Risalah Zakat Mal (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Beberapa jenis harta yang terkena zakat
1. Yang keluar dari bumi berupa biji-bijan dan buah-buahan (yang dapat ditakar dan disimpan).
Biji-bijian di sini adalah setiap biji yang dapat disimpan dan merupakan makanan pokok, seperti beras, sya’ir, gandum, dan sebagainya. Sedangkan buah-buahan yaitu kurma dan zabib (kismis)[i].
Syarat dizakatkan buah dan biji-bjian adalah buah tersebut matang –baik dengan menguning atau merah-, jika biji maka biji tersebut bisa dikelupas dan jika buah maka hingga enak dimakan. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141)[ii].
Tentang zakat yang keluar dari bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah: 267)
وَءَاتُواْ حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al An’aam: 141)
Hak harta yang paling besar adalah zakat. Tentang zakat tanaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ أَوْ كَانَ عَثَرِيّاً الْعُشْرُ وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Pada tanaman yang disiram hujan atau atsariy (tanaman yag menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air, atau sungai) zakatnya 1/10, sedangkan tanaman yang disirami dengan tenaga (atau biaya) zakatnya 1/20.” (Hr. Bukhari)
Biji-bijian dan buah-buahan tidak terkena zakat sampai mencapai nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq (1 wasaq = 60 sha’, 5 wasaq = 300 sha’, 1 sha’ = 2.04 Kg, 300 sha’ = 612 Kg). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak ada pada biji dan buah-buahan zakat sampai mencapai 5 wasaq.” (Hr. Muslim)
Jika kurang dari nishab tersebut, maka tidak kena zakat.
Ukuran zakat yang dikeluarkan jika tanaman itu disirami tanpa beban dan biaya adalah 1/10, dan jika tanaman itu disirami dengan mengeluarkan beban dan biaya (seperti dengan timba dan dengan hewan), maka zakatnya 1/20.
Catatan:
1. Zakat tanaman tidak berlaku pada buah-buahan (yang tidak dapat ditakar dan disimpan), sayur-sayuran, semangka, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan pernyataan Umar, bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Demikian pula berdasarkan pernyataan Ali, bahwa tidak ada zakat pada buah apel dan sebagainya. Di samping itu, ia bukanlah biji-bijan dan bukan buah-buahan yang dapat ditakar dan disimpan (tahan lama).
2. Sebagian ulama mengatakan bahwa buah dan biji-bijian yang dizakatkan hanyalah sya’ir, gandum, zabib (kismis) dan tamar (kurma) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَتَأْخُذُوْا ِفى الصَّدَقَةِ اِلَّا مِنْ هذِهِ اْلاَصْنَافِ اْلاَرْبَعَةِ اَلشَّعِيْرِ وَ اْلحِنْطَةِ وَالزَّبِيْبِ وَ الثَّمْرِ
“Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat asnaf (macam) ini; sya’ir, gandum, zabib dan tamar.” (Hr. Hakim dalam Mustadrak, ia menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi dan Daruquthni, Al Irwa’ 3/278), hal itu karena terpeliharanya harta seorang muslim.
3. Jika buah-buahan atau biji-bijian tersebut terkadang disirami dengan beban dan terkadang tanpa beban, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 3/40 demikianlah yang dikatakan oleh para Ahli Ilmu. Namun jika salah satunya lebih banyak dari yang lain, misalnya lebih banyak dengan beban/biaya, maka yang dikeluarkan zakatnya 1/20 –(sebagaimana difatwakan Lajnah Da’imah tentang zakat).
4. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa barang siapa yang menyewa tanah, lalu ia garap dan hasilnya telah mencapai nishab, maka yang kena zakat adalah yang menggarap ini, bukan pemilik tanah.
5. Buah atau biji-bijian yang dikeluarkan zakatnya tidak boleh buah atau biji-bijian yang jelek (lihat Al Baqarah: 267) dan bagi pemungut zakat tidak diperbolehkan menerimanya.
6. Para ulama sepakat tentang digabungkannya seluruh macam biji atau buah-buahan, meskipun antara bagus dan tidaknya serta warnanya berbeda. Oleh karena itu digabung seluruh macam zabib (anggur kering) ke macam zabib yang lain, seluruh macam gandum ke macam gandum yang lain (selama namanya masih sama), namun tidak bisa digabung antara zabib dengan kurma karena berbeda jenis.
7. Disyari’atkan mentaksir/mengira-ngira (khars) buah yang kena zakat[iii] (untuk mengetahui amanahnya si pemilik buah). Caranya adalah pemerintah Islam mengirim  seorang ahli taksir (khaarish), lalu ia perhatikan pohon dan seluruh buah yang kena zakatnya itu, setelah itu ia simpulkan “Saya kira jumlah buahnya ada sekian dan telah mencapai nishab, maka kamu harus keluarkan dari pohon ini zakatnya sejumlah sekian…dst.”
Dan dianjurkan bagi si ahli taksir yang mengambil zakat untuk menyisakan buat si pemilik buah 1/3 atau 1/4. Ada yang mengatakan menyisakan dari 1/10, ada juga yang mengatakan dari seluruh buah sebelum dikeluarkan 1/10-nya. Imam Syafi’i berkata, “Ahli Taksir menyisakan 1/3 dari zakat atau ¼ agar dia (pemilik pohon) yang membagi-bagikan kepada kerabat dan tetangganya.”
2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
Termasuk jenis sapi adalah kerbau, dan termasuk jenis kambing adalah biri-biri atau domba.
Zakat pada hewan ternak ini jika hewan tersebut saimah (yang mencari makan sendiri di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya), bukan untuk dipekerjakan (seperti untuk membajak sawah atau mengangkut barang), tetapi untuk ternak dan diambil susunya, serta telah mencapai nishab dan berlalu haul (setahun).
Nishab unta adalah telah mencapai 5 ekor. Nishab sapi adalah telah mencapai 30 ekor, sedangkan nishab kambing adalah telah mencapai 40 ekor. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ
“Unta yang kurang dari lima ekor tidaklah dikenakan zakat.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
عَنْ مُعَاذٍ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْيَمَنِ أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا، أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً، وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ - يَعْنِي مُحْتَلِمًا - دِينَارًا، أَوْ عَدْلَهُ مِنَ المَعَافِرِ - ثِيَابٌ تَكُونُ بِالْيَمَنِ -»
Dari Mu’adz, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat mengutusnya ke Yaman, memerintahkan kepadanya agar mengambil zakat sapi, dari setiap 30 ekor, zakatnya seekor sapi yang berusia setahun; jantan atau betina, dan dari setiap 40 ekor zakatnya seekor sapi yang berusia dua tahun, dan dari setiap kafir dzimmiy yang baligh pajaknya satu dinar atau senilainya dari pakaian ma’afir (dari Yaman).” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Dalam surat yang ditulis Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu kepada penduduk Bahrain disebutkan,
فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً، فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Jika kambing saimah milik seseorang kurang dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakat, kecuali jika pemiliknya mau bersedekah (sunah).” (Hr. Bukhari).
Jika hewan ternak tersebut bukan saimah, maka tidak kena zakat, kecuali jika disiapkan untuk dijual-belikan, maka tergolong ke dalam zakat perdagangan jika telah mencapai nishab zakat perdagangan, atau ketika digabung dengan barang dagangannya yang lain.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Ada ulama yang menyimpulkan bahwa setiap tanaman yang bisa ditakar dan bisa disimpan, terkena juga zakat. Dari sini diketahui bahwa sayuran dan sejenisnya tidak dikenakan zakat karena tidak dapat ditakar dan disimpan.
[ii] Yakni ketika telah tampak hasil yang baik, yaitu ketika buah-buahan telah mulai menguning dan memerah. Sedangkan biji ketrika telah padat berisi dan mulai mengering.
[iii] Imam Malik berpendapat bahwa ini hukumnya wajib, namun Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat, bahwa hukumnya sunah.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger