Khutbah Jumat: Bahaya Judol dan Pinjol

 

بسم الله الرحمن الرحيم



Khutbah Jum'at

Bahaya Judol dan Pinjol

Oleh: Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

 

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama nikmat Islam dan nikmat taufiq, sehingga kita dapat melangkahkan kaki kita menuju rumah-Nya melaksanakan salah satu perintah-Nya yaitu shalat Jumat berjamaah.

Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian; marilah kita tingkatkan terus takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Takwa dalam arti melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan di dunia di di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Akhir-akhir ini semakin marak perjudian dan pinjaman berbunga secara online disingkat dengan judol (judi online) dan pinjol (pinjaman online), karena mudahnya melakukan demikian, dimana kedua perbuatan ini diiklankan di hp kita masing-masing dan dipermudah dalam melakukan transaksiknya, sehingga banyak yang penasaran akhirnya mencoba dan terbawa olehnya.

Padahal keduanya adalah dosa yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (arak) dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." (Qs. Al Baqarah: 219)

Ya, pada arak dan judi memang ada manfaatnya, namun dosa dan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Dengan mengkonsumsi minuman keras (termasuk narkoba) mungkin fikiran seseorang yang sedang stress langsung hilang sesaat, namun membuat akalnya hilang, sehingga ucapan dan tindakannya tidak terkendali seperti orang gila, sehingga saat dirinya mabuk boleh jadi dia mencela dan menghina orang lain, atau bahkan menyakiti orang lain tanpa disadari, namun orang lain yang disakiti mengira bahwa dirinya sadar maka timbullah kebencian, pertengkaran, dan permusuhan, bahkan bisa sampai pada pertumpahan darah. Demikian pula membuat seseorang lupa dari dzikrullah dan dari shalat. Oleh karenanya, bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

Demikian pula pada judi, memang ada manfaatnya, misalnya ketika seseorang menang dalam perjudian, maka dia bisa memiliki harta yang banyak dalam waktu singkat, tetapi bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaatnya, dimana seseorang yang telah mengumpulkan uang sekian lama tiba-tiba hilang dalam sekejap, sehingga membuat dirinya menyesal, sakit hati, dan muncul kebencian kepada pemenang judi hingga akhirnya ada niat membunuh pemenangnya. Di samping membuat seseorang terus mencoba dan merasa akan menang hingga akhirnya ia terus taruhan sampai membuat uangnya habis. Demikian pula membuat seseorang berpaling dari dzikrullah dan dari shalat. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah[i], adalah kotor dan termasuk perbuatan setan. maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.--Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al Maidah: 90-91)

Pengertian Judi dan macam-macamnya

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Judi artinya taruhan, dimana para peserta mengeluarkan harta terhadap suatu perlombaan yang nantinya pemenangnya akan memperoleh harta yang terkumpul itu atau mempertaruhkan hartanya yang terkadang menang dan terkadang kalah.

Perjudian banyak bentuknya sesuai perkembangan zaman, tetapi intinya sama yaitu mempertaruhkan harta yang terkadang ia menang dan terkadang kalah.

Adapun bentuknya ada yang berupa permainan kasino (baik berupa kartu, nomor atau warna tertentu pada roda yang berputar, lemparan dadu, dsb.), taruhan olahraga (seperti taruhan pada pertandingan sepak bola, basket, tenis, dsb.), lotere dan undian (dengan membeli tiket lotere dan memilih nomor tertentu, atau undian dengan memasang uang dalam jumlah tertentu), permainan keterampilan (seperti domino, dimana pemainnya mencocokkan angka pada ubin domino), termasuk pula yang dilakukan di sebagian warung dengan menyiapkan mesin capit, dimana anak-anak pasang uang (taruhan) dan mencapit barang yang diinginkan jika dapat, dan judi dengan papan paku dengan adanya benda kecil yang dijatuhkan, dsb.  Termasuk juga judi pada permainan catur, kartu, dadu, dan perlombaan burung. Ini semua contoh perjudian di zaman sekarang.

Tentang keharamannya telah disebutkan dalam Al Qur’an sebagaimana yang khatib sampai di awal, sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ»

“Barang siapa yang bermain dadu, maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Musa Al Asy’ariy, dihasankan oleh Al Albani)

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barang siapa yang bersumpah dan dalam sumpahnya mengatakan ‘Demi Lata dan Uzza’ maka hendaknya ia ucapkan ‘Laailaahaillallah’, dan barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Kemarilah, aku ingin taruhan denganmu!” maka hendaknya ia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata,

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَهَى عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ، وَقَالَ «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ»

Bahwa Nabiyyullah shallallahu alaihi wa sallam melarang meminum arak, bermain judi, dadu, dan Ghubaira (minuman memabukkan yang terbuat dari jagung), Beliau bersabda, “Semua yang memabukkan addalah haram.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bahaya judi sangat banyak sekali, di antaranya sebagai dosa yang besar, dianggap sesuatu yang kotor sehingga jika dipakai sedekah maka sedekahnya tidak diterima,  termasuk perbuatan setan, memalingkan dari dzikrullah dan dari shalat, membuat harta tidak berkah dan habis, menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran, merusak persaudaraan, membuat malas bekerja, dan menimbulkan penyesalan.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Khutbah II

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ جَعَلَ الْقُرْآنَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ، وَهُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَجَمَعَ فِيْهِ أُصُوْلَ الدِّيْنِ وَفُرُوْعَهُ، وَأَصْلَحَ بِهِ الدُّنْيَا وَالدِّيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْمَلُ الْخَلْقِ وَسَيِّدُ الْمُرْسَلِيْنَ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأََصْحَابِهِ، وَمَنْ تَبِعََهُمْ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun tentang pinjaman berbunga baik secara online maupun tidak, maka yang demikian adalah riba dan merupakan dosa yang besar.

Tentang keharaman riba disebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Qs. Al Baqarah: 278)

Bahkan Allah Subhaanahu wa Ta'aala mengancam orang yang bermuamalah dengan riba dengan ancaman yang sangat berat, Dia berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. (Qs. Al Baqarah: 275)

Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang yang bermuamalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada hari Kiamat melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan saat mengalami kesurupan, hal itu karena perut mereka yang buncit akibat memakan riba ketika di dunia.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengancam neraka kepada orang yang memakan riba sebagaimana firman-Nya,

وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Demikian pula Allah mencabut keberkahan pada harta yang bercampur riba sebagaimana firman-Nya,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. Al Baqarah: 276)

Oleh karenanya, harta itu hanyalah membuat kelelahan baginya ketika di dunia, azab baginya ketika di akhirat dan ia tidak dapat mengambil manfaatnya.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala menamai pemakan riba sebagai “Kaffaar”, yang artinya sangat kufur, yakni sangat kufur terhadap nikmat Allah, karena ia tidak kasihan kepada orang yang lemah, tidak membantu orang fakir, tidak memberi tempo kepada orang yang kesusahan. Dan bisa mengeluarkannya dari Islam, jika ia menganggap halal melakukan riba.

Allah Subhaanahu wa Ta'aala juga mengumumkan perang dari-Nya dan dari Rasul-Nya kepada orang-orang yang memakan riba, dan menyifati orang-orang yang memakan riba sebagai orang yang zalim sebagaimana firman-Nya,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah: 279)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melaknat semua yang bermuamalah dalam riba apa pun keadaannya. Dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (Hr. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir atau judi.”

Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Qs. An Nisaa: 161)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Adapun bentuk riba lainnya di samping pinjaman berbunga adalah pembayaran berbunga (denda) jika telat dari waktunya, penukaran barang-barang ribawi (yang bisa berlaku riba) misalnya emas, perak, uang (illat/sebabnya sebagai alat pembayaran), kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya yang bisa ditakar dan ditimbang ketika terjadi kelebihan di salah satunya saat dilakukan penukaran. Misalnya penukaran uang baru dengan uang lama, yang satu jumlahnya 80.000 yang satu lagi jumlahnya 100.000, oleh karenanya kedua barang itu harus sama jumlahnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ , وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ , وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ , وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ , وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ , وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ; مَثَلًا بِمَثَلٍ , يَدًا بِيَدٍ

 “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama dan langsung serah terima (sebelum berpisah).”

Dengan demikian, apabila dijual barang ribawi dengan yang sejenisnya, seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum, maka harus terpenuhi dua syarat:

  1. Sama jumlahnya
  2. Salah satunya tidak boleh ditunda (harus serah terima di majlis akad sebelum berpisah)

Namun, jika berbeda jenisnya (namun sama ‘illatnya/sebabnya apakah sebagai alat tukar atau makanan pokok), seperti menjual bur (gandum) dengan gandum sya’ir, maka tidak boleh terjadi penangguhan di salah satunya dan boleh adanya kelebihan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَشْيَاءُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika barang-barang ini berbeda, maka juallah semau kalian dengan syarat langsung serah terima.” (Hr. Muslim dan Abu Dawud)

Maksud “langsung serah terima” adalah langsung serah terima di majlis itu sebelum salah seorang di antara keduanya berpisah dari yang lain.

Dan jika illat dan jenisnya berbeda, maka boleh dua hal ini; adanya kelebihan dan adanya penangguhan. Misalnya emas dengan gandum atau perak dengan gandum sya’ir.

Adapun bahayanya riba dari sisi dunia, maka sangat banyak sekali di antaranya membuat malas bekerja, sama saja memakan harta orang lain dengan cara yang batil, tidak punya rasa kasihan terhadap orang miskin, membuat malas berproduksi, membuat utang semakin banyak, dll.

Kita meminta kepada Allah agar Dia menjauhkan kita dari judol dan pinjol serta mengaruniakan kepada kita kecukupan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, aamin.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

عِبَادَ اللهِ: إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَاسْأَلُوا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ، وَاللهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I


[i] Al Azlaam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu, setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Jika mereka hendak melakukan sesuatu, maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger