Syarah Kitab Tauhid (44)

Minggu, 23 September 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
نتيجة بحث الصور عن فلا تجعلوا لله أندادا وأنتم تعلمون
Syarah Kitab Tauhid (44)
(Larangan Mengadakan Sekutu Bagi Allah Ta’ala)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan syarah (penjelasan) ringkas terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, yang banyak kami rujuk kepada kitab Al Mulakhkhash Fii Syarh Kitab At Tauhid karya Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
**********
Bab : Larangan Mengadakan Sekutu Bagi Allah
Firman Allah Ta’ala,
فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Karena itu janganlah kamu mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al Baqarah: 22)
Dalam menafsirkan ‘tandingan-tandingan’ pada ayat tersebut Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, maksudnya adalah berbuat syirik (mengadakan sekutu bagi Allah Ta’ala) yang lebih samar dari semut yang merayap di atas batu hitam di kegelapan malam, yaitu ketika engkau mengatakan, ‘demi Allah dan demi hidupmu wahai fulan, juga demi hidupku’, atau seperti ucapan ‘kalau bukan karena anjing kecil ini, tentu kita telah kedatangan pencuri’, atau mengatakan ‘kalau bukan karena angsa di rumah ini, tentu pencuri telah masuk’, demikian juga perkataan seseorang ‘atas kehendak Allah dan kehendak kamu’ dan perkataan ‘kalau bukan karena Allah dan fulan’. Jangan kamu tambahkan fulan padanya karena semua itu mengandung syirik.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim)
**********
Penjelasan:
Termasuk memurnikan tauhid adalah menjaga ucapan kita dari lafaz-lafaz yang mengandung syirik meskipun mungkin orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian. Oleh karena itu, penulis (Syaikh M. At Tamimi) mengingatkan masalah ini di kitab tauhidnya agar kita dapat menjauhinya.
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang manusia mengadakan tandingan atau sekutu bagi-Nya, dimana mereka arahkan ibadah kepada sekutu-sekutu itu, padahal mereka tahu bahwa hanya Allah-lah Pencipta dan Pemberi rezeki, dan bahwa tandingan-tandingan itu lemah tidak berkuasa apa-apa. Adapun yang disebutkan Ibnu Abbas di atas tentang contoh mengadakan tandingan atau sekutu bagi Allah adalah karena ayat tersebut mencakup semua syirik baik syirik akbar (besar) maupun syirik asghar (kecil).
Kesimpulan:
1.      Peringatan terhadap syirik dalam ibadah.
2.      Kaum musyrik mengakui tauhid Rububiyyah (Allah Pencipta, Penguasa, Pengatur alam semesta, dan Pemberi rezeki), namu mereka tidak mengakui tauhid Uluhiyyah (keberhakan Allah untuk diibadahi satu-satunya).
3.      Syirik asghar sangat samar, sehingga sedikit sekali yang menyadarinya.
4.      Wajibnya menjauhi ucapan-ucapan yang mengandung kesyirikan meskipun orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian. 
5.      Berdalih dengan dalil syirik akbar untuk syirik asghar.
**********
Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
“Barang siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat kufur atau syirik.” (Hr. Tirmidzi, ia menghasankannya, dan dishahihkan oleh Hakim)
**********
Penjelasan:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 1535, Abu Dawud no. 3251, dan Hakim no. 4/297, dishahihkan oleh Al Albani.
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan bahwa barang siapa yang bersumpah dengan nama selain Allah Ta’ala, maka sama saja ia telah menjadikan makhluk yang disebut namanya dalam sumpah itu sebagai sekutu bagi Allah Ta’ala, karena ketika seseorang bersumpah dengan sesuatu, maka pada hakikatnya dia mengagungkan sesuatu itu, padahal yang berhak diagungkan adalah Allah Ta’ala saja. Oleh karena itu, kita tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama-Nya atau sifat-Nya.
Kesimpulan:
1. Haramnya bersumpah dengan nama selain Allah Ta’ala, dan bahwa yang demikian merupakan kesyirikan atau kekufuran.
2. Bersumpah hanya boleh dengan nama-Nya atau sifat-Nya.
3. Bersumpah dengan nama selain Allah tidak mengharuskan kaffarat, karena tidak disebutkan di hadits tersebut membayar kaffarat.
**********
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, aku bersumpah dengan nama Allah namun isinya dusta lebih aku sukai daripada bersumpah dengan nama selain-Nya meskipun isinya benar.”
**********
Tentang atsar dari Ibnu Mas’ud di atas Al Haitsami dalam Majma’uz Zawaid 4/177 berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Kabir, dan para perawinya adalah perawi kitab shahih.”
Maksud atsar Ibnu Mas’ud di atas adalah bahwa dirinya lebih senang bersumpah dengan nama Allah meskipun isinya dusta daripada bersumpah dengan nama selain-Nya meskipun isinya benar. Hal itu, karena bersumpah dengan nama Allah merupakan tauhid, sedangkan bersumpah atas nama selain-Nya merupakan syirik, sedangkan syirik lebih besar dosanya daripada dusta.
Atsar di atas menunjukkan haramnya bersumpah dengan nama selain Allah Ta’ala baik dengan nama benda, nama nabi, nama jin, nama malaikat, atau nama makhluk-makhluk lainnya.
Kesimpulan:
1.      Haramnya bersumpah atas nama selain Allah Ta’ala.
2.      Syirik meskipun asghar (kecil) lebih besar daripada dosa-dosa besar lainnya.
3.      Bolehnya mendatangi bahaya yang lebih ringan ketika dihadapkan antara dua bahaya.
4.      Dalamnya fiqih Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.
**********
Dari Hudzaifah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Beliau bersabda,
«لَا تَقُولُوا مَا شَاءَ اللَّهُ، وَشَاءَ فُلَانٌ، وَلَكِنْ قُولُوا مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ»
“Janganlah kalian mengatakan ‘atas kehendak Allah dan kehendak fulan’, tetapi katakanlah ‘atas kehendak Allah kemudian kehendak fulan’. (Hr. Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha’i bahwa dirinya membenci seseorang mengucapkan ‘Aku berlindung kepada Allah dan kepada dirimu’, namun ia membolehkan mengatakan ‘aku berlindung kepada Allah kemudian kepadamu’, dan membolehkan ucapan ‘kalau bukan karena Allah kemudian karena fulan’ dan tidak boleh mengucapkan ‘kalau bukan karena Allah dan karena fulan’.
**********
Kata ‘membenci’ dalam kebiasaan kaum salaf maksudnya mengharamkan.
Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang menggandengkan nama makhluk dengan nama Allah Ta’ala dengan menggunakan kata ‘dan’ yang menunjukkan kebersamaan, karena hal itu sama saja menyamakan makhluk dengan Allah Al Khaliq, namun Beliau membolehkan menggunakan kata ‘kemudian’ karena tidak menunjukkan kebersamaan, bahkan hanya mengikuti, yakni kehendak hamba mengikuti kehendak Allah Ta’ala.
Atsar Ibrahim An Nakha’i di atas menerangkan seperti yang diterangkan dalam hadits di atas.
Di samping itu, menambahkan kata ‘kemudian’ juga khusus untuk makhluk yang masih hidup dan mempunyai kemampuan; tidak untuk makhluk yang telah mati, sehingga tidak boleh menyertakan mereka yang telah mati sama sekali.
Disebutkan hadits dan atsar di atas dalam bab ini ‘larangan mengadakan sekutu bagi Allah’ karena perkataan-perkataan tersebut sama saja mengadakan tandingan dan sekutu bagi Allah Ta’ala sebagaimana yang diterangkan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
Kesimpulan:
1.      Haramnya mengucapkan ‘atas kehendak Allah dan kehendakmu’ serta ucapan-ucapan yang semisalnya yang di sana menggandengkan nama yang lain bersama Allah menggunakan kata ‘dan’ karena memberi kesan menyamakan yang lain dengan Allah Ta’ala.
2.      Bolehnya mengganti dengan kata ‘kemudian’ karena kata ini tidak menunjukkan kebersamaan, tetapi menunjukkan bahwa yang lain mengikuti kehendak Allah Ta’ala.
3.      Menetapkan kehendak bagi Allah Ta’ala, demikian pula kehendak bagi hamba, dan bahwa kehendak hamba mengikuti kehendak Allah Ta’ala.
4.      Berhati-hati dalam bicara.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alaa alihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Al Mulakhkhash fii Syarh Kitab At Tauhid (Dr. Shalih bin Fauzan Al Fauzan), Fathul Majid (Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

Terjemah Umdatul Ahkam (27)

Kamis, 20 September 2018
بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫عمدة الأحكام‬‎
Terjemah Umdatul Ahkam (27)
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan terjemah Umdatul Ahkam karya Imam Abdul Ghani Al Maqdisi (541 H – 600 H) rahimahullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penerjemahan kitab ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab Rahn (gadai) dan lainnya
292 - عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رضي الله عنهما قَالَ: ((تَصَدَّقَ عَلَيَّ أَبِي بِبَعْضِ مَالِهِ. فَقَالَتْ أُمِّي عَمْرَةُ بِنْتُ رَوَاحَةَ: لا أَرْضَى حَتَّى تُشْهِدَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -. فَانْطَلَقَ أَبِي إلَى رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - لِيُشْهِدَ عَلَى صَدَقَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم -: أَفَعَلْتَ هَذَا بِوَلَدِكَ كُلِّهِمْ؟ قَالَ: لا. قَالَ: اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا فِي أَوْلادِكُمْ، فَرَجَعَ أَبِي , فَرَدَّ تِلْكَ الصَّدَقَةَ)) . وَفِي لَفْظٍ: ((فَلا تُشْهِدْنِي إذاً. فَإِنِّي لا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ)) وَفِي لَفْظٍ: ((فَأَشْهِدْ عَلَى هَذَا غَيْرِي)) .
292. Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ayahku memberikan sebagian hartanya kepadaku, lalu ibuku Amrah binti Rawahah berkata, “Aku tidak akan ridha hingga engkau mengangkat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sebagai saksi,” maka ayahku pergi mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam agar Beliau menjadi saksi terhadap pemberiannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apakah engkau melakukan hal yang sama kepada anakmu yang lain?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka Beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah terhadap anak-anakmu.” Maka ayahku pulang dan membatalkan pemberian itu.”
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Maka jangan engkau angkat aku sebagai saksi, karena aku tidak akan menjadi saksi terhadap kezaliman.”
Dalam lafaz lain disebutkan, “Maka carilah saksi selainku.”
Bab Musaqah dan Muzara’ah
Musaqah artinya menyerahkan pohon kepada orang yang akan menyirami dan mengurusnya dengan imbalan bagian tertentu dari hasil buahnya.
Muzara’ah artinya menyerahkan tanah kepada orang yang akan menanamnya dengan imbalan bagian tertentu dari hasilnya.
293 - عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما ((أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ تَمْرٍ أَوْ زَرْعٍ)) .
293. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyerahkan tanah Khaibar kepada penduduknya (agar mereka kelola) dengan imbalan separuh hasilnya baik berupa buah maupun tanaman.
294 - عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: ((كُنَّا أَكْثَرَ الأنْصَارِ حَقْلاً. وَكُنَّا نُكْرِي الأرْضَ , عَلَى أَنَّ لَنَا هَذِهِ , وَلَهُمْ هَذِهِ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ , وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ. فَأَمَّا بِالْوَرِقِ: فَلَمْ يَنْهَنَا)) .
294. Dari Rafi bin Khudaij ia berkata, “Kami adalah orang Anshar yang paling banyak bercocok tanam. Kami pernah menyewa tanah dengan imbalan untuk kami bagian sebelah sini, dan untuk mereka (pemilik tanah) bagian sebelah sana. Terkadang bagian ini yang menghasilkan, sedangkan bagian yang lain tidak, maka Beliau melarang kami. Adapun (sewa) dengan (imbalan) uang perak, maka Beliau tidak melarang kami.”
295 - وَلِمُسْلِمٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ: ((سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ؟ فَقَالَ: لا بَأْسَ بِهِ. إنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِمَا عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ , وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ , وَأَشْيَاءَ مِنْ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا , وَيَسْلَمُ هَذَا وَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إلاَّ هَذَا. وَلِذَلِكَ زَجَرَ عَنْهُ. فَأَمَّا شَيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ: فَلا بَأْسَ بِهِ)) .
295. Dalam riwayat Muslim dari Hanzhalah bin Qais ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rafi bin Khudaij tentang penyewaan tanah dengan bayaran emas dan perak. Rafi bin Khudaij menjawab, “Tidak mengapa. Dulu pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam banyak para sahabat yang menyewakan tanahnya dengan imbalan memperoleh hasil panen dari tanaman yang berada di dekat sungai dan saluran air, atau sejumlah sekian dari tanaman itu sendiri, lalu bagian ini rugi dan bagian sana selamat. Ketika itu, tidak ada bentuk penyewaan orang-orang melainkan dengan cara seperti itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa salla melarang seperti itu. Sedangkan penyewaan tanah dengan bayaran yang telah diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu tidak terlarang.”
Bab Umra (Pemberian Selama Hidup)
296 - عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ: ((قَضَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِالْعُمْرَى لِمَنْ وُهِبَتْ لَهُ)) .وَفِي لَفْظٍ: ((مَنْ أُعْمِرَ عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ. فَإِنَّهَا لِلَّذِي أُعْطِيَهَا. لا تَرْجِعُ إلَى الَّذِي أَعْطَاهَا ; لأَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ)) .
وَقَالَ جَابِرٌ: ((إنَّمَا الْعُمْرَى الَّتِي أَجَازَهَا رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - , أَنْ يَقُولَ: هِيَ لَكَ وَلِعَقِبِكَ , فَأَمَّا إذَا قَالَ: هِيَ لَك مَا عِشْتَ: فَإِنَّهَا تَرْجِعُ إلَى صَاحِبِهَا)) .
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: ((أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ وَلا تُفْسِدُوهَا، فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا: حَيّاً , وَمَيِّتاً , وَلِعَقِبِهِ)) .
 296. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkan ‘Umra (pemberian selama hidup) untuk orang yang mendapat pemberian itu.”
Dalam sebuah lafaz disebutkan, “Barang siapa yang diberi ‘Umra untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk yang menerimanya; tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan pemberian yang terkait hukum waris.”
Jabir berkata, “Umra yang dibolehkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah ketika seseorang berkata, “(Rumah) ini untukmu dan keturunanmu.” Adapun jika berkata, “(Rumah) ini untukmu selama engkau hidup,” maka sesuatu itu kembali kepada pemiliknya.
Dalam lafaz Muslim disebutkan, “Tahanlah harta kalian dan jangan merusaknya, karena barang siapa yang melakukan umra, maka harta itu untuk yang diberi umra baik ketika ia hidup maupun sudah mati, dan untuk keturunan setelahnya.”
297 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((لا يَمْنَعَنَّ جَارٌ جَارَهُ: أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ: مَا لِي أَرَاكُمْ عَنْهَا مُعْرِضِينَ؟ وَاَللَّهِ لأَرْمِيَنَّ بِها بَيْنَ أَكْتَافِكُمْ)) .
297. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seseorang menghalangi tetangganya menancapkan papan kayu di dindingnya,” lalu Abu Hurairah berkata, “Mengaka kulihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku akan lempar kayu itu di pundak kalian.”
298 - عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ: ((مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الأَرْضِ: طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ))
298. Dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menzalimi sejengkal tanah, maka akan dikalungkan di lehernya tanah dari tujuh bumi.”
Bab Luqathah (Barang Temuan)
299 - عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ - رضي الله عنه - قَالَ: ((سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ لُقَطَةِ الذَّهَبِ , أَوْ الْوَرِقِ؟ فَقَالَ: اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا , ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ لَمْ تُعْرَفْ فَاسْتَنْفِقْهَا وَلْتَكُنْ وَدِيعَةً عِنْدَكَ فَإِنْ جَاءَ طَالِبُهَا يَوْماً مِنْ الدَّهْرِ: فَأَدِّهَا إلَيْهِ , وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ؟ فَقَالَ: مَا لَك وَلَهَا؟ دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا , تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ , حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا. وَسَأَلَهُ عَنْ الشَّاةِ؟ فَقَالَ: خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ , أَوْ لأَخِيك , أَوْ لِلذِّئْبِ)) .
299. Dari Zaid bin Khalid Al Juhanniy radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang barang temuan emas atau perak, maka Beliau bersabda, “Kenalilah talinya dan tempatnya, lalu umumkan selama setahun.” Jika tidak diketahui pemiliknya, maka manfaatkanlah namun anggaplah sebagai titipan pada dirimu. Jika suatu hari datang pemiliknya, maka serahkanlah kepadanya.” Beliau juga ditanya tentang barang temua berupa unta, maka Beliau bersabda, “Apa urusanmu dengannya? Biarkanlah unta itu, karena ia memiliki sepatu dan persediaan air, dimana ia dapat mendatangi sumber air dan makan dedaunan sampai ditemukan pemiliknya.” Lalu Beliau ditanya tentang kambing yang hilang, maka Beliau bersabda, “Ambillah ia, karena kambing itu bisa menjadi milikmu, milik saudaramu, atau milik serigala.”
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Penerjemah:
Marwan bin Musa

Baqi bin Makhlad, Penuntut Ilmu Sejati

Senin, 17 September 2018

بسم الله الرحمن الرحيم

Hasil gambar untuk ‫وقل رب زدني علما‬‎
Baqi bin Makhlad, Penuntut Ilmu Sejati
Beliau adalah Al Hafizh Abu Abdurrahman bin Makhlad bin Yazid Al Qurthubi Al Andalusi, penyusun kitab Tafsir dan Musnad, lahir di Cordova pada bulan Ramadhan tahun 201 H/817 M dan wafat pada bulan Jumada Akhir tahun 276 H/889 M.
Imam Adz Dzahabiy rahimahullah menyebutkan,
Imam Baqi bin Makhlad rahimahullah berjalan kaki dari Andalusia (Spanyol) menuju Bagdad (jaraknya mencapai 5.000 km lebih) untuk bertemu Imam Ahmad bin Hanbal dan belajar kepadanya.
Baqi berkata, “Ketika aku hampir tiba di Bagdad, aku mendapatkan berita tentang cobaan yang menimpa Imam Ahmad. Beliau dilarang berkumpul dengan manusia dan dilarang menyampaikan ilmu (oleh Khalifah yang berkuasa ketika itu, yaitu Al Watsiq billah). Oleh karenanya, aku sangat bersedih sekali terhadap hal itu.
Sesampainya di Bagdad, aku taruh perbekalanku di sebuah ruangan, lalu aku cari rumah Ahmad bin Hanbal, maka diberitahukanlah kepadaku.
Aku pun mengetuk pintu rumahnya, lalu yang membuka pintunya adalah Imam Ahmad sendiri, maka aku berkata, “Wahai Abu Abdillah, aku orang asing, tinggal di tempat yang jauh, dan hendak mencari hadits dan membatasi diri dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Perjalananku itu hanyalah untuk mendatangimu.”
Imam Ahmad balik berkata, “Silahkan masuk, namun jangan sampai ada yang melihatmu.”
Imam Ahmad pun bertanya kepadaku dan berkata, “Aku sedang diuji dan dilarang mengajarkan ilmu.”
Aku pun berkata, “Aku adalah orang asing. Jika engkau berkenan, aku akan mendatangimu setiap hari dengan pakaian orang miskin dan peminta-minta, lalu aku berdiri di depan rumahmu seakan-akan meminta sedekah dan meminta bantuan, maka engkau keluar menemuiku kemudian menyampaikan kepadaku meskipun hanya satu hadits.”
Baqi melanjutkan kata-katanya, “Maka aku mendatangi beliau setiap hari. Aku berdiri di depan pintu rumahnya sambil berkata, “Aku minta sumbangan, semoga Allah merahmatimu.”
Imam Ahmad pun keluar menemuiku dan mengajakku masuk, lalu menyampaikan dua, tiga, atau lebih hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam hingga ada padaku sekitar tiga ratus hadits.
Selanjutnya Allah menghilangkan cobaan yang menimpa Imam Ahmad dan namanya semakin harum, sehingga ketika aku datang di majlisnya yang dipenuhi para penuntut ilmu, maka ia memberiku tempat dan mendekatkanku dan berkata kepada murid-muridnya yang lain, “Inilah penuntut ilmu sejati.” (Lihat Siyar A’lamin Nubala 13/293)
Ibnu Hazm berkata, “Musnad Baqi memuat hadits dari 1.300 sahabat lebih, dimana ia menyusun hadits setiap sahabat sesuai bab-bab fiqih, sehingga ia merupakan kitab musnad (kitab hadits yang disusun sesuai urutan sahabat) sekaligus kitab mushannaf (kitab hadits yang disusun sesuai urutan bab fiqih).”

Penulis: Marwan bin Musa
 

ENSIKLOPEDI ISLAM Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger