بسم
الله الرحمن الرحيم
Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 4)
Segala puji bagi
Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada
keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga
hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini
lanjutan pembahasan tentang kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa
Jalla menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma
Aamiin.
- Ingkar
janji
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ
إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda
orang munafik itu tiga; jika bicara berdusta, jika berjanji mengingkari dan
jika dipercaya khianat.” (HR. Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, dan dalam
riwayat keduanya juga dari hadits Abdullah bin ‘Amr ada tambahan “Dan jika
bertengkar berbuat jahat.”)
- Laki-laki
memakai emas dan sutera
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
"Diharamkan
memakai pakaian sutera dan emas bagi laki-laki umatku dan dihalalkan bagi kaum
wanitanya." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al
Albani).
43. Menyerupai lawan jenis
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"لَيْسَ
مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ
مِنَ الرِّجَالِ "
"Bukan termasuk
golongan kami kaum wanita yang menyerupai laki-laki dan kaum laki-laki yang
menyerupai wanita." (HR. Ahmad, Thabrani, Abu Nua'im, Bukhari dalam At
Tarikh, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 5433).
44. Menyemir rambut dengan warna hitam
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
يَكُوْنُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ في آخِرِ
الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ
الْجَنَّةِ
"Akan ada di akhir
zaman orang-orang yang akan mewarnai dengan warna hitam seperti tembolok
merpati, mereka itu tidak mencium wanginya surga." (HR. Abu Dawud dan
Nasa'i, dishahihkan oleh Al Albani no. 8153)
45. Menggambar makhluk bernyawa
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
"Barang siapa
yang menggambar suatu
gambar maka akan disiksa dan disuruh meniupkan ruh kepadanya, padahal ia tidak
mampu meniupnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Gambar yang dilarang dalam hadits tersebut adalah
gambar makhluk yang bernyawa seperti manusia dan binatang sebagaimana
dijelaskan dalam hadits yang lain. Orang yang menggambar atau melukis makhluk
bernyawa –apalagi membuat patung-, maka nanti akan disuruh menghidupkan gambar
atau lukisannya itu yang ternyata ia tidak bisa, lalu gambar tersebut akan
diberi ruh untuk menyiksa orang yang menggambar.
46. Memakai kain atau celana isbal
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَا
أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ .
“Kain
apa saja yang melewati mata kaki adalah di neraka.” (HR. Bukhari)
47. Tidak menjaga diri dari buang air
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ
فَتَنَزَّهُوْا مِنْهُ
"Sesungguhnya azab kubur
kebanyakan karena buang air kecil, maka jagalah diri darinya." (HR. Abd
bin Humaid, Al Bazzar, Thabrani, dan Hakim, dishahihkan oleh Al Albani no.
2102)
48. Menyakiti tetangga
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,
«لَا
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ»
"Tidak masuk surga orang yang
tetangganya tidak aman dari gangguannya." (HR. Muslim)
49. Meratap
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ،
لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ،
وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ " وَقَالَ: «النَّائِحَةُ إِذَا
لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ
مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ»
"Ada empat perkara Jahiliyyah yang
masih ada pada umatku yang tidak mereka tinggalkan, yaitu: berbangga dengan
nenek moyang, mencela nasab, menyandarkan turunnya hujan kepada bintang, dan
meratap." Beliau juga bersabda, "Wanita yang meratap jika tidak
bertobat sebelum wafatnya, maka akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan
memakai pakaian dari ter, dan gamis yang gatal." (HR. Muslim)
Menurut Ibnu
Abbas, lafaz qathiraan artinya tembaga yang dicairkan.
50. Memutuskan hubungan sesama muslim lebih
dari tiga hari.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَا
يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ
فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ
"Tidak
halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim)
lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling berpaling
(tidak bertegur-sapa). Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu
memberi salam." (HR. Bukhari-Muslim).
51. Menyakiti kaum muslim, baik dengan
lisan maupun tindakan.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الْمُسلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ
وَيَدِهِ،
"Seorang
muslim adalah orang yang kaum muslim lainnya dapat selamat dari gangguan lisan
dan tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu
a'lam wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa
sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Muharramat Istahaana
bihan naas (M. bin Shalih Al Munajjid), Al Kabaa'ir (Adz Dzahabi),
Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam), Maktabatusy
Syamilah versi 3.45 dan 3.35, Subulussalam (Imam Ash Shan'ani) dll.
0 komentar:
Posting Komentar