Syarat-Syarat Shalat (2)

Kamis, 02 April 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫شروط الصلاة‬‎
Syarat-Syarat Shalat (2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan tentang syarat-syarat shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
AURAT LAKI-LAKI
Aurat yang wajib ditutup oleh seseorang ketika shalat adalah qubul dan dubur, selain itu seperti paha, pusar, dan lutut, maka terdapat beberapa pandangan dari para ulama karena melihat beberapa riwayat. Ada yang berpendapat, bahwa itu tidak termasuk aurat, dan ada yang berpendapat, bahwa itu semua aurat –dan inilah yang rajih insya Allah-.
Alasan mereka yang berpendapat, bahwa paha, pusar, dan lutut bukan aurat
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ جَالِسًا كَاشِفًا عَنْ فَخِذِهِ، فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ، فَأَذِنَ لَهُ، وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُمَرُ، فَأَذِنَ لَهُ، وَهُوَ عَلَى حَالِهِ، ثُمَّ اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ، فَأَرْخَى عَلَيْهِ ثِيَابَهُ، فَلَمَّا قَامُوا، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، اسْتَأْذَنَ عَلَيْكَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَأَذِنْتَ لَهُمَا، وَأَنْتَ عَلَى حَالِكَ، فَلَمَّا اسْتَأْذَنَ عُثْمَانُ أَرْخَيْتَ عَلَيْكَ ثِيَابَكَ، فَقَالَ: " يَا عَائِشَةُ أَلَا أَسْتَحْيِي مِنْ رَجُلٍ، وَاللهِ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَسْتَحِي مِنْهُ "
Dari Aisyah Ummul Mu’minin, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dalam keadaan pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengizinkannya, sedangkan keadaan Beliau tetap seperti keadaan sebelumnya. Kemudian Umar meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengizinkannya, sedangkan keadaan Beliau tetap seperti itu, lalu Utsman datang meminta izin untuk masuk, maka Beliau mengulurkan kainnya. Ketika mereka telah berdiri (pergi), aku berkata, “Wahai Rasulullah, ketika Abu Bakar dan Umar meminta izin (untuk masuk) menemuimu, engkau mengizinkan sedangkan keadaanmu tidak berubah, tetapi ketika Utsman meminta izin masuk, maka engkau menjulurkan kainmu?” Maka Beliau bersabda, “Wahai Aisyah! Tidakkah aku malu dengan seseorang yang demi Allah, malaikat saja sampai malu kepadanya.” (HR. Ahmad, dan Bukhari menyebutkannnya secara mu’allaq. Hadits ini dinyatakan shahih oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam pada saat perang Khaibar pernah membuka kain dari pahanya, sehingga aku melihat putihnya paha Beliau.” (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm menyebutkan dengan isnadnya yang sampai kepada Hubair bin Huwairits, bahwa ia pernah melihat paha Abu Bakar dalam keadaan terbuka, dan bahwa Anas bin Malik pernah mendatangi Qais bin Syammas, sedangkan kedua pahanya terbuka.
Alasan mereka yang berpendapat bahwa paha, pusar, dan lutut adalah aurat
Dari Muhammad bin Jahsy, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati Ma’mar yang ketika itu kedua pahanya terbuka, maka Beliau bersabda,
يَا مَعْمَرُ غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَيْنِ عَوْرَةٌ
“Wahai Ma’mar! Tutuplah kedua pahamu, karena kedua paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Hakim, Bukhari dalam Tarikhnya, dan ia sebutkan secara mu’allaq dalam Shahihnya, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 4157).
Dari Jarhad, ia berkata, “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah lewat ketika aku sedang memakai burdah.  Saat itu pahaku terbuka, maka Beliau bersabda,
غَطِّ فَخِذَيْكَ فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ
“Tutuplah kedua pahamu. Sesungguhnya paha itu adalah aurat.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “Hasan,” dan disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq dalam Shahihnya).
Imam Bukhari berkata, “Hadits Anas lebih bersanad (lebih shahih sanadnya), sedangkan hadits Jarhad lebih hati-hati.”
Di antara kedua pendapat di atas, yang rajih adalah pendapat kedua, yaitu bahwa paha, pusar, dan lutut adalah aurat, karena hadits yang berupa qaul (pernyataan) lebih didahulukan daripada hadits yang berupa fi’il (perbuatan), dan fi’il mengandung kemungkinan khushusiyyah (kekhususan bagi Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau kemungkinan lainnya, di samping tidak tampaknya tanda-tanda kesengajaan dalam hadits yang dipakai alasan mereka yang menyatakan bahwa itu semua bukan aurat, dan karena hal itu pada kejadian tertentu saja yang tidak ada keumumannya.
Dalam hadits lain juga disebutkan,
«مَا بَيْنَ السُّرَّةِ إِلَى الرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ»
“Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Hakim, dan dihasankan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5583).
AURAT WANITA
Tubuh wanita seluruhnya adalah aurat sehingga wajib ditutup kecuali muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Yakni janganlah menampakkan bagian-bagian perhiasan kecuali muka dan kedua telapak tangan sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah,
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ»
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidh (baligh) kecuali dengan mengenakan kerudung.” (HR. Lima Imam Ahli Hadits selain Nasa’i, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Al Albani. Tirmidzi berkata, “Hadits hasan.”)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah ditanya, “Berapa pakaian yang dipakai wanita untuk shalat?” Aisyah menjawab, “Bertanyalah kepada Ali bin Abi Thalib, kemudian kembalilah menemuiku dan sampaikanlah jawabannya kepadaku,” maka  ia mendatangi Ali dan bertanya kepadanya tentang hal itu, lalu Ali menjawab, “Yaitu dengan memakai  kerudung dan gamis yang lebar.” Kemudian orang ini kembali menemui Aisyah dan memberitahukan jawabannya, maka Aisyah berkata, “Benar.” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf 3/128, Ibnu Abi Syaibah 2/224 dari jalan Makhul dari seseorang yang bertanya kepada Aisyah...dst. Menurut Al Albani, para perawinya adalah tsiqah, namun di dalamnya terdapat seseorang yang tidak disebutkan namanya antara Makhul dan Aisyah. Akan tetapi Abdurrazzaq meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata, “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat memakai gamis dan kerudung.” Dan isnadnya shahih).
Imam Malik, Ibnu Abi Syaibah, dan Baihaqi meriwayatkan dari Ubaidullah Al Khaulani –ia adalah seorang anak yatim yang berada di bawah asuhan Maimunah-, bahwa Maimunah shalat memakai gamis dan kerudung tanpa kain sarung. Menurut Al Albani, isnadnya shahih.
Al Albani dalam Tamamul Minnah berkata, “Dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat yang lain yang menunjukkan bahwa shalatnya seorang wanita memakai gamis dan kerudung adalah hal yang sudah biasa di kalangan mereka, dan inilah kewajiban minimal bagi mereka dalam menutup aurat ketika shalat. Dan hal ini tidaklah menafikan riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Seorang wanita shalat memakai tiga kain; gamis, kerudung, dan kain sarung.” Dan isnadnya juga shahih.
Dari Ibnu Umar melalui jalan yang lain, ia berkata, “Apabila seorang wanita shalat, maka hendaklah ia shalat memakai semua kainnya, yaitu gamis, kerudung, dan selimutnya.” (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih).
Perintah memakai semua kain ini hanyalah menunjukkan lebih sempurna dan lebih utama baginya, wallahu a’lam. (Lihat Tamamul Minnah karya Syaikh Al Albani rahimahullah).
Bersambung...
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Mausu’ah Haditsiyyah Mushghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Syarat-Syarat Shalat (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫شروط الصلاة‬‎
Syarat-Syarat Shalat (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang syarat-syarat shalat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ta’rif syarat dan rukun
Syarat dan rukun sama-sama menentukan sah-tidaknya suatu ibadah, hanyasaja syarat tidak termasuk (di luar) ibadah itu, sedangkan rukun termasuk (di dalam) ibadah itu. Jika syarat atau rukun ditinggalkan, maka ibadah seseorang menjadi batal.
Syarat-syarat shalat
Berikut ini syarat-syarat shalat, yaitu:
1.    Mengetahui masuknya waktu shalat.
Untuk mengetahui masuknya waktu shalat cukup berdasarkan perkiraan yang kuat. Oleh karena itu, barang siapa yang yakin atau menurut perkiraannya yang kuat bahwa waktu shalat telah masuk, maka dibolehkan baginya melakukan shalat. Dan sama saja dalam hal ini, baik berdasarkan perkiraan orang yang tsiqah (terpercaya), azan yang dilakukan muazin yang amanah, ijtihad seseorang atau sebab apa saja yang membuahkan pengetahuan telah masuknya waktu shalat.
2.    Suci dari hadats kecil dan hadats besar.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (QS. Al Ma’idah: 6)
Demikian juga berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ، وَلَا صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ»
“Allah Azza wa Jalla tidak menerima sedekah dari hasil ghulul, dan tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Jamaah selain Bukhari)
Ghulul artinya mencuri ghanimah sebelum dibagikan.
3.    Sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis ketika mampu.
Jika ternyata tidak mampu menghilangkannya, maka ia tetap shalat dan tidak perlu diulangi.
Adapun dalil tentang keharusan suci badannya dari najis adalah berdasarkan hadits-hadits berikut,
Dari Anas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ، فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابَ الْقَبْرِ مِنْهُ
 “Bersucilah dari buang air kecil, karena pada umumnya azab kubur itu terjadi disebabkan olehnya.” (HR. Daruquthni dan ia menghasankannya. Dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3002).
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, lalu aku suruh seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keadaan puterinya (yang menjadi istriku sehingga aku mali). Orang itu bertanya kepada Beliau, maka Beliau bersabda, “Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu.” (HR. Bukhari dan lainnya)
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada wanita yang terkena darah istihadhah,
اغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Cucilah darah itu, lalu shalatlah.”
Adapun dalil keharusan sucinya pakaian adalah firman Allah Ta’ala,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah,” (QS. Al Muddatstsir: 4)
Demikian pula berdasarkan hadits berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أُصَلِّي فِي ثَوْبِي الَّذِي آتِي فِيهِ أَهْلِي؟ قَالَ: " نَعَمْ، إِلَّا أَنْ تَرَى فِيهِ شَيْئًا فَتَغْسِلَهُ
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Aku mendengar seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah aku shalat menggunakan pakaian yang kugunakan untuk menggauli istriku?” Beliau bersabda, “Ya (boleh). Kecuali jika engkau melihat sesuatu (kotoran), maka kamu cuci (terlebih dahulu).” (HR. Ahmad. Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah berkata, “Isnadnya kuat, namun diperselisihkan antara marfu’ dan mauqufnya.”)
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ أَنَّهُ سَأَلَ أُخْتَهُ أُمَّ حَبِيبَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، هَلْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي الثَّوْبِ الَّذِي يُجَامِعُ فِيهِ؟ قَالَتْ: «نَعَمْ، إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ أَذًى»
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwa ia pernah bertanya kepada saudarinya, yaitu Ummu Habibah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat mengenakan pakaian yang Beliau gunakan untuk menggauli istrinya?” Ummu Habibah menjawab, “Ya, jika tidak terdapat kotoran padanya.” (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan selain Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al Albani).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ» ، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - " وَقَالَ: " إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا "
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengimami para sahabatnya, tiba-tiba Beliau melepaskan kedua sandalnya dan menaruhnya di sebelah kirinya. Saat para sahabat melihat hal itu, maka mereka ikut melepaskan sandal mereka. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat, maka Beliau bersabda, “Apa yang mendorong kalian melepas sandal kalian?” Para sahabat menjawab, “Kami melihat engkau melepas sandalmu, maka kami pun melepas sandal kami.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Jibril alaihis salam datang kepadaku dan memberitahukan, bahwa pada kedua sandal itu ada kotoran.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu datang ke masjid, maka hendaknya ia perhatikan (sandalnya); jika dilihatnya ada kotoran, maka usaplah (ke tanah) dan silahkah shalat memakai kedua sandal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah. Ia juga menshahihkannya).
Hadits ini menunjukkan, bahwa apabila seseorang telah masuk ke dalam ibadah shalat dalam keadaan ada najis yang menempel dengannya sedangkan ia tidak mengetahui atau lupa terhadapnya, lalu ia mengetahuinya ketika sedang shalat, maka ia wajib menyingkirkan najis itu dan meneruskan shalatnya tanpa perlu mengulangi.
Adapun dalil keharusan sucinya tempat yang dipakai shalat adalah berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang Arab badui pernah buang air kecil di masjid, lalu para sahabat bangkit untuk menghukumnya, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعُوهُ، وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ»
“Biarkanlah dia! Tuangkanlah ke atas air kencingnya seember atau setimba air, karena kalian diutus untuk memudahkan; bukan untuk menyusahkan.” (HR. Jamaah Ahli Hadits selain Muslim)
Imam Syaukani setelah mengkritik alasan mereka yang mensyaratkan sucinya pakaian berkata, “Jika telah mantap bagimu dalil-dalil yang kami sebutkan beserta maknanya, maka ketahuilah, bahwa hukumnya tidak kurang dari wajibnya pakaian itu suci. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat sedangkan di pakaiannya terdapat najis, maka berarti ia telah meninggalkan kewajiban, adapun tentang batalnya shalat yang ia lakukan –sebagaimana jika tidak dilakukan syarat shalat- maka tidaklah demikian.”
Dalam Ar Raudhah An Nadiyyah disebutkan, “Jumhur ulama berpendapat wajibnya menyucikan tiga hal sebelum shalat, yaitu: badan, pakaian, dan tempat shalat. Sejumlah ulama berpendapat bahwa hal itu termasuk syarat sahnya shalat, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hal itu hanya sunah. Yang benar, bahwa hal itu hukumnya wajib. Oleh karena itu, barang siapa yang shalat memakai sesuatu yang terkena najis, maka ia telah meninggalkan kewajiban, namun shalatnya sah.”
Wallahu a’lam.
4.    Menutup aurat
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (QS. Al A’raaf: 31)
Yang dimaksud dengan “ziinah” (pakaian yang indah) di ayat ini adalah yang menutupi aurat. Sedangkan kata “masjid” maksudnya adalah shalat, yakni tutuplah aurat kalian setiap kali hendak shalat.
Dalam hadits disebutkan, dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku harus shalat memakai gamis?” Beliau menjawab,
نَعَمْ زَرِّرْهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ
“Ya. Satukanlah gamis itu (agar tidak terbuka) meskipun dengan duri.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh, dan selainnya)
Bersambung....
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqh, KSA), Tamamul Minnah (Syaikh Al Albani), Mausu’ah Haditsiyyah Mushghgharah dan Mausu’ah Ruwathil Hadits (Markaz Nurul Islam Li abhatsil Qur’ani was Sunnah), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (15)

Minggu, 22 Maret 2015
بسم الله الرحمن الرحيم

Hasil gambar untuk ‫البدعة في الاسلام‬‎

Belajar Mudah Ilmu Tauhid (15)

(Pembahasan Tentang Bid’ah)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut ini pembahasan tentang Pembahasan tentang bid’ah, yang kami terjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar karya Syaikh Abdullah Al Huwail, semoga Allah menjadikan penerjemahan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin,
BID’AH
Definisi bid’ah
Bid’ah secara bahasa artinya sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya. Sedangkan secara syara’, bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa ada dalil.
Macam-macam bid’ah
1.     Bid’ah dalam kegiatan sehari-hari
Misalnya membuat trobosan baru. Hal ini adalah mubah, karena hukum asal kegiatan sehari-hari adalah mubah.
2.     Bid’ah dalam agama
Hal ini adalah haram, karena hukum asal dalam agama ini adalah diam (menunggu dalil).
Macam-macam bid’ah dalam agama
Bid’ah dalam agama terbagi tiga:
Pertama, bid’ah dalam akidah, yaitu dengan memiliki keyakinan yang menyelisihi apa yang disampaikan Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contoh: bid’ahnya keyakinan tamtsil (serupanya sifat Allah dengan sifat makhluk-Nya), bid’ahnya ta’thil (menolak sifat Allah), dan bid’ahnya mengingkari takdir.
Kedua, bid’ah dalam amal, yaitu beribadah kepada Allah dengan cara yang tidak disyariatkan-Nya. Misalnya mengadakan ibadah yang sama sekali tidak disyariatkan, menambah atau mengurangi ibadah yang sudah disyariatkan, mengerjakan suatu ibadah dengan cara yang diada-adakan, dan mengkhususkan waktu untuk melakukan suatu ibadah yang masyru’ padahal syara tidak mengkhususkannya seperti membuat bangunan di kuburan, menjadikan hari-hari tertentu sebagai hari raya, dan mengadakan peringatan-peringatan yang diada-adakan.
Ketiga, bid’ah dalam bentuk meninggalkan, yaitu meninggalkan perkara yang mubah atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan karena menganggap sikapnya itu ibadah. Misalnya meninggalkan makan daging karena beribadah dan meninggalkan menikah karena hendak beribadah.
Macam-macam bid’ah dilihat dari hukumnya
Bid’ah dilihat dari hukumnya terbagi dua, yaitu:
1.       Bid’ah yang dapat mengkafirkan
Bid’ah ini dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Misalnya bid’ah kaum Syi’ah Rafidhah dan bid’ahnya pernyataan bahwa Al Qur’an adalah makhluk.
2.       Bid’ah yang menjadikan pelakunya sebagai orang fasik.
Pelakunya berdosa, akan tetapi tidak menjadikan pelakunya tidak keluar dari Islam. Misalnya bid’ah dzikr jama’i, bid’ahnya mengkhususkan malam Nishfu Sya’ban dengan ibadah.
Peringatan terhadap bid’ah dan bantahannya
Cukup satu ayat dan dua hadits berikut untuk menolak bid’ah, yaitu:
Pertama, firman Allah Ta’ala,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu.” (QS. Al Ma’idah: 3)
Kedua, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami ini yang tidak termasuk di dalamnya, maka ia tertolak.” (Muttafaq ‘alaih)
Dalam sebuah lafaz Muslim disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka amal itu tertolak.”
Ketiga, sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، (وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ) وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ (وَكُلُّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ)
“Dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. Muslim, lafaz yang berada dalam tanda kurung adalah tambahan Nasa’i).
Apakah bid’ah ada yang hasanah (yang baik) dan sayyi’ah (yang buruk)?
Orang yang membagi bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, maka ia telah keliru dan salah, serta menyalahi sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah adalah dhalalah (sesat).” Hal itu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukumi bahwa semua bid’ah adalah sesat, sedangkan orang ini menyatakan, bahwa tidak semua bid’ah sesat, bahkan ada pula yang hasanah (baik).
Sebab munculnya bid’ah
Di antara sebab munculnya bid’ah adalah,
1.     Tidak mengetahui hukum-hukum agama.
2.     Mengikuti hawa nafsu.
3.     Fanatik terhadap pendapat dan para tokoh.
4.     Menyerupai orang-orang kafir.
5.     Bersandar kepada hadits-hadits yang maudhu (palsu) yang tidak ada asalnya.
6.     Adat-istiadat serta khurafat yang tidak ditunjukkan syara’ dan tidak didukung akal.
Dua kaedah penting dan bermanfaat untuk mengenali bid’ah dan menolaknya
Pertama, hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, haram, dan diam menunggu dalil sampai ada dalil yang mensyariatkannya.
Kedua, setiap ibadah yang ada pendorongnya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun Beliau dan para sahabatnya yang mulia tidak melakukannya, maka hal itu menunjukkan tidak disyariatkannya ibadah tersebut.
Dua catatan penting
Pertama, Imam Malik rahimahullah berkata, “Barang siapa yang mengada-adakan dalam Islam suatu bid’ah yang ia pandang baik, maka berarti ia telah menyangka bahwa Muhammad telah mengkhianati risalahnya, karena Allah Ta’ala berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” (Terj. QS. Al Ma’idah: 3), maka apa saja yang pada waktu itu tidak termasuk agama, sekarang pun tidak termasuk bagian agama.”
Kedua, Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Kita wajib mengetahui, bahwa bid’ah kecil yang dilakukan seseorang dalam agama adalah haram. Oleh karena itu, tidak ada bid’ah yang hukumnya hanya makruh sebagaimana yang disangka sebagian orang.”
Sebagian contoh bid’ah yang terserbar di tengah-tengah umat Islam
1.     Mengadakan peringatan maulid Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dan maulid-maulid lainnya,
2.     Memperingati malam Isra’ dan Mi’raj.
3.     Memperingati malam Nishfu Sya’ban.
4.     Memperingati hari kelahiran.
5.     Mencari berkah dengan tempat, jejak/peninggalan, dengan diri orang-perorang baik masih hidup atau sudah mati.
6.     Mengadakan dzikr jama’i.
7.     Meminta pembacaan surat Al Fatihah untuk ruh orang mati, dan membacakan surat Al Fatihah dalam beberapa kesempatan.
8.     Mengkhususkan bulan Rajab dengan umrah atau ibadah-ibadah tertentu.
9.     Menjaharkan (mengeraskan) niat ketika hendak shalat.
10. Bertawassul dengan kedudukan seseorang atau haknya.
Buku-buku bermanfaat untuk mengenal bid’ah
1.     At Tahdzir minal Bida’ karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
2.     As Sunan wal Mubtada’at karya Syaikh Muhammad Abdussalam Al Qusyairiy.
3.     Al Bida’ wal Muhdatsat wa maa Laa Ashla lahu dikumpulkan dan disusun oleh Hamud Al Mathir.
4.     Al Ibdaa’ fii Madhaaril Ibtida’ karya Syaikh Ali Mahfuzh.
5.     Al Bida’ Al Hauliyyah karya Syaikh Abdullah At Tuwaijiri.
Catatan
Mengikuti Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (mutaba’ah) tidaklah terwujud kecuali jika amal yang dilakukan sesuai dengan syariat dalam enam perkara, yaitu:
No.
Syarat Mutaba’ah
Contoh Menyelisihi Sunnah
1.
Sebab
Melakukan shalat dua rakaat karena turun hujan
2.
Jenis
Mengeluarkan zakat fitri dengan uang
3.
Jumlah
Melakukan shalat Maghrib empat rakaat dengan sengaja
4.
Tatacara
Ketika berwudhu, mendahulukan membasuh kaki dan mengakihiri dengan membasuh wajah
5.
Waktu
Berkurban di bulan Ramadhan
6.
Tempat
Beri’tikaf di gurun dan lapangan
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Diterjemahkan dari kitab At Tauhid Al Muyassar oleh Marwan bin Musa
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger