Berpeganglah Dengan Sunnahku dan Sunnah Para khulafa’urasyidin Setelahku

Sabtu, 19 September 2015
بسم الله الرحمن الرحيم

Hasil gambar untuk ‫عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين بعدي عضوا عليها بالنواجذ‬‎

Syarah Hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu

(Berpeganglah Dengan Sunnahku dan Sunnah Para khulafa’urasyidin Setelahku)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini syarah hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu.  Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu
Dari Abu Najih Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kami nasehat yang membuat hati kami bergetar dan air mata kami bercucuran. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini merupakan nasihat perpisahan, maka berilah kami wasiat.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ   وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala, tunduk dan patuh kepada pemimpin meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Karena barang siapa yang hidup di antara kalian (sepeninggalku), maka ia akan menyaksikan banyak perselisihan. Oleh karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah (genggamlah dengan kuat) dengan geraham. Hendaklah kalian menghindari perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena semua perkara bid’ah adalah sesat.“ (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 2549).
Penjelasan hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu
Kalimat, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kami nasehat (mau’izhah)”.
Mau’izhah artinya mengingatkan disertai targhib (dorongan) dan tarhib (ancaman). Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memberikan nasihat melihat waktu yang tepat dan memperhatikan kondisi mad’u (audien). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dalam memberikan nasihat sangat menyentuh hati.
Dalam memberikan nasihat, Beliau mengikuti Al Qur’an, yaitu menyertakan targhib dengan tarhib, sehingga tidak membuat putus asa manusia dan tidak membuat manusia berani melakukan maksat. Sebagian kaum salaf berkata,
إنَّ الْفَقِيهَ كُلُّ الْفَقِيهِ الَّذِي لَا يُؤَيِّسُ النَّاسَ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ وَلَا يُجَرِّئُهُمْ عَلَى مَعَاصِي اللَّهِ
“Sesungguhnya orang yang betul-betul faqih adalah orang yang tidak membuat putus asa manusia dari rahmat Allah dan tidak membuat mereka berani mengerjakan maksiat kepada Allah.”
Sabda Beliau,Bertakwa kepada Allah”, maksudnya adalah mencari perlindungan dari azab Allah dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Hal ini merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Dan tidak ada wasiat yang paling mulia dan paling lengkap melebihi wasiat untuk bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla, bahkan Allah mewasiatkan kita dan umat-umat sebelum kita untuk bertakwa kepada -Nya, Dia berfirman,
وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللَّهَ وَإِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ غَنِيًّا حَمِيدًا
“Dan sungguh Kami telah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertakwalah kepada Allah. Tetapi jika kamu kafir Maka (ketahuilah), sesungguhnya apa yang di langit dan apa yang di bumi hanyalah kepunyaan Allah, dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. An Nisaa: 131)
Sabda Beliau, “Tunduk dan patuh kepada pemimpin kalian,” maksudnya tunduk dan patuh kepada para pemimpin baik adil maupun zalim, yakni dengarkanlah apa yang mereka katakan dan jauhilah apa yang mereka larang, meskipun yang memimpin kalian seorang budak. Tentunya jika mereka tidak memerintahkan bermaksiat. jika ternyata memerintahkan bermaksiat, maka tidak boleh ditaati. Perintah menaati ulil amri disebutkan di surat An Nisaa’ ayat 59,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisaa’: 59)
Pada ayat tersebut, taat kepada ulil amri tidak diberi tambahan “taatilah” sebagaimana ketika Allah memerintahkan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, hal itu karena taat kepada ulil amri tidak mutlak.
Ibnu Rajab Al Hanbaliy berkata, “Adapun mendengar dan taat kepada pemerintah kaum muslimin, maka di dalamnya terdapat kebahagiaan di dunia. Dengannya, maslahat kehidupan hamba menjadi tertib, dan dengannya pula mereka bisa menampakkan agama mereka dan menaati Rabb mereka.”
Al Mubarakfuri berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat dorongan untuk bersikap halus dan sejalan dengan pemerintah serta menjaga diri dari hal yang menimbulkan fitnah (kekacauan) dan mengakibatkan berpecah-belah.”
Dalam Al Majma’ disebutkan, “Jika dikatakan, bahwa syarat imam (pemerintah) itu harus seorang merdeka, bersuku Quraisy, dan selamat anggota badannya (dari cacat), maka saya katakan, “Ya, jika diangkat berdasarkan keputusan Ahlul Halli wal ‘Aqdi (tim pengangkat kepala negara). Tetapi jika suatu pemerintahan digulingkan oleh yang lain (lalu yang menggulingkan menjadi pemimpin), maka tetap tidak boleh menyelisihinya, dan hukum-hukumnya tetap diberlakukan meskipun ia seorang budak atau seorang muslim yang fasik. Di samping itu, dalam hadits itu tidak disebut Imam, bahkan imam memberikan salah satu kekuasaan kepadanya.”
Pensyarah kitab Aqidah Thahawiyyah berkata,
أَمَّا لُزُوْمُ طَاعَتِهِمْ وَإِنْ جَارُوْا ، فَلِأَنَّهُ يَتَرَتَّبُ عَلَى الْخُرُوْجِ عَنْ طَاعَتِهِمْ مِنَ الْمَفَاسِدِ أَضْعَافُ مَا يَحْصُلُ مِنْ جَوْرِهِمْ ، بَلْ فِي الصَّبْرِ عَلَى جَوْرِهِمْ تَكْفِيْرُ السَّيِّئَاتِ ، وَمُضَاعَفَةُ الْأُجُوْرِ ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى مَا سَلَّطَهُمْ عَلَيْنَا إِلاَّ لِفَسَادِ أَعْمَالِنَا ، وَالْجَزَاءُ مِنْ جِنْسِ الْعَمَلِ
“Adapun wajibnya menaati mereka (penguasa) meskipun mereka zalim, karena memberontak terhadap mereka menimbulkan banyak mafsadat melebihi tindak kezaliman yang mereka lakukan. Bahkan bersabar terhadap gangguan mereka dapat menghapuskan kesalahan dan melipatgandakan pahala, karena Allah Ta’ala tidaklah memberikan kekuasaan kepada mereka atas kita kecuali karena buruknya amal kita, dan balasan itu sesuai dengan amalan yang dikerjakan.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Barang siapa yang melihat suatu hal yang tidak disukai dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar, karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, lalu ia meninggal dunia, maka ia akan meninggal dunia dengan cara Jahiliyyah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sabda Beliau, “Karena barang siapa yang hidup di antara kalian (sepeninggalku), maka ia akan menyaksikan banyak perselisihan. Oleh karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur rasyidin yang mendapatkan petunjuk,” yakni siapa saja yang diberi umur panjang, maka ia akan melihat banyak perselisihan baik dalam masalah akidah, ibadah, manhaj (jalan hidup), dsb. yang membuat seseorang kebingungan untuk memilih mana jalan yang harus ia ikuti, apalagi masing-masing golongan yang ada seakan-akan di atas kebenaran karena berdalil meskipun sebenarnya salah dalam memahami dalilnya.
Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan ternyata benar-benar terjadi. Telah terjadi perselisihan yang banyak sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal, ini tampak sekali setelah terbunuhnya Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, pintu fitnah terbuka, umat Islam pun berselisih dan terus berselisih. Namun demikian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membiarkan begitu saja umatnya kebingungan, bahkan Beliau memberikan jalan keluar saat kita menghadapi kondisi tersebut, yaitu dengan berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita untuk mengikuti sunnah Beliau meskipun menyelisihi kebanyakan orang.  Tidak sebatas itu, Beliau juga menyuruh kita mengikuti para khalifah (pengganti) Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang rasyidin (mendapat petunjuk), yang tidak lain adalah para sahabat Beliau, terutama khalifah yang empat; Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu 'anhum. Hal itu, karena bisa saja di antara golongan-golongan itu berdalih dengan ayat atau hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, namun dalam memahaminya tidak seperti yang dipahami Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambahkan dengan sunnah (jalan yang ditempuh, cara beragama, dan pemahaman) para sahabat, yakni apakah para sahabat memahami seperti itu ketika mendengar ayat atau hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, terutama pada ayat atau hadits-hadits yang membutuhkan penjelasan tambahan karena masih samar. Oleh karena itu Al Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam mukadimah kitab tafsirnya,
“Apabila ada seseorang yang bertanya, “Apa cara terbaik dalam menafsirkan (Al Qur’an)?” Jawab, “Sesungguhnya cara terbaik dalam hal ini adalah menafsirkan Al Qur’an dengan (penjelasan) Al Quran, yang masih belum jelas di ayat ini mungkin dijelaskan di ayat lain. Jika kamu tidak menemukan (penjelasan di ayat lain), maka dengan melihat As Sunnah, karena ia adalah pensyarah Al Qur’an dan penjelasnya…dst.” Kemudian Ibnu Katsir melanjutkan, “Jika kita tidak menemukan (penjelasannya) dalam Al Qur’an dan As Sunnah, maka kita melihat pendapat para sahabat, karena mereka lebih tahu tentang hal itu…dst.” Ibnu Katsir berkata lagi, “Jika kamu tidak menemukan dalam Al Qur’an, As Sunnah juga dari para sahabat, maka dalam hal ini para imam melihat pendapat para tabi’iin…dst.”
Dengan cara seperti ini, yakni merujuk kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman generasi pertama Islam (As Salafush Shaalih), kita dapat selamat dari perselisihan.
Inilah solusi agar kita tetap di atas hidayah saat terjadi banyak perselisihan (dukhan) seperti di zaman sekarang. Dengan demikian, tolok ukur benar tidaknya ‘aqidah, pemahaman, jalan hidup, cara beragama, dan ibadah kita di zaman banyaknya perselisihan seperti sekarang ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat, jika sudah sama seperti pemahaman mereka berarti pemahaman kita sudah benar. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:
فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا
 “Maka jika mereka beriman seperti yang kamu[i] telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk.” (QS. Al Baqarah: 137)
Ayat di atas cukup jelas, bahwa jika kita memiliki pemahaman terhadap Islam seperti yang mereka (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat) pahami, tentu kita berada di atas petunjuk.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُتَأَسِّيأ فَلْيَتَأَسَّ بِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُمْ كَانُوْا اَبَرَّ هَذِهِ الْأُمَّةِ قُلُوْبًا وَاَعْمَقُهَا عِلْمًا وَاَقَلُّهَا تَكَلُّفًا وَأَقْوَمُهَا هَدْياً وَأَحْسَنُهَا حَالاً قَوْمٌ اِخْتَارَهُمُ اللهُ تَعَالَى لِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِقَامَةِ دِيْنِهِ فَاعْرِفُوْا لَهُمْ فَضْلَهُمْ وَاتَّبِعُوْهُمْ فِي آثَارِهِمْ فَإِنَّهُمْ كَانُوْا عَلَى الْهُدَى الْمُسْتَقِيْمِ
“Barang siapa yang hendak mencari panutan, maka carilah panutan dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena mereka adalah orang yang paling baik hatinya, paling dalam ilmunya, paling sedikit bebannya, paling lurus petunjuknya dan paling baik keadaannya. Mereka adalah orang-orang yang dipilih Allah Ta’ala untuk menemani Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dan untuk menegakkan agamanya, Maka kenalilah keutamaan mereka dan ikutilah jejak mereka, karena mereka berada di atas petunjuk yang lurus.” (Disebutkan oleh Ibnu Abdil Bar dalam Jaami’ Bayaanil ‘ilm).
Hudzaifah bin Al Yaman radhiyallahu 'anhu berkata, “Semua ibadah yang tidak pernah dilakukan para sahabat, maka janganlah kamu lakukan.”
Di samping itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat merupakan cermin ajaran Islam, yakni apabila kita ingin melihat Islam, maka lihatlah Rasulullah shallalllahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, jangan melihat kaum muslimin zaman sekarang. Karena kaum muslimin di zaman sekarang banyak yang meninggalkan ajaran agamanya, mereka mengerjakan larangan-larangan dan meninggalkan perintah, sehingga tidak bisa melihat Islam dengan melihat mereka.
Dalam hadits di atas juga kita diperintahkan menjauhi bid’ah, yakni mengada-ada dalam agama yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini merupakan dalil terlarangnya berbuat bid’ah. Oleh karena itu, jika seorang yang berbuat bid’ah berkata, « Bukankah tidak ada larangannya saya mengerjakan ibadah ini? » Maka jawablah dengan hadits ini, yakni Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang semua bid’ah dalam agama. Karena jika disebutkan satu persatu tidak mungkin, disebabkan banyaknya jumlah bid’ah.
Hadits di atas juga menerangkan bahwa bid’ah dalam agama semuanya sesat, tidak ada yang hasanah (baik). Yang demikian adalah karena bid’ah menjadikan agama ini menjadi rusak.
Faedah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِفْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى أَوِ اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَ تَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوِ اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً ، وَ تَفْتَرِقُ أُمَتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَ سَبْعِيْنَ فِرْقَةً
“Orang-orang Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan. Orang-orang Nasrani telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan.”[ii]
أَلاَ إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوْا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً ، وَ إِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٍ وَ سَبْعِيْنَ ، ثِنْتَانِ وَ سَبْعُوْنَ فِي النَّارِ ، وَ وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ ، وَ هِيَ الْجَمَاعَةُ
“Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang Ahli Kitab sebelummu telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga golongan; tujuh puluh dua di neraka, dan satu di surga, yaitu Al Jamaa’ah.”[iii]
Al Jamaa’ah menurut Ibnu Mas’ud adalah yang sejalan dengan kebenaran meskipun ia hanya sendiri. Al Jamaah adalah orang-orang yang berpegang teguh dengan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ saaful ummah (mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para khalifah setelahnya yang mendapat petunjuk) seperti yang sudah diterangkan sebelumnya. Mereka terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Berdasarkan hadits di atas, maka mereka yang menyelisihi Al Jamaa’ah mendapatkan ancaman dengan masuk ke dalam neraka. Meskipun begitu, kita tidak memvonis secara ta’yin (orang-perorang) bahwa si fulan di neraka, karena boleh jadi ia beristighfar dan bertobat, lalu Allah mengampuni dan menerima tobatnya, atau dia memiliki amal saleh yang menghapuskan keburukannya, atau didoakan dan dimintakan ampunan oleh kaum mukmin ketika ia masih hidup atau sudah meninggal, atau mendapatkan syafaat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau mendapat cobaan dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala dengan cobaan-cobaan di dunia yang menghapuskan kesalahannya, atau mendapat ujian ketika di kubur, atau ia mendapatkan ujian pada hari Kiamat dengan rintangannya yang menghapuskan kesalahannya, atau mendapatkan rahmat dari Allah Yang Maha Penyayang.
Demikian juga perlu diketahui, bahwa kalau pun tujuh puluh dua golongan ini masuk ke neraka, maka mereka tidak kekal di neraka, bahkan dibersihkan di neraka sesuai kadar penyimpangan dan kesesatannya.
Adapun golongan Syi'ah dan Ahmadiyyah, maka menurut penulis, kedua golongan ini tidak termasuk  ke dalam tujuh puluh tiga ini karena akidah mereka bertentangan dengan akidah Islam, dimana golongan yang satu (Syi'ah) mengatakan bahwa Al Qur'an yang dipegang kaum muslim telah dirobah, dikurangi dan diberi tambahan, sedangkan golongan yang satu lagi (Ahmadiyyah) mengatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi, padahal tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Tuhfatul Al Ahwadzi (Al Mubarakfuri), ‘Aunul Ma’bud (M. Asyraf Al Azhim Abadiy), Faidhul Qadir (Al Manawi), Silsilah Ash Shahihah (M. Nashiruudin Al Albani), Tas-hihul Mafahim Al Khathi’ah dan Untaian Mutiara Hadits (Penulis), Syarh AL Arba’in (Al Luhaimid), dll.




[i] Yakni Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya shallallahu 'alaihi wa sallam.
[ii] HR. Abu Dawud (2/503-cet. Al Halabiy), Tirmidzi (3/367), Ibnu Majah (2/479), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (1834), Al Ajuriy dalam Asy Syari’ah (hal. 25), Hakim (1/128), Ahmad (2/332), Abu Ya’la dalam Musnadnya (qaaf 280/2) dari beberapa jalan dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’. Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hakim berkata, “Shahih sesuai syarat Muslim.” Dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani berkata, “Dalam hal ini perlu ditinjau kembali, karena Muhammad bin ‘Amr terdapat pembicaraan. Oleh karena itu, Imam Muslim tidak berhujjah dengannya, ia hanyalah meriwayatkan mutaba’ahnya, dan ia hasan haditsnya.” Lihat Ash Shahiihah 1/356 no. 203.
[iii] HR. Abu Dawud (2/503-504), Darimiy (2/241), Ahmad (4/201), Hakim (1/128), Al Ajuriy dalam Asy Syarii’ah (18), Ibnu Baththah dalam Al Ibanah (2/108/2, 119/1), Al Laalikaa’i dalam Syarhus Sunnah (1/23/1) dari jalan Shafwan ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al Hauzaniy dari Abu ‘Amir Abdullah bin Luhay dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Hakim berkata, “Sanad-sanad ini menjadikan hujjah tegak untuk menshahihkan hadits ini.” Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Haafizh dalam Takhrij Al Kasysyaf (hal. 63) berkata, “Dan isnadnya hasan.” Syaikh Al Albani berkata, “Beliau (Al Hafizh) tidak menshahihkannya, karena Azhar bin Abdullah ini tidak ada yang mentsiqahkannya selain Al ‘Ijliy dan Ibnu Hibban, dan ketika Al Hafizh menyebutkan dalam At Tahdzib perkataan Al Azdiy terhadapnya, “Mereka membicarakannya.” Ia mengomentari dengan berkata, “Orang yang sangat jujur, namun mereka membicarakannya karena madzhab Nashibiynya.” Hadits ini disebutkan Al Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (1/390) dari riwayat Ahmad, namun ia tidak membicarakan sanadnya, ia hanya mengisyaratkan kuatnya dengan perkataan, “Hadits ini datang dari beberapa jalan.” Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Masaa’il (83/2) berkata, “Ia adalah hadits yang shahih lagi masyhur.” lihat Ash Shahiihah 1/358 no. 204.

Akhlak Iffah (Menjaga Kehormatan Diri)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫العفة في الاسلام‬‎
Akhlak Iffah (Menjaga Kehormatan Diri)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang akhlak Iffah.  Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengantar
Nabi Yusuf ‘alaihis salam tumbuh di bawah kasih sayang ayahnya, yaitu Nabi Ya’qub alaihis salam sehingga saudara-saudaranya merasa iri kepadanya. Mereka pun membawa Yusuf ke sebuah tempat dan menjatuhkannya ke dalam sebuah sumur, tiba-tiba datang sebuah kafilah menuju sumur dan menemukan Yusuf di sana. Mereka pun menariknya dan mengangkatnya ke luar sumur dan membawanya ke Mesir untuk menjualnya di pasar budak, lalu dibeli oleh Al Aziz (penguasa) Mesir, yakni perdana menterinya karena melihat kemuliaan akhlak dan kesempurnaan fisiknya. Al Aziz berpesan kepada istrinya agar memuliakannya dan bersikap baik kepadanya. Nabi Yusuf ‘alaihis salam pun tumbuh sebagai pemuda yang kuat dan sempurna fisiknya, sehingga istri Al Aziz Mesir menjadi tertarik kepadanya dan mendapat bisikan setan untuk bermaksiat bersama Yusuf ‘alaihis salam. Maka istri Al Aziz menunggu suaminya pergi, dan ketika telah pergi, ia kunci pintu rapat-rapat, lalu bersolek kemudian memanggil Yusuf ke kamarnya, akan tetapi Nabi Yusuf ‘alaihis salam mendatanginya dengan sikap iffah (menjaga diri) sambil berkata, “Aku berlindung kepada Allah. Sesungguhnya tuanku telah memperlakukanku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.” (QS. Yusuf: 23).
Yakni aku berlindung kepada Allah dari memenuhi keinginanmu dan melaksanakan permintaanmu, meskipun engkau telah mengunci pintu rapat-rapat, tetapi Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada.
Demikianlah Nabi Yusuf ‘alaihis salam, Beliau menghadapi kemaksiatan itu dengan memohon pertolongan dan perlindungan kepada Allah Azza wa Jalla dari maksiat, kemudian berusaha menjauhinya.
Di zaman dahulu juga ada tiga orang yang bersafar, namun mereka terpaksa bermalam di sebuah gua. Tiba-tiba ada sebuah batu besar yang jatuh menutupi gua tersebut, dan mereka bertiga tidak sanggup menyingkirkan batu tersebut hingga akhirnya mereka berdoa kepada Allah sambil menyebutkan amal saleh mereka masing-masing. Di antara mereka ada yang menyebutkan amalnya, yaitu bahwa ia pernah mempunyai sepupu wanita yang sangat dicintainya. Suatu kali, ia meminta sepupunya itu memenuhi keinginan nafsunya, namun sepupunya menolak, hingga pada saat teradi krisis pada perekonomiannya, tiba-tiba sepupunya datang meminta bantuan harta kepadanya, maka ia pun siap memberikan namun dengan syarat agar sepupunya itu mau memberikan dirinya kepadanya. Saat ia telah berduaan dengan sepupunya, sepupunya menasihatinya dan menyuruhnya bertakwa kepada Allah, maka ia pun segera meninggalkannya karena takut kepada Allah Azza wa Jalla dan rela memberikan hartanya tanpa ganti apa-apa. Allah pun mengabulkan doa mereka yang berada di gua itu hingga akhirnya batu pun bergeser dan mereka pun bisa keluar darinya (sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim).
Dalam kisah di atas kita dapat menyimpulkan betapa iffah merupakan amal saleh dan akhlak yang mulia.
Ta’rif (definisi) Iffah dan keutamaannya
Iffah artinya menjaga kehormatan dan kesucian diri atau menjauhi dari yang haram dan menjauhi meminta-minta kepada manusia.
Orang yang memiliki sikap iffah, maka Allah akan memberinya pahala yang besar. Allah Subhaanahu wa Ta’ala menyebutkan sifat-sifat hamba-hamba-Nya yang mukmin yang akan mewarisi surga-Nya,
 وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kehormatannya.” (QS. Al Mu’minun: 5)
Bahkan orang yang memiliki sifat iffah akan termasuk tujuh golongan yang mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
“Ada tujuh orang yang akan dinaungi Allah Ta’ala pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: pemimpin yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Allah, seorang yang hatinya terikat dengan masjid, dua orang yang cinta karena Allah, berkumpul karena-Nya dan berpisah pun karena-Nya, seorang yang diajak mesum oleh wanita yang berkududukan dan cantik lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya takut kepada Allah,” seorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikan sedekahnya sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya, dan seorang yang mengingat Allah di tempat yang sepi, lalu kedua matanya berlinangan air mata.” (Muttafaq 'alaih)
Oleh karena itu, di antara doa yang dipanjatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى، وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
“Ya Allah, aku meminta kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan.” (HR. Muslim)
Macam-macam Iffah
Iffah ada beberapa bentuknya, di antaranya:
1. Iffah anggota badan
Seorang muslim hendaknya menjaga tangan, kaki, mata, telinga, dan farjinya dari yang haram, dan jangan sampai dikalahkan oleh hawa nafsunya. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kehormatannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nuur: 30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kehormatannya.” (QS. An Nuur: 31)
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan-jawabnya.” (QS. Al Israa’: 36)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang pandangan secara tiba-tiba (tidak sengaja kepada wanita ajnabi/bukan mahram),
اصْرِفْ بَصَرَكَ
“Palingkanlah pandanganmu.” (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga memerintahkan setiap muslim menjaga dirinya dan farjinya sampai ia mampu menikah. Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nuur: 33)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong para pemuda untuk menikah agar menjaga kesucian dirinya, dan menganjurkan mereka yang belum mampu untuk berpuasa dan beribadah agar ia mampu menundukkan pandangan dan memelihara kehormatannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sanggup menikah, maka hendaknya ia menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa akan menjaganya.”  (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Iffah Jasad
Termasuk iffah adalah seorang muslim menutup jasadnya dan menjauhi dirinya dari menampakkan auratnya.
Laki-laki muslim wajib menutup auratnya, yaitu antara pusar hingga lututnya, sedangkan wanita muslimah wajib menutup seluruh tubuhnya dengan berhijab atau memakai jilbab, karena ciri khas wanita adalah bersikap malu dan sopan. Dan melepas jilbab menandakan hilangnya rasa malu dan kesopanan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak daripadanya[i]. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzaab: 56)
3. ‘Iffah terhadap harta orang lain
Seorang muslim menjaga diri dari harta orang lain, dimana ia tidak mengambilnya tanpa jalan yang hak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat milik saudaranya baik bercanda arau serius. Barang siapa yang mengambil tongkat milik saudaranya, maka hendaknya ia mengembalikannya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, dalam riwayat Abu Dawud dengan kata-kata, “barang milik saudaranya,” dan dihasankan oleh Al Albani).
Saat Abdurrahman bin Auf hijrah ke Madinah, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakannya dengan Sa’ad bin Rabi’ radhiyallahu ‘anhu, maka Sa’ad berkata kepada Abdurrahman, “Sesungguhnya aku adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya. Aku siap membagi hartaku menjadi dua bagian, dan aku memiliki dua istri. Silahkan lihat, mana yang lebih menarik bagimu dan beritahukan aku agar aku mentalaknya. Jika sudah habis masa iddahnya, maka nikahilah.” Lalu Abdurrahman bin Auf berkata, “Semoga Allah memberkahi keluargamu dan hartamu. Aku hanya meminta ditunjukkan di mana pasar?” Lalu ia pun ditunjukkan pasar Bani Qainuqa’. (HR. Bukhari).
Demikian pula seorang muslim menjaga diri dari harta anak yatim ketika ia diamanahkan untuk menjaga dan mengurusnya. Jika dirinya seorang yang kaya, maka ia mengembangkannya dan berbuat ihsan terhadapnya sambil mengharap keridhaan Allah Azza wa Jalla. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
“Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka boleh ia makan harta itu menurut cara yang wajar[ii].” (Terj. QS. An Nisaa’: 6)
4. Iffah dalam hal makan dan minum 
Allah Subhaanahu wa Ta’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya memakan makanan yang halal lagi baik. Dia berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah: 172)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendorong umatnya untuk memakan makanan yang halal, dan Beliau menerangkan, bahwa makanan yang paling baik adalah makanan yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»
“Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik dari makan hasil usahanya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari)
Seorang muslim juga menjaga dirinya dari memasukkan ke mulutnya sesuatu yang haram, karena barang siapa yang memasukkan ke mulutnya sesuatu yang haram, maka neraka yang lebih berhak dimasukinya. Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Setiap jasad yang tumbuh dari yang haram, maka neraka yang lebih berhak baginya.” (HR. Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari Abu Bakr, Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, Ahmad, Darimi, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Jabir, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4519).
5. Iffah dalam berbicara
Seorang muslim menjaga dirinya dari mencela dan mencaci-maki, sehingga ia tidak mengucapkan kecuali yang baik. Allah Subhaanahu wa Ta’ala menyifati hamba-hamba-Nya yang mukmin,
وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَى صِرَاطِ الْحَمِيدِ
“Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.” (QS. Al Hajj: 24)
Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga menyuruh kita selalu mengucapkan kata-kata yang baik, Dia berfirman,
وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Dan ucapkanlah perkataan yang baik-baik kepada manusia.” (QS. Al Baqarah: 83)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ المُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الفَاحِشِ وَلَا البَذِيءِ
“Orang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata kotor.” (HR. Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani).
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. Iffah dari meminta-minta kepada manusia
Seorang muslim menjaga dirinya dari meminta-minta, ia mengetahui bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah memberikan orang yang kamu tanggung, dan sedekah yang terbaik adalah di luar kebutuhan. Barang siapa yang berusaha menjaga kesucian dirinya, maka Allah akan menyucikannya, dan barang siapa yang merasa cukup terhadap pemberian Allah, maka Allah akan cukupkan dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ القِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Seorang yang selalu meminta-minta kepada manusia hingga akhirnya ia akan datang pada hari Kiamat, sedangkan di wajahnya tidak ada sepotong daging pun.” (HR. Bukhari dan Muslim, namun lafaz ini lafaz Bukhari).
Bahkan Allah memuji kaum fakir yang membutuhkan, namun mereka menahan diri dari meminta-minta karena tingginya sifat iffah mereka. Dia berfirman,
يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.” (QS. Al Baqarah: 273)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an (Penulis), dll.


[i] Ulama memiliki beberapa penafsiran tentang ayat “kecuali yang (biasa) terlihat”, sbb:
-      Ada yang menafsirkan “kecuali perhiasan yang tampak tanpa disengaja.”
-      Ada juga yang menafsirkan bahwa perhiasan yang tampak itu adalah pakaian.
-      Ada juga yang menafsirkan perhiasan yang biasa tampak itu adalah celak, cincin, pacar di jari tangan dsb., yakni yang tidak mungkin ditutupi.
-      Ada pula yang menafsirkan dengan muka dan telapak tangannya jika tidak dikhawatirkan fitnah menurut salah satu di antara dua pendapat ulama, sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa muka tidak dibuka (ditutup juga) karena ia tempat fitnah.
[ii] Contoh memakan harta anak yatim secara wajar adalah:
-   Ia mengambilnya, namun sifatnya hanya sebagai pinjaman.
-   Ia memakannya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
-   Ia mengambilnya ketika melakukan sesuatu untuk anak yatim.
-  Ia mengambilnya ketika terpaksa, jika ia sudah mampu, nanti akan dibayarnya, namun jika ia tidak mampu, maka menjadi halal. (Lihat tafsir Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi)
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger