Tanya-Jawab Masalah Agama (3)

Rabu, 30 September 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم



Tanya-Jawab Masalah Agama (3)

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:

Berikut tanya jawab berbagai masalah aktual, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.

9. Pertanyaan: Assalammualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Afwan ustadz, ana ingin bertanya, ”Apa hukum menerima uang Rp. 600.000 bantuan dari pemerintah melalui bpjs ketenagakerjaan. Untuk menerima uang bantuan tersebut, ana harus mendaftar bpjs ketenagakerjaan iuran perbulan Rp. 10.800. Jadi bolehkah ana mendapat uang itu ust.? Syukron. Jazakumullahu khairan.

Jawab:

Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh. Dalam hal ini ada perincian:

Pertama, jika perusahaan yang mendaftarkan kita ke bpjs dan kita tidak bisa menolaknya, karena pihak perusahaan secara langsung akan memotong gaji kita, di samping perusahan juga mengeluarkan bantuan untuk menutupi biaya bpjs, maka si karyawan hanya berhak mengambil uang senilai gaji yang dipotong dan bantuan dari pihak perusahaan tidak boleh lebih. Adapun bunga atau pertambahan dari depositnya adalah haram karena itu riba, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Kedua, jika diberikan pilihan (mandiri) antara mengikuti atau tidak, dan kita bisa mengambil iuran yang kita serahkan ditambah bunga dari iuran yang kita serahkan, atau terkadang kita tidak bisa mengambilnya kecuali setelah waktu yang ditentukan ditambah bunga yang dihasilkan, dan jika terjadi keterlambatan, akan terkena denda, maka tambahan atau bunga dan denda tersebut juga riba. Sehingga haram hukumnya.

Ketiga, jika iuran kita terhadap sesuatu yang tidak pasti, dimana biaya akan diberikan jika seseorang mendapatkan musibah (seperti asuransi kecelakaan), dan jika tidak, maka tidak akan turun biaya itu serta akan hangus, maka ini terdapat gharar. Sedangkan gharar adalah akad yang tidak jelas akhirnya; ada atau tidak. Dan gharar dilarang oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim.

Tetapi jika uang kita diambil untuk hal itu dan kita tidak bisa menolaknya, karena jika kita menolaknya, maka tidak akan diurus milik kita seperti SIM, maka yang menanggung dosa adalah pihak yang mengambilnya, adapun kita maka tidak berdosa.

Keempat,  jika seorang menerima bantuan secara gratis (tanpa membayar iuran apa pun) karena kita sebagai warga tidak mampu, maka tidak mengapa. Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

10. Pertanyaan: Bismillah, bagaimana hukumnya bekerja sebagai desainer bangunan di developer perumahan yang kemungkinan dia menjualnya dengan sistem kredit (riba)? Contohnya: kita hanya bertugas membuat desain rumahnya saja tanpa ikut campur dalam masalah penjualan propertinya. syukron ustadz.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Jika kita hanya bekerja sebagai desainer bangunan atau kita diminta mendesain bangunan, maka tidak mengapa kita melakukannya dan menerima upah dari desain bangunan yang kita buat, dan kita tidak mesti bertanya kepada developer apakah nantinya dia akan menjual dengan sistem kredit yang riba atau tidak, kecuali jika kita mengetahuinya. Jika kita mengetahuinya, maka kita ingatkan agar tidak menjualnya dengan cara kredit yang ada ribanya. Jika dia menolak tawaran kita, karena kita sudah mengetahui nantinya akan dilakukan akad secara riba, maka jangan mendesain untuknya, karena Alah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

 “Tolong-menolonglah di atas kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran.” (Qs. Al Maidah: 2)

Namun perlu diingat, bahwa pada dasarnya sesuatu yang mubah kita tidak perlu tanyakan untuk apa nantinya, karena hal ini termasuk takalluf (menyusahkan diri).

Demikian pula perlu diketahui batasan ‘membantu perbuatan maksiat’ yaitu ketika:

1. Langsung membantu maksiat dengan niat membantunya, seperti memberikan arak kepada orang yang akan meminumnya dengan niat membantunya.

2.  Langsung membantu maksiat namun tidak ada niat membantunya, seperti menjual barang-barang haram yang sama sekali tidak digunakan untuk hal yang mubah.

3. Bermaksud atau berniat membantu maksiat namun tidak secara langsung, seperti memberikan kepada orang lain uang yang nantinya dibelikan arak olehnya.

Ketiga hal di atas jelas haramnya.

4. Tidak langsung dan tidak bermaksud membantu maksiat seperti orang yang menjual sesuatu yang bisa digunakan untuk yang halal dan yang haram, dan si penjual tidak berniat membantunya mengerjakan maksiat. Misalnya seseorang memberikan uang kepada orang lain tanpa maksud agar dibelikan arak, namun kemudian dibeli arak olehnya, maka tidak ada dosa bagi orang yang memberikan uang itu kepadanya.

Termasuk contoh keempat adalah jual-beli serta melakukan sewa-menyewa dengan orang-orang kafir, fasik, dan bersedekah kepada mereka.

Hal ini diperbolehkan karena tidak langsung membantu maksiat dan tidak berniat membantu maksiat.

Namun dikecualikan dari no. 4 adalah perkara yang telah diketahui atau biasanya digunakan oleh konsumen untuk maksiat. Oleh karena itu, banyak para fuqaha (Ahli Fiqih) yang mengharamkan jual-beli anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi arak, menjual senjata di masa fitnah, meskipun keduanya biasa digunakan untuk yang halal.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

 وكل لباس يغلب على الظن أن يستعان بلبسه على معصية فلا يجوز بيعه وخياطته لمن يستعين به على المعصية والظلم ... وكذلك كل مباح في الأصل ، علم أنه يستعان به على معصية

“Setiap pakaian yang menurut perkiraan kuat akan dipakai untuk maksiat, maka tidak boleh dijual kepadanya dan dijahitkan untuknya ketika digunakan untuk maksiat dan kezaliman. Demikian pula sesuatu yang asalnya mubah, namun diketahui akan digunakan untuk maksiat (juga tidak diperbolehkan).” (Syarhul Umdah 4/386)

(Referensi: https://islamqa.info/ar/answers/247586/%D8%B6%D8%A7%D8%A8%D8%B7-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B9%D8%A7%D9%86%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B9%D8%B5%D9%8A%D8%A9 )

Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

11. Pertanyaan: Bismillah, ustadz, afwan ada yang mau ana tanyakan perihal jenggot.

1. Apa hukumnya memotong jenggot jika dalam instansi semisal kepolisian, karena kan masih tidak boleh memanjangkan jenggot, jadi harus dipotong. Apakah yang seperti ini diperbolehkan? Apakah termasuk udzur syar'i?

2. Apa hukum seseorang memotong jenggot untuk alasan menikah (sebagai syarat dari mempelai wanita karena ia belum siap/keluarganya), apakah boleh dituruti? Apakah ini termasuk udzur syar'i jika dilakukan?

Hal ini bagaimana dalam pandangan Islam khususnya manhaj salaf? Karena ada pertanyaan seperti ini ke ana, mohon dibantu jawab ust. Jazakallah khair, barakallah fiik

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Membiarkan janggut tumbuh hukumnya wajib. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

“Selisihilah orang-orang musyrik, potong kumis (yang melewati bibir) dan biarkanlah janggut.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Sehingga mencukur janggut hukumnya haram. Demikian pendapat mayoritas Ahli Ilmu.

Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Haram mencukur janggut.”

Syaikh Ali Mahfuzh salah seorang ulama Al Azhar berkata, “Madzhab yang empat sepakat wajibnya melebatkan janggut dan haram mencukur habis.” (Al Ibda’ fi Madhaarril Ibtida’)

Adapun memotong janggut melebihi segenggam, maka mayoritas  Ahli Fiqih membolehkannya dan tidak menganggap makruh. Bahkan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf, bahwa memotong janggut melebihi segenggam telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abdulah bin Umar bin Khaththab, Thawus, dan Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.”

Atha bin Abi Rabah berkata, “Mereka (kaum salaf) suka membiarkan janggut kecuali dalam haji dan umrah.”

Al Hasan berkata, “Mereka memberikan keringanan memotong janggut melebihi segenggam.”

Dengan demikian, mencukur habis janggut hukumnya haram. Kalau pun hendak dipotong, maka hanya yang lebih dari segenggam. Oleh karena itu, ketika ada permintaan untuk mencukur habis, maka bisa ditolak permintaan itu karena permintaan itu maksiat, dimana tidak ada ketaatan kepada makhluk kalau isinya maksiat, dan alas an di atas tidak termasuk uzur syar’i. kita hanya boleh memotong melebihi segenggam tanpa menghabiskannya.

Untuk pertanyaan kedua juga sama seperti jawaban sebelumnya, yakni kita tidak boleh mencukur janggut ketika diminta oleh mempelai wanita, dan bisa disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang melarang mencukur habis janggut, dan hal ini bukan termasuk uzur syar’i, wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

12. Pertanyaan: Assalamu 'alaikum Ustadz. Ijin bertanya. Saya dapat fasilitas COP (Car Ownership Program) dari perusahaan, yang cicilannya dipotong setiap bulan dari gaji dengan porsi 25% dari nilai barang. Namun PT kami menunjuk pihak leasing untuk pengadaan. Periode 5 tahun. Apabila kami resign sebelum 5 tahun  ada opsi tebus barang atau opsi bayar penalti. Status STNK nama leasing. Biaya maintenance dan lain-lain ditanggung leasing. Kami perjanjian dengan HRD PT namun isinya menyetujui perjanjian dengan leasing. Apakah seperti ini dibolehkan? Jazakallahu khoiron

Jawab: Wa alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد :

Setelah memperhatikan pertanyaan di atas yang intinya pihak perusahaan menunjuk pihak leasing untuk pengadaan barang sehingga akad dialihkan kepada leasing. Sedangkan pihak leasing biasanya memberlakukan beberapa akad yang ternyata bertentangan dengan Islam, yaitu:

Pertama, adanya dua akad dalam satu perjanjian leasing, yaitu akad sewa-menyewa dan akad jual beli. Hal ini dilarang karena ada hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa salam melarang dua kesepakatan dalam satu transaksi.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan shahih lighairih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)

Kedua, karena adanya bunga dalam sistem leasing ini, sedangkan bunga sendiri adalah riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (Qs. Al Baqarah: 275)

Ketiga, adanya denda jika terjadi keterlambatan dalam membayar yang juga merupakan riba.

Keempat,  adanya jaminan dalam perjanjian leasing yang tidak sah karena menggunakan jaminan pada barang yang dijual-belikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Tidak halal jual beli sambil meminta pinjaman, dua syarat dalam jual beli, keuntungan yang belum ditanggung (seperti menjual barang yang baru dibeli namun belum diterima), dan menjual barang yang tidak dimiliki olehmu.” (Hr. Ahmad, dan dinyatakan isnadnya hasan oleh pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah)

Sehingga karena sistem leasing seperti di atas menjadikan tidak boleh diikuti.

Wallahu a’lam.

Wa billahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan Hadidi, M.Pd.I

Khutbah Jum'at Birrul Walidain

Rabu, 23 September 2020

بسم الله الرحمن الرحيم


Khutbah Jum'at

Birrul Walidain (Berbakti Kepada Kedua Orang Tua)

Oleh: Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Khutbah I

إنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا --يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فقَدْ فَازَ فوْزًا عَظِيمًا.

 أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاثُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Pertama-tama marilah kita panjatkan puja dan puji syukur kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala yang telah memberikan kepada kita berbagai nikmat, terutama adalah nikmat Islam, Iman, Hidayah, Taufiq, Sehat wal Afiyat, dan nikmat-nikmat lainnya yang tidak terhitung oleh kita jumlahnya.

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti Sunnahnya sampai hari Kiamat.

Khatib berwasiat baik kepada diri khatib sendiri maupun kepada para jamaah sekalian, marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena orang-orang yang bertakwalah yang akan memperoleh kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat.

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Di antara ajaran Islam yang agung yang merupakan amal yang paling dicintai Allah setelah shalat yang lima waktu dan melebihi jihad fi sabilillah adalah Birrul Walidain atau berbakti kepada kedua orang tua.

Ibnu Mas’ud pernah bertanya kepada Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam, “Amal apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” Ia bertanya kembali, “Selanjutnya apa?” Beliau menjawab, “Berbakti kepada kedua orang tua.” Ia bertanya kembali, “Selanjutnya apa?” Beliau menjawab, “Berjihad fi sabilillah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita berbakti kepada kedua orang tua karena orang tua memiliki jasa yang besar terhadap kita. Dengan sebab keduanya kita terlahir ke dunia. Keduanya juga telah mengorbakan waktu, tenaga, dan fikiran untuk membahagiakan kita selaku anak. Ibu kita telah mengandung kita lemah bertambah lemah, lalu melahirkan kita antara hidup dan mati, mengurus kita siang dan malam tidak kenal lelah, dan menyiapkan berbagai kebutuhan kita hingga kita dewasa. Ayah kita pergi bekerja mejmbanting tulang untuk menafkahi dan membahagiakan kita. Oleh karenanya Allah memerintahkan kita bersyukur kepada-Nya dan kepada kedua orang tua kita. Dia berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang tuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Qs. Luqman: 14)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mendorong untuk berbakti kepada kedua orang tua, Beliau bersabda,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُمَدَّ لَهُ فِي عُمْرِهِ وَيُزَادَ لَهُ فِي رِزْقِهِ فَلْيَبَرَّ وَالِدَيْهِ وَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

 “Barang siapa yang senang dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya, maka berbaktilah kepada kedua orang tuanya dan sambunglah tali silaturrahim.” (Al Haitsami dalam Al Majma’ berkata, “Hadits tersebut ada dalam kitab shahih tanpa kata berbakti kepada orang tua, tetapi diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi kitab shahih,” dan dinyatakan hasan lighairihi oleh Al Albani dalam Shahihut Targhib no. 2488)

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ ثُمَّ رَغِمَ أَنْفُ قِيلَ مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ أَبَوَيْهِ عِنْدَ الْكِبَرِ أَحَدَهُمَا أَوْ كِلَيْهِمَا فَلَمْ يَدْخُلْ الْجَنَّةَ

“Hinalah dia, hinalah dia dan hinalah dia.” Lalu ada yang bertanya, “Siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu orang yang mendapatkan orang tuanya sudah tua; salah satunya atau kedua-duanya tetapi tidak membuatnya masuk surga.” (HR. Muslim)

Demikianlah ajaran Islam. Islam memerintahkan seorang anak berbakti kepada orang tua terlebih ketika orang tua telah lanjut usia; tidak seperti budaya di luar Islam yang sampai menelantarkan orang tua dan menempatkannya di panti jompo lalu ditinggalkannya, wal ‘iyadz billah.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim berbakti kepada kedua orang tuanya dan bergaul dengan sikap yang baik. Di antara adab bergaul kepada orang tua adalah:

1.   Mencintai dan sayang kepada kedua orang tua.

Yang demikian karena besarnya jasa orang tua kepada kita sebagaimana yang telah khatib sampaikan sebagiannya di awal khutbah.

2.   Menaati keduanya.

Demikian pula hendaknya seorang anak menaati perintah kedua orang tuanya, kecuali apabila kedua orang tua menyuruh berbuat maksiat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'aala. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Qs. Luqman: 15)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk kalau bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah).” (Hr. Ahmad dan Hakim dari Imran dan Al Hakam bin Amr Al Ghifari, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami no. 7520)

3.   Menanggung dan menafkahi orang tua.

Seorang anak juga hendaknya menanggung dan menafkahi orang tua agar ia memperoleh keridhaan Allah. Jika ia seorang yang berharta banyak, lalu orang tuanya butuh kepada sebagian harta itu, maka ia wajib memberikannya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالًا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

Dari Jabir bin Abdillah, bahwa seseorang berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai harta dan anak, sedangkan bapakku ingin mengambil hartaku.” Maka Beliau bersabda, “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Al Irwa’ (838) dan Ar Raudhun Nadhir (195 dan 603))

 

4. Berbuat baik kepada keduanya

Seorang anak juga wajib berbuat baik kepada kedua orang tuanya meskipun keduanya non muslim. Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Ibuku pernah datang kepadaku dalam keadaan musyrik di masa ketika Beliau mengadakan perjanjian (damai) dengan kaum Quraisy, lalu aku meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, aku bertanya, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku karena berharap (bertemu) denganku. Bolehkah aku sambung (hubungan) dengan ibuku?” Beliau menjawab, “Ya. Sambunglah (hubungan) dengan ibumu.” (HR. Muslim)

  1. Menjaga perasaan keduanya dan berusaha membuat ridha orang tuanya

Demikian juga seorang anak harus menjauhi ucapan atau tindakan yang dapat menyakitkan hati orang tuanya meskipun sepele, seperti berkata “Ah.” Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman,

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah sekali-kali kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Qs. Al Israa’: 23)

Hendaknya ia mengetahui, bahwa ridha Allah ada pada keridhaan orang tua, dan bahwa murka-Nya ada pada kemurkaan orang tua sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَ سُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah ada pada keridhaan orang tua dan murka Allah ada pada kemurkaan orang tua.” (HR. Tirmidzi dan Hakim dari Abdullah bin ‘Amr, dan Al Bazzar dari Ibnu Umar, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3506)

6.   Tidak mengutamakan istri dan anak daripada kedua orang tua

Hal ini berdasarkan hadits yang menyebutkan tentang tiga orang Bani Israil yang berjalan-jalan di gurun, lalu mereka terpaksa bermalam di gua. Ketika mereka masuk ke dalamnya, tiba-tiba ada sebuah batu besar yang jatuh dari atas gunung sehingga menutupi pintu gua itu, lalu mereka berusaha menyingkirkan batu tersebut, tetapi mereka tidak bisa, maka akhirnya mereka berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal saleh yang pernah mereka lakukan. Salah seorang di antara mereka berkata, “Ya Allah, saya memiliki kedua orang tua yang sudah lanjut usia dan saya biasanya tidak memberi minuman kepada keluarga dan harta yang saya miliki (budak) sebelum keduanya. Suatu hari saya pernah pergi jauh untuk mencari sesuatu sehingga saya tidak pulang kecuali setelah keduanya tidur, maka saya perahkan susu untuk keduanya, namun saya mendapatkan keduanya telah tidur dan saya tidak suka memberi minum sebelum keduanya baik itu keluarga maupun harta (yang aku miliki). Aku menunggu, sedangkan gelas masih berada di tanganku karena menunggu keduanya bangun sehingga terbit fajar. Keduanya pun bangun lalu meminum susu itu. Ya Allah, jika yang aku lakukan itu karena mengharapkan wajah-Mu, maka hilangkanlah derita yang menimpa kami karena batu ini,” yang lain juga menyebutkan amal saleh mereka yang ikhlas yang pernah mereka lakukan, sehingga batu besar itu pun bergeser dan mereka dapat keluar.

Hadits tersebut juga mengingatkan kita bahwa jika orang tua kita dekat tinggal dengan kita hendaknya sepulang kerja, kita belikan semacam oleh-oleh.

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ  لِيْ وَلَكُمْ

Khutbah II

الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ:

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Termasuk adab terhadap orang tua adalah:

7.   Merendahkan diri kepada kedua orang tua dan mendoakan keduanya baik mereka masih hidup atau sudah wafat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Qs. Al Israa: 24)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah amalnya selain tiga perkara; sedekah jaariyah, ilmu yang dimanfaatkan atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Ketahuilah, bahwa derajat orang tua kita di surga akan semakin tinggi dengan kita memohon ampunan dan rahmat untuk orang tua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِي الْجَنَّةِ فَيَقُولُ أَنَّى هَذَا فَيُقَالُ بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sesunguhnya seseorang benar-benar diangkat derajatnya di surga, lalu ia berkata, “Karena apa ini?” Lalu dikatakan kepadanya, “Karena permintaan ampun anakmu untukmu.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Ash Shahiihah 1598 dan Al Misykat 2354/tahqiq ke-2)

8.   Berbuat baik kepada kawan-kawan orang tua setelah orang tua telah wafat

Dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar, bahwa seseorang dari kalangan Arab baduwi pernah ditemuinya di jalan menuju Mekah, lalu Abdullah mengucapkan salam kepadanya dan menaikkannya ke atas keledai yang ditungganginya dan memberikan sorban yang dipakainya kepadanya. Abdullah bin Dinar berkata, Kami pun berkata, “Semoga Allah memperbaikimu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang Arab baduwi, mereka biasanya puas dengan perkara yang sedikit, lalu Abdullah berkata, “Sesunggunya bapak orang ini adalah teman Umar bin Khaththab, dan sesungguhnya aku mendengar  Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَبَرَّ الْبِرِّ صِلَةُ الْوَلَدِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ

“Sesungguhnya berbakti yang paling baik adalah ketika seorang anak menyambung hubungan dengan kawan-kawan bapaknya.” (HR. Muslim)

Ma'asyiral muslimin sidang shalat Jum'at rahimakumullah

Sebagai penutup khutbah ini, mungkin di antara kita ada yang tinggal jauh dari orang tua karena kondisi yang menghendaki kita tinggal jauh seperti karena kita mendapatkan pekerjaan di tempat yang jauh dari orang tua, lalu bagaimanakah berbakti kepada orang tua jika kita tinggal jauh dari mereka. Di antara caranya adalah:

1. Mendoakan ampunan dan rahmat

2. Menaati orang tua selama perintahnya bukan maksiat

3. Menyempatkan pulang kampung; jangan sampai setahun atau beberapa tahun sekali padahal dia mampu sering berkunjung.

4. Sering berkomunikasi, misalnya melalui handphone sambil menanyakan kabar dan kebutuhannya

5. Menafkahi orang tua, seperti mentransfer uang buat orang tua

Demikianlah adab terhadap orang tua, semoga Allah Subhaanahu wa Ta'aala memudahkan kita untuk dapat melakukannya.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَؤُوفٌ رَّحِيمٌ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ -- وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ – وَ الْحَمْدُ للّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Marwan Hadidi bin Musa, M.Pd.I

Cadar, Jenggot, dan Celana Cingkrang

Jumat, 28 Agustus 2020

 بسم الله الرحمن الرحيم

قال الله تعالى : ( يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ  وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِ… | Allah, Muslim  women, Faith

Cadar, Jenggot, dan Celana Cingkrang

Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:

Di zaman sekarang banyak yang mempermasalahkan cadar bagi wanita, jenggot dan celana cingkrang bagi laki-laki, namun mereka yang mempermasalah itu anehnya tidak mempermasalah wanita-wanita yang memamerkan aurat dan orang-orang yang melakukan berbagai kemaksiatan terang-terangan, fa innaa lillahi wa innaa ilaihi rajiun. Maka di sini kami coba membahas masalah ini dengan merujuk kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta penjelasan para ulama, wabillahit taufiq.

Hukum Cadar

Para ulama berbeda pendapat terkait wajibnya menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita di hadapan laki-laki asing (yang bukan mahram). Menurut madzhab Imam Ahmad dan pendapat yang shahih dari madzhab Syafi’i adalah bahwa wajib bagi wanita menutup wajahnya dan kedua telapak tangannya di hadapan laki-laki asing, karena wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat dari sisi nazhar (dilihat), sedangkan madzhab Abu Hanifah dan Malik adalah bahwa menutup keduanya tidaklah wajib, tetapi sunah. Akan tetapi para ulama madzhab Hanafi dan Maliki telah lama berfatwa wajibnya bagi wanita menutup muka dan tangan ketika dikhawatirkan laki-laki terfitnah olehnya atau ia tertimpa fitnah. Terfitnah olehnya maksudnya karena wanita ini sangat cantik, sehingga kaum laki-laki terfitnah olehnya, sedangkan wanita ini tertimpa fitnah maksudnya karena zaman sudah rusak, banyaknya kemaksiatan dan orang-orang fasik, maka agar wanita ini tidak tertimpa fitnah hendaknya ia menutup muka dan tangannya.

Oleh karena itu, fatwa yang dipandang sekarang dalam madzhab yang empat adalah wajibnya menutup muka dan tangan sebagaimana akan disebutkan nanti pendapat para ulama dari berbagai madzhab insya Allah.

Adapun dalil wajibnya menutup muka dan kedua telapak tangan, maka ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah, di antaranya:

1. Firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al Ahzaab: 59)

Banyak para mufassir yang menafsirkan ayat tersebut dengan perintah menutup wajah, karena jilbab adalah baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada atau yang menutupi seluruh badan.

Adapun firman Allah Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (Qs. An Nuur: 31)

Maka menurut pendapat yang paling tampak adalah pakaian luar sebagaimana yang dikatakan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, atau yang tampak daripadanya tanpa disengaja seperti tersingkap sedikit jasadnya karena angin dan semisalnya. Sedangkan perhiasan dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang dipakai berhias oleh wanita yang berada di luar fisiknya seperti barang hiasan dan pakaian, sehingga jika ‘perhiasan’ ditafsirkan dengan sebagian kecil badan wanita seperti wajah dan kedua telapak tangan adalah menyelisihi yang zahir (tampak).

2. Firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Qs. Al Ahzaab: 53)

Kesucian ini bukan hanya untuk Ummahatul mukmin  radhiyallahu anhunna (para istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam) tetapi dibutuhkan pula oleh wanita-wanita beriman.

3. Firman Allah Ta’ala,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (Qs. An Nuur: 31)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Ketika turun ayat ini, maka mereka mengambil kainnya lalu merobeknya dari pinggir kemudian berkerudung dengannya.” Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Berkerudung yakni menutupi wajahnya.”

4. Firman Allah Ta’ala,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), tidak ada atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An Nuur: 60)

Maksudnya adalah pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat mereka, seperti baju kurung (gamis), demikian pula cadarnya. Al Qadhiy Abu Ya’la berkata, “Dalam ayat ini terdapat dalil bolehnya wanita tua membuka wajah dan kedua tangannya di hadapan laki-laki. Adapun rambutnya, maka tetap haram dilihat sebagaimana rambut wanita muda.”

Namun bagi wanita-wanita muda tetap diperintahkan berhijab dan menutup wajah.

5. Imam Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ»

“Wanita itu aurat. Jika keluar, maka setan menghiasnya.” (Dishahihkan oleh Al Albani)

Hadits ini menunjukkan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat dari sisi aurat nazhar (dilihat).

6. Saat Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita keluar menuju lapangan shalat Ied, maka kaum wanita berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Maka Beliau bersabda, “Hendaknya saudarinya memakaikan jilbab kepadanya.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ummu Athiyyah)

Hadits ini menunjukkan, bahwa biasanya wanita para sahabat tidak keluar rumah kecuali dengan jilbab, dan ketika tidak ada jilbab, maka tidak boleh keluar. Jilbab adalah baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka, dan dada atau yang menutupi seluruh badan.

7. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«الْمُحْرِمَةُ لَا تَنْتَقِبُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ»

“Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak pula memakai sarung tangan.” (Hr. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al Albani)

Abu Bakar Ibnul Arabiy berkata, “Hal itu, karena menutup wajahnya dengan cadar adalah wajib kecuali dalam ibadah haji, maka ia ulurkan sedikit kudungnya pada wajahnya dengan tidak menempel dengannya, dan ia berpaling dari laki-laki sebagaimana laki-laki juga berpaling dari mereka.”

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Kami ketika dilewati oleh rombongan –saat haji-, maka salah seorang di antara kami mengulurkan jilbab ke wajahnya, dan ketika mereka telah melewati kami, maka kami singkap lagi.”

(Lihat dalil-dalilnya secara lengkap dalam kitab Audatul Hijab karya Dr. Muhamad Ahmad Ismail)

Fatwa Ulama dari Madzhab Yang Empat Terkait Wajibnya Cadar

Ulama Madzhab Hanafi

Al Allamah Ibnu Nujaim berkata, “Dalam Fatawa Qadhikhan disebutkan, “Masalah tersebut menunjukkan, bahwa wanita tidak menyingkap wajahnya kepada laki-laki asing kecuali karena darurat.”

Pernyataan ini menunjukkan, bahwa memakai cadar saat mampu dan ada laki-laki asing adalah wajib bagi wanita. (Al Bahrur Ra’iq Syarh Kanz Ad Daqa’iq, dari kitab Audatul Hijab hal. 421)

Dalam Al Muntaqa disebutkan, “Dilarang wanita muda membuka wajahnya agar tidak menimbulkan fitnah.”

Dalam Al Hadiyyah Al ‘Ala’iyyah disebutkan, “Wanita ajnabi (asing) meskipun kafir bisa dilihat wajah dan kedua telapak karena darurat, dan dilarang bagi wanita muda membuka wajah dan kedua telapak tangannya karena dikhawatirkan fitnah.” (Al Lubab fi Fardhiyyatn Niqab hal. 139)

Demikian pendapat sebagian ulama madzhab Hanafi meskipun ada yang membolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, namun yang dijadikan patokan adalah pendapat yang sesuai Al Qur’an, As Sunnah, dan pendapat para sahabat.

Madzhab Maliki

Dalam Hijabul Mar’ah karya Ibnu Taimiyah hal. 6 disebutkan, “Zhahir (yang tampak) pada Madzhab Imam Ahmad adalah bahwa semua bagian wanita adalah aurat termasuk kukunya. Ini merupakan pendapat Imam Malik.”

Imam Syaukni dalam Nailul Awthar menukil dari Ibnu Ruslan, bahwa kaum muslimin sepakat dilarangnya wanita keluar dalam keadaan terbuka muka, apalagi ketika banyak orang-orang yang fasik.

Al Qadhi Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an berkata, “Wanita seluruhnya adalah aurat baik fisik maupun suaranya, sehingga tidak boleh ditampakkan kecuali karena darurat.” (Al Lubab fi Fardhiyyatn Niqab hal. 139)

Namun pendapat yang sahih, bahwa suara wanita bukan aurat dengan syarat tidak dilembutkan.

Madzhab Syafi’i

Al Baidhawi rahimahullah berkata, “Semua fisik wanita merdeka adalah aurat, tidak halal bagi selain suami dan mahram melihat sesuatu pun daripadanya kecuali karena darurat.”

Imam Nawawi dalam Al Minhaj menyebutkan haramnya membuka wajah bagi wanita dan telapak tangannya meskipun aman dari fitnah dan aman dari syahwat. Ini adalah pendapat Al Ishthakhiri, Thabari, dan yang ditetapkan oleh Abu Ishaq Asy Syirazi, Ar Ruyani, dan lain-lain.

Imam As Suyuthi rahimahullah berkata, “Ini adalah ayat hijab yang berlaku untuk semua wanita muslimah. Di dalamnya terdapat kewajiban menutup kepala dan wajahnya.”

Madzhab Hanbali

Telah disebutkan pernyataan Ibnu Taimiyah dalam Hijabul Mar’ah, bahwa zhahir (yang tampak) pada Madzhab Imam Ahmad adalah bahwa semua bagian wanita adalah aurat termasuk kukunya.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Wanita merdeka diperbolehkan shalat dalam keadaan terbuka wajah dan kedua telapak tangan, namun ia tidak boleh keluar ke pasar dan perkumpulan manusia dalam keadaan seperti itu (terbuka wajah dan kedua telapak tangan), wallahu a’lam.” (Audatul Hijab hal. 193)

Dalam Al Iqna’ disebutkan, “Wanita merdeka yang baligh semuanya adalah aurat dalam shalat termasuk kuku dan rambutnya selain mukanya.” Banyak ulama berkata, “Termasuk kedua telapak tangannya,” Namun keduanya menjadi aurat di luar shalat dari sisi nazhar (dilihat) seperti badannya yang lain.”

Sifat Hijab Yang Syar’i

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hijab yang syar’i adalah seorang wanita menutup semua badannya dari laki-laki, baik kepala, wajah, dada, kaki, dan tangan, karena semuanya adalah aurat terhadap laki-laki yang bukan mahram, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Qs. Al Ahzaab: 53)

Firman-Nya, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka,” maksudnya adalah istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan kaum wanita mukminah juga masuk dalam hukum tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menerangkan bahwa berhijab lebih menyucikan hati laki-laki dan wanita, dan lebih jauh dari fitnah.

Allah Subahnahu wa Ta’ala juga berfirman,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali suami mereka, ayah mereka...dst.” (Qs. An Nuur: 31)

Wajah merupakan perhiasan besar, demikian pula rambut dan tangan. Dan wanita bisa menutup mukanya dengan niqab yang hanya menampilkan kedua matanya atau salah satunya, sehingga wajahnya adalam keadaan tertutup, karena wanita perlu menampakkan matanya agar dapat melihat jalan, dan bisa juga berhijab dengan selain niqab seperti cadar yang tidak menghalanginya dari melihat jalan, akan tetapi ia tetap menutup perhiasannya, kepala, dan seluruh tubuhnya.

Wanita juga harus menjauhi mengenakan wewangian saat keluar ke pasar, masjid, atau tempat ia bekerja jika sebagai pegawai, karena hal itu termasuk sebab fitnah.” (Majmu Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibni Baz 6/24)

Sebagian ulama menyebutkan sifat hijab syar’i, yaitu: menutupi seluruh tubuhnya, hijabnya bukan sebagai perhiasan, tebal dan tidak tipis, longgar dan tidak ketat, tidak diberi wewangian, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak berupa pakaian ketenaran.

Hukum Mencukur Jenggot atau Janggut

Mencukur jenggot hukumnya haram. Ini merupakan pendapat mayoritas Ahli Ilmu, bahkan sebagian ulama ada yang memasukkan ke dalam ijma. Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى»

“Selisihilah orang-orang musyrik, potong kumis (yang melewati bibir) dan biarkanlah janggut.” (Hr. Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Membiarkan janggut maksudnya membiarkannya tanpa mencukur habis atau tanpa memendekkannya.

Ibnu Hazm menukil ijma, bahwa memotong kumis dan membiarkan janggut adalah fardhu (wajib), ia berdalil dengan sejumlah hadits, di antaranya hadits di atas dan hadits Zaid bin Arqam, bahwa Nabi shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا»

“Barang siapa yang tidak memotong kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (Hr. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya)

Dalam Al Furu disebutkan, “Shighat (bentuk kalimat) ini menurut kawan-kawan kami –yakni dari kalangan madzhab Hanbali- menunjukkan haram (mencukur janggut).”

Abul Hasan Ibnul Qaththan Al Maliki berkata, “Mereka (para ulama) sepakat bahwa mencukur janggut adalah pencacatan yang tidak diperbolehkan.”

(Al Iqna’ fi Masa’ilil Ijma)

Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid berkata, “Haram mencukur janggut.”

Syaikh Ali Mahfuzh salah seorang ulama Al Azhar berkata, “Madzhab yang empat sepakat wajibnya melebatkan jangut dan haram mencukur habis.” (Al Ibda’ fi Madhaarril Ibtida’)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam syarah Al Umdah berkata, “Adapun mencukur janggut, maka sama seperti wanita mencukur rambutnya, bahkan lebih keras lagi, karena ia termasuk pencacatan yang dilarang, dan hal itu haram.”

Ia juga berkata dalam Al Fatawa Al Kubra, “Diharamkan mencukur janggut dan wajib berkhitan.”

Al Haththab Al Maliki dalam syarah Khalil berkata, “Mencukur habis janggut tidak diperbolehkan. Demikian pula kumis. Ia merupakan pencacatan, bid’ah, dan orang yang mencukur habis janggut atau kumis diberi pelajaran, kecuali jika ia hendak ihram haji dan khawatir kumisnya panjang.”

Ibnu Abidin Al Hanafi berkata dalam Raddul Mukhtar, “Maksud membiarkan janggut adalah membiarkannya dengan tidak memotong sebagian besarnya atau semuanya sebagaimana yang dilakukan orang-orang Majusi dari kalangan ajam (non Arab) yang menghabiskan janggutnya.

Makna ini juga diperkuat oleh riwayat Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»

“Ratakanlah kumus dan biarkanlah janggut. Selisihilah orang-orang Majusi.”

Kalimat ini menempati posisi menerangkan sebab, sedangkan memotong yang merupakan di bawah itu, maka tidak ada seorang pun yang membolehkannya.”

Imam Ibnu Abdil Bar berkata, “Diharamkan mencukur janggut, dan tidak ada yang melakukannya selain laki-laki yang banci.”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir disebutkan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebat janggutnya.

Kesimpulan

Mencukur janggut hukumnya haram menurut ulama madzhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan salah satu dari pendapat ulama madzhab Syafi’i. Ini pula yang dipegang oleh Al Qaffal Asy Syasyi, Al Hulaimi, dan dibenarkan oleh Al Adzra’i. Adapun menurut salah satu madzhab Syafi’i yang terpandang adalah makruh. Inilah yang dinyatakan oleh dua Syaikh, yaitu Ar Rafi’i dan Nawawi.

Ibnu Hajar Al Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj berkata, “Dua syaikh tersebut berkata, “Makruh mencukur janggut,” akan tetapi Ibnur Rif’ah menolaknya dalam Hasyiyah Al Kafiyah, bahwa Imam Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm menyatakan haram. Az Zarkasyi berkata, “Demikian pula menurut Al Hulaimi dalam Syu’abul Iman dan menurut gurunya yaitu Al Qaffal dalam Mahasinusy Syariah.” Al Adzra’i berkata, “Yang benar haramnya mencukur habis secara garis besar.”

Adapun memotong janggut melebihi segenggam, maka mayoritas  Ahli Fiqih membolehkannya dan tidak menganggap makruh. Bahkan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf, bahwa memotong janggut melebihi segenggam diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abdulah bin Umar bin Khaththab, Thawus, dan Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar.”

Atha bin Abi Rabah berkata, “Mereka (kaum salaf) suka membiarkan janggut kecuali dalam haji dan umrah.”

Al Hasan berkata, “Mereka memberikan keringanan memotong janggut melebihi segenggam.”

Ibnu Muflih dalam Al Adab Asy Syar’iyyah berkata, “Dan disunnahkan membiarkan janggutnya. Ada yang mengatakan, “Seukuran genggaman boleh dipotong.” Membiarkannya ada dalil. Ada pula yang mengatakan, bahwa membiarkanya lebih utama.”

Hukum Celana Cingkrang (Tidak Isbal)

Isbal (melabuhkan kain) melewati mata kaki karena sombong hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar sebagaimana disebutkan oleh Adz Dzahabi dalam Al Kabair, dan Al Haitami dalam Az Zawajir. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ، لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ القِيَامَةِ»

“Barang siapa yang melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat.” (Hr. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)

Tetapi jika isbal dilakukan bukan karena sombong, maka terdapat khilaf di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang mengatakan haram, dan ada pula yang mengatakan makruh dan tidak makruh. Meskipun yang selamat dari perselisihan adalah dengan tidak melakukan isbal.

Ibnu Qudamah berkata, “Dan dimakruhkan isbal pada gamis, kain, dan celana, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyuruh menaikkan kain. Tetapi jika dilakukan karena sombong, maka hukumnya haram.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

«مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

“Kain yang melewati kedua mata kaki di neraka.” (Hr. Bukhari dari Abu Hurairah)

«إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، وَلَا حَرَجَ - أَوْ لَا جُنَاحَ - فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ، مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ»

“Kain orang muslim sampai setengah betis, dan tidak mengapa atau tidak ada dosa antara batas itu dengan kedua mata kaki. Yang melewati mata kaki itu di neraka, dan barang yang siapa yang melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya.” (Hr. Abu Dawud dari Abu Sa’id Al Khudri, dishahihkan oleh Al Albani)

Hadits di atas menunjukkan haramnya isbal meskipun tidak karena sombong, sedangkan jika ditambah sombong maka lebih dosa lagi.

Dalam hadits Abu Juray Jabir bin Sulaim secara marfu disebutkan,

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ، فَإِنَّهَا مِنَ المَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

 “Naikkanlah kainmu hingga pertengahan betis. Jika engkau tidak mau, maka sampai kedua mata kaki. Jauhilah olehmu melabuhkan kain, karena hal itu termasuk kesombingan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.” (Hr. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al Albani)

Ulama terdahulu yang mengharamkan isbal secara mutlak (baik karena sombong maupun tidak) di antaranya adalah Ibnul Arabi, Adz Dzahabiy, dan Ibnu Hajar Al Asqalani.

Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits-hadits ini menunjukkan bahwa melabuhkan kain karena sombong termasuk dosa besar, adapun jika tidak karena sombong, maka zhahir hadits-hadits yang ada menunjukkan haram juga.”

Mereka yang mengatakan bahwa haramnya karena sombong karena membawa kemutlakan hadits larangan isbal dengan sombong di hadits yang lain. Demikian pula berdalil dengan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melabuhkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat.” Lalu Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya salah satu bagian kainku menjulur ke bawah kecuali jika aku terus perhatikan.” Maka Beliau bersabda, “Sesungguhnya engkat tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”

Ibnu Abdil Bar berkata, “Mafhum hadits ini adalah bahwa orang yang melabuhkan kainnya bukan karena sombong, maka tidak terkena ancaman itu, namun tercela.”

Imam Nawawi berkata, “Hal ini hukumnya makruh, dan inilah pernyataan Imam Syafi’i.”

Namun pendapat tersebut dikritik oleh Imam Ibnul Arabi rahimahullah berikut, ia berkata,

“Tidak boleh bagi seorang melabuhkan kainnya sampai melewati mata kaki, dan ia tidak berhak berkata, ‘Saya melakukannya bukan karena sombong’ karena larangan ini terkena kepadanya secara lafaz, dan tidak boleh bagi orang yang terkena lafaz hadits itu menyelisihinya. Bahkan memanjangkan kainnya menunjukkan kesombongannya. Intinya, bahwa isbal menghendaki melabuhkan kain, sedangkan melabuhkan kain menghendaki sikap sombong meskipun pelakunya tidak bermaksud demikian. Kalau seseorang melabuhkan kainnya dan berkata, “Saya tidak melakukannya karena sombong,” sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar bukan karena sombong, maka pernyataan ini butuh tazkiyah (rekomendasi) dari seseorang sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mentazkiyah Abu Bakar. Yang menunjukkan tidak dibatasi ‘karena sombong’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh para pemilik kitab sunan yang empat selain Ibnu Majah dari Jabir bin Sulaim yang di sana disebutkan,

وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ، فَإِنَّهَا مِنَ المَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

“Naikkanlah kainmu hingga pertengahan betis. Jika engkau tidak mau, maka sampai kedua mata kaki. Jauhilah olehmu melabuhkan kain, karena hal itu termasuk kesombongan, dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan.”

Di samping itu, Abu Bakar tidak bermaksud isbal dan telah berusaha mengangkatnya, namun tiba-tiba turun kainnya, mungkin karena rampingnya fisik Beliau, wallahu a’lam.

Pendapat yang mengatakan bahwa larangan isbal adalah jika dilakukan karena sombong juga dikritik oleh Syaikh Ibnu Utsaimin ia berkata,

"Menjulurkan kain bagi laki-laki adalah haram baik karena sombong maupun tidak. Akan tetapi, jika karena sombong hukumannya lebih keras dan lebih besar berdasarkan hadits Abu Dzar yang tercantum dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

«ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ»

"Tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak diperhatikan, tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih."

Abu Dzar berkata, "Siapa mereka wahai Rasulullah, mereka celaka dan rugi?" Beliau menjawab,

« الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ » .

Orang yang menjulurkan kain (melewati mata kaki), orang yang menyebut-nyebut pemberian dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu."

Hadits ini adalah mutlak, akan tetapi ditaqyid (dibatasi) dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,

« مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa yang menjulurkan kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya pada hari Kiamat."

Sehingga kemutlakan yang ada di hadits Abu Dzar ditaqyid dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yakni apabila dilakukan karena sombong, maka Allah tidak akan memperhatikannya, menyucikannya dan baginya azab yang pedih. Hukuman ini lebih besar daripada hukuman yang menerangkan tentang orang yang menjulurkan kainnya melewati mata kaki  bukan karena sombong. Terhadap hal ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»

"Kain apa saja yang melewati mata kaki tempatnya di neraka."

Dikarenakan hukuman keduanya berbeda, maka untuk yang ini tidak berlaku hamlul mutlak 'alal muqayyad (yang mutlak dibawa kepada yang muqayyad), karena kaidah hamlul mutlak alal muqayyad  di antara syaratnya adalah bersamaan nashnya dalam hal hukum (masalah). Adapun jika ternyata berbeda hukumnya, maka tidak bisa yang satu ditaqyid oleh yang lain. Oleh karena itu, kita tidak mentaqyid ayat tayammum, dimana Allah Ta'ala berfirman,

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"Maka sapulah mukamu dan tanganmu dengan (debu) itu." (Qs. Al Maa'idah: 6)

Kita tidak mentaqyidnya dengan ayat wudhu', dimana Allah Ta'ala berfirman,

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

"Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku." (Qs. Al Maa'idah: 6)

Sehingga tayammum itu mengusapnya tidak sampai siku (karena berbeda hukum/masalah). Dalil yang menunjukkan demikian adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dan lainnya dari hadits Abu Sa'id Al Khudri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sarung seorang mukmin sampai pertengahan betisnya, dan apa saja yang melewati mata kaki, maka tempatnya di neraka. Serta siapa saja yang menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya."

Dalam satu hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membuatkan dua permisalan dan menerangkan perbedaan hukumnya karena perbedaan ancaman, keduanya berbeda dalam fi'il (praktek) dan berbeda dalam hukum dan ancamannya. Dengan demikian, keliru orang yang mentaqyid sabda Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kain apa saja yang melewati mata kaki tempatnya di neraka." Dengan sabda Beliau, "Barangsiapa yang menjulurkan kainnya dengan sombong, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat."

Selain itu, terkadang sebagian orang ketika diingkari karena melakukan isbal, ia berkata: "Saya melakukannya bukan karena sombong." Maka kami katakan kepadanya: "Isbal itu ada dua macam; ada yang diberi hukuman sebatas pelanggaran yang dilakukannya saja, yaitu dengan diancam neraka sebagai balasan karena melanggar, yaitu seorang yang menjulurkan kain melewati mata kaki (dengan tidak sombong), pelakunya tidak diancam dengan ancaman Allah tidak memperhatikannya pada hari kiamat, tidak menyucikannya dan baginya azab yang pedih. Bahkan hal ini hanya bagi orang yang menjulurkan kainnya karena sombong. Demikianlah jawaban kami kepadanya.

Wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Marwan bin Musa

Maraji’: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/8287/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%86%D9%82%D8%A7%D8%A8-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AF%D9%84%D8%A9-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D9%88%D8%AC%D9%88%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B3%D8%AA%D8%B1, https://www.alukah.net/sharia/0/109790/ , http://www.saaid.net/female/h43.htm, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/14055/%D8%A3%D9%82%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AE%D8%B0-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%84%D8%AD%D9%8A%D8%A9, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/2711/%D8%AD%D9%84%D9%82-%D8%A7%D9%84%D9%84%D8%AD%D9%8A%D8%A9-%D9%85%D8%AD%D8%B1%D9%85-%D8%B9%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D8%AD%D9%8A%D8%AD-%D9%85%D9%86-%D9%85%D8%B0%D8%A7%D9%87%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1 , https://www.islamweb.net/ar/fatwa/14055/%D8%A3%D9%82%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AE%D8%B0-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%84%D8%AD%D9%8A%D8%A9, Risalatul Hijab (Syaikh M. Bin Shalih Al Utsaimin), https://www.islamweb.net/ar/fatwa/5943/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A5%D8%B3%D8%A8%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%AB%D9%8A%D8%A7%D8%A8-%D8%AE%D9%8A%D9%84%D8%A7%D8%A1-%D9%88%D8%BA%D9%8A%D8%B1-%D8%AE%D9%8A%D9%84%D8%A7%D8%A1 Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger