita yang ditinggal mati anaknya sebanyak tiga kali, lalu ia mengharap pahalanya kecuali ia akan masuk ke dalam surga.” lalu ada seorang wanita di antara mereka yang berkata, “Atau dua anak,” Beliau bersabda, "Atau dua anak." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban)
Bab: Hanya kaum lelaki yang memikul jenazah tidak kaum wanita
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: « إِذَا وُضِعَتِ الْجَنَازَةُ فَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِى قَدِّمُونِى . وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَاوَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا . يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ الإِنْسَانَ ، وَلَوْ سَمِعَهُ لَصَعِقَ » . 
13. Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila diletakkan jenazah, lalu dibawa oleh kaum lelaki di atas pundak mereka. Jika mayit itu adalah seorang yang saleh, ia akan berkata, “Segerakanlah aku, segerakanlah aku,” namun jika ia tidak saleh, maka ia berkata, “Celakalah aku, ke mana mereka akan membawaku,” ketika itu suaranya terdengar oleh segala sesuatu selain manusia, kalau seandainya manusia mendengarnya, tentu mereka pingsan." (HR. Bukhari)
Bersambung…
Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger