Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 2)


بسم الله الرحمن الرحيم
Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Aamiin.
  1. Wanita keluar rumah dengan memakai wewangian.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
"Siapa saja wanita yang memakai wewangian, lalu melewati segolongan kaum agar mereka mencium wanginya, maka dia pezina." (HR. Nasa'i, dan dihasankan oleh Al Albani)
  1. Memandang wanita yang bukan mahram
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nuur: 30)
18.      Durhakanya istri kepada suaminya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«اطَّلَعْتُ فِي الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الفُقَرَاءَ، وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»
"Aku melihat surga; mayoritas penghuninya kaum fakir, dan aku melihat neraka; mayoritas penghuninya adalah kaum wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Adz Dzahabi berkata, "Yang demikian karena kurangnya taat mereka kepada Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, dan suaminya. Demikian pula karena seringnya bersikap tabarruj (menampilkan kecantikan dirinya). Tabarrujnya adalah ketika ia keluar, maka ia memakai pakaian yang paling dibanggakannya, berdandan, berhias, dan keluar menggoda manusia dengan dirinya. Kalau pun dirinya selamat, namun manusia yang lain tidak selamat darinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu aurat. Jika keluar, maka setan akan menatapnya."
19.      Dayyuts
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ:  مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَ الْعَاقُّ وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ  . ‌
"Ada tiga orang yang diharamkan Allah masuk surga; pecandu minuman keras, orang yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts, yaitu orang yang membiarkan perkara keji (seperti zina) di tengah-tengah keluarganya." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
20.      Memakan riba
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya[i]." (QS. Al Baqarah: 275)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (HR. Muslim)
21.      Memakan harta anak yatim
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An Nisaa': 10)
Para ulama berkata, "Setiap wali bagi anak yatim, jika ia fakir, lalu memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram."
22.      Khianat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al Anfaal: 27)
Menurut Al Kalbiy, khianat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mendurhakai kedua-Nya.
Menurut Ibnu Abbas amanah yang dipercayakan kepada kita adalah apa yang Allah amanahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa kewajiban.
Amanah di sini mencakup amanah yang terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla seperti amanah untuk beribadah, melakukan shalat, zakat, puasa, membayar kaffarat, memenuhi nadzar, dan sebagainya. Demikian juga mencakup amanah yang terkait dengan hak manusia, seperti amanah barang titipan, amanah jabatan, dan amanah rahasia. Contoh menunaikan amanat dalam jabatan adalah dengan memenuhi kewajibannya, memenuhi amanat dalam harta adalah dengan menjaganya dan mengembalikan kepada pemiliknya secara utuh, sedangkan amanah dalam rahasia adalah dengan menyembunyikannya.
23.      Bersikap sombong
Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»
"Tidak masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu," lalu ada seorang yang berkata, "Sesungguhnya seseorang suka jika pakaiannya indah dan sandalnya bagus," maka Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia." (HR. Muslim)
24.      Jual beli dan bisnis pada saat azan Jum'at dikumandangkan.
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Syaikh M. bin Shalih Al Munajjid berkata, "Sebagian pedagang masih melanjutkan jual-belinya setelah azan kedua (Jum'at) di tokonya atau di depan masjid. Orang-orang yang membelinya juga sama dosanya meskipun yang dijual-belikan adalah siwak. Jual beli ini menurut pendapat yang rajih adalah batil. Bahkan ada sebagian pemilik restoran, pemilik usaha roti, dan pemilik pabrik memaksa para pegawainya untuk bekerja pada waktu shalat Jum'at ditegakkan. Mereka itu meskipun tampaknya berlaba, namun hakikatnya tidak menambah selain kerugian semata. Adapun pegawai, maka ia harus melaksanakan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "tidak ada ketaatan kepada manusia dalam maksiat kepada Allah." (HR. Ahmad, Ahmad Syakir berkata, "Isnadnya shahih," no. 1065)
25.      Bermain judi
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maa'idah: 90)
Maisir dalam ayat di atas adalah berjudi, baik dengan dadu, catur, kartu, telur, kerikil, dan lain-lain.
Catatan:
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bermain dadu dan catur jika tidak ada taruhan atau perjudian. Mereka sepakat, bahwa bermain dadu (meskipun tanpa taruhan) adalah haram berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَ شِيْرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيْرِ وَدَمِهِ
"Barang siapa yang bermain dadu, maka seakan-akan ia mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya." (HR. Muslim)
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
"Barang siapa yang bermain dadu, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).
Adapun bermain catur, maka mayoritas ulama berpendapat haram baik dengan taruhan maupun tidak. Jika dengan taruhan, maka itu adalah judi tanpa ada khilaf lagi. Imam Nawawi rahimahullah pernah ditanya tentang bermain catur, apakah ia haram atau tidak, ia menjawab, "Ia haram menurut mayoritas para ulama."
Sama juga dalam hal ini, bermain kartu, para ulama banyak yang menyatakan hukumnya haram.
26.      Mengurangi takaran dan timbangan
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ--الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ--وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,--(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,--Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (QS. Al Muthaffifin: 1-3)
Bersambung…
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Muharramat Istahaana bihan naas (M. bin Shalih Al Munajjid), Al Kabaa'ir (Adz Dzahabi), Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam), Maktabatusy Syamilah versi 3.45 dan 3.35, Subulussalam (Imam Ash Shan'ani) dll.


[i] Berdasarkan keterangan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' bahwa tauhid dan iman dapat menghalangi seseorang dari kekal di dalam neraka. Jika pada diri seseorang tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah mampu membuatnya kekal di neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger