Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer (1)

Minggu, 16 Desember 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫المفطرات المعاصرة‬‎
Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang pembatal-pembatal puasa kontemporer, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pembatal-Pembatal Puasa
Para ulama sepakat, bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu: 1) Makan, 2) minum, 3) berjima, 4) kedatangan haidh dan nifas bagi wanita, 5) muntah dengan sengaja.
Dalil no. 1 sd. 3 adalah firman Allah Ta’ala di surah Al Baqarah: 187,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan-minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” 
Dalil no. 4 adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ثُمَّ قَالَ : «فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا»
“Bukankah wanita itu ketika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” Selanjutnya Beliau bersabda, “Yang demikian menunjukkan kekurangan agamanya.” (Hr. Bukhari)
Sedangkan dalil no. 5 adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa yang terdesak oleh muntah ketika ia berpuasa, maka ia tidak berkewajiban mengqadha, dan barang siapa yang menyengaja muntah, maka ia harus mengqadha.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Pembahasan Tentang Pembatal-Pembatal Puasa Kontemporer
1. Obat Semprot (Sprayer) Asma
Menurut Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Ibnu Jibrin, dan Lajnah Daimah Lil Ifta (Komite Fatwa KSA) bahwa obat semprot asma tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah karena orang yang berpuasa boleh berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, dan ketika seseorang berkumur-kumur akan ada sedikit sisa air bersama ludah yang tertelan yang masuk ke dalam perut, sehingga diqiaskan hal di atas dengan air yang masih tersisa setelah kumur-kumur. Di samping itu, masuknya sesuatu ke dalam perut setelah dilakukan penyemprotan bukan perkara yang pasti; bahkan masih meragukan, sedangkan hukum asalnya adalah masih tetap puasa dan sah, dan hal yang yakin tidak bisa disingkirkan oleh keraguan. Selain itu, sprayer asma ini juga tidak sama dengan makanan dan minuman.
Ulama yang lain berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak boleh menggunakannya, dan jika membutuhkannya, maka ia bisa gunakan, namun harus mengqadha. Mereka berdalih bahwa kandungan sprayer dapat masuk ke perut melalui mulut, sehingga membatalkan puasa.
Akan tetapi kalau pun masuk ke perut, maka sangat sedikit sekali, sehingga yang rajih (kuat) insya Allah adalah pendapat pertama, yakni tidak membatalkan.
2. Obat/tablet yang diletakkan di bawah lidah
Obat di sini adalah obat yang diletakkan di bawah gigi untuk mengatasi serangan jantung. Hukumnya boleh, karena langsung terserap di mulut tanpa masuk ke perut sehingga tidak membatalkan puasa.
3. Memasukan gastroskop dan endoskop (alat teropong untuk melihat bagian dalam tubuh melalui mulut)
Para ulama terdahulu membahas tentang sesuatu yang masuk ke dalam perut namun bukan berupa asupan makanan seperti kemasukan kerikil, serpihan besi, dan sebagainya (termasuk endoskop di zaman sekarang). Menurut jumhur (mayoritas) ulama, bahwa itu semua membatalkan puasa, karena semua yang masuk ke perut membatalkan puasa. Mereka berdalih dengan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjauhi bercelak (ketika berpuasa).
Namun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama madzhab Maliki, dan Al Hasan bin Shalih bahwa sesuatu yang masuk ke perut yang bukan sebagai zat makanan, maka tidak membatalkan puasa. Adapun hadits menjauhi bercelak yang dijadikan alasan oleh jumhur adalah dhaif, sehingga zhahirnya menggunakan endoskop tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi jika dokter meletakkan pada alat tersebut zat cair sebagai zat makanan untuk mempermudah masuknya alat ini ke perut maka dapat membatalkan puasa. Demikian yang dijelaskan oleh Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih.
Sama dalam hal ini memasukkan alat teropong untuk melihat bagian dalam tubuh melalui anus (minzhar syarji).
4. Obat tetes hidung
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz, bahwa obat tetes hidung membatalkan puasa. Mereka berdalih dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (Hr. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani)
Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa dari hidung bisa sampai ke perut. Jika demikian, maka menggunakan tetes hidung ini dilarang. Demikian juga larangan terlalu dalam ketika memasukkan air ke hidung dalam wudhu menunjukkan terlarangnya memasukkan sesuatu melalui hidung meskipun ringan.
Ulama yang lain berpendapat, bahwa obat tetes melalui hidung tidak membatalkan puasa. Mereka berdalih dengan air yang masih tersisa setelah berkumur-kumur. Di samping itu, tetesan kalau pun masuk ke perut hanya sedikit sekali sehingga layak dimaklumi. Satu tetesnya sama dengan 0.06 cm kubik.
Selain itu, hukum asalnya adalah masih sah puasa. Anggapan membatalkan adalah masih meragukan, sehingga hukum asalnya adalah masih dalam keadaan puasa, dan keyakinan tidak dapat tersingkirkan oleh keraguan.
Kedua pendapat di atas sebagaimana yang kita perhatikan memiliki alasan yang kuat. Akan tetapi, menurut penulis, untuk kehati-hatian adalah tidak menggunakan obat tetes hidung, wallahu a’lam. 
5. Obat semprot hidung
Pembahasan tentang ini sama seperti pembahasan pada poin pertama. Intinya, bahwa yang rajih (kuat) obat semprot ini tidak membatalkan puasa.
6. Pembiusan/Takhdir (anestesi)
Pembiusan ada beberapa macam:
a. Pembiusan untuk separuh badan (lokal) melalui hidung
Caranya adalah dengan seorang yang sakit menghirup gas yang akan mempengaruhi syaraf-syarafnya sehingga terjadilah hilang rasa. Hal ini tidak membatalkan puasa, karena bahan gas yang masuk ke hidung bukan benda padat dan bukan zat makanan.
b. Pembiusan lokal ala Cina (anestesi kering)
Yaitu dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf rasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi (pelepasan substansi kimiawi) terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa. Hal ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap puasa selama sifatnya lokal atau tidak total, di samping tidak masuknya zat tersebut ke dalam perutnya.
c. Pembiusan lokal dengan suntikan
Yaitu dengan menyuntikkan pembuluh darah yang beberapa saat kemudian si pasien langsung tidar sadarkan diri. Selama pembiuasan ini sifatnya lokal (sebagian tubuh), maka tidak membatalkan puasa, di samping tidak masuknya ke perut.
d. Pembiusan Total
Para ulama membicarakan masalah ini saat membicarakan tentang orang yang pingsan; yakni apakah puasanya sah atau tidak?
Pertama, apabila seseorang pingsan sepanjang siang hari, yakni tidak sadar meskipun sebentar, maka orang ini tidak sah puasanya. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas) para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi yang menyebutkan, “Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku,” sedangkan orang yang pingsan tidak termasuk dalam kandungan hadits qudsi ini.
Kedua,  pingsan hanya sebagian siang. Inilah yang diperselisihkan para ulama. Yang rajih (kuat) insya Allah adalah jika ia sadar pada sebagian siang, maka puasanya sah. Inilah pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i.
Namun menurut Imam Malik, bahwa puasanya tidak sah secara mutlak.
Menurut Imam Abu Hanifah, jika ia sadar sebelum Zhuhur, maka ia memperbarui niatnya dan puasanya sah.
Akan tetapi yang kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i, karena niat untuk menahan diri tercapai pada sebagian waktu di siang hari.
Sama dengan orang yang dibius adalah orang yang pingsan sehingga hukumnya sama.
7. Tetes telinga
Yaitu menuangkan semacam cairan minyak ke telinga, apakah hal ini membatalkan atau tidak?
Para ulama telah membahas hukum mengobati penyakit dengan menuangkan air ke telinga bagi orang yang berpuasa?
Menurut jumhur, puasanya batal.
Menurut ulama madzhab Hanbali, bahwa puasanya batal apabila cairan sampai ke otak.
Menurut Ibnu Hazm, tidak membatalkan puasa. Alasannya, bahwa yang diteteskan ke telinga tidak sampai ke otak, bahkan hanya sampai ke pori-pori.
Dalam ilmu kedokteran modern diterangkan, bahwa antara telinga dan otak tidak ada saluran yang mengantarkan cairan ke sana kecuali dalam satu keadaan, yaitu ketika gendang telinga sobek.
Dengan demikian, yang rajih (kuat) bahwa obat tetes telinga tidaklah membatalkan puasa.
Catatan:
Apabila gendang telinga robek, sehingga pengobatan dilakukan melalui hidung, maka hukumnya seperti pengobatan melalui hidung yang telah dijelaskan sebelumnya (lihat no. 4).
8. Losion (cairan pembersih) telinga
Hukumnya adalah sama seperti tetes telinga, hanyasaja para ulama berkata, “Apabila gendang telinga robek, maka cairan yang masuk ke dalam telinga tentu lebih banyak, sehingga dapat membatalkan puasa.”
Oleh karena itu, hukum losion telinga terbagi dua:
Pertama, jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan.
Kedua, jika terjadi kerobekan pada gendang telinga, maka dapat membatalkan puasa ketika dimasukkan cairan ke dalam telinga. 
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mufthirat Al Mu’ashirah (Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih), https://rumaysho.com/ , Maktabah Syamilah, dll.

Syarah Kitab Tauhid (46)

Jumat, 07 Desember 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫لا تسبوا الدهر‬‎
Syarah Kitab Tauhid (46)
(Mencaci-Maki Masa Sama Saja Mencaci-Maki Allah Azza wa Jalla)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab : Orang Yang Mencaci-Maki Masa Berarti Telah Menyakiti Allah
Firman Allah Ta’ala,
وَقَالُوا مَا هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا نَمُوتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَا إِلَّا الدَّهْرُ وَمَا لَهُمْ بِذَلِكَ مِنْ عِلْمٍ إِنْ هُمْ إِلَّا يَظُنُّونَ
Dan mereka berkata, "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa," dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja. (Qs. Al Jatsiyah: 24)
**********
Penjelasan:
Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah mencantumkan bab ini di kitab tauhidnya untuk menerangkan bahwa mencaci-maki masa sama saja telah menyakiti Allah, karena Dia yang mengatur masa.
Dalam ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pernyataan kaum atheis yang mengingkari kebangkitan, dimana mereka menyatakan, bahwa tidak ada kehidupan lagi setelah kehidupan di dunia, sebagian mereka mati, lalu sebagian lagi lahir ke dunia, dan tidak ada penyebab kematian mereka selain berlalunya masa dan bergantinya malam dan siang, maka Allah Ta’ala membantah mereka, bahwa mereka tidak memiliki hujjah terhadapnya selain persangkaan belaka, sedangkan persangkaan bukan hujjah, padahal siapa saja yang menafikan sesuatu harus menghadirkan alasannya, sebagaimana yang menetapkan sesuatu telah menghadirkan alasannya.
Kesimpulan:
1.      Menetapkan adanya kebangkitan dan bantahan terhadap orang yang mengingkarinya.
2.      Celaan bagi orang yang menisbatkan berbagai peristiwa kepada masa.
3.      Larangan mencela masa.
4.      Persangkaan tidak bisa dijadikan hujjah.
5.      Orang yang menafikan sesuatu dituntut untuk menghadirkan hujjah sebagaimana orang yang menetapkan juga.
**********
Dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: " يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي الأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Anak Adam menyakiti-Ku, ia mencaci-maki masa, padahal Aku (yang mengatur) masa. Di Tangan-Ku segala urusan, Aku membolak-balikkan malam dan siang.”
Dalam sebuah riwayat (Muslim) disebutkan,
لاَ تَسُبُّوا الدَّهْرَ، فَإِنَّ اللهَ هُوَ الدَّهْرُ
“Janganlah mencela masa, sesunggunya Allah (yang mengatur) masa.”
**********
Penjelasan:
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan firman Allah Ta’ala dalam hadits qudsi, bahwa orang yang mencela masa ketika mendapatkan musibah sebenarnya mencaci-maki Allah dan menyakiti-Nya karena Allah yang mengaturnya, dan bahwa masa adalah makhluk yang diatur-Nya.
Kesimpulan:
1. Haramnya mencaci-maki masa.
2. wajibnya beriman kepada qadha dan qadar.
3.  Masa diatur oleh Allah Ta’ala.
4. Di antara manusia ada yang menyakiti Allah, namun tidak memadharatkan(membahayakan)-Nya sedikit pun.
Catatan:
Ibnu Hazm keliru ketika memasukkan Ad Dahr sebagai salah satu nama Allah Ta'ala. Hal itu, karena maksud Ad Dahr di hadits tersebut sebagaimana lanjutan haditsnya adalah, bahwa Allah yang mengatur malam dan siang.
**********
Bab : Memberi Gelar Qadhil Qudhat (Hakimnya Para Hakim) dan semisalnya
Dalam kitab Shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam Beliau bersabda,
«إِنَّ أَخْنَعَ اسْمٍ عِنْدَ اللهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الْأَمْلَاكِ لَا مَالِكَ إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Sesungguhnya nama (gelar) yang paling hina di sisi Allah adalah ketika seseorang menamai dengan ‘Rajanya para raja’, padahal tidak ada raja yang memiliki kekuasaan mutlak kecuali Allah Azza wa Jalla.”
Sufyan berkata, “Contoh lainnya adalah Syahan syah.”
Dalam sebuah riwayat disebutkan,
أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَخْبَثُهُ
“Orang yang paling dimurkai Allah dan paling jahat pada hari Kiamat adalah…dst.”
**********
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Shahih Bukhari no. 6205 dan 6206, dan Shahih Muslim no. 2143.
Dalam hadits di atas diterangkan, bahwa memberi nama atau gelar yang menyamakan dengan Allah Azza wa Jalla dalam hal pengagungan adalah syirik dalam Rububiyyah.
Sufyan, rawi dalam hadits di atas adalah Sufyan bin Uyaynah bin Maimun bin Al Hilali seorang tsiqah (terpercaya), hafizh dan faqih (Ahli Fiqih).
Gelar yang semisal dengan qadhil qudhat adalah malikul amlaak, hakimul hukkam, sulthanus salathin, syahan syah, sayyidus saadaat, dsb.
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberitahukan tentang orang yang paling hina di sisi Allah Azza wa Jalla, yaitu orang yang memberi nama atau gelar yang mengandung kebesaran yang tidak pantas disematkan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla seperti gelar Malikul Amlak (rajanya para raja), karena di dalamnya terdapat menyamakan dengan Allah Subhanahu wa Ta’al, pelakunya yang menggelari demikian atau digelari demikian sama saja menjadi tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itulah, orang yang menamai diri dengan nama ini menjadi manusia yang paling dimurkai Allah dan paling buruk di sisi-Nya.
Hadits di atas menunjukkan terlarangnya memberi nama dan gelar dengan nama atau gelar qadhil qudhat (hakimnya para hakim) atau malikul amlak (rajanya para raja), dan semisalnya.
Kesimpulan:
1.      Haramnya memberi nama atau gelar dengan nama atau gelar qadhil qudhat dan semisalnya.
2.      Wajibnya memuliakan nama Allah Ta’ala.
3.      Dorongan untuk tawadhu dan memilih nama yang sesuai bagi makhluk serta memberi gelar yang pantas; tidak berlebihan.
**********
Bab: Memuliakan Nama Allah Ta’ala dan Mengganti Nama Untuk Tujuan Tersebut
Dari Abu Syuraih radhiyallahu anhu, bahwa dirinya dulu dipanggil Abul Hakam, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَكَمُ، وَإِلَيْهِ الْحُكْمُ،
“Sesungguhnya Allah adalah Al Hakam (Pemberi keputusan) dan kepada-Nya diserahkan keputusan hukum.”
Syuraih berkata, “Sesungguhnya kaumku ketika berselisih terhadap sesuatu, maka mereka mendatangi diriku, lalu aku berikan keputusan kepada mereka, dan kedua belah pihak meridhai keputusan itu.”
Beliau bersabda, “Alangkah bagusnya sikap itu! Lalu siapa saja anakmu?”
Aku menjawab, “Syuraih, Muslim, dan Abdullah.”
Beliau bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?”
Aku menjawab, “Syuraih.”
Beliau bersabda, “Kalau demikian, kamu berarti Abu Syuraih.” (Hr. Abu Dawud dan lainnya)
**********
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan dalam Sunan Abi Dawud no. 4955, Baihaqi 10/145, dan Hakim dalam Al Mustadrak 4/279. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani.
Abu Syuraih bernama Hani bin Yazid Al Kindiy, seorang sahabat yang tinggal di Kufah dan wafat di Madinah pada tahun 68 H, semoga Allah meridhainya.
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingkari sahabat yang diberi gelar dengan Abul Hakam, karena Al Hakam adalah salah satu nama Allah Ta’ala, sedangkan nama Allah Ta’ala wajib dimuliakan, lalu sahabat tersebut menyampaikan kepada Beliau sebab mengapa dirinya dipanggil demikian, yaitu bahwa dia biasa mendamaikan kaumnya yang berselisih dan menyelesaikan masalah mereka dengan penyelesaian yang disetujui kedua belah pihak, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam menganggap baik sikap itu, namun tidak terhadap gelarnya. Oleh karena itu, Beliu mengganti gelar itu dan memanggilnya dengan Abu Syuraih.
Kesimpulan:
1.      Wajibnya memuliakan nama Allah Ta’ala dan mencegah hal yang dapat memberi kesan tidak memuliakan nama-Nya, seperti memberi gelar Abul Hakam.
2.      Al Hakam adalah salah satu nama Allah Ta’ala.
3.      Bolehnya mengadakan shulh (jalan damai) dan meminta keputusan kepada orang yang layak memberi keputusan meskipun ia bukan hakim, tentunya dalam masalah yang tidak ditegaskan hukumnya dalam syariat.
4.      Seseorang diberi kunyah (panggilan) dengan anaknya yang paling tua.
5.      Syariat mengutamakan orang yang lebih tua.
6.      Disyariatkan mengganti nama yang tidak sesuai dengan nama yang sesuai.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Terjemah Umdatul Ahkam (28)

Senin, 03 Desember 2018

بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن الوصية في الاسلام
Terjemah Umdatul Ahkam (28)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab Wasiat
Wasiat adalah pesan khusus untuk mengelola harta atau menyedekahkan sebagiannya setelah ia meninggal dunia.
300 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ , لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ , يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ)) .
زَادَ مُسْلِمٌ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: ((مَا مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ ذَلِكَ , إلاَّ وَعِنْدِي وَصِيَّتِي)) .
300. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak patut bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk dia wasiatkan sampai bermalam dua hari melainkan wasiatnya sudah tertulis di sisinya.”
Imam Muslim menambahkan, “Ibnu Umar berkata, “Sejak aku mendengar hadits itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka tidak ada satu hari pun yang berlalu melainkan wasiatku ada di sisiku.”
301 - عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - رضي الله عنه - قَالَ: ((جَاءَني رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ , قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ مَا تَرَى، وَأَنَا ذُو مَالٍ , وَلا يَرِثُنِي إلاَّ ابْنَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي؟ قَالَ: لا، قُلْتُ: فَالشَّطْرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لا، قُلْت: فَالثُّلُثُ قَالَ: الثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ ورَثَتَكَ أَغنياءَ خيرٌ منْ أَنْ تَذَرَهمْ عالَةً يَتَكَفَّفونَ النَّاسَ، وإنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إلاَّ أُجِرْتَ بِهَا , حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي؟ قَالَ: إنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إلاَّ ازْدَدْت بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً , وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ , وَيُضَرُّ بِكَ آخَرُونَ. اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ , وَلا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ، لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ)) .
301. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah datang menjengukku pada tahun haji wada karena sakit parah yang menimpaku, lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, penyakit yang menimpaku sudah sedemikian parah seperti yang engkau saksikan, sedangkan aku orang yang memiliki harta yang banyak, tidak ada ahli warisku selain puteriku, maka bolehkah aku bersedekah dengan 2/3 dari hartaku?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika aku sedekahkan separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Aku bertanya lagi, “Bagaimana jika sepertiga?” Beliau menjawab, “Sepertiga saja. Sepertiga itu sudah banyak. Hal itu, karena jika engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia. Tidaklah engkau keluarkan infak karena mencari keridhaan Allah melainkan engkau akan diberi pahala terhadapnya, sekalipun terhadap suapan yang engkau berikan ke mulut istrimu.” Aku pun bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku tetap masih hidup setelah para sahabatku?”[i] Beliau bersabda, “Engkau tidaklah diberi usia panjang lalu mengerjakan amal karena mencari keridhaan Allah melainkan dirimu semakin tinggi derajatnya di sisi Allah. Boleh jadi engkau akan diberi usia panjang sehingga sebagian manusia dapat mengambil manfaat darimu dan yang lain merasakan madharat. Ya Allah, lanjutkanlah hijrah para sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke belakang.” Akan tetapi ketika itu yang malang adalah Sa’ad bin Khaulah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersedih terhadapnya karena meninggal di Mekkah.”
302 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: ((لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنْ الثُّلُثِ إلَى الرُّبْعِ؟ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: الثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ))
302. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma ia berkata, “Kalau sekiranya manusia mengurangi wasiat mereka dari sepertiga ke seperempat (tentu lebih baik), karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sepertiga saja, dan sepertiga itu sudah banyak.”
Bab Faraidh
303 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما عَنْ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ)) . وَفِي رِوَايَةٍ: ((اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ: فَلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ)) .
303. Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Serahkanlah bagian faraidh kepada yang berhak. Sisanya untuk laki-laki yang terdekat (dengan si mayit/ashabah).” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Bagikanlah harta antara ahli waris yang mendapatkan bagian yang disebutkan dalam Kitabullah, sisanya untuk laki-laki yang terdekat.”
304 - عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رضي الله عنهما قَالَ: ((قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ , أَتَنْزِلُ غَداً فِي دَارِكَ بِمَكَّةَ؟ قَالَ: وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ؟ ثُمَّ قَالَ: لا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ وَلا الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ))
304. Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah besok engkau akan singgah di rumahmu di Mekkah?” Beliau bersabda, “Apakah Aqil mewariskan untuk kita sebagian pekarangan dan rumah?” Lalu Beliau bersabda lagi, “Orang kafir tidak mewarisi harta orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi harta orang kafir.”
305 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما ((أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ)) .
303. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang menjual wala dan menghibahkannya.
Wala artinya hak orang yang memerdekakan mewarisi harta orang yang dimerdekakannya.
306 - عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: ((كَانَتْ فِي بَرِيرَةَ ثَلاثُ سُنَنٍ: خُيِّرَتْ عَلَى زَوْجِهَا حِينَ عَتَقَتْ , وَأُهْدِيَ لَهَا لَحْمٌ , فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَالْبُرْمَةُ عَلَى النَّارِ , فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأُتِيَ بِخُبْزٍ وَأُدْمٍ مِنْ أُدْمِ الْبَيْتِ فَقَالَ: أَلَمْ أَرَ الْبُرْمَةَ عَلَى النَّارِ فِيهَا لَحْمٌ؟ قَالُوا: بَلَى , يَا رَسُولَ اللَّهِ. ذَلِكَ لَحْمٌ تُصُدِّقَ بِهِ عَلَى بَرِيرَةَ فَكَرِهْنَا أَنْ نُطْعِمَكَ مِنْهُ فَقَالَ: هُوَ عَلَيْهَا صَدَقَةٌ , وَهُوَ مِنْهَا لَنَا هَدِيَّةٌ , وَقَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - فِيهَا: إنَّمَا الْوَلاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ))
306. Dari Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, “Pada kisah Barirah terdapat tiga sunnah, yaitu: (1) diberikan pilihan terhadap suaminya saat ia dimerdekakan, (2) pernah dihadiahkan kepadanya daging, lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam masuk menemuiku, sedangkan tungku telah dipanaskan di atas api, lalu Beliau meminta disiapkan makanan, kemudian dihidangkan roti dan lauk yang ada di rumah, maka Beliau bersabda, “Bukankah tadi aku lihat ada tungku berisi daging yang dipanaskan di atas api?” Lalu disampaikan, “Ya, wahai Rasulullah. Itu adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah, sehingga kami tidak suka memberinya kepadamu,” maka Beliau bersabda, “Daging itu baginya adalah sedekah, dan dari Barirah kepada kami adalah hadiah.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda tentang Barirah, “Sesungguhnya hak wala untuk orang yang memerdekakan.”
KITAB NIKAH
307 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: ((يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ , مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَة فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ))
307. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan. Barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa itu sebagai pengebirinya.”
308 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: ((أَنَّ نَفَراً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لا آكُلُ اللَّحْمَ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ. فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي)) .
308. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam terkait amalan yang Beliau lakukan di saat tersembunyi? (Setelah disampaikan) maka salah seorang di antara mereka berkata, “Aku tidak akan menikahi wanita.” Yang lain berkata, “Aku tidak akan makan daging.” Yang lain lagi berkata, “Aku tidak akan tidur di atas kasur.” Maka berita itu pun sampai ke telinga Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya kemudian bersabda, “Mengapa orang-orang berkata begini dan begitu?! Bahkan keadaanku adalah shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, dan menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”
309 - عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ - رضي الله عنه - قَالَ: ((رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاخْتَصَيْنَا)) .
309. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk tidak menikah (karena hendak ibadah). Kalau sekiranya Beliau mengizinkan Utsman bin Mazh’un, tentu kami melakukan pengebirian.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa


[i] Bisa juga diartikan, apakah aku akan ditinggalkan di Mekkah?

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger