Terjemah Bulughul Maram (22)

 

بسم  الله الرحمن الرحيم





Terjemah Bulughul Maram (22)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةِ اَلْعِيدَيْنِ

Bab Shalat ‘Iedain (Dua Hari Raya)

511- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ اَلنَّاسُ, وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي اَلنَّاسُ -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

511. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “(Hari raya) Fithri itu adalah hari orang-orang berbuka, dan (hari raya) Adh-ha itu hari orang-orang berkurban.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi)[1]

512- وَعَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ, عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ اَلصَّحَابَةِ, , أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا, فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ, فَأَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ r أَنْ يُفْطِرُوا, وَإِذَا أَصْبَحُوا يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ -وَهَذَا لَفْظُهُ- وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

512.`Dari Abu Umair bin Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum dari paman-pamannya dimana mereka adalah para sahabat, bahwa sebuah kafilah datang, mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal (bulan sabit tanda tanggal satu) kemarin, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para shahabat berbuka puasa dan menyuruh mereka pada paginya untuk berangkat ke tempat shalat (lapangan) mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, lafaz ini adalah lafaznya dan isnadnya shahih)[2]

513- وَعَنْ أَنَسٍ t قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r لَا يَغْدُو يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ -  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ وَفِي رِوَايَةٍ مُعَلَّقَةٍ -وَوَصَلَهَا أَحْمَدُ-: وَيَأْكُلُهُنَّ أَفْرَادًا

513. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak berangkat (ke tanah lapang) pada hari Idul Fithri melainkan setelah makan beberapa buah kurma.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, sedangkan dalam sebuah riwayat yang mu’allaq (tanpa sanad), namun dimaushulkan oleh Ahmad disebutkan, “Dan Beliau makan kurma-kurma itu satu persatu”)[3]

514- وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ, عَنْ أَبِيهِ قَالَ: , كَانَ النَّبِيُّ r لَا يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ, وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ اَلْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ

514. Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar (ke tanah lapang) di hari Idul Fithri kecuali setelah makan, dan tidak makan di hari Idul Adh-ha kecuali setelah shalat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Hibban)[4]

515- وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: , أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ اَلْعَوَاتِقَ, وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ; يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

515. Dari Ummu Athiyyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Kami diperintahkan membawa keluar wanita-wanita gadis dan wanita-wanita yang berhaid di dua hari raya supaya mereka menyaksikan kebaikan dan doa kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang haidh menjauhkan diri dari tempat shalat.” (Muttafaq 'alaih)[5]

516- وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ: , كَانَ اَلنَّبِيُّ r وَأَبُو بَكْرٍ, وَعُمَرُ: يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ اَلْخُطْبَةِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

516. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah.” (Muttafaq 'alaih)[6]

517- وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r صَلَّى يَوْمَ اَلْعِيدِ رَكْعَتَيْنِ, لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا -  أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ

517. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, “Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Ied dua raa’at yang sebelumnya dan sesudahnya tidak melakukan shalat apa-apa.” (Diriwayatkan oleh Tujuh Imam Ahli Hadits)[7]

518- وَعَنْهُ: , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r صَلَّى اَلْعِيدَ بِلَا أَذَانٍ, وَلَا إِقَامَةٍ -  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيِّ

518. Dan darinya (Ibnu Abbas) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat ‘Ied tanpa melakukan azan dan iqamat. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun asalnya ada dalam Bukhari)[8]

519- وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r لَا يُصَلِّي قَبْلَ اَلْعِيدِ شَيْئًا, فَإِذَا رَجَعَ إِلَى مَنْزِلِهِ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ -  رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ

519. Dari Abu Sa’id radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melakukan shalat lain sebelum shalat ‘Ied, tetapi apabila kembali ke rumahnya Beliau shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad yang hasan)[9]

520- وَعَنْهُ قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى اَلْمُصَلَّى, وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ اَلصَّلَاةُ, ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ اَلنَّاسِ -وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ- فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

520. Dan darinya (Abu Sa’id) ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada hari ‘Iedul Fithri dan Adh-ha ke tempat shalat, dan yang pertama Beliau mulai adalah shalat kemudian setelah salam Beliau berdiri menghadap orang-orang, ketika itu orang-orang masih tetap dalam shafnya lalu Beliau menyampaikan nasihat kepada mereka dan menyuruh mereka.” (Muttafaq 'alaih)[10]

521- وَعَنْ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ نَبِيُّ اَللَّهِ r , اَلتَّكْبِيرُ فِي اَلْفِطْرِ سَبْعٌ فِي اَلْأُولَى وَخَمْسٌ فِي اَلْآخِرَةِ, وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا -  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَنَقَلَ اَلتِّرْمِذِيُّ عَنِ اَلْبُخَارِيِّ تَصْحِيحَهُ

521. Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu 'anhum ia berkata, “Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Takbir pada (shalat) ‘Iedul Fithri adalah tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua, dan membaca surat itu dilakukan setelah kedua takbir tersebut.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan Tirmidzi menukilkan penshahihan Bukhari terhadap hadits ini)[11]

522- وَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ قَالَ: , كَانَ اَلنَّبِيُّ r يَقْرَأُ فِي اَلْأَضْحَى وَالْفِطْرِ بِـ (ق), وَ (اقْتَرَبَتْ). -  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

522. Dari Abu Waqid Al Laitsi radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaca pada shalat ‘Iedul Fithri dan Adh-ha surat “Qaf” dan “Iqtarabat (yakni Al Qamar).” (Diriwayatkan oleh Muslim)[12]

523- وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا كَانَ يَوْمُ اَلْعِيدِ خَالَفَ اَلطَّرِيقَ -  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ

523. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari raya mengambil jalan yang berbeda (yakni antara pulang dengan pergi).” (Diriwayatkan oleh Bukhari)[13]

524- وَلِأَبِي دَاوُدَ: عَنِ ابْنِ عُمَرَ, نَحْوُهُ

524. Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu Umar sama juga seperti itu.[14]

525- وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ: , قَدِمَ رَسُولُ اَللَّهِ r اَلْمَدِينَةَ, وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا. فَقَالَ: "قَدْ أَبْدَلَكُمُ اَللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمَ اَلْأَضْحَى, وَيَوْمَ اَلْفِطْرِ -  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ

525. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah ketika itu penduduknya mempunyai dua hari yang mereka bersuka-ria di hari itu, maka Beliau bersabda, “Allah telah menggantikan dua hari itu dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu Hari Idul Adh-ha dan hari Idul Fithri”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dengan isnad yang shahih)[15]

526- وَعَنْ عَلِيٍّ t قَالَ: , مِنَ اَلسُّنَّةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى اَلْعِيدِ مَاشِيًا -  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَحَسَّنَهُ

526. Dari Ali radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Termasuk Sunnah apabila seseorang keluar menuju shalat ‘Ied dengan berjalan kaki.” (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menghasankan)[16]

527- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t , أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ. فَصَلَّى بِهِمْ اَلنَّبِيُّ r صَلَاةَ اَلْعِيدِ فِي اَلْمَسْجِدِ -  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ لَيِّنٍ

527. Dari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa para sahabat pernah kehujanan pada suatu hari raya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat hari raya dengan mereka di masjid. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad yang lunak)[17]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[1] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (802), Daruquthni (258) dari jalan Ma’mar dari Muhammad bin Al Munkadir dari ‘Aisyah. Abu ‘Isa mengatakan, "Aku bertanya kepada Muhammad –yakni Bukhari- kataku, “Apa Muhammad bin Al Munkadir mendengar dari ‘Aisyah?” Ia menjawab, “Ya, ia mengatakan dalam haditsnya “Aku mendengar Aisyah.” Abu ‘Isa berkata, “Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini.” Al Albani berkata, “Menurutku dari jalur ini adalah dha’if karena dua sebab: Pertama, lemahnya Yahya bin Al Yamaan, Al Haafizh dalam At Taqrib mengatakan, ‘Sangat jujur, pengembara, sering keliru dan telah berubah hapalan.” Sedangkan sebab yang lain adalah karena menyelisihi orang yang tsiqah, dan telah diriwayatkan oleh Yazid bin Zurai’ dari Ma’mar dari Muhammad bin Al Munkadir dari Abu Hurairah, karenanya hadits ini termasuk sanad Abu Hurairah, bukan Aisyah.” Al Albani berkata juga, “Kesimpulannya hadits ini dengan semua jalannya adalah shahih.” [Shahih At Tirmidzi (509), Al Irwaa’ (4/12)].

[2] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1157) dalam Ash Shalaah, Nasa’i (1/231), Ibnu Majah (1653), Ibnul Jarud dalam Al Muntaqaa (139-140), Ahmad (5/57), juga Ibnu Abi Syaibah (2/165/1), Thahawiy (1/226), Daruquthni (233), Baihaqi (3/316) ia mengatakan, “Ini isnad yang shahih”, Al Haafizh juga mengikutinya dalam Bulughul Maraam. Daruquthni mengatakan, “Isnadnya hasan tsaabit (shahih)”. Al Albani berkata, “Juga dishahihkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnus Sakan dan Ibnu Hazm, sebagaimana disebutkan oleh Al Haafizh dalam At Talkhish (146). [Al Irwaa’ (634) dan Al Misykaat (1450)].

[3] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (953) dalam Al ‘Iidain, Ibnu Sa’ad (1/387), Ibnu Abi Syaibah (3/160) juga diriwayatkan oleh yang lainnya. Bukhari menambahkan dalam riwayat yang mu’allaq itu “ويأكلهن وترا “(Dan Beliau makan dengan jumlah ganjil). Dan telah dimaushulkan oleh Ahmad (3/126) dengan sanad hasan, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah (1429), juga dimaushulkan oleh Hakim (1/294), Baihaqi (3/283) dari ‘Utbah bin Hamiid Adh Dhabbiy telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abu Bakr bin Anas ia berkata, “Aku mendengar Anas…lalu disebutkan dengan lafaz, “….beberapa kurma, tiga, lima, tujuh atau kurang dari itu atau lebih dari itu dalam jumlah ganjil.” Hakim mengatakan, “Shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim” dan dibenarkan oleh Adz Dzahabiy. Al Albani berkata: “Tentang Utbah ini, Muslim tidak meriwayatkannya, ia adalah orang yang sangat jujur namun banyak keliru, jadi hadits ini sekurang-kurangnya adalah hasan. Hadits ini ada dalam Shahih Ibnu Majah no. (1433) [Adh Dha’iifah (4287)].

Lafaz “Wa ya’kuluhunna afraadan” adalah lafaz riwayat Ahmad –lihat TSZ-.

[4] Shahih, diriwayatkan oleh Tirmidzi (542) dalam Al Jumu’ah, Ahmad (22474), Ibnu Hibban (4/206) dalam shahihnya. Tirmidzi mengatakan, "Hadits Buraidah bin Hashib Al Aslamiy adalah hadits gharib,” ia juga mengatakan, “Muhammad (Bukhari) berkata, ”Saya tidak mengetahui Tsawab bin ‘Utbah memiliki hadits selain ini”. Al Albani berkata dalam Al Misykaat (1440), “Isnadnya shahih, para perawinya semuanya adalah tsiqah dan terkenal selain Tsawab bin Utbah, namun jama’ah (ahli hadits) meriwayatkan darinya, dan dipandang tsiqah oleh lebih dari seorang imam, maka tidak dibenarkan lagi bersikap diam tidak menerima haditsnya. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi (542) dan Shahih Ibnu Majah (1434) .

[5] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (980, 981), Muslim (890) dalam Al ‘Iidain, dan dalam Al Misykaat (1431).

[6] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (963), Muslim (888), Tirmidzi (2/411), Nasa’i (1/232), Ibnu Majah (1276), Ibnu Abi Syaibah (2/3/2), Baihaqi (3/296), Ahmad (2/12, 38) dari jalan Naafi’ darinya. Tirmidzi mengatakan, " Hadits hasan shahih.” [lihat Al Irwaa' ( 645)] .

[7] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (5883), Muslim (884), Abu Dawud (1159), Nasa’i (1587), Abu Dawud (1159), Ibnu Majah (1291), Tirmidzi (537), Darimiy (1/376), Ahmad (1/355), Baihaqi (2/302). [Lihat Al Irwaa' (631) dan Al Misykaat (1430)] .

[8] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1147), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud (1147), asalnya ada dalam Bukhari no. (7325) dalam Al ‘Iedain. Lihat Al Misykaat (1428) .

Dalam TSZ disebutkan asal hadits yang ada di Bukhari yaitu,

خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى ثم خطب، ولم يذكر آذانا ولا إقامة... الحديث.

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar, lalu shalat dan berkhutbah, tidak ada azan dan iqamah…dst.”

[9] Hasan, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1293), Ahmad (3/28, 40) sama seperti itu, Hakim (1/297), Baihaqi juga meriwayatkan darinya namun bagian yang kedua. Hakim mengatakan, ”Shahih isnadnya,” dan disepakati oleh Adz Dzahabiy. Al Albani berkata, “Ini hanya hasan saja, karena Ibnu ‘Uqail ada pembicaraan dari segi hapalan, oleh karena itu Al Hafizh dalam Bulughul Maraam dan Al Buwshairiy dalam Az Zawaa’id (qaaf, 80/2) berkata, “Dan ini isnad yang hasan”. Al Albani juga berkata, “Penggabungan antara hadits ini dengan hadits-hadits sebelumnya (hadits Ibnu Abbas) yang menafikan shalat setelah shalat ‘Ied adalah bahwa penafian shalat setelah ‘Ied itu ketika di tanah lapang, sebagaimana disebutkan oleh Al Hafizh dalam At Talkhis (hal. 144) [Shahih Ibnu Majah (1076) dan Al Irwaa’ (3/100)].

[10] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (956) dalam Al ‘Iedain, Muslim (889) dalam Shalaatul ‘Iedain, Nasa’i (1/233), Baihaqi (3/280), Ahmad (3/36, 54), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwaa’ (630) dan Al Misykaat (1426).

[11] Hasan, hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya ada dalam riwayat Abu Dawud (1151) yaitu kata-kata Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1152), Ibnu Majah (1278), Thahawiy dan Ibnul Jarud dalam Al Muntaqa (138), Daruquthni, Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah (2/4/2) dan Ahmad (2/180) dari jalan Abdullah bin ‘Abdurrahman Ath Thaa’ifiy dari ‘Amr berupa perbuatan Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Al Albani berkata, “Ath Thahawiy mencacatkannya dengan kata-katanya, “Ath Thaa’ifiy bukanlah orang yang yang bisa dipakai sebagai hujjah.” Sedangkan dalam At Taqrib disebutkan, “Sangat jujur, namun ia melakukan kekeliruan dan wahm (salah perkiraan)”, dalam At Talkhish (144) disebutkan, ”Dan dishahihkan oleh Ahmad, Ali dan Bukhari, sebagaimana dinukilkan oleh Tirmidzi.” Al Albani berkata, “Mungkin hal itu karena beberapa syawahid (penguat) di antaranya hadits Aisyah yang telah lewat.”, dan dihasankan oleh Al Albani. [lihat Shahih Abu Dawud (1152) dan Al Irwaa’ (3/108)].

[12] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (891).

[13] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (986) dari jalan Abu Tumailah Yahya bin Wadhih dari Fulaih bin Sulaiman dari Sa’id bin Al Haarits dari Jabir bin Abdullah. [lihat Al Irwaa' ( 637)].

[14] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1156) dari Ibnu Umar dengan lafaz,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ يوم العيد في طريق، ثم رجع في طريق آخر

“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat pada hari ‘Ied lewat satu jalan, dan pulangnya lewat jalan lain.” Dan dishahihkan oleh Al Albani, ia nisbatkan hadits itu kepada Ibnu Majah (1299), Hakim, Baihaqi dan Ahmad (2/109) sebagaimana dalam Al Irwaa’ (3/105).

[15] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1134) bab Shalatul ‘Iedain, Al Albani berkata dalam Al Misykaat (1439), “Isnadnya shahih, juga diriwayatkan oleh Nasa’i (1556) dalam Shalatul ‘Iedain, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud (1134).

[16] Hasan, diriwayatkan oleh Tirmidzi (530), Ibnu Majah (1296), Baihaqi (3/281) dari jalan Abu Ishaq dari Al Harits darinya. Tirmidzi mengatakan, "Hadits hasan”. Al Albani berkata: “Isnadnya dha’if sekali karena adanya Al Harits yakni Al A’war dimana ia dianggap pendusta oleh Asy Sya’biy, Abu Ishaaq, Ibnul Madiniy dan didha'ifkan oleh jumhur. Mungkin sebab Tirmidzi menghasankan hadits ini karena banyaknya penguat, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Sa’ad Al Qurzh, Ibnu Umar dan Abu Raafi’, riwayat-riwayat ini meskipun masing-masingnya dha’if, namun apabila dikumpulkan secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits ini memiliki dasar. Hadits juga memiliki penguat yang mursal dari Az Zuhriy yang diriwayatkan oleh Al Faryabiy dalam Ahkaamul ‘Iedain (127/2), dan dari Sa’id bin Al Musayyib yang diriwayatkan oleh Al Faryaabiy (127/1, 2) dan isnadnya shahih. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi (530). [Al Irwaa’ (636)].

Namun Sumair Az Zuhairiy mendha’ifkan hadits ini, ia katakana, “Dha’if, diriwayatkan oleh Tirmidzi (530), adapun perkataannya “Ini adalah hadits hasan”, namun sebenarnya tidak hasan, karena isnadnya rusak, di dalamnya terdapat beberapa cacat; tidak bisa dikatakan hadits ini memiliki syahid-syahid, semuanya tidak cocok sebagai syahid, bahkan Al Haafizh sendiri mendha’ifkannya…dst.” –TSZ-.

[17] Dha’if, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1160) bab Yushalliy bin naas al ‘ied fil masjid idzaa kaana yaum mathar. Al Albani berkata dalam Al Misykaat (1448), “Isnadnya dha’if.” Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1313), dan didha'ifkan oleh Al Albani dalam Dha’if Abu Dawud (1160).

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger