Syarah Kitab Tauhid (45)

Jumat, 16 November 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫من حلف بغير الله فقد أشرك‬‎
Syarah Kitab Tauhid (45)
(Tentang Orang Yang tidak Rela Terhadap Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab : Orang Yang tidak Rela Terhadap Sumpah Yang Menggunakan Nama Allah
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ حَلَفَ بِاللَّهِ فَلْيَصْدُقْ، وَمَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللَّهِ فَلْيَرْضَ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ بِاللَّهِ، فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ»
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama ayah kalian! Barang siapa yang bersumpah dengan nama Allah, maka hendaknya ia jujur. Barang siapa yang diberi sumpah dengan nama Allah, maka hendaklah ia rela (menerimanya), barang siapa yang tidak rela menerima sumpah tersebut, maka lepaslah ia dari Allah.” (Hr. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan)
**********
Penjelasan:
Hadits di atas disebutkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya no. 2101 dan dishahihkan oleh Al Albani.
Kaitan ‘tidak rela disumpah dengan nama Allah’ dengan pembahasan tauhid adalah karena yang demikian dapat menafikan kesempurnaan tauhid, dimana hal itu menunjukkan sedikitnya pengagungan dirinya kepada Allah Azza wa Jalla.
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang bersumpah dengan nama ayah, karena bersumpah merupakan bentuk pengagungan terhadap sesuatu yang dipakai bersumpah, sedangkan yang berhak diagungkan dan dibesarkan adalah Allah Azza wa Jalla. Dalam hadits tersebut juga, Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar mereka yang bersumpah dengan nama Allah isi sumpahnya benar, dan Beliau memerintahkan agar siapa saja yang diberi sumpah dengan nama Allah hendaknya rela terhadap sumpah itu, karena yang demikian termasuk mengagungkan Allah Azza wa Jalla.  Selanjutnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan ancaman bagi orang yang tidak ridha diberi sumpah dengan nama Allah, bahwa Allah berlepas diri dari orang itu.
Kesimpulan:
1.      Ancaman keras bagi mereka yang tidak ridha diberi sumpah dengan nama Allah Azza wa Jalla.
2.      Wajibnya jujur dalam bersumpah.
3.      Haramnya dusta dalam bersumpah.
4.      Bersangka baik kepada seorang muslim selama tidak tampak keadaan yang berbeda.
5.      Larangan bersumpah dengan nama nenek moyang.
6.      Membenarkan orang yang bersumpah dengan nama Allah jika ia termasuk orang beriman.
**********
Bab : Ucapan Seseorang ‘Atas Kehendak Allah dan Kehendakmu’
عَنْ قُتَيْلَةَ: أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ، وَتَقُولُونَ: وَالْكَعْبَةِ، " فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا: وَرَبِّ الْكَعْبَةِ، وَيَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ شِئْتَ "
Dari Qutailah, bahwa seorang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Kalian telah berbuat syirik, kalian mengucapkan, “Atas kehendak Allah dan kehendakmu,” juga mengucapkan, “Demi Ka’bah.” Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat ketika bersumpah mengucapkan, “Demi Tuhan pemilik Ka’bah,” serta agar mereka mengucapkan, “Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.” (Hr. Nasa’i, dan ia menshahihkannya)
**********
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Nasa’i no. 3773, Ahmad 6/371-372, Baihaqi 3/216, Hakim 4/297 dan ia menshahihkannya, serta disepakati oleh Adz Dzahabi, dan dishahihkan pula oleh Al Albani.
Qutailah binti Shaifi Al Juhanniyah adalah salah seorang sahabat dari kalangan wanita.
Menyatakan ‘atas kehendak Allah dan kehendakmu’ termasuk mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala yang diharamkan dan masuk ke dalam syirik asghar (kecil). Demikian pula bersumpah atas nama selain Allah Ta’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mengganti kalimat itu dengan perkataan ‘atas kehendak Allah kemudian kehendakmu’ yang tidak memberikan kesan kesamaan, karena kata ‘kemudian’ menunjukkan bahwa kehendaknya mengikuti kehendak Allah Ta’ala. Beliau juga menyuruh agar bersumpah dengan nama Allah saja.
Dalam hadits tersebut orang Yahudi menyampaikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa sebagian kaum muslim juga jatuh ke dalam syirik asghar, yaitu ketika mengucapkan kalimat-kalimat yang disebutkan di atas, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengakuinya lalu mengarahkan kaum muslim agar mengganti ucapan tersebut dengan ucapan yang jauh dari syirik.
Kesimpulan:
1. Ucapan ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu,” serta bersumpah atas nama selain Allah Ta’ala adalah kemusyrikan.
2. Sebagian orang Yahudi mengetahui hakikat syirik.
3. Menerima kebenaran dari orang yang membawanya meskipun dari musuh.
4. Syirik kecil tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
5. Menjauhi lafaz-lafaz yang merusak akidah dan menggantinya dengan lafaz-lafaz yang jauh dari syirik.
6. Seorang yang berilmu ketika melarang sesuatu, memberikan solusi gantinya yang lebih baik daripada sebelumnya.
7. Larangan syirik berlaku umum dan menggunakan lafaz apa saja, baik menggunakan lafaz ‘ka’bah’ yang merupakan rumah Allah di bumi maupun menggunakan nama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, apalagi nama selainnya.
**********
Nasa’i juga menyebutkan dari Ibnu Abbas, bahwa ada seorang yang berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Atas kehendak Allah dan kehendakmu,’ maka Beliau bersabda,
أَجَعَلْتَنِي ِللهِ نِدّاً؟ بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Apakah engkau hendak menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah? Bahkan (ucapkan) atas kehendak Allah saja.”
**********
Hadits di atas disebutkan oleh Nasa’i dalam Amalul Yaumi wal Lailah no. 988 dan Ahmad dalam Al Musnad 1/214. Imam Bukhari menyebutkannya dalam Al Adabul Mufrad 1/292 dan dishahihkan oleh Al Albani.
Mengucapkan ‘atas kehendak Allah dan kehendakmu’ termasuk mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala, padahal Dia berfirman,
فَلاَ تَجْعَلُواْ لِلّهِ أَندَاداً وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Maka janganlah kalian mengadakan tandingan bagi Allah padahal kalian mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 22)
Kesimpulan:
1.      Larangan mengucapkan ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’ dan semisalnya karena di dalamnya menyamakan kehendak hamba dengan kehendak Allah Ta’ala.
2.      Menyamakan hamba dengan Allah Ta’ala meskipun dalam syirik kecil, sama saja mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala.
3.      Disyariatkan melakukan nahi munkar.
4.      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menutup celah dan sarana yang bisa mengantarkan kepada syirik.
5.      Larangan mengucapkan kalimat yang terkesan menyamakan hamba dengan Allah Ta’ala seperti ‘hanya Allah dan kamu saja harapanku’, ‘aku dalam lindungan Allah dan kamu’, ‘Dengan nama Allah dan nama fulan’, dan ‘kalau bukan karena Allah dan kamu, tentu…dst.’
**********
Dalam riwayat Ibnu Majah dari Ath Thufail saudara seibu Aisyah, ia berkata, “Aku bermimpi seolah-olah mendatangi sekelompok orang Yahudi, lalu aku berkata kepada mereka, “Kalian adalah sebaik-baik kaum kalau kalian tidak mengatakan ‘Uzair anak Allah,” mereka balik menjawab, “Kalian juga sebagai sebaik-baik kaum kalau kalian tidak mengatakan, “Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.” Lalu aku melewati sekelompok orang-orang Nasrani dan berkata,  “Kalian adalah sebaik-baik kaum kalau kalian tidak mengatakan “Al Masih putera Allah,” mereka balik menjawab, “Kalian juga sebagai sebaik-baik kaum kalau kalian tidak mengatakan, “Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.” Ketika tiba pagi hari aku menyampaikan mimpi itu kepada kawan-kawanku dan menyampaikan juga kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu Beliau bersabda, “Apakah engkau telah menyampaikan kepada yang lain?” Aku menjawab, “Ya.” Maka Beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda,
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ طُفَيْلاً رَأَى رُؤْياً أَخْبَرَ بِهَا مَنْ أَخْبَرَ مِنْكُمْ، وَإِنَّكُمْ قُلْتُمْ كَلِمَةً كَانَ يَمْنَعُنِي كَذَا وَكَذَا أَنْ أَنْهَاكُمْ عَنْهَا، فَلاَ تَقُوْلُوْا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ، وَلَكِنْ قُوْلُوْا: مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ
“Amma ba’du, sesungguhnya Thufail telah bermimpi suatu mimpi yang telah disampaikan ke beberapa orang, dan sesungguhnya kalian telah menyampaikan sebuah kalimat yang belum sempat aku sampaikan larangan itu karena kesibukanku oleh ini dan itu. Oleh karena itu, janganlah kalian mengatakan ‘atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad’ tetapi katakanlah ‘atas kehendak Allah saja’.
**********
Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Majah no. 2118 dan Ahmad 5/393. Hadits ini dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah 1/685.
Thufail bin Abdullah bin Harits bin Sakhbarah Al Azdiy adalah seorang sahabat, dan haditsnya hanya ini saja.
Dalam hadits tersebut, Thufail menyampaikan bahwa dirinya bermimpi menemui dua kelompok Ahli Kitab, lalu ia mengingkari kemusyrikan yang mereka lakukan, yaitu ketika menisbatkan anak bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu mereka membalas pernyataan Thufail itu dengan menyebutkan syirik kecil yang diucapkan oleh sebagian kaum muslim. Saat mimpi itu disampaikan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membenarkannya dan menyampaikan hal itu kepada kaum muslim, melarang mereka mengucapkannya dan menyuruh mereka mengganti dengan ucapan yang jauh dari syirik.
Kesimpulan:
1.      Mimpi di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam bisa menjadi sebab disyariatkan sebagian hukum ketika telah dibenarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana yang terjadi pada azan.
2.      Ucapan ‘atas kehendak Allah dan kehendak fulan’ adalah syirik asghar (kecil).
3.      Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengetahui syirik asghar padahal mereka melakukan syirik akbar (besar) karena hendak mencela kaum muslim.
4.      Mengawali memuji Allah dan menyanjung-Nya dalam khutbah, serta mengucapkan ‘Amma ba’du”.
5.      Anjuran membatasi kehendak atas nama Allah Ta’ala meskipun boleh ditambahkan dengan kata ‘kemudian’ sebagai pengganti kata ‘dan’.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Fiqih Jinayat (10)

Senin, 12 November 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن فقه الجنايات
Fiqih Jinayat (10)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Qasamah
Qasamah adalah bentuk masdar (k. dasar) dari lafaz Aqsama-Yuqsimu-Iqsam wa Qasamah, yang artinya: Bersumpah suatu sumpah.
Secara syara’, qasamah adalah sumpah yang diulang-ulang terkait dakwaan tentang orang yang terbunuh yang terpelihara darahnya. Dinamakan Qasamah karena sumpah itu dibagi-bagi kepada wali korban, dimana mereka bersumpah lima puluh kali bahwa si terdakwa telah membunuh korban. Gambarannya adalah ditemukan ada orang yang terbunuh namun tidak diketahui siapa pembunuhnya, lalu qasamah pun diberlakukan pada sekumpulan orang yang kemungkinan di antara mereka pembunuhnya. Hal itu tentunya setelah terpenuhi syarat-syarat yang akan disebutkan setelah ini insya Allah.
Disyariatkannya Qasamah
Qasamah hukumnya masyru (disyariatkan), bahkan dengannya qishas atau diyat ditetapkan. Qasamah disyariatkan ketika dakwaan tidak disertai bukti atau pengakuan, dan ada Lauts yakni permusuhan yang tampak antara korban dan orang yang tertuduh membunuh seperti suku-suku yang satu dengan yang lain saling menuntut balas. Ada pula yang berpendapat, tidak khusus demikian, bahkan meliputi segala yang dianggap kuat sahnya dakwaan.
Dalil disyariatkan Qasamah
Dalilnya adalah hadits Sahl bin Abi Haitsamah, bahwa Abdullah bin Sahl dan Muhayyishah bin Mas’ud keluar menuju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka, lalu Muhayyishah datang dan memberitahukan bahwa Abdullah bin Sahl terbunuh dan diletakkan di dekat mata air atau sumur, ia pun mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata, “Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya,” mereka menjawab, “Kami tidak membunuhnya.” Ia pun datang menemui kaumnya dan menyampaikan kejadian itu kepada mereka, maka dia, saudaranya Huwaishah –yang paling tua- dan Abdurrahman bin Sahl mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Selanjutnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kalian bersumpah sehingga berhak memperoleh (hak) darah kawan kalian?” Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Apakah kalian bisa siapkan bukti?” Mereka menjawab, ”Kami tidak memiliki bukti.” Beliau bersabda, “Maukah kalian bersumpah?” Mereka menjawab, “Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda, “Kalau begitu orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kalian.” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membayarkan diyat dari harta yang ada pada Beliau, lalu Beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta hingga memasukkan ke area mereka. Sahl berkata, “Unta yang merah daripadanya menyepakku.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menunjukkan disyariatkannya Qasamah dan bahwa ia salah satu pedoman tersendiri dalam syariat.
Hikmah Qasamah
Qasamah disyariatkan untuk menjaga darah dan agar tidak ditumpahkan, dimana syariat Islam berusaha untuk menjaga darah dan tidak menumpahkannya. Oleh karena pembunuhan terkadang sering terjadi, sedangkan persaksian terhadapnya sangat kecil karena pembunuh biasanya melakukan pembunuhan di tempat-tempat sepi, maka diadakanlah qasamah untuk menjaga darah.
Syarat-Syarat Qasamah
1. Adanya Lauts, yakni permusuhan yang tampak antara korban dengan orang yang tertuduh membunuhnya, seperti suku-suku yang menuntut balas dendam satu dengan yang lain, serta semua yang antara seseorang dengan korban ada permusuhan, yang menurut perkiraan kuat ia pembunuhnya, maka para wali berhak melakukan qasamah terhadap pembunuh jika diperkirakan dengan kuat dia pembunuhnya, dan sekalipun para wali itu tidak hadir (menyaksikan) terjadinya pembunuhan.
Syaikhul Islam memilih, bahwa lauts tidak khusus karena permusuhan, bahkan mencakup segala yang menguatkan dugaan sehingga dakwaan itu sah, misalnya berpencarnya sekumpulan orang dari korban, persaksian dari orang yang tidak dapat ditetapkan pembunuhan karena persaksian mereka, dsb.
Imam Ahmad berkata, “Aku berpegang dengan qasamah jika di sana terdapat Lathkh, jika ada sebab yang jelas, jika ada permusuhan, dan ketika orang yang terdakwa bisa melakukan hal itu.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan komentar rerhadap pernyataan Imam Ahmad dengan berkata, “Mereka (para ulama) menyebut empat hal, yaitu (1) Lathkh yakni membicarakan kehormatan dengan persaksian yang tertolak, (2) sebab yang jelas seperti berpencar dari orang yang terbunuh, (3) permusuhan, (4) keadaan orang yang dituntut dikenal melakukan pembunuhan. Inilah yang benar.”
Ibnul Qayyim berkata, “Ini termasuk cara terbaik mengambil persaksian, karena bersandar pada tanda yang pada umumnya menunjukkan benarnya penggugat, sehingga ia boleh bersumpah atas dasar ini, dan bagi hakim boleh –bahkan harus- menetapkan untuknya hak qishas atau diyat, meskipun dia tahu bahwa dia tidak melihat dan menyaksikan.”
Akan tetapi tidak sepatutnya para wali bersumpah  kecuali setelah dugaannya benar-benar kuat, dan bagi hakim hendaknya menasihati dan memberitahukan mereka akan bahaya dan hukuman terhadap sumpah dusta. 
Syaikh Abu Bakar Al Jazairi berkata, “Jika tidak ada permusuhan antara korban dengan orang yang dituduh membunuh, namun ada seorang saksi yang menyaksikan pembunuhan itu, sedangkan dakwaan terkait darah tidak bisa disahkan kecuali ada persaksian dari dua orang, maka persaksian seorang itu sama seperti lauts, sehingga bisa digunakan qasamah.” (Minhajul Muslim hal. 431)
2. Orang yang terdakwa mukallaf (akil-baligh), sehingga tidak sah dakwaan terhadap anak kecil dan orang gila.
3. Pendakwa (penggugat) seorang mukallaf, sehingga tidak didengar dakwaan dari anak-anak dan orang gila.
4. Orang yang terdakwa ditentukan, sehingga tidak diterima dakwaan terhadap seorang yang tidak jelas.
5. Kemungkinan pembunuhan dilakukan oleh si terdakwa. Jika tidak ada kemungkinan pembunuhan olehnya karena jauh dari tempat terjadinya pembunuhan dan sebagainya, maka tidak didengar dakwaannya.
6. Tidak saling bertetangan dakwaan.
7. Dakwaan Qasamah dirinci dan disifati. Misalnya seorang berkata, “Saya mendakwakan (menggugat) bahwa orang ini telah membunuh saudaraku si fulan bin fulan secara sengaja, atau mirip sengaja, atau karena keliru,” dan ia menyifati praktek pembunuhan.
Sifat (praktek) Qasamah
Jika telah terpenuhi syarat-syarat Qasamah, maka didahulukan kepada para pendakwa (yang merupakan ahli waris korban dari kalangan laki-laki), dimana mereka bersumpah sebanyak 50 kali yang dibagi-bagi sesuai kadar (bagian) warisan mereka dari korban, bahwa si fulan telah membunuhnya. Tentunya hal itu dilakukan di hadapan si terdakwa. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Apakah kalian hendak memiliki hak dengan bersumpah lima puluh kali dari kalian?” Jika para Ahli Waris enggan bersumpah atau enggan menyempurnakan lima puluh kali sumpah, maka si terdakwa bersumpah sebanyak lima puluh kali sumpah ketika para pendakwa atau penggugat ridha dengan sumpahnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Maukah orang-orang Yahudi bersumpah terhadap kalian?” Mereka menjawab, “Mereka bukan orang-orang muslim.” Mereka tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi.
Jika ia telah bersumpah, maka lepaslah dari tuntutan, namun jika para penggugat tidak ridha permintaan sumpah kepada si terdakwa, maka imam (pemerintah) yang membayarkan diyat korban dari Baitul Mal sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat membayarkan diyat korban dari Baitul Mal ketika kaum Anshar menolak menerima sumpah orang-orang Yahudi, karena tidak ada lagi jalan untuk membenarkan darah terdakwa ketika itu, sehingga adanya ganti dari Baitul Mal agar tidak ada darah yang ditumpahkan sia-sia.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “(Qasamah) bukanlah pemberian hanya karena dakwaan, bahkan berdasarkan dalil yang tampak yang menurut perkiraan kuat benar dakwaan itu dengan derajat di atas persaksian dua orang, yaitu lauts, permusuhan dan qarinah (tanda) yang tampak, maka syari menguatkan sebab ini dengan meminta sumpah 50 orang wali korban yang mustahil mereka sepakat menuduh membunuh orang yang tidak bersalah. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Jika diberikan kepada manusia semua dakwaan (tuduhan)…dst.” Tidaklah bertentangan dengan qasamah pada satu sisi pun, bahkan yang dinafikan adalah pemberian hak hanya karena didasari dakwaan semata…dst.”
Catatan:
- Barang siapa yang dibunuh dalam keadaan berdesakan, maka diyatnya dibayarkan dari Baitul Mal. Hal ini berdasarkan riwayat Ali  radhiyallahu anhu bahwa ia berkata kepada Umar radhiyallahu anhu tentang seorang yang terbunuh dalam keadaan berdesakan di padang Arafah, “Wahai Amirul Mukminin, tidak boleh darah seorang muslim disia-siakan jika engkau tahu pembunuhnya. Jika tidak, maka berikanlah diyat dari Baitul Mal.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf (10/51) dan Ibnu Abi Syaibah (9/395))
- Jumhur ulama berpendapat, bahwa qishas tidak ditegakkan karena qasamah, bahkan hanya dibayarkan diyatnya. Inilah madzhab Syafi’i, Abu Hanifah, dan Umar bin Abdul Aziz. Adapun madzhab Malik dan Ahmad, bahwa qishas juga diberlakukan karena qasamah.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.

Fiqih Jinayat (9)


بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ
Fiqih Jinayat (9)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan tentang jinayat, semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Macam-Macam Diyat dan Ukurannya
2. Diyat Ahli Kitab yang merdeka,
Diyat Ahli Kitab yang merdeka – baik kafir dzimmi (yang tinggal di wilayah Islam dengan membayar jizyah), mu’ahad (mengikat perjanjian), maupun musta’min (meminta keamanan) – adalah separuh diyat seorang muslim. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«عَقْلُ أَهْلِ الذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ الْمُسْلِمِينَ وَهُمُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى»
“Diyat orang kafir Dzimmi adalah separuh diyat kaum muslimin. Mereka ini adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani.” (Hr. Nasa’i, dihasankan oleh Al Albani)
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Diyat kafir mu’ahad (yang mengikat perjanjian) adalah separuh diyat orang muslim.”
Adapun diyat orang majusi yang dzimmi, mu’ahad, maupun musta’min, serta diyat penyembah berhala yang mu’ahad maupun musta’min adalah 800 dirham Islam[i].
Telah diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa ia berkata, “Diyat orang Yahudi dan Nasrani adalah 4.000 dirham dan diyat orang Majusi 800 dirham.” Inilah pendapat yang dipegang oleh Malik bin Anas, Syafi’i, dan Ishaq.
Sedangkan diyat wanita Ahli Kitab, Majusi, dan para penyembah berhala adalah separuh diyat lelaki mereka.
Ibnul Mundzir berkata, “Ahli Ilmu sepakat, bahwa diyat wanita adalah separuh diyat laki-laki.”
3. Diyat seorang wanita
Diyat seorang wanita muslimah adalah separuh diyat laki-laki muslim. Hal ini sebagaimana tertera dalam surat ‘Amr bin Hazm, bahwa diyat wanita adalah separuh dari diyat seorang laki-laki. Demikian pula diyat anggota badan dan luka, maka diyatnya separuh diyat laki-laki pada lukanya.
Ibnu Abdil Bar dan Ibnul Mundzir menukilkan ijma terhadap hal tersebut.
Dari Syuraih ia berkata, “Urwah Al Bariqi pernah datang kepadaku dari sisi Umar, bahwa luka pada laki-laki dan wanita adalah sama pada gigi dan luka muwadhdhihah, di atas itu maka diyat wanita separuh dari diyat laki-laki.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (9/300/7546), isnadnya shahih, lihat Al Iwaa 7/307).
Laki-laki dan wanita sama dalam diyat jika ada kewajiban diyat yang nilainya kurang dari sepertiga diyat. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya secara marfu,
«عَقْلُ الْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ الرَّجُلِ حَتَّى يَبْلُغَ الثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا»
“Diyat wanita sama seperti diyat laki-laki sampai sepertiga dari diyatnya.” (Namun hadits ini didhaifkan oleh Al Albani)
Sa’id bin Al Musayyib berkata, “Itu adalah sunnah.”
Ibnul Qayyim berkata, “Meskipun dalam hal ini diselisihi oleh Abu Hanifah, Syafi’i, dan jamaah para ulama. Mereka berkata, “Diyat wanita separuh dari diyat laki-laki baik sedikit maupun banyak. Akan tetapi yang disebutkan dalam As Sunnah lebih utama[ii]. Perbedaan jika kurang dari sepertiga atau lebih dari itu adalah jika kurang dari itu adalah sedikit, maka ditutupilah musibah wanita dengan disamakan diyatnya dengan laki-laki. Oleh karena itu, disamakan diyat janin baik laki-laki maupun wanita karena kecilnya diyat, yaitu ghurrah, sehingga jika diyatnya kurang dari sepertiga menduduki posisi janin.”
4. Diyat seorang Majusi,
Diyat seorang Majusi yang merdeka – baik ia sebagai dzimmi, mu’ahad atau lainnya -, demikian pula penyembah berhala adalah 800 dirham. Hal ini berdasarkan hadits Uqbah bin Amir secara marfu, bahwa diyat seorang laki-laki Majusi adalah 800 dirham. (Hr. Baihaqi dalam Sunannya 8/101. Dalam hadits ini ada kelemahan, akan tetapi ini merupakan pendapat mayoritas para sahabat dan tidak diketahui ada yang menyelisihi, lihat At Talkhish Al Habir).   
5. Diyat wanita Majusi dan wanita Ahli Kitab serta wanita para penyembah berhala adalah separuh diyat laki-laki mereka sebagaimana diyat wanita muslimah adalah setengah diyat laki-laki mereka.
Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang disebutkan sebelumnya, bahwa diyat Ahli Kitab adalah separuh diyat kaum muslimin.
6. Diyat janin
Diyat janin yang keguguran karena jinayat (tindak kriminal) terhadap ibunya baik secara sengaja atau keliru adalah ghurrah budak laki-laki atau wanita baik janin itu laki-laki maupun perempuan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan pada janin wanita dari Bani Lihyan yang janinnya keguguran diyat ghurrah budak laki-laki atau wanita.” (Telah disebutkan takhrijnya)
Ghurrah menurut istilah Ahli Fiqih adalah budak perempuan atau budak laki-laki kecil yang sudah tamyiz yang selamat dari cacat yang mengurangi nilainya. Inilah yang wajib dikeluarkan pelaku jinayat untuk diserahkan kepada Ahli Waris, dan jika tidak ada ghurrah, maka diyat janin berupa 1/10 dari diyat wanita (5 ekor unta)[iii].
Diyatnya ini dapat diwarisi pula darinya seakan-akan ia keguguran namun dalam keadaan hidup.
Tetapi jika janin itu keluar dalam keadaan hidup lalu meninggal dunia, maka terhadapnya ada diyat secara sempurna. Jika janinnya laki-laki diyatnya 100 ekor unta, dan jika perempuan, maka diyatnya 50 ekor unta, karena kita yakin bahwa meninggalnya disebabkan tindak jinayat, sehingga seperti bukan janin.
7. Diyat budak adalah sesuai harganya, baik budak itu laki-laki maupun wanita, anak-anak maupun orang dewasa. Hal ini telah disepakati oleh para ulama, tentunya ketika jumlah diyatnya di bawah diyat orang merdeka. Jika sama dengan diyat orang merdeka atau melebihinya, maka menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya, Malik, Syafi’i, dan Abu Yusuf, bahwa diyatnya sesuai dengan harganya betapa pun tingginya.
Orang yang tidak terkena diyat
Orang yang tidak terkena diyat adalah seorang ayah yang mendidik anaknya, namun membuat anaknya meninggal, seorang pemimpin memberi adab kepada salah seorang rakyatnya, lalu ia meninggal dunia, atau seorang guru yang memberi adab kepada muridnya, namun muridnya meninggal dunia. Tentunya hal ini jika mereka tidak melampui batas dalam memukul serta tidak melampaui batas dalam memberi adab.
Diyat Anggota Badan
Pada diri manusia terdapat anggota badan yang terdiri dari dua pasang dan terkadang hanya satu. Yang hanya satu saja seperti hidung, lidah, dan kemaluan, sedangkan yang terdiri dari dua; misalnya dua mata, dua telinga, dan dua tangan.
Jika seseorang membinasakan anggota badan orang lain yang hanya satu atau yang terdiri dari dua pasang, maka ia terkena diyat secara sempurna. Namun jika membinasakan salah satu dari dua pasang itu, maka ia terkena separuh diyat.
Dengan demikian, diyat secara sempurna wajib pada hidung dan dua mata, dan wajib separuh diyat jika yang dibinasakan hanya satu mata. Pada dua kelopak di salah satu mata diyatnya separuh, namun jika hanya satu kelopak di salah satu mata diyatnya seperempat.
Diyat pada seluruh jari tangan dan kaki diyatnya sempurna, pada masing-masing jari diyatnya 10 unta. Pada semua gigi diyatnya sempurna, sedangkan satu gigi diyatnya lima ekor unta.
Dari Abu Bakar bin Ubaidillah bin Umar, dari Umar, dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau mengirimkan surat kepada penduduk Yaman yang di sana memuat kewajiban-kewajiban, sunah-sunah, dan diyat. Di sana tertulis,
وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْجَائِفَةِ ثُلُثُ الدِّيَةِ، وَفِي الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي كُلِّ أُصْبُعٍ مِنْ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَفِي الْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ الْإِبِلِ، وَأَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
“Pada jiwa (yang dibunuh) satu diyat (sempurna), yaitu 100 ekor unta, hidung ketika terpotong satu diyat, lisan satu diyat, dua bibir satu diyat, dua buah pelir satu diyat, dzakar satu diyat, tulang belakang satu diyat, dua mata satu diyat, satu kaki setengah diyat, luka ma’mumah sepertiga diyat, luka jaifah sepertiga diyat, luka munaqqilah lima belas ekor unta, setiap jari dari jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh ekor unta, gigi diyatnya lima ekor unta, luka mudhihah (muwadhdhihah) lima ekor unta, dan bahwa seorang laki-laki dibunuh karena membunuh wanita, dan bagi pemilik emas diyatnya adalah 1.000 dinar.” (Shahih karena syawahidnya, lihat Al Irwa : 2275).
Jika terdapat tiga bagian, seperti dua lubang hidung dan dinding pemisahnya. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah satunya dirusak, maka diyatnya sepertiga.
Jika terdapat empat bagian, seperti kelopak mata. Apabila semuanya dirusak, maka diyatnya sempurna, tetapi jika salah satunya dirusak, maka diyatnya seperempat.
Untuk setiap ujung jari baik ujung jari tangan maupun kaki diyatnya 3/10, karena setiap jari terdiri dari tiga ruas.
Syaikh Abu Bakar Al Jazairiy menyatakan, bahwa diyat secara sempurna wajib ketika menghilangkan akal, menghilangkan kedua telinga, menghilangkan kedua mata, menghilangkan suara karena dipotong lisan atau dua bibir, menghilangkan penciuman karena dipotong hidung, menghilangkan kemampuan berjima karena dipotong kemaluan atau dua biji kemaluan, dan ketika menghilangkan kemampuan berdiri atau duduk karena dipatahkan punggung.” (Lihat Minhajul Muslim hal. 428)
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Maktabah Syamilah versi 3.45, Al Fiqhul Muyassar (Tim Ahli Fiqih, KSA), Al Wajiz (Syaikh Abdul Azhim bin Badawi), Al Mulakhkhash Al Fiqhi (Shalih Al Fauzan), Minhajul Muslim (Abu Bakar Al Jazairiy), Al Ghayah wat Taqrib (Abu Syuja), dll.


[i] 1 dirham kira-kira 2.975 gram perak.
[ii] Namun haditsnya dha’if sebagaiman telah disebutkan sebelumnya.
[iii] Imam Malik menilaikannya dengan 50 dinar atau 600 dirham, yang lain menilainya 500 dirham. Ada pula yang menilainya dengan kambing sejumlah seratus ekor kambing. Sebagian ulama memperkirakan bahwa nilainya kurang lebih 213 gram emas. wallahu a’lam.

 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger