Fiqih Zakat (1)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫فقه الزكاة‬‎
Fiqih Zakat (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut pembahasan tentang fiqih zakat, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Definisi Zakat dan Pembagiannya
Zakat adalah istilah terhadap harta yang dikeluarkan seseorang yang merupakan hak Allah Ta’ala untuk diberikan kepada kaum fakir.
Disebut ‘zakat’ karena dalam prakteknya mengharapkan keberkahan, kesucian jiwa, dan tumbuh di atas kebaikan. Berasal dari kata zakah yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. At Taubah: 103)
Zakat termasuk salah satu rukun Islam yang lima, dan disebutkan secara bersamaan dengan shalat pada 82 ayat dalam Al Quran.
Kewajiban zakat ada dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma.
Jamaah Ahli Hadits meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu ke Yaman (sebagai gubernur dan hakim pada tahun 10 H) bersabda,
«إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنَّ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ»
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi segolongan Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mau menaati, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka lima kali shalat dalam sehari-semalam. Jika mereka mau melakukan hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari kalangan kaya mereka lalu diberikan kepada kalangan fakirnya. Jika mereka mau melakukan hal itu, maka berhati-hatilah terhadap harta berharga mereka, dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi, karena antara doanya dengan Allah tidak ada penghalang.”
Kewajiban zakat sudah ada di Mekah di awal-awal Islam namun secara umum, tanpa diterangkan harta yang wajib dizakati dan ukuran yang harus dikeluarkan, namun dikembalikan kepada perasaan kaum muslimin dan kemurahan hati mereka.
Pada tahun ke-2 H, baru ditentukan ukurannya dari jenis harta dan diterangkan secara rinci.
Kewajiban Zakat Dalam Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (Qs. At Taubah: 103)
Yakni ambillah wahai Rasul shallallahu alaihi wa sallam sedekah harta yang ditentukan berupa zakat wajib atau sedekah harta yang tidak ditentukan berupa sedekah sunah. Dengan hal tersebut,  engkau membersihkan mereka dari penyakit bakhil dan tamak, sikap hina dan rendah, serta sifat buruk lainnya, yang kemudian engkau serahkan kepada kaum fakir dan miskin, dan dengan zakat pula engkau kembangkan jiwa mereka dan engkau angkat dengan berbagai kebaikan dan keberkahan akhlak maupun amal sehingga orang yang mengeluarkan zakat menjadi manusia yang bahagia dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ (15) آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ (16) كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (17) وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ (18) وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman (surga) dan mata air-mata air,--Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan.--Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.--Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar.--Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Qs. Adz Dzariyat: 15-19)
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan ciri khusus orang-orang yang bertakwa adalah berbuat kebaikan. Ciri ini kemudian tampak dengan melakukan qiyamullail dan beristighfar di akhir malam sambil mengabdi dan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Demikian pula tampak ketika memberikan hak orang miskin karena berbelas kasih kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Qs. At Taubah: 71)
Dalam ayat ini diterangkan, bahwa komunitas yang mendapatkan keberkahan dan rahmat dari Allah adalah komunitas yang beriman kepada Allah, satu sama lain saling menolong dan mencintai, melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, menyambung hubungannya terhadap Allah dengan shalat, dan menguatkan hubungan antara sesama dengan zakat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala juga berfirman,
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (Qs. Al Hajj: 41)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjadikan zakat sebagai salah satu tujuan ketika Allah menguatkan kedudukan hamba-hamba-Nya yang beriman.
Kewajiban Zakat Dalam As Sunnah
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Kabsyah Al Anmari, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَ مَالُ عَبْدٍ مِنْ صَدَقَةٍ، وَلَا ظُلِمَ عَبْدٌ مَظْلِمَةً فَصَبَرَ عَلَيْهَا إِلَّا زَادَهُ اللَّهُ عِزًّا، وَلَا فَتَحَ عَبْدٌ بَابَ مَسْأَلَةٍ إِلَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ بَابَ فَقْرٍ
“Harta seorang hamba tidaklah berkurang karena bersedekah, tidaklah seorang hamba dizalimi lalu bersabar melainkan Allah akan menambahkan kemuliaan kepadanya, dan tidaklah ia membuka pintu meminta-minta melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu kemiskinan.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan - dan ia menshahihkannya – dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَا بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا لِأَحَدِكُمْ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ مُهْرَهُ، حَتَّى إِنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ
 “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan Tangan Kanan-Nya, lalu Dia kembangkan untuk salah seorang di antara kamu sebagaimana salah seorang di antara kamu mengembangbiakkan anak kudanya, bahkan satu suap pun bisa menjadi sebesar gunung Uhud.”
Waki berkata, “Hal ini dibenarkan dalam kitab Allah Azza wa Jalla,
هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَأْخُذُ الصَّدَقَاتِ
“Bahwa Allah menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat.” (Qs. At Taubah: 104)
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (Qs. Al Baqarah: 276)
Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Anas radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang dari Tamim datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya memiliki harta yang banyak, demikian pula memiliki keluarga, harta, dan para tamu. Beritahukanlah kepadaku apa yang perlu aku lakukan dan bagaimana  aku menginfakkan hartaku?”
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
تُخْرِجُ الزَّكَاةَ مِنْ مَالِكَ، فَإِنَّهَا طُهْرَةٌ تُطَهِّرُكَ ، وَتَصِلُ أَقْرِبَاءَكَ، وَتَعْرِفُ حَقَّ السَّائِلِ، وَالْجَارِ، وَالْمِسْكِينِ
“Engkau keluarkan zakat hartamu, karena yang demikian dapat menyucikanmu, menyambung tali kekerabatan, dan engkau mengetahui hak orang yang meminta-minta, tetangga, dan orang miskin.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثٌ أَحْلِفُ عَلَيْهِنَّ، لَا يَجْعَلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ لَهُ سَهْمٌ فِي الْإِسْلَامِ كَمَنْ لَا سَهْمَ لَهُ، وَأَسْهُمُ  الْإِسْلَامِ ثَلَاثَةٌ: الصَّلَاةُ، وَالصَّوْمُ، وَالزَّكَاةُ، وَلَا يَتَوَلَّى الله عَزَّ وَجَلَّ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا فَيُوَلِّيهِ غَيْرَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يُحِبُّ رَجُلٌ قَوْمًا إِلَّا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَعَهُمْ، وَالرَّابِعَةُ لَوْ حَلَفْتُ عَلَيْهَا رَجَوْتُ أَنْ لَا آثَمَ: لَا يَسْتُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ada tiga hal yang aku bersumpah terhadapnya; (1) Allah Azza wa Jalla tidak menyamakan orang yang memiliki saham dalam Islam dengan orang yang tidak memilikinya. Saham Islam ada tiga, yaitu: shalat, puasa, dan zakat. (2) Seorang yang dijadikan Allah sebagai wali-Nya di dunia, maka akan tetap dijadikan wali-Nya pada hari Kiamat. (3) Seorang tidak mencintai suatu kaum melainkan Allah jadikan dia termasuk mereka.(4) Adapun yang keempat, aku berharap aku tidak berdosa (salah), yaitu Allah tidak menutup aib seorang hamba di dunia melainkan akan Allah tutup pula pada hari Kiamat.” (Hadits ini dinyatakan hasan lighairih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Imam Thabrani meriwayatkan dalam Al Awsath dari Jabir radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada seorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau jika seseorang telah mengeluarkan zakatnya?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ
“Barang siapa yang menunaikan zakat hartanya, maka telah hilang keburukan darinya.” (Al Haitsami berkata, “Isnadnya hasan meskipun pada sebagian rawinya terdapat pembicaraan.” Al Albani menilainya hasan lighairih dalam Shahih At Targhib).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Aku membaiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberikan nasihat kepada setiap muslim.”
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Majma’uz Zawaid (Abul Hasan Ali bin Abu Bakar Al Haitsami) Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 komentar:

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger