Risalah Zakat Mal (5)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (5)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
6. Zakat Barang-Barang Yang Didagangkan
Kewajiban zakat pada barang-barang yang didagangkan adalah berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Qs. Adz Dzariyat: 19)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Qs. Al Baqarah: 267)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Maka beritahukanlah mereka, bahwa Alah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka; yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka, dan diberikan kepada kaum fakir mereka.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Syarat wajib zakat pada barang dagangan adalah:
(1) Memilikinya dengan perbuatannya, seperti dengan membelinya atau menerima hadiah, sehingga tidak termasuk ke dalamnya warisan dan semisalnya yang diterimanya secara terpaksa.
(2) Memilikinya dengan niat mendagangkannya.
(3) Nilainya mencapai nishab[i].
Maka setelah lewat haul (setahun), ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/40.
Hal ini untuk barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga tanpa menunggu naiknya harga).
Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik) maka jika telah mencapai nishab ia wajib keluarkan pada hari penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut ada padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga.
Catatan:
a. Ihtikar (menyimpan barang dagangan menunggu harga naik), jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut maka hukumnya haram, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئٌ
“Tidak ada yang berihtikar kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)
b. Contoh perhitungan zakat perdagangan adalah sebagai berikut:
Seorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar 100.000.000,- maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
7. Zakat Madu
Ibnu Abdil Bar menukilkan dari jumhur (mayoritas) ulama, bahwa madu tidak dikenakan zakat. Akan tetapi ada hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya (yang dikatakan jayyid isnadnya oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa’ : 810) yang menunjukkan, bahwa zakat madu itu ada. Tetapi dilihat dari zhahir hadits itu, bahwa zakat pada madu diwajibkan jika madu yang diperoleh itu berada di wilayah hima (wilayah khusus yang terdapat rerumputan yang ditetapkan oleh pemerintah Islam, dimana orang lain tidak boleh menggembala binatang di situ karena mungkin khusus binatang zakat agar binatang zakat tersebut merumput di situ). Dalam hadits riwayat Bukhari dijelaskan tidak ada yang berhak menghimaa kecuali Allah dan Rasul-Nya maksudnya bisa bahwa tidak ada yang berhak menghimaa kecuali Allah dan Rasul-Nya, bisa juga maksudnya tidak ada yang berhak menghimaa kecuali Allah dan Rasul-Nya atau orang yang menjadi pengganti setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Khalifah/imam kaum muslimin. Imam Syafi’i menguatkan pendapat kedua (yakni bahwa imam kaum muslimin berhak menghimaa termasuk juga para amir atau gubernur setempat) dengan syarat tidak memadharratkan kaum muslimin semuanya.
Zakat pada madu adalah 1/10 dari hasilnya baik banyak maupun sedikit[ii]. Misalnya seeorang memiliki 1000 kg madu, maka menghitungnya 1000 x 1/10 = 100 kg.
8. Al Maalul Mustafaad (harta yang baru didapat)[iii]
Barang siapa yang mendapatkan harta yang berlaku haul di situ –ia tidak memiliki selainnya- dan harta tersebut telah mencapai nishab, atau ia memiliki harta yang sejenisnya yang tidak mencapai nishab lalu jika digabung dengan Al Maalul Mustafaad hartanya mencapai nishab maka ketika seperti ini dimulai perhitungan haul. Jika telah lewat haul maka ia wajib keluarkan zakatnya.
Jika ia memiliki harta senishab maka Al Maalul mustafad tidak lepas dari tiga keadaan:
a. Al Maalul Mustafaad berasal dari berkembangnya harta asalnya seperti mendapat laba dari perdagangan dan berkembang biaknya hewan, maka barang-barang ini ikut kepada harta asal yang dimilikinya, mengikuti haulnya maupun zakatnya. Misalnya ia memiliki barang perdagangan atau hewan yang sudah mencapai nishab, barang-barang yang didagangkannya kemudian memperoleh keuntungan atau hewan-hewan miliknya kemudian berkembang biak di tengah-tengah ia menjalani haul, maka ia wajib mengeluarkan dari kesemuanya; dari harta asalnya dan harta yang baru didapatnya (Al Maalul Mustafaad).
b. Al Maalul Mustafaad sejenis dengan harta asalnya yang telah mencapai nishab dan bukan dari berkembangnya harta seperti halnya di atas, misalnya ia memiliki harta itu karena baru membelinya, atau baru dihibahkan dari orang lain, atau mendapatkan warisan. Contoh ia memiliki 200 dirham, kemudian di tengah-tengah menjalani haul ia mendapatkan harta yang baru, maka menurut Abu Hanifah harta yang baru (Al Maalul Mustafaad) ini digabung dengan harta asalnya dan mengikuti haul harta asalnya sehingga ketika harta asalnya dizakatkan maka harta yang baru termasuk bagiannya, namun menurut Syaafi’i dan Ahmad bahwa Al Maalul Mustafaad tersebut diikut-sertakan dengan nishab harta asalnya, lalu dilakukan haul yang baru lagi (baik harta asalnya berupa mata uang maupun hewan).
c. Al Maalul Mustafaad tidak sejenis dengan harta asalnya, maka dalam hal ini Al Maalul Mustafaad tidak bisa digabungkan dengan harta asalnya (baik dalam hal nishab maupun haulnya), bahkan jika Al Maalul Mustafaad mencapai nishab maka ia menjalani satu haul (setahun penuh) sendiri atau terpisah dengan harta asalnya, jika tidak mencapai nishab maka tidak dikenakan zakat, ini adalah pendapat Jumhur ulama.
9. Zakat profesi
Zakat profesi diklasifikasikan ke dalam kategori zakat emas dan perak (naqdain). Zakat profesi baru wajib dikeluarkan apabila memenuhi 3 syarat:
1. Uang yang akan dizakatkan nantinya merupakan kelebihan dari uang penghasilannya setelah dikeluarkan untuk keperluan kesehariannya, atau kelebihan itu digabung dengan harta lainnya yang dimilikinya.
2. Masa penyimpanannya telah mencapai satu tahun lamanya (tamaamul haul).
3. Sampai nishab.
Jika salah satu dari tiga persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya penghasilannya telah habis terpakai sebelum habis satu tahun, atau sisa uang penghasilannya tetap tersimpan selama satu tahun namun tidak mencapai nishab walaupun digabung dengan harta lainnya. Maka dalam kondisi ini tidak diwajibkan berzakat. (lihat Fatawaa Lajnah Daa’imah jilid 9/279-281)
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani),  Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.


[i] Lihat Al Fiqhul Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (Tim Ahli Fiqih, KSA) tentang Zakat Urudhit Tijarah.
[ii] Namun Imam Ahmad mensyaratkan harus mencapai nishab yaitu 10 farq (1 farq adalah 16 rithl atau 12 mud).
[iii] Disimpulkan dari Fiqhus Sunnah tentang Al Maalul Mustafaad.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger