بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqh Wudhu
(1)
Segala puji
bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada
Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya
hingga hari kiamat, amma ba'd:
Berikut ini pembahasan tentang fiqh wudhu.
Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat,
Allahumma aamin.
Ta’rif (definisi) wudhu dan
hukumnya
Wudhu secara bahasa berasal dari kata wadha’ah
yang artinya bersih dan indah. Secara syara’, wudhu adalah menggunakan air
untuk empat anggota (wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara
tertentu yang diterangkan dalam syariat sebagai bentuk beribadah kepada Allah
Ta’ala.
Wudhu hukumnya wajib bagi orang yang
berhadats apabila dia hendak shalat atau melakukan perbuatan yang dihukumi
dengan shalat, seperti thawaf.
Dalil wajibnya wudhu
Dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah
Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ
مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al Ma’idah: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Shalat tidaklah diterima tanpa bersuci,
dan sedekah tidaklah diterima dari harta ghulul (khianat dalam ghanimah).” (HR.
Muslim)
«لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ إِذَا
أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ»
“Shalat salah seorang di antara kamu
tidaklah diterima ketika berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Muslim)
Dalil sifat wudhu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam
عَنْ
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ - رضى الله عنه -
دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ
وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى
إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ
قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ » . قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ
هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ .
Dari Humran Maula (budak
yang dimerdekakan) Utsman, bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah
meminta dibawakan air wudhu, ia pun berwudhu, membasuh kedua telapak tangannya
tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung, dan membasuh
mukanya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, yang
kiri juga seperti itu. Kemudian ia mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki
kanannya sampai mata kaki tiga kali, kaki kiri pun sama seperti itu. Setelah
itu, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu
seperti wudhuku ini, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, “Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu berdiri
shalat dua rakaat dengan khusyu’, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah
lalu.”
Ibnu
Syihab berkata, “Para ulama kami berkata, “Wudhu ini merupakan wudhu paling
sempurna yang dilakukan seseorang ketika hendak shalat.” (HR. Bukhari, Muslim
(ini adalah lafaznya), Abu Dawud dan Nasa’i).
Kepada siapa wudhu diwajibkan,
dan kapan wudhu menjadi wajib?
Wudhu wajib bagi seorang muslim yang baligh
dan berakal ketika hendak shalat atau melakukan perbuatan yang dihukumi dengan shalat. Dan wudhu ini wajib apabila
telah masuk waktu shalat atau ketika seseorang hendak melakukan perbuatan yang
disyaratkan harus berwudhu yang tidak terikat dengan waktu, seperti berthawaf.
Syarat sah wudhu
Ada beberapa syarat sahnya wudhu, yaitu:
1.
Islam, berakal, dan
tamyiz (sudah mampu membedakan). Oleh karena itu, tidak sah wudhu dari
orang kafir dan orang gila, dan tidak dipandang dari anak kecil yang di bawah
usia tamyiz.
2.
Niat. Hal ini
berdasarkan hadits “Innamal a’maalu bin niyyat,” (artinya: sesungguhnya
amal tergantung niat, HR. Bukhari dan Muslim), dan niat ini tempatnya di hati,
sehingga tidak perlu dilafazkan, karena tidak ada riwayat bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melafazkan.
3.
Menggunakan air yang
thahur (suci lagi menyucikan), adapun air yang bernajis, maka tidak sah
berwudhu dengannya.
4.
Menyingkirkan segala
yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti lilin dan semisalnya.
5.
Sebelumnya melakukan
istinja atau istijmar[i]
ketika ada sebabnya (mengharuskan melakukan demikian).
6.
Muwalah (berturut-turut).
7.
Tertib.
Hal itu, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berwudhu selalu tertib. Namun di antara
ulama ada yang tidak memasukkan tertib ke dalam syarat sah wudhu berdasarkan
hadits Miqdam bin Ma’dikarib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah dibawakan air wudhu, lalu Beliau berwudhu, mencuci kedua telapak
tangannya tiga kali, membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua
tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung tiga
kali, kemudian Beliau mengusap kepala dan kedua telinganya...dst.” (HR. Abu
Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani).
8.
Membasuh anggota badan
yang wajib dibasuh.
Fardhu-fardhu
wudhu
Fardhu
wudhu ada enam, yaitu:
1.
Membasuh muka secara
sempurna. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta’ala di surat Al Ma’idah ayat 6 yang telah disebutkan ayatnya. Menurut
sebagian ulama, termasuk membasuh muka adalah berkumur-umur dan beristinsyaq
(menghirup air ke hidung), karena mulut dan hidung bagian dari wajah.
2.
Membasuh kedua tangan
sampai kedua sikut. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
3.
Mengusap kepala beserta
kedua telinga. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
Adapun dalil bahwa kedua
telinga juga harus dibasuh adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
اَلْأُذُنَانِ مِنَ الَّرأْسِ
“Kedua telinga termasuk
kepala.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Al Albani).
Oleh karena itu, tidak cukup
hanya mengusap sebagian kepala dan meninggalkan sebagian yang lain.
4.
Membasuh kedua kaki
sampai kedua mata kaki. Dalilnya QS. Al Ma’idah: 6.
5.
Muwalah
(berturut-turut), yakni tidak memutuskan dengan perbuatan yang lain di luar
wudhu atau membasuh anggota wudhu yang lain tidak ditunda; tidak langsung
segera.
Hal ini karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam jika berwudhu selalu
muwalah. Demikian juga berdasarkan hadits Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki yang shalat
sedangkan di punggung kakinya ada bagian seukuran dirham yang tidak terkena
air, maka Beliau menyuruh orang itu untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan dishahihkan oleh
Al Albani).
Sunah-Sunah Wudhu
Sunah-sunah wudhu maksudnya perkara yang
dianjurkan dilakukan, dimana pelakunya mendapatkan pahala dan orang yang
meninggalkannya tidak berdosa. Sunah-sunah itu adalah:
1.
Tasmiyah (Membaca
basmalah) di awal wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang
yang tidak menyebut nama Allah padanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan
lainnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Hadits ini dihasankan oleh
Ibnush Shalah, Ibnu Katsir, Al Iraqi, dan Al Albani. Dikuatkan oleh Al
Mundziriy dan Ibnu Hajar)
2.
Bersiwak. Rasululullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ
عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Kalau
bukan karena khawatir aku memberatkan umatku, tentu aku akan memerintahkan
mereka bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan
dimaushulkan oleh Nasa’i, lihat Fathul Bari 4/159).
3.
Membasuh dua telapak
tangan tiga kali di awal wudhu sebagaimana disebutkan dalam dalil sifat wudhu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4.
Bersungguh-sungguh dalam
berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) bagi yang tidak
berpuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً
“Dan bersungguh-sungguhlah
ketika beristinsyaq kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan
dishahihkan oleh Al Albani).
5.
Dalk
(menggosok-gosok dalam membasuh anggota wudhu) dan menyela-nyela janggut yang
lebat dengan air sehingga air masuk ke bagian dalamnya.
Hal ini berdasarkan praktek
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berwudhu, dimana Beliau ketika
berwudhu menggosok kedua tangannya (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya,
Ahmad, Baihaqi dalam Al Kubra, Hakim dalam Mustadraknya dan ia
menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
6.
Mendahulukan bagian
kanan daripada bagian kiri dalam membasuh tangan dan kaki.
Dari
Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka
mendahulukan bagian yang kanan, baik ketika memakai sandal, menyisir, bersuci,
dan dalam semua urusannya.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
7.
Membasuh wajah, tangan,
dan kaki tiga kali. Yang wajib adalah sekali, dan dianjurkan tiga kali. Telah
shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Beliau pernah
berwudhu sekali-sekali, dua kali-dua kali, dan tiga kali-tiga kali (sebagaimana
disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim).
8.
Membaca doa setelah
wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ,
فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا
اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، يَدْخُلُ
مِنْ أَيَّهَا شَاءَ"
“Tidak ada seorang pun di antara kamu yang
berwudhu, lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian mengucapkan, “Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja, tidak
ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan
Rasul-Nya, kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang
berjumlah delapan, dimana ia bisa masuk melalui pintu mana saja.” (HR. Ahmad, Muslim,
dan Tirmidzi, Tirmidzi menambahkan,
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ
اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ
“Ya
Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku
termasuk orang-orang yang bersuci.” (Tambahan ini dishahihkan oleh Al Albani, Al
Irwa’ No. 96)).
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu
‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (Beberapa ulama, KSA), Al Wajiz (Dr.
Abdul ‘Azhim bin Badawi), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
[i] Istinja’ artinya
membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan
menggunakan air.
Istijmar artinya mengusap sesuatu yang keluar dari dua jalan itu dengan
sesuatu yang suci, mubah, lagi membersihkan seperti batu dan semisalnya.
0 komentar:
Posting Komentar