Fiqih Faraa’idh (Munasakhah)

Selasa, 30 Mei 2017
بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Faraa’idh (Munasakhah)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan munasakhah sebagai tambahan. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Pengertian Munasakhah

Munasakhah secara bahasa artinya pemindahan. Secara istilah, munasakhah adalah keadaan ketika seseorang wafat, namun belum sempat dibagikan warisannya sehingga ahli warisnya ada yang wafat juga, baik seorang atau lebih, sehingga harta pun berpindah dari ahli waris yang satu ke ahli waris yang lain.

Cara penyelesaiannya

Cara penyelesaiannya adalah kita tashih setiap masalah yang ada, selanjutnya kita perhatikan bagian yang diperoleh si mayit yang kedua dari masalah pertama, demikian pula memperhatikan angka yang menjadikan masalah itu dapat diselesaikan.

Beberapa keadaan munasakhah

Ketika ahli waris mayit kedua adalah ahli waris mayit pertama dan tidak ada yang lain, sehingga mayit kedua dan mayit setelahnya seperti tidak ada, dan seakan-akan mayit pertama wafat meninggalkan ahli waris yang ada tanpa ada yang lain. Hal ini disebut ikhtishar qablal ‘amal (meringkas sebelum melakukan tindakan).

Contoh: seorang wafat meninggalkan 5 anak laki-laki yang bergantian wafatnya sebelum dibagikan warisan kecuali dua anak laki-laki, maka dalam hal ini asal masalahnya adalah 2, seakan-akan ayah wafat meninggalkan dua anak laki-laki saja.

Contoh lainnya adalah seorang wafat meninggalkan seorang istri dan tujuh anak laki-laki daripadanya, lalu istri wafat dan dilanjutkan dengan wafat anak-anaknya sebelum dibagikan warisan, dimana anak yang masih ada hanya dua orang saja, maka asal masalahnya adalah dua sama seperti contoh yang pertama.

Contoh Penyelesaian Munasakhah?

Seorang wafat meninggalkan seorang istri, tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Selanjutnya sebelum harta waris dibagikan, ada salah seorang anak laki-laki dari ahli waris tersebut yang wafat dan meninggalkan seorang istri dan anak perempuan. Maka bagaimanakah penyelesaiannya?

 

Tabel 1

                         12

Ahli Waris I

8

AM I = 8

 

Ahli Waris II

 

24

Istri

1/8

1

 

Ibu

1/6

4

Anak lk

7

2

W

 

 

 

Anak lk

2

-

Saudara sekandung

Ashabah/sisa

5

Anak lk

2

 

Saudara sekandung

Anak Pr

1

 

Saudari sekandung

 

 

 

 

Istri

1/8

3

 

 

 

 

Anak Pr

½

12

Lanjutan tabel 1 di atas

                         1

Ahli Waris II

AM II = 24

Jami’ah = 96

96

Ibu

4

12 + 4

16

W

-

-

-

Saudara sekandung

2

24 + 2

26

Saudara sekandung

2

24 + 2

26

Saudari sekandung

1

12 + 1

13

Istri

3

3

3

Anak Pr (1/2)

12

12

12

 

Keterangan langkah munasakhah di tabel 1:

1.       Bandingkanlah antara saham mayit di masalah pertama dengan asal masalahnya. Apakah ada qasim musytarak (faktor pembagi) antara angka 2 dengan 24? Ternyata qasim musytaraknya adalah 2 (terjadi tawafuq).

2.       Kita bagi antara saham mayit dengan qasim muytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal masalah mayit kedua (2:2 = 1)

3.       Kita bagi asal masalah kedua dengan qasim musytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal masalah pertama (24: 2 = 12).

4.       Selanjutnya untuk kolom Jami’ah kita kalikan angka 12 dengan angka 8, lalu hasilnya kita letakkan di kolom Jami’ah, yaitu 96.

5.       Selanjutnya kita kalikan saham ahli waris yang ada di masalah pertama dengan angka 12 di atasnya, dan hasilnya kita masukkan ke dalam kolom jami’ah.

6.       Setelah dimasukkan bagian ahli waris pertama, maka ditambah dengan bagiannya dari masalah kedua.

7.       Saham (bagian) ahli waris masalah kedua adalah dengan mengkali angka di atasnya (1) dengan saham yang diperolehnya dalam masalah kedua.

8.       Kemudian kita totalkan sebagaimana dalam kolom di atas.

 

Praktek Munasakhah jika terdapat Lebih dari dua orang mayit

Contoh:

1. Tahun 1990 wafat seorang bernama Adnan dengan meninggalkan seorang istri (Sina), dua orang putri (Rima dan Rani), seorang anak laki-laki (Hisam), dua orang saudara kandung (Ali dan Umar), serta seorang ibu (Sumayyah).

2. Tahun 2007 Sumayyah wafat meninggalkan ahli waris yang disebutkan di atas, ditambah suaminya (Hasan) yang bukan ayah Adnan, dan anak perempuan (Khadijah) dari suaminya, yaitu Hasan.

3. Tahun 2015 Rima wafat meninggalkan ahli waris di atas (no. 1) ditambah suami (Adil) dan dua orang putri (Samirah dan Qamira).

4. Tahun 2019 Umar wafat meninggalkan ahli waris di atas (no. 1) ditambah istrinya (Mia).

Tahun 2022 keluarga besar ini ingin membagikan warisan mereka yang bertumpuk-tumpuk, bagaimanakah penyelesaiannya?

 

Tabel 2

 

 

 

Ahli Waris I

Fardh

24 x 4[i] 

96

 

istri (Sina)

1/8

3

12

 

Anak pr (Rima)

Ashabah

17

17

 

Anak pr (Rani)

Ashabah

17

 

Anak lk (Hisam)

Ashabah

34

 

Saudara kandung (Ali)

Mahjub

-

-

 

Saudara kandung (Umar)

Mahjub

-

-

 

Ibu (Sumayyah)

1/6

4

16

W

 

Lanjutan tabel 2 di atas

                      5

Ahli Waris I

96

Ahli Wari II

 

4

istri (Sina)

12

Istri anak lk (Sina)

Mahjub

-

Anak pr (Rima)

17

Cucu pr dari anak lk (Rima)

Mahjub

-

Anak pr (Rani)

17

Cucu pr dari anak lk (Rani)

Mahjub

-

Anak lk (Hisam)

34

Cucu lk dari anak lk (Hisam)

Mahjub

-

Saudara kandung (Ali)

-

Anak lk (Ali)

Ashabah

Ashabah

Saudara kandung (Umar)

-

Anak lk (Umar)

Ashabah

Ashabah

Ibu (Sumayyah)

16

W

-

-

 

 

Anak Pr (Khadijah)

Ashabah

Ashabah

 

 

Suaminya (Hasan)

1/4

1

 

Lanjutan tabel 2 di atas

                                       4[ii]          13 x

Ahli Waris II

4 x 5[iii]

AM = 20

Jami’ah[iv] (480)

Ahli Waris III

Istri anak lk (Sina)

mahjub

-

60 (hasil dari 12 x 5)

Ibu (Sina)

Cucu pr dari anak lk (Rima)

mahjub

-

85 (hasil dari 17 x 5)

W

Cucu pr dari anak lk (Rani)

mahjub

-

85 (hasil dari 17 x 5)

Saudari kandung (Rani)

Cucu lk dari anak lk (Hisam)

mahjub

-

170 (hasil dari 34 x 5)

Saudara kandung (Hisam)

Anak lk (Ali)

Ashabah

6

24  (hasil dari 6 x 4)

Paman kandung (Ali)

Anak lk (Umar)

Ashabah

6

24  (hasil dari 6 x 4)

Paman kandung (Umar)

W

-

-

-

-

Anak Pr (Khadijah)

Ashabah

3

12  (hasil dari 3 x 4)

Bibi bagi ibu (Khadijah)

Suaminya (Hasan)

1

5

20  (hasil dari 5 x 4)

Suami nenek (Hasan)

 

 

 

 

Suami (Adil)

 

 

 

 

Putri (Samirah)

 

 

 

 

Putri (Qamari)

 

Lanjutan Tabel 2                            85 x

Ahli Waris III

 

AM =

12

AUL =

13

Ibu (Sina)

1/6

2

2

W

W

-

-

Saudari kandung (Rani)

Ashabah

Tidak ada sisa

Tidak ada sisa

Saudara kandung (Hisam)

Ashabah

Tidak ada sisa

Tidak ada sisa

Paman kandung (Ali)

Mahjub

-

-

Paman kandung (Umar)

Mahjub

-

-

-

-

-

-

Bibi bagi ibu (Khadijah)

Mahjub

-

-

Suami nenek (Hasan)

Mahjub

-

-

Suami (Adil)

¼

3

3

Putri (Samirah)

2/3

4

4

Putri (Qamari)

4

4

 

Lanjutan tabel 2

                            85 x       1 x

Ahli Waris III

AUL =

13

Jami’ah[v] =

6240 (hasil dari 480 x 13)

Ahli Waris IV

 

Ibu (Sina)

2

780 (hasil dari 60 x 13) + 170[vi] (hasil dari 85 x 2) = 950

Istri saudara

mahjub

W

-

-

-

-

Saudari kandung (Rani)

Tidak ada sisa

1105 (hasil dari 85 x 13)

Putri saudara kandung

Mahjub

Saudara kandung (Hisam)

Tidak ada sisa

2210 (hasil dari 170 x 13)

Putra saudara kandung

Mahjub

Paman kandung (Ali)

-

312 (hasil dari 24 x 13)

Saudara kandung (Ali)

Ashabah

Paman kandung (Umar)

-

312 (hasil dari 24 x 13)

W

 

-

-

-

-

-

Bibi bagi ibu (Khadijah)

-

156 (hasil dari 12 x 13)

Saudari seibu

1/6

Suami nenek (Hasan)

-

260 (hasil dari 20 x 13)

Suami ibu

mahjub

Suami (Adil)

3

255 (hasil dari 85 x 3)

Suami putri saudara

Mahjub

Putri (Samirah)

4

340 (hasil dari 85 x 4)

Cucu pr dari putri saudara

mahjub

Putri (Qamari)

4

340 (hasil dari 85 x 4)

Cucu pr dari putri saudara

Mahjub

 

 

 

Istri (Mia)

¼

 

Catatan:

Pada kolom setelahnya keadaan seseorang bisa berubah misalnya dari sebagai anak menjadi saudara tergantung siapa yang wafat setelahnya.

 

Lanjutan tabel 2

 

                                26 x

Ahli Waris IV

 

AM= 12

Jami’ah[vii] = 6240 (Hasil dari 6240 x 1)

6240

Istri saudara

mahjub

-

950 (Hasil dari 950 x 1)

950

-

-

-

-

-

Putri saudara kandung

Mahjub

-

1105

(Hasil dari 1105 x 1)

1105

 

Putra saudara kandung

Mahjub

-

2210

(Hasil dari 2210 x 1)

2210

 

Saudara kandung (Ali)

Ashabah

7

312

(Hasil dari 312 x 1) + 182 (Hasil dari 26 x 7)

494

(Hasil dari 312 + 182 )

W

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Saudari seibu

1/6

2

156 (Hasil dari 156 x 1) + 52 (Hasil dari 26 x 2)

208 (Hasil dari 156 + 52)

Suami ibu

mahjub

-

260 (Hasil dari 260 x 1)

260

Suami putri saudara

Mahjub

-

255 (Hasil dari 255 x 1)

255

Cucu pr dari putri saudara

Mahjub

-

340 (Hasil dari 340 x 1)

340

Cucu pr dari putri saudara

Mahjub

-

340 (Hasil dari 340 x 1)

340

Istri (Mia)

¼

3

78 (Hasil dari 26 x 3)

78

 

 

 

 

 

 

Keterangan langkah munasakhah tabel 2:

1.       Bandingkanlah antara saham mayit di masalah pertama dengan asal masalahnya. Dalam hal ini qasim musytarak (faktor pembagi) antara angka saham mayit (16) dibagi asal masalah kedua (4) = 4. Kemudian kita bagi asal masalah kedua (20) : 4 = 5, lalu kita letakkan angka 5 di atas asal masalah pertama (Lihat tabel 2)

2.       Kita bagi antara saham mayit dengan qasim muytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal masalah mayit kedua (16:4 = 4).

3.       Kita bandingkan asal masalah kedua dengan qasim musytarak, lalu hasilnya kita letakkan di atas asal masalah pertama (85: 13 = tidak ada qasim musytarak), maka jalan keluarnya kita tetapkan 85 dan kita letakkan di atas asal masalah mayit ketiga. Demikian pula kita tetapkan angka 13, lalu kita taruh diatas kolom jami’ah sebelumnya.

4.       Selanjutnya untuk kolom Jami’ah kita kalikan angka 480 dengan angka 13, lalu hasilnya kita letakkan di kolom Jami’ah, yaitu 6240.

5.       Selanjutnya kita kalikan saham ahli waris yang ada di masalah pertama dengan angka 13 di atasnya, dan hasilnya kita masukkan ke dalam kolom jami’ah.

6.       Setelah dimasukkan bagian ahli waris pertama, maka ditambah dengan bagiannya dari masalah kedua.

7.       Saham (bagian) ahli waris masalah kedua adalah dengan mengkali angka di atasnya (1) dengan saham yang diperolehnya dalam masalah kedua.

8.       Kemudian kita totalkan sebagaimana dalam kolom di atas.

 

Praktek Munasakhah Jika Terjadi tabayun dan Tawafuq

Ketika Tabayun

Jika bagian yang diperoleh si mayit kedua dengan asal masalahnya terjadi tabayun, maka kita kalikan semua masalah pertama dengan masalah kedua yang telah ditashih, dan kita kalikan semua masalah kedua dengan bagian yang diperolehnya dari masalah pertama.

Contoh ketika tabayun

                              4                    2       3

Ahli Waris

Fardh

AM = 6

 

2

4

24

Suami

½

3

W

 

 

 

Ibu

1/3

2

-

 

 

8

Paman

Sisa

1

-

 

 

4

 

 

 

Anak Pr

½ (1)

2

6

 

 

 

Saudara lk

Sisa (1)

1

3

 

 

 

Saudara lk

1

3

Masalah pertama dapat ditashih dengan bilangan 6, masalah kedua dapat ditashih dengan bilangan 4 (setelah dilakukan tashih dari 2 x 2 orang ashabah). Selanjutkan kita perhatikan saham (bagian yang diperoleh) orang yang wafat kedua dari masalah pertama, yaitu 3 dan asal masalahnya. Masalah kedua bisa ditashih dengan bilangan  4.

Namun karena saham dengan masalahnya terjadi tabayun (karena tidak ada qasim musytarak/faktor pembagi antara kedua angka itu), maka kita kalikan asal masalah pertama (6) x 4 yang merupakan tashih masalah kedua, dan kita kalikan semua masalahnya dengan bilangan 3 yang merupakan bagian si mayit.

Dengan demikian, kita dapat menyelesaikan jami’ah dari bilangan 24 yang merupakan hasil dari perkalian 4 x 6.

Selanjutnya kita kalikan bagian yang diperoleh ahli waris pertama di masalah pertama dengan angka 4, sehingga,

Ibu memperoleh bagian 8 (dari 2 x 4)

Paman memperoleh bagian 4 (dari 1 x 4)

Demikian pula dikalikan semua bagian yang diperoleh ahli waris pada masalah kedua dengan angka 3, sehingga,

Anak perempuan memperoleh bagian 6 (dari 2 x 3)

Semua saudara memperoleh bagian 3 (dari 1 x 3).

 

Ketika Tawafuq:

Ketika saham (bagian yang diperoleh si mayit kedua) dengan asal masalahnya tawafuq, maka kita kalikan semua masalah pertama dengan angka wafq (cocok) masalah kedua, dan kita kalikan semua masalah kedua dengan wafq sahamnya dari masalah pertama.

Contoh tawafuq

 

 

                 2                          3        1

 

6

 

2

6

12

Suami (1/2)

3

W

 

 

 

Ibu (1/3)

2

 

 

 

4

Paman

1

 

 

 

2

 

 

Anak Pr (1/2)

1

3

3

 

 

Saudara lk

Sisa (1)

1

1

 

 

Saudara lk

1

1

 

 

Saudara lk

1

1

Catatan:

Kita lihat bagian yang diperoleh si mayit kedua dengan masalahnya, yaitu 3 dan bisa ditashih dengan bilangan 6. Antara saham dengan asal masalahnya terdapat tawafuq karena ada qasim musytarak (faktor pembagi antara keduanya), yaitu 3. Maka, wafq masalahnya adalah masalah yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 6 : 3 = 2, sedangkan wafq sahamnya adalah saham (bagian yang diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 3 : 3 = 1. Selanjutnya, kita kalikan semua masalah pertama dengan angka 2 yang merupakan wafq masalahnya, dan kita kalikan semua masalahnya dengan angka 1 yang merupakan wafq sahamnya.

Dengan demikian, masalah jami’ah (akhir) selesai dengan bilangan 12 yang merupakan hasil perkalian 6 x 2.

Namun perlu diperhatikan di sini, bahwa wafq masalahnya, yaitu 2 berada di atas masalah pertama, sedangkan wafq sahamnya, yaitu 1 berada di atas masalah kedua.          

Demikian juga perlu diperhatikan, bahwa bagian ibu menjadi 4 hasil dari perkalian 2 x 2, sedangkan paman memperoleh 2 bagian; hasil dari perkalian 1 x 2. Adapun bagian ahli waris pada masalah kedua tetap tidak berubah, karena hanya dikali dengan angka 1.

Contoh lainnya:

Seorang wafat meninggalkan seorang istri, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan, lalu di antara anak laki-laki itu wafat meninggalkan ibu, istri, 2 putri, dan saudari sekandung.

Penyelesaiannya adalah:

                       12                            1

 

8

8

 

24

96

Istri (1/8)

1

1

Ibu (1/6)

4

16 (Hasil dari 1 x 12) + (4 x 1)

Anak lk

7

2

W

 

 

Anak lk

2

Saudara seayah

 

24

Anak lk

2

Saudara seayah

 

24

Anak pr

1

Saudari kandung

1

13 (Hasil dari 1 x 12) + (1 x 1)

 

 

 

Istri (1/8)

3

3

 

 

 

Anak pr (2/3)

8

8

 

 

 

Anak pr (2/3)

8

8

Catatan:

Kita lihat bagian yang diperoleh si mayit kedua dengan masalahnya, yaitu 2 dan bisa ditashih dengan bilangan 24. Antara saham dengan masalahnya terdapat tawafuq karena ada qasim musytarak (faktor pembagi antara keduanya), yaitu 2. Maka, wafq masalahnya adalah masalah yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 24 : 2 = 12 (kita letakkan di kolom masalah pertama), sedangkan wafq sahamnya adalah saham (bagian yang diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 2 : 2 = 1 (kita letakkan di kolom masalah kedua), kemudian diselesaikan seperti contoh sebelumnya.

Catatan:

Jika ada mayit lagi satu atau dua yang  meinggal dunia sebelum pembagian warisan, maka kita jadikan masing-masingnya masalah baru dan kolom jami’ah yang baru juga setelah masalah yang ada dengan mengikuti langkah yang disebutkan.

 

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.

Marwan bin Musa

Maraji’: http://www.feqhweb.com/vb/t11059.html , https://www.alukah.net/sharia/0/112479/%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D8%A7%D8%B3%D8%AE%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%8A%D8%B1%D8%A7%D8%AB/  , https://www.youtube.com/watch?v=zadaREgwrXM&pp=ygUo2KfZhNmF2YbYp9iz2K7Yp9iqINmB2Yog2KfZhNmF2YjYp9ix2YrYqw%3D%3D dan https://www.youtube.com/watch?v=nW1VV4Q8QZM



[i] 4 merupakan jumlah kepala Ashabah, yaitu dua anak perempuan (2) dan seorang anak laki-laki (1), asal masalah dikali 4, karena terjadi inkisar, dimana angka 17 tidak bisa dibagi ke 4 kepala.

[ii] Angka 4 merupakan hasil dari saham mayit (16) dibagi asal masalah kedua (4) = 4. Kemudian kita bagi asal masalah kedua (20) : 4 = 5, lalu kita letakkan angka 5 di atas asal masalah pertama (Lihat tabel 2).

[iii] 5 merupakan jumlah kepala Ashabah, yaitu dua anak laki-laki (4) dan seorang anak perempuan (2), asal masalah 4 dikali 5 kepala, karena terjadi inkisar/tidak terbagi, dimana angka 3 tidak bisa dibagi ke 5 kepala.

[iv] Untuk mengetahui asal masalah jami’ah adalah dengan mengkalikan antara angka 5 dengan asal masalah pertama, yaitu 96, hasilnya 480.

[v] Untuk mengetahui asal masalah jami’ah adalah dengan membandingkan antara saham mayit kedua (85) dengan asal masalahnya (13); apakah adakah qasim muytarak (factor pembagi) antara kedua angka itu? Jelas tidak ada. Maka kita kalikan antara saham mayit (85) dengan asal masalahnya (13), dan kita letakkan angka 13 di atas asal masalah sebelumnya

[vi] Angka ini adalah tambahan dari peninggalan Rima.

[vii] Untuk mengetahui jami’ah adalah memperhatikan antara saham mayit dengan asal masalahnya, di tabel sebelumnya saham mayit adalah 312 sedangkan asal masalahnya adalah 12. Ternyata ada qasim musytarak (faktor pembagi), yaitu 312: 12 = 26, lalu kita letakkan di atas asal masalah 12. Sedangkan 12: 12 = 1 kita letakkan di atas Jami’ah sebelumnya (6240), selanjutkan kita kalikan dan hasilnya di letakkan di kolom Jami’ah yang akhir.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger