بسم
الله الرحمن الرحيم
Khutbah
Jum'at
Bahaya
Judol dan Pinjol
Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I
Khutbah I
إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ
لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي
تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ
لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.
أَمَّا
بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ
وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada
Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat,
terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki
kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat
berjamaah.
Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi
kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para
sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.
Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun
kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah
Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah
yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.
Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Akhir-akhir
ini semakin marak perjudian dan pinjaman berbunga secara online disingkat
dengan judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online), karena mudahnya
melakukan demikian, dimana kedua perbuatan ini diiklankan di hp kita
masing-masing dan dipermudah dalam melakukan transaksiknya, sehingga banyak
yang penasaran akhirnya mencoba dan terbawa olehnya.
Padahal
keduanya adalah dosa yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ
مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar (arak) dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Qs. Al Baqarah: 219)
Ya,
pada arak dan judi memang ada manfaatnya, namun dosa dan bahayanya lebih besar
daripada manfaatnya. Dengan mengkonsumsi minuman keras (termasuk narkoba)
mungkin fikiran seseorang yang sedang stress langsung hilang sesaat, namun
membuat akalnya hilang, sehingga ucapan dan tindakannya tidak terkendali
seperti orang gila, sehingga saat dirinya mabuk boleh jadi dia mencela dan
menghina orang lain, atau bahkan menyakiti orang lain tanpa disadari, namun
orang lain yang disakiti mengira bahwa dirinya sadar maka timbullah kebencian,
pertengkaran, dan permusuhan, bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah.
Demikian pula membuat seseorang lupa dari dzikrullah dan dari shalat. Oleh karenanya,
bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Demikian
pula pada judi, memang ada manfaatnya, misalnya ketika seseorang menang dalam
perjudian, maka dia bisa memiliki harta yang banyak dalam waktu singkat, tetapi
bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, dimana seseorang
yang telah mengumpulkan uang sekian lama tiba-tiba hilang dalam sekejap,
sehingga membuat dirinya menyesal, sakit hati, dan muncul kebencian kepada
pemenang judi hingga akhirnya ada niat membunuh pemenangnya. Di samping membuat
seseorang terus mencoba dan merasa akan menang hingga akhirnya ia terus taruhan
sampai membuat uangnya habis. Demikian pula membuat seseorang berpaling dari
dzikrullah dan dari shalat. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
(91)
“Wahai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah[i],
adalah kotor dan termasuk perbuatan setan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan.--Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al Maidah: 90-91)
Pengertian
Judi dan macam-macamnya
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Judi
artinya taruhan, dimana para peserta mengeluarkan harta terhadap suatu
perlombaan yang nantinya pemenangnya akan memperoleh harta yang terkumpul itu
atau mempertaruhkan hartanya yang terkadang menang dan terkadang kalah.
Perjudian
banyak bentuknya sesuai perkembangan zaman, tetapi intinya sama yaitu mempertaruhkan
harta yang terkadang ia menang dan terkadang kalah.
Adapun
bentuknya ada yang berupa permainan kasino (baik berupa kartu, nomor atau warna
tertentu pada roda yang berputar, lemparan dadu, dsb.), taruhan olahraga (seperti
taruhan pada pertandingan sepak bola, basket, tenis, dsb.), lotere dan undian
(dengan membeli tiket lotere dan memilih nomor tertentu, atau undian dengan
memasang uang dalam jumlah tertentu), permainan keterampilan (seperti domino,
dimana pemainnya mencocokkan angka pada ubin domino), termasuk pula yang
dilakukan di sebagian warung dengan menyiapkan mesin capit, dimana anak-anak
pasang uang (taruhan) dan mencapit barang yang diinginkan jika dapat, dan judi
dengan papan paku dengan adanya benda kecil yang dijatuhkan, dsb. Termasuk juga judi pada permainan catur,
kartu, dadu, dan perlombaan burung. Ini semua contoh perjudian di zaman
sekarang.
Tentang
keharamannya telah disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana yang khatib sampai di
awal, sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
«مَنْ
لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»
“Barang
siapa yang bermain dadu, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu
Musa Al Asy’ariy, dihasankan oleh Al Albani)
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي
حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ
لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
“Barang
siapa yang bersumpah dan dalam sumpahnya mengatakan ‘Demi Lata dan Uzza’ maka hendaknya
ia ucapkan ‘Laailaahaillallah’, dan barang siapa yang berkata kepada
kawannya, “Kemarilah, aku ingin taruhan denganmu!” maka hendaknya ia
bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Ibnu
Umar radhiyallahu anhuma berkata,
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ،
وَقَالَ «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»
Bahwa
Nabiyyullah shallallahu alaihi wa sallam melarang meminum arak, bermain judi,
dadu, dan Ghubaira (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung), Beliau
bersabda, “Semua yang memabukkan addalah haram.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan
oleh Al Albani)
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Adapun
bahaya judi sangat banyak sekali, di antaranya sebagai dosa yang besar,
dianggap sesuatu yang kotor sehingga jika dipakai sedekah maka sedekahnya tidak
diterima, termasuk perbuatan setan,
memalingkan dari dzikrullah dan dari shalat, membuat harta tidak berkah dan
habis, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran, merusak
persaudaraan, membuat malas bekerja, dan menimbulkan penyesalan.
بَارَكَ اللهُ لِيْ
وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ
الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ
هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ،
وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ،
وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
أَكْمَلُ الْخَلْقِ وَسَيِّدُ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأََصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعََهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
أَمَّا بَعْدُ:
Ma'asyiral muslimin sidang shalat
Jum'at rahimakumullah
Adapun
tentang pinjaman berbunga baik secara online maupun tidak, maka yang demikian
adalah riba dan merupakan dosa yang besar.
Tentang
keharaman riba disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al
Baqarah: 275)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Wahai orang-orang yang
beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Baqarah: 278)
Bahkan Allah
Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan
ancaman yang sangat berat, Dia berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Qs.
Al Baqarah: 275)
Di ayat
tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang yang bermuamalah
dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan saat mengalami kesurupan, hal itu
karena perut mereka yang buncit akibat memakan riba ketika di dunia.
Allah
Subhaanahu wa Ta'aala juga mengancam neraka kepada orang yang memakan riba sebagaimana
firman-Nya,
وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah: 275)
Demikian
pula Allah mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba sebagaimana
firman-Nya,
يَمْحَقُ اللَّهُ
الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah
memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang
yang sangat kufur, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. Al Baqarah: 276)
Oleh
karenanya, harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab
baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.
Allah
Subhaanahu wa Ta'aala menamai pemakan riba sebagai “Kaffaar”, yang
artinya sangat kufur, yakni sangat kufur terhadap nikmat Allah, karena ia tidak
kasihan kepada orang yang lemah, tidak membantu orang fakir, tidak memberi
tempo kepada orang yang kesusahan. Dan bisa mengeluarkannya dari Islam, jika ia
menganggap halal melakukan riba.
Allah
Subhaanahu wa Ta'aala juga mengumumkan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya
kepada orang-orang yang memakan riba, dan menyifati orang-orang yang memakan
riba sebagai orang yang zalim sebagaimana firman-Nya,
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah: 279)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat
semua yang bermuamalah dalam riba apa pun keadaannya. Dari Jabir radhiyallahu
anhu ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ
وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya,
dan dua saksinya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (Hr. Muslim)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman
maisir atau judi.”
Bahkan
memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat,
sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka memakan
riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. An
Nisaa: 161)
Ma'asyiral
muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah
Adapun bentuk riba lainnya di samping
pinjaman berbunga adalah pembayaran berbunga (denda) jika telat dari waktunya,
penukaran barang-barang ribawi (yang bisa berlaku riba) misalnya emas, perak,
uang (illat/sebabnya sebagai alat pembayaran), kurma, gandum, atau makanan
pokok lainnya yang bisa ditakar dan ditimbang ketika terjadi kelebihan di
salah satunya saat dilakukan penukaran. Misalnya penukaran uang baru
dengan uang lama, yang satu jumlahnya 80.000 yang satu lagi jumlahnya 100.000,
oleh karenanya kedua barang itu harus sama jumlahnya. Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ , وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ
, وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ , وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ , وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ
, وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ; مَثَلًا بِمَثَلٍ , يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam
harus sama dan langsung serah terima (sebelum berpisah).”
Dengan
demikian, apabila dijual barang ribawi dengan yang sejenisnya, seperti
emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus terpenuhi dua syarat:
- Sama jumlahnya
- Salah satunya tidak boleh ditunda
(harus serah terima di majlis akad sebelum berpisah)
Namun,
jika berbeda jenisnya (namun sama ‘illatnya/sebabnya apakah sebagai alat tukar
atau makanan pokok), seperti menjual bur (gandum) dengan gandum sya’ir, maka
tidak boleh terjadi penangguhan di salah satunya dan boleh adanya kelebihan,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَشْيَاءُ فَبِيْعُوْا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika barang-barang ini berbeda, maka
juallah semau kalian dengan syarat langsung serah terima.” (Hr.
Muslim dan Abu Dawud)
Maksud
“langsung serah terima” adalah langsung serah terima di majlis itu sebelum
salah seorang di antara keduanya berpisah dari yang lain.
Dan jika illat dan jenisnya
berbeda, maka boleh dua hal ini; adanya kelebihan dan adanya penangguhan.
Misalnya emas dengan gandum atau perak dengan gandum sya’ir.
Adapun bahayanya riba dari sisi dunia, maka
sangat banyak sekali di antaranya membuat malas bekerja, sama saja memakan
harta orang lain dengan cara yang batil, tidak punya rasa kasihan terhadap
orang miskin, membuat malas berproduksi, membuat utang semakin banyak, dll.
Kita
meminta kepada Allah agar Dia menjauhkan kita dari judol dan pinjol serta
mengaruniakan kepada kita kecukupan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, aamin.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
صَلَّيْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ،
اَللَّهُمَّ بَارِكْ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
وَعَلَى
آلِ
مُحَمَّدٍ
كَمَا
بَارَكْتَ
عَلَى
إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى
آلِ
إِبْرَاهِيْمَ
إِنَّكَ
حَمِيْدُ
مَجِيْدٌ
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا
وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي
قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ
رَبَّنَا لَا
تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً
إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
رَبَّنَا
آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ
النَّارِ
عِبَادَ
اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ
عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ
اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.
[i] Al
Azlaam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah
menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka
akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu
dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa,
diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Jika mereka hendak
melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil
sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau
tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau
yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali
lagi.
0 komentar:
Posting Komentar