Fatwa Ulama Seputar Zakat (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة‬‎
Fatwa Ulama Seputar Zakat (2)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Allah Subhaanhu wa Ta’ala berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (Qs. An Nahl: 43)
Berikut kami hadirkan fatwa ulama seputar zakat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.
Menyerahkan Zakat Kepada Seseorang Tanpa Memberitahukan bahwa Itu adalah Zakat
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seseorang menyerahkan zakat tanpa memberitahukan bahwa itu adalah zakat?
Beliau menjawab, ”Tidak mengapa seseorang memberikan zakat kepada mustahiknya tanpa memberitahukan bahwa yang diberikannya itu zakat jika pengambilnya biasa mengambil dan menerimanya. Tetapi jika pihak penerima tidak termasuk orang yang biasa menerima zakat, maka harus disampaikan agar ia mengetahui sehingga ia menerima atau menolaknya.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/312)
Memindahkan Zakat Dari Tempat Wajibnya
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memindahkan zakat dari tempat wajibnya?
Ia menjawab, ”Boleh bagi seseorang memindahkan zakat dari daerahnya ke daerah lain jika ada maslahatnya. Apabila seseorang memiliki kerabat yang berhak menerima zakat di daerah lain, lalu ia kirim ke sana, maka tidak mengapa. Demikian pula jika biaya hidup di suatu daerah tinggi, lalu seseorang mengirimkan ke daerah yang lebih fakir itu, maka tidak mengapa. Tetapi jika tidak ada maslahatnya memindahkan zakat dari satu daerah ke daerah lain, maka tidak bisa dipindahkan.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/313)
Pertanyaan: Bolehkah memindahkan zakat mal dari satu daerah ke daetah lain?
Jawab: Yang paling utama adalah membagikan zakat mal di daerah setempat karena itu lebih memudahkan bagi orang yang menyerahkan zakat, di samping untuk menutupi rasa kecemburuan kaum fakir yang ada di daerah orang kaya ini. Selain itu, mereka juga lebih dekat keberadaannya daripada yang lain, sehingga lebih utama diberikan zakat daripada yang lain. Akan tetapi jika ada kebutuhan atau maslahat dengan memindahkan zakat ke daerah lain, maka tidak mengapa. Oleh karena itu, ketika diketahui, bahwa ada di suatu tempat ada kaum muslimin yang kelaparan, kekurangan pakaian, dan sebagainya, atau ada kaum muslimin yang berjihad di jalan Allah untuk menegakkan kalimat-Nya agar menjadi tinggi, atau seseorang memiliki kerabat yang membutuhkan di daerah lain yang terdiri dari paman baik dari pihak ayah maupun ibu, saudara atau saudari, atau lainnya, maka pada saat ini tidak mengapa memindahkan zakat kepada mereka. Hal itu karena maslahat yang kuat, walllahul muwaffiq. (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/313)
Bagaimana Mengeluarkan Zakat Ketika Seseorang Bermukim di Luar Daerahnya?
Pertanyaan:  Seseorang bermukim di luar daerah, lalu bagaimana ia mengeluarkan zakat malnya? Apakah ia mesti mengirimnya ke daerahnya atau cukup di daerah dimana ia bermukim? Atau ia meminta keluarganya di daerahnya untuk membayarkan zakatnya mewakili dirinya?
Jawab: Hendaknya ia memperhatikan hal yang lebih bermaslahat bagi pembayar zakat; yakni apakah sebaiknya ia memberikan zakat di daerahnya atau mengirimnya ke daerah lain yang terdapat kaum fakir? Jika keadaannya sama, maka ia keluarkan zakat di tempat ia berada berada.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/312) 
Kaum Fakir Perokok
Jika orang fakir itu seorang perokok, maka bisa diberikan zakat kepada istrinya agar ia yang membelikan kebutuhan rumah tangganya
Pertanyaan: Jika seseorang tidak dapat memenuhi kebutuhannya, namun ia mengeluarkan sebagian gajinya untuk membeli rokok, maka apakah sah bagi seseorang memberikan zakat malnya kepadanya  atau melunasi utangnya?
Jawab: Tidak diragukan lagi, bahwa mengkonsumsi rokok adalah haram, dan bahwa orang terus-menerus merokok sama saja terus-menerus berbuat maksiat, dan seseorang yang terus-menerus melakukan dosa kecil dapat menjadikannya jatuh ke dalam dosa besar. Oleh karena itu, saya sampaikan nasihat dari tempat ini –Masjidil Haram- kepada saudara-saudara kita yang jatuh ke dalam perbuatan merokok agar bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla serta menjaga kesehatan dan harta mereka dengan menjauhi rokok, karena merokok membuat harta habis sangat jelas sekali, dan membahayakan kesehatan juga sangat jelas. Jangan kalian katakan, ”Sebagian orang yang merokok tidak mendapatkan bahaya apa-apa,” bahkan orang yang meninggalkan rokok akan menjadi lebih sehat badannya, lebih semangat, dan lebih banyak hartanya. Meskipun begitu, kami katakan, bahwa orang yang merokok jika ia miskin, maka masih bisa kita berikan zakat kepada istrinya dan agar istrinya yang membelikan kebutuhan rumah tangganya. Bisa juga kita katakan kepadanya, ”Kita memiliki harta zakat, maukah engkau kami belikan kebutuhan primermu berupa ini dan itu?” Lalu kita minta dia menyerahkan kepada kita membelikan sesuatu, sehingga dengan cara ini tujuan tercapai dan terhindar dari larangan, yaitu tolong-menolong di atas dosa, karena jika seseorang memberikan kepada orang lain beberapa dirham yang ia gunakan untuk merokok, maka sama saja telah membantunya atas dosa dan jatuh ke dalam larangan Allah dalam firman-Nya,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ آلْعِقَابِ
”Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya.” (Qs. Al Maidah: 2)
Adapun membayarkan utangnya dari zakat, maka tidak mengapa.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/350) 
Menggugurkan Utang Dari Orang Yang Berutang Sebagai zakatnya
Pertanyaan: Bolehkah menggugurkan utang dari seorang yang berutang dan hal itu menjadi zakatnya?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab, ”Hal ini tidak diperbolehkan, karena Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صلاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Mengambil mengharuskan adanya pemberian dari orang yang terkena zakat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, ”Beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang yang kaya di kalangan mereka lalu diserahkan...dst.” Kalimat ”yang diambil dari orang-orang yang kaya di kalangan mereka lalu diserahkan,”  menunjukkan adanya pengambilan dan penyerahan, sedangkan pada pengguguran utang tidak ada demikian. Di samping itu, jika seseorang menggugurkan utang sebagai zakat dari harta yang ada di tangannya, maka seakan-akan ia mengeluarkan yang buruk dari yang baik, karena nilai utang dalam jiwa tidak seperti nilai harta yang ada, karena harta yang ada dalam miliknya dan ada di tangannya, sedangkan utang ada pada tanggungan orang lain yang terkadang bisa diperoleh dan bisa tidak, sehingga menjadi utang dan bukan harta. Jika keadaannya tidak demikian, maka tidak sah mengeluarkan zakat  darinya karena kekurangannya, sedangkan Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِأَخِذِيهِ إِلاّ" أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُو"اْ أَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
”Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Qs. Al Baqarah: 267)
Contoh terhadap masalah yang ditanyakan adalah jika seseorang harus mengeluarkan zakat 10.000 riyal, lalu ia hendak menagih utang dari seorang yang fakir 10.000 riyal, kemudian ia pergi ke orang fakir itu dan berkata, ”Saya sudah gugurkan darimu utang 10.000 riyal yang merupakan zakatku tahun ini.” kita katakan, ”Zakat ini tidak sah,” karena tidak sah menggugurkan utang dan menjadikannya sebagai zakat harta sebagaimana yang telah kami tunjukkan sebelumnya. Dalam masalah ini sebagian manusia keliru dan berlebihan karena ketidaktahuannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, ”Tidak sah menggugurkan utang sebagai zakat harta tanpa ada lagi perselisihan.” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 18/377) 
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallau ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Penerjemah: Marwan bin Musa
Maraji': Maktabah Syamilah versi 3.45, https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=40463  dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger