Terjemah Bulughul Maram (19)

 

بسم  الله الرحمن الرحيم



Terjemah Bulughul Maram (19)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut lanjutan terjemah Bulughul Maram karya Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan buku ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Dalam menyebutkan takhrijnya, kami banyak merujuk kepada dua kitab; Takhrij dari cetakan Darul ‘Aqidah yang banyak merujuk kepada kitab-kitab karya Syaikh M. Nashiruddin Al Albani rahimahullah, dan Buluughul Maram takhrij Syaikh Sumair Az Zuhairiy –hafizhahullah- yang kami singkat dengan ‘TSZ’.

كِتَابُ اَلصَّلَاةِ

Kitab Shalat

بَابُ صَلَاةِ اَلْمُسَافِرِ وَالْمَرِيضِ

Bab Shalat Musafir dan Orang Yang Sakit

454- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , أَوَّلُ مَا فُرِضَتْ اَلصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ , فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ اَلْحَضَرِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْه

454. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Awalnya shalat fardhu itu diwajibkan dua rakaat, lalu ditetapkan dua rakaat tersebut untuk shalat safar dan disempurnakan (menjadi empat) dalam shalat hadlar (tidak safar).” (Muttafaq 'alaih)[i]

455- وَلِلْبُخَارِيِّ: , ثُمَّ هَاجَرَ, فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا, وَأُقِرَّتْ صَلَاةُ اَلسَّفَرِ عَلَى اَلْأَوَّلِ -

455. Sedangkan dalam Shahih Bukhari disebutkan, “Kemudian Beliau berhijrah lalu difardukan empat rakaat dan ditetapkan shalat safar seperti pada awalnya.”[ii]

456- زَادَ أَحْمَدُ: , إِلَّا اَلْمَغْرِبَ فَإِنَّهَا وِتْرُ اَلنَّهَارِ, وَإِلَّا اَلصُّبْحَ, فَإِنَّهَا تَطُولُ فِيهَا اَلْقِرَاءَةُ -

456. Imam Ahmad menambahkan, “Selain Maghrib, karena ia adalah witirnya siang, dan shubuh karena dipanjangkan bacaan di situ.”[iii]

457- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; , أَنَّ اَلنَّبِيَّ r كَانَ يَقْصُرُ فِي اَلسَّفَرِ وَيُتِمُّ, وَيَصُومُ وَيُفْطِرُ. -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ. إِلَّا أَنَّهُ مَعْلُول ٌ وَالْمَحْفُوظُ عَنْ عَائِشَةَ مِنْ فِعْلِهَا, وَقَالَتْ: , إِنَّهُ لَا يَشُقُّ عَلَيَّ -  أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيّ

457. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengqashar (shalat) dalam safar juga pernah menyempurnakannya dan melakukan puasa juga pernah berbuka. (Diriwayatkan oleh Daruquthni, para perawinya adalah orang-orang tsiqah, namun sebenarnya hadits tersebut cacat, yang kuat adalah dari Aisyah bahwa hal itu adalah perbuatan Aisyah sendiri, ia berkata: “Sesungguhnya hal itu tidak berat bagiku” (Diriwayatkan oleh Baihaqi)[iv]

458- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , إِنَّ اَللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ -  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَفِي رِوَايَةٍ: , كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ -

458. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai jika diterima keringanan-Nya, sebagaimana Dia tidak suka jika dikerjakan perbuatan maksiat kepada-Nya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban, dan dalam sebuah riwayat disebutkan, “Sebagaimana Dia suka jika dikerjakan perintah-perintah-Nya.”[v]

459- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُ قَالَ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَال أَوْ فَرَاسِخَ, صَلَّى رَكْعَتَيْنِ -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

459. Dari Anas radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila keluar dalam perjalanan sejauh tiga mil atau farsakh, Beliau shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[vi]

460- وَعَنْهُ قَالَ: , خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r مِنْ اَلْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ، فَكَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعْنَا إِلَى اَلْمَدِينَةِ -  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

460. Dan darinya (Anas) ia berkata, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Madinah ke Makkah, Beliau melakukan shalat dua rakaat-dua rakaat (yakni yang empat rakaat) hingga kami kembali ke Madinah.” (Muttafaq 'alaih, lafazh ini adalah lafazh Bukhari)[vii]

461- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , أَقَامَ اَلنَّبِيُّ r تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ -  وَفِي لَفْظٍ: , بِمَكَّةَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَوْمًا -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ وَفِي رِوَايَةٍ لِأَبِي دَاوُدَ: , سَبْعَ عَشْرَةَ - ُ وَفِي أُخْرَى: , خَمْسَ عَشْرَةَ -

461. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tinggal selama sembilan belas hari dengan mengqashar.” Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Di Makkah selama sembilan belas hari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Tujuh belas hari” dan dalam riwayat lain,”Lima belas hari”)[viii]

462- وَلَهُ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: , ثَمَانِيَ عَشْرَةَ -

462. Dalam riwayat Abu Dawud dari Imran bin Hushain disebutkan “Delapan belas hari.”[ix]

463- وَلَهُ عَنْ جَابِرٍ: , أَقَامَ بِتَبُوكَ عِشْرِينَ يَوْمًا يَقْصُرُ اَلصَّلَاةَ -  وَرُوَاتُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اُخْتُلِفَ فِي وَصْلِه ِ

463. Dalam riwayat Abu Dawud juga dari Jabir disebutkan, “Beliau tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.” (dan para perawinya adalah tsiqah, namun diperselisihkan tentang kemaushulannya)[x]

464- وَعَنْ أَنَسٍ: , كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ r إِذَا اِرْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ اَلشَّمْسُ أَخَّرَ اَلظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ اَلْعَصْرِ, ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا, فَإِنْ زَاغَتْ اَلشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى اَلظُّهْرَ, ثُمَّ رَكِبَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةِ اَلْحَاكِمِ فِي "اَلْأَرْبَعِينَ" بِإِسْنَادِ اَلصَّحِيحِ: , صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ, ثُمَّ رَكِبَ - وَلِأَبِي نُعَيْمٍ فِي "مُسْتَخْرَجِ مُسْلِمٍ": , كَانَ إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ, فَزَالَتْ اَلشَّمْسُ صَلَّى اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, ثُمَّ اِرْتَحَلَ -

464. Dari Anas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila berangkat (setelah berhenti) dalam safarnya sebelum matahari tergelincir (ke barat tanda masuk Zhuhur-pent) Beliau mentakhirkan Zhuhur ke waktu ‘Ashar, lalu berhenti dan menjama’ keduanya, namun jika ternyata matahari sudah tergelincir sebelum berangkat maka Beliau shalat Zhuhur lalu naik kendaraan (berangkat).” (Muttafaq 'alaih[xi], sedangkan dalam riwayat Hakim dalam Al Arba’in dengan isnad yang shahih disebutkan, “Beliau shalat Zhuhur dan ‘Ashar lalu naik (berangkat).” Dan dalam riwayat Abu Nu’aim dalam Mustakhraj Muslim, “Beliau apabila safar lalu ternyata matahari sudah tergelincir maka Beliau shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan dijama’ lalu berangkat.”)

465- وَعَنْ مُعَاذٍ t قَالَ: , خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ r فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَكَانَ يُصَلِّي اَلظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا, وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا -  رَوَاهُ مُسْلِمٌ

465. Dari Mu’adz radhiyallahu 'anhu ia berkata, “kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam perangan Tabuk, Beliau shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan dijama, juga Maghrib dan Isya dengan dijamak.” (Diriwayatkan oleh Muslim)[xii]

466-وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r : , لَا تَقْصُرُوا اَلصَّلَاةَ فِي أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعَةِ بُرُدٍ; مِنْ مَكَّةَ إِلَى عُسْفَانَ -  رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ، كَذَا أَخْرَجَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ.

466. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu qashar shalat di bawah dari empat barid, yaitu dari Makkah ke Usfan.” (Diriwayatkan oleh Daruquthni dengan isnad yang dha’if, yang benar hadits tersebut adalah mauquf, demikian juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah)[xiii]

467- وَعَنْ جَابِرٍ t قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ r , خَيْرُ أُمَّتِي اَلَّذِينَ إِذَا أَسَاءُوا اِسْتَغْفَرُوا, وَإِذَا سَافَرُوا قَصَرُوا وَأَفْطَرُوا -  أَخْرَجَهُ اَلطَّبَرَانِيُّ فِي "اَلْأَوْسَطِ" بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ . وَهُوَ فِي مُرْسَلِ سَعِيدِ بْنِ اَلْمُسَيَّبِ عِنْدَ اَلْبَيْهَقِيِّ مُخْتَصَر ٌ

467. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik umatku adalah mereka yang apabila melakukan kesalahan segera beristighfar, dan apabila bersafar mereka mengqashar (shalat) serta berbuka puasa.” (Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Ausath dengan isnad yang dha’if, hadits tersebut ada dalam Maraasil Sa’id bin Al Musayyib dalam riwayat Baihaqi secara ringkas)[xiv]

468- وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: , كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ, فَسَأَلْتُ اَلنَّبِيَّ r عَنْ اَلصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: "صَلِّ قَائِمًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا, فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ" -  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ.

468. Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Aku terkena bawasir, lalu aku menanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang shalat (jika terkena penyakit bawasir), maka Beliau menjawab, “Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, dan jika tidak bisa juga, maka sambil berbaring.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)[xv]

469- وَعَنْ جَابِرٍ قَالَ: , عَادَ اَلنَّبِيُّ r مَرِيضًا, فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ, فَرَمَى بِهَا, وَقَالَ: "صَلِّ عَلَى اَلْأَرْضِ إِنْ اِسْتَطَعْتَ, وَإِلَّا فَأَوْمِ إِيمَاءً, وَاجْعَلْ سُجُودَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوعِكَ" -  رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ. وَصَحَّحَ أَبُو حَاتِمٍ وَقْفَهُ.

469. Dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjenguk orang yang sakit, Beliau melihat orang itu shalat di atas bantalnya, maka Beliau melempar bantal itu dan bersabda, “Shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak maka berisyaratlah dengan benar-benar isyarat dan jadikanlah sujudmu lebih rendah daripada rukumu.” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, Abu Hatim menshahihkan kemauqufannya)[xvi]

471- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: , رَأَيْتُ اَلنَّبِيَّ r يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا -  رَوَاهُ النَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.

471. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat dengan bersila.” (Diriwayatkan oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh Hakim)[xvii]

Bersambung….

Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Alih Bahasa:

Marwan bin Musa


[i] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (350) dalam Ash Shalaah, Muslim (685) dalam Shalaatul musaafiriin waqashruhaa, Nasa’i (453) juga meriwayatkan dalam Ash Shalaah, Abu Dawud (1198) .

[ii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (3935) dalam Manaaqibul Anshaar .

Dalam TSZ disebutkan lafaznya yaitu,

ثم هاجر النبي صلى الله عليه وسلم، ففرضت أربعا، وتركت صلاة السفر على الأولى

Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhijrah, lalu shalat difardhukan menjadi empat, sedangkan shalat ketika safar seperti semula.

[iii] Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (6/241) dari jalan Dawud bin Abi Hind, dari Asy Sya’biy dari Aisyah. Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Hadits tersebut meskipun para perawinya adalah tsiqah sebagaimana kata Al Haitsamiy dalam Al Majma’ (2/153) hanyasaja terputus antara Asy Sya’biy dengan Aisyah, Ibnu Ma’in dalam Tarikh Ad Dauriy (2/286) mengatakan, “Yang diriwayatkan oleh Asy Sya’biy dari Aisyah adalah mursal.” Akan tetapi hadits tersebut diriwayatkan juga melalui jalan yang maushul, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (305), Ibnu Hibban (2738) dari jalan Mahbub bin Al Hasan, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Abi Hind dari Asy Sya’biy dari Masruq dari Aisyah.” Ibnu Khuzaimah mengatakan, “Hadits ini gharib, tidak ada seorang pun yang menyandarkannya menurutku selain Mahbub bin Al Hasan, yang diriwayatkan oleh kawan-kawan Dawud. Mereka berkata, “Dari Asy Sya’biy dari Aisyah selain Mahbub bin Al Hasan.” Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Mahbub ini tidak kuat, sebagaimana kata Abu Hatim (4/1/389), akan tetapi ia tidak menyendiri dalam memaushulkan seperti kata Ibnu Khuzaimah, ia telah dimutaba’ahkan oleh Murjiy bin Rajaa’ sebagaimana dalam Syarh Ma’aanil Aatsaar karya Ath Thahaawiy (1/415), jadi hadits itu shahih karena sebab itu.” –TSZ-

[iv] Dha’if, diriwayatkan oleh Ath Thahawiy (1/241), Ibnu Abi Syaibah (2/111/2), Daruquthni (242) dan Baihaqi (3/141-143) dari jalan Mughiirah bin Ziyad dari ‘Athaa’ bin Abi Ribaah dari Aisyah. Al Albani berkata, “Tidak shahih, karena Mughirah ini sebagaimana dikatakan oleh Daruquthni setelah meriwayatkannya, “Tidak kuat”, hadits ini memiliki penguat dari jalan yang sama yaitu yang diriwayatkan oleh Thalhah bin ‘Amr diriwayatkan oleh Daruquthni dan Baihaqi, namun penguat ini juga lemah tidak bisa dipakai hujjah, karena Thalhah ini kata Daruquthni “Dha’if”, sedangkan Ahmad dan Nasa’i mengatakan, “Matruk (ditinggalkan) haditsnya”, Ibnu Hibban mengatakan, ‘Ia termasuk orang yang meriwayatkan dari orang-orang yang tsiqah namun yang bukan hadits-hadits mereka”. Yang mauquf (hanya sampai) pada ‘Aisyah yakni dari perbuatannya adalah shahih, diriwayatkan oleh Baihaqi ia berkata, “Amr bin Dzar ini orang Kufah yang tsiqah”. Baihaqi (3/141, 142) juga meriwayatkan dalam As Sunan Al Kubraa dari Syu’bah dari Hisyaam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah yang di situ disebutkan, “….lalu ia (Aisyah) berkata, “Wahai putera saudaraku, sesungguhnya hal itu tidak sulit bagiku.” Sebagaimana dalam Nashbur Raayah (2/230). [Al Misykaat (1341), Al Irwaa’ (3/6)].

[v] Shahih, Imam Ahmad (2/108) berkata: Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad dari ‘Imarah bin Ghaziyyah dari Naafi’ dari Ibnu Umar. Al Albani berkata, “Dan ini adalah sanad yang shahih sesuai syarat Muslim, diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah –lihat Shahih Ibnu Khuzaimah-no. 950- juga Ibnu Hibban dalam Shahihnya sebagaimana dalam At Targhiib (2/92), kemudian saya melihat dalam Ibnu Hibban (545, 914) diriwayatkan dari Qutaibah, namun ada tambahan Harb bin Qais antara ‘Imaarah  dan Naafi’. Hadits ini memiliki beberapa penguat, diantaranya :

Hadits Ibnu Abbas, yang lafaznya: “…sebagaimana Dia menyukai jika perintah-perintah-Nya dikerjakan.” Diriwayatkan oleh Abu Bakar Asy Syiraziy dalam “Sab’ah Majaalis” (Qaaf 8/1) dari Al Hasan bin Ali bin Syabib Al Ma’mariy telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad bin Ayyub As Sa’diy , telah menceritakan kepada kami Abu Mihshan Hushain bin Numair, telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ibnu Hissan dari Ikrimah, darinya secara marfu’. Al Albani juga berkata, “Hakim berkata, “Matan ini diketahui dari hadits Ibnu ‘Amr dan lainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kami tidak menulisnya dari Hisyam bin Hissan dari Ikrimah kecuali isnad ini, dan ini salah satu di antara keanehan-keanehan Al Ma’mariy.” Al Albani berkata, “Sekali-kali tidak, ia telah dikuatkan dari jalan yang sama, Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir (3/139/1) mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ishaq At Tusturiy, telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Muhammad Az Zarraa’. Dan lewat jalur Thabrani juga Abu Nu’aim meriwayatkan dalam Al Hilyah (6/276), juga Ibnu hibban (913) dari jalan ketiga dari Al Husain bin Muhammad. Husain ini adalah orang yang tsiqah, sedangkan di atasnya adalah para perawi Bukhari, oleh karena itu sanad ini shahih, dan dihasankan oleh Al Mundziriy (2/92). [Al Irwaa’ 3/10)].

[vi] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (691), Abu ‘Awanah (2/346), Abu Dawud (1201), Ibnu Abi Syaibah (2/108/2-1), Baihaqi (3/146) dan Ahmad (3/129). [lihat Al Irwaa’ (3/14)]. Al Albani berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa musafir itu apabila bersafar sejauh 3 farsakh (1 farsakh kira-kira 8 km), maka boleh baginya mengqashar. [lihat Ash Shahiihah (163)].

[vii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1081), Muslim (693), Nasa’i (1/212), Tirmidzi (2/433), Darimiy (1/355), Ibnu Majah (1077), Baihaqi (3/136), Ahmad (3/187, 190), Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih.” [lihat Al Irwaa’ (3/5) dan Al Misykaat (1336)] .

[viii] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1080, 4298), Abu Dawud (1230, 1231, 1232), lihat Al Misykaat (1237).

Sumair Az Zuhairiy berkomentar tentang hadits Abu Dawud yang menjelaskan “tujuh belas hari”, katanya, “Hadits tersebut meskipun isnadnya shahih hanyasaja riwayat Bukhari lebih rajih darinya, ke arah inilah Abu Dawud mengisyaratkan atau bisa juga dengan menggabung dua riwayat tersebut sebagaimana yang dilakukan Baihaqi dalam Al Ma’rifah (273/4), ia katakan, “Bisa digabung riwayat-riwayat ini dengan mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan  tujuh belas hari, tidak memasukkan hari ketika masuk dan keluarnya.” –TSZ-.

[ix] Dha’if, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1229) dengan isnad yang dha’if, dalam sanadnya ada ‘Ali bin Zaid yakni Ibnu Jad’an, ia adalah dha’if. [Al Misykaat (1342), dan lihat Dha’if Abi Daawud (1229)] .

[x] Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1235) dalam Ash Shalaah, Ahmad (13726), dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (1235).

Imam Nawawi dalam Al Khulaashah mengatakan, “Ia adalah hadits yang shahih isnadnya sesuai syarat Bukhari dan Muslim, menyendirinya Ma’mar tidaklah berpengaruh apa-apa, ia adalah orang yang tsiqah dan haafizh, maka tambahannya adalah maqbul (diterima).” –dari TSZ-.

[xi] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (2/582-583) dan Muslim (704) –TSZ-.

Al Hafizh dalam Al Fat-h (2/583) berkata tentang hadits Anas yang telah lewat, “Seperti itulah, yakni hanya disebutkan Zhuhur saja, itulah yang mahfuzh…sehingga kesimpulannya adalah bahwa Beliau tidak menjama’ kedua shalat selain pada waktu kedua (jama’ ta’khir)…akan tetapi Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan hadits ini dari Syabaabah, ia katakan, “Beliau apabila dalam safar, lalu ternyata matahari sudah tergelincir, melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan dijamak, lalu berangkat.” (Diriwayatkan oleh Al Ismaa’iliy), namun dianggap cacat karena menyendirinya Ishaq dengan riwayat itu dari Syababah, juga menyendirinya Ja’far Al Faryaabiy dengan riwayat itu dari Ishaq, namun hal itu tidaklah berpengaruh apa-apa, karena keduanya adalah imam yang hafizh. Dan ada juga yang serupa dengannya dalam Al Arba’iin karya Al Hakim, ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ya’qub Al Ashamm, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq Ash Shan’aaniy –dia adalah salah satu guru Imam Muslim-, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah Al Waasithiy, lalu disebutkanlah hadits tersebut, disebutkan di sana, “Jika matahari sudah tergelincir sebelum keberangkatan Beliau, maka Beliau melakukan shalat Zhuhur dan ‘Ashar (dengan dijama’) lalu menaiki (kendaraannya).” Al Hafizh Shalahuddin Al ‘Ala’iy mengatakan, “Demikianlah saya mendapatkan setelah meneliti beberapa naskah yang banyak kitab Al Arba’iin dengan adanya tambahan “Ashar”, dan sanad tambahan ini adalah jayyid.” Al Hafizh mengatakan, “Ini adalah mutaba’ah yang kuat untuk riwayat Ishaq bin Rahawaih jika memang sah, namun keabsahannya perlu ditinjau.” (selesai dari kitab Al Fat-h)

Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Lihatlah, bagaimana ia (Al Hafizh) memastikan keshahihan sanadnya di Bulughul Maram ini, tanpa mutaba’ah dan keraguan (seperti) dalam Al Fat-h disamping adanya mutaba’ah yang kuat yang telah disebutkannya” –TSZ-

[xii] Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (706) dalam Shalatul Musafiriin wa Qashruhaa. [dan lihat Al Irwaa' ( 3/31)]. Diriwayatkan juga oleh Malik (1/143/2) dari Abu Ath Thufail, Abu Dawud (1206), Nasa’i (1/98), Darimiy (1/356), Thahaawiy (1/95), Baihaqi (3/126) dan Ahmad (5/237). Al Albani berkata, “ Dalam hadits ini terdapat beberapa kesimpulan:

1.        Bolehnya menjamak dua shalat ketika safar, meski tidak di ‘Arafah dan Muzdalifah, ini adalah madzhab jumhur ulama berbeda dengan Hanafiyyah.

2.        Menjamak itu sebagaimana boleh ditakhirkan, boleh juga ditaqdimkan (jamak taqdim), inilah yang dipegang oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm (1/67), demikian juga Ahmad dan Ishaq sebagaimana dikatakan Tirmidzi (2/441).

3.        Boleh menjamak ketika singgahnya sebagaimana boleh menjamak ketika perjalanan berat.

Al Albani berkata, “Hal ini menjelaskan bahwa jamak itu bukan termasuk sunnahnya safar seperti qashar, bahkan dilakukan ketika dibutuhkan, baik ia dalam safar maupun ketika tidak safar, Beliau menjamak juga ketika tidak safar agar tidak memberatkan ummatnya. Oleh karena itu seorang musafir jika butuh menjamak maka silahkan menjamak, baik ia berangkat ketika (waktu) kedua maupun pertama.”

Ia –rahimahullah- juga berkata, “Adapun orang yang singgah beberapa hari di desa maupun di kota, sedang ia tetap berada di situ maka meskipun ia boleh mengqashar karena sebagai musafir, namun ia jangan menjamaknya….masalah ini dibolehkan ketika dibutuhkan, sedangkan ketika seperti ini tidak dibutuhkan, berbeda dengan qashar, ia adalah Sunnahnya shalat bagi orang musafir.” [Ash Shahiihah (164)].

[xiii] Dha’if, diriwayatkan oleh Daruquthni (148), Baihaqi (3/137-138), Thabrani (3/112/1) dari jalan Isma’il bin ‘Ayyasy telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab bin Mujahid dari bapaknya dan ‘Atha’ bin Abi Rabaah dari Ibnu Abbas. Al Albani berkata, “Baihaqi berkata, “Hadits ini dha’if, Isma’il bin ‘Ayyasy tidak bisa dipakai hujjah, sedangkan Abdul Wahhab bin Mujahid adalah dha’if lebih dari sekali, yang shahih adalah bahwa ini perkataan Ibnu Abbas.” Sedangkan dalam Majma’uz Zawa’id disebutkan, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir melalui riwayat Ibnu Mujahid dari bapaknya dan ‘Athaa’, namun saya tidak kenal, sedangkan perawi yang lain adalah tsiqah, Al Hafizh dalam Al Fat-h (2/467) mengatakan, “Ini adalah isnad yang dha’if karena sebab ‘Abdul Wahhab.”[Al Irwaa’ (565)].

[xiv] Dha’if, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath sebagaimana dalam Majma’ul Bahrain (921) dari jalan Ibnu Lahii’ah dari Abuz Zubair dari Jabir, ia katakan, “Tidak ada yang meriwayatkan dari Abuz Zubair selain Ibnu Lahi’ah.” Al Haitsami dalam Al Majma’ (2/157) mengatakan, “Di dalamnya terdapat Ibnu Lahi’ah, tentang dia ada pembicaraan.” Sumair Az Zuhairiy mengatakan, “Bahkan dia itu dha’if, juga Abuz Zubair adalah seorang mudallis dan telah melakukan ‘an’anah (dengan menyebut dari-dari dst.).” –TSZ-.

Sedangkan Maraasil Sa’id bin Al Musayyib diriwayatkan oleh Syafi’i dalam Al Musnad (1/512/179) dengan lafaz,

خياركم الذين إذا سافروا قصروا الصلاة، وأفطروا -أو قال-: لم يصوموا

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang ketika safar, mengqasjhar shalat dan berbuka –atau mengatakan- tidak berpuasa.”

Di samping riwayat ini mursal, juga melalui riwayat Ibrahim bin Abi Yahya guru Syafi’i, dia adalah pendusta, semua bala’ ada padanya.” –TSZ-.

[xv] Shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (1117) dari Imran bin Hushain, Abu Dawud (952), Tirmidzi (2/208), Ibnu Majah (1223), Ibnul Jarud (120), Daruquthni (146), Baihaqi (2/304), Ahmad (4/426) semuanya dari beberapa jalan, Ibrahim bin Thuhman berkata: Telah menceritakan kepadaku Al Husain Al Mukattab dari Ibnu Buraidah dari Imraan. Lihat Sifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Al Albani (hal. 78) [Al Irwaa’ (299)].

[xvi] Telah lewat di no. 350.

[xvii] Shahih, diriwayatkan oleh Nasa’i (1661) bab Kaifa shalatil qaa’id, Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (978), Abdul Ghaniy Al Maqdisiy dalam As Sunan (80/1), Hakim (1/258) dan ia menshahihkannya serta disepakati oleh Adz Dzahabiy. Nasa’i mengatakan, “Saya tidak menganggap hadits ini kecuali ada kekeliruan.” Al Albani berkata, “Shahih.” [Lihat Shifat Shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Al Albani (hal. 80), Shahih Ibnu Khuzaimah ta’liq Al Albani  dan Shahih An Nasa’i (1660)].

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger