Risalah Zakat Mal (3)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (3)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Nishab zakat hewan ternak
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Unta
Jumlah yang dikeluarkan.
5 ekor
1 syaath[i]
10 ekor
2 syaath
15 ekor
3 syaath
20 ekor
4 syaath
25 ekor
seekor bintu makhadh[ii] atau Ibnu labun[iii] jika tidak ada
36-45 ekor
seekor Bintu labun[iv]
46-60 ekor
seekor hiqqah[v]
61-75 ekor
seekor jadza’ah[vi]
76-90 ekor
2 ekor bintu labun
91 ekor - 120 ekor
2 ekor hiqqah
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah.
121 ekor
3 ekor bintu labun
130 ekor
seekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun
140 ekor
2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun
150 ekor
3 ekor hiqqah
160 ekor
4 ekor bintu labun
170 ekor
seekor hiqqah dan 3 ekor bintu labun
180 ekor
2 ekor hiqqah dan 2 ekor bintu labun
Dalam surat Abu Bakar kepada penduduk Bahrain disebutkan,
فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ الإِبِلِ، فَمَا دُونَهَا مِنَ الغَنَمِ مِنْ كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ إِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلاَثِينَ، فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى، فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلاَثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُونٍ أُنْثَى
“Pada setiap 24 ekor unta ke bawah zakatnya dengan kambing. Setiap 5 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika sampai 25, maka zakatnya bintu makhadh betina. Jika jumlahnya 36 sampai 45, maka zakatnya bintu labun betina...dst.” (Hr. Bukhari)
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan hewan yang berumur sekian, namun tidak ada, maka ia boleh keluarkan binatang yang umurnya kurang dari yang ditentukan dengan ditambah dua kambing atau dua puluh dirham, namun jika ternyata binatang yang ada umurnya lebih dari yang ditentukan, maka boleh ia keluarkan, nanti si ‘amil (petugas zakat) memberikan kepadanya dua kambing atau duapuluh dirham untuk menutupi kelebihan[vii]. Lain halnya Ibnu Labun, maka ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
Sapi[viii]
Nishab sapi adalah 30 ekor.
Jumlah Sapi
Jumlah yang di keluarkan
30 ekor
seekor tabi’ atau tabi’ah[ix]
40 ekor
seekor Musinah[x]
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
seekor tabi’ dan seekor musinah
80 ekor
2 ekor Musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan seekor musinnah.
110 ekor
2 ekor musinnah dan seekor tabi’.
120 ekor
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi’
Terus selanjutnya dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.
Kambing (baik kambing biasa maupun domba)
Nishab kambing adalah 40 ekor.
Jumlah kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40-120 ekor
seekor syaath
121-200 ekor
2 ekor kambing.
201-300 ekor
3 ekor kambing.
Lebih dari 300 ekor
setiap seratus seekor kambing.
Selanjutnya dalam setiap 100 ekor zakatnya 1 kambing.
400-499 ekor zakatnya 4 kambing
500-599 ekor zakatnya 5 kambing
600-699 ekor zakatnya 6 kambing
700-799 ekor zakatnya 7 kambing
800-988 ekor zakatnya 8 kambing
Hal ini berdasarkan surat Abu Bakar kepada penduduk Bahrain,
وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِيهَا ثَلاَثُ شِيَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ
“Pada zakat kambing saimah, jika jumlahnya 40 sampai 120, maka zakatnya satu kambing. Jika lebih dari 120 sampai 200, maka zakatnya dua kambing. Jika lebih dari 200 sampai 300, maka zakatnya tiga kambing. Jika lebih dari 300, maka setiap 100 zakatnya seekor kambing.”
Catatan:
a.    Dalam zakat tidak boleh petugas mengambil hewan tua, cacat yang mengurangi nilainya (seperti buta sebelah) dan yang sangat jelek. Juga tidak boleh mengambil binatang yang sedang hamil (akulah) dan binatang pilihan/berharga seperti binatang pejantan dan kambing yang sedang digemukkan untuk dimakan. Oleh karena itu yang diambil adalah yang pertengahan. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua, buta sebelah, dan hewan pejantan, kecuali pemiliknya mau.”
b.    Digabung binatang yang sejenis seperti domba dengan kambing, unta arab dengan unta yang bukht (unta negeri khurasan, yakni yang memiliki dua punuk), sapi dengan kerbau dan sebagainya, lalu dihitung jumlahnya, jika sampai nishab maka dikeluarkan zakatnya.
c.     Tidak diterima zakat kambing dengan mengeluarkan kambing yang masih sangat kecil, juga tidak diterima sapi sangat kecil dalam zakat sapi, dan unta yang masih kecil dalam zakat unta. Namun semua itu dihitung jumlahnya dengan binatang yang besarnya. Umar radhiyallahu 'anhu pernah berkata kepada petugas zakat (‘amil), “Masukkan dalam hitungan anak kambing itu, namun jangan kamu ambil.”
d.    Apabila seseorang telah memiliki senishab unta, atau sapi, atau kambing, lalu di tengah-tengah menjalani haul ternyata binatang tersebut melahirkan, maka dihitung semuanya, jika telah setahun penuh bagi unta, sapi atau kambing yang dewasa maka dikeluarkan zakatnya dari keseluruhan (yang telah dijumlahkan antara binatang yang dewasa dan yang masih kecil).
e.    Tidak ada zakat dalam waqs (yakni antara dua nishab), misalnya orang yang memiliki 40 ekor kambing ia wajib mengeluarkan zakat satu kambing sampai mencapai 120 ekor kambing, jika lebih wajib mengeluarkan dua ekor kambing. Nah, antara 40 sampai 120 disebut waqs dan tidak ada zakatnya (yakni hanya satu kambing saja, tidak lebih dengan bertambah lebih dari 40 sampai mencapai 121, baru terkena zakatnya dua ekor kambing).
f.     Apabila binatang ternak itu milik dua orang yang bersekutu, yang ternyata jika digabung telah mencapai nishab (dan pengembala binatang milik kedua orang yang bersekutu itu sama, tempat gembalanya sama, kandangnya juga sama), maka diambil zakat dari keduanya satu zakat. Misalnya teman sekutu pertama memiliki 20 ekor kambing dan teman sekutu yang kedua 20 ekor juga, maka petugas zakat cukup mengambil zakat dari salah satu dari  dua orang yang bersekutu tadi satu kambing, lalu sekutu yang diambil kambingnya meminta uang senilai setengah harga satu kambing kepada sekutu yang tidak diambil kambingnya.
g.    Tidak boleh menggabungkan dua kumpulan kambing yang terpisah karena lari dari zakat, misalnya ada tiga orang, masing-masing memiliki 40 ekor kambing, jelas masing-masing orang tadi terkena zakat satu kambing, mereka (tiga orang tadi) pun menggabungkan kambing-kambingnya  yang kalau dijumlahkan menjadi 120, mereka pun akhirnya mengeluarkan hanya seekor kambing.
h.    Tidak boleh juga memisahkan dua kumpulan kambing yang sebenarnya bersatu agar tidak terkena zakat. Misalnya kambing milik masing-masing dua orang yang bersekutu sejumlah 101, kalau digabungkan menjadi 202 sehingga zakatnya 3 ekor kambing, keduanyapun karena takut diambil tiga ekor kambing lalu memisahkan kambing-kambingnya sehingga masing-masing hanya mengeluarkan zakat seekor kambing. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata,
وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
Dan tidak boleh dikumpulkan yang terpisah, juga tidak boleh dipisahkan yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat, dan binatang yang dimiliki oleh dua orang yang bersekutu, maka keduanya berhitung antara mereka dengan adil.” (Hr. Bukhari)
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya 8 atau 9 bulan), sedangkan jika kambing biasa (yang usianya setahun) dan masuk tahun kedua.
[ii] Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
[iii] Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
[iv] Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
[v] Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
[vi] Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
[vii] Misalnya ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang ia punya hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing jika mudah atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, yang ia punya jadza’ah maka bisa diterima, yang nantinya si pemungut zakat memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, yang ia punya bintu labun, maka bisa diterima dengan menambahkan 2 kambing jika mudah atau 20 dirham.
Dan jika ia terkena zakat bintu labun, namun ia tidak punya bintu labun, yang ia punya hiqqah, maka hiqqah bisa diterima, yang nanti si pemungut zakat memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau 2 kambing (Fiqhus Sunnah hal. 260 cet. Daruts Tsaqafah Al Islamiyyah).
[viii] Termasuk juga jaamus (kerbau).
[ix] Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
[x] Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger