Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫علم الفرائض والمواريث‬‎
Fiqih Faraa’idh (Tashih bag. 2)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Berikut ini merupakan lanjutan pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan tashih sebagai pelengkap. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Beberapa contoh pencarian asal masalah dan Tashih

1. Seorang wafat meninggalkan suami dan seorang saudari kandung.

Suami mendapatkan ½

Seorang saudari kandung mendapatkan ½.

Karena dua dengan dua adalah tamaatsul, maka kita buang ½ yang pertama, tinggal ½. Lalu dijadikan maqamnya (angka 2) sebagai AM (asal masalah) atau disebut dengan masalah dua.

2. Seorang wafat meninggalkan ibu, seorang saudara seibu dan seorang saudara laki-laki sekandung.

Ibu mendapatkan 1/6

Saudara seibu mendapatkan 1/6

Saudara sekandung mendapatkan sisa.

[6 dengan 6 adalah tamatsul, maka dibuang salah satunya. Sehingga AM-nya  adalah 6].

Ibu mendapatkan 1/6 x 6   = 1, Saudara seibu mendapatkan 1/6 x 6 = 1, sisanya untuk saudara laki-laki sekandung yaitu 4.

3. Seorang wafat meninggalkan 2 saudari seayah dan 2 saudara laki-laki seibu.

2 saudari seayah mendapatkan 2/3

2 saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/3

karena 3 dengan 3 adalah tamatsul, maka diambil salah satunya. Sehingga menjadi asal masalah 3 (AM = 3).

2 saudari seayah mendapatkan 2/3 x 3 = 2

2 saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/3 x 3 = 1

Tetapi, karena 1 bagian tidak bisa dibagi untuk 2 saudara, maka 2 saudara ini dikalikan dengan masalah 3, menjadi 6.

Sehingga,

2 saudara perempuan: 2/3 x 6 = 4

2 saudara laki-laki: 1/3 x 6 = 2

Jumlahnya 6.

Qiyaskanlah masalah lain seperti ini.

4. Seorang wafat meninggalkan suami, satu anak perempuan dan 1 paman.

Suami mendapatkan ¼

Seorang anak perempuan mendapatkan ½

Sisanya untuk paman.

Karena maqam (4 dengan 2) tadaakhul, maka kita ambil angka yang besar. Sehingga jadilah asal masalah 4.

Suami mendapatkan ¼ x 4 = 1

Anak perempuan ½ x 4 = 2

Sisanya untuk paman, yaitu 1.

Qiyaskanlah masalah lain (angka-angka yang tadaakhul) seperti ini.

5. Seorang wafat meninggalkan ibu, seorang istri dan seorang anak laki-laki.

Ibu mendapatkan 1/6, seorang isteri mendapatkan 1/8, seorang anak laki-laki mendapatkan sisanya.

Antara 6 dengan 8 itu ada tawaafuq (bukan tadaakhul). Kedua angka itu memiliki angka tawafuq, yaitu 2, maka 6 : 2 x 8 = 24. atau 8 : 2 x 6  = 24.

Singkatnya, penyelesaian tawafuq adalah dengan mencari angka wafq (yang cocok dan bisa dibagi untuk kedua angka yang berbeda itu), lalu dikalikan secara silang.

Sehingga:

Ibu mendapatkan 1/6 x 24 = 4

Istri mendapatkan 1/8 x 24 = 3

Sisanya untuk anak laki-laki, yaitu 17

Qiyaskanlah masalah lain (yang ada tawaafuq) seperti di atas.

Contoh pembagian warisannya adalah sebagai berikut:

Harta peninggalan 168.000.0000,- maka,

Ibu : 4/24 x 168.000.000 = 28.000.000

Istri : 3/24 x 168.000.000 = 21.000.000

Anak laki-laki : 17/24 x 168.000.000 = 119.000.000

6. Seorang wafat meninggalkan ibu dan 4 paman.

Ibu mendapatkan 1/3

Sisanya untuk paman, yaitu 2/3.

Ini namanya asal masalah 3 atau AM = 3. tetapi 2/3 ini tidak bisa dibagi untuk 4 paman (tabayun). Oleh karena itu 4 ini dikalikan dengan asal masalah (AM), yaitu 3. jadi 4 x 3 = 12. sehingga,

Ibu mendapatkan 1/3 x 12 = 4

Sisanya 8, lalu  8 ini dibagi 4 agar masing-masing paman mendapatkan secara rata. 8 : 4 = 2.

Maka masing-masing paman mendapatkan 2.

Jika paman berjumlah 5 orang, maka 5  x 3 =15.

Ibu mendapatkan  1/3 x 15 = 5

5 paman mendapatkan sisanya yaitu 10 (masing-masing paman mendapatkan 2)

Dan jika paman berjumlah 7 orang, maka 7 x 3 = 21. sehingga,

Ibu mendapatkan 1/3 x 21 = 7

7 paman mendapatkan sisanya yaitu 14. lalu 14 : 7 = 2.

Maka masing-masing paman mendapatkan 2.

Singkatnya,  untuk tabayun seperti di atas, maka jumlah ahli waris yang tabayun dikali dengan asal masalah.

7. Seorang wafat meninggalkan seorang anak perempuan dan dua paman.

Seorang anak perempuan mendapatkan ½ dan sisanya buat dua paman. Ini namanya asal masalah 2 (dari ½).

Anak perempuan mendapatkan 1 bagian.

Dua paman mendapatkan 1 bagian.

 

Namun karena paman ada dua orang, tidak mungkin satu dibagi dua, karena hasilnya akan pecah (tidak bulat). Maka jalan keluarnya adalah 2 paman x asal masalah 2 = 4. sehingga,

Anak perempuan ½ x 4 = 2

2 Paman (sisanya)   = 2

Jumlahnya 4.

Jadi seorang paman mendapatkan 1 bagian.

Qiyaskanlah masalah lain (yang sama) seperti di atas.

8. Seorang wafat meninggalkan ibu, 5 saudara seibu, 5 saudara seayah.

Ibu mendapatkan 1/6, 5 saudara seibu mendapatkan 1/3, dan 5 saudara sebapak mendapatkan sisa.

Antara 3 dengan 6 terjadi tadaakhul. Maka kita buang 3 dan kita ambil angka 6 (karena 3 masuk ke dalam angka 6). Sehingga disebut asal masalah 6.

Maka, ibu mendapatkan 1/6 x 6 = 1, 5 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 6 = 2, dan sisanya 3/6 untuk 5 saudara seayah 3/6 x 6 = 3.

Oleh karena 2 tidak bisa dibagi untuk 5 saudara seibu. 3 juga tidak bisa dibagi untuk 5 saudara. Dan jumlah saudara seibu dengan saudara sebapak adalah sama/tamaatsul; yaitu 5. maka kita ambil satu saja angka 5, kemudian kita kalikan dengan asal masalah 6, jadi 30.

Maka,

Ibu mendapatkan 1/6 x 30 = 5

5 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 30 = 10 (seorang mendapatkan 2)

5 saudara seibu mendapatkan sisanya, yaitu 15 (seorang mendapatkan 3)

Jika jumlah saudara seibu ada 7 orang, sedangkan saudara sebapak ada 5 orang, maka caranya adalah dengan mengalikan 7 dengan 6 = 42. lalu jumlah 42 ini dikali 5, sehingga jumlahnya 210. bisa juga 7 x 5 =35, kemudian 35 x 6 = 210 juga.

Sehingga,

Ibu mendapatkan 1/6 x 210 = 35

7 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 210 = 70 (seorang mendapatkan 10)

5 paman mendapatkan sisanya, yaitu 105 (seorangnya mendapatkan 21)

Totalnya jika dijumlahkan 35 + 70 + 150 = 210.

9. Seorang wafat meninggalkan 7 nenek, 8 saudara seibu, dan 9 paman.

7 nenek mendapatkan 1/6

8 saudara seibu mendapatkan 1/3

9 paman mendapatkan sisa.

Ini adalah asal masalah 6 seperti sebelumnya (karena 3 tadaakhul dengan 6).

7 Nenek mendapatkan 1/6 x 6 = 1

8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 6 = 2

9 paman mendapatkan sisa, yaitu 3.

Bagian-bagian tersebut untuk tiga golongan itu tentu tidak bisa dibagi secara bulat.

Maka jalan keluarnya 7 x 8 = 56 x 9 = 504, kemudian 504 ini dikali dengan masalah 6 = 3024. sehingga,

7 nenek mendapatkan 1/6 x 3024 = 504 (seorangnya mendapatkan 72)

8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 3024 =1008 (seorangnya dapat 126)

9 paman mendapatkan sisanya, yaitu 1512.

Totalnya jika dijumlahkan adalah 3024.

Dipakai cara seperti ini adalah agar mudah dipahami, cara yang lebih tepatnya adalah sbb.:

Pertama, antara 7 nenek dengan 1 sebagai bagiannya adalah tabaayun[1]. Maka 7 itu kita tetapkan 7, dan dinamakan raaji’/mutsbat[2].

Kedua, antara 8 saudara seibu dengan bagiannya 2 ada tawaafuq (angka cocok) pada ½, yaitu 4, maka raaji’nya 4 bukan 8.

Ketiga, antara 9 paman dengan bagiannya 3 ada tawaafuq pada 1/3, yaitu 3. maka raaji’nya 3 bukan 9.

Sekarang raaji’ pertama yaitu 7 dikalikan dengan raaji’ kedua, yaitu 4 = 28. Kemudian 28 ini kita kalikan dengan raaji’ ketiga, yaitu 3 = 84.

84 ini kita kalikan dengan masalah 6 = 504.

Tabelnya adalah sbb:

 

 

 

 

 

Ahli waris

Fardh/bagiannya

AM = 6

Ditas-hih menjadi = 504

7 Nenek

1/6

1

84

8 Saudara seibu

1/3

2

168

9 Paman

Sisa

3

252

Urutan: 7 x 4 = 28, 28 x 3 = 84 dan 84 x 6 = 504

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa



[1] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.

[2] Artinya angka yang menampung jumlah individu.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger