Risalah Zakat Mal (4)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وفي أموالهم حق للسائل والمحروم‬‎
Risalah Zakat Mal (4)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan fiqih zakat mal, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
3. Emas dan perak
Dalil zakat emas dan perak telah disebutkan dalam ayat sebelumnya (QS. At Taubah: 34-35). Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ، لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا، إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ، صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ، فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ، حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ، فَيَرَى سَبِيلَهُ، إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ»
“Tidak ada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakatnya) kecuali pada hari Kiamat emas dan perak itu dibuatkan lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrika dengannya rusuknya, dahinya, dan punggungnya. Setiap kali reda, maka diulangi kembali dalam sehari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga dituntaskan urusan para hamba, kemudian ia melihat jalannya, bisa ke surga atau ke neraka.”
Zakat Perhiasan (emas dan perak)
Zakat pada emas dan perak berlaku baik berupa uang, biji emas, perhiasan yang dipakai atau yang dipinjamkan, dan sebagainya berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; - أَنَّ امْرَأَةً أَتَتِ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - وَمَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا, وَفِي يَدِ اِبْنَتِهَا مِسْكَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: "أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا?" قَالَتْ: لَا. قَالَ: "أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اَللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ?". فَأَلْقَتْهُمَا.
Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang wanita yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa puterinya, sedangkan di tangan puterinya terdapat dua gelang tebal dari emas, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apakah engkau telah menunaikan zakat perhiasan ini?” Ia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Sukakah engkau jika Allah memakaikan kepadamu dua gelang dari api?” Maka ia pun segera melemparnya.” (HR. Tiga Imam Ahli Hadits, dan dinyatakan isnadnya kuat oleh Al Hafizh dalam Bulughul Maram).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ، فَقَالَ: «مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟» ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟» ، قُلْتُ: لَا، أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ، قَالَ: «هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ»
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemuiku dan melihat di kedua tanganku terdapat cincin besar dari perak, lalu Beliau bertanya, “Apa ini wahai Aisyah?” Aku menjawab, “Aku membuatnya untuk berhias kepadamu wahai Rasulullah.” Beliau bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan zakatnya?” Aku menjawab, “Belum, atau mengucapkan sesuai yang dikehendaki Allah,” Beliau bersabda, “Cukuplah perhiasan itu membuatmu dapat tersentuh api neraka.” (HR. Abu Dawud, Baihaqi, Hakim, ia menshahihkannya, Al Hafizh berkata, “Sesuai syarat kitab Shahih.” Ibnu Daqiqil Ied berkata, “Sesuai syarat Muslim.”)
Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa zakat perhiasan ini dikeluarkan sekali saja.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iriy menambahkan tentang perhiasan yang kena zakatnya, “Jika di samping sebagai perhiasan ia simpan untuk sewaktu-waktu ketika dibutuhkan, maka wajib zakatnya karena mendekati makna iddikhaar (menyimpan),” namun dalam ta’liq (catatan kaki) beliau sendiri, beliau berkata, “Lebih hati-hati perhiasan wanita itu harus dizakatkan bagaimanapun keadaannya (baik sebagai perhiasan saja maupun untuk disimpan dan digunakan sewaktu butuh).”
Zakat emas tidak wajib sampai mencapai nizhab, yaitu 20 dinar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ - يَعْنِي - فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Tidak ada kewajibanmu apa-apa, yakni pada emas sampai engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah lewat haul (satu tahun), maka zakatnya setengah dinar.” (Hr. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al Albani)
1 dinar adalah 4,25 gram, jadi 20 dinar= 85 gram emas murni.
Dan tidak wajib zakat pada perak sampai mencapai nishabnya, yaitu 5 uqiyyah. (1 Uqiyyah= 40 dirham, sehingga 5 Uqiyyah= 200 dirham atau 595 gram).
Ukuran yang dikeluarkan dalam zakat emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat juga berlaku pada uang kertas, karena ia merupakan pengganti perak. Jika uang kertas mencapai nishab perak atau emas, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah berlalu haul.
Catatan:
1. Perlu diketahui, zakat wajib pada emas, perak, uang kertas baik ada padanya atau masih pada tanggungan orang lain. Dengan demikian, zakat wajib pada utang yang tetap, baik berupa pinjaman maupun pembayaran barang, atau upah, dan sebagainya jika ditanggung oleh orang yang mampu membayar. Ia pun gabungkan dengan hartanya, jika mencapai nishab, maka ia keluarkan zakatnya setiap tahun, atau ia tunda zakatnya sampai ia menerima piutang itu, lalu ia zakatkan untuk setiap tahun yang telah berlalu.
Tetapi, jika piutang itu ada pada orang yang kesusahan atau suka menunda dan sulit diambil daripadanya, maka tidak kena zakat sampai ia menerimanya, lalu ia zakatkan untuk satu tahun saja pada saat diterimanya piutang itu, dan tidak kena zakat tahun-tahun sebelumnya.
2. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, barang tambang yang bukan berupa emas dan perak tidak dikenakan zakat meskipun lebih mahal, kecuali jika hendak didagangkan, maka termasuk zakat perdagangan.
Menurut Syaikh Abu Bakr Al Jazairiy, barang tambang yang berupa emas dan perak, bagi yang mendapatkannya wajib mengeluarkan zakatnya jika barang tambang tersebut telah mencapai nishabnya (nishab emas atau perak) dan tanpa perlu menunggu haul. Ahli ilmu berselisih apakah zakat yang wajib dikeluarkan itu 1/40 seperti pada emas dan perak atau 1/5 seperti pada rikaz, dalam masalah ini kedua-duanya bisa dipakai, walhamdulillah. Jika barang tambang tersebut bukan emas dan perak, seperti besi, tembaga dan sebagainya, maka disukai mengeluarkan zakatnya yaitu 1/40, dan tidak ada dalil yang tegas tentang wajibnya zakat pada barang-barang tambang selain emas dan perak.
3. Barang siapa yang memiliki sebagian emas namun belum mencapai nishab dan ia memiliki perak yang belum mencapai nishab, maka tidak digabungkan perak dengan emas tersebut karena berbeda jenis dan tidak dikenakan zakat atasnya, sama seperti ketika memiliki unta dan kambing, dimana keduanya tidak digabungkan. Misalnya ia memiliki 199 dirham dan 19 dinar maka tidak kena zakat.
4. Maskawin wanita
Maskawin jika telah diterima oleh wanita dan telah mencapai nishab serta sampai setahun penuh (haul) maka dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika di samping maskawin ada lagi harta yang telah mencapai nishab maka digabung, dan ia keluarkan zakatnya setelah berlalu haul harta lain tersebut yang telah mencapai nishab.
5. Rikaz[i]
Rikaz (harta karun) adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah[ii], [iii] yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah[iv], orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut banyak maupun sedikit, ia wajib mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5[v]. Zakat pada rikaz tidak memakai haul[vi].
Ada yang mengatakan bahwa zakat tersebut diberikan kepada salah satu di antara delapan golongan yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60, ada juga yang mengatakan bahwa zakat tersebut diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapat fai’ (lihat surat Al Hasyr ayat 7) dan tidak disebutkan dalam As Sunnah tentang ke mana zakat rikaz diberikan, namun ada yang berpendapat pula bahwa zakat rikaz diserahkan kepada pendapat imam kaum muslimin dan diberikan kepada hal yang bermaslahat bagi negara Islam[vii]. Ke bagian mana saja dari bagian-bagian tersebut rikaz diberikan maka sah.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji': http://islam.aljayyash.net/, Maktabah Syamilah versi 3.45, Modul Fiqih (Penulis), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalis Syahri Ramadhan (M. Bin Shalih Al Utsaimin), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), dll.




[i] Zakat rikaz ini wajib bagi yang menemukannya baik muslim, dzimmiy (orang kafir yang berada di bawah pemerintahan Islam dengan membayar jizyah/pajak), orang tua, anak kecil, orang berakal maupun orang yang gila, hanyasaja untuk anak kecil dan orang yang gila walinyalah yang mengeluarkan zakatnya. Inilah yang dipegang oleh jumhur ulama.
[ii] Hal ini dapat diketahui dengan tertulisnya nama atau gambar mereka. Jika yang tertulis adalah nama Islam, maka berarti luqathah (barang temuan). Rikaz bisa berupa emas, perak, besi, timah, kuningan, bejana, dsb.
[iii] Imam Syafi’i dan yang mengikutinya mensyaratkan pada rikaz itu:
Pertama, harta tersebut adalah pendaman orang-orang Jahiliyyah (untuk mengetahui bahwa itu adalah harta pendaman orang-orang Jahiliah adalah dengan melihat tulisan atau ukiran yang tertera di situ, jika yang kelihatan adalah tanda-tanda muslimnya orang yang memendam maka itu luqathah/barang temuan, demikian juga jika tidak diketahui apakah itu pendaman jahiliyyah atau pendaman kaum muslimin maka itu luqathah, berlaku hukum luqathah, jika sangat berharga diumumkan selama setahun, jika tidak begitu berharga maka cukup diberitahukan sebentar saja dimana ia mengira bahwa pemiliknya tidak lagi mencarinya (misalnya selama tiga hari)).
Kedua, didapatkan di tanah yang mati. Oleh karena itu jika di temukan di jalan raya atau di sekitar masjid maka itu luqathah.
Catatan:
Termasuk juga ke dalam syarat kedua (tanah yang mati) adalah didapatkan harta tersebut di tanah yang tidak diketahui pemiliknya, berada di jalan yang tidak dilalui orang, atau berada barang pendaman tersebut di daerah yang sudah roboh.
Berlaku juga jika ditemukan harta pendaman tersebut di area tanah miliknya dan rumahnya. Dan jika ia menemukan rikaz itu di tempat milik seorang muslim atau dzimmiy maka rikaz itu bagi yang mendapatkannya/menemukannya kecuali jika pemiliknya mengaku bahwa harta pendaman itu miliknya –Wallahu a’lam-.
[iv] Adapun jika dicari dengan biaya dan susah payah, terkadang dapat dan terkadang tidak maka bukanlah rikaz (sebagaimana dikatakan Imam Malik).
[v] 4/5-nya adalah untuk yang menemukannya selama pemilik tanah tidak mengaku harta tersebut miliknya, jika mengaku miliknya maka perkataannyalah yang dipegang.
[vi] Menurut Imam Syafi’i dan Malik bahwa rikaz dikenakan zakat jika mencapai nishab (emas atau perak), namun menurut ulama madzhab Haadawiyyah bahwa rikaz tidak memakai nishab, wajib dikeluarkan 1/5 baik rikaznya banyak maupun sedikit (lihat Subulus Salam bagian zakat). Yang rajih (kuat) adalah bahwa rikaz tidak memakai nishab, Syaikh Al Albani berkata, “Ini adalah madzhab Jumhur, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ash Shan’aaniy, Asy Syaukaani dan lain-lain (Lihat Tamaamul Minnah hal. 377).
[vii] Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah hal. 377-378.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger