Hukum Lagu dan Musik (1)

Minggu, 20 Oktober 2019
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫حكم الأغاني‬‎
Hukum Lagu dan Musik (1)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Sebagian saudara-saudara kami memandang bahwa lagu dan musik hukumnya halal, sehingga mereka terus mendengarnya dan membuat video dengan menambah suara musik di dalamnya, maka pada kesempatan ini penulis ingin menerangkan hukum terkait lagu dan musik, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Hukum Lagu dan Musik
Dalam Al Qur’an terdapat dalil yang menunjukkan akan keharaman lagu dan musik, di antaranya:
1. Firman Allah Ta’ala,
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Qs. Luqman: 6)
Ibnu Abbas menafsirkan kalimat “perkataan yang tidak berguna” di atas dengan ‘nyanyian’.
Mujahid menafsirkan dengan ‘gendang’.
Al Hasan Al Bashri berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan nyanyian dan seruling.”
Ibnul Qayyim berkata, “Cukuplah tafsir dari para sahabat dan tabiin terhadap lahwul hadits (perkataan yang tidak berguna), bahwa maksudnya adalah nyanyian. Bahkan telah sahih yang demikian dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhum. Abush Shahba berkata, “Aku pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang firman Allah Ta’ala, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna,” maka Ibnu Mas’ud berkata, “Demi Allah yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, maksudnya adalah nyanyian,” ia mengulang kata-kata itu sampai tiga.
Demikian pula telah sahih dari Ibnu Umar, bahwa maksud ayat itu adalah nyanyian.”
(Lihat kitab Ighatsatul Lahfan karya Ibnul Qayyim 1/240)
Demikian pula telah dinyatakan hal yang sama oleh Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Makhul, Maimun bin Mihran, Amr bin Syu’aib, Ali bin Budaimah, dan lain-lain.
Imam Hakim berkata tentang tafsir seorang sahabat, “Penuntut ilmu hendaknya tahu, bahwa tafsir seorang sahabat yang hadir ketika ayat itu turun menurut Syaikhain (Bukhari-Muslim) adalah hadits yang bersambung sanadnya.”
Ibnul Qayyim mengomentari pernyataan Hakim di atas dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan dengan berkata, “Meskipun perkataan (Hakim) perlu ditinjau kembali, namun tidak diragukan lagi bahwa tafsir seorang sahabat lebih berhak diterima daripada tafsir setelah mereka. Oleh karena itu, para sahabat adalah orang yang paling mengerti di tengah umat ini tentang maksud firman Allah Ta’ala, dimana kepada mereka (para sahabat) ayat turun, dan mereka adalah orang-orang pertama ditujukan ayat itu. Mereka juga mengetahui tafsirnya langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik berupa ilmu maupun amal. Mereka adalah orang-orang Arab yang fasih bahasanya secara hakiki, sehingga kita tidak berpaling darinya ketika ada tafsir itu (dari para sahabat).”
2. Firman Allah Ta’ala,
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا
“Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh setan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (Qs. Al Israa: 64)
Maksud ayat ini adalah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatkan manusia dengan segala kemampuan yang ada padanya. Tetapi segala tipu daya setan itu tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.
Menurut Imam Al Qurthubi, bahwa dalam ayat di atas terdapat dalil haramnya nyanyian, lagu, atau perkataan yang sia-sia. Apa saja yang termasuk suara setan, perbuatannya, dan apa saja yang dihiasnya, maka wajib dijauhi.
3. Firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Qs. Al Furqaan: 72)
Menurut Muhammad bin Al Hanafiyyah, bahwa maksud ‘perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah’  adalah nyanyian.
Dalam tafsir Al Qurthubi dan tafsir Ath Thabari dari Mujahid, bahwa maksud ‘Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu,’ adalah mereka tidak mendengarkan lagu.
Tentang ayat ‘dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya’ menurut Imam Ath Thabari, bahwa maksudnya ‘apabila mereka melewati kebatilan, lalu mereka mendengar atau melihatnya, maka mereka lewati dengan menjaga kehormatan diri. Mereka melewatinya dengan menjaga kehormatan diri, yaitu dengan tidak mau mendengarnya, seperti pada nyanyian.”
Dalil Dari As Sunnah Tentang Lagu dan Musik
Dalil haramnya musik ada pula dalam As Sunnah.
1. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِي الفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ العَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ
“Pasti akan ada di antara umatku beberapa kaum yang menganggap halal zina, sutra, khamr (minuman keras), dan alat musik, dan akan ada beberapa kaum yang tinggal di samping gunung, dimana para penggembala kambing datang kepada mereka di sore hari, lalu datang orang miskin kepada mereka karena suatu keperluan, maka mereka berkata, “Kembalilah kepada kami besok!” maka Allah binasakan mereka di malam hari, Dia menghancurkan gunung itu hingga menimpa mereka, sedangkan sebagian lagi Allah rubah menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.”  
Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah (1/186) no. 91 berkata, “Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq  (4/30), ia berkata, “Bab hadits tentang orang yang menganggap halal khamr (arak) dan menamainya dengan bukan namanya,”
Hisyam bin Ammar berkata, “Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah menceritakan kepada kami Athiyyah bin Qais Al Kilabiy, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ghanm Al Asy’ariy, ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ariy, demi Allah dia tidaklah berdusta kepadaku, ia mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, lalu disebutkanlah hadits di atas.”
Hadits ini dimaushulkan oleh Thabrani (1/167/1), Baihaqi (10/221), Ibnu Asakir (19/79/2) dan lainnya dari beberapa jalur dari Hisyam bin Ammar. Hadits ini juga memiliki jalur lain dari Abdurrahman bin Yazid sebagaimana disebutkan oleh Abu Dawud (4039), ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Bakar, dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dst.
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari jalan lain dari Bisyr.”
Al Albani berkata, “Ini adalah isnad yang shahih dan mutaba’ah (periwayatan dari jalur yang sama) yang kuat terhadap Hisyam bin Ammar dan Shadaqah bin Khalid, dan hal ini tidak diketahui oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla dan dalam risalahnya yang membolehkan musik, sehingga ia mencacatkan isnad Bukhari karena alasan terputus antara Bukhari dengan Hisyam.” (Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah 1/186 no. 91)
Hadits di atas juga dishahihkan oleh para Ahli Hadits seperti Ibnu Hibban, Al Isma’iliy, Ibnu Shalah, Ibnu Hajar Al Asqalani, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Thahawi, Ibnul Qayyim, Ash Shan’ani, dan lainnya.
Dalam hadits di atas terdapat dalil haramnya alat musik yang diambil kesimpulan dari dua sisi: (a) pernyataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ‘menganggap halal’ yang menunjukkan bahwa dalam syariat adalah haram, lalu ada yang menganggap halal, (b) digandengkannya alat musik dengan yang jelas keharamannya yaitu zina, sutra, dan khamr. Kalau sekiranya hal itu tidak haram, tentu Beliau tidak akan menggandengkannya.
2. Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Jabir bin Abdullah ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memegang tangan Abdurrahman bin Auf dan mengajaknya menemui putranya, yaitu Ibrahim. Ketika itu, Beliau mendapati Ibrahim dalam keadaan menghembuskan nafasnya, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam meletakkannya di pangkuannya sambil menangis, lalu Abdurrahman berkata, “Apakah engkau menangis? Bukankah engkau melarang menangisi?!” Beliau bersabda,
" لَا، وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ، خَمْشِ وُجُوهٍ، وَشَقِّ جُيُوبٍ، وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ
“Tidak. Yang dilarang kepadaku adalah dua suara orang yang bodoh lagi buruk, yaitu suara (tangisan) ketika musibah sambil mencakar wajah dan merobek baju, serta suara setan.” (Dinyatakan hasan oleh Tirmidzi dan Al Albani)
Menurut Imam Nawawi, maksud suara setan adalah nyanyian dan seruling.
3. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُوْنَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ، وَقَذْفٌ، وَمَسْخٌ، وَذَلِكَ إِذَا شَرِبُوا الْخُمُوْرَ، وَاتَّخَذُوا الْقَيْنَاتِ، وَضَرَبُوْا بِالْمَعَازِفِ"
 “Pasti akan ada di umat ini penenggelaman sebagian mereka ke dalam bumi, dihujani batu, dan perubahan bentuk fisiknya, yaitu ketika mereka meminum arak, memanggil para penyanyi wanita, dan memainkan alat musik.”
Syaikh Al Albani rahimahullah berkata, “Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Dzammul Malahi (Qaaaf 1/153) dari Abu Bakar Al Hudzalli dari Anas secara marfu (sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Al Albani berkata, “Al Hudzalliy ini matruk (ditinggalkan haditsnya). Namun Ibnu Abid Dunya meriwayatkan juga (1/154) dari Abdurrahman bin Yazid bin Aslam dari salah seorang anak Anas bin Malik, dan dari yang lainnya pula dari Anas, tetapi Ibnu Zaid juga matruk.
Akan tetapi hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalur, dimana yang satu menguatkan yang lain dari sejumlah orang para sahabat, dan dari yang lainnya.
Pertama, dari Sahl bin Sa’ad As Saa’idiy secara marfu, diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Abu Hazim, dari beliau (Sahl bin Sa’ad). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (2/152).
Kedua, dari Imran bin Hushain secara marfu, diriwayatkan oleh Abdullah bin Abdul Quddus ia berkata, “Telah menceritakan kepadaku Al A’masy dari Hilal bin Sayyaf, dari beliau (Imran bin Hushhain). Disebutkan pula oleh Ibnu Abid Dunya dan Tirmidzi (2213) ia berkata, “Gharib, ” Al Albani berkata, “Maksudnya adalah dhaif, para perawinya adalah orang-orang yang jujur, hanyasaja Abdullah ini kadang keliru sebagaimana disebutkan dalam At Taqrib, dan yang semisal ini bisa dipakai sebagai syahid (penguat).
Ketiga, dari Abu Umamah secara  marfu sama seperti di atas. Diriwayatkan oleh Farqad As Subkhi dari Abu Umamah. Demikian pula diriwayatkan oleh Ahmad (5/259) dari jalur yang pertama, sedangkan farqad adalah seorang yang lunak haditsnya dan banyak salahnya.
Keempat, dari Aisyah secara marfu. Diriwayatkan oleh Abu Ma’syar dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Aisyah. Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (152-153).
Abu Ma’syar ini namanya adalah Najih bin Abdurrahman As Sindiy, seorang yang dhaif.
Kelima, dari Ali bin Abi Thalib secara marfu yang sama seperti hadits di atas, namun bagian awal haditsnya, “Apabila umatku melakukan...dst.” Diriwayatkan oleh Farj bin Fudhalah dari Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ali, dari beliau (Ali). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (1/153), Tirmidzi (2211), dan ia berkata, “Gharib. Kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Farj bin Fudhalah telah dibicarakan oleh sebagian Ahli Hadits dan didhaifkan karena hafalannya.”
Hadits di atas juga memiliki jalur lain yang diriwayatkan oleh Ismail bin Ayyasy dari Abdurrahman bin At Tamimi dari Abbad bin Abu Ali, dari Ali yang sama seperti itu.”
Al Albani berkata, “Sanad ini para perawinya dipercaya. Akan tetapi aku tidak tahu bahwa Abbad mendengar dari Ali.
Keenam, dari Abu Hurairah secara marfu yang sama seperti hadits di atas. Diriwayatkan oleh Sulaiman bin Salim Abu Dawud. Ia berkata, “Telah menceritakan kepada kami Hassan bin Abi Sinan dari seseorang, dari beliau. Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya (153/1-2), Al Albani berkata, “Para perawinya dipercaya selain seorang yang tidak disebutkan namanya,” dan disebutkan pula oleh Tirmidzi (2212) dari jalan Rumaih Al Judzami –namun ia seorang yang majhul (tidak diketahui) – dari Abu Hurairah.
Ketujuh, dari Abdurrahman bin Sabith secara mursal (terputus di akhir sanad), namun tanpa kata-kata qainaat (para penyanyi wanita). Disebutkan oleh Ibnu Abid Dunya, dan isnadnya shahih namun mursal.
Kedelapan dan kesembilan, dari Sa’id bin Al Musayyib dan Ibrahim An Nakha’iy secara mursal. Diriwayatkan oleh Farqad, dan telah menceritakan kepadaku Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyib, dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim An Nakha’iy dengan menyebutkan hadits tersebut. Disebutkan oleh Ahmad (5/259).
Al Albani berkata, “Farqad adalah seorang yang lunak haditsnya sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Akan tetapi ketika dihimpun dengannya hadits-hadits sebelumnya yang tidak terlalu parah lemahnya, apalagi hadits Ibnu Sabith yang mursal adalah shahih sanadnya, maka tidak diragukan lagi bahwa hadits tersebut naik ketika dikumpulkan semua jalannya menjadi shahih. Terlebih hadits tersebut juga memiliki syahid (penguat dari jalan lain) dari hadits Abu Malik Al Asy’ariy yang telah disebutkan takhrijnya no. 90 dan 91. Sedangkan kalimat pertama hadits itu telah shahih dari hadits Abdullah bin Amr yang telah saya takhrij dalam Ar Raudhun Nadhir (1004) dan memiliki beberapa syahid yang lain yang telah disebutkan di no. 1787.
(Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah karya Syaikh Al Albani no. 2203)  
4. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيَّ، أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ، وَالْمَيْسِرُ، وَالْكُوبَةُ»
  “Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku, atau diharamkan khamr (arak), judi, dan kubah.” (Hr. Abu Dawud dari Abdullah bin Amr, dishahihkan oleh Al Albani)
Kubah bisa berarti dadu, gendang, atau alat musik.
5. Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya dari Nafi ia berkata, “Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling, lalu ia meletakkan kedua jarinya di telinga dan menjauh dari jalan sambil berkata kepadaku, “Wahai Nafi, apakah engkau mendengar sesuatu?” Nafi menjawab, “Tidak.” Maka ketika itu Ibnu Umar melepas jarinya dari telinga dan berkata, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau mendengar semacam ini, maka Beliau melakukan seperti yang aku lakukan.” (Dishahihkan oleh Al Albani)
Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata, “Para ulama kami berkata, “Jika demikian tindakan mereka terhadap suara yang teratur, lalu bagaimana dengan nyanyian orang-orang yang berada di zaman ini dan seruling mereka?” (Al Jami Li Ahkamil Qur’an)
Bersambung….   
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Silsilatul Ahadits Ash Shahihah (M. Nashiruddin Al Albani), Hukmul Aghani wal Musiqi (Ibnu Rajab As Salafi), Tuhfatul Ahwadzi (Abul Ala Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri), ‘Aunul Ma’bud (Muhammad Asyraf bin Amir Al Azhim Abadiy), Ighatsatul Lahfan Min Mashayidisy Syaithan (Muhammad bin Abu bakar Ibnu Qayyim Al Jauziyyah), https://islamqa.info/ar/answers/20406/%D9%85%D8%AA%D9%89-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%B6%D8%B1%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%81 ,  dll.

Fiqih Zakat (7)

Rabu, 16 Oktober 2019

بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫وآتوا حقه يوم حصاده‬‎
Fiqih Zakat (7)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang fiqih zakat yang banyak kami rujuk kepada kitab Fiqhussunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, aamin.
Zakat Pertanian dan Buah-Buahan
Allah mewajibkan zakat pada tanaman dan buah-buahan sebagaimana firman-Nya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Qs. Al Baqarah: 267)
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) ketika dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al An’aam: 141)
Menurut Ibnu Abbas, kata ‘haknya’ di ayat ini adalah zakat yang wajib, yaitu sepersepuluh atau seperduapuluh.
Macam-Macam Zakat Pertanian di Zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
Di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam zakat diambil dari gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma, dan kismis.
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengirim mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan agama kepada manusia, lalu Beliau memerintahkan agar tidak diambil zakat kecuali dari 4 jenis ini; gandum, sya’ir, kurma, dan kismis. (Hr. Daruquthni, Hakim, Thabrani, Baihaqi, dan ia berkata, “Para perawinya tsiqah dan bersambung.”)
Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Bar berkata, “Para ulama sepakat, bahwa zakat wajib pada gandum, sya’ir, kurma, dan kismis.”
Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hanyalah menetapkan zakat pada gandum, sya’ir, kurma, kismis, dan jagung. (Namun dalam isnad riwayat ini ada Muhammad bin Ubaidullah Al Azrami, ia seorang yang matruk (ditinggalkan)).
Jenis Pertanian Yang Tidak ada Zakatnya
Zakat tidaklah diambil dari sayuran serta dari buah-buahan selain anggur dan kurma.
Dari Atha bin As Saa’ib, bahwa Abdullah bin Mughirah hendak mengambil zakat dari sayuran yang ada di tanah Musa bin Thalhah, lalu Musa bin Thalhah berkata kepadanya, “Kamu tidak berhak mengambilnya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pada yang demikian (sayuran) tidak ada zakatnya.” (Hr. Daruquthni, Hakim, dan Al Atsram dalam Sunannya. Hadits ini adalah mursal yang kuat).
Musa bin Thalhah berkata, “Ada atsar (riwayat) dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa zakat hanya pada lima macam tanaman; gandum sya’ir, gandum, gandum salt, kismis, dan kurma. Sedangkan tanaman yang dihasilkan dari bumi selain itu, maka tidak ada pengeluaran zakat 1/10.”
Musa juga berkata, “Mu’adz tidak mengambil zakat dari sayuran.”
Baihaqi berkata, “Semua hadits tersebut mursal (terputus di akhir sanad), hanyasaja hadits-hadits itu dari jalur yang berbeda, sehingga sebagiannya menguatkan yang lain, di samping adanya penguat dari pendapat para sahabat seperti Umar, Ali, dan Aisyah.”
Al Atsram meriwayatkan, bahwa petugas Umar pernah menulis surat kepada Umar terkait buah persik dan delima yang hasilnya lebih banyak daripada buah anggur, maka Umar menuliskan surat kepadanya yang isinya, bahwa buah-buahan tersebut tidak terkena zakat 1/10, itu termasuk pohon biasa.
Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan di kalangan kebanyakan Ahli Ilmu, yakni bahwa sayuran tidak terkena zakat.”
Imam Al Qurthubi berkata, “Sesungguhnya zakat terkait dengan bahan makanan pokok; bukan sayuran. Ketika itu di Thaif terdapat buah delima, persik, dan limau, namun tidak ada riwayat yang sahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengambil zakat pada buah-buahan itu, demikian pula para khalifah setelahnya.”
Ibnul Qayyim berkata, “Tidak termasuk petunjuk Beliau mengambil zakat dari kuda, budak, bighal (hewan yang lahir dari perkawinan kuda dan keledai), keledai, sayuran, semangka, dan buah-buahan lainnya yang tidak bisa ditakar dan disimpan selain buah anggur dan kurma, maka zakat diambil dari keduanya secara garis besar. Hanyasaja para ulama berbeda pendapat terkait jenis yang wajib dizakati hingga timbul beberapa pendapat yang ringkasnya sebagai berikut:
1. Menurut Al Hasan Al Bashri dan Asy Sya’biy, bahwa tidak ada zakat selain pada tanaman yang disebutkan nash saja, yaitu gandum, gandum sya’ir, jagung, kurma, dan kismis. Hal itu, karena selainnya tidak ada nashnya. Imam Syaukani menganggap bahwa pendapat inilah yang benar.
2. Menurut Abu Hanifah, bahwa zakat wajib pada setiap tanaman yang dikeluarkan bumi, baik sayuran maupun lainnya. Namun ia mensyaratkan, bahwa maksud dari menanam tanaman itu adalah untuk mengelola tanah dan menurut kebiasaan dapat berkembang (memberikan hasil), tetapi ia mengecualikan kayu bakar, buluh bambu, rumput, dan pohon yang tidak berbuah. Ia berdalih dengan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ
“Pada tanaman yang mendapat siraman hujan zakatnya sepersepuluh.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini umum sehingga mengena kepada semua satuannya. Di samping itu, maksud ditanamnya adalah untuk mengembangkan tanah sehingga seperti biji-bijian.
3. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, bahwa zakat wajib pada tanaman yang keluar dari bumi namun dengan syarat dapat bertahan setahun tanpa banyak perawatan, baik hasil tanaman itu dapat ditakar seperti biji-bijian maupun dapat ditimbang seperti kapas dan gula. Jika tidak dapat bertahan setahun seperti mentimun, semangka dan buah-buahan atau sayuran lainnya, maka tidak kena zakat.
4. Menurut Malik, bahwa disyaratkan untuk hasil pertanian yang kena zakatnya harus dapat bertahan setahun, dapat dikeringkan, dan dapat ditanam manusia, baik makanan pokok (mengeyangkan) seperti gandum dan sya’ir, maupun bukan makanan pokok seperti qirthim dan samsam (sesam). Menurutnya juga, tidak ada zakat pada sayuran dan buah-buahan seperti buah tin, delima, dan apel.
5. Menurut Syafi’i, bahwa zakat wajib pada apa yang dikeluarkan oleh bumi, namun dengan syarat sebagai makanan pokok, dapat disimpan, dan ditanam oleh manusia seperti gandum dan sya’ir.
Imam Nawawi berkata, “Madzhab kami adalah bahwa zakat tidak berlaku pada buah selain kurma dan anggur, dan pada biji-bijian selain yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan. Dan tidak ada zakat pada sayuran.”
6. Menurut Ahmad, bahwa zakat wajib pada hasil dari semua tanaman yang Allah keluarkan dari bumi, baik berupa biji-bijian maupun buah-buahan dengan syarat dapat dikeringkan, dapat bertahan, dapat ditakar, dan ditanam manusia di tanah mereka[i] baik sebagai makanan pokok seperti gandum, atau quthniyyat[ii] atau rempah-rempah seperti ketumbar dan merica, atau dari jenis biji-bijian seperti biji rami, timun, atau biji sayuran seperti qirthim dan samsam (sesam).
Menurut Imam Ahmad juga,  zakat wajib pula pada tanaman yang memiliki sifat-sifat ini seperti buah-buahan yang dapat dikeringkan misalnya kurma, kismis, mismis, tin, badam, bunduq, dan tumbuhan fustuq.
Menurut Imam Ahmad, tidak ada zakat pada semua buah-buahan, seperti buah persik, pear, apel, mismis, dan tin; yang tidak dapat dikeringkan. Begitu juga jenis sayuran, seperti timun, semangka, terong, laft, dan wortel.
Tentang Buah Zaitun
Nawawi berkata, “Adapun Zaitun, maka yang benar menurut kami adalah tidak terkena zakat. Inilah yang dipegang oleh Al Hasan bin Shalih, Ibnu Abi Laila, dan Abu Ubaid.”
Adapun menurut Az Zuhri, Al Auza’i, Laits, Malik, Ats Tsauri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur, bahwa buah Zaitun terkena zakat.
Az Zuhri, Laits, dan Al Auza’i berkata, “Perlu ditaksir, lalu diambil zakatnya berupa minyak.”
Imam Malik berkata, “Tidak perlu ditaksir, bahkan langsung diambil sepersepuluh setelah diperas dan ketika jumlah perasan mencapai 5 wasaq (300 sha).”
Sebab terjadinya perbedaan pendapat di atas
Ibnu Rusyd berkata, “Sebab terjadinya perbedaan pendapat antara ulama yang membatasai zakat pada jenis tertentu yang telah disepakati dengan ulama yang tidak membatasi, bahkan memasukkan pula semua hasil tanaman yang dapat disimpan dan menjadi makanan pokok adalah karena perbedaan mereka; apakah zakat terkait empat jenis itu atau terkait illat (sebab) yang ada pada empat jenis biji atau buah-buahan itu, yakni sebagai makanan pokok? Mereka yang berpendapat, bahwa kewajiban zakat terkait dengan empat jenis biiji-bijian atau buah-buahan itu, maka mereka membatasi hanya empat jenis itu saja, sedangkan mereka yang menganggap karena illat yang ada pada tanaman itu, yaitu sebagai makanan pokok, maka mereka mewajibkan zakat pada semua bahan makanan pokok lainnya.
Sedangkan sebab terjadi perbedaan antara para ulama yang membatasi kewajiban zakat pada bahan makanan pokok dengan mereka yang mewajibkan zakat pada semua yang dikeluarkan bumi –selain yang dikecualikan oleh ijma ulama, seperti rerumputan, kayu bakar, dan buluh (bambu)- adalah karena pertentangan qiyas dengan keumuman lafaz, dimana lafaz yang ada mengandung makna umum yaitu sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
«فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ العُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ»
 “Pada tanaman yang disirami hujan zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang disiram dengan menggunakan tenaga, maka zakatnya seperduapuluh.”
Kata ‘maa’ di hadits tersebut mengandung arti ‘alladzi’ (apa saja yang) yang termasuk lafaz umum. Demikian pula firman Allah Ta’ala,
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) ketika dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); (Qs. Al An’aam: 141)
Adapun secara qiyas adalah karena zakat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan, dan biasanya tidak bisa ditutupi kecuali dengan makanan pokok.
Mereka yang mengkhususkan keumuman itu dengan qiyas ini menggugurkan zakat pada selain makanan pokok. Tetapi mereka yang menguatkan keumuman, maka mereka mewajibkan juga pada selain itu selain yang dikecualikan oleh ijma.
Para ulama yang sepakat bahwa zakat wajib pada makanan pokok berbeda pendapat terkait penerapannya; apakah tanaman jenis tertentu itu sebagai makanan  pokok atau tidak, dan apakah dapat diqiyaskan dengan hasil tanaman yang telah disepakati atau tidak dapat diqiyaskan? Seperti perbedaan pandangan antara Imam Malik dengan Syafi’i terkait buah zaitun. Imam Malik berpendapat wajib zakat pada buah zaitun, sedangkan Imam Syafi’i dalam pendapat terakhirnya di Mesir menyatakan tidak kena zakat. Akar perbedaan ini adalah karena perbendaan pandangan apakah buah zaitun sebagai makanan pokok atau bukan?   
Wallahu a’lam.
Bersambung...
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Tamamul Minnah (Syaikh M. Nashiruddin Al Albani), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.


[i] Jika seseorang membeli tanaman setelah tampak baiknya atau membeli buah setelah tampak baiknya, atau memilikinya dengan salah satu cara kepemilikan, maka tidak kena zakat.
[ii] Yaitu biji-bijian selain gandum dan sya’ir. Dinamakan demikian karena keadaannya yang disimpan dalam rumah seperti kacang adas, kacang hims, dsb.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger